Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Tim Opsgab Kota Malang Amankan 29.140 Batang Rokok Ilegal

    Tim Opsgab Kota Malang Amankan 29.140 Batang Rokok Ilegal

    Malang (beritajatim.com) – Operasi Gabungan (Opsgab) Gempur Rokok Ilegal sebagai komitmen pemberantasan peredaran rokok ilegal dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024 kemarin. Toko kelontong di beberapa titik di Kota Malang menjadi sasaran tim gabungan dari lintas sektoral ini.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono menuturkan tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Malang, TNI dan Polri, serta Kejaksaan Negeri. Mereka melakukan operasi dalam rangka menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang.

    “Dari hasil operasi gabungan yang menyasar tiga toko di tiga kelurahan di Kota Malang, tim gabungan berhasil menyita 1.503 pak atau sekitar 29.140 batang rokok ilegal. Semoga dengan gerak langkah kita bersama, peredaran rokok ilegal ini dapat berkurang. Operasi semacam ini juga akan terus kami gencarkan ke depannya,” ujar Heru, Kamis, 5 Desember 2024 lalu.

    Heru pun mengimbau masyarakat untuk bisa turut berpartisipasi dengan tidak membeli rokok ilegal. Sebab, dengan mengurangi peredaran rokok ilegal membawa dampak positif bagi perekonomian negara. “Kami berharap masyarakat juga mendukung program ini, karena dengan mengurangi peredaran rokok ilegal membawa dampak positif bagi perekonomian negara, juga tentunya demi menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Heru.

    Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan bahwa Bea Cukai memiliki upaya tindakan, baik preventif maupun represif.

    “Operasi gabungan ini menjadi adalah satu upaya represif yang dilakukan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Sementara untuk preventif kami juga melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat, seperti program Sobo Kampung dan Sobo Pasar,” ujar Rini

    Lebih lanjut disampaikannya, di wilayah Malang sendiri, dari hasil operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2024 (hingga November) sudah ditemukan 19,7 juta batang. Barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ini diamankan dengan status akan menjadi barang milik negara. “Setelah jadi barang milik negara, kemudian akan dilanjutkan dengan proses pemusnahan,” ujarnya. (luc/kun)

  • Hervey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210 M

    Hervey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210 M

    JABAR EKSPRES – Terdakwa Harvey Moeis dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

    Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Agung Ardito Muwardi, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).

    “Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

    Selain pidana penjara, Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) juga dituntut pidana dengan denda Rp1 miliar, subsider kurungan satu tahun.

    BACA JUGA:Suasana Duka Selimuti Kediaman Fathir yang Meninggal Saat Hendak Menonton Persib vs PSS Sleman di Solo

    Kemudian, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada suami Sandra Dewi tersebut, berupa pembayaran uang penggani sebesar Rp210 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam tahun.

    Atas tuntutan JPU tersebut, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

    Adapun dalam melayangkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan Harvey yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Harvey dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, hingga Rp300 triliun. Dan Harvey telah menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp210 miliar, serta Helena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Menjadi faktor yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Harvey.

    BACA JUGA:Daily Login Bisa Dapat Rp320.000 di Aplikasi Penghasil Uang Ini

    Sementara itu, fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya menjadi hal yang dipertimbangkan JPU untuk meringankan tuntutannya. “Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar JPU.

  • Hari Ini, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Hukum

    Hari Ini, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Hukum

    loading…

    Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi emas Antam di Lobby Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2023). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA

    JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan rekayasa jual beli emas , Budi Said dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/12/2024) hari ini. Pengusaha yang terkenal disebut Crazy Rich Surabaya itu tak dituntut sendiri, tapi juga bersama terdakwa lain.

    Jadwal sidang tuntutan Budi Said disampaikan penasihat hukumnya, Indra Sihombing saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

    “Betul, besok (10/12/2024) tuntutan Budi Said,” kata Indra.

    Selain Budi Said, jaksa juga akan membacakan tuntutan terhadap mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena.

    Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01.

    Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

    “Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).

    Jaksa menambahkan tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.

    Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

    Selanjutnya, Budi Said disebut telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayaran.

    (abd)

  • Kajati NTB Sebut Berkas Perkara Pelecehan Pria Difabel Belum Lengkap

    Kajati NTB Sebut Berkas Perkara Pelecehan Pria Difabel Belum Lengkap

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon mengatakan bahwa berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka seorang penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS belum lengkap.

    “Jadi, dari penerimaan berkas pada 29 November 2024, hasil penelitian menyatakan masih terdapat kekurangan alat bukti sehingga kami akan berikan petunjuk apa yang harus dilengkapi,” kata Kajati NTB Enen Saribanon di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Senin (9/10).

