Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 2 Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Ditahan Jaksa

    2 Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Ditahan Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pejabat pada Pasar PD Surya ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Penahanan keduanya setelah menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta di Perusahaan Daerah Pasar Surya, Senin (9/12/2024).

    Dua tersangka tersebut adalah M. Taufiqurrahman Direktur Pembinaan Pedagang PD. Pasar Surya Surabaya periode tahun 2019 – 2023, dan Masur selaku Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Iswara menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2020 hingga 2023, M Taufiqurrahman, selaku Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya melakukan perpanjangan perparkiran yang tidak sesuai prosedur. Perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS.

    Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. Kemudian M Taufiqurrahman juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada Pengelola Parkir.

    “Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa/atau kontrak parkir. Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian,” ujar Kasi Intel.

    Selain itu, lanjut Kasi Intel terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir. Ada juga bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat.

    Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli, Tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap M Taufiqurrahman dan Masrur, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan. Ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

    “Berdasarkan alat buku yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Kasi Intel.

    Adapun pasal yang dijeratkan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/but]

  • Jumlah Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan Tertinggi ada di Jawa Barat

    Jumlah Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan Tertinggi ada di Jawa Barat

    JAKARTA – Jawa Barat jadi daerah paling tidak bebas dalam beragama dan berkeyakinan. Setidaknya itu yang bisa disimpulkan dari hasil survei SETARA Institute tentang kebebasan berkeyakinan. Survei mereka dilakukan dengan cara kualitatif dan kuantitatif serta mengombinasikan desk study dan field study.

    Hasilnya, SETARA mendapatkan data sebanyak 2.400 peristiwa pelanggaran kebebasan berkeyakinan dengan jumlah tindakan mencapai 3.177 tindakan selama 12 tahun terakhir.

    “Jabar ini tetap juara umum dan belum pernah turun atau digantikan oleh provinsi lain,” ungkap Direktur Riset SETARA Institute, Halili dalam sebuah diskusi di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019.

    Rinciannya, Jawa Barat tercatat terjadi tindak pelanggaran sebanyak 629 peristiwa selama 12 tahun terakhir. Selanjutnya, Jakarta dengan jumlah pelanggaran kebebasan berkeyakinan mencapai 291 peristiwa.

    Selanjutnya, Jawa Timur dengan 270 peristiwa, Jawa Tengah 158 peristiwa, Aceh 121 peristiwa, Sulawesi Selatan 112 peristiwa, Sumatera Utara 106 peristiwa. Lalu, Sumatera Barat dengan 104 peristiwa, Banten 90 peristiwa, dan Nusa Tenggara Barat mencapai 76 peristiwa.

    Sementara, untuk lima tahun terakhir atau selama Presiden Joko Widodo menjabat, ada 10 provinsi dengan jumlah pelanggaran kebebasan berkeyakinan. Urutan pertama masih diduduki Jawa Barat dengan 162 peristiwa pelanggaran. Lalu, Jakarta dengan 113 pelanggaran kebebasan berkeyakinan. 

    Dilanjutkan dengan Jawa Timur dengan 98 peristiwa, Jawa Tengah 66 peristiwa, Aceh 65 peristiwa, Yogyakarta 37 peristiwa, Banten 36 peristiwa, Sulawesi Utara 28 peristiwa, Sulawesi Selatan 27 peristiwa, dan Sumatera Barat 23 peristiwa.

    Dilihat dari sisi pelaku, SETARA mencatat, ada dua jenis aktor yang bertanggungjawab; aktor negara dan kedua aktor non-negara. Polisi jadi yang terbanyak melakukan pelanggaran selama 12 tahun ini dengan 480 tindakan yang melanggar kebebasan berkeyakinan.

    “Aktor negara yang paling banyak melakukan pelanggaran dalam 12 tahun terakhir adalah kepolisian kemudian disusul oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah tindakan mencapai 383,” ungkapnya.

    Urutan selanjutnya, Kementerian Agama dengan 89 tindakan melanggar kebebasan berkeyakinan, pengadilan dengan 71 tindakan, Satpol PP 71 tindakan, Kejaksaan 68 tindakan, TNI 63 tindakan, DPRD 38 tindakan, institusi pendidikan 35 tindakan, dan Pemerintah Desa mencapai 33 tindakan.

    Sedangkan aktor non-negara pelaku pelanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah kelompok warga dengan 600 tindakan selama 12 tahun. Lalu, ormas keagamaan dengan jumlah 249 tindakan pelanggaran, Majelis Ulama Indonesia dengan jumlah 242 tindakan, Front Pembela Islam 181 tindakan, individu 92 tindakan, Forum Umat Islam 56 tindakan, tokoh agama/masyarakat 35 tindakan, organisasi masyarakat lain 33 tindakan, Gerakan Reformasi Islam (GARIS) 26 tindakan dan perusahaan 26 tindakan.

