Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Mantra Khusus Agus Buntung Perdaya Korban Terkuak, si Korban Dengar saat Noleh Kanan, Pakar: Bahaya

    Mantra Khusus Agus Buntung Perdaya Korban Terkuak, si Korban Dengar saat Noleh Kanan, Pakar: Bahaya

    TRIBUNJATIM.COM – Terkuak mantra khusus Agus Buntung atau IWAS saat perdaya korbannya untuk diduga melakukan pelecehan seksual.

    Kasus Agus Buntung pun juga dinilai oleh pakar.

    Pakar menyebut bahwa aksi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual itu sangat berbahaya.

    Ia pun meminta aparat hukum tegas.

    Diketahui, tiap harinya korban pelecehan yang dilakukan pria disabilitas berusia 21 tahun di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu terus bertambah.

    Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan dengan melihat korban yang lebih dari satu orang, dia menilai apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas.

    Ia bahkan menyebut Agus Buntung sebagai orang yang sangat berbahaya.

    “Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Kamis (5/12/2024).

    “Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.

    Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

    Diketahui, Agus kini berstatus sebagai tersangka dan menjadi tahanan rumah.

    Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

    “Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang.”

    “Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.

    Sementara itu, fakta Agus Buntung punya mantra khusus sebelum melecehkan korbannya diungkap oleh Andre Safutra pendamping korban. 

    “Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah mantra. Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat kursi, beberapa kali korban membaca ayat kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku),” ungkap Andre, melansir dari TribunSumsel.

    Tak hanya itu, Agus Buntung juga mengancam korbannya jika berteriak maka mereka bakal dinikahkan oleh warga.

    Jumlah Korban Agus Buntung

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus memantau perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus Buntung.

    Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dan kunjungan langsung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.

    “KemenPPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) sudah turun dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk UPTD PPPA Provinsi NTB, Universitas Mataram, dan Polda NTB. Hasil klarifikasi menunjukkan terdapat 10 korban perempuan dewasa dan tiga anak yang menjadi sasaran pelaku,” ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).

    Sebanyak enam korban dewasa telah memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda NTB.

    Para korban didampingi oleh berbagai lembaga, seperti Senyum Puan, PKBI, Satgas PPKS Universitas Mataram, LPA, Sakti Peksos, dan UPTD PPA. 

    Ratna menyampaikan pelaku yang masih berstatus mahasiswa di sebuah institut agama diduga menggunakan modus operandi yang sama terhadap seluruh korban. 

    Pelaku menginap bersama korban di homestay yang sama dan melancarkan aksinya di sekitar Taman Udayana. Pelaku juga diduga menggunakan “ilmu hipnotis” untuk memperdaya korban dan mengancam mereka.

    “Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikan tahanan rumah berdasarkan rekomendasi dari ahli psikologi dan Komisi Disabilitas Daerah,” tutur Ratna. 

    Penyidik Polda NTB telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri NTB untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dan berencana melakukan pemeriksaan lie detector, rekonstruksi ulang, dan meminta keterangan saksi ahli. 

    “Dalam penanganan kasus ini, pendampingan psikologis dan hukum terus dilakukan oleh berbagai organisasi, termasuk PKBI, LPA, Satgas PPKS Universitas Mataram, dan Senyum Puan yang bekerja sama dengan UPTD PPPA Provinsi NTB,” pungkas Ratna.

    Untuk memberikan dukungan kepada korban, Ratna menjelaskan pihaknya bersama UPTD PPA Provinsi NTB akan melakukan advokasi agar korban-korban lain berani melaporkan kejadian yang mereka alami. 

    Selain itu, pendampingan hukum dan psikologis akan terus diberikan kepada para korban. 

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Istri Tom Lembong Minta Komnas HAM Bela Hak Asasi Suaminya – Page 3

    Istri Tom Lembong Minta Komnas HAM Bela Hak Asasi Suaminya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Franciska Wihardja, istri dari Tom Lembong mencurahkan isi hatinya perihal kondisi sang suami yang saat ini mendekam dipenjara.

