Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Optimistis PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Kejagung Optimistis PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel menolak gugatan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan sikap optimistis itu lantaran penyidik telah melalui proses penyidikan sesuai aturan yang berlaku dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

    “Ya semua pihak kan harus taat asas. Saya sudah sampaikan bahwa kita harus optimis [ditolak] karena apa yang kami kerjakan selama ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujarnya di Kejagung, Selasa (26/11/2024).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan seluruh bukti ke Hakim Tunggal PN Jakarta Tumpanuli Marbun dalam gugatan praperadilan tersebut.

    Penyerahan alat bukti itu mulai dari proses penyidikan hingga penahanan saat menetapkan Tom menjadi tersangka di kasus gula.

    “Di pengadilan nanti kita lihat bagaimana hakim mempertimbangkan itu, ada saksi, ada ahli, semua sudah diperiksa, ada dokumen, dan sudah pada kesimpulan masing-masing kan. Nah tinggal kita lihat bagaimana pendapat hakim soal itu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Surat Suara Pilgub Jatim dan Pilwali Blitar Rusak Dimusnahkan

    Surat Suara Pilgub Jatim dan Pilwali Blitar Rusak Dimusnahkan

    Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menusnahkan ratusan surat suara rusak, Selasa (26/11/2024) siang. Ada dua jenis surat suara yang dimusnahkan oleh KPU Kota Blitar, yakni surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar.

    Secara keseluruhan ada 141 surat suara Pilgub Jatim yang dimusnahkan pada hari ini. Selain itu ada 76 surat suara Pilwali Blitar yang juga dimusnahkan. Ratusan surat suara yang dimusnahkan ini telah dipastikan dalam kondisi rusak dan tidak bisa digunakan dalam Pilkada Serentak 2024 besok.

    “KPU Kota Blitar bersama stakeholder melakukan pemusnahan surat suara yang terdiri dari 141 surat suara Pilgub dan 76 surat suara Pilwali yang rusak,” ungkap Rangga Bisma Aditya, Ketua KPU Kota Blitar, Selasa (26/11/2024).

    Adapun surat suara yang dimusnahkan merupakan kategori Surat Suara Rusak Robek, Rusak Terlipat, Rusak Cetak (Tidak Sempurna Pencetakan), dan Rusak Kotor (ada Bercak Tinta). Ratusan surat suara rusak ini merupakan hasil dari sortir lipat yang dilakukan petugas KPU Kota Blitar.

    Pemusnahan surat suara rusak ini pun juga disaksikan langsung oleh Kapolres Blitar Kota, dan dihadiri Komandan Kodim 0808, Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris dan Anggota KPU serta Perwakilan dari Kejaksaan.

    “Pemusnahan tadi dilakukan dengan metode pembakaran dengan harapan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan surat suara dimana tadi kita juga sudah distribusikan surat suara ke kantor TPS,” tutupnya. [owi/beq]

  • Bahlil Beberkan Praktik Kecurangan Izin Tambang, Gunakan Nomor Surat Pengantar Jenazah

    Bahlil Beberkan Praktik Kecurangan Izin Tambang, Gunakan Nomor Surat Pengantar Jenazah

    GELORA.CO  – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan sederet pelanggaran dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

    Salah satunya akal-akalan pengusaha untuk memuluskan proses penerbitan dokumen secara ilegal, yakni menggunakan dokumen palsu seperti surat pengantar KTP bahkan surat pengantar jenazah.  

    Konten Promosi

    “Nomor surat kadang-kadang aneh. Surat pengantar KTP atau bahkan surat pengantar jenazah pun masuk dalam nomor surat IUP,” kata Bahlil dalam acara Minerba Expo 2024 di Balai Kartini, Jakarta, dikutip, Selasa (26/11/2024). 

    “Sudahlah, berakhir sudah permainan ini. Saya tidak mau tengok ke belakang. Saya mau bikin babak baru,” tuturnya.

    Menurutnya, untuk melancarkan modus ini, seringkali oknum pegawai Kementerian ESDM bahkan pemerintah daerah dilibatkan. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran untuk memperoleh IUP secara ilegal tersebut.

    “Demi Allah! Di mimbar ini, cukup sudah! Jangan lagi buat gerakan tambahan. Saya mohon dengan hormat. Saya mohon dengan hormat,” katanya.

    Bahlil juga bercerita, saat menjabat Menteri Investasi, dirinya telah melakukan pecabutan terhadap 2078 IUP. Namun tak berselang lama, dirinya menemukan banyak IUP baru yang sudah terbit kembali.

    “Saya bilang terlalu lincah ini permainan. IUP dalam status dicabut, sudah ada IUP yang keluar. Saya bilang ini mungkin ada Menteri Investasi bayangan dan Menteri ESDM bayangan sampai bisa keluar IUP ini,” ucapnya.

    Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Bahlil, dirinya menemukan banyak bentuk pelanggaran seperti surat izin yang menggunakan tanda tangan kepala daerah yang telah meninggal dunia.

