Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejari Borgol Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Diduga ‘Makan’ Dana Hibah

    Kejari Borgol Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Diduga ‘Makan’ Dana Hibah

    ERA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menetapkan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2022-2023. Ahmad ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan intensif.

    Pantauan langsung di lokasi, Ahmad Susanto keluar dari ruang penyidikan Kejari Makassar pada Senin (9/12/2024) pukul 16.30 WITA. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol, dan dikawal ketat oleh tim penyidik.

    “Setelah hasil ekspose perkara, tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Makassar akan segera menjalani penahanan,” ujar Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, Senin (9/12/2024).

    Selain Ahmad Susanto, Kejari Makassar juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ratno (Kepala Sekretariat KONI Makassar) dan Muh Taufiq (Sekretaris Umum KONI Makassar).

    Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp60 miliar yang digelontorkan Pemkot Makassar untuk periode 2022-2023.

    Ahmad Susanto dan para tersangka lainnya langsung digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas I Makassar.

    Sebelumnya, Kejari Makassar menggeledah Kantor KONI Makassar di Jalan Kerung-Kerung pada Senin (14/10/2024). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, tiga perangkat komputer, dan dua kotak besar berisi barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini..

    Penyelidikan kasus ini terus berlanjut dengan fokus mengungkap aliran dana hibah yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

  • Korupsi Dana Bantuan Rp 437 Juta, Kepala Desa Adat di Buleleng Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        9 Desember 2024

    Korupsi Dana Bantuan Rp 437 Juta, Kepala Desa Adat di Buleleng Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara Denpasar 9 Desember 2024

    Korupsi Dana Bantuan Rp 437 Juta, Kepala Desa Adat di Buleleng Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara
    Tim Redaksi
    BULELENG, KOMPAS.com
    – Pria bernama I Nyoman Supardi yang menjabat sebagai Bendesa atau Kepala Desa Adat Tista di Kecamatan
    Buleleng
    , Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dituntut 5 tahun 3 bulan penjara.
    Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Buleleng menilai terdakwa mengorupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 437 juta.
    Tuntutan ini dilayangkan jaksa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, yang diketuai Hermayanti dalam sidang yang berlangsung virtual pada Senin (9/12/2024) siang.
    “Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun 3 bulan penjara,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, Senin di Buleleng.
    Dalam sidang tersebut, JPU juga menuntut terdakwa lainnya bernama I Kadek Budiasa yang merupakan Bendahara Desa Adat Tista. Ia dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.
    Jaksa juga menuntut terdakwa I Nyoman Supardi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa I Kadek Budiasa dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
    “Membebankan kepada terdakwa I Nyoman Supardi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 225.820.200 dan terdakwa I Kadek Budiasa sebesar Rp 174.100.000,” kata Baskara.
    Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
    “Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara terdakwa I Nyoman Supardi selama 3 tahun dan terdakwa I Kadek Budiasa selama 2 tahun 6 bulan,” lanjut dia.
    Ia menambahkan, terdakwa I Nyoman Supardi dan I Kadek Budiasa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dari jaksa.
    Pasal dakwaan yang dibuktikan terhadap keduanya adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    “Adapun perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 437.420.200,” ungkapnya.
    Ia menyebut, perbuatan korupsi dana bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Bali itu dilakukan kedua terdakwa sepanjang tahun 2015 hingga 2021.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Kota Blitar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek IPAL Rp1,5 M

    Kejari Kota Blitar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek IPAL Rp1,5 M

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Blitar menetapkan GTH dan MJ sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang dilaksanakan di wilayah Kota Blitar pada tahun 2022. Kegiatan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan total anggaran sebesar Rp1.475.780.000,- yang bersumber dari Kementerian PUPR.

    Kedua tersangka ini masing-masing bertindak sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan dan TFL Teknis. Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kota Blitar, ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian negara, yang salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek.

