Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur Soal Kasus Suap dan Gartifikasi

    Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur Soal Kasus Suap dan Gartifikasi

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. Terkini, penyidik memeriksa dua saksi yang satu di antaranya adik dari Ronald Tannur.

    “Memeriksa FRT selaku adik dari Ronald Tannur,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Rabu, 4 Desember.

    Kendati demikian, tak dijelaskan secara rinci apa yang didalami dari anak tersangka Meirizka Widjaja tersebut.

    Hanya disampaikan satu saksi lainnya yang turut diperiksa yakni PW. Saksi tersebut merupakan Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Satu tersangka lainnya adalah Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, yang diduga berperan sebagai pendana suap. Meirizka menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa Rachmat sebagai imbalan untuk mempengaruhi hakim agar memberikan vonis bebas kepada anaknya.

  • Saudara Kandung Ronald Tannur Diperiksa Kejaksaan Agung

    Saudara Kandung Ronald Tannur Diperiksa Kejaksaan Agung

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saudara kandung dari Ronald Tannur berinisial FRT terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    “FRT selaku anak tersangka MW (Meirizka Widjaja),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Harli menambahkan, selain FRT pihaknya turut memeriksa satu saksi lain yakni PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo. Keduanya, kata Harli, diperiksa terkait dengan Meirizka yang merupakan ibunda dari Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata dia.

    Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur atas pembunuhan kekasihnya.

    Tiga hakim itu, diantaranya Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo. Lalu ada pula, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, serta mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

  • Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur sebagai Saksi Dugaan Suap Penanganan Pekara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2024

    Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur sebagai Saksi Dugaan Suap Penanganan Pekara Nasional 4 Desember 2024

    Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur sebagai Saksi Dugaan Suap Penanganan Pekara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memeriksa adik
    Ronald Tannur
    berinisial FRT sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi penanganan pekara, Rabu (4/12/2024).
    Dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan bahwa FRT adalah Fabizio Revand Tannur.
    “Iya betul,” kata Harli singkat.
    Harli menyampaikan, pemeriksaan adik Ronald Tanur itu dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
    “FRT selaku anak tersangka Meirizka Widjaja ikut atau MW,” ucap dia.
    Selain FRT, Kejagung memeriksa saksi lainnya, yakni PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
    Harli menyampaikan, dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka MW.
    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.
    Kejagung sudah menetapkan 6 orang tersangka atas kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur. Tiga orang di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Ketiga hakim itu diduga menerima
    fee
    dari Lisa selaku kuasa hukum Ronald untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald yang diproses hukum karena kasus penganiayaan.

    Kemudian, Kejagung menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dugaan permufakatan jahat dengan Lisa untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur.
    Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka karena telah memberikan ‘fee’ kepada LR untuk ‘mengamankan’ vonis anaknya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Kades Ngentrong Lepas dari Jerat Sanksi meski Ikut Kegiatan Paslon Pilkada Tulungagung 2024

    Alasan Kades Ngentrong Lepas dari Jerat Sanksi meski Ikut Kegiatan Paslon Pilkada Tulungagung 2024

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Kepala Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Samuji dipastikan lepas dari jerat sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Sebelumnya, Kades Ngentrong itu terekam ikut dalam kegiatan yang dilakukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto).

    Saat itu, paslon 03 melakukan kegiatan pengurukan jalan di depan SPBU Ngentrong yang rusak parah yang dihadiri Maryoto Birowo.

    Samuji hadir memberikan sambutan, serta mendoakan agar Maryoto kembali terpilih sebagai bupati.

    Selain meneriakkan yel-yel dukungan, Samuji juga menyampaikan ajakan untuk mencoblos Mardinoto.

    Videonya beredar luas di grup-grup WhatsApp maupun di media sosial.

    Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, mengatakan, perbuatan Kades Ngentrong ini gagal jadi temuan.

    “Sebelumnya sudah dilakukan penelusuran oleh Panwascam. Tapi gagal memenuhi unsur,” jelas Nurul, Rabu (4/12/2024).

    Lanjutnya, Panwascam Campurdarat telah ditugasi secara khusus untuk melakukan penelusuran.

    Dalam penelusuran ini, Panwascam harus mendapatkan sejumlah syarat formal, seperti tanda tangan dari Kades Ngentrong.

