Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Peringatan Hari Antikorupsi, Momentum Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi di Kalsel

    Peringatan Hari Antikorupsi, Momentum Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi di Kalsel

    Liputan6.com, Banjarbaru – Awal Oktober 2024 lalu, Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diperhadapkan dengan kasus korupsi pada salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan dugaan bagi-bagi hasil dari proyek pengerjaan. Hal tersebut menjadi acuan kepada seluruh pemangku kebijakan agar dapat lebih sadar terhadap perilaku koruptif yang tidak bermoral.

    Perilaku tersebut juga terjadi di hampir semua daerah di Tanah Air, di semua level, dan di semua segi kehidupan dengan beragam jenis, modus, dan kompleksitas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun hadir untuk meningkatkan daya guna dan hasil upaya pemberantasan korupsi, sehingga mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rina Virawati mengajak kepala seluruh pihak untuk bersama-sama melawan korupsi untuk Indonesia Maju. Ia mencontohkan beberapa pejabat bahkan menteri yang telah terjerat hukum atas perilaku korupsi.

    “Sebuah ironi, padahal kita semua tahu bahwa korupsi adalah perilaku yang tidak bermoral, dari kepala sekolah, kepala desa hingga menteri jadi tersangka,” ujarnya saat menyampaikan paparan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, Kamis (05/12).

    Ia menyebutkan, kasus-kasus korupsi kian marak, meluas dan beragam, serta perilaku saling tidak percaya, saling menyalahkan, lepas tanggung jawab, mencari jalan pintas, arogan, inkonsisten, dan rupa-rupa perilaku, budaya antikorupsi menghilang.

    Rina mempertanyakan hilangnya budaya antikorupsi, sebagai mana bentuk warisan kolonial mental ego, tidak menghargai waktu, meremehkan mutu, tidak percaya diri, gampang dihasut, dan lainnya, namun tidak saling menyalahkan.

    Peringatan Hakordia diikuti oleh seluruh Kepala SKPD di lingkungan Provinsi Kalsel di ruang rapat Aberani Sulaiman Setda Prov Kalsel di Banjarbaru. Peringatan tahun ini mengangkat tema ‘Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju’.

    Dijelaskan, korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak besar dan multidimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang dapat dilihat dari akibat-akibat, dari suatu tindakan atau perbuatan yang ditemukan dan dikaji oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, nasional, maupun internasional.

    Korupsi dilakukan secara terorganisir dan sistematis, kejahatan kerah putih (intelektual) berkaitan dengan kekuasaan dan keuangan negara. Merugikan negara dan merugikan hak dasar masyarakat dalam kehidupan kebangsaan.

    “Dampak korupsi terhadap pertumbuhan ekonomi akibat korupsi menurunkan kualitas sarana dan prasarana, menciptakan ketimpangan pendapatan, menurunkan tingkat investasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan kemiskinan,” lanjutnya.

    Ia menyampaikan nilai-nilai antikorupsi seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Termasuk langkah-langkah dalam berintegritas.

    Oleh kejaksaan, rangkaian tindakan pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan dengan pencegahan atau preventif, melalui program penyuluhan hukum atau penerangan hukum. Selanjutnya tercapai tujuan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), preventif dan represif atau penyelidikan dan penyidikan.

    Tindakan ini juga dengan mengajak kepada seluruh elemen terkait untuk bersama-sama saling mendukung agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Melakukan sosialisasi anti korupsi dalam penyelengaraan pemerintah, melakukan nota kesepahaman dan kesepakatan dengan pemerintah pusat dan daerah.

    Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pendapat hukum.Kemudian melaksanakan program pengawalan pembangunan, jaga desa, mengadakan bimbingan teknis atau penyuluhan hukum.

    Melalui pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar yang diwakili oleh Inspektur, Akhmad Fydayeen menyampaikan apresiasi kepada seluruh komponen bangsa, para penegak hukum, lembaga pemberantasan korupsi, akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil, yang dengan konsisten dan penuh dedikasi terus berjuang memberantas praktik korupsi.

    “Tema pertemuan ini bukanlah sekadar rangkaian kata, melainkan sebuah spirit perjuangan yang mendesak kita untuk secara konsisten dan berkelanjutan memberantas praktik korupsi, mari kita teguhkan komitmen dan integritas untuk mewujudkan indonesia yang bebas korupsi,” ujarnya seraya mengucapkan selamat memperingati Hakordia.