    Menurut dia, penetapan status tersangka hingga penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan dengan kesewenangan yang menciderai hak asasi Tom Lembong sebagai manusia.

    “Dia (Tom) datang empat kali dipanggil semua panggilan dia patuhi datang sebagai saksi. Jadi sewaktu tiba-tiba dia jadi tersangka itu kami semua shock! karena tidak ada indikasi, tidak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka. Makanya kami merasa bahwa tiba-tiba dia langsung ditahan diborgol, sebagai keluarga itu sangat menyakitkan,” ungkap Franciska kepada awak media saat ditemui di Kantor Komnas HAM Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    Franciska meyakini, sang suami selalu memiliki itikad baik bagi bangsa dan negara. Khususnya, bagi rakyat Indonesia. Dia percaya, hal itu dilakukan secara naluriah dalam setiap kebijakannya saat menjadi menteri perdagangan.

    “Setaunya saya itikad baiknya Pak Tom itu selalu untuk berbuat baik kepada masyarakat banyak. Untuk membantu. Itu hati nuraninya dia itu tidak bisa dipungkiri. Jadi apapun yang dia lakukan saya percaya itu untuk kebaikan masyarakat Indonesia,” yakin dia. 

    Namun sayangnya, Franciska harus menerima kenyataan bahwa ketulusan sang suami bagi bangsa harus dikecewakan oleh tindakan hukum yang sewenang-sewenang.

    “Ternyata kami kecewa dan yang ada hak-hak asasi Pak Tom, tadi dilanggar. Jadi saya merasa itu benar hak asasi Pak Tom dan tidak sedikit yang dilanggar, Jadi makanya kami mengadakan pengaduan mengenai hal itu ke Komnasham,” tegas dia.

     

       

  • BREAKING NEWS, Kejati Jateng Tangkap Buronan Kasus Korupsi Asal Kalimantan Barat di Demak

    BREAKING NEWS, Kejati Jateng Tangkap Buronan Kasus Korupsi Asal Kalimantan Barat di Demak

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah meringkus Sukemi Haji (66) buronan kasus korupsi asal Kalimantan Barat.

    Buronan ini ditangkap rumahnya di Jalan Lengkong RT 07 RW 04, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, pada Kamis (5/12/2024) sekira pukul 22.50.

    Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak mengatakan, Sukemi Haji diduga melakukan korupsi pembangunan ruko perusahaan umum pembangunan perumahan nasional Cabang Pontianak.

    “Sukemi telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” jelasnya di kantornya, Kota Semarang, Jumat (6/12/2024).

    Freddy mengungkapkan, tersangka ini sempat dua kali muncul di Demak, tetapi lolos ketika hendak ditangkap.

    Namun, dalam operasi tersebut tersangka tak berhasil melarikan diri.

    “Tersangka sempat berusaha melawan dan melarikan diri akhirnya ditangkap,” bebernya.

    Sebelum ditangkap, Sukemi telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Kalbar. 

    Namun, Sukemi tidak pernah hadir.

    Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: print-01/0.1/Fd.1/12/2024.

    “Nanti kami terbangkan ke Jakarta, sebelum ke Kalimantan Barat,” ungkapnya. (*)

  • Tolak Replik JPU, Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 miliar Dibebaskan

    Tolak Replik JPU, Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 miliar Dibebaskan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL menolak replik Jaksa Penutut Umum (JPU) dan meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.

    Permintaan tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda duplik atas replik JPU. Sidang dengan agenda replik dan duplik tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja. JPU sebelumnya membacakan replik untuk mematahkan alasan pembelaan terdakwa.

    Usai mendengarkan replik, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk membalas replik dari JPU tersebut. Penasihat Hukum mangatakan akan langsung menyampaikan tanggapan atas replik JPU sehingga Majelis Hakim memberikan skorsing waktu untuk penyusunan duplik.

    Sidang dilanjutkan dengan pembacakan tanggapan dari JPU. Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk menolak surat dakwaan JPU, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, membebaskan dari dakwaan dan tuntutan. Sidang ditutup dan dilanjutkan pada, Senin (16/12/2024) dua pekan mendatang.

