Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Tom Lembong Tulis Surat Lagi dari Tahanan: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 November 2024

    Tom Lembong Tulis Surat Lagi dari Tahanan: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel! Nasional 27 November 2024

    Tom Lembong Tulis Surat Lagi dari Tahanan: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel!
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak gugatan praperadilannya.
    Atas putusan yang ditetapkan pada Selasa (26/11/2024), eks Menteri Perdagangan itu tetap berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula 2015-2016. 
    Tom yang kini ditahan Kejaksaan Agung di rumah tahanan Salemba itu pun kembali menulis surat terbuka untuk meluapkan kekecewaannya.
    “Teman- teman, ibu, bapak yang saya hormati dan saya sayangi, tentunya kita kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan Pra-Peradilan kita,” mengutip surat terbuka Tom Lembong yang diunggah oleh kuasa hukumnya siang ini.
    “Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang. Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta,” lanjut Tom.
    Tom menyatakan akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan.
    “Saya terus cinta Indonesia, dan niat saya semakin kokoh untuk terus mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
    Ia juga kembali menyampaikan terima kasih kepada tim hukumnya, serta kepada unsur masyarakat yang terus membelanya.
    “Terima kasih kepada anggota Dewan DPR-RI maupun DPRD yang menyerukan kebenaran dan keadilan dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Juga kepada keluarga saya, baik keluarga inti dan keluarga besar,” ungkap Tom.
    “Seperti kata (Istri) Ciska, saya percaya Tuhan Allah senantiasa membersamai kita. Dan terutama Selamat Ulang Tahun ke-93 kepada Mama saya tercinta pada hari ini,” tulis Tom.
    Sebelumnya, Permohonan
    praperadilan Tom Lembong
    ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
    “Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis, Achsanul Qosasi hingga Hendry Lie Nyoblos di Kejari Jaksel

    Harvey Moeis, Achsanul Qosasi hingga Hendry Lie Nyoblos di Kejari Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggelar pencoblosan Pilkada Serentak 2024 untuk para tahanan yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa ada lima tahanan yang menggunakan hak pilihnya dan difasilitasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kelima tahanan itu, kata Prabowo adalah Achsanul Qosasi, Harvey Moeis, Hendry Lie, Cecep dan Suparta.

    “Pada hari ini Rabu tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pencoblosan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diperuntukan untuk tahanan-tahanan di rutan yang sekarang ada di rutan Kejari Jaksel,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Prabowo menjelaskan bahwa pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang digelar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dihadiri oleh beberapa saksi dari KPU hingga RT di dekat kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Bisa dilihat semua bahwa kita melakukan pencoblosan ini diikuti oleh semua saksi yang hadir di sini dari KPU hingga Pak RT,” katanya,

    Prabowo berharap Pilkada Serentak 2024 yang digelar di DKI Jakarta bisa berjalan dengan baik, lancar dan aman hingga ada keputusan penetapan dari KPU Provinsi DKI Jakarta nanti.

    “Mudah-mudahan kami berharap pemilu kali ini berjalan baik, lancar, dan aman,” ujar Prabowo.

    Suparta, salah satu terdakwa kasus tata niaga timah menggunakan hak pilih untuk Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024)./Bisnis-Sholahuddin Al AyubbiPerbesar

    Seperti diketahui, Harvey Moeis merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah. Suami selebritas Sandra Dewi itu masih menjalani persidangan.

    Sementara itu, Achsanul Qosasi telah divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2021. 

    Adapun, mantan bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie juga menjadi tahanan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Hendry Lie baru saja ditangkap Kejagung pada pekan lalu.

  • Pj Wali Kota Kediri Tinjau Pilkada Serentak 2024 di TPS Reguler dan Khusus

    Pj Wali Kota Kediri Tinjau Pilkada Serentak 2024 di TPS Reguler dan Khusus

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama Forkopimda meninjau langsung penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kota Kediri, Rabu (27/11/2024). Teddapat tiga TPS reguler, dan tiga TPS khusus yang ditinjau oleh rombongan. Yakni, TPS 006 Kelurahan Burengan, TPS 007 Kelurahan Rejomulyo, TPS 010 Kelurahan, TPS 901 Ponpes Wali Barokah, TPS 901 Ponpes Al-Amien, serta TPS 901 dan TPS 902 Lapas Kelas IIA Kediri.

