Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kasus Kades Miliader Asal Gresik, Pelapor Ungkap Bukti Tambahan

    Kasus Kades Miliader Asal Gresik, Pelapor Ungkap Bukti Tambahan

    Gresik (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Abdul Halim, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset desa, kembali menghadapi persoalan hukum. Kali ini, ia dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Desa Sekapuk (MSB) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Laporan ini diperkuat dengan bukti tambahan yang diserahkan kuasa hukum MSB ke Polres Gresik. Di sisi lain, berkas perkara kasus penggelapan aset yang menjerat Abdul Halim telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk tahap pertama.

    Kuasa Hukum MSB, Christofer Chandra Yahya, menjelaskan bahwa alat bukti tambahan berupa dokumen laporan penerimaan asli desa (PADes), realisasi belanja, dan pengeluaran mencurigakan selama Abdul Halim menjabat, telah diserahkan kepada penyidik.

    “Kami berharap bukti tambahan ini dapat mempercepat proses penyidikan dan memberikan kejelasan hukum atas kasus ini,” ujar Christofer, Rabu (11/12/2024).

    Christofer merinci sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Desa Sekapuk selama 2021-2023. Salah satunya, anggaran desa sebesar Rp 15,23 miliar yang sumbernya tidak jelas, serta perbedaan Rp 1,35 miliar antara PADes dan setoran desa. Selain itu, terdapat kelebihan penerimaan PADes hingga Rp 9,99 miliar.

    “Pengelolaan anggaran ini tidak tertib dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Christofer mengungkapkan adanya realisasi belanja sebesar Rp 12,09 miliar untuk pembangunan wisata desa yang tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa. Ia juga menyoroti gaji Abdul Halim yang mencapai Rp 19,5 juta per bulan dengan dalih sebagai Komisaris BUMDes, meskipun tidak ada aturan atau kesepakatan terkait jabatan tersebut.

    Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Iptu Ketut Raisa, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus penggelapan aset telah dikirim ke Kejari Gresik untuk ditinjau lebih lanjut.

    “Berkas tahap pertama sudah kami kirim, dan kami menunggu hasil koreksi serta petunjuk dari Kejari,” jelasnya.

    Terkait laporan baru, Iptu Ketut menyebut Abdul Halim masih berstatus terlapor atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Penyidik saat ini sedang mendalami keterangan tambahan berdasarkan audit Inspektorat.

    Secara terpisah, Kuasa Hukum Abdul Halim, Machfud, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, fokus mereka saat ini adalah pada kasus penggelapan aset.

    “Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait laporan baru ini. Fokus utama kami adalah permohonan penangguhan penahanan klien,” tandasnya. (dny/but)

  • Kejaksaan Menyatakan tak Punya Kewenangan Menghentikan Kasus Firli Bahuri

    Kejaksaan Menyatakan tak Punya Kewenangan Menghentikan Kasus Firli Bahuri

    GELORA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak punya kewenangan dalam menghentikan perkara korupsi atas tersangka mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta Sahron Hasibuan mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas kembali dari tim penyidik Polda Metro Jaya untuk meneruskan kasus tersebut ke pendakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Jadi bukan kita tidak hadir (di sidang praperadilan). Tetapi lebih kepada konteks, kejaksaan sebagai tergugat kedua. Dan materi gugatannya (praperadilan) itu, kan dihentikan (perkaranya). Dihentikan itu, bukan kewenangan kejaksaan untuk menjawabnya,” ujar Sahron saat ditemui di Kejati Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Sahron menerangkan hal tersebut merespons soal absennya tim kejaksaan dalam praperadilan ajuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan nasib kasus yang menjerat Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Menurut Sahron dalam praperadilan kedua MAKI itu, menjadikan Kejati Jakarta sebagai turut tergugat kedua setelah Polda Metro Jaya. Dan kata Sahron, salah-satu objek praperadilan MAKI itu terkait dengan tudingan adanya penghentian perkara kasus suap dan gratifikasi, disertai pemerasan tersebut.

    Sahron menjelaskan, tanggung jawab kejaksaan dalam penuntasan sebuah perkara, salah-satunya memeriksa kelengkapan berkas dan barang-barang bukti yang disorongkan penyidik sebelum diajukan pendakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan terbuka.  Terkait itu, pemeriksaan berkas Firli Bahuri yang sudah pernah diajukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya dikembalikan lantaran belum lengkap.