    Dilihat dari korban tindakan pelanggaran kebebasan berkeyakinan selama 12 tahun terakhir ini, urutan pertama ditempati oleh penganut aliran Ahmadiyah dengan total 554 peristiwa pelanggaran kebebasan berkeyakinan. Selanjutnya, posisi kedua ditempati oleh aliran keagamaan sebesar 334 peristiwa, umat Kristen dengan total 328 peristiwa pelanggaran kebebasan berkeyakinan.

    Tak hanya itu, SETARA juga mencatat ada 314 individu yang menjadi korban pelanggaran kebebasan berkeyakinan. Kemudian, Syiah diurutan selanjutnya dengan 153 peristiwa pelanggaran, warga dengan 139 peristiwa, umat Islam 79 peristiwa, umat Katolik sebesar 51 peristiwa, Gafatar dengan 49 peristiwa, dan pelajar/mahasiswa sebesar 42 peristiwa. 

    Terakhir, mereka juga mencatat selama 12 tahun terakhir ada 199 gereja yang mendapat gangguan dari orang tak bertanggungjawab dan 133 masjid yang mengalami nasib yang sama.

  • Ngaku Sempat Dibawa ke Psikiater, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek: Mama yang Tahu

    Ngaku Sempat Dibawa ke Psikiater, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek: Mama yang Tahu

    ERA.id – Seorang remaja berinisial MAS (14) ditangkap usai membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Sebelum kejadian pembunuhan, MAS bercerita pernah dibawa ke psikiater oleh ibunya.

    “Ya sang anak sendiri yang bercerita. Dia menyampaikan bahwa sudah empat kali dibawa mama ke psikiater,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    Namun, MAS mengaku tidak mengetahui alasan ibunya membawanya ke psikiater. Ade mengaku lupa tanggal pasti pelaku anak ini diperiksa psikiater.

    “(Saat kita tanya) dalam rangka apa? Yang bersangkutan (menjawab) ‘nggak tau, mama yang tahu’. Tanggal persisnya nggak tau tapi iya tahun ini,” jelasnya.

    Motif pembunuhan ini belum diketahui. Kejiwaan MAS masih diperiksa.

    Untuk sang ibu sendiri sudah dapat dimintai keterangan. Namun karena kondisinya masih trauma, AP diperiksa didampingi psikolog.

    Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Polisi memastikan remaja ini tetap dihukum meski sang ibu memaafkannya.

    “Berlaku, kan menghilangkan nyawa orang lain itu, nggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya nggak apa-apa, itu kan sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh nggak bisa tolerir, menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12).

    Nurma menjelaskan MAS dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dia lalu menyebut polisi telah melimpahkan berkas perkara MAS ke kejaksaan.

  • Pasang Badan Demi Prajurit, Komandan Pasukan Khusus Korea Selatan: Mereka Dimanfaatkan Menhan

    Pasang Badan Demi Prajurit, Komandan Pasukan Khusus Korea Selatan: Mereka Dimanfaatkan Menhan

    ERA.id – Kepala unit pasukan khusus Korea Selatan, Kim Hyun-tae, mengatakan prajuritnya menjadi korban mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dalam urusan deklarasi darurat militer. Kim menyebut pasukannya paling terdampak dari keputusan tersebut.

    Kepala kelompok Misi Khusus ke-707 menuduh mantan Menteri Pertahanan Kim yang dengan sengaja memanfaatkan pasukannya.

    “Pasukan unit ke-707 adalah korban paling malang yang dimanfaatkan oleh mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun,” kata Kim selama konferensi pers di dekat kantor kepresidenan, dikutip Yonhap News, Senin (9/12/2024).

    Selain menjadi korban mantan Menhan Korea Selatan, Kim menyatakan bahwa ia akan menanggung dan memikul tanggung jawab hukum atas tindakan pasukan militer beberapa waktu lalu. Ia menyebut dirinya sebagai komandan yang tidak kompeten dan pasukannya hanya mengikuti perintah.

    Diketahui, anggota Kelompok Misi Khusus ke-707 dikerahkan untuk menyerbu Majelis Nasional setelah Presiden Yoon Suk-yeol mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12) malam dalam sebuah langkah yang mengejutkan.

    Namun Yoon mencabut keputusan tersebut setelah anggota parlemen menolaknya. Di sisi lain, Kim Yong-hyun menyatakan bahwa ia bertanggung jawab karena memberi saran untuk darurat militer.

    Kim pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan setelah deklarasi darurat militer dicabut.

