Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Anggota Kongres Meksiko Tewas Ditembak

    Anggota Kongres Meksiko Tewas Ditembak

    Jakarta

    Seorang anggota Kongres Meksiko yang merupakan anggota koalisi yang berkuasa, ditembak mati di negara bagian pesisir Veracruz.

    “Benito Aguas Atlahua telah meninggal dunia akibat luka-luka yang disebabkan oleh penyerangan dengan senjata api,” kata kantor kejaksaan negara bagian dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP, Selasa (10/12/2024).

    Mayat seorang pria yang diidentifikasi sebagai Agustin Linares juga ditemukan di lokasi penyerangan di wilayah Zongolica, imbuh kantor kejaksaan dalam pernyataan tersebut.

    Pihak berwenang belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai latar belakang peristiwa penembakan yang terjadi pada Senin (9/12) waktu setempat tersebut ataupun atau jumlah penyerang.

    Aguas Atlahua telah dibawa ke rumah sakit dalam kondisi serius setelah penembakan tersebut, menurut laporan sebelumnya.

    Legislator tersebut adalah anggota Partai Hijau Ekologis Meksiko (PVEM), bagian dari koalisi berkuasa yang mengendalikan kongres, bersama dengan Partai Buruh dan partai Morena yang menaungi Presiden Claudia Sheinbaum.

    Partai PVEM mengutuk serangan itu dalam sebuah pernyataan di media sosial X.

    Geng-geng kriminal telah bersaing memperebutkan wilayah di negara bagian Veracruz karena posisinya di sepanjang rute transit narkoba dan migran tidak berdokumen yang menuju Amerika Serikat.

    Meksiko telah mengalami lebih dari 450.000 pembunuhan sejak 2006, ketika pemerintah mengerahkan pasukan militer untuk memerangi kartel-kartel tersebut.

    Lihat juga Video ‘Terjadi Penembakan di Bar Meksiko, 6 Orang Tewas’:

    (ita/ita)

  • Kades Randuharjo Dieksekusi Terkait Pelanggaran Netralitas Pilkada Mojokerto

    Kades Randuharjo Dieksekusi Terkait Pelanggaran Netralitas Pilkada Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35), dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk menjalani hukuman atas pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Edo divonis satu bulan penjara dan denda Rp5 juta setelah dinyatakan terbukti mendukung salah satu pasangan calon (paslon) secara terang-terangan.

    Eksekusi dilakukan pada Selasa (10/12/2024) siang, ketika Edo tiba di kantor Kejari Mojokerto sekitar pukul 12.45 WIB. Dengan kepala tertutup kain dan mengacungkan satu jari sebagai simbol dukungannya, ia menyatakan tetap mendukung paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati dan Gus Sa’dulloh Syarofi.

    “Tetap Idola, bos, tetap Idola,” ujar Edo sebelum menuju kendaraan tahanan yang membawanya ke Lapas Klas IIB Mojokerto.

    Kasus ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, yang menemukan video di akun TikTok @Kadesjapanesse99 milik Edo. Dalam video tersebut, Edo mengenakan atribut paslon tertentu dan diduga mengalokasikan dana untuk mendukung kampanye paslon.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan Edo melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Edo dinilai telah menguntungkan salah satu paslon secara tidak sah.

    Hakim Fransiskus Wilfrirdus yang memimpin persidangan pada Rabu (4/12/2024) menjatuhkan hukuman satu bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dua bulan penjara. Selain itu, Edo didenda Rp5 juta yang harus dibayarkan sebelum masa tahanan selesai. Jika denda tidak dibayar, masa tahanannya akan bertambah satu bulan.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa dan aparatur pemerintahan untuk menjaga netralitas dalam Pilkada. Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejari Mojokerto, Fachri Dohan Mulyana, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    “Sudah inkracht, tidak ada upaya hukum lain. Sebelum dibawa ke Lapas, kami pastikan kondisi kesehatan terdakwa dalam keadaan baik,” jelas Fachri.

    Kasus ini menjadi contoh nyata pelanggaran netralitas Pilkada yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Kejari Mojokerto berharap tindakan tegas ini mampu memberikan efek jera bagi pihak lain yang mencoba menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik. [tin/beq]

  • Modus Korupsi Kades Crabak Ponorogo, Kerjakan Proyek Fiktif

    Modus Korupsi Kades Crabak Ponorogo, Kerjakan Proyek Fiktif

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Crabak Kecamatan Slahung Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, dikarenakan tersangka berinisial DW itu, menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) 2019- 2020. Yakni dengan motif manipulasi sejumlah proyek fiktif dari anggaran tersebut.