    Usai sidang, Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL mengatakan, jika replik yang disampaikan JPU hanya mengulang dari tuntutan. “Artinya dari awal JPU tidak sanggup membuktikan terhadap dakwaan terkait nilai kerugian rill dan konkrit maupun mens rea Terdakwa,” ungkapnya, Jumat (6/12/2024).

    Menurutnya, tindak pidana tersebut harus dilihat nilai konkritnya. Jika dalam CV tidak ada kerugian maka dimana perbuatan tindak pidananya. Dalam perkara tersebut, JPU menilai perpindahan uang dari rekening CV MMA ke rekening terdakwa dianggap sebagai tindak pidana padahal JPU sendiri tidak bisa membuktikan adakah kerugian akibat perpindahan uang tersebut maupun hak mana yang dimaksudkan JPU yang di kuasai Terdakwa? Kan JPU sendiri tidak dapat membuktikannya.

    “Saksi fakta sudah jelas, bahkan Jaksa tidak pernah mengurai saksi fakta yang sudah menyampaikan jika perkara ini tidak ada penyimpangan terhadap uang, tidak dipakai untuk kepentingan pribadi. Semua murni untuk usaha dan perpindahan uang itu pesan dan amanah dari Pak Bambang (Direktur CV MMA yang merupakan ayah terdakwa dan pelapor),” katanya.

    Sehingga jika para pelapor berebut terhadap kepemilikan CV MMA menurutnya harusnya melakukan gugatan secara perdata bukan laporan pidana. Pihaknya menegaskan bukti berupa flashdisk yang disampaikan Penasihat Hukum jelas ada bukti ada oknum pengacara yang mengarahkan saksi pada kasus yang menjerat terdakwa sebelumnya.

    “Uraian Surat dakwaan, tuntutan maupun replik JPU yang tidak berdasar hukum, tidak sesuai fakta hukum persidangan, tidak dapat dibuktikan sebagaimana dalam Pasal 66 KUHP terkait beban pembuktian sepenuhnya kewajiban JPU. Sehingga kami tolak, kami tetap pada pledoi kami. Kami meminta Majelis Hakim pada putusan membebaskan terdakwa, jangan takut ada intimidasi apapun. Kami juga akan ke Kejaksaan Agung untuk membuat laporan untuk klasifikasi atas perkara ini,” urainya.

    Menurutnya perkara tersebut tidak layak disidangkan dalam perkara pidana karena murni merupakan perkara perdata. Karena sengketa terhadap hak dan kepemilikan belum diuji sama sekali. CV MMA juga punya terdakwa karena terdakwa juga memiliki modal di CV MMA. Menurutnya perkara tersebut tidak masuk dalam Pasal 372 dan 374 KUHP.

    “Karena unsur pertama itu 372 karena 374 KUHP itu pemberatan. Bahkan yang dituntut JPU adalah 374, tidak masuk unsurnya, karena antara korban dan pelaku tidak ada hubungan pekerjaan secara langsung. Bagaimana bisa melaporkan dalam dasar akta, akta itu sifatnya hanya perjanjian. Jika perjanjian tidak terpenuhi, gugat saja bukan dilaporkan. Kami juga sebagai aparat penegak hukum miris karena kasus ini penuh kriminalisasi,” tuturnya.

    Pihaknya berharap agar Majelis Hakim memutus perkara tersebut bebas karena perkara tersebut bukan perkara pidana sehingga pihaknya tetap pada pledoi awal. Yakni membebaskan terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan CV MMA senilai Rp12 miliar. [tin/kun]

  • Satpam dan Guru Diperiksa dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Satpam dan Guru Diperiksa dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Megapolitan 6 Desember 2024

