Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Jaksa Agung
Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya mengharamkan kasus pengguna narkotika masuk ke pengadilan.
Ia menegaskan, pihaknya selalu akan menerapkan
keadilan restoratif
(
restorative justice
) untuk
pengguna narkoba
.
“Untuk
restorative justice
khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkotika),” kata Jaksa Agung di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).
“Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan
restorative justice
,” tambahya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh para pengedar dan bandar yang mengincar hukuman ringan.
Dia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif digunakan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan, dan hanya para pengguna yang dapat mendapatkan fasilitas hukum tersebut.
“
Restorative justice
ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif, dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN, agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman. Jadi, fokus hanya diberikan kepada pengguna, dan setelah mendapatkan assesment dari BNN,” kata Budi, dikutip dari
Antara.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan pendekatan keadilan restoratif hanya digunakan kepada mereka yang lolos penilaian (assesment) dari BNN.
“Mereka dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi, tentunya tetap ada pengawasan oleh aparat penegak hukum dan kembali dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh,” kata Kapolri.
Listyo melanjutkan, kepolisian juga menjaga agar penggunaan keadilan restoratif itu tidak dimanfaatkan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan, dan nantinya kembali menggunakan narkoba.
Untuk diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 4 November 2024 membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Desk itu terdiri atas sejumlah k/l antara lain Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Rapat koordinasi perdana Desk Pemberantasan Narkoba digelar Kamis di Mabes Polri, Jakarta, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-

Majelis Nasional Korsel Makzulkan Pejabat Terkait Skandal Ibu Negara
Jakarta, CNN Indonesia —
Badan legislatif Korea Selatan, Majelis Nasional, menggelar pemungutan suara untuk memakzulkan para pejabat yang terkait dengan skandal ibu negara Kim Keon Hee.
The Korea Herald melaporkan pemungutan suara dilakukan pada Kamis (5/12) terhadap Ketua Badan Audit dan Inspeksi Choe Jae Hae dan tiga jaksa penuntut.
Ketiga jaksa tersebut yakni Kepala Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul Lee Chang Soo dan dua wakil Lee, yakni Cho Sang Won dan Choi Jae Hun.
Upaya pemakzulan mereka berkaitan dengan relokasi kantor kepresidenan dan skandal seputar Kim Keon Hee.
Mosi Majelis Nasional terhadap pemakzulan Choe telah mencapai lebih dari 188 suara. Ini menandai kali pertama badan legislatif Korsel memakzulkan seorang kepala badan audit negara.
Sementara itu, mosi terhadap Lee mencapai 185 suara. Kemudian, mosi terhadap Cho dan Choi masing-masing mencapai 187 dan 186 suara.
People Power Party selaku partai berkuasa pengusung Presiden Yoon Suk Yeol, memboikot pemungutan suara tersebut.
Seiring dengan adanya mosi pemakzulan ini, keempat pejabat akan diskors dari tugas-tugas mereka sampai Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah akan menindaklanjuti pemakzulan mereka.
Cho Eun Seok, salah satu dari enam anggota komite audit, akan mengambil alih tanggung jawab posisi kosong tersebut untuk sementara waktu. Kepala Jaksa Park Seung Hwan juga akan menjabat sementara posisi kepala audit.
Partai Demokrat telah mengajukan untuk menggulingkan Choe karena menilai badan audit di bawah kepemimpinannya telah melakukan dugaan penyimpangan terkait relokasi kantor kepresidenan pada 2022.
Partai Demokrat menyebut penolakan Choe untuk mematuhi permintaan parlemen yang meminta dokumen audit diserahkan merupakan salah satu alasan Choe harus dimakzulkan.
Partai oposisi itu juga menyatakan tiga jaksa penuntut, di sisi lain, telah gagal mendakwa ibu negara atas dugaan keterlibatannya dengan skandal manipulasi saham.
Oposisi menilai para jaksa diselimuti motif politik karena Lee dan Cho sama-sama memimpin penyelidikan terhadap pemimpin Partai Demokrat Lee Jae Myung.
Para jaksa penuntut sendiri telah merespons mosi pemakzulan yang dilakukan Majelis Nasional. Dalam sebuah pernyataan, mereka menyatakan bahwa langkah tersebut akan mematikan jalannya operasi peradilan di Korea Selatan.
“Penyalahgunaan kekuasaan pemakzulan telah menyebabkan runtuhnya struktur kepemimpinan di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul yang dapat mengganggu penyelidikan yang sedang berlangsung serta melumpuhkan penyelidikan terhadap kejahatan yang berkaitan dengan penghidupan masyarakat seperti kejahatan seks digital dan narkoba,” demikian pernyataan jaksa.
