Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek Dilimpahkan ke Jaksa, Pelaku Segera Jalani Sidang – Halaman all

    Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek Dilimpahkan ke Jaksa, Pelaku Segera Jalani Sidang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ayah dan nenek yang dilakukan seorang anak MAS (14) ke Jaksa Penuntut Umum (PJU).

    Pembunuhan sadis tersebut terjadi di Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

    “Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Kaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

    Ade memastikan berkas perkara sudah diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Pelimpahan berkas itu berarti proses penyidikan dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka MAS telah memasuki tahap 1.” Imbuh Ade Ary.

     

    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menuturkan jika hasil penelitian jaksa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, pihak kepolisian bakal menyerahkan tersangka untuk disidangkan.

     

    Namun sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

    Di sisi lain, Nurma belum mengungkap motif MAS melakukan pembunuhan tersebut. 

     

    Hal ini karena penyidik masih butuh pendalaman. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.

     

    “Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” jelasnya.

    Diketahui, MAS  membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan senjata tajam pisau.

     

    Ibu pelaku juga ditikam, namun berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.

     

    Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.

     

    MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

  • Berkas Perkara Aipda Nikson Diserahkan ke Kejaksaan, Dokter Ahli Kejiwaan RS Polri Turut Diperiksa – Halaman all

    Berkas Perkara Aipda Nikson Diserahkan ke Kejaksaan, Dokter Ahli Kejiwaan RS Polri Turut Diperiksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus Aipda Nikson yang aniaya ibunya pakai tabung gas melon hingga tewas memasuki babak baru. 

    Penyidik Polres Bogor sudah menyerahkan berkas perkara Aipda Nikson ke Kejari Kabupaten Bogor.

    Penyerahan berkas tahap 1 itu digelar pada 5 Desember 2024, setelah sebelumnya penyidik meningkatkan status hukum perkara itu jadi penyidikan pada 2 Desember 2024.

    Selanjutnya pada 3 Desember 2024 Aipda Nikson ditetapkan tersangka.

    “Tanggal 5 kami serahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangannya, Jumat (6/12).

     

    Dokter Ahli Kejiwaan RS Polri Turut Diperiksa

    Untuk melengkapi administrasi penyidikan, pihaknya akan melibatkan saksi ahli kejiwaaan. 

    Aipda Nikson merupakan anggota Polda Metro Jaya yang tinggal di Kabupaten Bogor.

    “Untuk pemeriksaan saksi, sudah kami lakukan sebanyak 6 orang, dan pekan depan kami akan memeriksa dokter ahli kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati,” ujar Rio.

    Keterlibatan saksi ahli kejiwaan itu untuk pembuktian dalam rangka mendalami latar belakang kejiwaan tersangka.

    “Kami akan lakukan penyidikan secara transparan dan terbuka,” ujar dia.

    Diberitakan, pada Minggu (1/12/2024), oknum polisi, Aipda Nikson Pangaribuan, tega habisi nyawa  ibu kandungnya sendiri, Ny Herlina,  di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

    Pelaku mendorong korban hingga jatuh kemudian memukulnya dengan tabung gas ukuran 3 kilogram. 

    Pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap ibu kandungnya ini diketahui oleh warga yang sedang berbelanja di warung korban. 

     

  • Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Alami Tekanan Psikis karena Jadi Tempat Curhat Ibunya – Halaman all

    Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Alami Tekanan Psikis karena Jadi Tempat Curhat Ibunya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan kebiasaan AP (40), ibu dari remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/2024) lalu.

    Menurut Ade, AP yang juga menjadi korban penusukan dari anaknya MAS kerap kali menjadikan MAS sebagai tempat curhat.

    AP disebut sering bercerita kepada MAS terkait masalah keluarga.

    Salah satunya bercerita tentang kondisi dari ayah MAS yakni APW (40) yang kini telah meninggal imbas perbuatan MAS.

    Ade menuturkan, MAS ini kerap kali diceritakan soal kondisi ayahnya, baik dari sisi ekonomi maupun pekerjaan.

    “Sang anak tersebut sering dicurhati oleh ibunya masalah keluarga, bercerita harusnya ayah sudah bisa promosi.”

