Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Polisi bantah tuduhan tidak profesional tangani kasus narkoba

    Polisi bantah tuduhan tidak profesional tangani kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor Kelapa Gading membantah tuduhan keluarga tersangka yang menyatakan penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading tidak profesional dalam menangani kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan tiga tersangka yang berujung viral di media sosial.

    “Penanganan perkara sudah on the track dan kami lakukan dengan profesional serta saat ini perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat menanggapi adanya video viral di media sosial yang menyudutkan Polsek Kelapa Gading, di Jakarta, Senin

    Ia menjelaskan kegaduhan ini berawal saat Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading melakukan pengungkapan kasus narkoba dan berhasil menangkap dua pria berinisial R dan DA dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

    Dari hasil interogasi kedua pelaku, mereka menyatakan narkotika tersebut dibeli untuk dipakai bersama tersangka berinisial IR, dimana yang bersangkutan telah mentransfer uang ke rekening pribadi tersangka DA untuk membeli narkotika jenis sabu

    Kedua tersangka mengaku mendapatkan perintah dan menerima kiriman uang dari rekannya.

    “Kami lakukan pengembangan dan menemukan keberadaan IR ini,” kata Kompol Maulana.

    Ia mengatakan pelaku ketiga ini ditangkap bersama seorang saksi perempuan di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar. Bersama tersangka IR ditemukan alat isap narkoba jenis sabu.

    “Namun tersangka IR ini tidak mengakuinya, namun alat isap narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di kamar hotel tersangka IR

    Penyidik langsung melakukan pembuktian melalui serangkaian proses penyelidikan serta persesuaian keterangan dan alat bukti

    “Kami jerat pelaku dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 dan atau 127 UU narkotika Jo 55 KUHP dan atau 131 UU narkotika terhadap permufakatan tindak pidana tersebut. Sampai saat ini perkara sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Surat Tuntutan Belum Siap, Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda

    Surat Tuntutan Belum Siap, Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang lanjutan Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW, Senin (25/11/2024) ditunda. Penuntutan terpaksa ditunda lantaran jaksa belum tuntas menyusun surat tuntutan.

    Dalam agenda tuntutan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, terdakwa kembali mengalami persidangan secara daring dari rutan Polda Jatim. Sidang terbuka untuk umum ini hanya berlangsung beberapa menit lantaran jaksa belum membawa surat tuntutan.

    “Mohon maaf yang mulia, untuk tuntutannya (sekarang) masih belum siap,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri pada majelis hakim dalam sidang.

    Mendengar keterangan dari JPU tersebut, Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memutuskan menunda sidang. “Sidang ditunda tanggal 3 Desember, Selasa pukul 9. Terdakwa silahkan kembali ke Rutan, jaga kesehatan. Sidang pekan depan dengan agenda tuntutan. Dengan demikian sidang ditutup,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto. “Sudah koordinasi tapi masih menunggu, itu nanti (tuntutan) tetap di atas,” tegasnya.

    Menurut Kastel, tuntutan akan sesuai dengan fakta persidangan dan dakwaan terhadap terdakwa. Yakni dakwaan tunggal dengan UU KDRT Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun, minimal 12 tahun penjara. “Artinya fakta di persidangan menjadi pertimbangan,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung

    Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.

    Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.

    Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.

    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:
    1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    “Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.

    Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.
    Baca juga: Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
    Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.

    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.
    3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal
    Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.

    “Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.

    Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.
    4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur
    Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.

    “Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.

    Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

    5. Perdebatan Soal Peran PTUN
    Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.

    “Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.
    6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula
    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.

    Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
    7. Penantian Putusan Hakim Tunggal
    Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.

    “Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.

     

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
     
    Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.
     
    Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.
    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:

    1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah

    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
     
    “Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.
     
    Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.

    2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.
     
    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.

    3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal

    Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.
     
    “Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.
     
    Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.

    4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur

    Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.
     
    “Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.
     
    Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

    5. Perdebatan Soal Peran PTUN

    Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.
     
    “Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.

    6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula

    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.
     
    Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

    7. Penantian Putusan Hakim Tunggal

    Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.
     
    “Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar Terkait Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar Terkait Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak eks pegawai Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, sosok istri dan anak Zarof Ricar yang diperiksa berinisial RBP dan DA.