Choe juga telah merespons mosi pemakzulan dirinya. Dia menekankan bahwa upaya pemakzulannya adalah keputusan yang “sangat merusak independensi Badan Audit dan Inspeksi”.
“Saya berharap kebijaksanaan para komisioner audit dan semangat para staf akan memastikan tak adanya gangguan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
(blq/dna)
[Gambas:Video CNN]
-

Pria Surabaya Mencuri Karena Anak Sakit Diberi Restorative Justice
Surabaya (beritajatim.com) – Dalam hiruk pikuk gudang ekspedisi J&T di kawasan Tambak Osowilangun, Surabaya, terjadi sebuah insiden yang membawa pelajaran berharga bagi Aji Setiawan.
Aji Setiawan, seorang ayah muda yang terdesak oleh kebutuhan untuk mengobati anaknya yang sakit, melakukan tindakan pencurian yang akhirnya menjadi momen perubahan hidupnya.
Pada Jumat pagi, 27 September 2024, Aji mencoba menawarkan bantuan kepada seorang karyawan gudang, Muhammad Izzat.
Namun, dorongan keadaan membuatnya melakukan kesalahan: mengambil barang dari sepeda motor Izzat yang joknya tidak terkunci. Aji mengambil tas, uang Rp 50.000, dan kunci sepeda motor. Dalam hitungan menit, perbuatannya terekam kamera CCTV, dan ia segera diamankan oleh pihak gudang.
Kisah di Balik Peristiwa
Aji bukanlah seorang residivis atau pelaku kriminal profesional. Ia hanyalah seorang ayah dengan anak yang sakit, mencoba bertahan dalam situasi yang sulit. Dalam keterangannya kepada penyidik, Aji mengaku mengambil barang milik Izzat karena putus asa mencari uang untuk biaya pengobatan.“Dia hanya ingin menolong anaknya,” ujar Yusuf Akbar, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jumat (6/12/2024).
Melihat situasi ini, Kejaksaan mempertimbangkan langkah yang lebih manusiawi. Perkara ini diajukan ke program Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Setelah melalui proses yang teliti, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akhirnya menyetujui penghentian penuntutan terhadap Aji.
Pengampunan Melalui Perdamaian
Program RJ memungkinkan penghentian proses hukum bagi pelaku kejahatan ringan, terutama jika telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban. Dalam kasus ini, Izzat dengan tulus memaafkan Aji tanpa syarat.Keputusan ini tidak datang begitu saja. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi: Aji tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan ancaman pidana untuk perbuatannya kurang dari lima tahun.
“Kami menilai, perkara ini layak untuk RJ karena ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Ini juga menjadi langkah untuk memberikan kesempatan kedua kepada Aji,” jelas Yusuf.
Pelajaran dari Sebuah Kesalahan
Kejadian ini menyadarkan banyak pihak bahwa setiap manusia bisa tergelincir dalam situasi sulit. Namun, pendekatan hukum yang lebih mengedepankan kemanusiaan seperti RJ memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.Melalui program ini, Aji Setiawan tidak hanya terbebas dari hukuman penjara, tetapi juga memiliki kesempatan untuk kembali membangun hidupnya.
Restorative Justice, Harapan Baru dalam Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana pendekatan RJ dapat memberikan solusi yang adil dan berimbang. Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membantu menciptakan keharmonisan sosial melalui pengampunan dan perdamaian.Restorative Justice kini menjadi harapan baru bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Bagi mereka yang benar-benar menyesali perbuatannya dan bertekad memperbaiki diri, program ini membuka jalan menuju kehidupan yang lebih baik.
Di sudut Surabaya, Aji Setiawan melangkah keluar dari gedung Kejaksaan dengan rasa syukur. Bukan hanya karena ia bebas, tetapi karena ia tahu bahwa hidupnya telah diberi kesempatan kedua untuk berbuat lebih baik, untuk dirinya dan keluarganya. (uci/ted)
-
/data/photo/2024/10/30/6721dd0aa2596.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Belum Agendakan Periksa Mendag Lain dalam Kasus Tom Lembong, Ini Alasannya
Kejagung Belum Agendakan Periksa Mendag Lain dalam Kasus Tom Lembong, Ini Alasannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) belum mengagendakan pemeriksaan terhadap para
Menteri Perdagangan
(Mendag) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Harli Siregar
menyatakan, penyidik masih fokus untuk mengusut perkara atas nama tersangka Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.
“Nanti apakah misalnya perkembangan selanjutnya kita lihat karena penyidik harus fokus dulu dengan surat perintah yang ada itu di terhadap perbuatan kedua tersangka yang sudah ditapkan,” kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
“Bahwa apakah ada pihak-pihak lain ya itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup terhadap itu nanti kita lihat perkembangannya,” tambah Harli.
