Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Fauzan Cekik Sinta 2 Kali Demi Pastikan Korban Tewas Sebelum Jagal Kepalanya di Muara Baru

    Fauzan Cekik Sinta 2 Kali Demi Pastikan Korban Tewas Sebelum Jagal Kepalanya di Muara Baru

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN – Tersangka kasus pembunuhan, Fauzan Fahmi (43) alias Omeh mencekik korbannya Sinta Handiyana (40) sebanyak dua kali untuk memastikan korban tewas sebelum memenggal kepalanya.

    Tindakan sadis ini dilakukan Fauzan di tempat cuci baju warga yang berada di ujung gang rumahnya di Gang Masjid Muara Baru, RT 18 RW 17 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    Hal ini terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di tempat kejadian, Rabu (11/12/2024) siang.

    Dalam adegan ke-12, Fauzan mencekik leher Sinta dengan menggunakan kedua tangannya sampai wajah korban membiru.

    Itu dilakukan ketika Sinta sebelumnya sudah terkapar usai dicekik pertama kali oleh Fauzan dari belakang, menggunakan lengan kanannya.

    Dalam rekonstruksi juga terungkap, setelah mencekik Sinta sebanyak dua kali, Fauzan menyeret tubuh korban ke tempat cucian.

    Di sana lah ia memenggal kepala Sinta setelah menggerakkan tangan korban, memastikan janda empat anak itu sudah benar-benar tutup usia.

     Rekonstruksi kemudian berlanjut ke adegan-adegan saat Fauzan membawa jenazah Sinta dengan karung sampai akhirnya membuangnya di sebuah danau dekat SPBU Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Penyidik Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ipda Bayu Suryo Aji mengungkapkan, rekonstruksi hari ini digelar dalam 43 adegan.

    “Kami melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fauzan terhadap korban Sinta. Ada 43 adegan yang diperagakan,” kata Bayu di lokasi.

    Menurut Bayu, dalam rekonstruksi ini tidak ditemukan temuan-temuan baru terkait dengan apa yang sudah didapatkan penyidik seiring proses penyidikan terhadap Fauzan.

    KLIK SELENGKAPNYA: Terungkap Permintaan Terakhir Sinta Handiyana (40) Sebelum Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

    Nantinya, hasil dari rekonstruksi ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Dalam rekonstruksi ini kami tidak menemukan temuan-temuan baru. Rekonstruksi ini juga untuk kepentingan melengkapi berkas,” ucap Bayu.

    Diberitakan sebelumnya, Sinta dibunuh oleh Fauzan setelah terjadi percekcokan antara keduanya yang sedang menjalin hubungan gelap.

    Kasus ini terungkap setelah pada Selasa (29/10/2024), warga di Pelabuhan Muara Baru menemukan mayat Sinta dalam kondisi tanpa kepala dan terbungkus rapi dalam karung.

    Pascapenemuan mayat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan potongan kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, 600 meter dari titik penemuan tubuh korban.

    Fauzan ditangkap dari rumahnya 1 x 24 jam setelah penemuan mayat pada Selasa pagi.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • BREAKING NEWS: Eks Karyawan Jhon LBF, Septia Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik – Halaman all

    BREAKING NEWS: Eks Karyawan Jhon LBF, Septia Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan karyawan PT Lima Sekawan atau Hive Five Septia Dwi Pertiwi dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Septi Dwi Pertiwi selama 1 tahun dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

    Selain pidana badan, Septia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

    jaksa pun mengungkap berbagai pertimbangannya dalam menjatuhkan tuntutan tersebut.

    pertimbangan yang memberatkan adalah Septia dianggap tidak merasa bersalah dan tidak mengakui secara jujur perbuatannya.

    Tak hanya itu Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa Septia mengakibatkan kerugian bagi saksi korban yakni Jhon LBF dan perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat.

    “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban Henry,” pungkasnya.

    Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

    Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia dikasuskan Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

    Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

    Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

    Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia.

    Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut berlanjut hingga saat ini.

  • Presiden Peru Serukan Hukuman Mati untuk Pemerkosa Anak

    Presiden Peru Serukan Hukuman Mati untuk Pemerkosa Anak

    Lima

    Presiden Peru Dina Boluarte menyerukan penerapan kembali hukuman mati bagi para pelaku pemerkosaan terhadap anak-anak. Seruan ini disampaikan setelah terjadi kasus pembunuhan bocah perempuan berusia 12 tahun, yang diyakini telah diserang secara seksual sebelum dihabisi nyawanya.

    Boluarte sebagai presiden wanita pertama di Peru, seperti dilansir AFP, Rabu (11/12/2024), mengatakan sudah waktunya untuk membahas pemberlakuan kembali hukuman mati, yang telah dihapuskan di negara itu sejak tahun 1979 silam.

