Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kasus PMH Warga Pulosari vs PT Patra Jasa Terhambat, Buntut Damanik Ditangkap

    Kasus PMH Warga Pulosari vs PT Patra Jasa Terhambat, Buntut Damanik Ditangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh 41 warga Jalan Pulosari Surabaya melawan PT Patra Jasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali tertunda. Penundaan ini terjadi karena hakim Damanik, yang sebelumnya memimpin persidangan, ditangkap oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung atas kasus suap.

    Hingga kini, pengadilan belum mengumumkan siapa hakim pengganti untuk memimpin jalannya sidang. Penunjukan hakim baru tertunda karena banyak hakim, termasuk yang diusulkan untuk menggantikan Damanik, sedang mengikuti fit and proper test di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

    Kuasa hukum warga Pulosari, Ananta Rangkugo, SH, menyebut gugatan ini diajukan setelah proses mediasi dengan PT Patra Jasa gagal mencapai kesepakatan.

    “Mediasi sudah beberapa kali dilakukan, tetapi pihak PT Patra Jasa berbelit-belit. Bahkan, di mediasi terakhir, pimpinan mereka tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan tanpa kewenangan mengambil keputusan,” ujar Ananta.

    Warga Pulosari yang menggugat menuntut ganti rugi atas rumah-rumah mereka yang dihancurkan secara sepihak oleh PT Patra Jasa saat eksekusi. Lima warga yang rumahnya dihancurkan telah disiapkan sebagai saksi dalam persidangan.

    Menurut Ananta, rumah warga yang diratakan menggunakan alat berat bukan bagian dari target eksekusi. “Warga ini tidak mengerti mengapa rumah mereka dihancurkan. Mereka tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang dijadikan dasar eksekusi,” tegasnya.

    Kuasa hukum lainnya, Luvino Siji Samura, SH, menambahkan bahwa gugatan ini mengungkap maladministrasi dan kejanggalan dalam eksekusi yang dilakukan PT Patra Jasa.

    “Berdasarkan SHGB nomor 434 yang sudah mati dan putusan pengadilan nomor 333, PT Patra Jasa mengeksekusi rumah secara sewenang-wenang. Padahal, 41 warga ini tidak pernah menjadi pihak dalam perkara nomor 333,” jelas Luvino.

    Selain itu, tim kuasa hukum menemukan bahwa dalam perkara tersebut terdapat ahli waris yang bukan sebenarnya, seperti anak menantu atau anak angkat, yang dijadikan subjek hukum.

    Luvino menegaskan, gugatan ini tidak berkaitan dengan sengketa tanah melainkan tindakan sewenang-wenang saat eksekusi.

    “Eksekusi salah sasaran ini harus dipertanggungjawabkan. Fakta ini menunjukkan adanya kemungkinan rekayasa yang menyebabkan rumah-rumah warga dihancurkan,” tambahnya.

    Meski persidangan tertunda, warga Pulosari berharap majelis hakim yang baru dapat bersikap obyektif dan adil dalam menangani perkara ini. Mereka juga terbuka untuk perdamaian jika PT Patra Jasa mengajukan permintaan yang layak.

    “Kami masih mau menerima perdamaian, tetapi harus dilihat dulu bagaimana permintaan tersebut,” ujar Ananta.

    Dengan banyaknya kejanggalan yang terungkap, perkara ini menjadi sorotan sebagai ujian bagi sistem peradilan dalam memberikan keadilan bagi masyarakat kecil. [uci/beq]

  • Ayah di Lampung Selatan Tega Perkosa Anak Kandung sampai Hamil, Ternyata Ini Motifnya

    Ayah di Lampung Selatan Tega Perkosa Anak Kandung sampai Hamil, Ternyata Ini Motifnya

    Liputan6.com, Lampung – Polisi mengungkap motif kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah di Lampung Selatan berinisial RA (36), terhadap anak kandungnya hingga hamil. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku ingin merasakan keperawanan anaknya yang masih berusia 14 tahun.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).

    “Keterangannya waktu diperiksa, tersangka RA menyampaikan ingin merasakan keperawanan, soalnya waktu menikah, istri tersangka ini diakuinya sudah engga perawan lagi,” ungkap Dhedi. 

    Dia menerangkan, tindak pidana pencabulan anak kandung itu pertama kali terjadi pada Mei 2024 lalu dan baru terungkap pada November 2024.

