Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Polisi dan Jaksa Korea Selatan Bentuk Tim Investigasi Khusus, Bersiap Jebloskan Presiden Yoon ke Penjara?

    Polisi dan Jaksa Korea Selatan Bentuk Tim Investigasi Khusus, Bersiap Jebloskan Presiden Yoon ke Penjara?

    ERA.id – Polisi dan jaksa Korea Selatan membentuk tim investigasi terpisah untuk menangani tuduhan terkait deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk-yeol. Tim investigasi ini terdiri dari 120 personel yang menyelidiki empat pengaduan.

    Menurut laporan Yonhap News, tim investigasi yang terdiri dari 120 personel itu dibentuk untuk menyelidiki empat pengaduan yang menuduh Yoon dan lainnya melakukan pengkhianatan, pemberontakan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini mengacu pada penerapan dan pencabutan darurat militer dalam waktu singkat pada Selasa (3/12).

    Sementara jaksa mengatakan mereka juga telah membentuk markas investigasi khusus yang dipimpin oleh Park Se-hyun, kepala Kantor Kejaksaan Tinggi Seoul, untuk menangani pengaduan serupa.

    Diketahui Presiden Yoon mencabut deklarasi darurat militer pada Rabu (4/12) hanya enam jam setelah diumumkan. Pencabutan ini dia lakukan setelah Majelis Nasional menyatakan pembatalan darurat militer di Korea Selatan.

    Yoon saat itu mengklaim parlemen, yang dikuasai oleh oposisi, bertindak di luar batas serta anti-negara. Dia bahkan menuduh adanya wacana pemakzulan terhadap dirinya sehingga memutuskan untuk mengeluarkan darurat militer.

  • Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut? – Halaman all

    Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas

    Fakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Jumlah korban terus bertambah.

    Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024). 

    “Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang,” kata Joko di Mataram.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

     “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

     Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    Sosok Berbahaya 

    Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan, elihat korban yang lebih dari satu orang apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas.

    Agus Buntung, tegas Reza adalah orang yang sangat berbahaya.

    “Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Kamis (5/12/2024).

    “Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

    Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

    “Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang.”

    “Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.

    Fakta Agus Buntung punya mantra khusus sebelum melecehkan korbannya diungkap oleh Andre Safutra pendamping korban. 

    “Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah mantra. Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat kursi, beberapa kali korban membaca ayat kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku),” ungkap Andre, melansir dari TribunSumsel.

    Tak hanya itu, Agus Buntung juga mengancam korbannya jika berteriak maka mereka bakal dinikahkan oleh warga.  (TribunJatim/Ani Susanti) (TribunJabar/Naufal Fauzy)

     

  • Tipu Hotel Mewah, Pemuda Siapkan Kecoa Mati hingga Kondom Bekas Demi Nginap Gratisan

    Tipu Hotel Mewah, Pemuda Siapkan Kecoa Mati hingga Kondom Bekas Demi Nginap Gratisan

    ERA.id – Seorang pemuda asal China ditangkap oleh kepolisian setelah melakukan penipuan demi keuntungan pribadi. Pemuda itu menjebak banyak hotel dengan kecoa dan kondom bekas demi menginap gratis.

    Pemuda bermarga Jiang (21) dari provinsi Zheijiang nekat melakukan aksi penipuan demi menginap di hotel mewah. Jiang tercatat sudah memeras 63 hotel dengan cara menipu lewat kumpulan kecoa mati dan kondom bekas.

    Aksi ini bermula ketika ia memutuskan untuk tidak melanjutkan kuliah dan menggunakan uang tersebut demi berfoya-foya. Jiang yang mulai kesulitan keuangan mulai menipu puluhan hotel dengan kecoa dan kondom bekas.

    “Selama kurun waktu 10 bulan, Jiang sering menginap di hotel, terkadang menginap di tiga atau empat hotel berbeda dalam satu hari,” kata petugas polisi di Linhai di Zhejiang, dikutip SCMP, Jumat (6/12/2024).

