Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Bantah Kena OTT, Wawalkot Bandung Ngaku Diperiksa soal Kasus Jual Beli Jabatan

    Bantah Kena OTT, Wawalkot Bandung Ngaku Diperiksa soal Kasus Jual Beli Jabatan

    Bandung

    Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjelaskan pemeriksaan yang telah dilakukannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dia mengaku diperiksa terkait kasus dugaan jual beli jabatan.

    “Ini kan yang berkembangnya terkait jual beli jabatan dan pengkondisian proyek. Tapi kayaknya saya nggak bisa banyak panjang berbicara. Tapi yang pasti bahwa kita hormati proses penyelidikan,” kata Erwin di Resto Cibiuk, Kota Bandung, dilansir detikJabar, Jumat (31/10/2025).

    Erwin diperiksa di Kejari Bandung pada Kamis (30/10). Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di lingkup Pemkot Bandung yang sedang diusut kejaksaan.

    “Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini memberikan wasilah kebaikan untuk di Pemkot Bandung,” katanya.

    Erwin mengaku pemeriksaannya berlangsung dengan kondusif. Dia juga membantah kabar dirinya terjerat operasi tangkap tangan (OTT).

    “Dan tentunya sebagai warga negara yang baik, saya taat hukum, harus mendukung pemberatan korupsi atau apapun di Pemkot Bandung. Saya memberikan keterangan sesuai dengan kemarin saya beritakan. Jadi tidak benar kalau ada OTT, tapi saya dipanggil sebagai saksi,” pungkasnya.

    (ygs/imk)

  • Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

    Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

    Erwin atau yang akrab disapa Kang Erwin, lahir di Bandung, 18 Mei 1972. Ia menjalani pendidikan dasar di SD Cikadut dan SD Cikutra V, kemudian melanjutkan ke SMP Santa Maria dan SMA Yodhatama Bandung.

    Erwin meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) dan menyelesaikan Magister Pendidikan Agama Islam (PAI) di Universitas Islam Nusantara (Uninus). Saat ini, ia tengah menempuh program doktoral Ilmu Pendidikan di universitas yang sama.

    Selain pendidikan formal, Erwin juga aktif mengikuti pendidikan kaderisasi dan pelatihan pesantren seperti di Ponpes Miftahul Huda Al Musri Cianjur serta Madrasah Kader Nahdlatul Ulama di PBNU.

  • Kejari Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Bandung ke Luar Negeri

    Kejari Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Bandung ke Luar Negeri

    Sempat beredar kabar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan itu diduga terkait kasus dugaan korupsi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membantah kabar tersebut. Dia menegaskan, Erwin tidak ditangkap.

    “Tidak ada OTT,” tegas Anang, Kamis (30/10/2025).

  • Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

    Blak-blakan Wakil Wali Kota Bandung Usai 7 Jam Diperiksa Kejaksaan

    Di kesempatan terpisah, Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan Erwin diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

    Selain memeriksa Wakil Wali Kota, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya serta melakukan penggeledahan di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

    ”Kami sudah melakukan penyitaan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah,” ujar Irfan.

    Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga bicara soal kemungkinan penerbitan surat cegah pada Erwin.

    “Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri,” kata Irfan.

  • Wakilnya Diperiksa Kejari, Wali Kota Bandung Farhan Tegaskan Tak Akan Intervensi

    Wakilnya Diperiksa Kejari, Wali Kota Bandung Farhan Tegaskan Tak Akan Intervensi

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang sedang melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

    “Sebagai Wali Kota Bandung, saya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, tanpa intervensi dalam bentuk apa pun,” ujar Farhan, Kamis (30/10/2025).

    Dia juga memastikan Pemkot Bandung akan bersikap kooperatif serta memberikan dukungan penuh kepada tim penyidik. Termasuk dalam penyediaan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan.

    “Kami memahami bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kami percaya, langkah hukum yang diambil akan memberikan kejelasan dan kepastian, sekaligus menjadi momentum bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk semakin memperkuat komitmen terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

  • Kejari Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Bandung Erwin ke Luar Negeri

    Kejari Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Bandung Erwin ke Luar Negeri

    GELORA.CO -Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung mempertimbangkan untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Wakil Walikota Bandung, Erwin.