Harli menuturkan, penyidik terus mengumpukan bukti-bukti dalam perkara yang menjerat Tom Lembong.
“Bukti-bukti ini kami sedang kumpulkan supaya membuat tindak pidananya menjadi terang karena tersangkanya sudah ada,” kata dia.
Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan izin impor gula saat kondisi surplus gula.
Namun, izin impor gula itu tetap dibuka setelah Tom Lembong meninggalkan jabatan Mendag 2016 sehingga muncul desakan agar Kejagung memeriksa para Mendag setelah Tom Lembong.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pilbup Malang 2024 Usai, Ketua KPU Sampaikan Maaf dan Terimakasih
Malang (beritajatim.com)– Rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2024 telah rampung. Paslon nomer urut 1 Sanusi dan Lathifah Shohib, memenangi kontestasi dengan meraih 782.356 suara.
Sementara pasangan calon nomer urut 2 Gunawan dan Umar Usman (GUS) meraih 399.144 suara. Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah meminta maaf apabila selama masa tahapan kampanye, dirinya mewakili seluruh jajaran komisioner KPU selama bertugas jika ada salah kata maupun perbuatan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang.
“Mohon maaf apabila kami ada salah kata dan perbuatan. Terimakasih juga kami ucapkan pada seluruh komisioner dan staf KPU yang bertugas hingga tingkat TPS. Terimakasih Bawaslu dan seluruh petugasnya hingga tingkat TPS,” ungkap Fatah, Jumat (6/12/2024).
Pihaknya juga memberikan apresiasi yang tinggi pada seluruh petugas pemungutan suara baik tingkat desa, kelurahan hingga pada hari penghitungan suara di 4 ribu lebih TPS hingga masuk rekapitulasi pada tingkat kecamatan.
“Terimakasih buat kawan kawan KPPS, PPK, petugas TPS, Panwascam. Apresiasi kami juga buat seluruh saksi masing masing pasangan calon. Saksi pada rekapitulasi final di DPRD Kabupaten Malang, terimakasih atas dedikasi dan kerjasamanya hingga proses rekapitulasi suara berjalan lancar tanpa hambatan,” tegas Fatah.
Menurut Fatah, pihaknya angkat topi dengan seluruh saksi yang dengan legawa, menerima hasil rekapitulasi suara di tingkat KPU.
“Terimakasih untuk para saksi masing masing paslon, yang dengan lapang dada menerima hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara tanpa ada yang keberatan. Sekali lagi terimakasih,” tambah Askari, Divisi Hukum KPU Kabupaten Malang.
Terakhir, Fatah mewakili seluruh Komisioner KPU Kabupaten Malang yang bertugas, juga memberikan apresiasi tinggi untuk seluruh jajaran Kepolisian Resor Malang dan Kodim 0818 Malang-Batu dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang berperan aktif mengamankan jalannya pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Malang secara aman dan kondusif.
“Terimakasih pak Kapolres, pak Dandim dan pak Kajari turut mensukseskan Pilbup Malang 2024 yang damai tanpa permusuhan,” kata Fatah.
Fatah juga memberikan apresiasi yang tinggi bagi seluruh tim kampanye maupun relawan masing masing pasangan calon yang tetap menjaga persaudaraan meski berbeda pilihan.
“Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang 2024, apabila ada kekeliruan maupun kesalahan selama kami bertugas mohon di maafkan. Sekali lagi terimakasih,” Fatah mengakhiri.
Mereka kemudian mengucapkan terimakasih kepada Forkominda, Kapolres, Kodim 0818 Malang Batu, Bawaslu Kabupaten Malang beserta Panwaslu, PKD, dan PTPS se Kabupaten Malang, PPK, PPS dan KPPS Kabupaten Malang, Bakesbangpol Kabupaten Malang, Media Cetak, Media Online dan Media Elektronik, Pemantau Pemilu, Tim Sukses masing-masing Paslon dan Ketua dan Anggota Partai Politik se Kabupaten Malang. [yog/aje]
-

Berkas Perkara Pembunuhan di Lebak Bulus Telah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
JAKARTA – Polisi telah melimpahkan berkas kasus anak berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayah kandung dan neneknya, APW (40) dan RM (69), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pelimpahan berkas itu dilakukan pagi tadi, atau Kamis, 5 Desember.
“Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember.
Nurma menjelaskan, berkas perkara tersebut nantinya akan diteliti oleh Jaksa dan bakal dikembalikan ke polisi jika terdapat kekurangan.
Meski berkas telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, kepolisian belum dapat mengungkap motif kasus ini. Sebab, Polres Metro Jaksel selaku pihak yang menangani kasus ini, fokus pada penanganan tindak pidana.