    “Ayah bekerja di bagian IT tapi saat ini belum naik jabatan. Kan naik jabatan bisa nambah secara ekonomi.”

    “Dan yang terakhir, dia juga pernah bercerita bahwa akan diajak liburan oleh sang ayah, tapi tiba-tiba tidak jadi, tidak usah lah kata ibu, lebih baik uangnya digunakan hal lain,” kata Ade, dilansir TribunJakarta.com, Sabtu (7/12/2024).

    Ade menambahkan, berdasarkan analisa sementara, MAS ini mendapat tekanan psikis imbas sering dicurhati oleh ibunya.

    “Jadi, ada tekanan psikis,” imbuh Ade.

    MAS Tulis Surat untuk sang Ibu

    MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan menulis surat kepada keluarganya. 

    Dia menyampaikan permohonan maaf dan mengabarkan kondisinya saat ini.

    “Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak, terima kasih semuanya,” tulisan tangan MAS yang diterima wartawan, Jumat (6/12/2024).

    “Saya sekarang sehat-sehat saja,” tambahnya.

    Surat tersebut juga dibubuhkan tanda tangan, tempat dan tanggal. 

    Pengacara MAS, Amriadi Pasaribu membenarkan terkait surat permohonan yang ditulis oleh kliennya.

    Amriadi mengatakan baru saja bertemu MAS serta melihat keadaan yang dalam kondisi baik.

    “Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya yang ditulis pakai tulisan tangan sendiri,” ujar Amriadi Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).

    Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan 

    Polisi menyatakan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial MAS (14) terhadap ayahnya, APW (40) dan Neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Berkas perkara yang telah dilengkapi tersebut saat ini sudah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti.

    “Iya sudah (berkas dilimpahkan), di Kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024). 

    Nantinya, jika hasil penelitian jaksa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian bakal menyerahkan tersangka untuk disidangkan.

    Namun sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

    Di sisi lain, Nurma belum mengungkap motif MAS melakukan pembunuhan tersebut. Hal ini karena penyidik masih butuh pendalaman. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.

    “Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tempat Curhat Ibu Soal Ayahnya, Anak yang Bunuh Satu Keluarga di Lebak Bulus Ada Tekanan Psikis.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)

    Baca berita lainnya terkait Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta.

  • Plt Bupati Sidoarjo Ajak Pegawai Jaga Aset Daerah demi Pencegahan Korupsi

    Plt Bupati Sidoarjo Ajak Pegawai Jaga Aset Daerah demi Pencegahan Korupsi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengajak seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk bekerja sama menjaga dan mengelola aset daerah secara transparan dan akuntabel.

    Upaya ini dianggap penting dalam mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat.

    Ajakan tersebut disampaikan Subandi saat menghadiri acara Sarasehan Pustaka bertema “Pengadaan, Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Pengamanan Aset Milik Pemerintah Daerah yang Baik Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.” Acara ini digelar di Aula Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (6/12/2024).

    Komitmen Mengelola Aset dengan Profesional
    Dalam sambutannya, Subandi menegaskan pentingnya pengelolaan aset yang profesional oleh jajaran pemerintah daerah, mulai dari kepala perangkat daerah hingga camat.

    “Saat ini, Kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian, terutama terkait isu korupsi. Oleh karena itu, mari bersama-sama mengelola aset dengan baik dan profesional, agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk korupsi,” ujarnya.

    Subandi juga menyebut bahwa Sidoarjo memiliki aset daerah yang jumlahnya signifikan. Dengan pengelolaan yang optimal, aset tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

    Peran Strategis Pengelolaan Aset dalam Peningkatan PAD
    Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menekankan bahwa pengelolaan aset yang baik tidak hanya mencegah terjadinya korupsi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang positif.

    “Jika aset daerah dikelola secara optimal, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin besar. Hal ini tentu mendukung pembangunan di Kabupaten Sidoarjo,” jelas Roy.

    Roy menambahkan bahwa tata kelola aset yang baik adalah salah satu indikator pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Ia berharap Kabupaten Sidoarjo dapat terus meningkatkan integritas dalam pelayanannya kepada masyarakat.