    Upaya tersebut sedang dikaji penyidik demi memastikan kelancaran proses hukum dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun anggaran 2025 yang sedang ditangani.

    “Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo dikutip dari Antara, Kamis, 30 Oktober 2025.

    Kejari sebelumnya telah memeriksa Erwin sebagai saksi sekitar 7 jam dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 16.30 WIB.

    Erwin diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tanggal 27 Oktober tahun 2025.

    Selain memeriksa Erwin, tim penyidik Kejari juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik handphone dan laptop.

  • Bantah Kena OTT, Wawalkot Bandung Ngaku Diperiksa soal Kasus Jual Beli Jabatan

    Wawalkot Bandung Buka Suara Usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Jakarta

    Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bandung Erwin buka suara setelah diperiksa Kejari Kota Bandung. Erwin dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.

    “Pertama, saya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” kata Erwin, seperti dilansir detikJabar, Kamis (30/10/2025).

    Erwin menyatakan, telah memenuhi panggilan kejaksaan. Hal itu, ia lakukan, sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap upaya penegakan hukum kasus itu.

    “Kedua, benar bahwa saya memenuhi panggilan Kejaksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

    “Sebagai pejabat publik, saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” tambahnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna membantah pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Erwin. Kata Anang, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan kepada Erwin dalam kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan.

    “Bahwa saat ini membenarkan tim penyidik Kejari Kota Bandung saat ini sedang memeriksa Wakil Wali Kota dugaan tidak pidana, tapi bukan OTT ya, perkara biasa, penyelidikan penyidikan saat ini, tahapnya bukan OTT, clear kan,” ujarnya.

    (lir/lir)

  • Usai Penggerebekan Berdarah di Rio, Brasil Lanjut Operasi di Sao Paolo

    Usai Penggerebekan Berdarah di Rio, Brasil Lanjut Operasi di Sao Paolo

    Sao Paulo

    Otoritas Brasil melancarkan operasi di negara bagian Sao Paulo untuk memberantas pencucian uang yang dilakukan oleh salah satu kelompok kejahatan terorganisir terbesar di negara itu, First Capital Command (PCC). Operasi ini diluncurkan usai penggerebekan berdarah di Rio de Janeiro.

    Dilansir AFP, Jumat (31/10/2025), operasi ini dilakukan dua hari setelah polisi Rio de Janeiro melakukan penggerebekan paling mematikan yang pernah dilakukan terhadap faksi kriminal besar lainnya, Comando Vermelho, atau Komando Merah. Sebanyak 121 orang tewas dalam operasi ini.

    Comando Vermelho dan First Capital Command (PCC) mengendalikan perdagangan kokain di Brasil, dengan jangkauan yang menyebar ke seluruh Amerika Latin dan, dalam kasus PCC, hingga ke Eropa.

    Pada hari Kamis waktu setempat, petugas dikerahkan ke Campinas, di tenggara kota Sao Paulo, untuk mengeksekusi sembilan surat perintah penangkapan dan sebelas surat perintah penggeledahan. Operasi ini menargetkan “pengusaha, influencer, dan pengedar narkoba,” kata kantor kejaksaan dalam sebuah pernyataan.

    Pihak berwenang juga menyita properti dan membekukan rekening bank.

    Media lokal melaporkan bahwa operasi tersebut telah menghasilkan empat penangkapan dan kematian satu tersangka. Pihak berwenang belum mengonfirmasi detailnya.

    Pada bulan Agustus, polisi melakukan operasi yang jauh lebih besar yang membongkar skema pencucian uang PCC dalam bisnis bahan bakar.

    Presiden Luiz Inácio Lula da Silva menandatangani undang-undang untuk memperkuat pemberantasan kejahatan terorganisir, termasuk hukuman yang lebih berat bagi individu yang terkait dengan kelompok tersebut.

    “Kita tidak bisa menerima bahwa kejahatan terorganisir terus menghancurkan keluarga, menindas penduduk, dan menyebarkan narkoba serta kekerasan di seluruh kota,” tulis Lula pada hari Rabu di X.