    Namun Panwascam gagal mendapatkan tanda tangan, serta tidak ada pihak lain yang mau memberikan keterangan.

    “Informasinya jadi tidak komplet karena ada formulir yang tak terpenuhi. Akhirnya perkaranya tidak diregister,” tambah Nurul.

    Sebelumnya, Bawaslu punya waktu 7 hari sejak video dukungan Kades Ngentrong ke Paslon 03 menyebar.

    Batas akhir penelusuran pada Senin (25/11/2024), dan tidak ada yang memberikan keterangan.

    Pihak yang mengambil video itu juga tidak bisa dimintai keterangan.

    “Fakta hukumnya tidak dapat, karena tidak ada yang memberikan informasi,” pungkas Nurul.

    Nasib berbeda diterima Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Wahyunita Ningsih yang kedapatan ikut kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Sabtu (2/11/2024) silam.

    Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan memutus Wahyunita bersalah.

    Kades perempuan ini tidak melanggar pidana Pemilu, namun melanggar Undang-undang Desa yang mengatur netralitas kades.

    Bawaslu Tulungagung menyampaikan putusan ini ke Pj Bupati Tulungagung untuk menjatuhkan sanksi.

  • Segini Beratnya Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Sidoarjo

    Segini Beratnya Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum dan khusus sebanyak 178 perkara, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (4/12/2024).

    Ikut hadir dalam acara pemusanahan itu Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Sekda dr. Fenny Apridawati, Wakil Ketua DPRD Suyarno (PDI Perjuangan) dan Warih Andono (Golkar), Danramil 0816/01 Kapten Cke Kamsuri.

    Hadir pula Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Novan Basuki, S.H., M.H, Kasi Intelijen Hadi Sucipto, S.H., M.H, Kasi Tindak Pidana Umun Hafidi, S.H., M.H, Kasi Tindak Pidana Khusus John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H, perwakilan BNNK Sidoarjo, PN Kelas IA, Lapas Kelas IIA.

    Kepala Kejaksaan Negeri Roy Rovalino Herudiansyah sebelum pemusnahan menyatakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 270 KUHAP diatur bahwa Jaksa adalah selaku eksekutor yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

    Roy Rovalino Herudiansyah merinci pemusnahan barang bukti meliputi Sabu-sabu 1.757,604 gram / 1,75 kg (ditimbang dengan pipet dan pembungkusnya), Ganja 5.010 gram (ditimbang dengan pembungkusnya), Pil LL 452.409 butir, Pil Ecstasy 80 butir, miras 155 botol, rokok 932.800 batang, senjata tajam 13 buah, handphone 45 buah.

    “Untuk proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar / dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelasnya. (isa/ted)

  • Fantastis! Kejagung Telah Sita Rp6,5 Triliun di Kasus Surya Darmadi!

    Fantastis! Kejagung Telah Sita Rp6,5 Triliun di Kasus Surya Darmadi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada empat penyitaan uang ratusan miliar saat korps Adhyaksa itu mulai melakukan penyidikan terhadap kasus TPPU Duta Palma Group.

    Pertama, Kejagung mulai melakukan penyitaan Rp450 miliar pada Senin (30/9/2024). Uang ratusan miliar itu disita lantaran terkait dengan tindak pidana kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

    Uang tersebut diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

    Selanjutnya, Kejagung juga turut menyita uang Rp372 miliar pada Rabu (2/10/2024). Uang ratusan miliar itu disita dari menara Palma, dan Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.

    Kemudian, penyidik Jampidsus kembali menyita uang hasil dugaan tindak pidana TPPU sebesar Rp301,9 miliar pada Selasa (12/11/2024). Uang ini diduga disamarkan pada yayasan Darmex.

    Teranyar, penyidik pada direktorat yang dipimpin Febrie Adriansyah itu menyita Rp288 miliar pada Selasa (3/12/2024). Modusnya sama seperti penyitaan sebelumnya, namun pada penyitaan kali ini diduga turut disamarkan melalui rekening mantan ipar terpidana Surya Darmadi berinisial RI.

    “Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dikutip Rabu (4/12/2024).

    Sebagai tambahan, Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar juya menyatakan pihaknya telah menyita Rp5,1 triliun. Uang tersebut disita dari Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

    “Beberapa waktu yang lalu penyidik melakukan penyitaan kembali terhadap uang Rp 5.123.189.064.978. Uang ini dulu disita dari tersangka Surya Darmadi untuk sidang yang bersangkutan,” kata Qohar di Kejagung, Selasa (3/12/2024). 

