Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menilai Kejaksaan Agung alias Kejagung telah berhasil membuktikan minimal dua alat bukti untuk menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka.

    Hal tersebut disampaikan Tumpanuli pada salah satu pertimbangan menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).

    “Hakim praperadilan berpendapat surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan, bahkan didukung dua alat bukti yang sah. Oleh karenanya adalah sah dan sudah berdasarkan hukum segala keputusan atas penetapan tersangka,” ujarnya.

    Dia menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, tiga ahli hingga sejumlah bukti dokumen termasuk elektronik sebelum menetapkan Tom menjadi tersangka.

    Hanya saja, kata Tumpanuli, pihaknya tidak berwenang dalam membuktikan kebenaran dari dua alat bukti tersebut secara materil.

    “Termohon telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti. namun sampai sejauh mana kebenaran materil bukan wewenang Lembaga praper,” tambahnya.

    Dia juga menyatakan, pertimbangan lain soal keterangan ahli terkait kondisi stok gula di Indonesia pada periode penyidikan ini juga bukan kewenangan hakim praperadilan.

    “Keterangan ahli soal kondisi stok gula tidak dipertimbangkan karena itu sudah masuk pokok perkara,” pungkasnya.

    Sebelumnya, PN Jaksel telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan putusan hakim tersebut, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

  • Pj Wali Kota Kediri Bersama Forkopimda Cek dan Berangkatkan Distribusi Logistik

    Pj Wali Kota Kediri Bersama Forkopimda Cek dan Berangkatkan Distribusi Logistik

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama dengan Kapolres Kediri Kota, Dandim 0809 Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ketua KPU Kota Kediri dan Ketua Bawaslu Kota Kediri mengecek dan memberangkatkan armada pengantar logistik Pemilu dari Gudang KPU Kota Kediri menuju PPS di semua kecamatan se-Kota Kediri, Selasa (26/11/2024).

    “Saya tadi mengecek kelengkapan logistik pemilu ini sudah siap dan lengkap semuanya. Pengiriman ke kelurahan-kelurahan ini dijadwalkan sampai nanti sore pukul 17.00 WIB. Upaya untuk persiapan Pemilu kali ini sudah optimal dan maksimal, semoga tidak ada kekurangan dan pelaksanaan Pemilu di Kota Kediri berjalan lancar. Nanti malam kita akan mengecek lagi kesiapan di beberapa TPS dan besok pagi juga akan melihat lagi,” terang Pj Wali Kota Kediri.

    Zanariah juga mengajak untuk menguatkan kolaborasi pengamanan baik dari TNI/Polri untuk turut serta mengawal, mengawasi, dan mengamankan, setiap tahapan distribusi. Hal ini menjadi sangat penting agar proses pemungutan dan perhitungan suara dapat berjalan lancar.

    Selain itu, laksanakan seluruh tugas sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku, serta terus koordinasikan segala kondisi dengan tim yang ada lapangan.

    Tak lupa Pj Wali Kota Kediri menekankan untuk selalu jaga netralitas, profesionalitas, dan integritas kapan pun dan di mana pun. Serta hindari intervensi dan konflik kepentingan, dan yang tak kalah pentingnya untuk selalu jaga kesehatan. “Mari kita berdoa, semoga Pilkada Serentak 2024 ini dapat berjalan aman, damai, adil dari awal hingga akhir,” tutupnya.

    Perlu diketahui, pada pendistribusian logistik pemilu hari ini disiapkan 6 armada jadi tiap kecamatan sebanyak 2 kendaraan. Di Kota Kediri ada 405 TPS yang terdiri dari 401 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus untuk melayani 222.596 pemilih yang terdaftar DPT.

    Hadir pula Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Dandim 0809 Kediri Letkol Inf Aris Setiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Andy Mirnawaty, Ketua KPU Kota Kediri Reza Christian.

    Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha, Kasatpol PP Samsul Bahri, dan Kepala Bakesbangpol Indun Munawaroh. [nm/kun]

  • PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kejagung: Penetapan Tersangka Sah!

    PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kejagung: Penetapan Tersangka Sah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melanjutkan penyidikan kasus importasi gula usai gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditolak PN Jakarta Selatan.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan putusan Hakim PN Jaksel itu telah menguatkan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong telah sah sesuai aturan yang berlaku.

    “Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Di sisi lain, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno menyatakan bahwa saat ini pihaknya bakal fokus dalam penguatan barang bukti dalam kasus ini.

