Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Persidangan Ungkap Dugaan Peran Budi Said sebagai Dalang Rekayasa Transaksi Emas Antam

    Persidangan Ungkap Dugaan Peran Budi Said sebagai Dalang Rekayasa Transaksi Emas Antam

    Jakarta, Beritasatu.com  – Sidang kasus dugaan korupsi dalam jual beli atau transaksi emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan terdakwa crazy rich Surabaya Budi Said terus bergulir. Sejumlah fakta baru yang diungkapkan saksi-saksi dalam persidangan semakin membuat titik terang kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,16 triliun tersebut.

    Salah satu kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, ahli forensik digital Dimas Perdana memaparkan hasil analisis yang mengungkap komunikasi mencurigakan dalam grup WhatsApp yang beranggotakan terdakwa dan pihak terkait lainnya. Temuan ini menunjukkan adanya koordinasi terencana yang menjadi kunci dalam pola transaksi yang sedang disidangkan.

    “Grup WhatsApp ini diduga digunakan untuk menyusun strategi terkait transaksi emas Antam di luar prosedur resmi. Hal ini bertentangan dengan klaim terdakwa Budi Said yang menyebut dirinya sebagai korban,” ujar Fernandes kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).  

    Fernandes mengatakan, ahli lainnya, Suparji Ahmad menjelaskan sejumlah unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Salah satu tindakan krusial adalah pembelian emas Antam di bawah harga resmi dan penerimaan emas melebihi faktur resmi. Selain itu, pemberian (gratifikasi) kepada mantan karyawan Antam.

    Bukti lain adalah ada pihak yang diuntungkan dalam perkara ini dengan cara melawan hukum. “Salah satu saksi menyatakan pemberian fee oleh Budi Said sebesar Rp 92 miliar, hadiah mobil, rumah, serta perjalanan umrah kepada pihak tertentu,” kata dia.

    Lebih lanjut Fernandes menegaskan, klaim diskon emas yang sangat besar sehingga harganya jauh di bawah harga pasar tidak pernah menjadi kebijakan resmi Antam. “Tidak ada di SOP (standar operating procedur) atau aturan mana pun. Nilai diskon juga tidak masuk akal, bisa mencapai 15% lebih murah dari harga buyback Antam. Kalau begitu saya beli emas diskon dari Antam, saya jual lagi hari yang sama di Antam, saya untung? Kan tidak mungkin,” ujar Fernandes 

    Dia membantah pernyataan bahwa Antam gagal menyerahkan emas kepada Budi Said. “Terdakwa mendasarkan adanya emas terutang dari surat keterangan pada 16 November 2018, padahal saksi mengakui surat keterangan itu disusun sendiri oleh Budi Said dan ditandatangani oleh pihak yang menerima uang dari Budi Said,” tambahnya.

    Menanggapi pernyataan kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea yang menyebut kasus ini telah diputus secara perdata, Fernandes menegaskan aspek pidana dan perdata memiliki ruang lingkup berbeda. 

    “Putusan perdata tidak menghilangkan dugaan tindak pidana. Dalam hal ini, ada indikasi kerugian negara yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.  

    Adapun dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas Antam dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01. Kasus transaksi emas Antam ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,16 triliun.

  • Kejari Ponorogo Pindahkan 7 Bus Barang Bukti Korupsi BOS ke Mojokerto

    Kejari Ponorogo Pindahkan 7 Bus Barang Bukti Korupsi BOS ke Mojokerto

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo yang menjadi lokasi penyimpanan 7 unit bus barang bukti dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 itu tampak agak lapang pada Kamis (5/12/2024). Ternyata, 7 unit bus tersebut sudah dipindahkan.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan 7 unit bus tersebut sudah dipindahkan ke gudang milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) yang berlokasi di Mojokerto pada Selasa sore (3/12/2024). Alasan pemindahan tersebut adalah faktor keamanan barang bukti.

    “Barang bukti bus sudah kami pindahkan pada hari Selasa sore,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (05/12/2024).

