Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Momen Hakordia, MAKI Minta Berantas Korupsi di RI Fokus Cegah Kebocoran APBN

    Momen Hakordia, MAKI Minta Berantas Korupsi di RI Fokus Cegah Kebocoran APBN

    Jakarta

    Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati tiap 9 Desember. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta adanya pergeseran fokus dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Saya memperingati Hakordia ini memanfaatkannya untuk momentum terkait PPN atau pajak pertambahan nilai 12%, bahwa peringatan ini harus menjadi momentum untuk menambal atau mencegah atau menutup kebocoran sehingga tidak perlu menambah pajak pertambahan nilai 12% karena kebocoran kita itu 30% dari APBN kita,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (8/12/2024).

    Boyamin mengatakan tiap tahunnya ada Rp 1.000 triliun uang APBN yang hilang akibat kebocoran tersebut. Dia lantas membandingkan nilai yang bisa didapat pemerintah jika berhasil menutup kebocoran anggaran itu dibanding pendapatan dari naiknya PPN menjadi 12%.

    “Kalau APBN kita itu Rp 3.100 sampai Rp 3.200 triliun kalau bicara 30% aja berarti kita sudah kehilangan Rp 1.000 triliun. Kalau kita mampu mencegah bocor anggaran kita baik uang masuk, uang keluar bocornya ini separuh aja, kita sudah dapat Rp 500 triliun dibandingkan dengan PPN ini hanya akan mendapatkan Rp 120 triliun,” terang Boyamin.

    “Daripada rakyat jengkel dan marah karena merasa dipalak maka (pemberantasan) korupsi di depan harus dibuat momentum mengurangi kebocoran minimal separu tadi sehingga tiap tahunnya kita tidak kehilangan Rp 1.000 trilin karena bocor,” sambung Boyamin.

    Boyamin mengatakan upaya pencegahan kebocoran anggaran itu menjadi pekerjaan rumah dari penegak hukum mulai KPK, Kejaksaan Agung, hingga Polri. Aparat hukum itu, kata Boyamin, harus mampu memetakan peristiwa yang rentan terjadinya kebocoran anggaran.

    Selain upaya pencegahan kebocoran anggaran, MAKI juga mendorong Hakordia menjadi momentum dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia mengaku siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika RUU tersebut tidak kunjung disahkan dalam enam bulan ke depan.

    “Momentum pemberantasn korupsi kita adalah fokus yang utama pencegahan yang mencegah uang masuk dan uang keluar dan penegakan hukum harus lebih keras. Ke depan harus disahkan RUU Perampasan Aset. Kalau enam bulan ke depan tidak ada saya maju ke Mahkamah Konstitusi untuk diperintahkan RUU Perampasan Aset (disahkan),” pungkas Boyamin.

    (ygs/imk)

  • Soal Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Kemenkumham: Insya Allah Sebelum Natal

    Soal Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Kemenkumham: Insya Allah Sebelum Natal

    ERA.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Yusril setelah melakukan penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12).

    “Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

    Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat untuk memindahkan Mary Jane ke negara asalnya setelah proses diplomasi yang panjang.

    Selain itu, Yusril juga memastikan Mary Jane tidak akan diberikan pengampunan maupun grasi.

    “Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” tegasnya.

    Menurut dia, Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia dalam draf pengaturan pemindahan Mary Jane.

    “Tidak ada satu pun yang mereka tolak oleh karena kami pun merumuskan draf itu berdasarkan kebiasaan-kebiasaan internasional dan juga mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan kemanfaatan yang berlaku di negara kita sendiri,” katanya.

    Pemerintah Filipina sepakat untuk menghormati putusan pengadilan Indonesia atas Mary Jane, yakni pidana mati. Namun, pembinaan kepada yang bersangkutan selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Filipina.

    Terkait status hukuman Mary Jane setelah dipindahkan, menurut Yusril, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. Indonesia akan menghormati keputusan Filipina, termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan.

    “Kalau pun itu dilakukan oleh Presiden Marcos maka Pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan itu karena otoritas untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana sudah kita serahkan kepada Pemerintah Filipina,” imbuhnya.