    Satpam dan Guru Diperiksa dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah rampung memeriksa tujuh saksi dalam kasus pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak oleh anaknya, MAS (14).
    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, hasil pemeriksaan saksi dan barang-barang bukti juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    “Saksi sudah tujuh, ya kemarin kemudian setelah lengkap dari tujuh orang yang diperiksa, kemudian barang bukti sudah jelas, semua sudah dikirim ke Kejaksaan untuk pemberkasan diperiksa oleh Kejaksaan,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Nurma mengatakan, saksi-saksi tersebut termasuk satpam perumahan, guru-guru MAS, dan tante pelaku.
    Akan tetapi, Nurma menyebut, hingga saat ini, pihaknya belum dapat meminta keterangan mengenai hari mencekam tersebut kepada AP (40), ibu MAS.
    Sebabnya, kondisi fisik dan mental AP masih dalam proses pemulihan.
    “Untuk sementara ini memang dari pihak kepolisian belum bisa meminta keterangan karena kondisi fisik maupun mental dari ibu tersebut masih dalam pemulihan,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    Bukan hanya ayah dan nenek, MAS juga berupaya membunuh ibundanya, AP (40), menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah.
    Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP berhasil selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.
    Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
    Sementara RM dan APW, sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu.
    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah perjalanan.
    Seorang petugas keamanan memanggil MAS. Hanya saja, dia ketakutan hingga akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah.
    Namun, upaya melarikan diri ini gagal karena MAS berhasil ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pihak Duta Palma Grup Minta Kejagung Kembalikan Rp 1,4 Triliun yang Disita, untuk Bayar Gaji Karyawan

    Pihak Duta Palma Grup Minta Kejagung Kembalikan Rp 1,4 Triliun yang Disita, untuk Bayar Gaji Karyawan

    Pihak Duta Palma Grup Minta Kejagung Kembalikan Rp 1,4 Triliun yang Disita, untuk Bayar Gaji Karyawan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,4 triliun yang disita dari 7 perusahaan Duta Palma Grup.
    Sebab, uang tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan perusahaan Duta Palma Grup.
    Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso mengatakan, ketujuh perusahaan Duta Palma Grup itu hingga kini belum bisa membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan karena uang perusahaan disita dan rekening bank di blokir oleh penyidik Kejaksaan Agung.
    “Perusahaan tidak sanggup lagi membayar gaji, tunjangan beras dan tunjangan kesehatan ribuan karyawan Duta Palma Grup, bahkan guru anak anak karyawan di kebun sawit juga ikut terlantar,” kata Handika di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
    Handika mengatakan bahwa uang Rp 1,4 triliun tersebut tidak terkait dengan kasus korupsi Duta Palma Grup di Kejaksaan Agung.
    Handika menyayangkan bahwa uang yang rencananya akan digunakan untuk bayar gaji hingga tunjangan ribuan karyawan malah disita.
    “Uang itu sebenarnya berasal dari usaha bisnis yang clear dan tidak mengandung anasir korupsi, uang itu akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan,” katanya.
    Handika menjelaskan uang tersebut disita tim penyidik Kejaksaan Agung sebanyak 4 kali.
    Pertama, penyitaan sebesar Rp 450 miliar, kedua Rp 372 miliar, ketiga Rp 301 miliar dan terakhir Rp 288 miliar.
    Sehingga jika ditotal mencapai Rp 1,4 triliun. Sedangkan terkait penyitaan Rp 5,1 triliun dinilai merupakan duplikasi penyitaan.
    “Terjadi duplikasi penyitaan, sebab uang Rp 5,1 triliun itu sudah disita dan dirampas termasuk aset 7 perusahaan yang dijadikan tersangka untuk diperhitungkan dengan uang pengganti Surya Darmadi senilai Rp 2,2 triliun,” jelasnya.
    “Namun oleh Jaksa belum disetor ke PNBP negara, harus jika sudah cukup sisanya di kembalikan, e sekarang malah di sita lagi,” tambahnya.
    Adapun Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, bos
    PT Duta Palma Group
    .
    Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Terima Aduan Tim Hukum Tom Lembong soal Kasus Impor Gula – Page 3

    Komnas HAM Terima Aduan Tim Hukum Tom Lembong soal Kasus Impor Gula – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Sedang diperiksa saksi-saksi dan ahli. Ini kan baru sekitar 30 orang (saksi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, lanjut dia, ahli yang telah diperiksa terkait kasus tersebut berjumlah tiga orang.