    Fydayeen mengajak kepada seluruh peserta agar dapat mewujudkan komitmen antikorupsi bukan sekadar retorika, melainkan aksi nyata untuk menghilangkan praktik-praktik korupsi, membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    “Upaya ini sangatlah penting, apalagi mengingat berbagai dinamika yang terjadi di Kalsel belakangan ini, setiap tantangan yang kita hadapi adalah momentum untuk memperkuat komitmen bersama, khususnya dalam upaya memberantas korupsi dan mendorong transformasi budaya birokrasi,” tutupnya.

     

  • Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Resmi Dituntun ke Penjara Usai Putusan Bebasnya Dianulir MA

    Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Resmi Dituntun ke Penjara Usai Putusan Bebasnya Dianulir MA

    ERA.id – Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar, Iman Hud, akhirnya dijemput tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar.

    Proses penahanan dilakukan pada Jumat (6/12/2024) kemarin. Saat itu Iman Hud langsung digiring ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa hukumannya.

    Imam Hud terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penggelapan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 4,8 miliar.  

    Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Iman Hud, disertai denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

    Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Makassar menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas sebelumnya.

    “Setelah menerima putusan, kami segera menindaklanjuti dengan menjemput Imam Hud untuk menjalani hukuman,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada ERA, Sabtu (7/12/2024).

    Imam Hud dijemput oleh tim jaksa eksekutor di sebuah warung kopi miliknya di Jalan Bonto Manai, Makassar. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassari itu langsung dimasukkan ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa tahanannya.

    Sebelumnya, Iman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam putusan MA yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Desnayeti, pada tanggal 20 Mei 2024, Iman Hud diputus bersalah melakukan korupsi. Putusan ini praktis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

  • Tak Terima Dicurangi, Tim RIDO Akan Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

    Tak Terima Dicurangi, Tim RIDO Akan Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

    ERA.id – Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

    “Terkait ini, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024), dikutip dari Antara.

    Padahal, lanjut dia, pelanggaran pilkada nyata sekali, apalagi dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) meskipun keduanya telah diberhentikan.

    “Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” kata Basri Baco.

    Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan, terkait kasus pelanggaran pilkada di Pinang Ranti sudah ada kajiannya, bahwa dua dari lima komisioner Bawaslu Jaktim merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 28 Pinang Ranti.

    “Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” kata Ali.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

    “Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim,” kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia.

    Kendati demikian, tegasnya, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.

    Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

    “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Menurut dia, Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jaktim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim telah melakukan rapat pleno dengan hasil bahwa ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 19 surat suara.

    Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN disangkakan pasal 178 B atau pasal 178 C Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

  • Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP Megapolitan 7 Desember 2024

    Tim Pemenangan RK-Suswono Akan Laporkan Bawaslu Jakarta Timur ke DKPP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    -Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    Pelaporan tersebut terkait belum keluarnya rekomendasi dugaan pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
    “Terkait ini kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk PSU di TPS 28 Pinang Ranti tersebut,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024).
    Basri mengungkapkan, pelanggaran Pilkada di TPS 028 sudah nyata sekali, terlebih ketua KPPS dan petugas pengamanan langsung (Pamsung) telah diberhentikan.
    “Proses pidananya pun telah berjalan di kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” ungkap Basri Baco.
    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur memastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur telah melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 028 Pinang Ranti.
    Kini, laporan tersebut sedang diproses Sentra Gakkumdu untuk penyidikan lebih lanjut.
    “Bawaslu sudah membuat laporan polisi untuk selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan sampai berkas dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Armunanto menegaskan, kejadian surat suara tercoblos di TPS 028 Pinang Ranti merupakan pelanggaran pidana.
    “Untuk kejadian TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur sentra Gakkumdu sudah melaksanakan rapat pleno dengan hasil ditemukannya peristiwa pidana,” ungkapnya.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Suami Diduga Curi Minyak, Ibu dan Anaknya Disandera Perusahaan Sawit di Bangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Desember 2024

    Suami Diduga Curi Minyak, Ibu dan Anaknya Disandera Perusahaan Sawit di Bangka Regional 7 Desember 2024