    Semangat Hari Antikorupsi
    Acara Sarasehan Pustaka ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi di Sidoarjo. Dalam acara tersebut, Forkopimda Sidoarjo, termasuk Pemkab, Kejari, dan Polresta Sidoarjo, menyatakan komitmennya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

    “Momentum Hari Antikorupsi ini harus menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menjaga integritas dalam bekerja, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pemerintahan yang bersih,” tutup Subandi.

    Dengan semangat kolaborasi, Pemkab Sidoarjo bersama seluruh elemen Forkopimda siap mewujudkan Sidoarjo yang bebas dari korupsi, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ted)

  • Terungkap Cara Agus Buntung Dekati Korban: Bukti Video dan Suara, Manfaatkan Kelemahan Korban – Halaman all

    Terungkap Cara Agus Buntung Dekati Korban: Bukti Video dan Suara, Manfaatkan Kelemahan Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan bukti rekaman video dan suara saat IWAS atau Agus Buntung mendekati korbannya.

    Diketahui Agus Buntung ini adalah seorang disabilitas yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada belasan perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Menurut Syarif, rekaman video dan suara ini direkam oleh salah satu korban menggunakan handphone-nya.

    “Ada beberapa saksi yang sudah mulai berani menyampaikan bahwa sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban.”

    “Sempat merekam melalui handphone korban,” kata Syarif dilansir Kompas.com, Sabtu (7/12/2024).

    Bukti rekaman video dan suara pun telah diuji forensik digital agar bisa dijadikan sebagai salah satu bukti pendukung.

    “Sudah kita lakukan uji forensik digital kita minta bantuan IT Krimsus untuk mengangkat video ini untuk dijadikan salah satu bukti pendukung bahwa korban atau pelaku ada interaksinya,” imbuh Syarif.

    Lebih lanjut Syarif menegaskan, video ini diambil korban saat berada di TKP perkenalan, bukan video saat di homestay.

    Saat perkenalan itu, terungkap bagaimana awalnya Agus Buntung mendekati korban.

    Mulai dari menggunakan kalimat-kalimat manipulatif, hingga memanfaatkan kelemahan korban.

    “Itu video bagaimana awal mulanya pelaku mendekati korban itu direkam video oleh korban.”

    “Jadi ada kalimat kata-kata awal mula seperti apa, nah itu yang akan kami dalami.”

    “Ada kalimat-kalimat yang manipulatif, ada kalimat-kalimat yang memanfaatkan kelemahan korban ini yang akan kami dalami,” terang Syarif.

    Syarif berharap, bukti rekaman ini bisa menjadi bukti pendukung yang lebih komprehensif untuk bisa meyakinkan bahwa pelecehan yang dilakukan Agus Buntung ini benar terjadi.

    Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang

    Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas

    Fakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS atau AG, alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Jumlah korban terus bertambah.

    Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024). 

    “Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang,” kata Joko di Mataram.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

    “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

    Selain rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka Agus Buntung masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Agus Buntung)(Kompas.com/Maya Citra Rosa)

    Baca berita lainnya terkait Agus Buntung dan Kasusnya.

  • Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    ERA.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom mengungkapkan butuh banyak biaya untuk merehabilitasi pengguna narkotika. Satu orangnya, bisa memakan biaya hingga Rp60 juta.

    “Nah kalau dihubungkan dengan biaya per orang lalu kemudian tingkat ketergantungan maka ini ada klasifikasi-klasifikasi khusus. Mulai dari pendekatan intervensi 3 bulan untuk yang sedang, kemudian yang berat itu 6 bulan. Sementara indeksnya itu bisa per orang dalam 6 bulan itu sampai Rp60 juta,” kata Marthinus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Marthinus menjelaskan BNN merupakan satu di antara lembaga yang masuk dalam Desk Pemberantasan Narkoba yang dibuat pemerintah. Pada rapat koordinasi dalam Desk tersebut, jenderal bintang tiga Polri ini menyebut telah melaporkan kendala dalam merehabilitasi seseorang kepada Menko Polkam, Budi Gunawan.

    Kendala itu yakni terkait biaya dan fasilitas yang belum memadai. Untuk fasilitas telah disepakati akan ditingkatkan. Sementara mengenai keterbatasan biaya akan ditindaklanjuti.

    Dia lalu mengatakan pengguna narkotika di Indonesia sekira 3,3 juta jiwa.