    Zanariah menyapa warga yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Lalu melihat secara langsung satu per satu alur pemungutan suara. Hal ini untuk memastikan semua tahapan berjalan lancar tanpa ada kendala. Serta memastikan TPS nyaman bagi petugas dan masyarakat.

    “Setelah cek kesiapan semalam kami kembali meninjau kondisi TPS hari ini. Alhamdulillah sejauh ini kami lihat TPS yang ada di Kota Kediri sudah baik dan siap. Tadi saya juga ngobrol dengan petugas bahwa semua berjalan lancar dan antrian pun tidak begitu panjang,” ujarnya.

    Pj Wali Kota Kediri berpesan masyarakat melewati Pilkada Serentak 2024 ini dengan penuh kebahagiaan. Perbedaan pilihan itu merupakan hal yang wajar dan harus saling menghargai. Harapannya proses pemungutan hingga perhitungan suara di Kota Kediri berjalan lancar.

    Pj Wali Kota Kediri Tinjau Pilkada Serentak 2024 di TPS Reguler dan TPS Khusus

    Agar teman-teman KPPS bisa menyelesaikan prosesnya secara cermat dan tepat. Pastikan data yang diinput pada aplikasi sudah tepat. Untuk PTPS harus jeli mengawasi seluruh tahapan Pilkada hari ini. Pastikan semua berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang ada.

    “Jaga kesehatan untuk teman-teman yang bertugas. Kuatkan terus koordinasi sehingga ketika ada kendala segera teratasi. Semoga semua berjalan lancar,” pungkasnya.

    Turut mendampingi Kabid TIK Polda Jatim Kombespol Adewira Negara Siregar, Dirpamobvit Polda Jatim Kombespol Yudi Sumartono, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Dandim 0809 Letkol Inf Aris Setiawan, Kepala Kejaksaan Andi Mirnawaty, Kepala Bakesbangpol Indun Munawaroh, Kepala Dispendukcapil Marsudi, Kepala Satpol PP Syamsul Bahri, Camat, dan Lurah setempat. [nm/but]

  • Kejagung Periksa Manager Citilink dan Oc Kaligis di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Manager Citilink dan Oc Kaligis di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.

    “Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa OCK selaku advokat atau pengacara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2024).

    Khusus OC Kaligis ini merupakan pemeriksaan kedua pada kasus ini. Sebelumnya, pengacara senior itu diperiksa pada Senin (25/11/2024). Selain OC Kaligis, Harli juga menyatakan EN selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia juga turut diperiksa oleh penyidik Jampidsus.

    “EN selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia,” tambahnya.

    Harli menjelaskan bahwa keduannya diperiksa Kejagung terkait dengan kasus pemufakatan jahat perkara suap bebas Ronald Tannur dengan tersangka Zarof Ricar dan tersangka Lisa Rahmat.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

  • Kejari Tuban Musnahkan Ribuan Pil Koplo dan Narkotika Jenis Lainnya

    Kejari Tuban Musnahkan Ribuan Pil Koplo dan Narkotika Jenis Lainnya

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai hasil putusan pengadilan. Selasa (26/11/2024) kemarin.

    Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan di Halaman Kantor Kejari di Jalan RA Kartini 1 dengan disaksikan oleh pejabat penting Kejari Tuban lainnya. Pejabat tersebut di antaranya Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasubagbin dan Kasubsi Pra Penuntutan, serta perwakilan dari Polres Tuban.

    Kepala Kejari Tuban Imam Sutopo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 80 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum inkrah meliputi berbagai jenis kasus pidana, di antaranya narkotika, kesehatan, perlindungan anak, kehutanan, orang dan harta benda, serta keamanan negara dan ketertiban umum.

    “Ada tiga hal yang perlu dilaksanakan terkait penanganan perkara, yaitu eksekusi badan, eksekusi biaya perkara, dan eksekusi barang bukti,” ujar Imam Sutopo.

    Ia menjelaskan, untuk hari ini merupakan pelaksanaan eksekusi barang bukti yang sudah inkrah, sehingga tahapan penanganan perkara sudah tuntas dan telah diputuskan pengadilan periode Juni hingga Oktober 2024.