    Untuk menertibkan tata kelola pertambangan, lanjut Bahlil, pihaknya akan segera membentuk Direktorat jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) yang akan dipimpin dari unsur TNI-Polri atau Kejaksaan.

    “Dirjen Gakkum akan dipimpin kalau tidak Polisi, TNI. Kalau enggak, jaksa,” ujar Bahlil.

    Dia mnekankan, hal ini dimaksudkan agar penyelesaian konflik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat segera bisa diatasi di Kementerian ESDM. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM pernah dipimpin oleh Bambang Suswantono yang merupakan Purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal.

    “Coba bayangkan Letnan Jenderal Marinir Jadi Plt Dirjen Minerba satu tahun. Itu artinya apa? Karena sudah bisa diatur lama-lama saya turunkan juga tentara untuk atur kita kelihatannya,” katanya

  • Kejagung Mulai Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar, Serta Pengacara OC Kaligis – Page 3

    Kejagung Mulai Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar, Serta Pengacara OC Kaligis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak dari mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, rangkaian pemeriksaan itu dilakukan pada Senin, 25 November 2024. Tidak hanya istri dan anak, penyidik juga memanggil pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis untuk dimintai keterangan.

    “Ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama tersangka ZR dan tersangka LR,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

    Secara rinci, ketiga saksi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis selaku pengacara, RBP selaku anak Zarof Ricar, dan DA selaku istri dari Zarof Ricar. Mereka diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat (LR).

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    “Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    “Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambungnya.

  • Bawaslu Mojokerto: Aduan ke Kiai Asep Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

    Bawaslu Mojokerto: Aduan ke Kiai Asep Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Mojokerto menghentikan laporan relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI) terkait Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Prof. DR. KH Asep Saifuddin Chalim atas dugaan netralitas Apartur Sipil Negera (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2024 dihentikan.

    Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari penyidik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah menggelar pembahasan 2. Hasil pembahasan e diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

    “Pada pembahasan 2 Sentra Gakkumdu (Bawaslu, polisi, jaksa), perkara dengan terlapor Kiai Asep, oleh Sentra Gakkumdu diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Sesuai Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Senin (25/11/2024).

    Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    “Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada. Perkara dengan terlapor Kyai Asep diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sesuai Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada,” katanya.

    Sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Prof. DR. KH Asep Saifuddin Chalim dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI) melaporkan Kyai Asep atas dugaan netralitas Apartur Sipil Negera (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2024.

    Anggota Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Mojokerto mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/11/2024). Pihaknya membawa bukti berupa Surat Keputusan (SK) Pensiun. Ayah dari Calon Bupati Mojokerto nomor urut 3, Muhammad Al Barra tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai ASN. [tin/beq]

  • Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini (26/11)

    Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini (26/11)

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) digelar hari ini, Selasa (26/11/2024).

    Hal tersebut disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun pada sidang dengan agenda kesimpulan, kemarin Senin (25/11/2024).

    “Kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 2 ya, jam 2 siang,” ujarnya di persidangan.

    Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta hakim agar menggugurkan status tersangka yang melekat pada kliennya. 

    Sebab, kubu Tom menilai penetapan tersangka itu tidak sah serta tidak mengikat secara hukum. 

    “Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari.

    Kata Istri Tom Soal Putusan Praperadilan 

    Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja berharap suaminya dapat bebas dari gugatan pra peradilan yang digelar besok, Selasa (26/11/2024). 

    Dia berharap agar Tom Lembong, dapat mendampingi hari ulang tahun ibunya yang ke-93 usai dibebaskan dan digugurkan status tersangkanya.

    “Supaya bisa, kami mengharapkan berdoa dengan sepenuhnya agar bisa Pak Tom bisa mendampingi ibunya di hari ulang tahun yang ke-93,” tutur sang istri usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (25/11/2024). 

    Ketika ditanya apakah dia optimis bahwa sang suami bebas besok, Franciska Wihardja mengaku berserah pada Tuhan Yang Maha Esa (YME). 

    “Itu kita berikan kepada YME, telah kita dengarkan bersama bukti-bukti semuanya dan penjelasan penegak hukum itu sudah jelas bahwa Pak Tom itu di dalam jalan yang baik dan benar,” ujar Franciska. 

  • Kejaksaan Agung Periksa Istri dan Anak Mantan Pejabat MA

    Kejaksaan Agung Periksa Istri dan Anak Mantan Pejabat MA

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung memeriksa istri dan anak mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Mereka diperiksa dalam perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk tersangka ZR,” ujar JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Senin (25/11/2024).

    Dia menjelaskan, saksi yang diperiksa adalah OCK selaku Pengacara, RBP selaku Anak Tersangka ZR, dan DA selaku Istri Tersangka ZR. Menurutnya, adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Seperti diketahui, Zarof Ricar turut diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya. Kasus ini berawal dar penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya jufa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka menjadi tersangka atas dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur (RT).

    Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, penyidik Kejaksaan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang yang dikonversi ke rupiah mencapai Rp 920 miliar dan logam mulia yakni emas batangan seberat 51 Kg.

    Penyidik menemukan uang dalam mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427; dalam bentuk USD 1.897.362; EUR 71.200; dan HKD 483.320. Sedang mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

    Kemudian ditemukan logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg. Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram; satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram; 1 (satu),

    Juga dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599; 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia. [hen/but]

  • Kejagung Periksa Oc Kaligis dan Keluarga Zarof Ricar di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Oc Kaligis dan Keluarga Zarof Ricar di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pengacara senior Otto Cornellis Kaligis atau OC Kaligis dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan OC Kaligis diperiksa oleh penyidik Jampidsus pada Senin (25/11/2024).

    “Saksi yang diperiksa penyidik yaitu pengacara berinisial OCK, [OC Kaligis]” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

    Selain OC Kaligis, Harli menyampaikan bahwa pihaknya memeriksa dua saksi lainnya, yakni anak tersangka Zarof Ricar (ZR) berinisial RBP dan istrinya DA.

    “RBP selaku Anak tersangka ZR dan DA selaku Istri ZR diperiksa penyidik Jampidsus,” imbuhnya.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan.

    Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung itu mencapai Rp996 miliar.

  • KY Pastikan Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

    KY Pastikan Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) memastikan akan tetap mengusut dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur, meski Mahkamah Agung menyatakan majelis kasasi dimaksud tidak melanggar etik.

    Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan berdasarkan putusan pleno KY tanggal 12 November 2024, maka KY akan terus dan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Pengusutan ini, kata Mukti juga diperkuat karena adanya laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis kasasi yang dilaporkan pengacara Dini Sera Arfiyanti (DSA), korban pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, kepada KY pada Rabu (20/11) kemarin.

    “Bahwa pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA telah melaporkan hakim kasasi kepada KY dan telah diproses sesuai prosedur yang berlaku,” kata Mukti dikutip Antara, Senin (25/11/2024).

    Di samping itu, KY dan Kejaksaan Agung juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam menguak keterlibatan majelis kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur.

    “KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim-hakim terkait, sesuai kewenangan lembaga masing-masing,” tambahnya.

    Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi pada Jumat (25/10).

    ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan DSA. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Terkait hal ini, KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis kasasi dimaksud. Pembentukan tim ini dikemukakan kepada publik oleh Ketua KY Amzulian Rifai pada Selasa (12/11).

    Sementara itu, setelah melakukan pemeriksaan pada tanggal 4–12 November 2024, Tim Pemeriksa MA dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11) menyatakan bahwa majelis kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST), tidak terbukti melanggar KEPPH.

    Namun, tim pemeriksa mengakui ZR pernah bertemu di Makassar dengan Hakim Agung S selaku ketua majelis kasasi. Dalam pertemuan singkat itu, ZR sempat menyinggung soal perkara kasasi Ronald Tannur, tetapi S tidak memberikan tanggapan.

  • MA Tutup Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur, KY: Kami Tetap Dalami
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2024

    MA Tutup Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur, KY: Kami Tetap Dalami Nasional 25 November 2024

    MA Tutup Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur, KY: Kami Tetap Dalami
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Yudisial (
    KY
    )  tetap memeriksa dan mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Ketua Majelis Kasasi terdakwa Gregorius
    Ronald Tannur
    (GRT), Soesilo.
    Hal ini disampaikan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menanggapi pernyataan Mahkamah Agung (
    MA
    ) yang memutuskan bahwa Hakim Agung Soesilo tidak melakukan pelanggaran KEPPH terkait kasasi kasus Ronald Tannur.
    “Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” kata Mukti Fajar, Senin (25/11/2024).
    Adapun KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi Ronnal Tannur.
    Selain itu, KY dan Kejaksaan Agung selaku lembaga yang menangani perkara Ronnal Tannur  terus melakukan koordinasi untuk pendalaman dugaan adanya pelanggaran etik tersebut.
    “Dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain, sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” kata Mukti Fajar.
    Sebelumnya, MA menyatakan bahwa Hakim Agung Soesilo tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPPH.
    Hal ini diketahui setelah MA melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024.
    Ketua MA membentuk tim khusus melakukan pemeriksaan lantaran Ketua Majelis Kasasi disebut-sebut melakukan pertemuan dengan eks pejabat MA Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus di MA.
    “Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
    Yanto menyampaikan, dari pemeriksaan yang dilakukan MA ditemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan eks pejabat MA Zarof Ricar di sebuah Universitas di Makassar.
    Zarof ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas. 
    “Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” kata Yanto.
    Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tim khusus pemeriksa MA tidak menemukan ada pertemuan lain antara Zarof Ricar dengan Majelis Hakim Kasasi Ronal Tannur.
    “Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronal Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” kata Yanto.
    Adapun MA memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas.
    Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diketuk Pengadilan Negeri Surabaya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.