    Menurut Jaksa Penyidik, GTH dan MJ diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur. Kedua tersangka dinilai tidak melaksanakan seleksi terhadap tenaga fasilitator lapangan dan penunjukkan Ketua TPS-KSM yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

    “Melalui ekspose ini, kami menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga telah mengabaikan prosedur yang ada dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Dalam hal ini, kami juga akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar Kepala Kejari Kota Blitar Baringin, Senin (9/12/2024).

    Selain itu, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh DAK tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik, dan masyarakat yang menjadi penerima manfaat proyek ini tidak mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan. Bahkan, meskipun pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar, termin pembayaran tetap dicairkan oleh Dinas PUPR Kota Blitar berdasarkan laporan yang disusun oleh para tersangka, yang tidak didukung oleh bukti teknis yang memadai.

    Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, tim penyidik Kejari Kota Blitar memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Blitar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi proses penyidikan.

    “Dalam waktu dekat, kami akan menyelesaikan penyidikan ini dan melanjutkan ke proses persidangan. Kami berkomitmen untuk terus memerangi korupsi dengan tegas dan transparan,” tambah Baringin.

    Dengan ditetapkannya kedua tersangka ini, Kejari Kota Blitar berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara. [owi/beq]

  • Vonis untuk Harvey Moeis Diketok sebelum Perayaan Natal

    Vonis untuk Harvey Moeis Diketok sebelum Perayaan Natal

    Jakarta, Beritasatu. com – Nasib suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah akan terang tidak lama lagi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan memberikan putusan sebelum perayaan natal.

    Pada hari ini Harvey Moeis sedianya menjalani sidang tuntutan pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga menjelang sore, ruang sidang Pengadilan Tipikor itu masih tertutup.

    Ketua majelis hakim Eko Aryanto menjelaskan, sidang tuntutan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah ini dijadwalkan dengan rencana agenda sebagai berikut, pada 9 Desember 2024 akan dibacakan tuntutan terhadap terdakwa. Kemudian, pada 16 Desember 2024 akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi, replik, dan duplik.

    “Sebelum Natal, kita vonis, seperti itu,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

    Pada sidang tuntutan ini, Eko Aryanto kembali memimpin persidangan dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan membacakan tuntutan hukuman terhadap Harvey Moeis.

    Namun, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, hingga pukul 10.30 WIB, ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tepatnya di Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali masih belum dibuka.

    Para hakim, jaksa, terdakwa, dan saksi-saksi belum terlihat di lokasi hingga waktu tersebut. Sejumlah peserta sidang, termasuk awak media, telah menunggu di lokasi.

    Akibat ketidakjelasan agenda sidang, pada pukul 11.00 WIB ruang sidang yang disediakan untuk persidangan kasus Harvey Moeis akhirnya digunakan untuk persidangan lainnya.

    Sebelumnya, Harvey Moeis telah didakwa dalam kasus korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

    Kejaksaan Agung menyebutkan, tindakannya merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.

  • Besok, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Direka Ulang

    Besok, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Direka Ulang

    Mataram, Beritasatu.com – Penyidik akan merekonstruksi atau reka ulang kasus pelecehan seksual mahasiswi dengan tersangka I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (10/12/2024). 

    Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan pihaknya sudah diberi tahu oleh Polda NTB terkait rencana rekonstruksi kasus pelecehan seksual diduga dilakukan oleh Agus Buntung, pria penyandang disabilitas. 

    “Saya mendapatkan informasi langsung bahwa besok akan dilakukan rekonstruksi. Jaksa sudah diberitahu untuk hadir dalam kegiatan rekonstruksi tersebut,” kata Enen, Senin (9/12/2024).

    Menurutnya rekonstruksi kasus Agus Buntung penting untuk memperjelas alur peristiwa dan mendukung penguatan keterangan saksi, korban, ahli, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. 

    “Untuk alat bukti, salah satunya adalah saksi-saksi yang melapor. Korban yang banyak itu semua masuk dalam perkara. Kami juga meminta keterangan dari ahli psikologi untuk mendukung pembuktian atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Enen.