    “Sudah waktunya, dalam menghadapi peristiwa sebesar ini, yang tidak dapat dibayangkan dalam masyarakat, kita mengusulkan tindakan drastis. Ini adalah waktunya untuk membuka perdebatan mengenai hukuman mati bagi pemerkosa anak,” cetus Boluarte dalam pernyataannya.

    Kepolisian Peru, pada Minggu (8/12), menemukan mayat bocah perempuan terbungkus selimut dan karpet yang disembunyikan di bawah tempat tidur tersangka pembunuhannya di distrik Villa Maria del Triunfo, Lima. Bocah itu dilaporkan hilang di area tersebut sehari sebelumnya.

    Otoritas setempat tidak memberikan informasi lebih lanjut tentang korban atau tersangka dalam kasus tersebut.

    Kantor kejaksaan Lima mengatakan pihaknya telah meluncurkan penyelidikan atas dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

    “Kita tidak boleh memberikan pertimbangan apa pun kepada orang-orang yang berani menyentuh anak-anak kita, yang paling suci dan tidak tersentuh bagi keluarga-keluarga Peru,” imbuhnya.

    Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

  • Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Peragakan 49 Adegan

    Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Peragakan 49 Adegan

    Adapun tiga lokasi di Kota Mataram yang menjadi tempat pelaksanaan rekonstruksi, yakni di Taman Udayana dan area pinggiran Islamic Center yang menjadi tempat perkenalan tersangka dengan korban.

    Lokasi ketiga di salah satu tempat penginapan yang menjadi tempat tersangka mengeksekusi korban untuk berbuat persetubuhan.

    “Untuk lokasi homestay (tempat penginapan) itu sendiri, ada dua versi. Versi dari korban, yang lebih aktif ialah tersangka sendiri, baik dari membuka pintu, membuka pakaian korban maupun pakaian pelaku. Sementara itu, dari versi tersangka, itu yang aktif adalah korban,” ucap dia.

    Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut turut hadir Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan bersama sejumlah pejabat utama Polda NTB. Hadir pula tim pengawas internal dari Itwasum Mabes Polri.

    Polda NTB dalam giat tersebut ikut menyertakan tim inafis, pihak kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta tersangka IWAS dengan pendampingan tin kuasa hukum.

    Dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, Syarif memastikan pihaknya menggelar rekonstruksi ini sesuai dengan prosedur dan koridor yang ada.

     

  • Indonesia Darurat Korupsi, Proyek Air Bersih di Kabupaten Sikka NTT Disikat Juga, 3 Orang Jadi Tersangka

    Indonesia Darurat Korupsi, Proyek Air Bersih di Kabupaten Sikka NTT Disikat Juga, 3 Orang Jadi Tersangka

     

    Liputan6.com, Sikka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (10/11/2024) kemarin, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih di Kecamatan Nele, Kabupaten Sikka NTT.

    Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 1.779.954.000 bersumber dari dana pinjaman daerah PT Sarana Multi Investasi (SMI) untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Sikka.

    Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Nong Buyung Dekresano selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yohanes Mayolis selaku pelaksana lapangan dan Ignatius Johanes Farma Pancabudy Acry yang juga pelaksana lapangan.

    “Penyidik Tipidsus Kejari Sikka telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK, Kecamatan Nele senilai Rp 1.779.954.000,” ujar Kajari Sikka Henderina Malo, Rabu (11/12/2024).

    Henderina mengatakan, dalam pekerjaan ini PPK dan konsultan pengawas tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana ditentukan dalam Perpres 16 tahun 2018 Jo Perpres 12 tahun 2021.

    Meski progres pekerjaan di lapangan stagnan, PPK tetap melakukan pencairan termin I dan termin II. Bahkan, kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak hingga pekerjaan tersebut gagal.

    “Sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam/mengeluarkan air, bak reservoir 1 dan 2 yang belum selesai dikerjakan juga instalasi jaringan perpipaan,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil perhitungan ahli akuntan publik profesional pada Politeknik Negeri Kupang (PNK) terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.014.263.553,00.

    “Rinciannya, uang muka sebesar Rp. 266.993.100, termin I sebesar Rp. 572.201.813, termin II Rp. 348.586.190 dan denda keterlambatan Rp 961.175.160,” katanya.