    Terkait masalah teknis pemulangan Mary Jane, Yusril mengatakan hal itu masih dalam pembahasan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.

  • Beda Nasib Presiden Korsel dan Eks Menhan Usai Darurat Militer

    Beda Nasib Presiden Korsel dan Eks Menhan Usai Darurat Militer

    Seoul

    Nasib berbeda dialami Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dengan mantan Menteri Pertahanan Korsel Kim Yong-hyun. Yoon selamat dari pemakzulan, sementara Kim ditangkap dan ditahan kejaksaan.

    Yoon lolos dari upaya pemakzulan yang digulirkan oleh oposisi di Parlemen Korsel. Upaya pemakzulan itu merupakan buntut pengumuman darurat militer kontroversial pada Selasa (3/12/2024) malam.

    Darurat militer itu dicabut pada Rabu (4/12) dini hari. Pencabutan darurat militer dilakukan setelah anggota Parlemen Korsel menggelar voting yang menuntut pencabutan darurat militer.

    Pada Sabtu (7/12) malam, parlemen menggelar rapat untuk menggulingkan Yoon dari kursi Presiden Korsel. Namun, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang menaungi Yoon, memboikot pemungutan suara melalui aksi walkout hampir seluruh anggota parlemen PPP.

    Tayangan siaran langsung televisi setempat dari ruang sidang pleno, seperti dilansir AFP, menunjukkan para anggota parlemen yang hadir mulai memberikan suara mereka secara rahasia. Saat itu, tidak diketahui secara jelas apakah ada cukup suara anggota parlemen untuk meloloskan mosi pemakzulan tersebut.

    Berdasarkan aturan yang berlaku, dibutuhkan dua pertiga mayoritas suara anggota parlemen atau sekitar 200 anggota dari total 300 anggota parlemen untuk meloloskan mosi pemakzulan Presiden Korsel. Partai Demokrat, sebagai oposisi utama, dan partai-partai oposisi kecil lainnya secara total menguasai 192 kursi dalam parlemen.

    PPP pun menggunakan strategi boikot untuk mencegah pembelotan anggotanya karena pemungutan suara pemakzulan dilakukan melalui pemungutan suara yang anonim. Dari 108 anggota parlemen Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa, 107 telah meninggalkan ruang pemungutan suara.

    Laporan AFP menyebut hanya ada satu anggota parlemen PPP yang tetap duduk di kursinya ketika rekan-rekannya yang lain melakukan walk out. Proses voting sendiri tetap digelar, namun jumlah anggota parlemen yang menyetujui pemakzulan Yoon tidak mencukupi batas minimal yang diatur.

    Upaya Pemakzulan Akan Dilakukan Lagi

    Partai oposisi utama Korsel pun mengaku akan mencoba lagi upaya memakzulkan Yoon. Dilansir AFP, Minggu (8/12), Yoon juga sedang diselidiki atas tuduhan pemberontakan.

    Lee Jae-myung, pemimpin Partai Demokrat (DP) yang merupakan oposisi utama, mengatakan mereka akan mencoba lagi pemakzulan pada 14 Desember. Dia mengatakan hanya ada dua pilihan bagi Yoon, mundur atau dimakzulkan.

    “Yoon, pelaku utama di balik pemberontakan dan kudeta militer yang menghancurkan tatanan konstitusional Korea Selatan, harus segera mengundurkan diri atau dimakzulkan tanpa penundaan,” kata Lee.

    “Pada tanggal 14 Desember, Partai Demokrat kami akan memakzulkan Yoon atas nama rakyat,” sambungnya.

    Sebagai imbalan atas pemblokiran pemakzulan, Partai Kekuatan Rakyat mengatakan mereka telah ‘secara efektif memperoleh janji dari Yoon untuk mengundurkan diri’.

    “Bahkan sebelum presiden mengundurkan diri, dia tidak akan mencampuri urusan negara, termasuk urusan luar negeri,” kata pemimpin PPP Han Dong-hoon pada hari Minggu setelah pertemuan dengan Perdana Menteri Han Duck-soo.

    “Ini akan meminimalkan kebingungan bagi Korea Selatan dan rakyatnya, menyelesaikan situasi politik secara stabil dan memulihkan demokrasi liberal”, kata Han.