    Alhasil, jika ditotal dengan empat penyitaan sebelumnya maka Kejagung telah menyita uang dalam kasus TPPU ini sebesar Rp6,5 triliun.

    Sekadar informasi, Kejagung dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

    Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.

  • Lagi, Jaksa Agung Dilaporkan ke Polri

    Lagi, Jaksa Agung Dilaporkan ke Polri

    GELORA.CO -Center of Budget Analysis (CBA) dan Indonesian Audit Watch (IAW) berencana kembali melaporkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, ke Kepolisian. Kali ini dengan sangkaan pemalsuan data pribadi.

    “Segera kami laporkan ke Bareskrim Polri. Dokumen-dokumen pendukung sudah kami siapkan,” kata Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu, 4 Desember 2024.   

    CBA dan IAW, sebut Uchok, sudah melakukan kajian terkait pasal sangkaan untuk digunakan dalam pelaporan termasuk terkait sangkaan pembuatan dokumen ganda. Di antaranya Pasal 272 KUHP, bahwa menggunakan atau memalsukan gelar akademik tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Kategori VI, Rp 2 miliar.

    “Ada Pasal 263, 264, 266, 272, dan 378 KUHP, Pasal 35 UU ITE, juga Pasal 94 UU 24 Tahun 2013. Kajian sudah selesai,” tambah Uchok. 

    Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menambahkan, Burhanuddin patut diduga memalsukan dan atau membuat dokumen ganda terkait data kependudukan, akademik dan dokumen administratif lainnya.

    Terkait identitas kependudukan, terdapat beda pencatatan tahun lahir Burhanuddin. Berdasarkan sistem informasi Kejaksaan RI, Burhanuddin lahir 17 Juli 1954, lalu berdasarkan e-KTP di Bandung lahir 17 Juli 1960. Kemudian berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga di Pejaten, Pasar Minggu, sebut Iskandar, Burhanuddin tercatat lahir 17 Juli 1960.

    Terkait data perkawinan, kata Iskandar lagi, berdasarkan kartu keluarga Bandung Barat, Burhanuddin menikah dengan Sruningwati dan memiliki tiga anak. Sedangkan berdasarkan Kartu Keluarga Pejaten, Pasar Minggu, Burhanuddin dengan pekerjaan wiraswasta menikahi Mia Amiatia yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan memiliki satu anak.

    “Tentang beda data kependudukan dan perkawinan hanya sebagiannya saja. Ada juga yang terkait ijazah atau riwayat pendidikan, dan tanda tangan,” tukas Iskandar Sitorus.  

    Langkah melaporkan Burhanuddin dengan tuduhan memalsukan data pribadi merupakan upaya kedua yang dilakukan CBA dan IAW.

    Sebelumnya, dua LSM yang kerap menyoroti isu korupsi terkait penggunaan APBN dan APBD ini mengadukan Burhanuddin dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong alias hoaks terkait pengepungan Kejagung oleh Brimob dan penguntitan pejabat Kejagung oleh Densus 88.

    Pengaduan disampaikan CBA dan IAW ke Bareskrim Polri pada Kamis, 21 November 2024.

  • 2 Mantan Kepala Cabdindik Jatim Diperiksa Kejari Ponorogo

    2 Mantan Kepala Cabdindik Jatim Diperiksa Kejari Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus korupsi dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo periode terus bergulir. Pada Rabu, 4 Desember 2024, dua mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur (Jatim) wilayah Ponorogo-Magetan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

    Dua mantan pejabat tersebut adalah Nurhadi Hanuri, yang menjabat sebagai Kepala Cabdindik Jatim wilayah periode 2020-2022 dan kini menjadi Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, serta Lena, yang menjabat Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo periode 2022-2023. Keduanya tidak bebarengan saat masuk kantor Kejari Ponorogo. Nurhadi datang duluan, dan keluar sekitar pukul 12.07 WIB. Sementara Lena tiba di halangan kantor Kejari Ponorogo dengan menggunakan mobil Innova warna hitam sekitar pukul 10.05 WIB. Dirinya diperiksa, setelah Nurhadi keluar.

    Ketika dicegat awak media, Nurhadi enggan enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya. Ia pun buru-buru masuk ke dalam mobil berpelat merah dengan nomor polisi AE 1376 SP tersebut.

    Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan pemeriksaan terhadap dua mantan Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo tersebut. Pemeriksaan saksi dari kedua mantan Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo ini, untuk memastikan apakah dana BOS dari pemerintah provinsi juga mengalir ke sekolah swasta.

    “Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah sekolah swasta juga mendapatkan dana BOS dari pemerintah provinsi,” jelas Agung.

    Agung menambahkan bahwa bahwa pihaknya juga memanggil satu saksi lagi dari unsur Cabdindik Jatim, namun hingga Rabu siang, saksi tersebut belum sampai kantor Kejari Ponorogo. Agung pun juga enggan mengungkap identitas saksi yang belum datang tersebut.

    “Hingga Rabu siang, kami masih menunggu kedatangan saksi lainnya,” tutup Agung.

    Dadi upaya pengungkapan dugaan kasus korupsi di SMK PGRI 2 Ponorogo ini, Kejari Ponorogo telah menyita 10 kendaraan. Barang bukti tersebut terdiri dari 7 unit bus dan 3 unit mobil, yang disita pada Selasa (3/12) lalu. Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 16 saksi yang diduga mengetahui aliran dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo. Kejari Ponorogo memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan.

    “Kami sudah menyita 10 kendaraan yang diduga ada hubungannya dengan kasus SMK PGRI 2 Ponorogo ini,” tutup Agung. [end/but]

  • Jakpus kawal rekapitulasi penghitungan secara akurat dan transparan

    Jakpus kawal rekapitulasi penghitungan secara akurat dan transparan

    Mari kita sama-sama mengikuti proses rekapitulasi ini dengan penuh kesabaran dan ketelitian. Semoga hasil akhir dari proses ini dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi mandat bagi pemimpin yang terpilih untuk menjalankan amanah yang telah diberik

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) berkomitmen mengawal rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 di tingkat kota secara akurat dan transparan.

    ” Hasil rekapitulasi hari ini merupakan cermin dari partisipasi warga Jakarta dalam proses demokrasi. Oleh karena itu, keakuratan dan integritas dalam penghitungan hasil pemungutan suara sangatlah penting,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Arifin dalam sambutannya di Jakarta, Rabu.

    Arifin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung KPU dan semua pihak yang terlibat untuk mengawal rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat Jakarta Pusat berjalan dengan baik dan lancar.

    Hal ini untuk menciptakan pilkada yang tidak hanya demokratis, tetapi juga bermartabat hingga menjadi contoh yang baik dalam penyelenggaraan demokrasi yang bersih dan transparan.

    “Keterlibatan masyarakat dan berbagai elemen adalah kunci untuk menjaga integritas. Saya percaya, dengan kerja keras, komitmen, dan kerjasama dari semua pihak, kita dapat mencapai tujuan bersama,” ujar Arifin.

    Arifin turut mengapresiasi stakeholders terutama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) yang selama ini telah mendukung dan mengawal setiap tahapan Pemilu tahun 2024 sehingga dapat berjalan dengan aman dan kondusif.

    Menurut Arifin, Pilkada Jakarta 2024 ini juga menjadi bukti kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang tetap terjaga.

    “Mari kita sama-sama mengikuti proses rekapitulasi ini dengan penuh kesabaran dan ketelitian. Semoga hasil akhir dari proses ini dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi mandat bagi pemimpin yang terpilih untuk menjalankan amanah yang telah diberikan,” ucap Arifin.

    Pembukaan rekapitulasi hasil perhitungan di tingkat Jakarta Pusat ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat (Jakpus) Efniadiansyah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkeys, Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, dan perwakilan DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga.

    Lalu perwakilan dari saksi tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) mulai dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga Polres Metro Jakarta Pusat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kekurangan Serdadu, Militer Ukraina Kerahkan Desertir

    Kekurangan Serdadu, Militer Ukraina Kerahkan Desertir

    Jakarta

    Militer Ukraina kewalahan merekrut pasukan infanteri, demi mengimbangi tingginya angka kematian di medan tempur seiring serangan sengit Rusia. Akibatnya, sejumlah unit yang pernah melarikan diri kini diberikan kesempatan kedua untuk berbakti.