    Menurut Agung, pemindahan tersebut mempertimbangkan halaman kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo tidak cukup luas untuk menampung 7 bus tersebut. Selain itu, pastinya supaya barang bukti dalam keadaan aman.

    “Keamanan barang bukti menjadi salah satu alasan utama pemindahan armada bus. Selain itu, ruang yang terbatas juga membuat kami harus mencari tempat yang lebih aman dan lebih luas,” ungkap Agung

    Meskipun 7 bus tersebut telah dipindahkan, Kejari Ponorogo masih menyimpan 1 unit mobil Pajero dan 2 unit mobil Avanza yang terkait dengan kasus yang sama. Agung menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan, jumlah barang bukti akan bertambah seiring berjalannya kasus ini.

    Kasus dugaan penyelewengan dana BOS 2019-2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo semakin berkembang, dengan 22 saksi yang telah diperiksa oleh pihak Kejari Ponorogo. Proses hukum terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

    “Hingga sekarang ini, sudah ada 22 saksi yang kami minta keterangan dari kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo,” kata Agung.

    Sebagai informasi tambahan, kejaksaan juga baru-baru ini melakukan penyitaan barang bukti baru dalam kasus ini, yang terdiri dari 10 kendaraan, yakni 7 bus dan tiga mobil. Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana yang merugikan negara tersebut.

    “Ini masih terus berproses, kami terus mendalami semua bukti yang ada, dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan keadilan,” tutup Agung. [end/beq]

  • Desk Narkoba Bentukan Prabowo Ringkus 3.965 Tersangka dan Barang Bukti Rp2,88 Triliun

    Desk Narkoba Bentukan Prabowo Ringkus 3.965 Tersangka dan Barang Bukti Rp2,88 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menangkap 3.965 tersangka dan mengamankan barang bukti Rp2,88 triliun selama 4 November-3 Desember 2024.

    Dia mengatakan penangkapan itu berkat kerja sama pihaknya dengan sejumlah instansi terkait yang tergabung dalam desk pemberantasan narkoba. Desk anyar kabinet Presiden Prabowo ini dibentuk pada (4/11/2024).

    “Laporan terkait dengan pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Dia menjelaskan, barang bukti triliunan itu terdiri dari sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, obat keras 2,2 juta, ekstasi 370.868 butir, hashish 132 kilogram, kokain 251,3 gram, hingga ketamine 190,4 gram.

    Sigit juga menyatakan bahwa pihaknya turut memproses tindak pidana pencucian uang pada ribuan kasus narkoba di Tanah Air.

    Hasilnya, dari lima laporan yang diproses selama satu bulan itu, kepolisian telah mengamankan uang Rp126,8 miliar.

    “Sampai saat ini total aset yang bisa kita amankan sekitar Rp126,84 miliar dan proses ini masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh yang terafiliasi dengan proses pencucian uang tersebut bisa kami amankan,” tambahnya.

    Di samping itu, jenderal polisi bintang empat ini juga menuturkan sebanyak 469 orang pengguna narkoba saat ini masih dilakukan rehabilitasi.

    “Tentunya ini dilakukan berdasarkan asesmen dari BNN, kemudian dari kejaksaan dan diputuskan oleh pengadilan untuk mengurangi beban jumlah napi narkoba,” pungkasnya.

  • Budi Gunawan Sebut RI Darurat Narkoba, Pengguna Tembus 3,3 Juta Orang pada 2024

    Budi Gunawan Sebut RI Darurat Narkoba, Pengguna Tembus 3,3 Juta Orang pada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyatakan Indonesia tengah mengalami darurat narkoba.

    Dia mengatakan berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, pengguna narkoba di Indonesia pada 2024 di Tanah Air mencapai 3,3 juta orang.

    “Pada 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang,” ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Dia menambahkan, jutaan pengguna narkoba itu didominasi oleh generasi muda atau remaja berumur 15-24 tahun.

    Selain itu, mantan Kepala BIN ini juga mengungkapkan bahwa total tindak pidana pencucian uang pada kasus narkoba periode 2022-2024 telah mencapai Rp99 triliun.