    Suami Diduga Curi Minyak, Ibu dan Anaknya Disandera Perusahaan Sawit di Bangka
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Seorang wanita berinisial ND dan anaknya yang masih bayi disandera oleh pihak salah satu perusahaan sawit di Desa Maras Senang,
    Bangka
    , Kepulauan Bangka Belitung.
    ND dan bayinya ditahan dalam sebuah kandang hewan berukuran 1×2 meter yang berada di areal perkebunan.
    Penyanderaan dilakukan oleh pihak perusahaan karena suami ND melarikan diri setelah diduga mencuri minyak solar.
    Aksi penyanderaan itu pun sempat direkam dan kemudian viral di media sosial.
    Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung
    Irjen Hendro Pandowo
    mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa ibu dan anak itu.
    Hendro bahkan sengaja datang langsung ke Mapolres Bangka untuk bertemu ND dan anaknya yang sudah berada di sana.
    “Saya mengecek langsung terkait adanya laporan dari masyarakat tentang penyekapan dan ini menjadi atensi bagi jajaran Polda karena yang pertama adalah empati,” kata Hendro, saat kunjungan, Sabtu (7/12/2024).
    Hendro menuturkan bahwa kepolisian sudah mengambil langkah-langkah dalam
    kasus penyekapan
    ini.
    Jenderal bintang dua itu juga telah memerintahkan Direktorat Reskrimum dan jajarannya untuk turun langsung menyelesaikan kasus.
    “Yang pertama, kami lakukan pengecekan kesehatan terhadap ibu dan anaknya dan alhamdulillah sampai sekarang masih ada tim kesehatan didampingi pengacara,” tutur Kapolda.
    “Tadi malam juga, saya sudah perintahkan Dirkrimum dan Kabagwassidik untuk melakukan gelar perkara sehingga sudah dinaikkan dari lidik menjadi sidik,” tambah dia.
    Mantan Wakapolda Metro Jaya ini juga menegaskan pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
    Selain itu, Hendro juga memastikan kasus yang ditangani oleh jajarannya akan diselesaikan hingga tuntas.
    “Tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan. Tentunya atensi kami, keadilan harus dijunjung tinggi, makanya proses penyidikan sampai dengan nanti berkas perkara dikirim ke Kejaksaan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Ajukan Banding, Kades Randuharjo Segera Dieksekusi

    Tak Ajukan Banding, Kades Randuharjo Segera Dieksekusi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) divonis satu bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Atas vonis ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Mojokerto sepakat tidak mengajukan banding.

    Gakumdu Kabupaten Mojokerto sudah melakukan pembahasan sesuai dengan Peraturan Bersama (Perber) Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Pembahasan dilakukan 1×24 jam sejak putusan dibacakan. Hasilnya, disepakati tidak ada lagi upaya hukum baik dari unsur sentra Gakumdu maupun dari terdakwa.

    “Ternyata dari sisi sentra Gakumdu, tidak ada upaya hukum atau banding. Saya fikir putusan satu bulan penjara menjadi hal yang wajar, justru kita mengapresiasi ini masuk. Dalam arti pidana penjaranya masuk,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Sabtu (7/12/2024).

    Pihaknya berpandangan, dari tuntutan dua bulan penjara dan denda Rp5 juta yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dinilai wajar dengan vonis 1 bulan penjara dan denda Rp5 juta. Kasus serupa di tempat lain yang melibatkan netralitas Kades dalam Pilkada, tegasnya, tidak bisa dipidana penjara.

    “Dalam kata lain hanya hukuman percobaan, berbeda dengan di Kabupaten Mojokerto pelaku yang melanggar mendapat hukuman penjara. Dari sisi terdakwa juga tidak melakukan upaya hukum atau banding. Iya kita sudah komunikasikan karena di sentra Gakkumdum juga ada dari unsur Kejaksaan, terkait eksekusi,” katanya.

    Terdakwa akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, pekan depan. Sebelum dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, terdakwa akan dibawa ke Kejari Kabupaten Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan.

    “Iya Kejaksaan yang eksekusi, terdakwa akan dibawa ke Kejaksaan lebih dulu sebelum dibawa ke Lapas (Lapas Klas IIB Mojokerto). Insya Allah eksekusi terhadap terdakwa Kades Randuharjo, kita lakukan kalau tidak hari Senin ya Selasa maksimal,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) divonis satu bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 bulan penjara.

    Terdakwa juga didenda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (4/12/2024). [tin/kun]

  • Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Tertekan Sering Dicurhati Ibunda Masalah Ekonomi – Halaman all

    Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Tertekan Sering Dicurhati Ibunda Masalah Ekonomi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus pembunuhan yang dilakukan MAS (14) terhadap ayah dan neneknya turut menyibak kondisi pelaku.