    Adapun pada Selasa ini, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi Tom Lembong.

    Saksi-saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah kementerian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, dan Sucofindo, serta pihak swasta.

    Dari kementerian, saksi yang diperiksa berinisial YW selaku anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian (Kementan) dan MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

    Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi berinisial SYL selaku Sekretaris Perusahaan PT PPI tahun 2016–2021 dan IRS selaku Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016-2017. Sementara itu, saksi dari PT Sucofindo adalah ARA selaku karyawan PT Sucofindo pada jabatan Kabag Fasilitasi Perdagangan.

    Terakhir, dari pihak swasta, penyidik memeriksa EC selaku Manajer Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo, serta LM selaku Manajer Accounting PT Andalan Furnindo.

    Dijelaskan Harli bahwa ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Tom Lembong dan kawan-kawan. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

  • Korsel Skors 3 Jenderal Bantu Presiden Yoon Tetapkan Darurat Militer

    Korsel Skors 3 Jenderal Bantu Presiden Yoon Tetapkan Darurat Militer

    Jakarta, CNN Indonesia

    Korea Selatan memberhentikan tugas tiga komandan senior yang terlibat membantu Presiden Yoon Suk Yeol menerapkan operasi darurat militer “ilegal” pada Jumat (6/12).

    Kementerian Pertahanan Korea Selatan menuturkan ketiga komandan senior militer ini terlibat dalam pengerahan pasukan ke parlemen untuk menghalau legislator membatalkan darurat militer sepihak Yoon.

    “Kementerian Pertahanan telah melaksanakan langkah pemisahan dan penangguhan tugas terhadap tiga pejabat utama… terkait situasi saat ini per 6 Desember,” demikian bunyi pernyataan dari kementerian tersebut seperti dikutip AFP.

    Ketiga komandan itu adalah Kepala Komando Pertahanan Ibu Kota Seoul Letnan Jenderal Lee Jin-woo; Kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat Letnan Jenderal Kwak Jong-keun; dan Komandan Kontra Intelijen Letnan Jenderal Yeo In-hyung.

    Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengatakan ketiga komandan itu telah dipindahkan ke unit lain, menurut kantor berita Yonhap.

    Langkah ini diambil di tengah kritik terhadap peran militer dalam pelaksanaan darurat militer dan kekhawatiran, yang sebagian besar disuarakan oleh blok oposisi utama, terkait kemungkinan deklarasi darurat militer lainnya.

    Jaksa militer juga telah mengajukan permohonan larangan bepergian kepada Kementerian Kehakiman untuk 10 pejabat militer yang menghadapi tuduhan makar dan dakwaan lainnya terkait darurat militer, termasuk ketiga komandan tersebut, menurut pernyataan terpisah dari kementerian.

    Militer juga akan secara proaktif bekerja sama dengan markas penyelidikan khusus yang dibentuk oleh kejaksaan untuk menangani tuduhan terkait deklarasi darurat militer, termasuk dengan mengirimkan personel, tambah pernyataan tersebut.

    Presiden Yoon Suk Yeol sebelumnya mendeklarasikan darurat militer dalam keputusan mendadak pada Selasa malam, tetapi kemudian mencabutnya beberapa jam kemudian setelah Majelis Nasional yang dikuasai oposisi memilih untuk menolak deklarasi tersebut.

    Dalam proses itu, militer membentuk Komando Darurat Militer yang dipimpin oleh Jenderal Angkatan Darat Park An-su, yang mengeluarkan dekret melarang semua aktivitas politik sambil mengerahkan pasukan operasi khusus untuk memasuki kompleks Majelis Nasional.

    Sebelumnya pada hari yang sama, Menteri Pertahanan sementara Kim Seon-ho meminta maaf karena telah menimbulkan kekhawatiran publik dan berjanji untuk bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan yang dipimpin oleh kejaksaan dan kepolisian.