    “RBP selaku anak tersangka ZR (Zarof Ricar), DA selaku istri tersangka ZR,” ujarnya dalam keterangannya Senin (25/11/2024).
    Harli menambahkan, selain memeriksa DA dan ZR, Kejagung juga turut memanggil sosok pengacara berinisial OCK.

    “Adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ungkao Harli.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

    Mereka yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Istri dan anak eks pegawai MA Zarof Ricar merupakan orang terakhir yang diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan suap Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
     

  • Berantas Mafia Tambang, Bahlil Pilih Dirjen Gakkum ESDM dari Profesi Polisi hingga Jaksa – Page 3

    Berantas Mafia Tambang, Bahlil Pilih Dirjen Gakkum ESDM dari Profesi Polisi hingga Jaksa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap kriteria calon pemimpin Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM. Ia akan memilih Dirjen Gakkum dari kalangan kepolisian, TNI, hinggap Kejaksaan.

    “Pesan saya Dirjen Gakkum akan dipimpin kalau tidak polisi, TNI, kalau gak jaksa,” tegas Bahlil dalam acara Minerba Expo 2024 di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/11).

    Bahlil mengatakan, alasan menunjuk Dirjen Gakkum ESDM dari profesi polisi hingga jaksa demi memberantas mafia dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP). Menurutnya, saat ini banyak izin tambang yang diterbitkan menyalahi prosedur yang berlaku.

    “Saya bilang ini mungkin ada Menteri Investasi bayangan dan Menteri ESDM bayangan, sampai bisa keluar IUP ini. Ternyata setelah dicek lagi, bupatinya siapa? sudah meninggal.

    Nomor surat kadang-kadang aneh, surat pengantar KTP atau bahkan surat pengantar jenazah pun masuk dalam nomor surat IUP,” ucapnya.

    Diakuinya praktik tersebut terjadi lantaran ada anak buahnya yang berkongkalikong dengan pengusaha nakal ataupun pemerintah daerah untuk menerbitkan izin usaha pertambangan.

    “Dan ini bisa terjadi kalau ada kolaborasi yang baik antara eksternal dan internal ya, pak Dirjen evaluasi juga karyawan kita, gak mungkin itu terjadi Kalau tanpa ada kolaborasi,” tegasnya.

    Oleh karena itu, Bahlil meminta jajaran Kementerian ESDM dan pengusaha untuk bersama-sama meninggalkan praktek kotor demi mendapatkan izin usaha pertambangan. 

    Ia berjanji tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik kotor tersebut.

    “Jadi, sudahlah saya mohon dengan segala hormat, dari lubuk hati yang paling dalam, jangan paksakan saya melakukan di luar batas kewajaran,” tandasnya.

     

  • Kuasa Hukum Tom Lembong Pede Menangkan Praperadilan Lawan Kejagung

    Kuasa Hukum Tom Lembong Pede Menangkan Praperadilan Lawan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong optimis dapat memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers jelang sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) besok, Selasa (26/11/2024). 

    “Kami sangat optimis, Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” tuturnya ketika ditemui di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

    Tim Kuasa hukum Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong menggelar konferensi pers di Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024) / BISNIS – Jessica Gabriela SoehandokoPerbesar

    Pasalnya Ari menilai bahwa hingga akhir persidangan tak ada satu bukti yang dapat ditunjukkan oleh Jaksa, yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka. 

    “Apalagi dalam sesuai dengan keterangan dari beberapa ahli bahkan ahli BPKP yang mereka hadirkan sendiri, mengatakan, bahwa kerugian negara itu merupakan hal yang pokok dalam perkara korupsi terutama pasal 2 dan pasal 3,” ungkapnya. 

    Lantaran belum ada temuan soal audit kerugian negara tersebut, dia lantas menegaskan bahwa Tom Lembong tak dapat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi, Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada,” terangnya. 

    Sebab demikian, dia menyimpulkan bahwa mantan menteri perdagangan tersebut tak bisa dijadikan menjadi tersangka. 

    “Bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi, sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” pungkasnya. 