    Keterangan dari ahli psikologi memainkan peran penting dalam memahami dampak psikologis yang dialami korban, sekaligus menguatkan bukti atas kejahatan yang dilakukan tersangka Agus Buntung.

    Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah keterlibatan penyandang disabilitas sebagai tersangka. 

    Dalam menangani kasus Agus Buntung, Kejati NTB akan menggunakan aturan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Perkara Pidana.

    “Dalam penanganan perkara disabilitas, kami sudah memiliki aturan khusus. Pedoman ini mengatur bagaimana kami menangani tersangka disabilitas yang tersangkut pidana. Persamaan kedudukan di mata hukum tetap berlaku, baik bagi penyandang disabilitas maupun orang tanpa disabilitas,” jelasnya.

    Enen Saribanon menegaskan setiap orang, termasuk penyandang disabilitas harus bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan, selama dianggap memiliki kesadaran hukum.

    “Kami telah melakukan koordinasi dengan lapas terkait penempatan tersangka ke depan. Insyaallah, lapas pun siap menyiapkan tempat yang layak, baik untuk tersangka IWAS maupun penyandang disabilitas lain yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.

    Agus Buntung dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya bisa 12 tahun penjara, dengan penambahan hukuman sepertiga karena perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.

    “Dia melakukan perbuatannya beberapa kali, sehingga hukuman bisa ditambah sepertiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya terkait kasus Agus Buntung.

  • Novel Baswedan Tekankan OTT Cara Paling Efektif Berantas Korupsi

    Novel Baswedan Tekankan OTT Cara Paling Efektif Berantas Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan menyatakan upaya penghilangan operasi tangkap tangan atau OTT merupakan hal yang keliru.

    Dia mengatakan bahwa OTT merupakan upaya terbaik dari lembaga penegak hukum untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia.

    Terlebih, menurutnya, pihak-pihak yang sudah terjerat OTT, maka tidak akan bisa lagi menghindar atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi.

    “Kalau kita lihat dalam penindakan, sejauh ini upaya untuk OTT itu adalah yang terbaik ya, karena kita bisa mendapatkan bukti secara objektif, secara langsung, dan biasanya orang kalau kena OTT tidak bisa ngelak lagi,” ujarnya di Gedung PTIK Polri, Senin (9/12/2024).

    Dia menambahkan, tindakan OTT juga bisa jadi merupakan upaya pencegahan terjadinya kerugian negara. 

    Apalagi, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyatakan bahwa OTT bisa menjadi pembuka untuk mengungkap kasus mega korupsi di Indonesia.

    “Kita bisa lihat di kasus contohnya kemarin Kejagung pun OTT di kasus Hakim bisa mendapatkan pengembangan di mana terungkap sekian Rp1 triliun kalau tidak salah uangnya. Itu kan luar biasa,” imbuhnya.

    Adapun, Novel juga menyampaikan agar seluruh lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan RI, KPK hingga Kortastipidkor Polri dapat bersinergi dalam memberantas korupsi di Indonesia.

    “Ya, tentunya begini. Kita berharap semua penegak hukum mesti bersinergi, karena upaya memberantas korupsi ini bukan tugas satu sisi saja, tapi tugas negara, dan semuanya mesti harus berkolaborasi untuk bisa bekerja dengan lebih baik,” pungkas Novel.

  • Eks Panitera PN Jaktim Buat Rekayasa Sewa Ruko hingga Jual Tanah untuk Tutupi Aliran Suap

    Eks Panitera PN Jaktim Buat Rekayasa Sewa Ruko hingga Jual Tanah untuk Tutupi Aliran Suap