    Menurut Sahron, dalam setiap pengembalian berkas perkara itu, selalu disertai petunjuk jaksa agar penyidik melengkapi. Dan kata Sahron, proses tersebut terakhir kali dilakukan pada Februari 2024.

    “Nah kewenangan untuk melanjutkan perkara itu, saat ini, atau untuk memenuhi petunjuk-petunjuk oleh jaksa penuntut umum tersebut, itu ada di Polda,” kata Sahron.

    Sebab itu, kata Sahron, soal praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukan kewenangan kejaksaan untuk menjawab. Pun kata Sahron, kejaksaan tak punya kewenangan untuk menghentikan perkara Firli Bahuri.

    “Jadi dari mana kira-kira kita ada kewenangan untuk menghentikan yang sesuai dengan materi gugatan (praperadilan). Nggak ada. Yang punya kewenangan itu, adalah teman-teman di Polda Metro Jaya. Jadi nggak ada kewenangan kita menghentikan,” kata Sahron.

    Kasus korupsi yang menjerat Firli Bahuri saat ini mangkrak tanpa kelanjutan yang jelas. Firli Bahuri sudah ditetapkan tersangka sejak November 2023 lalu. Dan hingga kini, kasus tersebut tak kunjung diajukan ke persidangan.

    Firli Bahuri, pun tak dilakukan penahanan, sementara berkas perkaranya masih di tangan tim penyidikan dan belum dilimpahkan kembali ke kejaksaan untuk pelimpahan ke persidangan. Pekan lalu, Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk pelengkapan berkas, akan tetapi Firli Bahuri tak datang.

    Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar pekan lalu menyampaikan, mangkraknya perkara kliennya itu karena tim penyidikan di Polda Metro Jaya memang tak memiliki bukti-bukti tentang perbuatan korupsi, suap-gratifikasi, pun pemerasan yang dituduhkan. Karena itu, kata Ian, agar penyidikan kasus tersebut semestinya dihentikan.

    Ian mengaku sudah menyurati Kapolri Listyo Sigi Prabowo, pun Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar kasus yang menjerat Firli Bahuri tersebut dihentikan. Sementara MAKI pekan lalu kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait dengan mangkraknya penanganan perkara tersebut.

  • Gelar Rekonstruksi di Tiga Lokasi, Agus Disabilitas Peragakan 49 Adegan

    Gelar Rekonstruksi di Tiga Lokasi, Agus Disabilitas Peragakan 49 Adegan

    ERA.id –  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang disabilitas berinisial IWAS alias Agus. 

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan bahwa dari rekonstruksi versi tersangka ini berlangsung di tiga lokasi berbeda dengan total 49 reka adegan.

    “Sebenarnya ada 28 adegan yang tertuang di BAP (berita acara pemeriksaan). Akan tetapi, saat ini, berkembang di lapangan ada 49 adegan,” kata Kombes Pol. Syarif, dikutip Antara, Rabu (11/12/2024).

    Perubahan jumlah reka adegan ini menyesuaikan dengan perkembangan perbuatan tersangka saat berada di tiga lokasi kejadian.

    “Ini adalah hak dari tersangka, kami akan tetap mengakomodasi itu dan ini menjadi bahan kami untuk pertimbangan nanti di persidangan,” jelasnya.

    Adapun tiga lokasi di Kota Mataram yang menjadi tempat pelaksanaan rekonstruksi, yakni di Taman Udayana dan area pinggiran Islamic Center yang menjadi tempat perkenalan tersangka dengan korban.

    Kemudian lokasi ketiga di salah satu tempat penginapan yang menjadi tempat tersangka mengeksekusi korban untuk berbuat persetubuhan.

    “Untuk lokasi homestay (tempat penginapan) itu sendiri, ada dua versi. Versi dari korban, yang lebih aktif ialah tersangka sendiri, baik dari membuka pintu, membuka pakaian korban maupun pakaian pelaku. Sementara itu, dari versi tersangka, itu yang aktif adalah korban,” tuturnya.

    Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut turut hadir Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan bersama sejumlah pejabat utama Polda NTB. Hadir pula tim pengawas internal dari Itwasum Mabes Polri.

    Polda NTB dalam giat tersebut ikut menyertakan tim inafis, pihak kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta tersangka IWAS dengan pendampingan tin kuasa hukum.

    Dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, Syarif memastikan pihaknya menggelar rekonstruksi ini sesuai dengan prosedur dan koridor yang ada.

