Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Susul Harvey Moeis, Bos PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun – Halaman all

    Susul Harvey Moeis, Bos PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas keterlibatannya di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Timah Tbk.

    Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

    Selain itu Suparta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Dalam tuntutannya Jaksa, Suparta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

    Tak hanya itu Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.

    Terkait hal ini Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang apabila Suparta tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mampu mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas Jaksa.

    Setelah membacakan tuntutan terhadap Suparta, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan amar tuntutan untuk terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

    Dalam kasus ini Reza dijatuhi tuntutan oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.

    Berbeda dengan Harvey dan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

    Harvey Dituntut 12 Tahun

    Sebelumnya, Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Politikus Lithuania Ditangkap karena Jadi Mata-mata Rusia

    Politikus Lithuania Ditangkap karena Jadi Mata-mata Rusia

    Vilnius

    Jaksa Lithuania menyebut telah menangkap seorang politikus yang merupakan anggota oposisi konservatif tahun ini. Politikus itu ditangkap atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Rusia.

    Dilansir AFP, Senin (9/12/2024), Jaksa menjelaskan tersangka yang berkewarganegaraan ganda Lituania dan Rusia, dideportasi saat masih balita bersama orang tuanya ke Rusia pada tahun 1940-an selama pendudukan Soviet di Lituania.

    “Dia memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Lituania dan Rusia, dan tergabung dalam Persatuan Pengasingan Lituania dan Tahanan Politik,” kata Arturas Urbelis, dari kantor Kejaksaan Lithuania.

    Pria tersebut diduga mengumpulkan informasi mulai tahun 2018 untuk badan intelijen GRU Rusia tentang partai politik Lituania dan kemampuan pertahanannya, serta orang-orang yang dideportasi ke Rusia di bawah pendudukan Soviet.

    “Informasi yang dikumpulkan tidak bersifat rahasia namun penting dan demi kepentingan Rusia,” ucap Wakil Kepala Intelijen Lituania Remigijus Bridikis kepada wartawan.

    Urbelis menyebut tersangka dan agen intelijen Rusia telah menggunakan radio khusus untuk mengirimkan informasi melalui gelombang radio terenkripsi.

    Mereka mengatakan tersangka kembali ke Lituania pada tahun 1997, beberapa tahun setelah negara itu memperoleh kembali kemerdekaannya dan tinggal di kota Siauliai di bagian utara.

    Ketua Partai Konservatif mengatakan bahwa mereka telah meminta para pejabat untuk mengonfirmasi terkait Manovas sedang diselidiki secara kriminal, dan dalam hal ini partainya akan memecatnya.

    (fas/aud)

  • 2 Tersangka Korupsi Bandara Kualanamu Ditahan

    2 Tersangka Korupsi Bandara Kualanamu Ditahan

    Medan, CNN Indonesia

    Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pengadaan troli management system, smart airport dan smart parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II Tahun 2017.

    “Kedua tersangka yakni Lie Danny selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya dan Yassir selaku Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Senin (9/12).

    Adre menjelaskan dalam kasus ini PT. Lusavrinda Jayamadya mengerjakan pekerjaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, taxi queuing, digital banner, wall display domestic meeting room, information kiosk, smart survey, war room.

    “Sedangkan PT. Dinamika Utama Indonesia yang membuat penawaran selanjutnya melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan water and temperature management system,” jelasnya.

    Adre menambahkan total kegiatan yang di subkontraktor kan dengan nilai sebesar Rp19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kontraktor dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang ditunjuk oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang.

    “Pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT. Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT. Angkasa Pura Solusi,” jelasnya.

    Dari hasil audit ditemukan dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) mark-up harga. Untuk kerugian negara tersebut sudah dikembalikan pada Senin (9/12) secara keseluruhan dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

    “Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” urainya.

    Adre menyebut kedua tersangka telah ditahan. Alasan dilakukan penahanan karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

    “Kedua tersangka LD dan Y dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” bebernya.