    “Karena amanat Undang-Undang kita mengamanatkan kepada negara dalam hal ini stakeholder terkait dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba ini untuk memberikan intervensi kesehatan secara gratis,” jelasnya.

    Di tempat yang sama, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menegaskan pemakai atau pengguna narkotika tidak akan diseret ke meja hijau, melainkan direhabilitasi.

    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” kata Burhanuddin.

    JA menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan. 

    “Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.

  • Viral Ada Pungli hingga Orang Tua Diminta Bayar Rp2,5 Juta di SMA Negeri, Korban Langsung Lapor ke Wapres Gibran

    Viral Ada Pungli hingga Orang Tua Diminta Bayar Rp2,5 Juta di SMA Negeri, Korban Langsung Lapor ke Wapres Gibran

    GELORA.CO – Kasus adanya dugaan pungutan liar (pungli) kembali terjadi di sebuah SMA Negeri di Indonesia. Diketahui sekolah tersebut berada di SMA Negeri 2 Cibitung yang baru-baru ini menjadi sorotan publik.

    Informasi ini pertama kali viral di media sosial X dengan akun @brorondm setelah seorang siswa membagikan pengalamannya dan mengadu kepada Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Dalam unggahannya, ia menyebut pihak sekolah melalui komite meminta uang sebesar Rp2,5 juta.

    “Saya salut atas keberanian adik ini. Patut diapresiasi dan dijaga semangatnya untuk menyuarakan hal yang dia rasa tidak baik. Calon pemimpin lahir dari jiwa pemberani. Saking beraninya, sampai wa ke Wapres,” tulis akun tersebut, dikutip VIVA Jum’at, 6 Desember 2024.

    Lebih lanjut, pelaku mengaku sebagai siswa SMAN 2 Cibitung. Pungli ini bermula saat seluruh orang tua siswa mendapat undangan dari Komite Sekolah SMAN 2 Cibitung untuk melakukan sosialisasi.

    Setelah sesampainya di sekolah, diketahui para orang tua justru disodorkan secarik kertas yang berisi agar orangtua siswa menulis nominal uang untuk pembangunan sarana prasarana sekolah seperti pembangunan pagar dan lain-lain.

    Alhasil, pelapor mengaku keberatan dengan pungutan yang diminta Komite Sekolah tersebut. Apalagi, pada saat ujian semester yang tengah berlangsung ini, siswa yang belum membayar tidak diberikan kartu ujian.

    “Untuk pelapor yang saya sebut Anak Cibitung, jangan takut jika ada intimidasi dari sekolah. Banyak teman-teman pengacara sudah siap untuk membantu kalian,” tambahnya.

    Kasus pungli di sekolah negeri bukanlah hal baru di Indonesia. Hal ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

    Adanya kasus tersebut, warganet beramai-ramai memberikan komentar. Beberapa dari mereka juga merasakan hal yang sama apa yang dirasakan oleh pelapor tersebut.

    “Di sekolah adekku juga gini, sekolah negeri di jatim. Para wali murid diundang sosialisasi ternyata disuruh bayar iuran untuk pembangunan gedung per siswa min 1 jt. Mau lapor tapi ortu siswa terintimidasi duluan, takut katanya komitenya ada hakim kejaksaan sama anggota polri,” tulis akun @auliasnite.

    “Sekolah yang katanya pernah jadi favorit di cikarang juga ada pungli kek begini, sayangnya pada ga berani lapor. Setiap siswa baru kelas 10 disuruh bayar 1jt-2jt kalau belum bayar kartu ujian ga dibagikan ke siswanya,” tulis akun @zzzafowersss_ dalam komentar yang sama.

    Sampai berita ini ditulis, Wakil Presiden Gibran belum menanggapi kasus tersebut, meski sudah viral di media sosial X dan dilihat sebanyak 6 juta penonton.

  • Polisi Tegaskan Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Tetap Dihukum, Meski Ibu Memaafkan

    Polisi Tegaskan Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Tetap Dihukum, Meski Ibu Memaafkan

    ERA.id – Seorang remaja berinisial MAS (14) ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi memastikan remaja ini tetap dihukum meski sang ibu memaafkannya.