  • Ini Sosok Pria Berjaket Merah yang Terekam CCTV Bantu Pelaku Mutilasi Muara Baru Buang Jasad Korban

    Ini Sosok Pria Berjaket Merah yang Terekam CCTV Bantu Pelaku Mutilasi Muara Baru Buang Jasad Korban

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN – Polisi menghadirkan beberapa saksi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fauzan Fahmi (43) terhadap korbannya Sinta Handiyana (40) di Muara Baru.

    Salah satunya ialah Jaelani, rekan Fauzan yang membantu tersangka membuang bungkusan berisi jenazah Sinta ke danau dekat SPBU Pelabuhan Muara Baru.

    Diketahui, Jaelani juga sempat terekam dalam CCTV di dekat rumah Fauzan di Gang Masjid Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara.

    Dalam CCTV itu, Jaelani yang terlihat mengenakan jaket merah membantu Fauzan mendorong gerobak yang di atasnya sudah diletakkan bungkusan berisi mayat korban.

    Kepada wartawan, Jaelani mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa isi bungkusan itu adalah mayat saat diminta Fauzan membantu mengangkutnya, Senin (28/10/2024) lalu.

    Jaelani bercerita, pada Senin malam, ia sedang bertugas sebagai satpam di salah satu sekolah dasar di Muara Baru.

    Tiba-tiba, Jaelani didatangi Fauzan yang kala itu memintanya ikut mengantarkan pesanan ikan ke bandara.

    “Dia samperin saya, saya kan lagi jaga, jadi satpam di sekolahan, dia nyamperin saya minta tolong anter bawa ikan tuna,” kata Jaelani kepada TribunJakarta.com di sela-sela rekonstruksi, Rabu (11/12/2024).

    “Memang saya kenal sama dia, teman lah. Karena anaknya dia kan sekolah di tempat saya bekerja,” sambung Jaelani.

    Jaelani akhirnya mengikuti Fauzan ke rumahnya dan membantu tersangka menurunkan bungkusan dari rumah di lantai dua.

    Saat itu, Jaelani masih tak menaruh curiga karena Fauzan berdalih isi bungkusan yang cukup berat itu adalah ikan tuna.

    Jaelani masih percaya karena memang tak ada bau busuk maupun tetesan darah dari bungkusan itu.

    Ketika bungkusan mayat telah diturunkan ke bawah, Fauzan pun mengambil gerobak dan meminta bantuan Jaelani mengangkut bungkusan itu.

    Seperti dalam rekaman CCTV, Fauzan pun mendorong gerobak berisi bungkusan mayat Sinta dari gang rumahnya ke arah pasar, sementara Jaelani yang berjaket merah terlihat membantu menarik gerobak karena memang berat.

    Sesampainya di parkiran pasar, Fauzan dan Jaelani kemudian menaikkan bungkusan itu ke mobil bak terbuka yang sebelumnya dipinjam dari tetangga.

    Dari situ, ungkap Jaelani, ia dan Fauzan bertolak ke Bandara Soekarno-Hatta.

    “Dia bilang ada yang mau pesan ikan ini minta diantarkan ke bandara,” ucap Jaelani.

    Jaelani sempat menemani Fauzan menunggu beberapa saat di bandara.

    Di satu momen, Fauzan tiba-tiba berakting kesal dengan menyatakan bahwa pemesan ikan itu tidak jelas kabarnya.

    Alhasil, Fauzan pun mengatakan bakal membuang bungkusan itu ke Pelabuhan Muara Baru.

    Dari bandara, mereka lantas beranjak ke Pelabuhan Muara Baru dan mendekat ke arah danau.

    Akhirnya, di sana lah Fauzan dan Jaelani mengangkat bungkusan berisi jenazah itu dan membuangnya ke danau.

    Jaelani mengatakan, selama menemani Fauzan dengan bungkusan itu, ia benar-benar tak mengetahui bahwa di dalamnya berisi mayat manusia.

    “Kalau saya tahu itu mayat orang, saya nggak bakal mau,” kata dia.

    Adapun atas kasus ini, Jaelani juga sempat diperiksa polisi sebagai saksi.

    Namun, Jaelani telah dinyatakan tidak bersalah karena ia memang tak mengetahui tindakan pembunuhan dan isi dari bungkusan yang dibawanya bersama Fauzan.

