Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Agus Buntung Akan Hadiri Rekonstruksi Kasus Pelecehan Rabu Besok, Satu Lokasinya Homestay Mataram – Halaman all

    Agus Buntung Akan Hadiri Rekonstruksi Kasus Pelecehan Rabu Besok, Satu Lokasinya Homestay Mataram – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menjalani rekonstruksi kejadian, Rabu (11/12/2024) besok.

    Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB bakal menggelar rekonstruksi besok di sejumlah lokasi.

    Rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.

    Kuasa hukum Ainuddin mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka Agus dijadwalkan hadir dalam kegiatan tersebut.

    “Besok ikut dalam rekonstruksi,” kata Ainuddin, Selasa (10/12/2024).

    Rencananya rekonstruksi tersebut akan digelar di sejumlah titik di antaranya Taman Udayana, Islamic Center, dan Homestay.

    Ainuddin berharap dengan rekonstruksi tersebut membuat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan disabilitas tersebut, menjadi terang benderang dan semua peristiwa yang dianggap menjanggal bisa terungkap.

    “Misalnya ada keraguan penyidik, kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi tersebut,” jelasnya.

    Ainuddin juga mengatakan pihaknya masih mendiskusikan untuk mengajukan praperadilan, terlebih kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

    “Biasanya yang namanya kita lakukan praperadilan di kepolisian, pasti akan cepat-cepat dilimpahkan ke kejaksaan, itu lagu lama,” katanya.

    Ainuddin mengatakan berdasarkan pengakuan Agus dalam pemeriksaan di Polda NTB, antara tersangka dan korban sebetulnya ada kesepakatan untuk melakukan hubungan asusila tersebut.

    “Sebelum diantar ke kampus di depan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi,” kata Ainuddin.

    Ainuddin menjelaskan setelah percakapan tersebut, korban membawa Agus melewati Islamic Center, disana korban meminta Agus untuk duduk lebih depan.

    “Ditanya oleh korban dimana tempat yang bagus untuk melakukan itu, Agus mengatakan tahu sehingga dibawalah ke homestay tersebut,” jelasnya.

    Namun pada saat itu kepada korban, Agus mengaku tidak memiliki uang sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.

    Namun usai melakukan berhubungan di homestay tersebut Agus tidak menganti uang korban, hal tersebut yang membuat korban marah kepada Agus karena tidak memberikan yang yang dijanjikan sebelumnya.

    Kronologis Versi Polisi

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrium) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat sebelumnya mengungkap kronologis pelecehan yang dilakukan Agus Buntung terhadap seorang wanita berinisial M.

    Peristiwa berawal saat pelaku dan korban bertemu secara tidak sengaja di Teras Udayana, Kota Mataram pada 7 Oktober 2024.

    Keduanya memang tak saling mengenal dan tak pernah bertemu sebelumnya.

    Saat itu, korban berada di Teras Udayana sedang membuat konten untuk Instagramnya.

    Kemudian Agus Buntung datang dari rumah menumpang kendaraan orang lain ke lokasi.

    Melihat korban sedang membuat konten, Agus Buntung pun menghampirinya dan memperkenalkan diri.

    Keduanya pun akhirnya terlibat pembicaraan.  

    Selanjutnya, Agus Buntung meminta kepada korban M melihat ke arah utara di mana saat itu ada pasangan yang sedang melakukan tindakan asusila di tempat tersebut.

    “Semerta-merta korban tanpa disadari mengungkapkan kalimat ‘seperti saya dulu’ sambil sedih dan hampir mengeluarkan air mata,” kata Syarif di Mataram, Senin (2/12/2024).

    Lantas, Agus Buntung mengajak korban menjauh ke bagian belakang Teras Udayana.

    Di sana korban pun menceritakan kembali aib-aibnya kepada tersangka Agus Buntung.

    Mendengar itu, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa korban berdosa dan perlu dibersihkan dengan cara mandi.

    “Ini kalimat yang penting: ‘Kalau tidak, aib kamu nanti akan saya buka dan saya sampaikan ke orang tua kamu’,” kata Syarif menirukan kalimat tersangka. 

    Syarif mengatakan, karena kalimat ancaman tersebut korban terpaksa menuruti apa kemauan tersangka.

    Berangkatlah keduanya ke salah satu homestay dengan kendaraan korban.

    “Memang kendaraan yang digunakan adalah kendaraan korban, karena memang pelaku tidak membawa kendaraan. Tetapi yang mengarahkan ke home stay itu adalah si pelaku,” kata Syarif.  