    “Kita membutuhkan kerja sama terkoordinasi yang menyerang tulang punggung perdagangan narkoba tanpa membahayakan petugas polisi, anak-anak, dan keluarga yang tidak bersalah,” imbuhnya.

    Ia mencontohkan operasi sebelumnya terhadap PCC yang telah menargetkan sektor keuangannya tanpa menimbulkan korban jiwa.

    PCC diduga telah mencuci hampir USD 10 miliar antara tahun 2020 dan 2024 melalui rantai produksi bahan bakar.

    (lir/lir)

  • Bawa Rokok Tanpa Cukai, Empat Sopir di Pasuruan Dipenjara dan Didenda Miliaran

    Bawa Rokok Tanpa Cukai, Empat Sopir di Pasuruan Dipenjara dan Didenda Miliaran

    Pasuruan (beritajatim.com) – Empat sopir pengangkut rokok tanpa pita cukai dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil setelah melalui proses persidangan panjang yang melibatkan puluhan saksi dan barang bukti.

    Keempat terdakwa adalah Ishak Maulana, Abdul Hamit Sadram, Nizar Ahmad, dan Imam Busairi. Mereka terbukti menimbun, menjual, serta memiliki barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, para pelaku juga diwajibkan membayar denda miliaran rupiah, sesuai dengan nilai cukai yang dihilangkan dari negara.

    Besaran denda yang dijatuhkan mencapai empat kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir lebih dari Rp 10 miliar.

    Secara rinci, terdakwa Ishak Maulana dijatuhi denda Rp 1,7 miliar, sedangkan Abdul Hamit dan Nizar masing-masing dikenai denda sekitar Rp 2,3 miliar. Sementara itu, Imam Busairi menerima denda senilai Rp 1,7 miliar.

    Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, vonis ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

    “Kami mengapresiasi keputusan hakim yang sudah sesuai alat bukti dan fakta hukum di persidangan,” ujar Fery, Kamis (30/10/2025).

    Fery menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Karena itu, Kejaksaan akan terus menindak tegas pelaku peredaran barang kena cukai tanpa izin.

    “Ini menjadi pembelajaran bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

    Para terdakwa diberi waktu satu bulan setelah putusan inkrah untuk melunasi denda. Jika tidak mampu membayar, harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh jaksa sebagai pengganti denda.

    Kejaksaan berharap putusan ini dapat memberikan efek jera. “Kami imbau pelaku usaha dan masyarakat untuk patuh terhadap aturan cukai. Jangan tergiur keuntungan instan karena hukum pasti berjalan,” pungkas Fery. [kun]

  • Kejagung Bantah Wakil Walikota Bandung Terjaring OTT: Hanya Diperiksa

    Kejagung Bantah Wakil Walikota Bandung Terjaring OTT: Hanya Diperiksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya isu terkait operasi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin oleh Kejari Bandung.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa informasi sebenarnya yakni bukan OTT, namun pemeriksaan.

    “Tak ada OTT, hanya memang ada pemeriksaan terhadap wakil walikota oleh penyidik Kejari Bandung hari ini,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan perkara yang membuat Erwin diperiksa. Dia hanya mengemukakan ada sejumlah perkara yang memerlukan keterangan Wakil Wali Kota Bandung itu.

    “Nampaknya lebih [kasusnya],” imbuhnya.

    Adapun, Anang juga telah mengarahkan awak media agar menunggu kejelasan terkait dengan pemeriksaan Erwin ini ke Kejari Bandung.

    Dikonfirmasi terpisah, Plt Kasi Intel Kejari Bandung, Tumpal Sitompul sejatinya tidak menjelaskan soal perkara yang membuat Erwin diperiksa. 

    Dia mengemukakan bahwa dirinya akan mengumumkan konferensi pers terkait perkara ini 19.00 WIB.

    “Kejari Kota Bandung akan menyampaikan kegiatan penyidikan yang berlangsung hari ini Kamis tanggal 30 Oktober 2025, secara resmi pada pukul 19.00 Wib di Kantor Kejari Kota Bandung. Demikian,” tutur Tumpal.