    Namun Lee dan juru bicara Majelis Nasional Woo Won-shik yang sama-sama dari partai oposisi bersikeras darurat militer yang sempat diterapkan merupakan tindakan ilegal. Dia mengatakan Yoon telah melakukan pelanggaran konstitusi.

    “Bagi perdana menteri dan partai yang berkuasa untuk bersama-sama menjalankan kewenangan presidensial, yang tidak diberikan kepada mereka oleh siapa pun, tanpa berpartisipasi dalam proses konstitusional untuk menangani darurat militer yang tidak konstitusional, merupakan pelanggaran yang jelas terhadap konstitusi,” kata Woo.

    “Kekuasaan presiden bukanlah milik pribadi Presiden Yoon Suk Yeol Bukankah ini kudeta lain yang menghancurkan tatanan konstitusional?” sambungnya.

    Yoon sudah meminta maaf atas ‘kecemasan dan ketidaknyamanan’ yang disebabkan oleh deklarasi darurat militer pada Selasa (3/12) malam. Namun, dia tidak mengundurkan diri dengan mengatakan bahwa dia akan menyerahkan nasibnya kepada partainya.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

  • Mantan Menhan Korsel Ditangkap, Diduga Jadi Pembisik Darurat Militer

    Mantan Menhan Korsel Ditangkap, Diduga Jadi Pembisik Darurat Militer

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan menteri pertahanan (menhan) Korea Selatan Kim Yong Hyun ditangkap imbas gaduh deklarasi darurat militer yang ditetapkan Presiden Yoon Suk Yeol.

    Kim kabarnya diringkus pada akhir pekan ini waktu setempat. Mantan menhan itu dianggap berperan dalam pengumuman darurat militer yang membuat Korea Selatan chaos.

    “Kim Yong-hyun telah ditangkap atas perannya dalam deklarasi darurat militer yang menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan,” tulis AFP, dikutip Minggu (8/12).

    “Kim (Yong Hyun) telah dijatuhi larangan bepergian,” sambung laporan tersebut.

    Media lokal Yonhap juga mengabarkan penangkapan mantan menhan itu. Akan tetapi, Kejaksaan Korsel belum memberikan komentar mengenai penangkapan Kim.

    Di lain sisi, polisi diklaim tetap melakukan penyelidikan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol. Ia diselidiki atas dugaan pemberontakan.

    Presiden Yoon Suk Yeol menetapkan status darurat militer pada Selasa (3/12) malam. Penetapan secara mendadak ini dilakukan dengan dalih adanya ancaman dari Korea Utara dan kekuatan anti-negara.

    Menurut sejumlah laporan, eks Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun adalah dalangnya. Kim disebut-sebut mengusulkan agar Yoon mendeklarasikan status darurat tersebut.

    Publik Korsel dilanda kebingungan dan kekhawatiran. Namun, ternyata status darurat militer itu ditetapkan hanya karena masalah politik Yoon dengan para oposisi.

    “Saya telah menawarkan keinginan saya untuk mengundurkan diri kepada presiden, bertanggung jawab atas kekacauan yang ditimbulkan oleh deklarasi darurat militer,” kata Kim yang akhirnya mundur dari posisi menhan, Rabu (4/12).

    Sedangkan Presiden Yoon Suk Yeol selamat dari upaya pemakzulan. Keberhasilan ini terjadi berkat aksi boikot dalam sidang parlemen atau Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan pada Sabtu (7/12).

    Anggota parlemen yang mendukung Yoon, yakni Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party/PPP) memboikot sidang.

    Pada akhirnya, voting terkait deklarasi darurat militer Yoon hanya mengumpulkan 195 suara alias di bawah ambang batas 200 suara yang dibutuhkan. Mosi pemakzulan sang presiden pun otomatis gagal.

    (skt/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Inilah Tampang Ronald, ASN Kejaksaan Yang Terlibat Penggelapan Mobil Rental

    Inilah Tampang Ronald, ASN Kejaksaan Yang Terlibat Penggelapan Mobil Rental

    TRIBUNJATENG.COM, MEDAN – Inilah tampang Ronald Fransius Situmorang (45), aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam yang ditangkap atas kasus penggelapan mobil.