    Pada saat tiba di homestay, korban melihat ada penjaga home stay dan korban ketakutan.

    Ia mengira penjaga homestay itu kerja sama dengan si pelaku. 

    Sesampai di kamar nomor 6 saat itu korban masih menolak, tapi tersangka kembali mengancam akan membuka aib korban.

    “Disuruh juga membuka baju. Yang membuka baju pelaku adalah korban karena diancam dengan kalimat itu lagi,” kata Syarif.

    Syarif menyebutkan, korban saat itu menggunakan bawahan rok dan leging.

    “Yang membuka rok memang korban. Setelah dibuka rok yang membuka leging dan CD si korban adalah pelaku sendiri, dengan menggunakan jari kakinya. Setelah itu terjadilah pelecehan seksual,” kata Syarif.

    Sementara itu, pendamping korban, Andre Safutra mengungkap Agus menakuti korbannya ketika hendak berteriak. 

    Agus berucap apabila suara teriakan korban terdengar maka keduanya bakal dinikahkan warga. 

    Pada saat itu, Agus sudah bisa melucuti pakaian korban dengan kakinya. 

    “Pelaku pakaiannya dibukakan korban. Leging dibuka pelaku, bukan korban. Caranya pelaku menggunakan jari kakinya,” kata Andre. 

    Korban sempat berupaya untuk memberontak. 

    “Korban didorong oleh pelaku sehingga korban terbaring di kasur. Setelah itu korban menolak dengan gestur mengarahkan kaki korban ke badan pelaku, kayak menendang. Dia menolak untuk disentuh badannya,” ujar Andre.

    Kendati sudah melawan sekuat tenaga, korban mengaku tak berdaya karena pelaku terus mengancam.

    Pada saat itu lah Agus disebut mengucapkan jampi-jampi.

    “Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah jampi-jampi atau mantra. 

    “Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat Kursi, beberapa kali korban membaca ayat Kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku),” ungkap Andre.

    Andre pun mengungkap saat memasuki kamar, tersangka Agus membuka pintu menggunakan mulut dan gigi.

    “Menariknya di sini, ketika masuk ke kamar, pelaku yang membukakan pintu. Apa yang digunakan oleh pelaku? Gigi dan mulutnya untuk membuka pintu. Jadinya pelaku produktif,” ucap Andre.

    Pendamping korban lainnya, Ade Lativa Fitri, mengatakan sewa homestay tersebut dibayar sendiri korban.

    Tapi saat itu korban  dalam kondisi terancam dan disuruh tersangka. 

    “Bukan secara sukarela memberi uang untuk membayar homestay, korban mengaku ketakutan, karena jika kabur korban pasti dikejar karena ada interaksi pemilik homestay dengan si pelaku,” ujar Ade kepada Tribunlombok.com. Minggu (1/12/2024).

    Diketahui Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

    Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Saat ini, Agus berstatus sebagai tahanan kota.

    (Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah)

  • Kejagung Periksa Pejabat Kemendag sebagai Saksi Kasus Korupsi Tom Lembong

    Kejagung Periksa Pejabat Kemendag sebagai Saksi Kasus Korupsi Tom Lembong

    ERA.id – Kejaksaan Agung memeriksa seorang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015–2016, Senin (9/12/2024).

    “Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Antara.

    Selain NI, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta, yaitu FN selaku Manajer Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia; IA selaku Bagian Impor PT KTM; dan AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM.

    Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dan kawan-kawan.

    “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

    Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku menteri perdagangan saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

    Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

  • Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar, Petinggi Bank BUMN Cabang Pekanbaru Ditangkap

    Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar, Petinggi Bank BUMN Cabang Pekanbaru Ditangkap

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif. Salah satu dari dua tersangka adalah pimpinan cabang bank BUMN di Kota Pekanbaru, Riau.

    Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero mengatakan, kedua tersangka, yakni SY selaku pimpinan cabang dan F selaku account officer di bank BUMN tersebut.

    “Keduanya bersama-sama untuk mempermudah memberikan kredit yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara kurang lebih Rp 7,9 miliar,” kata Niky, Selasa (10/12/2024).

    Dijelaskan Niky, modus petinggi bank BUMN hingga ditangkap itu melancarkan aksinya dengan cara menerima pengajuan kredit sejumlah kelompok debitur fiktif.

    “Ada 14 orang dari 16 yang mengajukan itu mereka tidak tahu KTP-nya digunakan untuk memuluskan aksinya,” ungkapnya.