    Eks Panitera PN Jaktim Buat Rekayasa Sewa Ruko hingga Jual Tanah untuk Tutupi Aliran Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan panitera
    Pengadilan Negeri Jakarta Timur
    (PN Jaktim) Rina Pertiwi membuat rekayasa sewa ruko senilai ratusan juta hingga pembelian lahan fiktif senilai Rp 1 miliar untuk menghindari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jaktim.
    Informasi ini terungkap ketika jaksa penuntut umum menghadirkan pasangan suami istri, Dede Rahmana dan Yuningsih sebagai saksi kasus dugaan suap Rp 1 miliar terkait eksekusi lahan PT
    Pertamina
    senilai Rp 244,6 miliar yang menjerat Rina.
    Awalnya, jaksa mengkonfirmasi terkait rekayasa penyewaan ruko sebagai modus untuk menutupi bahwa uang itu berasal dari pemberi suap, Ali Sofyan. 
    “Tadi juga ada uang itu seolah olah untuk penyewaan. Tadi ada toko roti di Gamelia itu, itu tadi saksi katakan sudah disiapkan redaksi surat perjanjiannya?” tanya jaksa di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
    “Beliau yang bikin,” jawab Dede.
    Dalam surat perjanjian itu disebutkan seakan-akan Rina meminjam modal untuk sewa Ruko dari Dede dan Yuningsih.
    Jaksa kemudian mengkonfirmasi penyewaan ini kepada Yuningsih. Sebab, kata Dede, perjanjian fiktif itu tidak boleh dilakukan dengan dirinya.
    “Tapi benar enggak itu ada sewa?” tanya jaksa.
    “Enggak,” jawab Yuningsih.
    Tidak hanya itu, Rina juga membuat cerita seolah-olah ia menjual tanah di Blok Pasir Simed, Desa Jangkurang, Leles, Garut, Jawa Barat senilai Rp 1 miliar.
    Dede mengakui dirinya menerima kwitansi pembelian tersebut atas perintah Rina yang merupakan rekayasa.
    “Yang disuruh Ibu Rina seolah-olah Rp 1 miliar,” tutur Dede.
    Padahal, tanah tersebut sebenarnya merupakan milik Dede. Ia membelinya dari warga Leles pada kurun 2008-2009.
    Saat itu, tanah tersebut masih di bawah kekuasaan Dede dan bahkan digunakan untuk membangun sekolah.
    “Masih Bapak kuasai?” tanya jaksa.
    “Masih kuasai,” jawab Dede.
    Dalam kasus ini, Rina didakwa menerima suap terkait eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa lahan PT Pertamina senilai Rp 244,6 miliar.
    Lahan itu terletak di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur dengan luas 1,2 hektar.
    Suap diberikan kuasa ahli waris A Soepandi, Ali Sofyan, agar Rina mengeksekusi uang di rekening milik PT Pertamina.
    Padahal, karena aset milik negara tidak bisa dilakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
    Eksekusi tidak bisa dilakukan dengan sita eksekusi sehingga pelaksanaan eksekusi dibebankan ke DIPA PT Pertamina pada tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya.
    “Selanjutnya pada 10 Juni 2020 terjadi penyerahan cek senilai Rp 244.604.172.000 kepada saksi Ali Sopyan oleh PN Jaktim yang dihadiri Panitera yaitu marten Teny Pietersz dan Juru Sita Trisno serta saksi Darmy Marasabessy, selaku kuasa dari ahli waris,” kata jaksa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini

    Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini

    JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.

    Sidang pembacaan tuntutan ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. Adapun pembacaan tuntutan terhadap Harvey akan dibacakan versama dengan tuntutan JPU terhadap dua terdakwa lainnya.

    Dua terdakwa dimaksud yakni Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dam Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

    BACA JUGA:Positif SCAM? Website Aplikasi Kantar Work Tak Bisa Diakses lagi

    Sementara itu, istri Harvey, Sandra Dewi tidak akan menghadiri sidang pembacaan tuntutan terhadap suaminya. “Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja,” ujar penasihat hukum Harvey, Harris Arthur kepada wartawan.

    Kasus dugaan korupsi timah tersebut menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

    Sementara itu, dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSC) Helena Lim. Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun tersebut.