    Petunjuk yang diminta menjadi kelengkapan berkas tersebut berkaitan dengan keterangan korban.

    Menurut pihak kejaksaan, jumlah korban yang tertera dalam berkas perkara belum sesuai dengan yang terungkap melapor pada Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.

    “Kalau dari media, ramai bahwa ada posko pengaduan terhadap korban-korban IWAS, itu kurang lebih belasan, namun dari berkas perkara, yang baru lapor itu satu orang dan ada dua orang lagi yang jadi korban. Jadi, baru ada tiga, kami ikuti perkembangan ini, oleh karenanya, kami berikan petunjuk agar mereka yang jadi korban bisa sinkron dalam berkas,” ujarnya.

    Selanjutnya, ada permintaan agar kasus ini dilakukan rekonstruksi. Enen mengaku pihaknya sudah mendapatkan informasi dari penyidik bahwa kegiatan rekonstruksi akan berlangsung pada Selasa (10/12).

    “Saya dapat informasinya bahwa Selasa besok (10/12) akan dilakukan rekonstruksi dan kami sudah diberitahukan untuk hadir dalam giat tersebut,” ucap dia.

    Selain itu, ada terkait keterangan ahli psikologi. Menurut jaksa peneliti, keterangan ahli psikologi ini penting untuk menguatkan adanya perbuatan pidana tersangka.

    “Itu yang diminta segera dilengkapi,” kata Enen.

    Lebih lanjut, Efrien menerangkan bahwa petunjuk ini bagian dari koordinasi pihak kejaksaan dengan kepolisian, mengingat dalam penanganan perkara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pengembalian berkas atas adanya petunjuk baru dari jaksa peneliti itu tidak berlaku.

    “Jadi, petunjuk ini bahasanya bagian dari koordinasi kami dengan kepolisian, itu nantinya akan disampaikan, paling telat 14 hari setelah berkas dilimpahkan dari penyidik ke jaksa peneliti,” ujar Efrien.

    Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menyampaikan bahwa ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.

    Selain itu, ada alat bukti lain berupa hasil visum korban, saksi dari rekan korban dan tersangka maupun pemilik sebuah penginapan yang menjadi lokasi eksekusi.

    Alat bukti juga dikuatkan dengan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

    Dalam berkas, penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban. Modus tersebut dilakukan dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.

    Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    (Antara/ugo)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kejari Blitar Beri Sinyal Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi PDAM

    Kejari Blitar Beri Sinyal Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi PDAM

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memberikan sinyal ada tersangka lain dalam kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran senilai Rp770 juta. Penetapan tersangka selain mantan direktur PDAM berinisial YW itu bakal segera dilakukan.

    Terhadap satu tersangka lain ini, sebelumnya telah diperiksa Kejari Blitar. Kini penetapan tersangka lain pada kasus korupsi PDAM Tirta Penataran Blitar pun tinggal menunggu waktu saja.

    “Akan ada tersangka lain dalam kasus ini, artinya mantan Direktur ini bukan tersangka tunggal,” ungkap Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Selasa (10/11/2024).

    Sebelumnya Kejaksaan Negeri Blitar telah menetapkan YW, mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Blitar sebagai tersangka kasus korupsi. YW diduga melakukan korupsi pada 2 proyek pengeboran sumber air minum di dua lokasi yang berbeda.

    Mantan direktur PDAM Kabupaten Blitar tersebut dinilai terbukti memberikan proyek pengeboran sumber air kepada pihak swasta secara asal asalan. Pada pengeboran di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan Blitar, proyek tersebut tidak menghasilkan air.

    Sementara di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kapasitas dan kualitas air yang dihasilkan dari proyek pengeboran tersebut jauh dari standar. Diketahui bahwa pemilihan titik lokasi pengeboran sumber air ini dilakukan asal-asalan dan tanpa melakukan survei terlebih dahulu.

    Akibat 2 proyek asal-asalan tersebut negara dirugikan mencapai Rp770 juta. Korupsi ini dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran periode 2018-2022.

    “Saat ini penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan yakni YW selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas 2 B Blitar,” tandasnya. [owi/beq]

  • Kejari Tuban Ungkap 3 Kasus Korupsi di Lingkungan Pemerintahan

    Kejari Tuban Ungkap 3 Kasus Korupsi di Lingkungan Pemerintahan

    Tuban (beritajatim.com) – Tahun 2024, kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Tuban ada 3 yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

    Dalam 3 perkara tersebut diantaranya yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD).