    Selain menahan tersangka, Kejari Pekanbaru juga menyita tanah seluas kurang lebih 100 hektare di daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

    Saat ini petinggi bank BUMN dan anak buahnya ini berhasil ditangkap dan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

  • BP Haji: Presiden Prabowo Inginkan Penyelengara Haji 2025 Transparan

    BP Haji: Presiden Prabowo Inginkan Penyelengara Haji 2025 Transparan

    ERA.id – Wakil Ketua Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan penyelenggaraan ibadah haji secara transparan.

    “Bapak Presiden Prabowo ingin penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dilaksanakan secara akuntabel, transparan, aman, dan nyaman,” ucapnya dalam dialog kolaborasi perhajian di Medan, Senin (10/12/2024).

    Oleh karena itu, BP Haji dibentuk setingkat kementerian dengan tujuan pelayanan ibadah haji bisa dikelola secara satu atap.

    Ia mengatakan bahwa hal ini melibatkan berbagai instansi terkait untuk bisa terlibat langsung dalam pelaksanaan ibadah haji.

    “Saat ini masyarakat hanya mengetahui bahwa penyelenggaraan ibadah haji hanya tanggung jawab Kementerian Agama,” katanya.

    Padahal, katanya, banyak instansi yang terlibat, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan.

    Dia ke depan Presiden RI Prabowo Subianto juga menginginkan penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan di bawah BP Haji sehingga pelayanan lebih cepat dan lebih akselerasi.

    “Nantinya struktur organisasi BP Haji akan diisi dari lintas institusi penyelenggaraan ibadah haji. Bahkan, BP Haji juga akan diisi beberapa orang jenderal bintang dua dari kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ucapnya.

    Ia mengatakan saat ini BP Haji sedang fokus menata struktur organisasi sembari menunggu revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Ada tiga hal menjadi orientasi penting pelayanan haji yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yakni pertama memberikan perhatian tugas dan teknis penyelenggaraan ibadah haji.

    “Ibadah haji merupakan ritual tahunan dan pelaksanaannya harus dilaksanakan dengan aman, nyaman dan efisien,” katanya.

    Kedua, ekosistem ekonomi haji harus menjadi perhatian serius BP Haji karena penyelenggaraan ibadah haji memiliki dampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

    “Asrama haji bisa dikelola jadi pusat pengembangan ekonomi, dan klinik haji bisa difungsikan 24 jam tidak hanya di musim haji saja. Bahkan, bisa ditingkatkan menjadi klinik pratama atau utama, dan rumah sakit haji,” kata Danil.

    Ketiga, sejarah Indonesia bahwa haji menjadi simbol kemajuan, peradaban, perjuangan, dan Indonesia berubah ketika tokoh besar KH Hasyim Asyari dan KH Ahmad Dahlan pulang menunaikan ibadah haji berjuang merebut kemerdekaan.

    “Ibadah haji harus menjadi simbol kebudayaan Indonesia, tidak berhenti pada makna yang fana. Kemabruran haji harus memiliki manfaat luar biasa bagi masyarakat, dan menjadi teladan,” kata dia.

  • Penyidik Tunggal KPK, Yusril Ihza Mahendra Sebut Pemerintah Sedang Mengkaji

    Penyidik Tunggal KPK, Yusril Ihza Mahendra Sebut Pemerintah Sedang Mengkaji

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengaku pemerintah sedang mengkaji wacana KPK memiliki penyidik tunggal.

    Diketahui, belakangan ini muncul wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki penyidik tunggal dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

    KPK ingin menghilangkan tumpang tindih kewenangan dalam penanganan korupsi. Hal itu disampaikan

    “Sekarang ini kewenangan yang sama itu juga dimiliki oleh polisi dan dimiliki oleh kejaksaan,” kata Yusril, di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, dilansir jpnn, Selasa (10/12).

    Yusril mengatakan lembaga antirasuah dibentuk karena korupsi merupakan sesuatu yang akut dalam masyarakat. Dalam undang-undang disebutkan korupsi merupakan kejahatan yang serius, sehingga dibutuhkan pendekatan khusus.

    “Karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary, tetapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP,” kata Yusril.

    Namun setelah lebih dari 20 tahun, bukan hanya KPK, aparat penegak hukum lainnya juga memiliki kewenangan yang sama dalam memberantas korupsi, yaitu polisi dan kejaksaan.