    Kejaksaan Korea Selatan pun langsung menggelar penyelidikan terhadap Yoon dan Kim atas tuduhan pemberontakan hingga penyalahgunaan kekuasaan.

  • Kejari Pasuruan Kebut Tangani PKBM, Kerugian Negara Capai Rp1 M

    Kejari Pasuruan Kebut Tangani PKBM, Kerugian Negara Capai Rp1 M

    Pasuruan (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 85 saksi.

    Tak hanya itu, Kejari juga menghadirkan dua ahli untuk memperkuat penyelidikan dan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan berkas penting lainnya.

    “Kami sudah mengantongi nama-nama calon tersangka, namun masih perlu koordinasi lebih lanjut untuk memastikan total kerugian negara. Saat ini, kerugian yang berhasil dihitung sekitar Rp1 miliar,” jelas Teguh dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

    Menurut Teguh, kerugian senilai Rp1 miliar tersebut berasal dari alokasi dana yang disalurkan selama periode 2021 hingga 2024. Dalam setahun, terdapat sembilan pos anggaran yang digunakan, yaitu lima pos dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan empat dari pemerintah pusat.

    Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Laode Mada menambahkan bahwa salah satu fokus penyelidikan juga mengarah pada sebuah bangunan fisik berbentuk gedung yang telah selesai dibangun 100 persen.

    “Karena ada bentuk fisiknya, kami lebih mudah melakukan penyelidikan. Bangunan tersebut menjadi salah satu titik utama dalam kasus ini,” ujar Laode.

    Pihak Kejari berkomitmen untuk segera menyelesaikan penyelidikan dan menyeret para pelaku yang terlibat dalam kasus ini ke meja hijau. [ada/beq]

  • Kondisinya Membaik, Ibu dari Anak yang Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Diperiksa Hari Ini

    Kondisinya Membaik, Ibu dari Anak yang Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Diperiksa Hari Ini

    ERA.id – Polisi masih mengusut kasus remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Sang ibu kini sedang dimintai keterangan.

    “Sang ibu diperiksa di Polres. Sudah keluar dari RS tapi masih didampingi oleh psikolog karena sang ibu juga terguncang dengan peristiwa ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    Ade menjelaskan AP belum akan dipertemukan dengan anaknya. Perwira menengah Polri ini berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan AP di lain waktu.

    Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Polisi memastikan remaja ini tetap dihukum meski sang ibu memaafkannya.

    “Berlaku, kan menghilangkan nyawa orang lain itu, nggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya nggak apa-apa, itu kan sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh nggak bisa tolerir, menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12).

    Nurma menjelaskan MAS dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Dia lalu menyebut polisi telah melimpahkan berkas perkara MAS ke kejaksaan.

  • 3
                    
                        Kades di Nganjuk Korupsi Belasan Proyek Desa, Uangya untuk Beli Aset
                        Surabaya

    3 Kades di Nganjuk Korupsi Belasan Proyek Desa, Uangya untuk Beli Aset Surabaya

    Kades di Nganjuk Korupsi Belasan Proyek Desa, Uangya untuk Beli Aset
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri
    Nganjuk
    menahan Mujiono, Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (9/12/2024).
    Penahanan itu dilakukan setelah Mujiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
    korupsi
    penyalahgunaan dana Desa Banarankulon tahun anggaran 2020 hingga 2023.
    Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Mujiono mulai hari ini, Senin (9/12/2024).
    “Mujiono menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Banarankulon, APBDes tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023,” ujar Ika kepada wartawan di Nganjuk.
    Ika menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya, didapati bahwa perbuatan tersangka Mujiono mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp337.352.896.
    Kerugian negara ratusan juta itu didapat dari 19 kegiatan pembangunan, yang dalam pelaksanaan pembangunannya memiliki kekurangan volume.
    “19 kegiatan tersebut salah satunya adalah pembangunan sebuah pendopo (desa) yang dalam pelaksanaannya belum memiliki dokumen perencanaan dan dokumen teknis,” bebernya.
    “Pendopo tersebut telah selesai dibangun pada pertengahan 2022, namun pada tahun 2023 masih terdapat pencairan pembangunan pendopo, sehingga total pencairan untuk pembangunan pendopo sebesar Rp760.097.859, sedangkan berdasarkan hasil audit, pembangunan pendopo hanya sebesar Rp621.936.488,” ungkap Ika.
    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menambahkan bahwa untuk 18 kegiatan pembangunan lainnya, yang juga mengakibatkan kerugian negara, proyeknya dipegang sendiri oleh tersangka Mujiono.
    “Baik dari pengelolaan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan, baik pembelian bahan material hingga upah tukang, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, serta ditemukannya nota dan stempel yang fiktif dalam pelaporan pertanggungjawabannya,” ucap Koko.
    Menurut Koko, uang hasil korupsi tersebut dipakai tersangka Mujiono untuk membeli sejumlah
    aset
    . Tersangka ditahan di rutan selama 20 hari, mulai 9 sampai dengan 28 Desember 2024.
    “Tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,” pungkas Koko.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak bunuh ayah-nenek di Jaksel ingin orang tuanya masuk surga

    Anak bunuh ayah-nenek di Jaksel ingin orang tuanya masuk surga

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyebutkan anak berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, ingin orang tuanya masuk surga.