    (rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Komnas HAM Terima Aduan Tom Lembong, Bakal Di-review dalam Sepekan ke Depan

    Komnas HAM Terima Aduan Tom Lembong, Bakal Di-review dalam Sepekan ke Depan

    Komnas HAM Terima Aduan Tom Lembong, Bakal Di-review dalam Sepekan ke Depan
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisioner
    Komnas HAM
    Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya baru menerima pengaduan dari tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    , terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
    “Jadi kami menerima tim kuasa hukum dari Pak Tom Lembong, terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka impor gula,” kata Hari di kantornya, Jumat (6/12/2024).
    Dia mengatakan, pihaknya perlu mempelajari kasus ini terlebih dulu karena baru mendapatkan permohonan audiensi dua hari yang lalu.
    “Karena kami baru mendapatkannya dua hari yang lalu, jadi belum sempat mempelajari. Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” jelasnya.
    Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang ada, layanan pengaduan di Komnas HAM akan masuk dan ditangani selama 7 hingga 10 hari kerja. Hal itu setelah ada analisis dari dan kelengkapan bukti yang cukup yang sudah diberikan keluarga.
    “Pengaduan yang masuk itu akan kita tangani atau akan ada tindak lanjutnya dalam 7 hari kerja ya, artinya 10 hari karena Sabtu-Minggu kan nggak dihitung,” ujarnya.
    “Kalau ketentuannya 7 hari kerja, di mana 10 hari itu sudah naik ke pemantauan atau ke mediasi, karena memang metodenya seperti itu kalau di Komnas HAM sebagai tindak lanjut aduan,” tambahnya.
    Hari mengatakan bahwa permohonan dari tim kuasa hukum Tom Lembong adalah terkait dengan tidakan kesewenang-wenangan Kejaksaan Agung pada saat pemeriksaan.
    “Keluarga tadi menyatakan sudah diperiksa 4 kali dari tanggal 8 dan terakhir tanggal 29 Oktober 2024. Yang kemudian tidak ada misalnya, sprindik, sprinhan, kemudian tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” lanjut Hari.
    “Sehingga mereka berkesimpulan ini adalah tindak kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam konteks akses mencari keadilan. Ini tentu kami terima pengaduan tersebut,” lanjutnya.
    Hari mengatakan bahwa tim kuasa hukum Tom Lembong meminta agar Komnas HAM memberikan perlindungan bagi Tom Lembong dan juga keluarganya.
    “Mereka minta perlindungan kepada Komnas HAM terkait kasus ini untuk mencari keadilan bagi Pak Lembong dan keluarganya,” jelasnya.
    Dia menegaskan, pihaknya belum dapat memutuskan apapun terkait aduan dari pihak kuasa hukum Tom Lembong. Dirinya bersama tim harus menindaklanjuti melalui pengawasan dan pemantauan terkait kasusnya.
    “Tentu ini akan kita pikirkan bersama seperti apa kasus ini. Karena kalau di kami itu kan ada kebiasaan bedah kasus,” jelasnya.
    “Jadi akan dihadiri oleh tiga komisioner dan pimpinan Komnas HAM yang nantinya akan memutuskan kasus ini akan seperti apa, termasuk pemberian
    amicus curiae 
    (sahabat pengadilan),” jelasnya.
    Amicus curiae
    adalah pihak ketiga yang tidak terlibat dalam suatu perkara, tetapi memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap hasil putusan pengadilan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Karo Kepegawaian Mahkamah Agung Terkait Kasus Zarof Ricar

    Kejagung Periksa Karo Kepegawaian Mahkamah Agung Terkait Kasus Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung periksa Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) Sahlanudin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Zarof Ricar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan Sahlanudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara suap dalam penanganan kasus terpidana Ronald Tannur pada tahun 2023-2024.

    “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZR dan tersangka LR,” tuturnya di Jakarta, Jumat (6/12).

    Sayangnya, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan tersebut. Dia hanya mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung usai penggeledahan mencapai Rp996 miliar.