    Untuk itu, wacana KPK memiliki penyidik tunggal atau penyidiknya bukan berasal dari APH lainnya, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh stakeholder lainnya. Salah satunya dengan menyesuaikan Undang-Undang Tipikor.

    “Tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaharuan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri, jadi kalau kami mengacu kepada UN Convention Against Corruption, ya, tekanan utamanya itu adalah pada asset recovery,” ucapnya.

  • Presiden Korsel Jadi Tersangka, Kenapa Bisa Tak Kebal Hukum?

    Presiden Korsel Jadi Tersangka, Kenapa Bisa Tak Kebal Hukum?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ditetapkan tersangka atas dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan usai menetapkan darurat militer secara sepihak pada 3 Desember lalu.

    Meski menjabat sebagai presiden yang memegang kekuasaan tertinggi, Yoon tetap bisa dijerat hukum meski memiliki kekebalan terhadap hukum.

    Dalam konferensi pers Minggu (8/12), Kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan, Park Se Hyun, mengatakan tuduhan pengkhianatan terhadap Yoon tidak dilindungi oleh kekebalan konstitusional yang dimiliki presiden.

    Karena itu, penyelidikan criminal terhadap Yoon ini bisa dilanjutkan terlepas sang presiden lolos mosi pemakzulan di parlemen pada Sabtu (7/12).

    Jaksa Korsel menetapkan Yoon sebagai tersangka dalam penyelidikan yang meluas terkait penetapan darurat militer sepihak yang diterapkan ang presiden tiba-tiba pada 3 Desember lalu.

    “Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan,” kata Park seperti dikutip The Korea Times.

    Dari pengaduan ini, Park menuturkan timnya akan membuka penyelidikan terhadap sang presiden atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    “Pada dasarnya, kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan dengan tujuan mengganggu tatanan konstitusi. Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum,” ujar Park.

    Penetapan tersangka Yoon berlangsung setelah upaya pemakzulan sang presiden di parlemen gagal pada Sabtu (7/12) setelah kalah suara.

    Kegagalan pemakzulan Yoon itu terjadi berkat aksi boikot sidang yang dilakukan anggota partainya, yakni Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party/PPP).

    Usulan pemakzulan gagal mencapai kuorum dengan selisih lima suara.

    Yoon sendiri sudah meminta maaf dalam pidato publik terbarunya pada Sabtu atas kekacauan yang ia sebabkan telah menghebohkan seluruh dunia. Ia berkata dirinya bakal menyerahkan kepada partainya untuk menentukan nasibnya.

    “Saya telah menyebabkan kecemasan dan ketidaknyamanan bagi publik. Saya dengan tulus meminta maaf,” katanya dalam pidato yang disiarkan di televisi.

    Baru-baru ini, PPP menjamin Yoon akan mengundurkan diri. Ketua PPP Han Dong Hoong menyampaikan komentar itu usai Yoon meminta maaf ke publik dan menyerahkan semua ke partai.

    Han mengatakan pernyataan Yoon berarti sebuah “janji untuk mengundurkan diri.”

    “Untuk mengurangi kebingungan, kami akan mengupayakan pengunduran dirinya secara tertib,” ungkap dia pada Sabtu (7/12).

    (tim/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Yusril Kaji Wacana KPK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Korupsi

    Yusril Kaji Wacana KPK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah mengkaji wacana agar pengusutan kasus tindak pidana korupsi ditangani oleh penyidik tunggal. 

    Seperti diketahui, saat ini terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang mengusut kasus korupsi yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK, dengan dibekali UU No.30/2002 (kini direvisi menjadi UU No.19/2019), bahkan berwenang untuk mengusut kasus korupsi dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. 

    “Ya belum final diskusi tentang masalah ini ya, karena saya pada waktu mewakili pemerintah membahas KPK di DPR pada tahun 2003 itu, memang kita membentuk KPK karena menganggap bahwa korupsi itu adalah sesuatu yang akut dalam masyarakat kita,” jelas Yusril kepada wartawan usai menghadiri diskusi di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (10/12/2024). 

    Mantan Menteri Kehakiman di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri lalu menekankan, KPK memiliki kewenangan luar biasa karena hukum acaranya berbeda dengan KUHAP. 

    Meski demikian, sekitar 20 tahun lebih berjalan, dia mengakui ada pikiran untuk menetapkan penyidik tunggal dalam pengusutan kasus korupsi. Apalagi, kini ada tiga penegak hukum yang berwenang mengusut kasus rasuah. 