    Sebabnya, MAS terbukti telah menghilangkan nyawa orang. Menurutnya, tindakan tersebut tak bisa ditolerir.

    “Berlaku, kan menghilangkan nyawa orang lain itu, nggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya nggak apa-apa, itu kan sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh nggak bisa tolerir, menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

    Nurma menjelaskan, MAS dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Dia lalu menyebut polisi telah melimpahkan berkas perkara MAS ke kejaksaan.

    Sebelumnya, polisi masih mengusut kasus remaja MAS yang membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Remaja ini ternyata ini meminta maaf ke ibunya.

    “Jadi berkomunikasi karena memang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ini, menitip salam buat ibunya dan permohonan maaf untuk ibunya. Itu sudah kita sampaikan,” kata AKP Nurma Dewi dikutip hari ini.

    Nurma menyebut MAS tidak ditahan, namun dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Pelaku anak ini didampingi tantenya dan unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Untuk kondisi ibu pelaku masih dalam masa pemulihan usai dioperasi. “Belum boleh dijenguk ataupun kita minta keterangan karena memang mempercepat pemulihannya. Itu oleh ahlinya yang berbicara,” terangnya.

  • Penanganan Kasus Penembakan Siswa SMK Molor, Aipda Robig Belum Tersangka, Sidang Kode Etik Mundur – Halaman all

    Penanganan Kasus Penembakan Siswa SMK Molor, Aipda Robig Belum Tersangka, Sidang Kode Etik Mundur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada apa dengan Polda Jateng?

    Kasus polisi tembak siswa SMK Semarang hingga tewas seakan jalan di tempat.

    Hingga kini Aipda Robig yang jelas-jelas menembak korban Gamma dan dua rekannya belum juga berstatus tersangka.

    Aipda Robig juga belum menjalani sidang kode etik, waktu pelaksanaan sidang etik terus mundur.

    Diketahui kasus ini jadi atensi pemerintah pusat.

    Kasus viral yang menewaskan Gamma ini sampai dibawa ke DPR, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi II DPR.

     

    Belum Ada Tersangka Kasus Penembakan Gamma di Semarang, Aipda Robig Masih Terperiksa

    Kasus penembakan yang menewaskan Gamma alias GRO (17), siswa SMKN 4 Semarang Jawa Tengah seakan tak ada kemajuan, belum ada penetapan tersangka.

    Pelakunya bernama Aipda Robig Zaenudin (38) masih berstatus terperiksa. 

    Aipda Robig menembak Gamma hingga tewas pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

    Kini, sudah hampir dua pekan, namun pihak kepolisian belum menetapkan siapapun jadi tersangka.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto pun memberikan keterangan.

    Saat ini, Aipda Robig masih berstatus sebagai terperiksa.

    Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah gelar perkara.

    “Selepas pra-rekonstruksi ini Aipda Robig masih berstatus terperiksa. penetapan tersangka setelah gelar perkara,” ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.

     

    Perkembangan kasus penembakan terhadap Gamma alias GRO (17), siswa SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah, dipertanyakan keluarga korban.

    Pasalnya, hampir dua pekan kasus ini berjalan, pelaku penembakan, yakni Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, belum diproses secara etik kepolisian.

    Aipda Robig tak kunjung dipecat dari kepolisian dan statusnya tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

    “Rencananya sidang etik dilakukan hari ini. Namun dibatalkan, informasinya diundur,” kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, dilansir Tribun Jateng, Jumat (6/11/2024).

    Bambang mengatakan, dirinya memperoleh informasi tersebut dari kepolisian.

    Ia mengaku, keluarga korban sangat menunggu sidang etik sebagai acuan langkah hukum selanjutnya.

    “Dari keluarga mintanya sederhana saja, proses sesuai hukum yang berlaku, jatuhi sanksi kode etik yang terberat, kemudian hukum pidananya on the track,” terangnya.

    Pihaknya, jelas Bambang, berharap sidang etik Aipda Robig segera dilakukan.

    Di samping itu, dalam kasus pidananya, Aipda Robig harus segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami menuntut pula pemulihan nama baik almarhum,” ujar Bambang.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang etik Aipda Robig masih melengkapi berkas sidang kode etik.

    “Pelengkapan berkas agar maksimal pembuktiannya dan memudahkan proses sidangnya,” ujar Artanto.