    Selama beraksi memeras pihak hotel, ia sudah menyiapkan kecoa mati, kondom bekas, dan rambut untuk melancarkan aksinya. Ia diketahui menyimpan barang-barang itu di sebuah kotak demi meminta kompensasi dari berbagai hotel.

    “Dia akan mengeksploitasi kelemahan kecil atau menanam kecoa, serangga, dan rambut untuk mengancam hotel dengan keluhan atau paparan online, menuntut penginapan gratis atau kompensasi,” jelas polisi.

    Sejumlah hotel yang mendapat perlakuan dari Jiang itu sebagian dilaporkan menuruti permintaannya. Hal ini karena demi menjaga reputasi hotel dari para tamu.

    Akan tetapi aksi manipulasi dan penipuan Jiang terbongkar pada 8 Agustus lalu. Seorang manajer hotel bermarga Ke, melaporkan Jiang ke polisi karena memerasnya 400 yuan (Rp873 ribu) dengan tuduhan masalah kebersihan.

    “Keluhannya tentang serangga dan rambut di kamar sangat mengkhawatirkan. Setelah mendiskusikan insiden ini dengan beberapa hotel lain, kami melihat pola yang berulang terjadi pada tamu ini,” kata manajer itu.

    Setelah mendapat laporan tersebut, polisi menggelar investigasi dan menangkap Jiang di sebuah hotel setmpat. Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh atas barang-barangnya dan menemukan 23 paket berisi barang-barang yang ia gunakan untuk melakukan penipuan, termasuk kecoa mati dan kondom bekas.

    Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa sejak November tahun lalu, Jiang telah menginap di lebih dari 380 hotel, banyak di antaranya menunjukkan transaksi keuangan mencurigakan yang diberi label sebagai pengembalian uang atau kompensasi.

    Polisi lantas menghubungi hotel-hotel di lima provinsi untuk mengumpulkan bukti. Di sisi lain, Jiang mengaku bahwa ia sudah menipu 63 hotel dan memeras total lebih dari 38.000 yuan (Rp82 juta).

    Lebih lanjut, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Rakyat Linhai untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Stabilkan harga, Kejari – DKP Kota Tangerang gelar pasar murah di Hakordia 2024

    Stabilkan harga, Kejari – DKP Kota Tangerang gelar pasar murah di Hakordia 2024

    Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.

    Stabilkan harga, Kejari – DKP Kota Tangerang gelar pasar murah di Hakordia 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 06 Desember 2024 – 22:11 WIB

    Elshinta.com – Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menggelar berbagai kegiatan.

    Acara yang digelar di halaman parkir ini melibatkan masyarakat di sekitar Kantor Kejari Kota Tangerang dengan rangkaian acara senam bersama, pasar murah dan santunan kepada anak yatim piatu.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Suarja Teja Buana, menjelaskan rangkaian kegiatan hari ini diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya terkait pasar murah dan santunan kepada anak yatim piatu. 

    “Dalam kegiatan pasar murah, kami memberikan makanan bergizi dan sehat, seperti susu dan nasi kotak, kepada anak-anak yatim piatu,” ujar Made seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi, Jumat (6/12). 

    Pada acara Harkodia 2024  juga diselipkan sesi diskusi atau sosialisasi terkait Kenali Hukum Jauhi Hukuman dengan narasumber Jaksa, Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang dan Ketua Pokja WHTR. 

    “Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga membawa inovasi baru, setelah edukasi hukum terus digaungkan dengan Jaksa Menyapa atau Jaksa Masuk Sekolah. Di tahun 2025, akan ada Jaksa Sahabat Media untuk mengawal pembangunan perekonomian bahkan pangan di Kota Tangerang,” katanya.

    Lebih lanjut, Made menjelaskan rencana Kejari Kota Tangerang untuk tahun 2025, yaitu program Jaksa Sahabat Media. Program ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dengan media dalam mengawal pembangunan, perekonomian, dan ketahanan pangan di Kota Tangerang. 