  • Kasus Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Ciamis Masuk Tahap Penyidikan

    Kasus Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Ciamis Masuk Tahap Penyidikan

    JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi terkait proyek revitalisasi Situ Panjalu di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini telah memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis saat ini tengah mempercepat proses pengumpulan keterangan dari para saksi serta pencarian alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan kasus yang merugikan negara tersebut.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis, Herris Priyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

    “Kasus Situ Lengkong Panjalu sudah masuk tahap penyidikan. Kami terus memeriksa para saksi untuk pemberian keterangan. Kami juga terus mencari alat bukti untuk mengungkap dugaan kasus yang merugikan negara tersebut,” ungkap Herris belum lama ini.

    BACA JUGA: Kasus HIV/AIDS di Cimahi Didominasi Usia Produktif dan Remaja, Ini Kata Dicky Saromi

    Proyek revitalisasi ini dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PSDA) dengan total anggaran mencapai Rp10,28 miliar dari APBD tahun anggaran 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Pratama Putra Berlian, yang dimulai pada 6 Juli 2023, dengan target penyelesaian selama 150 hari kalender atau lima bulan.

    Disadur dari berita Radar Tasikmalaya, Dendi Risnandi, Site Manager PT Pratama Putra Berlian, memastikan bahwa seluruh pekerjaan proyek tersebut ditargetkan rampung pada akhir Desember 2023. Namun, hingga saat ini, proyek yang mencakup pembangunan kios pedagang, gedung pengelola wisata, perbaikan tugu, dan pendopo tersebut belum mencapai target penyelesaian yang diharapkan.

    Kepala Desa Panjalu, Yuyus Surya, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kepala Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat, pihak ketiga atau penyedia jasa sedang dalam proses dijatuhi sanksi dan diblacklist.

    BACA JUGA: Hari Gunung Internasional, Sejarah dan Link Twibbon Untuk Meramaikan!

    “Kami berharap ada solusi dari PSDA Provinsi untuk segera merampungkan revitalisasi ini agar Situ Lengkong Panjalu yang menjadi tujuan wisata religi segera bisa dibuka kembali untuk umum,” harap Yuyus saat ditemui di aula Desa Panjalu pada Rabu, 31 Juli 2024.

    Yuyus menambahkan bahwa kontraktor proyek tersebut meninggalkan sejumlah masalah, di mana pekerjaan tidak selesai 100 persen dan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Akibatnya, wisata Situ Lengkong Panjalu, yang memiliki tiga daratan di tengahnya, terpaksa ditutup selama kurang lebih satu tahun.

  • Kejari Kota Kediri Bakar Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L

    Kejari Kota Kediri Bakar Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L

    Kediri (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri musnahkan barang bukti tindak pidana terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pada Rabu (11/12). Didominasi oleh narkoba khususnya pil dobel L.

    Kepala Kejari Kota Kediri Andi Minarwaty mengatakan barang bukti yang yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap ini mulai dari periode September hingga pertengahan Desember 2024 dari 37 perkara.

    Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 47,8 gram beserta alat hisapnya atau bong, ganja kering sebanyak 55 gram, obat keras berupa pil dobel K sebanyak 23.632 butir. Kemudian 2 handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

    “Kemudian ada senjata tajam berupa cutter, gunting, pisau dan pakaian, tas, timbangan digital, bong kemudian tripleks buku itu semua barang bukti berdasarkan putusan pengadilan bahwa itu dirampas untuk dimusnahkan,” kata Andi.

    Diakui, Andi bila barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi narkoba dan pil dobel L.

    “Jadi ini menjadi konsen kami dan teman teman penegak hukum lain, baik itu dari kepolisian maupun dari pengadilan. Kita akan melakukan upaya-upaya maksimal untuk mengurangi peredaran narkoba dan obat keras di Kota Kediri,” tambahnya.

    Selain itu, barang haram tersebut juga mengalami peningkatan dibandingkan pemusnahan barang bukti sebelumnya.

    “Yang jelas didalam satu bulan itu perkara yang paling banyak yang kita tangani yang dikirim SPDP dari Polres itu adalah narkoba dan dobel l, sehingga kami berketetapan bersama bahwa untuk kedepan kita akan lebih konsen,” imbuhnya. [nm/beq]

  • Rekonstruksi Kasus Agus Buntung, Terungkap Kronologi Pelecehan di Taman Udayana

    Rekonstruksi Kasus Agus Buntung, Terungkap Kronologi Pelecehan di Taman Udayana

    Mataram, Beritasatu.com – Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pemuda disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung, asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berlangsung di Taman Udayana, Selasa (11/12/2024). Proses ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan menarik perhatian masyarakat setempat.

    Rekonstruksi ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak berwenang, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan Tinggi NTB, Wakapolda NTB, serta penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda NTB. IWAS juga didampingi oleh ibunya serta tim pengacaranya yang dipimpin Ainuddin.