    MAS ternyata mendapat tekanan psikis karena sering menjadi tempat curhat ibunya, AP (40). AP sebenarnya juga dibunuh MAS. Tapi tikaman MAS tidak mengenai bagian yang mematikan.

    Pembunuhan tersebut diketahui terjadi di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ari Rahmat Idnal mengatakan AP acapkali bercerita ke MAS mengenai masalah keluarga.

    “Sang anak tersebut sering dicurhati oleh ibunya masalah keluarga, bercerita harusnya ayah sudah bisa promosi, ayah bekerja di bagian IT tapi saat ini belum naik jabatan. Kan naik jabatan bisa nambah secara ekonomi,” ujar Ade seperti dikutip dari acara Hotroom di Metro TV yang tayang pada Rabu (4/12/2024). 

    “Dan yang terakhir, dia juga pernah bercerita bahwa akan diajak liburan oleh sang ayah, tapi tiba-tiba tidak jadi, tidak usah lah kata ibu, lebih baik uangnya digunakan hal lain,” tambahnya. 

    Ade melihat dari analisa sementara bahwa sang anak mendapatkan tekanan psikis karena sering dicurhati sang ibu.

    “Jadi, ada tekanan psikis,” tambahnya. 

    Ingin jadi komika

     

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi sempat menemui MAS.

    Dalam pertemuan itu, Arifah berkomunikasi baik dengan MAS. 

    Ia pun mencoba menggali terkait sosok anak yang dikenal memiliki kepribadian baik dan ramah itu. 

    MAS mengungkapkan cita-cita terpendamnya ingin menjadi seorang komika, sebutan untuk orang yang melakukan kegiatan lawakan tunggal (stand up comedian).

    “Jadi pada saat itu (berbicara dengan Ibu Menteri) dia ingin menjadi komika, bahwa dia ingin menjadi orang yang bermanfaat bagi banyak orang,” kata Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPP seperti dikutip dari Metro TV News yang tayang pada Rabu (4/12/2024). 

    Saat sedang berbicara intens dengan Arifa, MAS menampakkan penyesalannya dan ingin segera menemui ibunda.

    Kendati sudah berbicara dengan MAS, pihak KemenPPP belum bisa menyimpulkan motif dari MA melakukan pembunuhan terhadap keluarganya. 

    “Kesimpulan sementara gini, setiap kali anak berkonflik dengan hukum selalu ada kaitannya dengan masalah lain, itu masih didalami.”

    “Nanti hasil pendalaman itu melalui proses yang masih berjalan ditambah dikuatkan oleh pemeriksaaan saksi ahli yang berkaitan dengan kasus ini nanti bisa ditemukan (motifnya),” pungkas Nahar. 

    Surat permintaan maaf MAS

    Beredar surat berisi permohonan maaf yang diduga ditulis oleh MAS.

    Saat ini, MAS sudah dibawa ke Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) setelah diperiksa polisi dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

    Dalam surat yang beredar, tertulis permohonan maaf dan pernyataan terima kasih.

    “Maafin aku sudah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti orang lain, aku juga bakal bantu orang banyak. Terima kasih semuanya. Saya sekarang sehat-sehat saja. Jakarta, 6 Desember 2024,” demikian isi surat tersebut yang juga dibubuhi tandatangan.

    Kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu, membenarkan bahwa surat tersebut ditulis sendiri oleh kliennya.

    “Saya barusan bertemu MAS dan melihat keadaannya. Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya. Dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri,” ungkap Amriadi, Jumat (6/12/2024).

    Amriadi menyebut MAS menulis surat itu untun ditujukan kepada keluarganya termasuk sang ibu yang masih terbaring di rumah sakit.

    “(Surat untuk) keluarga, ayah dan ibu. Nenek dan keluarga,” ujar Amriadi.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, berkas kasus pembunuhan ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis (5/12/2024).

    “Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurma saat dikonfirmasi.

    Nurma menjelaskan, berkas perkara tersebut nantinya akan diteliti oleh Jaksa dan bakal dikembalikan ke polisi jika terdapat kekurangan.

    Di sisi lain, motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya belum terungkap. Namun, Nurma menyebut penyidik fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.

    “Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya kalau polisi mah. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” ujar dia.