    Sebelumnya penyidik Kejati Sumut telah menahan 5 tersangka dalam kasus ini, yakni AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi).

    (fnr/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Novel Baswedan: OTT Upaya Terbaik Penegakan Hukum Korupsi

    Novel Baswedan: OTT Upaya Terbaik Penegakan Hukum Korupsi

    ERA.id – Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan menilai operasi tangkap tangan (OTT) merupakan upaya penegakan hukum kasus korupsi terbaik.

    Hal itu disampaikan Novel di tengah-tengah acara Peluncuran Buku Pendidikan Antikorupsi dan Pengenalan Kortastipidkor Polri dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 di Gedung PTIK Polri, Jakarta, Senin (9/12/2024).

    “Bicara terkait dengan masalah pemberantasan korupsi tidak hanya pencegahan, tapi juga ada penindakan. Kalau pencegahan berjalan, penindakannya nggak berjalan, juga nggak bisa. Kalau kita lihat dalam penindakan, sejauh ini upaya untuk OTT itu adalah yang terbaik,” ucapnya dikutip dari Antara.

    Mantan penyidik KPK itu mengatakan melalui OTT penyidik bisa mendapatkan bukti secara objektif dan secara langsung. Terlebih, pelaku yang tertangkap dalam OTT tidak dapat mengelak atas perbuatannya.

    Selain itu, ia menilai bahwa OTT bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus besar. Ia mengungkapkan, pelaku korupsi tidak hanya sekali saja melakukan tindakan tersebut. Apabila dilaksanakan OTT, maka penyidik bisa dengan segera mengungkap kasus-kasus lainnya.

    Lebih lanjut, dari sisi keuntungan bagi negara, OTT juga mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar.

    “Artinya, upaya untuk mengungkap kasus korupsi dengan konsisten dengan objektif dan jujur ini menjadi hal penting dan itu akan berdampak besar dalam upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi,” ujarnya.

    Novel menambahkan dalam upaya penegakan hukum melalui OTT ini diperlukan sinergisitas dari para aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri.

    “Upaya memberantas korupsi ini bukan tugas dari satu sisi saja, tapi tugas negara dan semuanya harus berkolaborasi untuk bisa bekerja dengan lebih baik,” kata dia.

  • Kejari Bojonegoro Pulbaket Dugaan Pungli Pendirian Toko Modern

    Kejari Bojonegoro Pulbaket Dugaan Pungli Pendirian Toko Modern

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengumpulkan bahan keterangan, data dan informasi (pulbaketdatin) dugaan pungutan liar (pungli) pendirian toko modern.

    Kepala Kejari Bojonegoro Muji Murtopo mengatakan, pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan pungli pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro itu setelah ramai pemberitaan di media massa.

    Dalam hal ini, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro sebagai instansi yang mengeluarkan rekomendasi pendirian toko modern ditengarai menerima uang ratusan juta untuk pengurusan rekomendasi.

    “Saya sudah perintahkan tim untuk pulbaket informasi ini,” ujar Muji Martopo, Senin (9/12/2024).

    Selain mengumpulkan bahan keterangan dan informasi terkait dugaan pungli tersebut, pihaknya juga telah mempelajari aturan tentang pendirian toko modern. Seperti dalam Peraturan Bupati (Perbup) maupun Perda di Kabupaten Bojonegoro.

    “Dari data kami sementara ada lebih dari 30 toko modern yang telah berdiri, tapi setelah saya baca perbup aturan hanya dibatasi 19 toko modern di wilayah kota,” imbuhnya.

    Muji berpendapat, pembatasan pendirian toko modern sangat perlu untuk menunjang perekonomian warga Bojonegoro. Menurutnya dengan adanya pembatasan pendirian toko modern, peluang usaha kecil untuk masyarakat sangat terbuka.

    “Karena ini dampaknya luar biasa bagi para pedagang di Kabupaten Bojonegoro,” tambahnya.

    Pihaknya juga mencontohkan kasus serupa di daerah lain, bahwa terdapat kepala daerah yang tersandung kasus hukum karena pemberian rekomendasi pendirian toko modern yang tidak sesuai aturan, seperti yang terjadi di kabupaten Bojonegoro.