    Ronald Fransius Situmorang (45) diduga terlibat menggelap mobil rental bersama rekannya, Wasty Sinaga (44). 

    Polisi masih mendalami Ronald yang diduga memanfaatkan status sosialnya bagian Tata Usaha (TU) untuk berbuat kejahatan. 

    Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Parkit XVI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (2/12/2024).

    “Jadi ada korban yang memberitahu keberadaan pelaku. Setelah itu kami ringkus,” kata Gidion saat diwawancarai di Polsek Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam.

    Gidion menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, Wasty awalnya merental mobil dengan durasi satu bulan.

    Namun, setelah masa rental berakhir, Wasty tidak mengembalikan mobil tersebut.

    Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Wasty telah menyerahkan mobil itu kepada Ronald, yang bekerja di bagian Tata Usaha (TU). 

    Ronald kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain.

    Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga telah menggelapkan sebanyak 20 unit mobil dengan modus menyewa dari penyedia rental mobil di Medan.

    “Mobil yang sudah kami amankan ada 6 unit, sedangkan 14 unit lainnya masih dicari,” tambah Gidion. 

    Gidion juga menjelaskan Ronald menggadaikan mobil dengan harga yang bervariasi, di mana mobil terakhir yang digadaikan bernilai Rp 30 juta. 

    “Terkait apakah Ronald memanfaatkan status sosial dalam tindak kejahatan ini masih didalami,” sebut Gidion.

    Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tembung.

    Gidion mengimbau kepada para penyedia jasa rental untuk lebih berhati-hati saat menyewakan mobil. 

    “Kami imbau juga untuk warga yang menerima gadaian lebih selektif,” tutupnya. (*)

     

  • Sosok Nadia, Mamah Muda Yang Disekap Bersama Anak Karena Suaminya Dituduh Mencuri Solar

    Sosok Nadia, Mamah Muda Yang Disekap Bersama Anak Karena Suaminya Dituduh Mencuri Solar

    TRIBUNJATENG.COM, BANGKA – Inilah sosok Nadia (22) dan anaknya yang masih berusia setahun menjadi korban penyekapan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

    Perkebunan kelapa sawit itu milik PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM).

    Kasus ini mengundang perhatian berbagai pihak hingga viral di media sosial.

    Awal Mula

    Nadia bersama suami dan anaknya merantau dari Palembang ke Pulau Bangka tiga bulan lalu, membawa harapan baru.

     

    Suaminya diterima bekerja sebagai sopir dump truck di PT PMM, namun kebahagiaan itu tak bertahan lama.

    “Baru satu bulan bekerja, suami saya dituduh mencuri solar oleh pihak perusahaan,” tutur Nadia.

    Tuduhan tersebut membuat suaminya menghilang tanpa jejak, meninggalkan Nadia dan anak mereka dalam ketidakpastian.

    Setelah suaminya menghilang, pihak perusahaan mendatangi tempat tinggal mereka dan membawa Nadia serta anaknya.

    Nadia dan anaknya korban penyekapan oleh pihak perusahaan sawit di Kecamatan Bakam saat dikunjungi oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo didampingi oleh pengacara Andi Kusuma dan Budiono di Polres Bangka Sabtu (7/12/2024). (Bangka Pos/ Dedy Marjaya)

    “Mereka bilang, kalian tidak boleh pulang sampai suami saya ke sini,” ungkap Nadia, mengenang awal penderitaannya.

    Keduanya ditempatkan di ruangan kecil yang semula diduga kandang anjing, dengan ukuran sekitar 2×2 meter.

    Selama dua bulan, mereka bertahan tanpa makanan dan minuman yang memadai dari perusahaan, mengandalkan belas kasih para pekerja kebun sawit.

    “Kami hanya makan dari pemberian teman-teman pekerja yang kasihan.

    Kadang ada yang datang bertanya sudah makan atau belum, dan ada juga yang memberikan susu untuk anak saya,” ujarnya. 

    Anak Nadia, yang tidak minum ASI, bergantung sepenuhnya pada susu formula.