    Yang kedua, Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban dan yang ketiga, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Biopori Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

    Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo mengungkapkan 3 perkara tersebut merupakan capaian kinerja Pidsus Kejari Tuban dan kini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

    “Selain 3 perkara penyidikan, seksi Pidsus Kejari Tuban juga telah melaksanakan tuntutan terhadap dua terdakwa di perkara APMD dan eksekusi dua perkara lainnya,” ujar Imam Sutopo, Senin (09/12/2024).

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto menjelaskan, untuk perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan APMD tahun 2021 di Kabupaten Tuban atas nama terdakwa Eko Wahyudi, selaku Direktur CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

    “Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsider selama 6 Bulan kurungan,” terang Yogi Natanael Christanto.

    Selain hukuman tersebut juga ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 726.056.548,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), subsider 2 tahun dan 8 bulan dengan didakwa telah melakukan pengadaan perangkat APMD di 24 desa yang ada di Kabupaten Tuban.

    Saat itu, pada tahun 2021 yang tidak sesuai dengan pilot project Diskominfo-SP Tuban, pengadaan APMD justru diduga menjadi praktik tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 726.056.548 (tujuh ratus dua puluh enam juta lima puluh enam ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).

    “Lalu untuk terdakwa kedua yaitu Ali Mahmudi dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsider 6 bulan kurungan,” kata dia.

    Kemudian, ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 833.072.559,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) atau subsider 3 tahun.

    “Jadi Ali Mahmudi ini selaku Komanditer CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban,” ungkap Yogi.

    Ali Mahmudi didakwa telah melakukan pengadaan perangkat APMD di 27 desa di Kabupaten Tuban pada tahun 2021 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 833.072.559 (delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah).

    “Yang kedua, kami saat ini juga telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada kegiatan usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai BUMD Kabupaten Tuban tahun 2017 sampai dengan tahun 2022,” bebernya.

    Sementara kasus yang ketiga, yaitu penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban dengan pagu anggaran untuk kegiatan pekerjaan pembuatan Biopori sebesar Rp 974.556.000 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh lima ribu).

    “Pekerjaan pembuatan pipa biopori sebanyak 328 desa di seluruh Kabupaten Tuban dengan total keseluruhan sebanyak 16.400 titik, dimana perkembangan saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Tom Lembong Kembali Tulis Surat, Kali Ini soal Pemberantasan Korupsi

    Tom Lembong Kembali Tulis Surat, Kali Ini soal Pemberantasan Korupsi

    Tom Lembong Kembali Tulis Surat, Kali Ini soal Pemberantasan Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    yang kini tengah berada di balik jeruji tahanan kembali menulis surat tepat di
    Hari Anti Korupsi
    Sedunia, Senin (9/12/2024).
    Tom yang saat ini tengah terjerat masalah hukum karena dituduh melakukan
    korupsi
    importasi gula di masa kepemimpinannya, menuliskan pesan bahwa membebaskan Indonesia dari korupsi bukan hal yang mustahil.
    “Kerja keras, keyakinan dan keteguhan saya untuk ikut dan terus berkontribusi dalam membangun sebuah Indonesia yang bebas dari korupsi, sedang diuji dengan situasi yang saya hadapi sekarang di dalam tahanan,” kata Tom mengutip Instagram resminya.
    “Namun saya tetap percaya bahwa aspirasi kita untuk membangun Indonesia yang bebas korupsi bukan sekedar mimpi,” ujarnya.
    Tom mengatakan, sejauh ini ada banyak cara dan langkah yang ditempuh oleh berbagai pihak dalam upaya menekan angka korupsi di Indonesia.
    “Banyak langkah konkret dan sederhana yang dapat ditempuh untuk mengurangi korupsi, asal kita bisa galang kemauan politik dan keberanian politik,” katanya. 
    Dia juga mengatakan bahwa tidak sedikit yang menilainya sebagai seorang yang polos, naif, dan terlalu percaya dengan orang lain.
     
    Bahkan, meski dirinya ditetempatkan di balik sel tahanan-pun, Tom tetap percaya dan mencintai Indonesia.
    “Banyak yang bilang saya terlalu polos, naif, terlalu percaya sama orang. Dari dulu saya selalu menaruh kepercayaan saya pada bangsa Indonesia,” ujarnya.
    “Hari ini pun, saya tetap percaya pada bangsa Indonesia, saya tetap cinta Indonesia. Selamat Hari Anti-
    Korupsi
    Se-Dunia,” kata Tom.
    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula kepada swasta saat kondisi dalam negeri sedang surplus.
    Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
    Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Sandra Dewi Nonton dari Rumah

    Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Sandra Dewi Nonton dari Rumah

    ERA.id – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi timah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Harvey didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

    Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

    Surat tuntutan Harvey akan dibacakan bersamaan dengan tuntutan JPU terhadap Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, yang juga menjadi terdakwa.

