Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Rentetan Drama yang Mengiringi Kasus Novel Baswedan

    Rentetan Drama yang Mengiringi Kasus Novel Baswedan

    JAKARTA – Rangkaian serangan yang ditujukan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan terus dilancarkan. Padahal belum rampung, kasus penyiraman air keras yang melukai mata kirinya, sejak dua tahun lalu. Kini muncul beberapa perkara baru yang ingin menjatuhkan namanya. 

    Tim teknis yang dibentuk Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus ini pun tak memberikan hasil maksimal. Pelaku penyerangan Novel pun masih abu-abu, karena menyimpulkan kasus ini sebagai bentuk risiko pekerjaannya sebagai penyidik kasus korupsi di KPK.

    Kasus yang mengendap lama ini, juga memunculkan masalah baru. Tudingan kasus penyerangan air keras yang dialami Novel Baswedan sebagai bentuk rekayasa, mencuat di media masa. 

    Politikus PDIP, Dewi Tanjung menyebut Novel telah sengaja merekayasa kasus penyerangannya. Hal ini didasari dari kecurigaannya melihat proses pengobatan hingga bekas luka yang dialami oleh Novel. Merasa janggal, Dewi membuat laporan ke Polda Metro Jaya guna mengungkap kasus dugaan rekayasa dibalik penyerangan Novel Baswedan.  

    pic.twitter.com/MAvpJsjuhZ

    — Re (@Recht_Reo) November 8, 2019

    Selain itu, ada pula serangan berupa gugatan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang dilontarkan oleh pengacara senior sekaligus terpidana korupsi, Otto Cornelis Kaligis atau yang lebih dikenal dengan sebutan OC Kaligis.

    Dirinya ingin membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet, yang terjadi pada 15 tahun silam.  Di mana saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

    Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL soal klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana perkara itu akan digelar pada Rabu 4 Desember mendatang.

    Novel Angkat Bicara 

    Ditemui dalam acara Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Novel enggan mengomentari banyaknya serangan yang ditujukan untuk dirinya. Baik laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung atau gugatan dari OC Kaligis. 

    Penyidik senior KPK ini menganggap tudingan Dewi Tanjung terhadap kasusnya tidak beralasan. Terlebih, tidak adanya pihak yang diperkarakan olehnya dalam pelaporan tersebut. 

    “Saya khawatir jangan jangan dia ini sebenarnya tahu bahwa yang diomongin gak benar. Dan saya khawatir dia ini laporan ke polisi dalam rangka ngerjain polisi. Kalau itu yang dia lakukan polisi tahu bahwa ada delik yang bisa menjerat orang berbuat begitu,” kata Novel saat ditemui VOI, Sabtu 9 November.

    Menurut Novel, ada motif lain dibalik pelaporan Dewi Tanjung kepada polisi. Sebab, konteks rekayasa yang diucapkan oleh Dewi Tanjung itu telah terklarifikasi oleh beberapa pihak yang menangani kasus tersebut. 

    “Saya tidak mengerti, yang mau dihina dia itu siapa. Apakah dia mau menghina rumah sakit besar yang merawat saya, atau polisi yang menginvestigasi kasus ini. Sebab Komnas HAM juga ikut melakukan pemeriksaan. Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya,” papar Novel.

    Novel kembali irit bicara, saat menanggapi pertanyaan awak media yang menanyakan sikap Presiden Joko Widodo terhadap kasusnya. “Pak jokowi Sudah tiga kali ngasih deadline. Kita tunggu saja kita lihat,” cetusnya.

    Hal serupa juga terjadi ketika disinggung soal gugatan OC Kaligis. Menurutnya, tak perlu ada yang ditanggapi lantaran telah diserahkan ke pihak koalisi. “Nanti kawan kawan koalisi sipil yang akan merespon itu,” pungkasnya.