    “Tersangka DW diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun 2019 dan 2020 dengan motif mengalokasikan anggaran untuk proyek fiktif,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Selasa (10/12/2024).

    Tersangka DW, kata Agung melakukan manipulasi anggaran dana desa dari Pemerintah Pusat yang jumlahnya ratusan juta di tahun 2019-2020. Dengan membuat proyek fiktif dari alokasi tersebut, seperti pemeliharaan jalan, sumber air desa, taman, hingga penyertaan dana untuk Bumdes. Tahun berikutnya, pelaku melakukan aksi serupa.

    Agung menyebut bahwa dugaan kasus korupsi oleh tersangka DW itu dilakukan seorang diri. Mulai memanipulasi anggaran, nota hingga kebutuhan lainya. Anggaran tersebut diakui oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Pelaku bekerja sendiri, mulai menyusun anggaran, membuat nota dan sebagainya. Dan uangnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo pada hari Senin (09/12) kemarin, resmi menahan Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, berinisial DW, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu.

    Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020. DW diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. [end/beq]

  • Tersangka Pengkhianatan, Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati

    Tersangka Pengkhianatan, Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah melakukan ‘pengkhianatan tingkat tinggi’ terhadap negara dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Ancaman ini menyusul tindakan Yoon yang menetapkan status darurat militer di Korsel dan kemudian mencabutnya secara tiba-tiba pada 4 Desember lalu.

    Ia dianggap telah melakukan drama kepada publik Korsel dengan menetapkan status darurat militer dan mencabutnya secara tiba-tiba, dilansir dari Euro News.

    Saat ini, Yoon juga sudah ditetapkan sebagai tersangka drama darurat militer tersebut oleh pengadilan Korsel.

    Dalam konferensi pers yang dihelat pada Minggu (8/12), kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan, Park Se Hyun, menyatakan bahwa penyelidikan telah dimulai sesuai prosedur setelah banyak pengaduan diajukan terhadap Yoon.

    “Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan,” kata Park seperti dikutip The Korea Times.

    Dari pengaduan ini, Park menuturkan timnya akan membuka penyelidikan terhadap sang presiden atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    “Pada dasarnya, kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan dengan tujuan mengganggu tatanan konstitusi. Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum,” ujar Park.

    Imbas drama darurat militer ini, parlemen Korsel melakukan rapat untuk mengusulkan pengunduran diri Yoon dari kursi presiden.

    Namun, Yoon akhirnya selamat dari rencana pemakzulan karena usulan parlemen Korsel untuk memakzulkannya tidak disetujui oleh sebagian besar anggota parlemen.

    (gas/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ibu dan Anak yang Disekap di Pabrik Sawit Bangka Dipulangkan ke Palembang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Desember 2024

    Ibu dan Anak yang Disekap di Pabrik Sawit Bangka Dipulangkan ke Palembang Regional 10 Desember 2024

    Ibu dan Anak yang Disekap di Pabrik Sawit Bangka Dipulangkan ke Palembang
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Ibu dan anak yang sempat viral karena disekap di pabrik sawit di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya dipulangkan ke
    Palembang
    , Sumatera Selatan.
    Wanita bernama Nadya (22) itu telah berkomunikasi dengan suaminya, F, yang telah menunggu di sana.
    Sebelumnya, F melarikan diri ke Palembang setelah dituduh mencuri solar perusahaan.
    Akibatnya, pihak perusahaan menyekap istri dan anaknya agar F kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Pendamping Hukum Nadya, Andi Kusuma, mengungkapkan bahwa Nadya sempat mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Namun kini kondisinya sudah normal dan berbagai pihak telah memberikan bantuan.
    “Hari ini ibu dan anaknya pulang ke Palembang, suaminya ada di Palembang,” kata Andi saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).
    Meskipun Nadya dan anaknya telah dipulangkan, kasus dugaan penyekapan masih berlanjut.
    Saat ini, kasus tersebut sedang diproses di kepolisian hingga berkas acara dinyatakan lengkap atau P21, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya masuk dalam agenda sidang pengadilan.
    “Kita mengawal kasus ini, sekarang masih menunggu P21,” ujar Andi.
    Dalam perkara ini, manajer pabrik yang berinisial GM dan seorang staf telah ditahan polisi terkait Pasal 333 tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang.
    Sementara itu, dugaan pencurian solar yang ditujukan kepada F hingga kini belum ada proses hukumnya, karena pihak perusahaan sawit, PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM), belum membuat laporan polisi secara resmi.
    “Memang ada tuduhan mencuri solar 20 liter, tapi tak ada laporan ke polisi. Sekarang minyak solar yang digunakan itu dari mana?” tanya Andi.
    Andi menambahkan, F merasa ketakutan karena sebelumnya diminta perusahaan untuk membayar cicilan atas tabrakan kendaraan yang disopirinya.
    Tidak lama kemudian, kasus pencurian solar muncul. Saat itu F diminta mempertanggungjawabkan hingga ia melarikan diri.
    “Untuk kasus F ini memang terpisah, tidak ada laporan dari perusahaan, sedangkan kita fokus pada ibu dan anak yang disekap ini,” jelas Andi.
    Sebelumnya, Kuasa Hukum PT PMM, Tian Handoko menyatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap manajer dan staf perusahaan yang ditahan polisi.
    Tian menegaskan, tuduhan penyekapan tidak benar, karena ibu dan anak tersebut berada di ruangan yang dilengkapi kasur, bantal, selimut, dan makanan.
    Mereka juga bebas keluar masuk ruangan dan menggunakan ponselnya.
    “Hanya sekitar 19 jam saja dan itu menunggu suaminya yang tiba-tiba kabur. Sebelumnya mereka tinggal di mes perusahaan, F ini sopir,” ujar Tian.
    Tian menambahkan, laporan polisi terkait dugaan pencurian yang dilakukan F belum dibuat oleh pihak perusahaan karena lebih mengedepankan mediasi.
    “Karena mencuri, ya buat surat mundur dari perusahaan, kemudian F ini malah kabur,” jelasnya.
    Menurut Tian, kehadiran ibu dan anak di perusahaan justru dalam rangka mediasi agar kasus F tidak dibawa ke ranah hukum.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Pada persidangan ini, pemohon dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