    Kondisi semakin memburuk hingga akhirnya dua pengacara, Andi Kusuma dan Budiono, bersama aparat kepolisian, menyelamatkan mereka.

    “Kami sudah pasrah dan tidak tahu sampai kapan kami disekap,” kata Nadia dengan suara bergetar.

    Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo turut memberikan perhatian langsung kepada Nadia dan anaknya.

    Dia memastikan keduanya mendapat perlindungan serta pelayanan kesehatan.

    “Ini adalah kasus yang membutuhkan empati. Selain menangani penyekapan ini, kami juga memastikan kesehatan ibu dan anak terpantau dengan baik,” tegasnya.

    Di sisi lain, PT PMM memberikan penjelasan dalam konferensi pers.

    Perwakilan perusahaan, Tian Teralandu, membantah adanya unsur penyekapan.

    “Ruangan itu bukan kandang anjing, melainkan bekas kantor admin pembayaran yang tidak digunakan lagi. Mereka bebas keluar masuk,” katanya.

    Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kronologi yang diungkapkan Nadia.

    Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka menyatakan, pihaknya telah menetapkan seorang manajer PT PMM berinisial AM sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.

    Kapolda Hendro memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

    “Keadilan harus dijunjung tinggi. Kami akan menyelesaikan penyidikan hingga berkas perkara dikirim ke kejaksaan,” tegasnya.

    Kini, Nadia dan anaknya mendapatkan perlindungan, sementara proses hukum terhadap dugaan penyekapan ini terus bergulir.(*)

     

  • Rentetan Drama yang Mengiringi Kasus Novel Baswedan

    Rentetan Drama yang Mengiringi Kasus Novel Baswedan

    JAKARTA – Rangkaian serangan yang ditujukan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan terus dilancarkan. Padahal belum rampung, kasus penyiraman air keras yang melukai mata kirinya, sejak dua tahun lalu. Kini muncul beberapa perkara baru yang ingin menjatuhkan namanya. 

    Tim teknis yang dibentuk Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus ini pun tak memberikan hasil maksimal. Pelaku penyerangan Novel pun masih abu-abu, karena menyimpulkan kasus ini sebagai bentuk risiko pekerjaannya sebagai penyidik kasus korupsi di KPK.

    Kasus yang mengendap lama ini, juga memunculkan masalah baru. Tudingan kasus penyerangan air keras yang dialami Novel Baswedan sebagai bentuk rekayasa, mencuat di media masa. 

    Politikus PDIP, Dewi Tanjung menyebut Novel telah sengaja merekayasa kasus penyerangannya. Hal ini didasari dari kecurigaannya melihat proses pengobatan hingga bekas luka yang dialami oleh Novel. Merasa janggal, Dewi membuat laporan ke Polda Metro Jaya guna mengungkap kasus dugaan rekayasa dibalik penyerangan Novel Baswedan.  

    pic.twitter.com/MAvpJsjuhZ

    — Re (@Recht_Reo) November 8, 2019

    Selain itu, ada pula serangan berupa gugatan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang dilontarkan oleh pengacara senior sekaligus terpidana korupsi, Otto Cornelis Kaligis atau yang lebih dikenal dengan sebutan OC Kaligis.

    Dirinya ingin membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet, yang terjadi pada 15 tahun silam.  Di mana saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

    Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL soal klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana perkara itu akan digelar pada Rabu 4 Desember mendatang.

    Novel Angkat Bicara 

    Ditemui dalam acara Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Novel enggan mengomentari banyaknya serangan yang ditujukan untuk dirinya. Baik laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung atau gugatan dari OC Kaligis. 

    Penyidik senior KPK ini menganggap tudingan Dewi Tanjung terhadap kasusnya tidak beralasan. Terlebih, tidak adanya pihak yang diperkarakan olehnya dalam pelaporan tersebut. 

    “Saya khawatir jangan jangan dia ini sebenarnya tahu bahwa yang diomongin gak benar. Dan saya khawatir dia ini laporan ke polisi dalam rangka ngerjain polisi. Kalau itu yang dia lakukan polisi tahu bahwa ada delik yang bisa menjerat orang berbuat begitu,” kata Novel saat ditemui VOI, Sabtu 9 November.