  • 3 Pernyataan Budi Gunawan Pimpin Rakor Desk Pemberantasan Narkoba, Sampaikan Komitmen Presiden Prabowo – Page 3

    3 Pernyataan Budi Gunawan Pimpin Rakor Desk Pemberantasan Narkoba, Sampaikan Komitmen Presiden Prabowo – Page 3

    Sebab itu, lanjut Budi Gunawan, dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto maka desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan serta penegakan hukum secara lebih masif dan keras.

    “Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar begitu, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba,” kata dia.

    Ada tiga hal yang menjadi komitmen bersama dari rapat koordinasi kementerian dan lembaga pemerintah, yang akan segera ditindaklanjuti sebagai langkah prioritas dalam pemberantasan narkoba.

    Pertama adalah komitmen penuh dari seluruh kementerian lembaga untuk memperkuat sinergitas dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan serta memerangi narkoba.

    “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif di dalam langkah tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” terang Budi Gunawan.

    Kemudian yang kedua, pemerintah juga akan secara masif melakukan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkraht dan tidak ada lagi upaya hukum.

    “Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasarakatan,” ujarnya.

    Selanjutnya yang ketiga, pemerintah akan terus mengencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada komunitas masyarakat, komunitas pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

    “Tiga hal inilah yang tadi sudah diputuskan di dalam rakor kali ini dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian lembaga yang tergabung dalam desk pemberantasan narkoba,” Budi Gunawan menandaskan.

  • Suami Dituduh Curi Solar, Seorang Istri dan Anak Disekap di Perusahaan, 2 Bulan Tak Diberi Makan – Halaman all

    Suami Dituduh Curi Solar, Seorang Istri dan Anak Disekap di Perusahaan, 2 Bulan Tak Diberi Makan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang menunjukkan seorang wanita dan anaknya disekap di sebuah ruangan viral di media sosial.

    Wanita bernama Nadya (22) dan anaknya yang masih berusia satu tahun menjadi korban penyekapan sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

    Beruntung, keduanya kini telah diselamatkan oleh dua orang pengacara, Andi Kusuma dan Budiono.

    Dua orang tersebut datang ke lokasi penyekapan bersama aparat kepolisian.

    Nadya pun menceritakan, bagaimana bisa ia jadi korban penyekapan.

    “Saya dan suami serta anak pertama kami, merantau ke Pulau Bangka dari Palembang tiga bulan lalu,”

    “Suami saya kemudian bekerja, diterima sebagai supir dump truck di PT PMM di Bakam,” tutur Nadya mengawali ceritanya sembari mengelus kepala sang putra.

    Mengutip Pos Belitung, suaminya yang baru sebulan bekerja tersebut ternyata dituduh mencuri solar oleh pihak perusahaan.

    Sang suami setelah dituduh pun lalu kabur meninggalkan pekerjaan beserta keluarganya.

    Tak lama, kemudian pihak perusahaan mendatangi Nadya dan menjemputnya bersama anaknya.

    “Sekitar dua bulan lalu kami dijemput, kemudian dibawa ke ruangan tempat kami disekap,”

    “Waktu itu mereka bilang kalian tidak boleh pulang sampai suami saya ke sini,” ungkapnya.

    Nadya mengaku ditempatkan di ruangan seluas 2×2 meter.

    Bahkan, selama dua bulan ia disekap, pihak perusahaan sawit tak memberikannya makan dan minum.

    Ia bertahan hidup berkat bantuan pekerja kebun sawit.

    “Kami cuma mengandalkan makan dari kawan-kawan pekerja di kebun sawit yang kasihan,”

    “Kadang ada yang datang nanya sudah makan belum, atau ada yang kasih susu buat anak saya,”

    “Kalau dari orang perusahaan tidak peduli sama sekali. Kebetulan anak saya memang tidak minum ASI, tapi minum susu bubuk bayi,” tuturnya.

    Kabar ini pun sampai ke dua pengacara, Andi Kusuma dan Budiono.