    Proses rekonstruksi Agus Buntung bertujuan untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa yang terjadi, sekaligus mengonfirmasi kecocokan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan.

    Dalam proses rekonstruksi kasus Agus Buntung, IWAS menolak menggunakan penutup wajah atau gazebo yang biasanya digunakan untuk melindungi privasi tersangka. Alasannya, penutup tersebut mengganggu penglihatan dan pernapasannya. Setelah diskusi antara kuasa hukum, polisi, dan pihak terkait, permintaan IWAS dikabulkan.

    Ainuddin, kuasa hukum IWAS, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan dan kenyamanan kliennya menjadi prioritas. Proses ini juga diawasi langsung oleh Kompolnas untuk memastikan rekonstruksi berjalan sesuai dengan prosedur hukum.

    Rekonstruksi dimulai di Taman Udayana, lokasi awal pertemuan Agus Buntung dengan korban. Agus memperagakan adegan bagaimana ia tiba di taman dan menghampiri korban. Selanjutnya, ia memperagakan percakapan singkat yang terjadi sebelum keduanya menuju sebuah homestay yang berjarak sekitar 10 menit dari taman tersebut.

    Di homestay, rekonstruksi menunjukkan keduanya memasuki kamar. Adegan ini menjadi salah satu fokus utama dalam kasus ini karena tempat tersebut diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.

    Setelah meninggalkan homestay, rekonstruksi berlanjut ke Islamic Center, yang menjadi lokasi terakhir dalam rangkaian kejadian.

    Proses rekonstruksi menarik perhatian banyak warga, termasuk pelajar dan masyarakat yang berada di sekitar Taman Udayana. Beberapa warga melontarkan komentar emosional terhadap IWAS, yang sempat memicu ketegangan. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh aparat kepolisian.

    Penyidik akan mengevaluasi hasil rekonstruksi kasus Agus Buntung untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Kejaksaan akan menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau memerlukan tambahan bukti sebelum dilanjutkan ke pengadilan.

    Polda NTB memastikan seluruh proses hukum kasus Agus Buntung dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • KBN Puji Kejati DKI Jakarta Karena Pulihkan Aset Negara Rp189 M

    KBN Puji Kejati DKI Jakarta Karena Pulihkan Aset Negara Rp189 M

    Jakarta

    PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memulihkan keuangan perusahaan. Langkah ini memperkuat operasional KBN sekaligus mendukung tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel.

    Apresiasi ini diberikan atas bantuan hukum Non Litigasi dalam penyelesaian masalah hukum antara PT KBN dengan investor/penyewa, yaitu PT Chandra Bhakti Jasatama, PT Pracoyo Indonesia, dan Tusaman Putih, terkait penyelesaian kewajiban dan perpanjangan/pembaharuan lahan ex HGB di atas lahan HPL PT KBN yang masa berlakunya telah habis.

    Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badrut Tamam berharap keberhasilan ini dapat memberikan dampak positif bagi operasional PT Kawasan Berikat Nusantara.

    “Penyelamatan dan pemulihan keuangan dan aset ini juga akan membuka peluang bagi perusahaan untuk terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional,” tambah Badrut Tamam dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melalui Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus, berhasil memulihkan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp18.483.445.384.

    Selain itu juga menyelamatkan aset negara berupa tanah Hak Pengelolaan seluas 24.658 M² senilai Rp170.879.940.000. Total nilai yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah Rp189.363.385.384.

    Upaya ini bertujuan memperbaiki kondisi keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara serta menyelamatkan dan memulihkan aset negara yang sebelumnya dikuasai investor yang tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

    “Ke depan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara, guna memastikan semua aset dan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan dikelola dengan sebaik baiknya, sesuai dengan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel,” pungkas Badrut.

    (ega/ega)

  • Tersangka Kasus Ibu dan Anak Disekap di Kandang Anjing Bertambah

    Tersangka Kasus Ibu dan Anak Disekap di Kandang Anjing Bertambah

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Polda Bangka Belitung mengumumkan tersangka baru kasus ibu dan bayi disekap di kandang anjing milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) yang terletak di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.  

    Selain GM, manajer operasional PT PMM yang jadi tersangka utama. Polisi juga menetapkan staf PT MMM berinisial Y sebagai tersangka lain kasus ibu dan anak disekap di kandang anjing milik perusahaan sawit.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka terdahulu, penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama inisial Y,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/12/2024).

    Menurut Fauzan, tersangka Y berperan sebagai orang yang menyuruh GM menyekap ibu dan anak di kandang anjing.

    Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Bangka dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan apabila berkas penyidikannya sudah lengkap.