    “Ketika dia gelisah, dia bilang terlalu banyak beban orang tua, sudah biar saya yang mengambil alih, biar papa mama masuk surga,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin.

    Ade mengatakan keinginan itu didapatkan melalui bisikan yang didapatkan sekali saat melakukan eksekusi pembunuhan dan penganiayaan.

    Kemudian, terkait nilai hasil belajar MAS yang menurun, polisi juga telah menerima keterangan tersebut.

    Adapun polisi masih melakukan pemberkasan selama maksimal 15 hari setelah kejadian, kemudian sudah harus kirim ke Kejaksaan.

    Terbaru, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak sekolah hingga keluarga dari pelaku sekaligus korban.

    “Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa,” tambahnya.

    MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

    Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

    Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejari Ponorogo Sita Lagi 3 Bus Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

    Kejari Ponorogo Sita Lagi 3 Bus Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita lagi tiga unit bus terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2. Kini, total ada 10 bus yang diamankan Korps Adhiyaksa.

    Tiga bus tersebut untuk sementara ditempatkan di halaman kantor Kejari Ponorogo. Tidak menutup kemungkinan akan ada barang bukti lain yang juga bakal disita.

    Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan tiga bus tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, barang bukti dari kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, masih bisa bertambah.

    “Kami menyita kembali tiga bus, dan tidak menutup kemungkinan jumlah barang bukti akan bertambah,” kata Agung, Senin (9/12/2024).

    Hingga saat ini, Kejari Ponorogo telah memanggil 22 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS periode 2019-2024. Banyaknya saksi yang diambil keterangannya itu, Kejari ingin mengetahui aliran dana BOS yang disalahgunakan tersebut.

    “Kami fokus mendalami aliran dana BOS, termasuk mencoba mengurai ke mana saja dana tersebut mengalir dan siapa saja pihak yang terlibat,” kata Agung.

    Sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus, Kejari Ponorogo juga akan menggandeng tenaga ahli untuk melakukan audit kerugian negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Agung memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga mencapai titik terang.

    “Proses hukum terus berjalan, hingga kami menetapkan tersangka dari kasus ini,” tegasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo menyita 7 bus yang diduga terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Selain 7 bus, korps adhyaksa itu juga menyita 2 mobil Avanza dan 1 mobil Pajero.

    Agung menjelaskan bahwa dari 7 bus yang disita itu, 6 merupakan bus ukuran besar dan sisanya 1 bus ukuran medium. Penyitaan dilakukan pada Rabu sore (20/11/2024) kemarin. Barang bukti tersebut, disita dari beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Semua kendaraan ini kami sita dari pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini,” tutup Agung. [end/beq]

  • Kejari Borgol Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Diduga ‘Makan’ Dana Hibah

    Kejari Borgol Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Diduga ‘Makan’ Dana Hibah

    ERA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menetapkan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2022-2023. Ahmad ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan intensif.

    Pantauan langsung di lokasi, Ahmad Susanto keluar dari ruang penyidikan Kejari Makassar pada Senin (9/12/2024) pukul 16.30 WITA. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol, dan dikawal ketat oleh tim penyidik.

    “Setelah hasil ekspose perkara, tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Makassar akan segera menjalani penahanan,” ujar Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, Senin (9/12/2024).

    Selain Ahmad Susanto, Kejari Makassar juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ratno (Kepala Sekretariat KONI Makassar) dan Muh Taufiq (Sekretaris Umum KONI Makassar).

    Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp60 miliar yang digelontorkan Pemkot Makassar untuk periode 2022-2023.

    Ahmad Susanto dan para tersangka lainnya langsung digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas I Makassar.

    Sebelumnya, Kejari Makassar menggeledah Kantor KONI Makassar di Jalan Kerung-Kerung pada Senin (14/10/2024). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, tiga perangkat komputer, dan dua kotak besar berisi barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini..

    Penyelidikan kasus ini terus berlanjut dengan fokus mengungkap aliran dana hibah yang diduga tidak sesuai peruntukannya.