    Menurut Novel, ada motif lain dibalik pelaporan Dewi Tanjung kepada polisi. Sebab, konteks rekayasa yang diucapkan oleh Dewi Tanjung itu telah terklarifikasi oleh beberapa pihak yang menangani kasus tersebut. 

    “Saya tidak mengerti, yang mau dihina dia itu siapa. Apakah dia mau menghina rumah sakit besar yang merawat saya, atau polisi yang menginvestigasi kasus ini. Sebab Komnas HAM juga ikut melakukan pemeriksaan. Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya,” papar Novel.

    Novel kembali irit bicara, saat menanggapi pertanyaan awak media yang menanyakan sikap Presiden Joko Widodo terhadap kasusnya. “Pak jokowi Sudah tiga kali ngasih deadline. Kita tunggu saja kita lihat,” cetusnya.

    Hal serupa juga terjadi ketika disinggung soal gugatan OC Kaligis. Menurutnya, tak perlu ada yang ditanggapi lantaran telah diserahkan ke pihak koalisi. “Nanti kawan kawan koalisi sipil yang akan merespon itu,” pungkasnya.

  • 3 Pernyataan Budi Gunawan Pimpin Rakor Desk Pemberantasan Narkoba, Sampaikan Komitmen Presiden Prabowo – Page 3

    3 Pernyataan Budi Gunawan Pimpin Rakor Desk Pemberantasan Narkoba, Sampaikan Komitmen Presiden Prabowo – Page 3

    Sebab itu, lanjut Budi Gunawan, dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto maka desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan serta penegakan hukum secara lebih masif dan keras.

    “Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar begitu, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba,” kata dia.

    Ada tiga hal yang menjadi komitmen bersama dari rapat koordinasi kementerian dan lembaga pemerintah, yang akan segera ditindaklanjuti sebagai langkah prioritas dalam pemberantasan narkoba.

    Pertama adalah komitmen penuh dari seluruh kementerian lembaga untuk memperkuat sinergitas dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan serta memerangi narkoba.

    “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif di dalam langkah tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” terang Budi Gunawan.

    Kemudian yang kedua, pemerintah juga akan secara masif melakukan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkraht dan tidak ada lagi upaya hukum.

    “Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasarakatan,” ujarnya.

    Selanjutnya yang ketiga, pemerintah akan terus mengencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada komunitas masyarakat, komunitas pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

    “Tiga hal inilah yang tadi sudah diputuskan di dalam rakor kali ini dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian lembaga yang tergabung dalam desk pemberantasan narkoba,” Budi Gunawan menandaskan.

  • Suami Dituduh Curi Solar, Seorang Istri dan Anak Disekap di Perusahaan, 2 Bulan Tak Diberi Makan – Halaman all

    Suami Dituduh Curi Solar, Seorang Istri dan Anak Disekap di Perusahaan, 2 Bulan Tak Diberi Makan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang menunjukkan seorang wanita dan anaknya disekap di sebuah ruangan viral di media sosial.

    Wanita bernama Nadya (22) dan anaknya yang masih berusia satu tahun menjadi korban penyekapan sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

    Beruntung, keduanya kini telah diselamatkan oleh dua orang pengacara, Andi Kusuma dan Budiono.

    Dua orang tersebut datang ke lokasi penyekapan bersama aparat kepolisian.

    Nadya pun menceritakan, bagaimana bisa ia jadi korban penyekapan.

    “Saya dan suami serta anak pertama kami, merantau ke Pulau Bangka dari Palembang tiga bulan lalu,”

    “Suami saya kemudian bekerja, diterima sebagai supir dump truck di PT PMM di Bakam,” tutur Nadya mengawali ceritanya sembari mengelus kepala sang putra.

    Mengutip Pos Belitung, suaminya yang baru sebulan bekerja tersebut ternyata dituduh mencuri solar oleh pihak perusahaan.

    Sang suami setelah dituduh pun lalu kabur meninggalkan pekerjaan beserta keluarganya.

    Tak lama, kemudian pihak perusahaan mendatangi Nadya dan menjemputnya bersama anaknya.