    Rekonstruksi Pembunuhan

    Adapun dari rekonstruksi ini juga terkuak bagaimana Fauzan dan mendiang Sinta sempat bertemu dan berhubungan badan sebelum akhirnya Fauzan mengajak korban ke rumahnya di Muara Baru.

    Mereka bertemu di Hotel Aceh Besar, Muara Karang setelah Sinta memesan ikan kepada Fauzan.

    Kemudian, dalam adegan 9B, bergeser ke TKP kedua di rumah tersangka, tergambar saat Fauzan sempat terlibat cekcok dengan Sinta di bawah tangga yang merupakan akses ke rumahnya di lantai 2.

    Pada adegan itu diperagakan saat Sinta melontarkan ucapan yang membuat Fauzan sakit hati.

    Berlanjut ke adegan 9C, di mana Fauzan mencekik Sinta dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya.

    Setelah Sinta tak sadarkan diri, Fauzan menyeretnya ke kamar mandi di ujung gang.

    Dalam adegan ke-12, Fauzan mencekik leher Sinta kedua kalinya dengan menggunakan kedua tangannya sampai wajah korban membiru.

    Itu dilakukan ketika Sinta sebelumnya sudah terkapar usai dicekik pertama kali oleh Fauzan dari belakang, menggunakan lengan kanannya.

    Dalam rekonstruksi juga terungkap, setelah mencekik Sinta sebanyak dua kali, Fauzan menyeret tubuh korban ke tempat cucian.

    Kekejaman Fauzan lalu tergambar dalam adegan ke-16 rekonstruksi.

    Di adegan ini lah Fauzan memperagakan saat ia memenggal kepala Sinta di dalam kamar mandi.

    Penyidik Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ipda Bayu Suryo Aji mengungkapkan, rekonstruksi digelar dalam lebih dari 40 adegan.

    “Kami melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fauzan terhadap korban Sinta. Ada 43 adegan yang diperagakan,” kata Bayu di lokasi.

    Menurut Bayu, dalam rekonstruksi ini tidak ditemukan temuan-temuan baru terkait dengan apa yang sudah didapatkan penyidik seiring proses penyidikan terhadap Fauzan.

    Nantinya, hasil dari rekonstruksi ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Dalam rekonstruksi ini kami tidak menemukan temuan-temuan baru. Rekonstruksi ini juga untuk kepentingan melengkapi berkas,” ucap Bayu.

    Diberitakan sebelumnya, Sinta dibunuh oleh Fauzan setelah terjadi percekcokan antara keduanya yang sedang menjalin hubungan gelap.

    Kasus ini terungkap setelah pada Selasa (29/10/2024), warga di Pelabuhan Muara Baru menemukan mayat Sinta dalam kondisi tanpa kepala dan terbungkus rapi dalam karung.

    Pascapenemuan mayat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan potongan kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, 600 meter dari titik penemuan tubuh korban.

    Fauzan ditangkap dari rumahnya 1 x 24 jam setelah penemuan mayat pada Selasa pagi.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Penjaga Homestay: Perempuan yang Dibawa Agus Buntung ke Luar dari Kamar Tak Ada yang Menangis – Halaman all

    Penjaga Homestay: Perempuan yang Dibawa Agus Buntung ke Luar dari Kamar Tak Ada yang Menangis – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Salah satu saksi mata kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung adalah penjaga homestay.

    Seperti diketahui Agus Buntung diduga kerap membawa perempuan korbannya ke homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Penjaga sebuah homestay bernama I Wayan Kartika mengungkap kebiasaaN Agus Buntung.

    Pria disabilitas kini telah jadi tersangka itu pelecehan seksual itu kerap menyewa sebuah kamar homestay yang diduga menjadi lokasi pelecehan sejumlah korban.

    Wayan mengatakan dalam sepekan, Agus bisa ‘membawa’ tiga hingga lima perempuan berbeda ke tempatnya.

    Bahkan, Agus disebutnya selalu menyewa kamar tertentu yang terletak di sudut homestay. 

     “Selalu nomor enam, tidak pernah pindah-pindah, itu letaknya di pojokan,” kata Wayan sambil menujuk lokasi kamar tersebut.

    Belum diketahui alasan Agus selalu menyewa kamar nomor 6 tersebut.

    Mengutip Wartakotalive, kamar tersebut dilengkapi fasilitas satu buah kasur dan satu unit kipas angin kecil. 