    Data dari Kejaksaan Agung menunjukkan hampir 95.000 kasus pidana sejak 2022 terhadap tentara yang “absen kerja tanpa izin” dan melakukan pidana serius berupa desersi dari medan perang.

    Jumlah kasus meningkat tajam setiap tahunnya. Tahun 2024, misalnya, mencatatkan hampir dua pertiga dari total kasus desersi.

    Ditambah dengan puluhan ribu tentara yang terbunuh atau terluka, Ukraina tidak mampu menanggung kerugian yang sangat besar. Belum lama ini, mingguan Inggris The Economist menaksir, jumlah kematian serdadu di pihak Ukraina berkisar antara 60.000-100.000 tentara sejak 2022.

    Janji pengampunan bagi desertir

    Kini, beberapa unit militer memperkuat kembali jajaran mereka dengan menerima prajurit yang sebelumnya dinyatakan absen tanpa izin alias AWOL.

    Salah satunya adalah Brigade ke-47 Ukraina, yang bulan lalu menerbitkan postingan media sosial memanggil para prajurit desertir untuk kembali berperang.

    “Tujuan kami adalah memberi setiap prajurit kesempatan untuk kembali ke militer dan menyadari potensinya,” demikian pengumuman dalam posting tersebut. Dalam dua hari pertama, kata militer Ukraina, lebih dari seratus lamaran masuk.

    Dua unit militer yang diwawancarai Reuters mengatakan bahwa mereka hanya merekrut prajurit yang telah menghilang tanpa izin dari pangkalan, bukan yang telah membelot dari pertempuran.

    Yang pertama dianggap sebagai pelanggaran yang lebih ringan dalam militer Ukraina. Sebuah undang-undang yang mendekriminalisasi pelanggaran absensi pertama seorang prajurit, dan memungkinkan mereka untuk kembali bertugas.

    Ribuan penuhi panggilan

    Kolonel Oleksandr Hrynchuk, wakil kepala polisi militer Ukraina, mengatakan pada hari Selasa (3/12), bahwa 6.000 tentara yang melarikan diri telah kembali bertugas pada bulan lalu, termasuk 3.000 dalam 72 jam sejak undang-undang antidesersi diratifikasi.

    Mykhailo Perets, seorang perwira dari batalion K-2 dari Brigade ke-54 Ukraina, mengatakan batalionnya telah merekrut lebih dari 30 orang yang telah melarikan diri dari unit lain. “Alasan mereka sangat berbeda, bagi sebagian orang, transisi langsung dari kehidupan sipil terlalu sulit, yang lain bertugas selama satu atau dua tahun sebagai pilot yang memenuhi syarat tetapi kemudian dikirim ke garis depan karena tidak ada cukup infanteri.”

    Perets mengatakan mereka yang mendaftar juga termasuk orang-orang yang kelelahan dan melarikan diri setelah berperang selama tujuh atau delapan tahun, setelah bertempur melawan pasukan yang didukung Rusia di Ukraina timur sebelum tahun 2022.

    Menurut Gil Barndollar, seorang peneliti nonresiden di lembaga pemikir Defense Priorities di Amerika Serikat, peningkatan jumlah serdadu AWOL kemungkinan besar disebabkan oleh kelelahan.

    Sejumlah tentara sebelumnya mengeluhkan, kurangnya pengganti bagi tentara yang hilang memberikan tekanan yang tak tertahankan bagi mereka yang tersisa, membuat mereka kelelahan secara fisik dan mental.

    Barndollar juga menyoroti usia rata-rata mereka sebagai tekanan tambahan. “Sekelompok tentara, yang sering kali kesehatannya buruk, berusia 40-an, jika semua hal lain sama, akan lebih cepat kelelahan dan akan mengalami masalah moral lebih cepat daripada tentara yang cukup bugar berusia 20 atau 25 tahun.”

    Zelenskiy menanggapi pertanyaan tentang masalah jumlah personel dengan menyatakan bahwa Ukraina kekurangan senjata, bukan orang, dan menolak tekanan AS untuk menurunkan usia wajib militer minimum dari 25 menjadi 18 tahun.

    Dia mengatakan dalam wawancara dengan Sky News minggu lalu bahwa sekutu Kyiv hanya mampu menyediakan peralatan yang diperlukan untuk seperempat dari 10 brigade baru yang dibentuk Ukraina selama tahun lalu.

    rzn/yf (rtr/afp)

    (ita/ita)