    Rinciannya sebagai berikut:

    25.648 gram sabu, 58.073 butir Pil LL, 19.300 butir Pil Karnopen, 2.016 butir Pil Y, 14 unit handphone, 11 botol arak, helm,  penanak nasi, dadu, bleberan, buku, dan barang lainnya.

    “Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, untuk narkoba dan arak dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti tersebut dalam air yang telah dicampur dengan sabun pembersih lantai,” bebernya.

    Sementara itu, untuk handphone dihancurkan dengan menggunakan palu, sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan, barang-barang lain seperti helm, magic com atau penanak nasi, dadu, bleberan, dan buku dimusnahkan dengan cara dibakar. [ayu/aje]

  • Kriminal kemarin, kecelakaan Slipi hingga praperadilan Tom ditolak

    Kriminal kemarin, kecelakaan Slipi hingga praperadilan Tom ditolak

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Selasa (26/11), mulai dari kecelakaan hingga permohonan praperadilan Tom Lembong ditolak hakim.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Sopir truk mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan di Slipi

    Sopir truk mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan di Lampu Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat pada pukul 07:00 WIB, Selasa.

    “Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini, sopir mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk, ” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    2. Hakim jelaskan pertimbangan tolak praperadilan Tom Lembong

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menjelaskan pertimbangan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Surat perintah penahanan telah diberitahukan pada tersangka dan keluarganya sehingga secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Kejagung tegaskan kasus Tom Lembong terkait ketahanan pangan

    Kejaksaan Agung menegaskan perkara penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 tak ada unsur politik melainkan terkait ketahanan pangan.

    “Sama sekali ini tidak ada, tidak ada unsur-unsur politik,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi usut kasus sopir mobil ekspedisi tabrak bayi hingga tewas

    Kepolisian mengusut kasus sopir yang menabrak bayi enam bulan hingga tewas dan mengendarai mobil ekspedisi tersebut dengan lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (24/11) siang pukul 11.49 WIB.

    “Sudah dan sekarang dalam proses penyelidikan. Mohon waktu, Insya Allah bisa diselidiki,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    5. Polisi bakal gelar perkara kecelakaan truk di Slipi pada Kamis

    Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara pada Kamis (28/11) terkait kasus tabrakan truk beruntun yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa pagi.

    “Besok kita akan akan naik ke sidik, setelah itu hari Kamis kita akan gelar perkara,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2024

  • OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara – Page 3

    OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024, dengan tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    Dia mengulas, penyidik menemukan ada namanya dalam tulisan tangan tersangka Lisa Rahmat (LS), usai melakukan penggeledahan. Sebab itu, dirinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

    “Jadi waktu digeledah (Kantor Lisa Rahmat) dia punya tulisan tangan dia, OC Kasasi 5 M (Rp5 miliar),” tutur OC Kaligis di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

    “Terus saya ditanya apa ini, saya ada perkara lawan pengacara Lisa Rahmat. Kenapa saya tahu dia main sama hakim, karena di Jakarta Utara saya masukkan bukti-bukti, dia kan pengacaranya, ah ini bukti-bukti kita kesampingkan. Loh saya bilang kenapa,” sambungnya.

    Menurut dia, tersangka Lisa Rahmat mengakali hakim untuk menolak kasasi perkara kliennya. Dia berkesimpulan, saat itu ada persekongkolan antara majelis hakim dengan pengacara pihak lawan yang berperkara.

    “Karena itu bukti mengenai kewajiban dari Isidorus (klien Lisa Rahmat) untuk bayar fee punya Rp10 miliar. Setelah kita bikin kesimpulan, karena hakim sudah memihak kepada Lisa, dua hari langsung diputus kalah,” jelas dia.

    OC Kaligis kemudian mencoba melaporkan majelis hakim lantaran diduga telah memihak kepada klien dari Lisa Rahmat. Namun, tidak ada kelanjutan atas aduannya.

    “Saya laporkan hakimnya karena dia memihak. Memang di mana-mana Lisa terkenal ngurus perkara, punya hubungan bagus dengan hakim, terus banding, lalu kasasi, kok tiba-tiba Kejaksaan punya bukti itu OC Kasasi 5 M, apa itu. Itu pasti sogokan hakim saya punya kasasi ditolak,” ujarnya.

     

     

  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong – Page 3

    Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melanjutkan penyidikan tersangka Tom Lembong usai gugatan praperadilan yang diajukan Tom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak.