    “Ini pernah terjadi pada salah satu wali kota di Ambon yang menerima uang sebesar Rp25 juta untuk mengeluarkan surat rekomendasi pendirian toko modern,” pungkas Puji Martopo. [lus/but]

  • Polisi: Anak Bunuh Ayah dan Nenek Ingin Orang Tua Masuk Surga

    Polisi: Anak Bunuh Ayah dan Nenek Ingin Orang Tua Masuk Surga

    ERA.id – Polisi menyebutkan anak berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, ingin orang tuanya masuk surga.

    “Ketika dia gelisah, dia bilang terlalu banyak beban orang tua, sudah biar saya yang mengambil alih, biar papa mama masuk surga,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Ade mengatakan keinginan itu disampaikan MAS setelah mendapat bisikan yang didapatkan sekali saat melakukan eksekusi pembunuhan dan penganiayaan.

    Terkait nilai hasil belajar MAS yang menurun, polisi juga telah menerima keterangan tersebut. Namun terkait dugaan tekanan belajar yang dialami MAS, masih didalami dan akan ditentukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

    Adapun polisi masih melakukan pemberkasan selama maksimal 15 hari setelah kejadian, kemudian sudah harus kirim ke Kejaksaan.

    Terbaru, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak sekolah hingga keluarga dari pelaku sekaligus korban.

    “Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa,” tambahnya.

    MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi. Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

    Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.

  • Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah

    Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah

    Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.co
    m – Dua bos smelter timah swasta Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Awi merupakan pemilik perusahaan timah yang meneken kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk, PT Stanindo Inti Perkasa.
    Sementara, Robert tercatat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Awi dan Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “(Menuntut agar majelis hakim) Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
    Selain itu, jaksa juga menuntut Awi dan Robert dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
    Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    Jaksa kemudian menuntut Awi membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun).
    Sementara, Robert dituntut membayar uang pengganti Rp 1.920.273.791.788,36  (Rp 1,9 triliun).
    Jumlah uang pengganti itu sesuai dengan seberapa banyak keduanya diperkaya dalam perkara ini.
    Jika dalam waktu yang satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Awi dan Robert tidak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
    Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun penjara.
    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutur jaksa.
    Sementara itu, dalam persidangan yang sama, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina dituntut 6 tahun penjara, dikurangi masa hukuman yang telah dijalani dan perintah tetap ditahan.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Rosalina membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur jaksa.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pj Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Gandeng Para Pemilik Toko Kelontong

    Pj Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Gandeng Para Pemilik Toko Kelontong

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah membuka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mojoroto. Kegiatan berlangsung di Hotel Lotus Garden, Senin (9/12/2024). Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni, dari Kejaksaan Negeri, Polres Kediri Kota, dan KPP Bea Cukai.

    “Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Ibu para pelaku usaha toko kelontong dan masyarakat. Selama ini telah bersinergi dan berkontribusi dalam pembangunan. Khususnya di bidang perdagangan,” ujarnya.

    Zanariah mengatakan, salah satu peran penting pelaku usaha toko kelontong ini adalah dengan tidak memperjual belikan rokok ilegal. Seperti rokok polos tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bebas, dan rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya. Setiap hasil penjualan barang kena cukai di Kota Kediri manfaatnya juga kembali ke masyarakat.

    Berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk menyokong terbatasnya APBD Kota Kediri. “Pemkot Kediri yang diberi amanah untuk mengelola DBHCHT memanfaatkan untuk program-program yang memberi dampak positif bagi masyarakat. Yakni pada bidang kesehatan, perekonomian, perbaikan jalan, dan lainnya,” ungkapnya.

    Pj Wali Kota Kediri menjelaskan dengan banyaknya manfaat program menggunakan DBHCHT maka sudah menjadi kewajiban untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kota Kediri tetap legal. Pemkot Kediri terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Terlebih sekarang ada banyak modus yang digunakan, seperti modus terbaru saat ini adalah melalui pengiriman jasa paket.

    Salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat yakni melalui sosialisasi yang dilakukan seperti ini. “Saya harap melalui sosialisasi ini kita semua memiliki pemahaman yang lengkap tentang peraturan yang berlaku di bidang cukai. Angka peredaran barang kena cukai ilegal bisa ditekan. Sehingga dana cukai yang dihimpun negara juga semakin optimal untuk membangun daerah dan masyarakat,” jelasnya.

    Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri Zanariah mengingatkan masyarakat harus hati-hati apabila ada orang yang menawarkan rokok yang ciri-cirinya masuk kategori ilegal. Jangan sampai menerima dan menjual di toko. Karena sesuai UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, barang siapa menimbun, menjual barang kena cukai ilegal akan ada ancaman pidananya.

    Dalam sosialisasi ini akan diulas. Apa yang didapat dalam sosialisasi ini bisa disebar luaskan kepada lingkungan sekitar. “Saya berpesan jangan sampai masyarakat terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal. Nanti kalau Bapak Ibu tahu di lapangan ada transaksi jual beli rokok ilegal bisa laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP,” pungkasnya.

    Turut hadir, Kepala Satpol PP Syamsul Bahri, perwakilan Inspektorat, perwakilan KPP Bea Cukai, perwakilan Camat Mojoroto, dan Lurah Mojoroto. [nm/ian]

  • Harvey Moeis, Suami Dewi Sandra Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp210 Miliar

    Harvey Moeis, Suami Dewi Sandra Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp210 Miliar

    GELORA.CO – Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Jaksa meyakini Harvey melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan pencucian uang terkait penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata salah satu jaksa saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Harvey juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut akan digantikan (subsider) dengan kurungan badan selama satu tahun.

    Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang pengganti tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak mampu membayar, harta miliknya akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara.

    “Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” jelas jaksa.

    Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya. Pertimbangan memberatkan, antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu Rp300,003 triliun; terdakwa diuntungkan sebesar Rp210 miliar; dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

    “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tambah jaksa.

    Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa suami aktris Sandra Dewi tersebut mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta.

    Bijih timah tersebut berasal dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Pertemuan itu dilakukan sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah.

    Dalam dakwaan, Harvey meminta empat smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, membayar biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton.

    Biaya tersebut, menurut jaksa, dicatat seolah-olah sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

    Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan timah smelter swasta yang tidak memiliki orang kompeten atau competent person (CP). Kerja sama ini dilakukan dengan empat smelter swasta tanpa melalui studi kelayakan atau feasibility study.

    Selain itu, Harvey bersama empat smelter swasta sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah, dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal. Kerja sama tersebut tidak dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB smelter dan perusahaan afiliasinya.

    Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Sebagian uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Sandra Dewi.

  • Kejati Kepri Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Studio TVRI, Salah Satunya Pegawai

    Kejati Kepri Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Studio TVRI, Salah Satunya Pegawai

    ERA.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran 2022.

    “Hari ini ditetapkan tiga tersangka dan penahanan perkara dugaan korupsi studio LPP TVRI Kepri, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Yusna menyebut, ketiga tersangka terdiri atas dua orang dari pihak swasta dan satu orang pegawai LPP TVRI Kepri. Mereka adalah Direktur PT Timba Ria Jaya berinisial HT, dan AT selaku pihak swasta yang turut serta dalam kegiatan pekerjaan pembangnan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia selaku konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara selaku konsultasi pengawas.

    Tersangka berikutnya DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.

    Dalam perkara ini, hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 1 November 2024 menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan jasa konsultasi perencanaan, pembangunan fisik dan jasa konsultasi pengawasan.

    Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar.

    Para tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Np 31 tahun 1999 tentang Tipidkor jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto menyebut penahanan para tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

    “Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 Desember sampai dengan 28 Desember mendatang,” katanya.

    Hingga kini penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi terkait perkara tersebut.