    BACA JUGA:Viral Kasus Pengamen Adu Mulut dengan Sopir Angkot di Cileunyi Berakhir Damai

    Adapun kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun dari aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterimanya. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM

    Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM

    Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kubu mantan Menteri Perdagangna Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembon masih mempersoalkan keputusan
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) yang menetapkan
    Tom Lembong
    sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
    impor gula
     
    Setelah gugatan praperadilannya ditolak, kubu Tom Lembong mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) karena menganggap aparat Kejagung telah bertindak sewenang-wenang.
    “Audiensi ini dilatarbelakangi oleh permohonan Tim Penasihat Hukum kepada Komnas HAM sehubungan dengan terjadinya pelanggaran HAM dan kesewenangan yang dilakukan penyidik terhadap Bapak Thomas Trikasih Lembong dalam penetapan tersangka dan penahanan,” kata anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/12/2024) lalu.
    Zaid meminta Komnas HAM untuk menginvestigasi dan mengawasi pemeriksaan proses perkara oleh penyidik Kejagung.
    Zaid mengatakan, proses tersebut semestinya segera dilimpahkan oleh penyidik dan diperiksa di pengadilan.
    Sementara itu, istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menyatakan bahwa suaminya adalah orang yangselalu mementingkan orang lain dan kebaikan untuk masyarakat, termasuk memperjuangkan penegakan HAM di Indonesia, khususnya “Hak atas kesejahteraan”.
    “Dia (Tom Lembong) juga selalu menggunakan semua kredibilitas beliau, termasuk nama baiknya di dunia internasional, untuk membawa kebermanfaatan bagi Indonesia,” kata Ciska.
    Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari tim kuasa hukum Tom Lembong, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
    Dia mengatakan, Komnas HAM perlu mempelajari kasus ini terlebih dulu karena baru mendapatkan permohonan audiensi.
    “Karena kami baru mendapatkannya dua hari yang lalu, jadi belum sempat mempelajari. Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” jelasnya.
    Gugatan peradilan ditolak
    Sebelum mengadu ke Komnas HAM, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula.
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
    “Pertama, klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ari saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
    Ari menilai, hal itu melanggar ketentuan hukum mengenai jaminan seseorang mendapatkan bantuan hukum yang seharusnya bisa ditunjuk oleh Tom Lembong sendiri.
    Permasalahan selanjutnya adalah kurangnya alat bukti yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Bukti yang digunakan oleh Kejagung dinilai tidak sesuai peraturan KUHAP.
    Akan tetapi, PN Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong sehingga penetapan Tom sebagai tersangka tetap dianggap sah.
    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula kepada swasta saat kondisi dalam negeri sedang surplus.
    Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
    Selain Tom, Kejagun juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vonis untuk Harvey Moeis Diketok sebelum Perayaan Natal

    Hari Ini, Suami Sandra Dewi Hadapi Tuntutan

    Jakarta, Beritasatu.com – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hari ini dijadwalkan menjalani sidang tuntutan atas kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022.

    Sidang tuntutan terdakwa Harvey Moeis akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024), dipimpin oleh hakim ketua Eko Aryanto. Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan hukuman kepada Harvey. 

    Harvey Moeis sudah didakwa terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang menurut Kejaksaan Agung merugikan negara Rp 300 triliun. 

    Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis merupakan perwakilan dari PT Refund Bangka Tin (RBT), perusahaan penghasil timah murni Batangan. Suami Sandra Dewi itu didakwa mengumpulkan uang “pengamanan” dari sejumlah perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Pada sidang sebelumnya, Harvey Moeis mengakui dirinya telah mengumpulkan dana sebesar US$ 1,5 juta dari empat perusahaan smelter dalam kasus tersebut, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Menurut Harvey, sebagian besar uang tersebut merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).

    “Selain itu, ada juga pemberian sebesar 25.000 dolar Singapura sebanyak tiga kali, meski nilainya relatif kecil,” kata suami Sandra Dewi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2024).

    Harvey mengaku dana itu digunakan untuk pembelian alat kesehatan penanganan Covid-19. “Saya belum sempat memberi tahu pihak smelter, tetapi dana itu memang untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD,” ujar suami Sandra Dewi.