    Didampingi Kapolsek Bakam, Ipda Dahryan, mereka menjemput Nadya dan melaporkan hal ini ke polisi.

    “Terima kasih pokoknya sama pak polisi, Pak Kapolda, Pak Kapolres, Pak Kapolsek yang sudah menyelamatkan kami, padahal kami sudah pasrah dan tidak tahu sampai kapan kami disekap,” kata Nadya.

    Kasus ini pun jadi atensi dari Kapolda Babel, Irjen Hendro Pandowo.

    Ia bahkan bertemu langsung dengan Nadya dan anaknya, Sabtu (7/12/2024) kemarin.

    “Pagi ini saya mengecek langsung terkait adanya laporan dari masyarakat, tentang penyekapan dan ini menjadi atensi bagi jajaran Polda karena yang pertama adalah empati,” ungkap Irjen Pol Hendro Pandowo kepada Posbelitung.co.

    Ia menuturkan, Nadya akan dicek kesehatannya.

    Selain itu, Hendro memastikan proses hukum akan tetap berjalan.

    “Pertama, kita lakukan pengecekan kesehatan terhadap Ibu dan anaknya dan Alhamdulillah sampai sekarang masih ada tim kesehatan kita didampingi pengacara,”

    “Tadi malam juga, saya sudah perintahkan Dirkrimum dan Kabag Wassidik untuk melakukan gelar perkara sehingga sudah dinaikkan dari lidik menjadi sidik,” tegas Irjen Pol Hendro.

    Selain itu, pihak kepolisian juga sudah menetapkan satu orang jadi tersangka.

    “Kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas nama JM dan siang ini sudah dilakukan penahanan,”

    “Tentunya atensi kita keadilan harus dijunjung tinggi, makanya proses penyidikan sampai dengan nanti berkas perkara dikirim ke kejaksaan, tuntas,” bebernya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Kronologi Ibu dan Anak Disekap di Bangka, 2 Bulan Tempati Ruangan 2×2 Meter, Tak Diberi Makan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Posbelitung.co, Deddy Marjaya)

  • Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong dan Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

    Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong dan Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

    loading…

    Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA

    JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan di waktu yang hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh tersangka kasus importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang dijadikan tersangka kasus gratifikasi.

    Dua gugatan praperadilan tersebut menarik dicermati karena hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka untuk kasus dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.

    Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 setelah dijadikan tersangka karena tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus mengumpulkan bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan meski masih menyisakan waktu masa jabatannya.

    Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang kerap kalah dalam gugatan praperadilan seharusnya lebih cermat dalam menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang khusus menangani perkara korupsi.

    “Menarik bila ditarik ke belakang, di mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tidak seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Polri, yang memang lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih matang dan fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).

    Pria yang karib disapa Ceko ini meminta KPK mawas diri dengan cara belajar kepada Kejakgung agar dalam menangani sebuah perkara tidak digugat dan kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan,” ujarnya.

    Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang terpenting dari kasus korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk soal belum ada perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu.

    “Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan serta ganti rugi dan rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan dan sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini dalam ranah acara/formil,” ujar Beni.

  • Buntut Darurat Militer, Eks Menteri Pertahanan Korsel Ditangkap!

    Buntut Darurat Militer, Eks Menteri Pertahanan Korsel Ditangkap!

    Seoul

    Jaksa Korea Selatan (Korsel) menangkap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun. Kim ditangkap atas dugaan perannya dalam deklarasi darurat militer oleh Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang berujung polemik.

    Dilansir Reuters, Minggu (8/12/2024), kantor berita Yonhap melaporkan tim investigasi khusus kejaksaan telah memeriksa Kim, yang secara sukarela hadir di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul sekitar pukul 01.30 dini hari ini waktu setempat.

    Pemeriksaan itu dilakukan setelah tiga partai oposisi minoritas mengajukan pengaduan ke jaksa penuntut terhadap Yoon, Kim, dan komandan darurat militer Park An-su. Mereka menuduh tiga orang itu melakukan pemberontakan.