     

    Aipda Robig Lakukan Empat Kali Penembakan ke Arah Gamma dan Rekannya

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar pra rekontruksi penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap pelajar SMK N 4 Semarang Gamma atau GRO (17).

    Proses pra rekontruksi dilakukan tanpa menghadirkan Aipda Robig. 

    Selama hampir satu jam, polisi memperagakan adegan per adegan hingga menjelang tengah malam, Rabu (4/12/2024) pukul 23.30 WIB.

    Dalam pra rekontruksi ini terungkap, ada satu lokasi kejadian tambahan yang dijadikan polisi sebagai rangkaian baru dalam peristiwa penembakan.

    “Pra-rekontruksi sebelumnya dilakukan Polrestabes Semarang ada tiga lokasi. Untuk tadi malam ada satu tambahan lokasi yakni di sebuah gang di sebelah Alfamart (Candi Penataran Raya),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Kamis (5/11/2024).

    Lokasi tersebut, diklaim polisi adalah lokasi pelarian kelompok remaja yang diburu oleh kelompok Gamma.

    Aipda Robig Zaenudin (kiri), pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) (kanan). (Kompas.com Titis Anis/via TribunJateng.com)

    Selepas itu, kelompok Gamma putar balik arah hingga dihadang oleh Aipda Robig yang berujung penembakan empat peluru dari pistol jenis CDF Revolver.

    Selain lokasi tersebut, ada tiga lokasi lainnya. Artanto merinci, lokasi pertama di depan pabrik baja PT ISTW Jalan Simongan, Manyaran, Semarang Barat.

    Lokasi kedua, berada di depan toko bangunan di Jalan Untung Suropati, Manyaran, Semarang Barat.

    Adapun lokasi ketiga di depan Alfamart  Candi Penataran, Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan.

    “Pra rekontruksi sebanyak empat titik yang adegannya satu rangkaian dari  PT ISTW Simongan hingga Sebelah kiri Alfamart tempat aksi pengejarannya selesai,” kata Artanto.

    Proses pra rekontruksi ini disebut Artanto sebagai langkah untuk memberikan pemahaman penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

    Terlebih, rangkaian peristiwa penembakan rangkaiannya cukup panjang sehingga para penyidik membutuhkan  pemahaman dan wawasan pengetahuan tentang kronologi cerita.

    “Selepas pra-rekontruksi ini Aipda Robig masih berstatus terperiksa. penetapan tersangka setelah gelar perkara,” ungkapnya.

    Selepas penetapan tersangka, polisi selanjutnya melakukan rekontruksi lengkap didampingi dari Kejaksaan. “Proses ini nanti menunggu hasil pemeriksaan penyidik,” bebernya.

    Di sisi lain, dia membantah jika proses pra rekontruksi dilakukan secara tertutup. Namun, pelaksanaannya memang dilakukan secara mendadak. Kemudian prosesnya dilakukan pada malam hari untuk menyesuaikan dengan waktu kejadian. Selain  itu agar tidak macet.

    “Kami juga butuh konsentrasi dan gambar yang bagus.  itu yang jadi pertimbangan,” paparnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJateng.com)

  • Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut?

    Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut?

    GELORA.CO – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas

    Fakta-fakta baru terkuak terkait kasus pelecehan yang dilakukan IWAS alias Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Jumlah korban terus bertambah.

    Terakhir jumlah korban Agus Buntung ini menjadi 15 orang.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, Jumat (6/12/2024). 

    “Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang,” kata Joko di Mataram.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

     “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

     Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan, elihat korban yang lebih dari satu orang apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas.

    Agus Buntung, tegas Reza adalah orang yang sangat berbahaya.

    “Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Kamis (5/12/2024).

    “Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

    Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

    “Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang.”

    “Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.

    Fakta Agus Buntung punya mantra khusus sebelum melecehkan korbannya diungkap oleh Andre Safutra pendamping korban. 

    “Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah mantra. Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat kursi, beberapa kali korban membaca ayat kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku),” ungkap Andre, melansir dari TribunSumsel.

    Tak hanya itu, Agus Buntung juga mengancam korbannya jika berteriak maka mereka bakal dinikahkan oleh warga.