    “Tetapi setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, jaksa, KPK, mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi? Tapi tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap uUndang-undang Tindak Pidana Korupsi itu sendiri,” ucap Yusril.

    Menurut mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, wacana menjadikan penyidik tunggal dalam penanganan kasus korupsi itu sejalan dengan proses yang bergulir untuk merevisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta penerapan KUHP baru di 2026.

    Namun, Yusril memastikan wacana itu akan didiskusikan terlebih dahulu serta mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan. 

    “Bukan saja dari lembaga-lembaga penegak hukum, tapi juga dari para akademisi dan aktivis yang bergerak dalam pemberantasan korupsi kita dengar semuanya, sehingga kita dapat mengambil satu rumusan yang lebih sesuai dengan apa yang kita butuhkan,” tuturnya. 

  • Indikasi Mundur, Presiden Korsel Serahkan Urusan Pemerintah ke Partai

    Indikasi Mundur, Presiden Korsel Serahkan Urusan Pemerintah ke Partai

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol akan menyerahkan urusan negara ke partai imbas penetapan darurat militer sepihak pada 3 Desember lalu.

    Partai berkuasa, People Power Party (PPP), mengatakan Yoon dibebastugaskan sampai sang presiden mengundurkan diri secara resmi.

    Ketua PPP, Han Dong Hoon, menjamin Yoon akan mengundurkan diri secara sukarela, mengutip pernyataan terakhir sang presiden pada Sabtu (7/12).

    Dalam permintaan maaf publiknya itu, Yoon mengatakan menyerahkan segala urusan negara, termasuk nasib pemerintahannya, kepada partai berkuasa.

    “Itu (pernyataan Yoon) berarti janji virtual untuk mengundurkan diri,” ucap Han seperti dikutip Korea Times.

    “Untuk meminimalisir kebingungan, kami akan mendorongnya mengundurkan diri. Sampai waktu pengunduran iri, presiden akan dibebastugaskan dari tugas dan perdana menteri akan berkonsultasi dengan partai untuk memastikan urusan negara tetap berjalan tanpa terganggu,” kata Han menambahkan.

    Han juga mengatakan akan membicarakan nasib pemerintahan dengan blok oposisi di parlemen.

    Keputusan ini diambil setelah Yoon lolos mosi pemakzulan di parlemen pada Sabtu.

    105 dari 108 anggota PPP di parlemen memboikot mosi pemakzulan dengan walk out ruang rapat saat voting.

    Meski begitu, tak lama, Yoon ditetapkan menjadi tersangka oleh jaksa Korselatas tuduhan pengkhianatan terhadap negara dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Dengan ini, Yoon terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati jika dinyatakan bersalah.

    Sementara itu, jaksa juga telah lebih dulu menahan mantan Menteri Pertahanan Korsel Kim Yong-hyun atas tuduhan pengkhianatan pada Minggu pagi.

    Ia ditangkap sekitar enam jam setelah secara sukarela hadir untuk pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pukul 01.30 dini hari. Setelah pemeriksaan awal, jaksa menempatkannya dalam tahanan, menyita ponselnya, serta menggeledah kediaman resmi dan kantor lamanya.

    Kim dituduh sebagai otak di balik seluruh drama darurat militer sepihak yang diterapkan presiden ini.

    Kim, yang merupakan orang dekat Yoon dan teman sekolahnya di SMA Chungam, diduga mengusulkan deklarasi hukum militer dan memainkan peran penting dalam merancang rencana tersebut bersama presiden.

    (rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditetapkan Jadi Tersangka Imbas Umumkan Darurat Militer – Halaman all

    Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditetapkan Jadi Tersangka Imbas Umumkan Darurat Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jaksa Korea Selatan (Korsel) menetapkan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, menjadi tersangka buntut mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) lalu.

    Dikutip dari The Korea Times, Yoon diduga telah melakukan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dimilikinya.

    Kepala Tim Penyelidikan Khusus Kejaksaan, Park Se Hyun, mengungkapkan penyelidikan secara lebih luas telah dilakukan buntut banyaknya aduan yang ditujukan kepada Yoon.

    “Prosedur standar adalah mendaftarkan seorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau laporan yang diajukan,” katanya dalam konferensi pers, Minggu (8/12/2024) waktu setempat.

    Park menyebut bakal membuka penyelidikan secara mendalam terhadap Yoon atas dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan sebagai orang nomor satu Negeri Gingseng tersebut.

    “Tindakan (Yoon) ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum,” tuturnya.