    Kim sendiri dianggap sebagai tokoh utama di balik deklarasi darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon. Dia kemudian mundur setelah darurat militer kontroversial itu dicabut dan membuat situasi politik Korsel menjadi tidak menentu.

    Jika terbukti bersalah, kejahatan memimpin pemberontakan dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup, dengan atau tanpa kerja paksa. Anggota parlemen oposisi menuduh Yoon memobilisasi pasukan militer untuk memblokir pemungutan suara oleh anggota parlemen yang berusaha membatalkan apa yang mereka katakan sebagai dekrit darurat militer yang tidak konstitusional.

    Polisi nasional menggerebek kantor Kim pada hari Minggu sebagai bagian dari penyelidikan atas klaim pengkhianatan terhadap Yoon dan menteri-menteri utama. Pada hari Sabtu, Presiden Yoon telah menyampaikan pidato di televisi kepada rakyat untuk meminta maaf atas dekrit darurat militernya.

    Dia tidak akan menghindari tanggung jawab hukum dan politik atas tindakannya. Namun, dia tak menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri.

    Yoon mengejutkan negara itu pada Selasa malam ketika dia memberi militer kekuasaan darurat yang luas untuk membasmi apa yang disebutnya ‘pasukan anti-negara’ dan lawan politik yang menghalangi. Dia membatalkan perintah itu enam jam kemudian, setelah parlemen menentang pengepungan militer dan polisi untuk memberikan suara bulat menentang keputusan tersebut.

    Deklarasi darurat militer Yoon menjerumuskan Korea Selatan, ekonomi terbesar keempat di Asia dan sekutu militer utama AS, ke dalam krisis politik terbesarnya dalam beberapa dekade. Hal itu mengancam hancurnya reputasi negara itu sebagai kisah sukses demokrasi.

    (haf/imk)

  • Presiden Korsel Selamat Dari Pemakzulan, Menhan Justru Ditangkap!

    Presiden Korsel Selamat Dari Pemakzulan, Menhan Justru Ditangkap!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Korea Selatan (Korsel), Kim Yong-hyun, resmi ditangkap Kejaksaan Korea Selatan, Minggu (8/12/2024). Ia ditangkap atas dugaan perannya dalam deklarasi darurat militer yang dilakukan oleh Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol.

    Menurut kantor berita Yonhap, Kim sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri pada hari Rabu (4/12), dipandang sebagai tokoh utama dalam deklarasi darurat militer singkat hari Selasa (3/12). Seorang pejabat militer senior yang juga mengajukan untuk memakzulkan Yoon oleh anggota oposisi mengatakan Kim telah mengajukan usulan darurat militer tersebut kepada Yoon.

    Yoon selamat dari pemungutan suara pemakzulan di parlemen pada hari Sabtu, yang dipicu oleh upayanya yang singkat untuk memberlakukan darurat militer, tetapi pemimpin partainya sendiri mengatakan bahwa presiden pada akhirnya harus mengundurkan diri.

    Tim investigasi khusus kejaksaan telah memeriksa Kim, yang secara sukarela hadir di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul sekitar pada pukul 1:30 pagi pada hari Minggu (1630 GMT pada hari Sabtu), kata laporan tersebut.

    Meski demikian, kantor tersebut belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Tiga partai oposisi minoritas mengajukan pengaduan kepada kejaksaan terhadap Yoon, Kim, dan komandan darurat militer Park An-su, menuduh mereka melakukan pengkhianatan.

    Kim juga menghadapi larangan bepergian saat jaksa masih melakukan proses penyelidikan.

    Polisi nasional juga sedang menyelidiki klaim pengkhianatan terhadap Yoon dan menteri-menteri utama.