    MAS dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP. Terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, polisi belum dapat memastikannya.

    “Ya kalau memang dia direncanakan dari kemarin, misalnya pikirin gimana caranya, wah itu (Pasal) 340,” tutur Nurma.

    Adapun peristiwa pembunuhan ini terjadi di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, pelaku MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.

    “Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan. (Pelaku) anaknya baik, ramah,” ungkap Nurma.

    Selain itu, lanjut Nurma, MAS juga termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.

    “Kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” ujar dia.

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru. Terus dari guru BP juga tidak ada yang aneh-aneh,” imbuhnya.

    Dari informasi awal yang diperoleh polisi, pelaku tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya setelah mendapat bisikan gaib.

    “Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung seusai olah TKP, Sabtu (30/11/2024) sore.

     

  • FHUI dan KPAD Bekasi Dorong Pembentukan Lembaga Penanganan Kasus Anak di Jabodetabek

    FHUI dan KPAD Bekasi Dorong Pembentukan Lembaga Penanganan Kasus Anak di Jabodetabek

    loading…

    FHUI bersama KPAD Kota Bekasi mendorong pembentukan lembaga penanganan kasus kekerasan anak secara terpadu di wilayah Jabodetabek. Foto/istimewa

    JAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mendorong pembentukan lembaga penanganan kasus kekerasan anak secara terpadu di wilayah Jabodetabek. Pasalnya, kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak masih cukup tinggi.

    Hal itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Persiapan Pembentukan Lembaga Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Jabodetabek” yang digelar Tim Pengabdian Masyarakat FHUI bersama KPAD Kota Bekasi di Ibis Styles Jakarta Simatupang dan platform Zoom Cloud Meeting, Kamis, 5 Desember 2024.

    Hadir dalam FGD tersebut perwakilan dari kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Kejaksaan, Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Kementerian Sosial, Rumah Sakit Polri/RSUD, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi

    Termasuk END Child Prostitution, Child Phornography & Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia serta NGO Lembaga nonpemerintah di antaranya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Save The Children Indonesia, Forum Pengada Layanan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU).

    Dalam FGD kali ini, berbagai pemangku kepentingan berdiskusi mengenai tantangan dan solusi terkait perlindungan anak, baik dalam aspek hukum, sosial, maupun psikologis. Fokus utama adalah memastikan anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hak-haknya dan memperoleh akses ke dukungan yang diperlukan untuk masa depannya.

    Baca juga: 16 Perwira Tinggi TNI Resmi Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya

    Hal lain yang dibahas adalah bagaimana anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) seringkali menjadi korban dari lingkungan yang tidak sehat dan hal ini telah dinormalisasi. Proses hukum terhadap ABH masih minim pendekatan rehabilitatif, sehingga diperlukan langkah-langkah konkret untuk membentuk lembaga yang dapat melindungi baik korban maupun pelaku anak.

    “Diperlukan koordinasi antarlembaga untuk melindungi anak-anak secara holistik. Ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus hukum,” ujar Ketua Tim Pengabdian Masyarakat FHUI Yvonne, Sabtu (7/12/2024).

    Menurut Yvonne, kegiatan FGD ini membahas langkah-langkah praktis dalam mendirikan lembaga penanganan kasus kekerasan anak secara terpadu di wilayah Jabodetabek. “FGD ini membahas penanganan kasus kekerasan anak dari perspektif berbagai lembaga. Termasuk penguatan kelembagaan dalam penanganan kasus kekerasan anak,” ucapnya.

  • Bukti Agus Buntung Goda dan Dekati Perempuan di Mataram, Berboncengan: Kamu Cantik Aku yang Punya – Halaman all

    Bukti Agus Buntung Goda dan Dekati Perempuan di Mataram, Berboncengan: Kamu Cantik Aku yang Punya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar video memperlihatkan tingkah IWAS atau Agus Buntung menggoda perempuan di jalanan Mtaraam, NTB.

    Video tersebut beredar di media sosial di tengah kasus laporan rudapaksa yang menyeret namanya.

    Dalam video, memperlihatkan aksi Agus tengah membonceng kendaraan rekan laki-laki.

    Tidak diketahu kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi. 

    Agus mengenakan kemeja biru tanpa helm di belakang si pengemudi.

    Godaan dilayangkannya kepada perempuan yang tengah berjalan di pinggir jalan.

    Saat itu, Agus mengucapkan pantun.