    “Pengakuannya sudah tiga kali berhubungan badan dengan anaknya sendiri. Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika sedang mabuk minuman keras (Miras),” jelasnya.

    Dia menuturkan, tersangka selalu mengancam akan menganiaya korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan tercela ini terjadi ketika ibu korban tak ada di rumah. 

    “Tidak ada bujuk rayu dari tersangka. Korban itu dipaksa saja, jika korban menolak maka akan diancam dianiaya oleh tersangka. Selama ini, korban takut diancam bapaknya akan dipukul,” bebernya.

    Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Ketarangan yang bersangkutan masih terus kami dalami, seraya mengumpulkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” terangnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahu 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No  23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak menjadi UU.

    “Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinsial RA (36) di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung diringkus polisi karena memperkosa anak kandungnya hingga hamil. RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lampung Selatan.

     

     

  • Top 5 News: Sanksi Penyalahgunaan Uang Donasi Agus Salim hingga Polisi Bunuh Ibu Kandung Jadi Tersangka

    Top 5 News: Sanksi Penyalahgunaan Uang Donasi Agus Salim hingga Polisi Bunuh Ibu Kandung Jadi Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Deretan top 5 news di Beritasatu.com pada Selasa (3/12/2024), antara lain terkait dengan uang donasi yang melibatkan selebgram Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi dengan Agus Salim. Selain itu, kabar polisi yang yang bunuh ibu kandung di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat juga menjadi perhatian.

    Tak hanya dua kabar di atas, ada juga kabar dari legenda bulu tangkis Indonesia Rudy Hartono, yang disebut meninggal dunia, serta Presiden Yoon Suk Yeol umumkan Korea Selatan (Korsel) darurat militer.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com, Selasa (3/12/2024):

    1. Kasus Penyalahgunaan Uang Donasi Agus Salim, Ini Sanksinya
    Kasus penyalahgunaan uang donasi yang melibatkan Agus Salim, korban penyiraman air keras, menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab lembaga dan individu dalam mengelola dana sumbangan.

    Agus diduga menyalahgunakan dana donasi sebesar Rp 1,5 miliar, yang seharusnya digunakan untuk biaya pengobatannya, tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke rekening keluarganya.

    Kasus uang donasi Agus Salim ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga berpotensi mengarah pada sanksi pidana dan administratif, baik bagi Agus sebagai penerima dana, maupun bagi lembaga yang mengelola donasi tersebut.

    2. Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas Elpiji di Cileungsi Jadi Tersangka
    Kasus oknum polisi bunuh ibu kandung menggunakan tabung gas elpiji di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah memasuki babak baru. Oknum polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (35) dilaporkan telah menganiaya ibunya, Herlina Sianipar (61) hingga meninggal dunia. Aipda Ucok ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan proses diperiksa menjadi tersangka,” ungkap Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana kepada Beritasatu.com melalui WhatsApp, Selasa (3/12/2024).

    Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan melakukan proses penyidikan administrasi. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

    3. BNN Tetapkan DPO terhadap Istri Bandar Narkoba Sabu-sabu Jaringan Internasional
    Selain kabar mengenai uang donasi Agus Salim, kabar menarik lain, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan mengeluarkan red notice atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang wanita atau istri bandar narkoba jaringan internasional yang berperan melakukan rekrutmen anggota baru.

    Anggota baru yang direkrut untuk membuat jaringan penyaluran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Red notice atau daftar pencarian orang (DPO) itu dikeluarkan oleh pihak BNNP Sulawesi Selatan.

    Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan AKBP Ardiansyah mengatakan, terungkapnya wanita cantik bernama Andi Tri Amalian (39) asal Kabupaten Bone tersebut berawal dari penangkapan tersangka narkoba jaringan Sulawesi Selatan yang berperan sebagai penyuplai sabu.

    4. Informasi Rudi Hartono Meninggal Dunia Beredar di Grup WhatsApp, Ini Fakta Sebenarnya
    Rudi Hartono dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (3/12/2024). Meninggalnya Rudi Hartono ramai ditulis di grup WhatsApp. Banyak ungkapan dukacita dan mengira bahwa Rudi Hartono yang dimaksud adalah Rudy Hartono legenda bulu tangkis Indonesia.

    Dalam berbagai grup WhatsApp, ada foto pemberitahuan bahwa Tn Tan Sui Seng (Rudi Hartono) telah berpulang dengan damai pada Senin (2/12/2024) pukul 08.21 WIB di RS Eka Hospital Permata Hijau. Umur Rudi Hartono yang meninggal 87 tahun.