    Yon mengejutkan negara pada Selasa malam ketika ia memberi militer kekuasaan darurat yang luas untuk membasmi apa yang disebutnya pasukan anti-negara dan lawan politik yang menghalangi.

    Lalu, Yoon membatalkan perintah itu enam jam kemudian, setelah parlemen menentang pengepungan militer dan polisi untuk memberikan suara bulat menentang keputusan tersebut.

    Pernyataan darurat militer Yoon menjerumuskan Korea Selatan, ekonomi terbesar keempat di Asia dan sekutu militer utama AS, ke dalam krisis politik terbesar dalam beberapa dekade, yang mengancam akan menghancurkan reputasi negara tersebut sebagai kisah sukses demokrasi.

    (pgr/pgr)

  • Kriminal sepekan, praperadilan Firli ditunda dan anak bunuh ayah-nenek

    Kriminal sepekan, praperadilan Firli ditunda dan anak bunuh ayah-nenek

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi selama sepekan pada 1-8 Desember 2024 yakni mulai dari sidang gugatan praperadilan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditunda hingga pekan depan.

    Kemudian, Polda Metro Jaya memeriksa anak berusia 14 tahun karena menusuk ayah dan neneknya hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

    Berikut rangkuman beritanya untuk dibaca kembali.

    1. PN Jaksel tunda sidang praperadilan kasus Firli Bahuri pada Selasa

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (10/12) depan.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Polisi tangkap enam penyiram air keras ke polisi dan warga

    Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam pria berinisial DRS, MY, AS, K, RDP, dan MRMA yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras kepada Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing dan seorang warga yang mengakibatkan keduanya mengalami luka bakar.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polda Metro Jaya periksa anggota yang diduga bunuh ibunya di Bogor

    Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggotanya berinisial NP (41) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ibunya berinisial HS (61) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Polisi periksa anak yang menusuk ortu di Jaksel secara bertahap

    Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa secara bertahap anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) hingga tewas serta melukai ibunya AP (40) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Sabtu pukul 01.00 WIB.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polisi titipkan anak yang bunuh ayah dan nenek di rumah aman

    Kepolisian menitipkan anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya (APW) dan neneknya (RM) serta melukai ibunya (AP) di rumah aman setelah ada hasil asesmen dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Manuver Politik Rio Capella dan Partai NasDem

    Manuver Politik Rio Capella dan Partai NasDem

    JAKARTA- Patrice Rio Capella menyayangkan manuver politik yang dilakukan Partai NasDem. Menurutnya, langkah Partai NasDem yang bertemu dengan PKS (telah menyatakan diri sebagai oposisi pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin), adalah langkah yang melanggar etika. Apalagi, Partai NasDem merupakan bagian dari koalisi pendukung Jokowi-Ma’ruf dan manuver tersebut terjadi setelah Partai NasDem kehilangan kursi Jaksa Agung di kabinet Jokowi-Ma’ruf.

    “Manuver itu jelas melanggar norma dan etika berpolitik yang tidak mencerminkan adab ketimuran tentang sopan santun. Manuver itu sangat memalukan karena Partai NasDem seolah seperti perusahaan milik pribadi yang mengasong kepentingan politik,” kata Rio dalam pernyataannya yang diterima VOI, Sabtu 10 November.

    Rio merupakan pendiri dan ketua umum pertama partai tersebut. Kata dia, tindakan partai yang seperti ini sudah melenceng jauh dari semangat awal pendirian partai tersebut, pada 26 Juli 2011.

    Partai NasDem yang awalnya mengusung salam perubahan-restorasi Indonesia, katanya, sudah berubah menjadi restoran politik. Partai Nasdem kini menjadi restoran politik tempatnya masak-memasak dan goreng-menggoreng kepentingan politik yang bukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan untuk memperjuangkan kepentingan partai, tapi hanya demi keuntungan elite tertentu, kelompok tertentu di internal Partai NasDem.