    Kemudian, setelah memiliki cukup alat bukti tambahan, maka pihak Jampidsus Kejagung bakal segera membawa kasus importasi gula itu ke PN Tipikor.

    “Kami fokus untuk mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan. Nanti kalau sudah kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan,” ujar Sutikno di PN Jaksel.

    Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa pihaknya telah menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.

    Salah satu pertimbangannya yaitu soal penyidik Jampidsus Kejagung RI dinilai telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

     “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

  • Sidang Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Tak Didampingi Kuasa Hukum

    Sidang Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Tak Didampingi Kuasa Hukum

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, mulai disidangkan, Selasa (26/11/2024). Kades di Kecamatan Pungging ini didakwa Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Terdakwa terancam minimal 1 bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp600 ribu, maksimal Rp6 juta. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo tersebut, terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiarti menyebut terdakwa melakukan tindak pidana, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, Kepala Desa atau Lurah atau sebutan lainnya membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    Ketua Majelis, Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, tidak ada keberatan dari terdakwa atas dakwaan yang dibacakan. “Sidang ini akan berlangsung dalam waktu 7 hari kerja, sesuai ketentuan untuk perkara tindak pidana pemilu. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli. Setelah itu, agenda sidang meliputi pembacaan tuntutan, pledoi pembelaan, hingga putusan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan, agenda sidang hanya berisi materi pembacaan dakwaan. “Agenda selanjutnya agenda saksi, ada 10 orang lebih sudah termasuk saksi ahli juga. Terdakwa terancam hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan, serta denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta,” ungkapnya.

    Sidang kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Kades Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) di ruang Cakra PN Mojokerto. [Foto : ist]Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu Kades di Kecamatan Pungging ini dilaporkan ke lembaga pengawas independen tersebut.

    Secara terang-terangan Kades tersebut mendukung salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto yang maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Dukungan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun TikTok @Kadesjapanesse99 milik yang bersangkutan.

    Ada dua video yang diposting oleh sang pemilik akun yang diduga merupakan milik Kades tersebut. Video pertama tampak sang Kades menggenakan kaos salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Mojokerto. Dengan tersenyum dan mengacungkan jari sebagai tanda nomor urut pasangan calon calon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukung.

    Sementara di video kedua, tampak yang bersangkutan duduk di kursi dan di meja yang ada di depannya ada tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dalam video tersebut perekam video menanyakan terkait uang tersebut digunakan untuk apa? Yang bersangkutan menjawab jika uang tersebut untuk kebutuhan salah satu paslon.

    Bahkan yang bersangkutan menyebut uang tersebut akan disebarkan ke masyarakat di beberapa daerah. Yang bersangkutan menegaskan jika paslon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukungnya tersebut insya Allah menang dalam Pilbup Mojokerto satu putaran. [tin/but]

  • Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan

    Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan

    Jakarta

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejaksaan Agung menyebut bakal melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

    “Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Status tersangka Tom tetap sah.

    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).

    Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Hakim mengatakan Kejagung telah menyerahkan bukti yang menunjukkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan dengan alat bukti yang cukup. Hakim menyatakan pemeriksaan benar tidaknya keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara pada Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.

    Duduk Perkara

    Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    (ond/azh)

  • PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong di Kasus Impor Gula!

    PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong di Kasus Impor Gula!

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari Eks Mendag Tom Lembong.

    Perlu diketahui, gugatan praperadilan ini memiliki klasifikasi tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus importasi gula.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

    Tumpanuli menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Tom tetap sah dan tidak digugurkan.

    Melalui putusan Praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom tetap dilanjutkan.

    Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • 5
                    
                        Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah
                        Nasional

    5 Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah Nasional

    Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
    “Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
    Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.
    Sebelumnya, kedua kubu optimistis memenangkan sidang praperadilan ini.
    Dari kubu
    Tom Lembong
    , melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya.
    “Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
    Hal yang sama juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
    Harli mengatakan, pihaknya optimis gugatan praperadilan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.
    “Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” kata Harli kepada
    Kompas.com,
    Senin (25/11/2024).
    Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
    Tom lembong
    menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
    “Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
    Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula
    Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
    Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
    “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Tuban Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak

    KPU Tuban Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak

    Tuban (beritajatim.com) – Ratusan surat suara yang rusak atau sobek hari ini dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, selasa (26/11/2024).

    Adapun surat suara yang rusak yakni untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur ada 111 dan pemilihan Bupati Wakil Bupati Tuban ada 127.