    Sementara itu termohon Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Sementara itu dari permohonannya, MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut. 

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

  • Dugaan Korupsi Parkir Rp725 Juta, PD Pasar Surya Surabaya Siap Evaluasi Internal

    Dugaan Korupsi Parkir Rp725 Juta, PD Pasar Surya Surabaya Siap Evaluasi Internal

    Surabaya (beritajatim.com) – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya akhirnya angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan dua mantan pejabatnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menetapkan M. Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang periode 2019-2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir dengan kerugian mencapai Rp725,44 juta.

    Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan dan administrasi di masa depan.

    “Kami menghargai proses hukum yang ada. Semoga ke depan PD Pasar Surya semakin bebas dari hal-hal seperti itu,” ujar Agus.

    Agus juga menjelaskan bahwa salah satu tersangka, M. Taufiqurrahman, sudah tidak menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu. Namun, ia memastikan bahwa perusahaan akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kasus serupa.

    Kejaksaan mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan perpanjangan pengelolaan parkir yang tidak sesuai prosedur antara tahun 2020 hingga 2023. Diduga terdapat manipulasi administrasi yang merugikan keuangan perusahaan.

    “Setahu saya, Pak Taufiqurrahman sudah tidak menjadi Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu,” tambah Agus, mempertegas langkah PD Pasar Surya untuk meningkatkan pengawasan internal.

    Agus Priyo menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem tata kelola dan pengawasan di PD Pasar Surya. Ia berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran perusahaan untuk meningkatkan integritas dan transparansi.

    “Ini adalah pembelajaran penting bagi kami di PD Pasar Surya. Kami harus menghindari perbuatan melawan hukum, terutama dalam hal tindak korupsi,” katanya.

    Kasus dugaan korupsi ini menarik perhatian publik karena melibatkan kerugian signifikan. Agus berharap proses hukum berjalan dengan adil dan menjadi momentum bagi PD Pasar Surya untuk memperbaiki tata kelola di semua lini perusahaan. [asg/beq]

  • Panji Gumilang Segera Jalani Sidang Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

    Panji Gumilang Segera Jalani Sidang Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Kejari Indramayu dalam perkara dugaan pencucian uang atau TPPU.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan kasus dugaan TPPU ini berlokasi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) periode 2014-2023.

    “Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka [Panji] dan barang bukti atau tahap II,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).

    Dia menambahkan, Panji Gumilang bakal menjadi tahanan kota Kabupaten Indramayu selama 20 hari yang terhitung dari 9-28 Desember 2024.

    Kemudian, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Syahrul Juaksha Subuki dengan tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Indramayu saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk dibacakan pada persidangan.

    “Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka ARPG,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Panji Gumilang dipersangkakan telah melanggar pasal 70 jo Pasal 5 UU RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal KUHP. 

    Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Presiden Korsel Ditetapkan Tersangka Gegara Drama Darurat Militer

    Presiden Korsel Ditetapkan Tersangka Gegara Drama Darurat Militer

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa negara atas dugaan pengkhianatan terhadap negara dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Jaksa Korsel menetapkan Yoon sebagai tersangka dalam penyelidikan yang meluas terkait penetapan darurat militer sepihak yang diterapkan sang presiden tiba-tiba pada 3 Desember lalu.