    Park menegaskan laporan dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan terhadap Yoon tidak dilindungi konstitusional Korsel.

    Alhasil, penyelidikan dapat terus dilakukan serta hasil pemungutan suara pemakzulan terhadap Yoon juga dapat diteruskan pada Sabtu (14/12/2024) mendatang oleh Majelis Nasional.

    Eks Menhan Korsel Ditahan

    Sebelumnya, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Korsel, Kim Yong-hyun, telah ditahan atas dugaan yang sama dengan Yoon yaitu pengkhinatan terhadap negara pada Minggu pagi.

    Dikutip dari Reuters, Kim ditahan setelah sempat diperiksa di Kantor Kejaksaan Seoul pada Minggu dini hari sekira pukul 01.30 waktu setempat.

    Setelah pemeriksaan tersebut, jaksa langsung memerintahkan penahanan terhadap Kim serta menyita ponselnya.

    Selain itu, jaksa juga memerintahkan penggeledahan terhadap kediaman dan bekas kantor Kim.

    Jaksa memutuskan dugaan pengkhianatan oleh Kim merupakan kejahatan serius dan penahanan darurat diperlukan lantaran adanya kekhawatiran akan kemungkinan penghancuran barang bukti.

    Kini, Kim ditahan di Pusat Penahanan di Seoul bagian timur.

    Di sisi lain, jaksa harus memiliki surat perintah penangkapan resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam waktu 48 jam setelah penahanan terhadap Kim.

    Kejaksaan, saat ini, sudah memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan riwayat panggilan Kim.

    Kim diduga menjadi otak yang mengusulkan adanya darurat militer kepada Yoon.

    Jaksa kini tengah menyelidiki keterlibatan Kim dalam pengumuman dan pencabutan darurat militer oleh Yoon hingga adanya pengerahan militer ke Gedung Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Nasional.

    Eks Menhan Korsel Disebut Perintahkan Singkirkan Majelis Nasional

    Dikutip dari CNN, salah satu mantan Komando Perang Khusus Angkatan Darat, Kwak Jong-geun, mengungkapkan dirinya menerima perintah dari Kim untuk ‘menyingkirkan anggota Majelis Nasional’.

    Kendati demikian, dia menolak perintah tersebut karena dianggap ilegal.

    Namun, penolakan Kwak tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Komandan Brigade Pasukan Khusus Lintas Udara pertama, Lee Sang-hyun.

    Lee menyebut dia justru menerima perintah dari Kwak agar menghentikan pemungutan suara yang dilakukan anggota Majelis Nasional’.

    Dengan deretan kesaksian ini, jaksa berencana untuk terlebih dahulu mengulik kesaksian Kim terlebih dahulu dan baru memeriksa pihak lainnya untuk mengumpulkan bukti yang ada.

    Kejaksaan pun bakal dibantu oleh pihak kepolisian yang telah membentuk tim investigasi beranggotakan 150 orang.

    Namun, kepolisian menegaskan pihaknya bakal bekerja secara terpisah dan tidak akan mengintervensi Kejaksaan.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Ibunda Ungkap MAS Masih Bercanda Sebelum Bunuh Ayah dan Neneknya – Page 3

    Ibunda Ungkap MAS Masih Bercanda Sebelum Bunuh Ayah dan Neneknya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – AP (40), ibu MAS ceritakan detik-detik sebelum insiden pembunuhan terjadi di kediamanya di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Sang anak, MAS (14) membunuh ayah dan neneknya. Sementara AP, juga terluka akibat kejadian itu. Namun kondisi sudah membaik dan dapat dimintai keterangan oleh polisi. Kepada polisi, AP mengaku tak menyangka anaknya berbuat demikian.

    Sebab, malam itu anaknya masih bercanda bersama dirinya dan suami atau ayah dari MAS.

    “Mereka masih tertawa, ya itu yang terjadi dari keterangan ibu yang tadi kita mintain keterangan. Jadi sebelum tidur, mereka makan bareng, lanjut bercanda, ya masih tertawa. Jadi tidak menyangka akan terjadi hal yang kita lihat bersama,” kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Nurma mengatakan, AP kondisinya belum pulih baik fisik maupun mental. Namun, demikian sudah bisa memberikan keterangan dan setiap pertanyaan-pertanyaan sudah dijawab dengan lancar.

    “Dari keterangan-keterangan itu sudah dikumpulkan oleh penyidik tentunya dalam pemberkasan atau melengkapi berkas yang sekarang dikirim ke kejaksaan,” ujar dia.