-

Kejati Sumut Tangkap Jaksa Gadungan yang Peras Pengusaha di Medan
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap seorang pria berinisial AWS sebagai jaksa gadungan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kota Medan, Sumut.
“Pelaku AWS bersama temannya berinisial HPN diamankan tim Intelijen Kejati Sumut karena diduga melakukan pemerasan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting dilansir ANTARA, Kamis, 5 Desember
AWS memeras DS, seorang pengusaha di wilayah Medan dengan mengatasnamakan lembaga Kejaksaan.
Kasus dugaan pemerasan dengan melibatkan jaksa gadungan ini terungkap usai korban DS menerima pesan dari AWS yang mengaku sebagai jaksa di Intel Kejati Sumut.
“Pada Selasa (3/12), AWS memaksa DS untuk segera bertemu karena ada hal yang ingin disampaikan,” ujar Adre.
DS sempat menceritakan peristiwa ini kepada temannya, sebelum memutuskan menghubungi pihak Kejati Sumut dan sepakat bertemu di suatu warung kopi kawasan Sei Sikambing, Kota Medan.
“Saat tiba di lokasi, DS bertemu dengan AWS yang memperkenalkan diri jaksa Intel Kejati Sumut dan menunjukkan ID card. Tak lama, HPN sebelumnya dikenal oleh DS muncul dan bergabung,” paparnya.
AWS kemudian mengancam, satu proyek pengadaan laboratorium yang dikerjakan DS di Kota Sibolga, Sumatera Utara, bermasalah dan meminta sejumlah uang agar urusan tersebut diselesaikan.
“AWS juga mengaku lagi membutuhkan bantuan untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Kejati Sumut. AWS meminta uang sebesar Rp1 juta dari DS,” jelas Adre.
Setelah DS memberikan uang kepada AWS, lalu jaksa gadungan ini menyerahkannya kepada HPN. Tim Intelijen Kejati Sumut memantau pertemuan ini, dan langsung mengamankan HPN di lokasi. Sedangkan AWS ditangkap di Jalan Sei Serayu Medan.
“Dari kedua pelaku, tim menyita barang bukti uang tunai Rp1 juta, kartu Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, dan barang lainnya seperti ponsel, borgol, sepeda motor, dan martil,” beber dia.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
-

Polri Bongkar 3.068 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Barbuk Rp2,8 Triliun
Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku jajarannya telah berhasil membongkar 3.068 perkara terkait tindak pidana narkoba dan menyita total barang bukti senilai Rp2,88 triliun.
Sigit mengklaim pengungkapan kasus itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, sejak 4 November hingga 3 Desember 2024, setelah pembentukan desk pemberantasan narkoba oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pokja penegakan hukum selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/12).
Ia merincikan barang bukti yang berhasil disita dari para bandar narkoba itu terdiri dari 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, lebih dari 2 juta obat keras, 1,1 juta butir happy five, 370.868 butir ekstasi, narkotika jenis hashish 132 kilogram, 12.576 gram tembakau gorila, 251,3 gram kokain, dan 194 gram ketamin.
Dalam pengungkapan tersebut, Sigit mengatakan pihaknya juga turut menjerat para bandar besar dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menyebut setidaknya ada lima perkara yang diproses dengan total nilai aset yang disita sebesar Rp126,84 miliar.
“Dan proses ini masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh yang terafiliasi dengan proses pencucian uang tersebut bisa kami amankan,” tuturnya.
Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyebut total ada sekitar 469 tersangka yang telah dilakukan rehabilitasi dan mendapatkan restorative justice.
“Tentunya ini dilakukan berdasarkan asesmen dari BNN, kemudian dari kejaksaan dan diputuskan oleh pengadilan untuk mengurangi beban jumlah napi narkoba,” jelasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyebut jumlah pengguna narkotika di Indonesia saat ini telah mencapai angka 3,3 juta pengguna.
Budi menjelaskan saat ini peredaran barang haram narkoba di Indonesia saat ini tidak hanya menyasar kota besar semata melainkan juga sudah masuk ke daerah-daerah terpencil.
“Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas, tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan dari total jumlah pengguna di tahun 2024 yang mencapai 3,3 juta warga, rata-rata didominasi oleh kelompok generasi muda dari usia 15 hingga 24 tahun.
Budi menyebut banyaknya pengguna itu juga sejalan dengan angka perputaran uang hasil transaksi narkotika di Indonesia. Dalam periode 2022 hingga 2024, kata dia, hasil intelijen keuangan mencatat nilai perputaran uangnya mampu mencapai angka Rp99 triliun.
(tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]
/data/photo/2024/11/29/674910db588e6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