    “Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun,” tambahnya.

    Oleh karena itu, Budi menyatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah strategi untuk memberantas narkoba di Tanah Air.

    Pertama, soal memperkuat sinergi antar lembaga untuk memberantas narkoba. Sinergi ini mencakup koordinasi intensif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba. 

    Kedua, pemerintah memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah.

    Ketiga, terkait dengan menggencarkan sosialisasi terkait bahaya narkoba ke sejumlah kelompok masyarakat dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

    “Tiga hal inilah yang tadi sudah diputuskan di dalam rakor kali ini dan menjadi komitmen bersama dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian lembaga [terkait],” pungkasnya.

  • Setyo Budiyanto Janji Tuntaskan Kasus ‘Loyalitas Ganda’ di KPK

    Setyo Budiyanto Janji Tuntaskan Kasus ‘Loyalitas Ganda’ di KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih 2024-2029 Setyo Budiyanto berjanji segera menuntaskan persoalan loyalitas ganda yang kerap terjadi di institusi lembaga antikorupsi. 

    Loyalitas ganda insan KPK terutama pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari instansi lain seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri dikeluhkan oleh pimpinan KPK jilid V. 

    Setyo memastikan secara pribadi tidak akan memiliki loyalitas ganda, melainkan hanya loyalitas kepada negara. Untuk diketahui, Setyo adalah perwira tinggi Polri bintang tiga yang saat ini bertugas sebagai Irjen Kementan. 

    “Pastinya kan masalah loyalitas saya tetap diawasi oleh Dewas. Ada aturan-aturan kode etik yang sudah membatasi saya. Loyalitas saya kepada negara. Intinya seperti itu,” ujarnya kepada Bisnis saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

    Di sisi lain, pengawasan juga akan berlaku terhadap PNYD KPK di bawahnya nanti. Selain adanya koridor tugas dan kewenangan yang diemban, timpal Setyo, para PNYD juga akan saling mengawasi dengan insan KPK. 

    “Menurut saya di sana kan antara PNYD dan internal mereka bergabung, saling mengawasi. Internal mengawasi PNYD, PNYD juga saling melihat. Jadi kalau misalkan PNYD melakukan sebuah hal yg menurut saya di luar koridor, internal bisa memberikan informasi kepada dewas, kepada inspektorat atau kepada atasannya atau kepada siapapun,” terangnya. 

    Setyo menyatakan bahwa nantinya pimpinan KPK jilid VI akan menerapkan kembali prinsip egaliter di antara insan KPK. 

    “Makanya nanti saya akan menciptakan kembali egaliterian,” ucap pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Pimpinan KPK jilid V atau periode 2019-2024 mengusulkan agar PNYD dari instansi lain pada lembaga tersebut untuk dialihkan statusnya menjadi pegawai KPK.  

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, terdapat kekhawatiran oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap loyalitas para PNYD. Hal itu karena adanya harapan para PNYD untuk bisa mengembangkan karier mereka, atau mendapatkan promosi di instansi asalnya. 

    Sementara itu, pimpinan KPK tidak bisa memiliki kewenangan untuk mewujudkan hal tersebut. Alex, sapaannya, mengungkap bahwa kekhawatiran itu sudah ada sejak pertama kali dia menjabat pimpinan KPK di 2015 atau saat era Ketua KPK Agus Rahardjo.  

    “Sangat wajar pegawai yang di KPK ketika kmebali ke instansi lainnya itu berharap mendapatkan promosi, dan kami tidak bisa memberikan. So, kalau mereka lebih loyal ke pimpinan instansi asalnya itu sangat manusiawi,” ujarnya pada rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (1/7/2024). 

    Berdasarkan data KPK per Juni 2024, jumlah pegawai yang bekerja di lembaga tersebut mencapai 1.844 orang. Di antaranya, terdapat 1.302 orang PNS KPK dan 319 orang PNYD yang bekerja sebagai penyelidik, penyidik hingga penuntut umum. Misalnya, dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri.

