Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Napi Narkoba

    Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Napi Narkoba

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menyebut pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba yang putusan hukumnya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

    Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepakat mempercepat tiga langkah prioritas, termasuk di antaranya mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba.

    Tiga langkah prioritas itu mencakup kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung upaya pemberantasan narkoba.

    “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” kata Menko Polkam dilansir ANTARA, Kamis, 5 Desember.

    Pemerintah dipastikan BG terus memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

    “(Langkah ini dilakukan) sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan,” kata Budi Gunawan.

    Langkah prioritas ketiga, pemerintah terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform. Edukasi dan kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.

    “Tiga hal ini yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” kata Menko Polkam.

  • Alasan Apple Ogah-ogahan Investasi di Indonesia

    Alasan Apple Ogah-ogahan Investasi di Indonesia

    Jakarta, CNN Indonesia

    Produk teranyar Apple, iPhone 16 Series, tak kunjung masuk Indonesia karena masalah investasi raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut.

    Ekonom dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky menyebut ada beberapa hambatan yang membuat perusahaan asing, termasuk Apple, enggan berinvestasi di Indonesia. Hambatan tersebut mulai dari sektor ketenagakerjaan, inovasi, pembiayaan, kepastian hukum, hingga tingkat korupsi.

    Riefky juga menyebut proses administrasi di Indonesia lebih panjang dibandingkan negara tetangga, misalnya Vietnam.

    “Menurut World Bank, ada 11 dokumen untuk memulai usaha di Indonesia sedangkan di Vietnam hanya 8. Bahkan jumlah dokumen perpajakan di Indonesia ada 26 sedangkan Vietnam hanya 6. Belum lagi durasi untuk melengkapi dokumen ekspor impor di Indonesia bisa berhari-hari, sedangkan di Vietnam hanya hitungan jam,” ujar Riefky dalam acara Selular Business Forum di Jakarta, Kamis (5/12).

    “Itu baru dengan Vietnam, dan Indonesia masih jauh lagi tertinggal dari negara-negara lain seperti China, Arab Saudi bahkan Singapura,” tambahnya.

    Menurutnya, hal tersebut yang membuat Apple akan berpikir dua kali untuk memasukkan uangnya untuk berinvestasi di Indonesia.

    “Mungkin 20 tahun lalu, kualitas SDM (sumber daya manusia) Indonesia lebih unggul dari Vietnam, tetapi kini dan beberapa tahun ke depan akan terbalik,” tuturnya.

    Riefky menyebut Indonesia menjadi negara yang paling tertutup untuk penanaman modal asing (PMA) di antara negara G20. Jika dibandingkan dengan negara peers, Indonesia hanya memiliki skor restrictiveness index yang lebih terbuka dari Filipina.

    Kemudian masalah hukum juga menjadi salah satu isu yang menghambat investasi asing ke Indonesia. Data World Bank menunjukkan Indonesia mendapatkan Indeks Supremasi Hukum dengan nilai 42,31 di bawah rata-rata negara Eropa dan Asia Tengah, Amerika Latin, serta Timur Tengah dan Afrika Utara.

    Indeks Supremasi Hukum sendiri mengukur persepsi terkait kepatuhan terhadap hukum dan aturan oleh masyarakat, penegakan kontrak, hak milik, baik oleh polisi maupun kejaksaan, serta kemungkinan kriminalitas.

    “Jadi kalau mau investasi tapi misalnya perizinannya enggak keluar-keluar, regulasi perdagangannya itu berubah cukup sering. Kepastian hukum yang enggak ada yang membuat investor itu jadi mempertanyakan untuk investasi di negara A ketimbang negara B,” kata Riefky.

    Ia mencontohkan bagaimana di awal tahun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait impor berubah beberapa kali hanya dalam jangka waktu tiga bulan.

    “Itu ada yang pernah hitung itu regulasi yang paling cepat dan sering berubah di dunia sepanjang sejarah. Bayangkan Apple melakukan investasi di sini enggak tahu bulan depan apakah mereka bisa impor bahan baku yang mereka butuhkan atau enggak,” tuturnya.

    (lom/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejari Panggil Dindik dan Bappeda

    Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejari Panggil Dindik dan Bappeda

    Ngawi (beritajatim.com) – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari (Kejaksaan Negeri Ngawi) Eriksa Ricardo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.

    Pemeriksaan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait untuk mendalami mekanisme pencairan hingga pengelolaan dana hibah tersebut.

    “Hari ini kami memeriksa beberapa saksi, di antaranya dari Bappeda, Dinas Pendidikan (Dindik), Sekretariat Dewan, dan Badan Keuangan (BaKeu). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari fakta-fakta hukum yang akan dituangkan dalam surat dakwaan,” ujar Eriksa pada pernyataannya, Kamis (5/12/2024).

    Dalam penyidikan ini, Eriksa menjelaskan bahwa timnya memusatkan perhatian pada mekanisme penyaluran dana hibah. Pemeriksaan juga melibatkan pihak yang bertanggung jawab atas verifikasi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 90A.