    “Kerjasama dengan media sangat penting. Kami ingin menunjukkan bahwa Kejari tidak hanya berfokus pada penuntutan, tetapi juga pada edukasi masyarakat untuk mencegah korupsi, baik di lingkungan BUMN, BUMD, maupun lingkungan kita sendiri,” tegas Made. 

    Kejari Kota Tangerang juga berkomitmen untuk memberikan contoh pengelolaan anggaran yang baik dan benar sebagai role model bagi Kota Tangerang dan seluruh stakeholder OPD Pemerintah Daerah. 

    Terkait pengaduan masyarakat, Made menyatakan Kejari Kota Tangerang membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Tangerang untuk menyampaikan pengaduan atau laporan. 

    “Setiap laporan akan ditindaklanjuti. Kami akan memanggil pelapor untuk klarifikasi guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan,” pungkas Made. 

    Terkait dengan pasar murah yang digelar bertujuan untuk menstabilkan harga pangan, khususnya di akhir tahun 2024 melalui kerjasama dengan UMKM lokal. 

    Dalam kegiatan Bazar Murah, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkolaborasi dengan Dinas Ketahanan Panan (DKP) Kota Tangerang. Yakni, dengan membuka sejumlah stand komoditi atau bahan pokok dengan harga lebih murah dibanding pasaran. 

    Kepala Bidang Ketersediaan Distribusi dan Kerawanan Pangan Endang Zahri Ahmad menyatakan, dalam kegiatan ini DKP Kota Tangerang menyediakan, Bulog dengan paket beras 5 kilogram, minyak dan gula dengan harga Rp91 ribu. 

    “Ini adalah agenda rutin DKP Kota Tangerang yang siap berkolaborasi dengan siapa pun, untuk sama-sama menekan inflasi, menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok. Tak terkecuali, memberikan kemudahan aksebilitas pangan bagi masyarakat,” tutupnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Senggolan Berujung Ribut, Pengunjung Alexa Dihukum 6 Bulan

    Senggolan Berujung Ribut, Pengunjung Alexa Dihukum 6 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faizal menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Rangga Dimas Husaini bersama Oktan Dio Alif Utama. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran terbukti melakukan pengeroyokan.

    “Mengadili para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara terhadap para terdakwa,” ujar hakim Alex sebagaimana dikutip dalam website PN Surabaya, Jumat (6/12/2024).

    Putusan tersebut confrom dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sebelumnya juga menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan.

    Atas putusan tersebut para terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim,” iya..iya..,” saut para terdakwa melalui sambungan Video Call.

    Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa Rangga Dimas Husaini alias Hongak, Okta Dio Alif Utama bersama Riyanto (buron), Nando, Totti, Arif, Dinda datang ke Cafe Alexa di Jalan Mastrip Surabaya, bertemu dengan saksi Gabriel Wisesa alias Gobang dan Diko alias Blaen (Boron) yang akhirnya kumpul jadi satu di sofa cafe Alexsa.

    Pada saat itu, terdakwa Oktan Dio mau ke Kamar mandi, menyenggol Mami Pingkan hingga terjadi cekcok dan keributan yang akhirnya terdakwa Okta Dio dibawah keluar Cafe Alexa oleh Security.

    Bahwa saat itu saksi Ricky Dharma Wangsa yang juga berada di Café Alexa melihat datang ikut melerai, namun saat melerai kaos saksi Ricky Dharma Wangsa ditarik ke belakang, selanjutnya saksi Rocky Dharma dipukuli dan ditendang mengenai bagian kepala samping dan belakang, telinga sebelah kanan dan pipi atas kanan secara bersama-sama oleh para terdakwa hingga saksi Ricky Dharma terjatuh dan tidak sadarkan diri.

    Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban Ricky Dharma mengalami luka pada pipi kanan atas, telinga kanan dan kepala bagian samping dan belakang. [uci/kun]

  • Remaja Pembunuh Ayah-Nenek di Jaksel Tulis Surat, Ini Isinya

    Remaja Pembunuh Ayah-Nenek di Jaksel Tulis Surat, Ini Isinya

    ERA.id – Remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69), serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), menulis surat.