  • Berkas Kasus ASN Digrebek Suami di Mojokerto Dinyatakan Lengkap

    Berkas Kasus ASN Digrebek Suami di Mojokerto Dinyatakan Lengkap

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyatakan berkas perkara kasus tenaga honorer Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, IA (40) yang terlibat perselingkuhan dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lengkap.

    “Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap. Tinggal menunggu tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik Polres Mojokerto,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto, Senin (25/11/2024).

    Kasi Pidum menjelaskan jika bukti ada di dalam berkas perkara dari penyidik Polres Mojokerto. Tersangka dijerat Pasal 24 Jo 54 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara namun, tegas Kasi Pidum, karena percobaan sehingga ancaman maksimal 6 bulan penjara.

    “Menurut KUHP, sesuai pasal ini tidak bisa ditahan. Kita lihat pembuktian saja, terbukti atau nggak. Kalau nanti terbukti oleh kekuatan hukum yang tetap, kita eksekusi. Nanti nunggu tahap dua dari penyidik, tersangka dan barang bukti lengkap sesuai berkas perkara kita limpahkan ke pengadilan secepatnya,” tegasnya.

    Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar. Sang istri, RD (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

    Saat digerebek bersama warga, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IM (40) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD.

    RD merupakan pegawai di Pemkab Mojokerto yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2020 hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Ibu dua anak ini tinggal bersama sang suami di salah satu perumahan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Sementara IM (40) merupakan tenaga honorer di Pemkab Mojokerto yang juga berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. IM merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. IM juga sudah beristri dan telah mempunyai dua orang anak. Sebelumnya, IM sudah terlebih dahulu dipecat. [tin/beq]

  • 2
                    
                        Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana
                        Nasional

    2 Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana Nasional

    Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa Hukum Tom Lembong Dodi S Abdulkadir mengatakan, jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, maka Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya harus bersiap untuk dipidana juga.
    Seperti diketahui mantan, Mendag Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
    Kejagung menetapkan Tom pada 29 Oktober 2024, dan kemudian ditahan di Rutan Kejagung.
    “Keputusan kalau ini ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri sekarang, yang lalu, dan yang akan datang, juga harus berhati-hati,” ujar Dodi di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).
    “(Menteri) harus berhati-hati, karena satu kaki sudah dipenjara karena tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggara negara di dalam menerbitan kebijakan-kebijakannya,” tambah dia.
    Dodi menjelaskan bahwa keputusan pengadilan itu sangat ditunggu-tunggu, dan keputusan besok akan menentukan sistem penegakan hukum selama ini.
    “Khusus untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, apakah kebijakan yang diambil oleh pejabat penyelenggara negara itu dapat langsung di kriminalisasikan?” tanya Dodi.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menuduh bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta. 
    Kasus yang terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, mengingat izin impor GKM seharusnya diberikan kepada BUMN.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disperpusip Jatim Bagikan Digital Library ke Forkopimda, PKK, dan DWP Ngawi

    Disperpusip Jatim Bagikan Digital Library ke Forkopimda, PKK, dan DWP Ngawi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Provinsi Jatim kembali membagikan digital library di Kabupaten Ngawi.

    Setelah memberikan kepada 102 perpustakaan di lingkup sekolah, desa, pondok pesantren (ponpes) dan titik layanan publik, kini Disperpusip Jatim membagikan digital library kepada jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kab. Ngawi.

    Penyerahan digital library berupa acrylik barcode itu diserahkan Kepala Disperpusip Jatim, Ir. Tiat S. Suwardi, MSi kepada jajaran Forkopimda, PKK dan DWP Kab. Ngawi di sela-sela serah terima jabatan (Sertijab) Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ngawi di Pendopo Wedya Graha, Kab. Ngawi.

    Kepala Disperpusip Jatim, Ir. Tiat S. Suwardi, MSi mengatakan, masing-masing penerima mendapatkan digital library dengan jumlah bervariasi. Untuk Polres Ngawi mendapatkan 307 buku digital, Sekretariat DPRD Ngawi mendapatkan 297 buku digital dan Pengadilan Negeri Ngawi mendapatkan 250 buku digital.