    “Sekitar dua bulan lalu kami dijemput, kemudian dibawa ke ruangan tempat kami disekap,”

    “Waktu itu mereka bilang kalian tidak boleh pulang sampai suami saya ke sini,” ungkapnya.

    Nadya mengaku ditempatkan di ruangan seluas 2×2 meter.

    Bahkan, selama dua bulan ia disekap, pihak perusahaan sawit tak memberikannya makan dan minum.

    Ia bertahan hidup berkat bantuan pekerja kebun sawit.

    “Kami cuma mengandalkan makan dari kawan-kawan pekerja di kebun sawit yang kasihan,”

    “Kadang ada yang datang nanya sudah makan belum, atau ada yang kasih susu buat anak saya,”

    “Kalau dari orang perusahaan tidak peduli sama sekali. Kebetulan anak saya memang tidak minum ASI, tapi minum susu bubuk bayi,” tuturnya.

    Kabar ini pun sampai ke dua pengacara, Andi Kusuma dan Budiono.

    Didampingi Kapolsek Bakam, Ipda Dahryan, mereka menjemput Nadya dan melaporkan hal ini ke polisi.

    “Terima kasih pokoknya sama pak polisi, Pak Kapolda, Pak Kapolres, Pak Kapolsek yang sudah menyelamatkan kami, padahal kami sudah pasrah dan tidak tahu sampai kapan kami disekap,” kata Nadya.

    Kasus ini pun jadi atensi dari Kapolda Babel, Irjen Hendro Pandowo.

    Ia bahkan bertemu langsung dengan Nadya dan anaknya, Sabtu (7/12/2024) kemarin.

    “Pagi ini saya mengecek langsung terkait adanya laporan dari masyarakat, tentang penyekapan dan ini menjadi atensi bagi jajaran Polda karena yang pertama adalah empati,” ungkap Irjen Pol Hendro Pandowo kepada Posbelitung.co.

    Ia menuturkan, Nadya akan dicek kesehatannya.

    Selain itu, Hendro memastikan proses hukum akan tetap berjalan.

    “Pertama, kita lakukan pengecekan kesehatan terhadap Ibu dan anaknya dan Alhamdulillah sampai sekarang masih ada tim kesehatan kita didampingi pengacara,”

    “Tadi malam juga, saya sudah perintahkan Dirkrimum dan Kabag Wassidik untuk melakukan gelar perkara sehingga sudah dinaikkan dari lidik menjadi sidik,” tegas Irjen Pol Hendro.

    Selain itu, pihak kepolisian juga sudah menetapkan satu orang jadi tersangka.

    “Kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas nama JM dan siang ini sudah dilakukan penahanan,”

    “Tentunya atensi kita keadilan harus dijunjung tinggi, makanya proses penyidikan sampai dengan nanti berkas perkara dikirim ke kejaksaan, tuntas,” bebernya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Kronologi Ibu dan Anak Disekap di Bangka, 2 Bulan Tempati Ruangan 2×2 Meter, Tak Diberi Makan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Posbelitung.co, Deddy Marjaya)

  • Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong dan Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

    Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong dan Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

    loading…

    Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA

    JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan di waktu yang hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh tersangka kasus importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang dijadikan tersangka kasus gratifikasi.

    Dua gugatan praperadilan tersebut menarik dicermati karena hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka untuk kasus dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.

    Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 setelah dijadikan tersangka karena tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus mengumpulkan bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan meski masih menyisakan waktu masa jabatannya.

    Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang kerap kalah dalam gugatan praperadilan seharusnya lebih cermat dalam menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang khusus menangani perkara korupsi.

    “Menarik bila ditarik ke belakang, di mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tidak seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Polri, yang memang lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih matang dan fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).

    Pria yang karib disapa Ceko ini meminta KPK mawas diri dengan cara belajar kepada Kejakgung agar dalam menangani sebuah perkara tidak digugat dan kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan,” ujarnya.

    Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang terpenting dari kasus korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk soal belum ada perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu.

    “Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan serta ganti rugi dan rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan dan sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini dalam ranah acara/formil,” ujar Beni.