    “(Karena gugatan ditolak), berarti penetapan tersangka sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (26/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

    Diketahui, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    “Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan.

    Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejagung, untuk seluruhnya.

    Lebih lanjut, diputuskan pula untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

    Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

     

  • Diperiksa 2 Kali, OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur

    Diperiksa 2 Kali, OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur

    Jakarta

    Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis buka suara soal pemeriksaannya sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan pemufakatan jahat putusan bebas terpidana Ronald Tannur. Dia membenarkan telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi selama dua kali berturut-turut oleh Kejagung.

    OC Kaligis menyatakan bahwa pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus tersebut, karena adanya temuan tulisan ‘OC Kasasi 5 M’ saat penggeledahan di kantor tersangka Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

    “Kan Lisa Rahmat yang ditangkap karena menyuap 3 hakim di Surabaya. Waktu digeledah kantornya ada diketemukan tulisan ‘OC Kasasi 5 Miliar’. Untuk itu saya dipanggil Kejaksaan, apa maksudnya,” kata OC Kaligis saat dihubungi, Selasa (26/11/2024).

    Dia menduga tulisan tangan itu adalah upaya suap untuk perkara kasasi saat melawan Lisa Rahmat yang saat itu tengah membela kliennya. Kaligis menyebut kala itu ia melaporkan dan menggugat klien Lisa Rahmat perihal fee yang tak dibayarkan senilai Rp 10 miliar.

    “Ternyata di Jakarta Utara pengacaranya Isidorus adalah Lisa Rahmat. Jadi saya tau ini Lisa kan biasa ‘bermain’ di pengadilan, saya bilang pasti saya kalah walaupun bukti-bukti saya cukup,” ungkapnya.

    “Di (PN) Jakarta Utara saya masukkan bukti, hakimnya bilang bukti-bukti kita tidak akan pertimbangkan, kok aneh saya bilang,” tambah OC Kaligis.

    “Saya laporin ke Mahkamah Agung ke bagian pengawas, (bahwa) ada hakim yang dalam perkara saya lewat Isidorus yang pengacaranya adalah Lisa Rahmat ‘bermain’ saya bilang. Kok belum apa-apa dibilang saya kalah,” jelas dia.

    Karena itu, dia membantah terlibat dengan perkara pemufakatan jahat terkait kasus Ronald Tannur yang tengah ditangani Kejagung. Dia menyebut pemeriksaannya dua hari berturut adalah perihal tulisan tangan Lisa yang menyerat namanya.

    Sebelumnya diberitakan, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa OC Kaligis telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali atas kasus dugaan pemufakatan jahat putusan bebas terpidana Ronald Tannur.

    Pertama, pada Senin (25/11). Kemudian, OC Kaligis kembali diperiksa pada Selasa (26/11) ini.

    “Benar bahwa yang bersangkutan kemaren sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR,” kata Harli kepada wartawan di Kajaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

    “Nah informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan karena masih banyak hal-hal yang akan digali terkait pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” sambung dia.

    (ond/azh)

  • Pj Wali Kota Kediri Minta Doa Ulama Agar Pilkada 2024 Damai

    Pj Wali Kota Kediri Minta Doa Ulama Agar Pilkada 2024 Damai

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah dan Forkopimda Kota Kediri sowan kediaman ulama, KH Anwar Manshur Ponpes Lirboyo, mohon didoakan agar Pilkada Kota Kediri berjalan lancar.

    Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan esok 27 November 2024. Demi kelancaran proses pemilihan umum ini, Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama Kapolres Kediri Kota, Dandim 0809 Kediri dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri datang ke kediaman KH Anwar Manshur Pondok Pesantren Lirboyo, untuk meminta doa demi kelancaran Pemilu 2024, Selasa (26/11/2024).

    “Kedatangan kami ke sini untuk meminta doa, agar Pemilu besok di Kota Kediri bisa berjalan aman, lancar, damai, dan tidak ada gangguan apapun,” ujar Pj Wali Kota Kediri.

    Saat di kediaman KH Anwar Manshur, Zanariah juga mengungkapkan bahwa tujuan datang ke sini juga untuk bersilaturahmi sekaligus mohon didoakan untuk keberkahan dan keamanan Kota Kediri, baik saat situasi pemilu seperti ini dan juga seterusnya. [nm/suf]