    “Perbup ini mewajibkan adanya proses verifikasi, dan kami mendalami apakah aturan tersebut telah dilaksanakan secara benar,” jelasnya.

    Meski begitu, Eriksa menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi terkait keberadaan lembaga fiktif dalam penyaluran dana hibah. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru seiring dengan pendalaman penyidikan.

    Potensi

    Saat ditanya mengenai potensi adanya tersangka baru, Eriksa menjawab hal tersebut bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut. “Jika nanti kami menemukan dua alat bukti yang cukup, maka kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Fokus kami tetap pada penggalian fakta hukum berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen terkait,” ujarnya.

    Pemeriksaan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemanggilan saksi dari OPD lain maupun lembaga yang terkait dengan penggunaan dana hibah. Kejaksaan juga berkomitmen untuk memastikan penyidikan dilakukan secara mendalam dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Transparansi dalam Pengelolaan Dana Hibah

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana hibah yang seharusnya mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kejaksaan Negeri Ngawi berharap penyidikan ini dapat mengungkap kebenaran dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

    Eriksa menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

    Sebelumnya, mantan staf Kecamatan Kendal Ngawi Yayan dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi Muhammad Taufik Agus Susanto sudah dinyatakan tersangka korupsi dana hibah. [fiq/suf]

  • Pengguna Narkotika di Bawah 1 Gram Wajib Rehabilitasi

    Pengguna Narkotika di Bawah 1 Gram Wajib Rehabilitasi

    GELORA.CO –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung bakal menerapkan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika yang tertangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram.

     

    Kesepakatan tiga lembaga penegak hukum itu diambil dalam rapat Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menkopolkam Budi Gunawan yang digelar hari ini (5/12) di Mabes Polri. 

     

    Sigit-panggilan akrab Kapolri- menuturkan bahwa ketiga lembaga telah sepakat untuk merehabilitas pengguna narkoba yang tertangkap. Dalam rapat juga telah disepakati bahwa sudah ada aturan dalam Undang-Undang tentang Narkotika terkait dengan masalah pengguna narkoba yang bisa direhabilitasi. “Merujuk regulasi,” paparnya. 

    Diketahui dalam UU Narkotika menyebutkan bahwa pengguna yang tertangkap dengan barang bukti narkotika di bawah 1 gram diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi. Polri juga merujuk ke Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2010. Dalam SEMA tersebut diatur bahwa pengguna yang tertangkap membawa narkotika dengan masa pakai satu hari bisa direhabilitas.

     

    “Kami berharap Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung juga menerapkan kebijakan rehabilitasi sesuai aturan,” terangnya. 

     

    Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengatakan, terdapat dua metofe rehabilitas yakni, Yang pertama adalah compulsory dan yang kedua adalah voluntary. “Untuk pendekatannya menggunakan pendekatan intervensi medis dan intervensi sosial,” paparnya. 

     

    Untuk compulsory ini adalah ditujukan atau menyasar kepada para pengguna yang ditangkap oleh penyidik Polri dan BNN. Lalu, yang kedua adalah voluntary untuk pengguna yang secara kesadaran melaporkan diri di institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Sosial.

     

    “Nah, untuk compulsory ini pada prinsipnya tidak ada kendala karena semua melalui satu proses hukum. Tinggal bagaimana persepsi atau perspektif kita melihat penghukuman itu secara bersama-sama,” urainya. 

     

    Baik mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga kepada penghukuman tentu diharapkan memiliki kesamaan pandangan. “Untuk rehabilitasi bagi pengguna,” ujarnya. 

     

    Sebelumnya, Kapolri akan mensosialisasikan terkait rehabiklitasi bagi pengguna narkoba. Sosialisasi akan dilakukan ke Polda, Polres dan Polsek se-Indonesia. Sehingga, jajaran kepolisian memiliki tafsiran yang sama bahwa pengguna narkotika akan direhabilitasi. 

  • Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Hukumnya Dilimpahkan ke Pengadilan

    Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Hukumnya Dilimpahkan ke Pengadilan

    ERA.id – Pemerintah menyatakan pengguna narkoba tidak akan diproses hukum, tapi akan direhabilitasi. Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin pun menegaskan haram hukumnya jika pemakai narkotika diseret ke meja hijau.

    “Kemudian untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    “Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” tambahnya.

    Burhanuddin menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan.

    “Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan penyelesaian perkara secara damai untuk pengguna narkoba akan dilakukan jika lolos asesmen.

    Pengawasan akan dilakukan agar pengguna narkotika yang direhabilitasi betul-betul sembuh.

    “Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah-olah ikut rehab supaya tidak diproses, namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan (penyalahgunaan narkoba),” ujar Listyo.

    Jenderal bintang empat Polri ini pun meminta jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.

  • Kemenkeu beri penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada K/L berprestasi

    Kemenkeu beri penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada K/L berprestasi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada kementerian/lembaga (K/L) yang berprestasi di bidang pengelolaan barang milik negara (BMN) dan lelang pada periode 2023-2024.

    “Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar pengelolaan kekayaan negara semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam kegiatan Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Kamis.

    Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 terdiri dari 4 kategori penghargaan di bidang pengelolaan BNM dan 4 kategori di bidang lelang.