    Ketua KPU Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan hari ini hari terakhir jelang pemungutan suara tanggal 27 november 2024 KPU Tuban telah memusnahkan surat suara yang rusak. “Jadi hari ini pemusnahannya yang rusak, tidak ada surat suara yang kelebihan,” ungkap Zakiyatul Munawaroh.

    Wanita yang akrab disapa Zakiya ini menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU RI, jelang pemungutan suara, surat suara yang rusak dimusnahkan dengan disaksikan oleh TNI/Polri, Kejaksaan dan Bawaslu. “Sehingga harapannya besok tidak ada lagi surat suara yang rusak dan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar,” pungkasnya. [ayu/kun]

  • Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Inkracht

    Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Inkracht

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 56 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman depan kantor Kejari Ponorogo ini, mencakup berbagai tindak pidana dari periode Juni hingga November 2024.

    Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil limpahan dari Polres Ponorogo. Sebagian barang bukti telah dimusnahkan pada tahap penyidikan di Polres Ponorogo. Kegiatan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan di wilayah Bumi Reog. Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kajari bersama jajaran Forkopimda Ponorogo.

    “Pemusnahan barang bukti ini, atas putusan pengadilan yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap. Ini merupakan tugas kami selaku jaksa, untuk mengeksekusi perkara pidana secara tuntas,” kata Teuku Herizal, Selasa (26/11/2024).

    Dari 56 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari tindak pidana narkotika dan psikotropika (26 perkara). Sebanyak 9 perkara dari kasus tindak pidana orang dan harta benda (Oharda). Dalam kasus ini melibatkan pelanggaran yang menyangkut kerugian fisik dan material pada korban.

    Kemudian ada tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (11 perkara), yang meliputi pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kemudian ada 10 perkara untuk tindak pidana umum lainnya. Dalam pemusnahan itu, juga ada pembakaran uang palsu sebanyak Rp12.900.000

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang transparan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam menciptakan keadilan dan keamanan di masyarakat.

    “Pemusnahan barang bukti tidak hanya memastikan penanganan perkara yang tuntas, tetapi juga mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” tutup Agung. [end/beq]

  • Alvin Lim Siap Kawal Kasus Vonis Lepas Pasutri Pemalsuan Surat Kuasa hingga ke MA

    Alvin Lim Siap Kawal Kasus Vonis Lepas Pasutri Pemalsuan Surat Kuasa hingga ke MA

    Jakarta (beritajatim.com) – Praktisi hukum Alvin Lim menyatakan siap mengawal kasus vonis lepas (onslag) pasangan suami istri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan senilai Rp 583 miliar. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ini dianggapnya mencederai rasa keadilan dan sistem hukum di Indonesia.

    “Sebagai praktisi hukum, saya akan mengawasi dan mengawal kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Ini sesuatu yang sangat janggal dan mencederai kepercayaan publik. Kalau dibiarkan, bagaimana nasib sistem hukum kita?” ujar Alvin Lim saat dihubungi, Senin (25/11/2024).

    Pendiri LQ Indonesia Law Firm itu menduga adanya kepentingan tertentu di balik kasus ini. Ia menyoroti keputusan hakim yang menyatakan perbuatan terbukti, tetapi tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

    “Vonis onslag ini ngawur. Kalau perbuatan pemalsuan sudah terbukti, jelas itu tindak pidana, bukan perkara perdata. Mana ada pemalsuan dianggap perdata?” tegasnya.

    Alvin juga menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen penting dengan bukti yang nyata. “Ada dokumen asli dan ada yang palsu. Kalau dipalsukan, sudah pasti itu tindak pidana. Tidak mungkin divonis onslag,” tambahnya.

    Alvin menduga ada “main mata” dalam proses hukum kasus ini, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan. Ia mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa tiga hakim yang terlibat dalam putusan tersebut, yaitu M. Nazir selaku Ketua Majelis Hakim, serta Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai anggota.

    “KY dan MA harus bertindak. Hakim-hakim ini harus dipanggil dan diperiksa. Keputusan seperti ini tidak boleh berlindung di balik dalih independensi profesi hakim,” ujarnya.

    Alvin juga membandingkan kasus ini dengan kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, yang menurutnya menunjukkan pola serupa. “Ada muatan kepentingan tertentu. Kalau terus begini, kepercayaan masyarakat pada hukum akan semakin runtuh,” ucapnya.

    Dengan adanya proses kasasi yang sedang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Alvin berharap masyarakat tetap mengawal jalannya kasus ini. “Harapan kami, MA dapat meluruskan kejanggalan ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. [kun]