    “Bukan Rudy Hartono Kurniawan sang maestro juara 8 kali All England. Lihat foto, ejaan nama, dan umurnya bukan Mas Rudy pahlawan bulutangkis Indonesia,” kata komentator bulu tangkis Broto Happy Wondomisnowo.

    5. Presiden Yoon Umumkan Korea Selatan Darurat Militer, Negara dalam Ketegangan Politik
    Presiden Yoon Suk Yeol, pada Selasa (3/12/2024) malam, mengejutkan publik dengan mengumumkan Korea Selatan darurat militer melalui pidato yang disiarkan langsung di televisi nasional. Yoon menyatakan langkah ini sebagai upaya mempertahankan ketertiban konstitusional di tengah krisis politik dan ketegangan dengan partai oposisi.

    “Saya menyatakan darurat militer untuk melindungi Republik Korea dari ancaman pasukan komunis Korea Utara dan membasmi kekuatan anti-negara pro-Korea Utara yang mencemari kebebasan rakyat,” ujar Yoon dalam pidatonya mengenai Korea Selatan darurat militer.

    Demikian top 5 news di Beritasatu.com, antara lain terkait uang donasi Agus Salim yang menjadi polemik di masyarakat hingga kasus oknum polisi yang membunuh ibu kandung, serta kabar dari Presiden Yoon yang menyebut Korsel darurat militer.

  • Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dalam Kasus Korupsi Tom Lembong – Page 3

    Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dalam Kasus Korupsi Tom Lembong – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Sedang diperiksa saksi-saksi dan ahli. Ini kan baru sekitar 30 orang (saksi, red.),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, lanjut dia, ahli yang telah diperiksa terkait kasus tersebut berjumlah tiga orang.

    Adapun pada Selasa ini, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi Tom Lembong.

    Saksi-saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah kementerian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, dan Sucofindo, serta pihak swasta.

    Dari kementerian, saksi yang diperiksa berinisial YW selaku anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian (Kementan) dan MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

    Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi berinisial SYL selaku Sekretaris Perusahaan PT PPI tahun 2016–2021 dan IRS selaku Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016-2017. Sementara itu, saksi dari PT Sucofindo adalah ARA selaku karyawan PT Sucofindo pada jabatan Kabag Fasilitasi Perdagangan.

    Terakhir, dari pihak swasta, penyidik memeriksa EC selaku Manajer Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo, serta LM selaku Manajer Accounting PT Andalan Furnindo.

    Dijelaskan Harli bahwa ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Tom Lembong dan kawan-kawan. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

     

  • Kejagung Periksa 30 Saksi dan 3 Ahli di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Periksa 30 Saksi dan 3 Ahli di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2026.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan puluhan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka pada kasus gula tersebut.

    Dua tersangka itu yakni eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

    “Ini sedang diberkaskan, sedang diperiksa saksi saksi ahli, ini kan baru sekitar 30 orang,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (3/12/2024).

    Selain itu, Harli menambahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan terhadap tiga ahli agar bisa segera membuat terang kasus importasi gula ini.

    “Saya tanya penyidik ada sekitar 30 ada 3 ahli,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).

    Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Korea Selatan Darurat Militer! Presiden Sebut Ada Simpatisan Korea Utara di Parlemen

    Korea Selatan Darurat Militer! Presiden Sebut Ada Simpatisan Korea Utara di Parlemen

    GELORA.CO – Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeul mendeklarasikan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) usai berkonflik dengan parlemen yang didominasi kelompok oposisi.

    Yoon menuduh oposisi mendukung Korea Utara dan berusaha melumpuhkan pemerintah Korea Selatan dengan “tindakan-tindakan anti-negara.”

    Deklarasi darurat militer ini disampaikan Yoon dalam siaran langsung televisi nasional Korea Selatan. Dia menyebut pihaknya akan “membasmi kekuatan pro-Korea Utara” dan melindungi “ketertiban demokrasi yang konstitusional.”

    Baca Juga: Kim Jong-Un Terapkan Kerahasiaan Ketat Tentara Korea Utara yang Tewas Berperang di Rusia

    “Dengan darurat militer ini, saya akan membangun kembali dan melindungi Republik Korea (nama resmi Korsel) yang bebas yang sedang jatuh ke dalam rerutuhan nasional,” kata Yoon, dikutip Associated Press.