    Lalu untuk Batalyon Armed 12 Kostrad Ngawi mendapatkan 229 buku digital, Kejaksaan Negeri Ngawi sebanyak 271 buku digital serta Kodim 0805 Ngawi sebanyak 226 buku digital.

    “Selain itu, DWP Ngawi sebanyak 266 buku digital dan untuk PKK mendapatkan 280 buku digital. Jadi secara keseluruhan rata-rata kami memberikan diatas 250 buku digital,” ujar Tiat.

    Tiat yang sebelumnya juga menjabat sebagai Pjs. Bupati Ngawi dan berakhir 23 November 2024 itu menegaskan, penyerahan digital library kepada jajaran Forkopimda, PKK dan DWP Ngawi itu bertujuan mendorong masyarakat Kab. Ngawi semakin tumbuh minat bacanya sesuai era saat ini. Upaya itu untuk memudahkan masyarakat dengan mengakses digital library lewat genggaman handphone.

    “Kami berharap agar dengan banyaknya digital library di tengah-tengah masyarakat, maka diharapkan semakin semaraknya gemar membaca masyarakat bisa terwujud,” ujarnya.

    Tiat menjelaskan, sampai saat ini pihaknya sudah banyak memberikan digital library di berbagai lembaga dan masyarakat. Upaya itu dilakukan untuk memasifkan minat baca masyarakat.

    “Ini jadi harapan kami agar literasi buku dalam bentuk digital dapat dinikmati oleh masyarakat Jatim. Kami membagikan ini yakni berupaya mendekatkan sarana dan prasarana membaca kepada masyarakat secara mudah,” ujarnya.

    Untuk melaksanakan program tersebut, pihaknya sudah memberikan buku digital dalam bentuk web layanan digital library. Bantuan tersebut diberikan berkat kolaborasi lembaganya dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Jatim.

    Kegiatan ini juga bagian dari peningkatan kegemaran membaca di Jatim. Salah satunya melalui gerakan Perpustakaan Kagem Moco Mlebet Griyo (PERCOYO). Dimana gerakan tersebut agar masyarakat dapat membaca dimanapun berada, baik di rumah, sekolah, kantor maupun tempat lainnya.

    “Kami tidak sendirian. Kami dibantu dan berkolaborasi dengan IKAPI,” tuturnya.

    Saat ini, sebut Tiat, tingkat kegemaran membaca (TGM) dan indeks pembangunan literasi masyarakat (IPLM) Jatim berada pada posisi sedang. Nilainya sebesar 69,78 untuk TGM dan 76,71 untuk IPLM.

    “Data tersebut merupakan hasil kajian perpusnas tahun 2023. TGM dan IPLM Jatim lebih tinggi dibanding nasional. Kalau nasional TGM nya 66,77 dan IPLM-nya 69,42,” ujar Tiat.

    Meski begitu, pihaknya tidak ingin berpuas diri. Lembaga yang ia pimpin akan terus menggenjot dua indikator kesuksesan sebuah perpustakaan.

    “Yang jelas, kami akan berjuang terus bersama dengan kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk meningkatkan minat baca masyarakat hingga menjadi sebuah budaya. Karena, dengan tingginya minat baca masyarakat akan mampu membangun kesejahteraannya,” pungkas Tiat. [tok/beq]

  • Pemeriksaan Firli Bahuri Digelar Kamis 28 November, Bakal Langsung Ditahan?

    Pemeriksaan Firli Bahuri Digelar Kamis 28 November, Bakal Langsung Ditahan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemeriksaan Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo akan digelar Kamis (28/11/2024). Timbul pertanyaan apakah mantan ketua KPK itu akan langsung ditahan.  

    Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024) mendatang. 

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. 

    “Nanti kita lihat,” ucap Ade Safri kepada wartawan Senin (25/11/2024).

    Ade Safri hanya menyebut, bahwa penahanan Firli Bahuri bakal ditentukan seusai pemeriksaannya pada Kamis (28/11/2024) mendatang. Dia pun meminta publik menunggu.

    “Kita tunggu pada kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan pada hari Rabu 20 November kemarin,” ungkap dia tentang pemeriksaan Firli Bahuri.

    Dia menambahkan, pemeriksaan Firli Bahuri tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    “Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” kata lagi soal pemeriksaan Firli Bahuri.