  • WNA Asal Tiongkok Huang Renyi Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    WNA Asal Tiongkok Huang Renyi Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya hanya menuntut pidana penjara selama satu tahun pada Huang Renyi, WNA asal Tiongkok.

    Padahal terdakwa dinilai Jaksa terbukti menabrak kakak beradik Dionisia Mbelong (24) dan Kristiani Kasi (20) hingga meninggal dunia.

    Tuntutan dibacakan di persidangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/12/2024).

    Sebelum membacakan berkas tuntutan Terdakwa Huang Renyi meminta kepada majelis hakim agar membacakan tuntutannya saja tanpa membecakan pertimbangannya dikarenakan tenggorokan Jaksa Nurhayati mengalami sakit.

    “Yang Mulia,  dikarenakan suara saya sakit, saya ijin membacakan tuntutan nya saja”pinta Jaksa Nurhayati.

    Mendengar hal itu, Majelis hakim yang dipimpin hakim Ferdinan lantas menanyakan ke penasihat hukum Terdakwa dan disepakatinya.

    Apapun dalam berkas tuntutan itu, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

    “Menuntut Terdakwa Huang Renyi dengan pidana penjara selama 1 Tahun” kata Jaksa Nurhayati.

    Selain itu, Jaksa juga mengembalikan mobil pajero milik terdakwa serta STNK dan SIMnya.

    Mendengar tuntutan itu, Terdakwa yang dijelaskan oleh penerjemah nya tampak sumringah. Dan meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan.

    Dalam surat dakwaan disebutkan, Minggu itu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 18.41 Wib dalam kondisi mengantuk, Huang Renyi keluar dari rumahnya mengemudikan Mobil Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.

    Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No.30 Surabaya, Huang menabrak sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan secara berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dengan korban Kristiani Kasi.

    Sebetulnya Huang sempat berusaha melakukan pengereman. Namun saat itu salah injak pedal gas, sehingga laju mobil yang dikendarai Huang tidak dapat berhenti dan akibatnya menyeret sepeda listrik yang dikendarai oleh kedua korban beberapa meter ke depan.

    Buntut dari kecelakaan itu, datanglah saksi Robert Aji Nur Adita, petugas security Grand Pakuwon Surabaya. Karena dua korban dalam kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, saksi Robert pun menghubungi rekan security lainnya yaitu saksi Bagus Arrochman, untuk memanggil Ambulan.

    Lima menit kemudian, datanglah saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari korban Dionisa dan Kristiani membantu mengeluarkan kedua tubuh korban dari kolong mobil sambil menunggu ambulan datang.

    Dirasa terlalu lama menunggu ambulan, akhirnya kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya.

    Namun takdir berkata lain, 10 menit di rumah Sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya. [uci/ted]

  • Pj Wali Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT Untuk Buruh Pabrik Rokok Susulan

    Pj Wali Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT Untuk Buruh Pabrik Rokok Susulan

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah menyalurkan BLT DBHCT kepada buruh pabrik rokok susulan, Rabu (4/12/2024). Bertempat di Balai Kelurahan Semampir, penerima berjumlah 69 orang. Bantuan yang diterima oleh para penerima sejumlah 1 juta rupiah.

    Zanariah menjelaskan sebagai mana amanat Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT, bantuan ini merupakan kewajiban Pemkot Kediri. Untuk menyalurkan BLT sebagai apresiasi negara untuk para pahlawan cukai Kota Kediri. DBHCHT merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting.

    Selain untuk memberikan bantuan langsung, dana ini juga digunakan untuk berbagai program pembangunan. Seperti, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. “Alhamdulillah bantuan ini telah kita lakukan dengan tertib dan lancar. Berdasar data Dinas Sosial total penerima manfaat sebanyak 3.916 orang” jelasnya.

    Pj Wali Kota Kediri menambahkan bahwa tidak semua pekerja di industri rokok terdata dengan sempurna. Oleh karena itu, Pemkot Kediri selalu berusaha untuk memastikan bahwa setiap warga yang berhak mendapat bantuan benar-benar menerimanya. Melalui pendataan ulang, Dinsos menerima usulan baru dari empat pabrik rokok.