    “Saya akan memusnahkan kekuatan-kekuatan anti-negara sesegera mungkin dan menormalisasi negara ini.”

    Tindakan Yoon tersebut langsung menuai respons keras dari berbagai pihak, termasuk partainya sendiri, Partai Kekuatan Rakyat (PPP). Pemimpin PPP, Han Dong-hoon, menyebut tindakan Yoon “salah” dan berjanji akan menghentikannya.

    Sementara itu, pemimpin oposisi yang kalah dari Yoon Suk-yeol di Pilpres Korsel 2022 lalu, Lee Jae-myung, menyatakan langkah sang presiden “ilegal dan inkonstitusional.”

    Yoon mendeklarasikan darurat militer ketika partainya tengah berdebat sengit dengan oposisi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Korsel untuk tahun depan. 

    Perselisihan antara kubu Yoon dan oposisi pun memanas usai kelompok oposisi berusaha meloloskan mosi pemakzulan tiga pejabat tinggi Kejaksaan Agung Korsel.

    Kelompok konservatif menuduh tindakan oposisi tersebut adalah “balas dendam” untuk kejaksaan yang meluncurkan penyelidikan kriminal terhadap Lee.

    Selain itu, darurat militer ini diumumkan ketika popularitas Yoon menurun. Popularitas Yoon terus menurun saat sang presiden menolak investigasi independen terhadap skandal yang melibatkan istrinya.

    Belum diketahui bagaimana status darurat militer yang diumumkan Yoon Suk-yeol akan memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan Korea Selatan. Kelompok oposisi pun dilaporkan segera menggelar rapat menanggapi pengumuman tersebut.

  • Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas Elpiji di Cileungsi Jadi Tersangka

    Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas Elpiji di Cileungsi Jadi Tersangka

    Cibinong, Beritasatu. com – Kasus oknum polisi bunuh ibu kandung menggunakan tabung gas elpiji di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah memasuki babak baru. Oknum polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (35) dilaporkan telah menganiaya ibunya, Herlina Sianipar (61) hingga meninggal dunia. Aipda Ucok ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan proses diperiksa menjadi tersangka,” ungkap Humas Polres Bogor Iptu Desi triana kepada Beritasatu.com melalui WhatsApp, Selasa (3/12/2024).

    Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan melakukan proses penyidikan administrasi. Pihak kepolisian juga akan berkordinasi dengan kejaksaan.

    “Penyidikan terus dilakukan dengan komunikasi untuk berkoordinasi dengan kejaksaan agar menyelesaikan penyidikan dengan sesegera mungkin,” tambahnya.

    Iptu Desi menyebut, tahapan selanjutnya akan memasuki tahapan yang sesuai dengan peraturan yang ada.

    “Untuk proses lanjut ttahap pertama dan tahap kedua pastinya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, bakal melakukan penyelidikan terhadap Nikson sebagai pelaku penganiayaan tersebut.

    “Kami lakukan penyelidikan, saat ini kode etiknya sedang dilaksanakan oleh Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan,” katanya.

    Lanjut Rio, perlakuan terhadap pelaku tersebut, sangat keterlaluan sehingga tidak main-main dan akan dilakukan secara transparan.

    “Kami selaras dengan aturan yang berlaku di Propam Polda Metro Jaya. Untuk pidananya (kasus polisi bunuh ibu kandung) berada di tangan kami, kode etiknya ada di Propam Polda Metro Jaya,” tandasnya.

  • Kejagung Sebut Pemanggilan Manager Antam Terkait Emas Sitaan Kasus Zarof Ricar

    Kejagung Sebut Pemanggilan Manager Antam Terkait Emas Sitaan Kasus Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Manager PT Antam Tbk. (ANTM) diperiksa dalam perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi atas tersangka Zarof Ricar (ZR).

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan alasan pihak Antam diperiksa itu untuk mengecek kualitas emas yang telah disita penyidik dari ZR.

    “Dulu emas-emas yang didapat penyidik terkait ZR kan Antam kan, pernah liat? Ya makannya orang Antam dipanggil lah, betul gak ini, kualitinya seperti apa, jangan pas diambil itu KW,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/12/2024).

    Dalam catatan Bisnis, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa Manager Quality Control Antam berinisal SEP pada Senin (2/12/2024).

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. 

    Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung usai penggeledahan mencapai Rp996 miliar.

  • Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

    Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp288 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022. Dengan penyitaan terbaru ini, total uang yang disita dalam kasus tersebut kini mencapai Rp 1,4 triliun.

    “Jika kita total, sudah ada lebih dari Rp 1,4 triliun uang yang disita dan diamankan oleh penyidik dalam perkara ini,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Selasa (3/12/2024).

    Harli memerinci barang bukti yang senilai Rp 1,4 triliun tersebut merupakan hasil dari empat kali penyitaan. Penyitaan pertama sebesar Rp 450 miliar, kedua Rp 372 miliar, ketiga Rp 301 miliar, dan penyitaan keempat sebesar Rp 288 miliar.

    “Setidaknya, penyidik sudah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang dalam kasus (korupsi ekspor CPO) ini,” ujar Harli.

    Dia juga menambahkan uang sebesar Rp 1,4 triliun tersebut akan langsung dititipkan ke bank penitipan yang ditunjuk. Selanjutnya, uang tersebut akan dikembalikan kepada negara.

    “Uang yang disita (dalam korupsi ekspor CPO) bukan jumlah yang sedikit, dan ini sangat terkait dengan kepentingan negara. Oleh karena itu, penyidik sangat taat terhadap prinsip itu, dengan langsung menitipkan uang tersebut ke bank penitipan,” jelas Harli.

  • Mendagri sebut inflasi November 2024 terendah sejak merdeka

    Mendagri sebut inflasi November 2024 terendah sejak merdeka

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersyukur inflasi secara year on year (YoY) pada bulan November 2024 terkendali sebesar 1,55 persen, atau angka tersebut terendah sejak Indonesia merdeka.

    Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa.

    Tito menjelaskan bahwa Pemerintah telah menargetkan angka inflasi terendah 1,5 persen dan tertinggi 3,5 persen. Angka tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan produsen dan konsumen.

    Apabila angka itu di bawah 1,5 persen, menurut dia, akan menyulitkan produsen seperti nelayan dan petani dalam menutupi ongkos produksi.

    “Sebaliknya, tidak boleh di angka 3,5 persen di atas itu karena menyenangkan produsen, petani, pabrik, dan nelayan, tetapi menyulitkan masyarakat, konsumen terutama masyarakat yang miskin, rentan miskin,” kata Tito dalam keterangannya.

    Kendati demikian, dia mengingatkan meski rerata angka inflasi nasional rendah, kondisi di daerah masih beragam. Tercatat 10 daerah yang angkanya masih di atas rerata nasional.

    Di tingkat provinsi, misalnya Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, Maluku Utara, Bali, Papua, Papua Barat Daya, Maluku, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Selatan.

    Di tingkat kabupaten, dia menyebutkan Nabire, Sorong Selatan, Mimika, Jayawijaya, Minahasa Utara, Banggai, Berau, Minahasa Selatan, Manokwari, dan Aceh Barat.

    Selanjutnya di tingkat kota, yakni Pematang Siantar, Denpasar, Ternate, Ambon, Bima, Jayapura, Kotamobagu, Sibolga, Serang, dan Banda Aceh.

    “Meskipun angka inflasi provinsi yang tidak bisa ditoleran adalah Papua Tengah dan Papua Pegunungan karena di atas 3,5 persen,” ujarnya.

    Mendagri menekankan kepada pemerintah daerah (pemda) agar memperhatikan berbagai komoditas yang mengalami kenaikan harga.

    Berdasarkan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada pekan keempat November 2024 beberapa komoditas perlu diatensi. Hal ini seperti bawang merah yang mengalami kenaikan di 322 kabupaten/kota, bawang putih di 225 kabupaten/kota, dan minyak goreng di 215 kabupaten/kota.

    Komoditas lain yang perlu diwaspadai, lanjut Tito, yaitu daging ayam ras dan telur ayam ras. Sikap waspada ini penting terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang bakal berdampak pada permintaan komoditas pangan.

    Sebagai informasi, Rakor tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah narasumber, di antaranya Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini, Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, serta Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Yusra Egayanti,

    Hadir pula secara daring sejumlah narasumber lainnya dari perwakilan kementerian dan lembaga, antara lain, dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kejaksaan Agung, Satgas Pangan Polri, TNI, dan Bulog. Adapun Rakor tersebut juga diikuti secara daring oleh kepala daerah atau yang mewakili dan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024