    Pada bidang pengelolaan BNM, kategori pertama adalah utilisasi BNM. Pada kelompok 1, penghargaan diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai juara 1, 2, dan 3 secara berturut-turut.

    Pada kelompok 2, pemenangnya adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN).

    Pada kelompok 3, pemenangnya yaitu Kemenkeu, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Kategori berikutnya yaitu kualitas pelaporan BMN. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Kementerian BUMN, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

    Untuk kelompok 3, pemenangnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    Kategori selanjutnya yaitu sertifikasi BMN. Untuk kelompok 1, pemenangnya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ombudsman, dan Badan Informasi Geospasial.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Badan Kepegawaian Negara.

    Untuk kelompok 3, pemenangnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Agama (Kemenag).

    Kategori terakhir yaitu peningkatan tata kelola berkelanjutan (continous improvement). Pemenang kategori ini di antaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kepolisian Negara.

    Adapun untuk bidang lelang, kategori pertama adalah penjual lelang eksekusi terbaik. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kejaksaan Agung (Kejagung), PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

    Kategori berikutnya yaitu penjual lelang noneksekusi terbaik. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah Kemenkeu, Kepolisian, dan Kemenag. Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KPU, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Kategori selanjutnya yaitu balai lelang dengan tata kelola terbaik, di mana pemenangnya adalah PT Balai Lelang Serasi, PT Mega Armada Sudeco, dan PT Balai Lelang Megatama.

    Kategori terakhir yaitu pejabat lelang kelas II berkinerja terbaik yang dimenangkan oleh Cari Azhari, Chitra W. Mukhsin, dan Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemkot Malang dan Kejari Sinergi Tata Kelola Pemerintahan Bersih

    Pemkot Malang dan Kejari Sinergi Tata Kelola Pemerintahan Bersih

    Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik terbaik.

    Acara penandatanganan MoU berlangsung di Balai Kota Malang, Rabu (4/12/2024), dengan dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan dan Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko.

    Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan amanat hukum. Tri Joko menegaskan, tugas Kejari tidak hanya terbatas pada ranah pidana, tetapi juga meliputi perdata, tata usaha negara, dan aspek hukum lainnya.

    “Kolaborasi ini bertujuan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, pengganti UU Nomor 16 Tahun 2004. Pasal 30 mengatur tugas dan fungsi kami, yang mencakup semua aspek berkonsekuensi hukum,” ujar Tri Joko.

    Tri Joko menambahkan, kerja sama ini dirancang untuk memberikan edukasi hukum kepada Pemkot Malang. Selain itu, pihaknya berharap kolaborasi ini dapat mendukung pembangunan daerah dengan meminimalkan potensi kesalahan hukum dalam implementasi program dan kebijakan.

    “Kami menyambut baik kolaborasi ini demi kebaikan bersama dan kemajuan Kota Malang,” imbuhnya.

    Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengapresiasi dukungan dari Kejari. Ia menyebut kerja sama ini sebagai pondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.

    “Dengan MoU ini, kami bisa lebih memahami aspek hukum yang menjadi tanggung jawab kejaksaan. Sinergi ini membantu kami menyusun program yang sesuai aturan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Iwan.

    Kolaborasi Pemkot dan Kejari sebelumnya telah membuahkan hasil positif, dan MoU ini diharapkan memperkuat komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dengan dukungan hukum yang solid, Pemkot Malang berencana memaksimalkan dampak positif program pembangunan bagi masyarakat. [luc/beq]

  • Kejagung Periksa 2 Pejabat Berkah Manis Makmur di Kasus Importasi Gula Kemendag – Page 3

    Kejagung Periksa 2 Pejabat Berkah Manis Makmur di Kasus Importasi Gula Kemendag – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT Berkah Manis Makmur sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016.

    “Kedua saksi diperiksa untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong),” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).

    Kedua saksi yang diperiksa adalah KA selaku Factory Manager PT Berkah Manis Makmur, dan KAK selaku Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula. 

    Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

    “Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

    “Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.

    “Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.

     

  • Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar

    Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar

    ERA.id – Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dituntut pidana selama 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

    “Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

    Dengan demikian, JPU menilai Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Selain pidana penjara, JPU turut menuntut agar majelis hakim menghukum Helena dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    Helena juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan.

    Apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, lanjut JPU, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata JPU menambahkan.

    Dalam melayangkan tuntutan terhadap Helena, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Helena dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif, Helena telah menikmati hasil tindak pidana, serta Helena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

    Di sisi lain, hal meringankan yang dipertimbangkan JPU bagi Helena, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya.

    Dalam kasus korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

    Uang korupsi itu diduga berasal dari biaya pengamanan alat processing atau pengolahan untuk penglogaman timah sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

    Keempat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

    Atas perbuatannya, Helena didakwa merugikan negara senilai total Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

    Dalam dakwaan, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

  • Ini Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai

    Ini Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BPOM, dan Kemendag melakukan pemusnahan 2.814.756 batang rokok ilegal, 1.058,04 liter minuman keras, 2.100 balepress (pakaian, sepatu, dan tas bekas), 15.008 onderdil dan produk elektronik.