    Dari foto yang didapat, surat ini ditulis MAS di sebuah kertas dengan pensil. Dalam surat itu, dia meminta maaf atas perbuatannya. Berikut isi surat tersebut.

    “Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak, terima kasih semuanya. Saya sekarang sehat-sehat saja.

    Jakarta, 6 Desember 2024.”

    Pengacara MAS, Amriadi Pasaribu membenarkan jika surat itu ditulis kliennya. “Saya barusan bertemu MAS dan melihat keadaannya. Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya. Dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri,” kata Amriadi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

    Amriadi menyebut surat itu ditujukan ke keluarga MAS, termasuk ke ibunya. Namun, dia belum mengungkapkan apakah surat itu akan diserahkan ke AP atau tidak.

    Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Polisi memastikan remaja ini tetap dihukum meski sang ibu memaafkannya.

    “Berlaku, kan menghilangkan nyawa orang lain itu, nggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya nggak apa-apa, itu kan sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh nggak bisa tolerir, menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

    Nurma menjelaskan MAS dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Dia lalu menyebut polisi telah melimpahkan berkas perkara MAS ke kejaksaan.

  • Heboh Isu Darurat Militer Kedua, Kemenhan Korea Selatan Ogah Turuti Perintah

    Heboh Isu Darurat Militer Kedua, Kemenhan Korea Selatan Ogah Turuti Perintah

    ERA.id – Kementerian Pertahanan dan militer menegaskan tidak akan mematuhi perintah apa pun untuk melaksanakan darurat militer bila aturan itu diberlakukan kembali.

    Pejabat di Kementerian Pertahanan Kim Seon-ho membantah adanya tanda-tanda darurat militer kedua yang akan segera diberlakukan. Dia menekankan hal itu tidak akan pernah terjadi setelah tindakan Presiden Yoon Suk-yeol yang menggemparan Korea Selatan.

    “Rumor yang beredar pagi ini mengenai tanda-tanda deklarasi darurat militer tidaklah benar,” kata Kim, dikutip Yonhap News, Jumat (6/12/2024).

    Kim dan jajarannya bahkan menegaskan bahwa mereka tidak akan mematuhi perintah darurat militer bila hal itu kembali terjadi.

    “Bahkan jika ada perintah untuk memberlakukan darurat militer, Kementerian Pertahanan dan Kepala Staf Gabungan (JCS) tidak akan pernah menerimanya,” tegasnya.

    Pernyataannya tersebut muncul saat oposisi utama menyuarakan kekhawatiran atas kemungkinan darurat militer kedua setelah kelompok sipil Pusat Hak Asasi Manusia Militer Korea mengangkat gagasan tersebut. Bahkan kelompok itu juga mengklaim bahwa beberapa unit Angkatan Darat diperintahkan untuk bersiap menghadapi keadaan darurat.

    Namun seorang pejabat Angkatan Darat memastikan tidak ada perintah khusus yang dikeluarkan untuk pasukan yang dipindahkan ke luar unit masing-masing. Di sisi lain, Angkatan Darat juga sedang memverifikasi apakah tindakan tambahan perlu dilakukan.

    Presiden Yoon Suk-yeol mengumumkan darurat militer dalam keputusan yang tidak terduga pada Selasa (3/12) malam. Namun keputusan itu dicabut setelah Majelis Nasional yang dikuasai oposisi memutuskan untuk menolaknya.

    Dalam prosesnya, militer melancarkan komando darurat militer yang dipimpin oleh Jenderal Angkatan Darat. Park An-su, yang mencanangkan dekrit yang melarang semua aktivitas politik sambil memobilisasi pasukan operasi khusus untuk memasuki kompleks Majelis Nasional.

    Kim, wakil menteri pertahanan, mengambil peran sebagai penjabat menteri pertahanan setelah mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, yang diketahui telah mengusulkan deklarasi darurat militer kepada Yoon, mengundurkan diri.

    Atas kekacauan itu, kepolisian dan kejaksaan menggelar penyelidikan terhadap Presiden Yoon dan sejumlah pejabat atas tuduhan pengkhianatan.