    Dari total 245 orang yang diusulkan ada 69 yang lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan. “Bapak Ibu patut bersyukur karena Kota Kediri masih bisa menganggarkan bantuan langsung tunai susulan. Belum tentu di daerah lain ada,” imbuhnya.

    Terakhir, Zanariah berpesan agar bantuan yang disalurkan ini dipergunakan dengan bijak. Dukung dan belilah hasil dari UMKM-UMKM yang ada di Kota Kediri. Sehingga perputaran uang tetap ada di Kota Kediri dan membuat perekonomian di Kota Kediri semakin melesat.

    “Karena di sini saya lihat juga banyak ibu-ibu tolong nanti belanjakan untuk yang bermanfaat. Beli lah makanan yang bergizi untuk keluarga dan anak-anak kita juga,” pesannya.

    Turut hadir, Kepala Dinas Sosial Paulus Luhur, Kepala Bagian Perekonomian Tetuko Erwin, Camat Kota Bagus Hermawan, Lurah Semampir Rizki, perwakilan PT. Gudang Garam, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan tamu undangan lainnya. [nm/ted]

  • Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenhub Nasional 5 Desember 2024

    Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenhub
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi  kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa padaBalai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023, Rabu (4/12/2024) kemarin.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
    Harli Siregar
    menyebutkan, empat orang saksi yang diperiksa adalah para pejabat sejumlah perusahaan.
    “Kejagung memeriksa 4 orang saksi, yakni ZZ selaku Direktur PT Tiga Putri Mandiri Jaya, SAI selaku Perwakilan PT Sejahtera Intercon, SDY selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia, dan SKT selaku Komisaris PT Dwifarita Fajarkharisma,” kata Harli dalam keterangan resmi, Rabu.
    Harli menjelaskan, para saksi diperiksa melengkapi berkas perkara atas nama eks Direktur Jenderal Perkeretaapian
    Kementerian Perhubungan
     
    Prasetyo Boeditjahjono
    .
    Namun, ia tidak membeberkan materi pemeriksaan yang digali penyidik kepada empat saksi.
    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuatpembuktian dan melengkapi pemberkasan dalamperkara dimaksud,” kata Harli.
    Diketahui, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Minggu (3/11/2024).
    Dugaan korupsi yang dilakukan Prasetyo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun.
    Akibat perbuatan Prasetyo Boeditjahjono, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
    Dalam pelaksanaan konstruksi, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan/feasibility study (FS).
    Selain itu, dalam pelaksanaan konstruksi jalan kereta api Besitang-Langsa juga tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat oleh menteri perhubungan, serta kuasa pengguna anggaran (KPA), PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap yang Seret Ibunya – Page 3

    Kejagung Periksa Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap yang Seret Ibunya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saudara kandung terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi berupa suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ibu Ronald Tannur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas tersebut.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim jaksa penyidik Jampidsus telah memeriksa Fabrizio Revand Tannur (FRT) selaku anak dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur.

    Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur dan PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.

    Harli mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/12/2024).

    Diketahui, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas perkara penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti yang menjerat putranya, Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.

    Ia mengatakan bahwa Meirizka telah lama kenal dengan Lisa lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

     

  • Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur Soal Kasus Suap dan Gartifikasi

    Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur Soal Kasus Suap dan Gartifikasi

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. Terkini, penyidik memeriksa dua saksi yang satu di antaranya adik dari Ronald Tannur.

    “Memeriksa FRT selaku adik dari Ronald Tannur,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Rabu, 4 Desember.

    Kendati demikian, tak dijelaskan secara rinci apa yang didalami dari anak tersangka Meirizka Widjaja tersebut.

    Hanya disampaikan satu saksi lainnya yang turut diperiksa yakni PW. Saksi tersebut merupakan Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Satu tersangka lainnya adalah Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, yang diduga berperan sebagai pendana suap. Meirizka menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa Rachmat sebagai imbalan untuk mempengaruhi hakim agar memberikan vonis bebas kepada anaknya.