    Kepada wartawan, penasihat hukum Harvey, Harris Arthur mengatakan istri kliennya, Sandra Dewi tidak akan menghadiri sidang pembacaan tuntutan terhadap Harvey hari ini. “Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja,” kata Harris.

    Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

    Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

    Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • RI Bisa Tiru Berantas Korupsi Finlandia Pakai Big Data

    RI Bisa Tiru Berantas Korupsi Finlandia Pakai Big Data

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut Indonesia bisa meniru upaya terbaik di negara lain yang terbukti ampuh memberantas korupsi.

    Ia mencontohkan salah satunya memanfaatkan kemajuan teknologi seperti yang diterapkan di Finlandia.

    Budi menyampaikan itu kala mewakili Presiden Prabowo Subianto di peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12).

    “Sebagai contoh di Finlandia, menggunakan big data analytics di dalam melakukan deteksi pola korupsi yang sering digunakan sehingga dapat dilakukan policy review untuk menutup celah-celah tersebut,” kata Budi dalam pidatonya.

    Ia juga menyampaikan pesan Prabowo yang meminta aparat penegak hukum tak ragu dalam upaya pemberantasan korupsi.

    Dalam menindaklanjuti arahan Prabowo itu, Budi bersama Kejaksaan Agung, Polri, dan kementerian lembaga membentuk Desk Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perbaikan Tata Kelola.

    “Bapak Prabowo Subianto sudah memerintahkan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk jangan ragu-ragu dan harus bertindak tegas di dalam pemberantas korupsi,” ujarnya.

    Ia menyatakan pemerintah terus berupaya memperbaiki pelayanan publik lewat transformasi digital dan reformasi birokrasi guna menekan potensi korupsi.

    “Pemerintah memanfaatkan e-government sebagai alat untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ucap dia.

    Ia pun menyinggung penerapan e-budgeting dalam pengelolaan anggaran seperti APBN dan APBD secara digital.

    Lalu dia juga menyebut e-procurement dalam pengadaan barang dan jasa yang bertujuan mengurangi peluang kolusi dan korupsi.

    “Sistem pelayanan publik berbasis online ini akan terus dikembangkan seperti dalam hal pembuatan KTP, pembayaran pajak, sehingga memungkinkan masyarakat dapat mengakses layanan tanpa harus berhadapan dengan para petugas guna untuk mengurangi pungutan liar,” ujarnya.

    (mnf/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pengakuan Anak Bunuh Ayah-Nenek Dapat Bisikan Gaib: Banyak Beban, Saya Ambil Alih Biar Papa-Mama Masuk Surga

    Pengakuan Anak Bunuh Ayah-Nenek Dapat Bisikan Gaib: Banyak Beban, Saya Ambil Alih Biar Papa-Mama Masuk Surga

    ERA.id – Seorang remaja berinisial MAS (14) mengaku mendapat bisikan sebelum membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Bisikan itu berisi beban orang tua.

    “Ketika dia gelisah yang waktu hasil wawancara yang juga disampaikan kepada penyidik ya, dia bilang ‘terlalu banyak beban, beban orang tua, sudah biar saya yang mengambil alih’ katanya gitu. (Iya katanya) ‘biar saya ambil alih, biar papa-mama masuk surga’ katanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    Ade menyebut MAS mengaku hanya mendengar satu kali bisikan. Usai mendengar bisikan itu, remaja itu langsung menghabisi keluarganya.

    Perwira menengah Polri ini menyebut kejiwaan MAS masih diperiksa. Untuk sang ibu sendiri sudah dapat dimintai keterangan. Namun karena kondisinya masih trauma, AP diperiksa didampingi psikolog.

    Berdasarkan hasil keterangan sementara, MAS juga mengaku pernah dibawa ibunya ke psikiater. 

    “Ya sang anak sendiri yang bercerita. Dia menyampaikan bahwa sudah empat kali dibawa mama ke psikiater,” jelasnya.

    Namun, MAS mengaku tidak mengetahui alasan ibunya membawanya ke psikiater. Ade mengaku lupa tanggal pasti pelaku anak ini diperiksa psikiater. Hanya saja, pemeriksaan itu berlangsung pada tahun ini.

    Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Polisi memastikan remaja ini tetap dihukum meski sang ibu memaafkannya.

    “Berlaku, kan menghilangkan nyawa orang lain itu, nggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya nggak apa-apa, itu kan sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh nggak bisa tolerir, menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12).

    Nurma menjelaskan MAS dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Dia lalu menyebut polisi telah melimpahkan berkas perkara MAS ke kejaksaan.