    Lebih lanjut, Kim juga mengatakan pasukan hanya bisa bergerak dengan izin dari pimpinan JCS.

    “Militer akan berusaha melindungi keselamatan dan kehidupan sehari-hari masyarakat sambil menjaga sikap kesiapan yang kuat,” tambahnya.

    Letnan Jenderal Kwak Jong-keun, kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat, juga membantah pandangan mengenai deklarasi darurat militer sebelumnya selama pembicaraan dengan oposisi utama, dan mengatakan bahwa dia akan menentang perintah tersebut jika hal itu terjadi.

  • Sempat Kabur, Buronan Korupsi Ruko Perumnas Akhirnya Ditangkap

    Sempat Kabur, Buronan Korupsi Ruko Perumnas Akhirnya Ditangkap

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial SH. 

    Kepala Pusat Penerangam Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan buronan berinisial SH itu melarikan diri ketika akan ditangkap oleh Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Kejaksaan Negeri Demak.

    Kendati sedang hujan lebat, menurut Harli, buronan tersebut berhasil ditangkap dan dititipkan di rutan Kejaksaan Negeri Demak.

    “Saat diamankan, cuaca sedang hujan lebat dan tersangka SH berupaya melarikan diri sehingga proses pengamanannya membutuhkan waktu,” tuturnya di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Dia juga menjelaskan buronan berinisial SH tersebut menjadi buron setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah toko perusahaan umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) cabang Pontianak.

    “Terhadap tersangka SH ini juga sudah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sebagai tersangka sebanyak 3 kali dan panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir,” katanya.

    Tersangka SH melanggar ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Terima Aduan Tom Lembong, Komnas HAM Masih Pelajari Bukti soal Dugaan Kriminalisasi

    Terima Aduan Tom Lembong, Komnas HAM Masih Pelajari Bukti soal Dugaan Kriminalisasi

    GELORA.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sudah menerima aduan dari Tim Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait prosedur penetapan tersangka Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi impor gula.

    Pihak Tom Lembong menuduh Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi. “Permohonannya terkait tindakan kesewenang-wenangan dengan diskriminasi yang diperoleh oleh Pak Thomas Lembong ketika dalam konteks pemeriksaan,” kata Komisoner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    Hari menyebut, Komnas HAM akan terlebih dahulu mempelajari kasus tersebut. Pasalnya, pihaknya baru menerima permohonan audiensi dari kuasa hukum Tom Lembong dua hari yang lalu. “Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” ujar Hari.

    Ia mengatakan pengaduan yang masuk di Komnas HAM akan ditindaklanjuti dalam tujuh hari kerja. “Itu setelah ada analisis dari dan kelengkapan bukti yang cukup yang sudah diberikan keluarga,” ucap Hari.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi 

    meyakini adanya tindakan-tindakan dari Kejagung yang tidak melindungi hak asasi manusia dari Tom Lembong.

    “Di antaranya adalah menunjuk atau memilih sendiri penasehat hukum sesuai dengan aturan dalam KUHAP,” ucap Zaid.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.

    “Menolak permohonan preperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa, (26/11/2024).

    Seluruh permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

    Dengan putusan tersebut, Tom Lembong masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom Lembong sudah masuk ke dalam pokok perkara.

    “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ucap hakim.

  • Sidang Etik Aipda Robig Diundur, Keluarga Gamma Minta Pelaku Segera Diproses Hukum – Halaman all

    Sidang Etik Aipda Robig Diundur, Keluarga Gamma Minta Pelaku Segera Diproses Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Perkembangan kasus penembakan terhadap Gamma alias GRO (17), siswa SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah, dipertanyakan keluarga korban.

    Pasalnya, hampir dua pekan kasus ini berjalan, pelaku penembakan, yakni Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, belum diproses secara etik kepolisian.

    Aipda Robig tak kunjung dipecat dari kepolisian dan statusnya tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

    “Rencananya sidang etik dilakukan hari ini. Namun dibatalkan, informasinya diundur,” kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, dilansir Tribun Jateng, Jumat (6/11/2024).