    Dalam konferensi pers Minggu (8/12), Kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan, Park Se Hyun menyatakan bahwa penyelidikan telah dimulai sesuai prosedur setelah banyak pengaduan diajukan terhadap Yoon.

    “Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan,” kata Park seperti dikutip The Korea Times.

    Dari pengaduan ini, Park menuturkan timnya akan membuka penyelidikan terhadap sang presiden atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    “Pada dasarnya, kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan dengan tujuan mengganggu tatanan konstitusi. Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum,” ujar Park.

    Tuduhan pengkhianatan terhadap Yoon tidak dilindungi oleh kekebalan konstitusional yang dimiliki presiden, sehingga penyelidikan dapat dilanjutkan terlepas dari hasil pemungutan suara pemakzulan pada Sabtu.

    Jaksa juga telah lebih dulu menahan mantan Menteri Pertahanan Korsel Kim Yong-hyun atas tuduhan pengkhianatan pada Minggu pagi.

    Ia ditangkap sekitar enam jam setelah secara sukarela hadir untuk pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pukul 01.30 dini hari. Setelah pemeriksaan awal, jaksa menempatkannya dalam tahanan, menyita ponselnya, serta menggeledah kediaman resmi dan kantor lamanya.

    Kim dituduh sebagai otak di balik seluruh drama darurat militer sepihak yang diterapkan presiden ini. 

    Jaksa menilai tuduhan pengkhianatan yang dilakukan Kim sebagai kejahatan serius, sehingga penahanan darurat diperlukan karena ada kekhawatiran akan kemungkinan penghilangan barang bukti.

    Kim dipindahkan ke pusat tahanan di timur Seoul. Jaksa diharuskan memperoleh surat perintah penangkapan resmi dari pengadilan dalam waktu 48 jam setelah penahanan tersebut.

    Kejaksaan juga memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan catatan telepon Kim, dengan spesifikasi tuduhan pengkhianatan serta pemberontakan berdasarkan hukum pidana militer.

    Kim, yang merupakan orang dekat Yoon dan teman sekolahnya di SMA Chungam, diduga mengusulkan deklarasi hukum militer dan memainkan peran penting dalam merancang rencana tersebut bersama presiden.

    Jaksa sedang menyelidiki keterlibatannya dalam deklarasi hukum militer oleh presiden, pencabutannya, serta pengerahan pasukan bersenjata ke Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Nasional.

    (rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tim Opsgab Kota Malang Amankan 29.140 Batang Rokok Ilegal

    Tim Opsgab Kota Malang Amankan 29.140 Batang Rokok Ilegal

    Malang (beritajatim.com) – Operasi Gabungan (Opsgab) Gempur Rokok Ilegal sebagai komitmen pemberantasan peredaran rokok ilegal dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024 kemarin. Toko kelontong di beberapa titik di Kota Malang menjadi sasaran tim gabungan dari lintas sektoral ini.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono menuturkan tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Malang, TNI dan Polri, serta Kejaksaan Negeri. Mereka melakukan operasi dalam rangka menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang.

    “Dari hasil operasi gabungan yang menyasar tiga toko di tiga kelurahan di Kota Malang, tim gabungan berhasil menyita 1.503 pak atau sekitar 29.140 batang rokok ilegal. Semoga dengan gerak langkah kita bersama, peredaran rokok ilegal ini dapat berkurang. Operasi semacam ini juga akan terus kami gencarkan ke depannya,” ujar Heru, Kamis, 5 Desember 2024 lalu.

    Heru pun mengimbau masyarakat untuk bisa turut berpartisipasi dengan tidak membeli rokok ilegal. Sebab, dengan mengurangi peredaran rokok ilegal membawa dampak positif bagi perekonomian negara. “Kami berharap masyarakat juga mendukung program ini, karena dengan mengurangi peredaran rokok ilegal membawa dampak positif bagi perekonomian negara, juga tentunya demi menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Heru.

    Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan bahwa Bea Cukai memiliki upaya tindakan, baik preventif maupun represif.

    “Operasi gabungan ini menjadi adalah satu upaya represif yang dilakukan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Sementara untuk preventif kami juga melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat, seperti program Sobo Kampung dan Sobo Pasar,” ujar Rini

    Lebih lanjut disampaikannya, di wilayah Malang sendiri, dari hasil operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2024 (hingga November) sudah ditemukan 19,7 juta batang. Barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ini diamankan dengan status akan menjadi barang milik negara. “Setelah jadi barang milik negara, kemudian akan dilanjutkan dengan proses pemusnahan,” ujarnya. (luc/kun)