    Selain itu, Rio merasa janggal dengan ketidakhadiran Presiden Jokowi saat pembukaan Kongres Partai NasDem pada 8 November. Malahan, Partai NasDem mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diberikan tempat untuk berbicara di depan kader Partai NasDem. Padahal, Anies hanya terlibat dalam pendirian Ormas Nasdem, bukan Partai Nasdem.

    Dia juga terkejut saat mendengar Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan ada pihak yang tidak Pancasilais karena menilai sinis pelukannya dengan Presiden PKS Sohibul Iman. Padahal, yang mengomentari pelukan Bang Surya dan Pak Sohibul adalah Presiden Jokowi. 

    “Apakah Bang Surya menuduh Presiden Jokowi tidak Pancasilais?” kata dia.

    Ditambahkan Rio, atas langkah-langkah yang diambil Partai NasDem tersebut, jangan salahkan publik yang berspekulasi bahwa manuver NasDem berkaitan dengan kebijakan Presiden memilih Jaksa Agung menggunakan hak prerogatifnya. Dan, jika manuver Partai NasDem itu diambil berdasarkan kekecewaan soal kabinet, wajar kalau Presiden Joko Widodo ‘jengah’ dengan langkah Partai NasDem tersebut.

    Pernyataan Rio ini dipertanyakan oleh sejumlah kader Partai NasDem. Sebab, Rio sudah dipecat Partai NasDem setelah menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK. 

    “Saya hanya ingin tahu saja, maksudnya Rio ini apa? Kalau dia bilang Nasdem sudah tidak lagi sejalan dengan restorasi Indonesia, bukankah dia yang sudah tidak sejalan dengan restorasi karena dia tertangkap kasus suap 250 juta.”

    Rio diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Selain itu, KPK menjerat Patrice terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatra Utara. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menimpa Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. 

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ia menyatakan mundur dari posisi Sekretaris Jenderal Partai NasDem sekaligus anggota DPR RI.

  • Kejagung Periksa Satu Pejabat MA, Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Satu Pejabat MA, Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    ERA.id – Kejaksaan Agung menyampaikan pihaknya memeriksa satu pejabat Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (6/12) kemarin.

    “Adapun saksi yang diperiksa berinisial SHL selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan dikutip Sabtu (7/12/2024).

    Harli belum mau mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap SHL. Dia hanya menyebut pemeriksaan terhadap SHL dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat MA dan pengacara Tannur, Lisa Rahmat.

    Sebelumnya tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Tannur atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Lisa Rahmat juga ditangkap karena menyuap tiga hakim itu.

    Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.

    Hasil kasasi pun memutuskan jika Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi untuk menjalani proses hukumannya.

  • RIDO laporkan Bawaslu ke DKPP terkait pelanggaran di TPS Pinang Ranti

    RIDO laporkan Bawaslu ke DKPP terkait pelanggaran di TPS Pinang Ranti

    Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

    RIDO laporkan Bawaslu ke DKPP terkait pelanggaran di TPS Pinang Ranti
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

    “Terkait ini, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu.

    Padahal, lanjut dia, pelanggaran pilkada nyata sekali, apalagi dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) meskipun keduanya telah diberhentikan.

    “Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” kata Basri Baco.

    Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan, terkait kasus pelanggaran pilkada di Pinang Ranti sudah ada kajiannya, bahwa dua dari lima komisioner Bawaslu Jaktim merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 28 Pinang Ranti.

    “Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” kata Ali.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

    “Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim,” kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia.

    Kendati demikian, tegasnya, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak

    Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

    “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

    Menurut dia, Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jaktim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim telah melakukan rapat pleno dengan hasil bahwa ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 19 surat suara.

    Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN disangkakan pasal 178 B atau pasal 178 C Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Pasal 178 B mengatur tentang setiap orang pada saat pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali.

    Sedangkan 178 C mengenai, setiap orang dengan sengaja memerintahkan orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau pada satu TPS atau lebih.

    Sumber : Antara