    Bambang mengatakan, dirinya memperoleh informasi tersebut dari kepolisian.

    Ia mengaku, keluarga korban sangat menunggu sidang etik sebagai acuan langkah hukum selanjutnya.

    “Dari keluarga mintanya sederhana saja, proses sesuai hukum yang berlaku, jatuhi sanksi kode etik yang terberat, kemudian hukum pidananya on the track,” terangnya.

    Pihaknya, jelas Bambang, berharap sidang etik Aipda Robig segera dilakukan.

    Di samping itu, dalam kasus pidananya, Aipda Robig harus segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami menuntut pula pemulihan nama baik almarhum,” ujar Bambang.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang etik Aipda Robig masih melengkapi berkas sidang kode etik.

    “Pelengkapan berkas agar maksimal pembuktiannya dan memudahkan proses sidangnya,” ujar Artanto.

    Polisi Sudah Gelar Prarekonstruksi

    Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menggelar prarekonstruksi kasus penembakan terhadap Gamma.

    Prarekonstruksi ini dilakukan tanpa kehadiran Aipda Robig Zaenudin.

    Polisi memperagakan adegan per adegan hingga hampir tengah malam, Rabu (4/12/2024) pukul 23.30 WIB.

    Dalam prarekonstruksi ini, ada satu lokasi kejadian tambahan yang dijadikan polisi sebagai rangkaian baru dalam peristiwa penembakan.

    “Prarekonstruksi sebelumnya dilakukan Polrestabes Semarang ada tiga lokasi,” kata Kombes Pol Artanto, Kamis (5/11/2024). 

    “Untuk tadi malam ada satu tambahan lokasi, yakni di sebuah gang di sebelah Alfamart (Candi Penataran Raya),” imbuhnya.

    Polisi mengeklaim, lokasi itu adalah tempat pelarian kelompok remaja yang diburu oleh kelompok Gamma.

    Setelah itu, kelompok Gamma putar balik hingga dihadang oleh Aipda Robig yang berujung pada penembakan empat peluru dari pistol jenis CDF Revolver.

    Sementara itu, tiga lokasi lain, yaitu di depan pabrik baja PT ISTW Jalan Simongan, Manyaran, Semarang Barat.

    Lalu di depan toko bangunan di Jalan Untung Suropati, Manyaran, Semarang Barat dan di depan Alfamart Candi Penataran, Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan.

    “Prarekonstruksi sebanyak empat titik yang adegannya satu rangkaian dari PT ISTW Simongan hingga sebelah kiri Alfamart tempat aksi pengejarannya selesai,” ujarnya.

    Alasan Prarekonstruksi Digelar Malam Hari

    Artanto mengatakan, proses prarekonstruksi ini dilakukan sebagai langkah untuk memberikan pemahaman penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

    Apalagi, rangkaian peristiwa penembakan cukup panjang sehingga para penyidik membutuhkan pemahaman dan wawasan pengetahuan tentang kronologi cerita.

    “Selepas prarekonstruksi ini, Aipda Robig masih berstatus terperiksa. Penetapan tersangka setelah gelar perkara,” ungkap Artanto.

    Setelah penetapan tersangka, selanjutnya polisi melakukan rekonstruksi lengkap didampingi pihak kejaksaan.

    “Proses ini nanti menunggu hasil pemeriksaan penyidik,” terang Artanto.

    Selain itu, dirinya membantah bahwa prarekonstruksi dilakukan secara tertutup.

    Namun, Artanto mengaku pelaksanaannya memang dilakukan secara mendadak.

    Adapun prosesnya dilakukan pada malam hari guna menyesuaikan dengan waktu kejadian, dan agar tak menyebabkan jalan macet.

    “Kami juga butuh konsentrasi dan gambar yang bagus. Itu yang jadi pertimbangan,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Sidang Etik Aipda Robig Kembali Ditunda, Keluarga Gamma Kecewa Status Pelaku Masih Dipertahankan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)