    “Satu titik dua koma, kamu cantik aku yang punya,” ucapnya. 

    Agus Buntung saat membonceng temannya

    Pantun itu ia lantunkan sembari menengok si perempuan saat kendaraan melaju.

    Unggahan video X akun @imyourfuturewif berdurasi 11 detik telah disukai oleh seribu akun hingga Sabtu (17/12/2024) pukul 11.00 WIB.

    Tak sedikit warga X yang ikut berkomentar menanggapi video tersebut.

    Kebanyakan menyesal karena telah iba kepada sosok Agus yang merupakan disabilitas tuna daksa.

    Dekati Perempuan

    Masih belum selesai, warga Twitter (X) kembali digemparkan dengan foto Agus bersama seorang perempuan.

    Dalam foto terlihat, ia duduk di tangga depan bangunan Taman Baca Sangkareang. Mataram.

    Memakai jaket putih, Agus tampak sedang berbicara dengan perempuan berhijab abu-abu.

    Foto ini diunggah oleh akun X @akusukasklipare pada Jumat (6/12/2024) malam.

    Hingga kini, foto tersebut telah disukai tiga ribu akun dan dibagikan lebih dari 200 kali.

    Foto IWAS atau Agus Buntung bersama seorang perempuan di depan Taman Baca Sangkareang

    Keterangan dari Karyawan dan Pemilik Homestay

    Karyawan homestay menyatakan bahwa Agus telah membawa empat wanita berbeda, sementara pemilik homestay mengeklaim melihat Agus membawa lima wanita.

    “Kita sudah memeriksa karyawan dan pemilik. Dari keterangan mereka, pelaku membawa korban dan perempuan lain,” ungkap Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam wawancara dengan tvOne pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Syarif menambahkan bahwa Agus tampaknya merasa nyaman melakukan aksinya di tempat yang sama.

    “Kemungkinan pelaku merasa nyaman melakukan aksinya di tempat tersebut,” jelasnya.

    Berdasarkan berkas perkara, terdapat lima perempuan, termasuk pelapor, yang menjadi korban Agus.

    Syarif menjelaskan bahwa Agus menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban, yaitu dengan bertemu di Taman Udayana, Kota Mataram.

    “Agus mendatangi korban yang sedang sendiri, memperkenalkan diri, dan terlibat dalam percakapan mendalam,” kata Syarif.

    Pandangan Psikolog

    Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, menyatakan bahwa individu penyandang disabilitas tidak berbeda secara psikoseksual dengan nondisabilitas.

    “Perbedaan hanya terjadi dalam hal pubertas,” ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.

    Ia menambahkan bahwa pelaku bisa melakukan manipulasi emosi untuk menggaet korbannya.

    Salah satu korban, melalui anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, melaporkan bahwa Agus mengancam akan membongkar aibnya jika tidak mengikuti permintaannya untuk melakukan ritual mandi wajib.

    Polda NTB mengklarifikasi bahwa Agus bukan tersangka rudapaksa, melainkan pelecehan seksual.

    “Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik,” tegas Kombes Syarif Hidayat.

    Kasus ini diatur dalam Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan KUHP Pasal 385.

    Hingga kini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih berlanjut, dengan laporan terbaru menyebutkan bahwa 15 wanita menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur.

    Agus kini berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

     “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

     Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Vivit)

  • Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Tertekan Sering Dicurhati Ibunda Masalah Ekonomi – Halaman all

    Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek Dilimpahkan ke Jaksa, Pelaku Segera Jalani Sidang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ayah dan nenek yang dilakukan seorang anak MAS (14) ke Jaksa Penuntut Umum (PJU).

    Pembunuhan sadis tersebut terjadi di Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

    “Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Kaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

    Ade memastikan berkas perkara sudah diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Pelimpahan berkas itu berarti proses penyidikan dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka MAS telah memasuki tahap 1.” Imbuh Ade Ary.

     

    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menuturkan jika hasil penelitian jaksa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, pihak kepolisian bakal menyerahkan tersangka untuk disidangkan.

     

    Namun sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

    Di sisi lain, Nurma belum mengungkap motif MAS melakukan pembunuhan tersebut. 

     

    Hal ini karena penyidik masih butuh pendalaman. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.

     

    “Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” jelasnya.

    Diketahui, MAS  membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan senjata tajam pisau.

     

    Ibu pelaku juga ditikam, namun berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.

     

    Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.

     

    MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.