    Ukurannya pun tidak terlalu luas, berkisar 3×3 meter dengan toilet kecil di dalamnya.

    Wayan juga mengatakan, usai menyewa kamar tersebut, perempuan yang dibawa Agus tidak pernah menunjukkan gelagat aneh seperti menangis atau lari keluar kamar.

    “Biasa saja, tidak ada yang aneh,” kata Wayan.

    Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat melakukan rekonstruksi di dalam kamar nomor 6 tersebut, terdapat dua keterangan yang berbeda dari pelaku dan korban.

    Menurut pelaku, saat berada di dalam kamar, korban lebih aktif saat melakukan hubungan. Sementara versi korban, pelaku lebih aktif saat berada di dalam kamar.

    “Perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka di lapangan akan kami akomodir,” kata Syarif.

    Syarif mengakui, dalam menangani kasus ini, pihaknya sangat berhati-hati. Pasalnya, kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, yakni kelompok rentan perempuan sebagai korban dan kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka.

    Rekonstruksi Perkara

    Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) baru saja menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).

    Agus Buntung pun telah menjalani puluhan reka adegan dalam rekonstruksi.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan, dari rekonstruksi versi tersangka ini berlangsung di tiga lokasi berbeda.

    Yakni di Taman Udayana, Islamic Center dan homestay.

    Agus Buntung total menjalani rekonstruksi sebanyak 49 reka adegan.

    Kombes Syarif Hidayat juga mengatakan terdapat fakta baru dalam rekonstruksi kasus dugaan pelecehan ini. 

    “Jelas pasti ada (fakta baru), karena dari yang kita skenariokan 28 adegan menjadi 49 adegan,” kata Syarif, mengutip TribunLombok.com.

    Dirinya mengatakan semua fakta-fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam persidangan nantinya.

    Rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.

    Rekonstruksi digelar di sejumlah titik, di antaranya Taman Udayana, Islamic Center, dan sebuah homestay.

    Kuasa hukum Agus, Ainuddin berharap, rekonstruksi itu bisa membuat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya menjadi terang benderang dan semua peristiwa yang dianggap janggal bisa terungkap.

    Kelihaian Agus Buntung?

     Hingga saat ini, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB mencatat ada 15 orang yang mengadu menjadi korban pelecehan yang dilakukan tersangka.

    Ketua KDD NTB, Joko Jumadi para korban dari kalangan mahasiswi dan bebrapa masih pelajar.

    Joko menjelaskan, Agus menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban, yaitu mendekati para korban yang duduk sendiri di Taman Udayana dan Taman Sangkareang Kota Mataram.

    “Agu melakukan profiling terhadap korban, yang sedang duduk sendiri di taman, dengan asumsi ketika dia duduk sendiri dia sedang galau sedang ada masalah,di situlah kemudian Agus masuk,”terang Joko.

    Agus mendekati korban dengan menunjukkan kondisinya yang disabilitas, yang membuat para korban merasa iba.

    Pelaku terus menunjukkan bahwa ia tidak bisa apa-apa, beraktivitas susah, banyak direndahkan.

    “Akhirnya korban merasa iba dan korban menaruh kepercayaan pada si Agus,”cerita Joko.

    Korban yang mulai iba dan percaya, kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk menggali informasi para korban hingga ke hal-hal yang bersifat privasi dan sensitif.

    Korban mulai terpancing dan menceritkan hal-hal yang tidak semestinya diceritakan. Cerita inilah yang menjadi senjata Agus untuk mengancam para korbannya.

    Agus mengancam akan menceritakan aib-aib para korban ke orang tua dan orang-orang terdekat korban.

    Korban nerasa terintimidasi dan menuruti keinginan Agus, hingga terjadi pelecehan seksual di satu homestay.

     

     

     

  • Kepala BPOM Temui Jaksa Agung, Minta Pengawalan Program Makan Bergizi Gratis

    Kepala BPOM Temui Jaksa Agung, Minta Pengawalan Program Makan Bergizi Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar telah menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas sinergitas antar kedua lembaga, termausk pengawalan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

    Burhanuddin menjelaskan sinergitas itu berupa pengawalan dalam kegiatan BPOM terkait dengan persoalan pidana, perdata hingga tata usaha negara.

    “Baik itu secara masalah-masalah kepidanaan maupun masalah-masalah perdata dan tata usaha negara, dan banyak hal yang kami tukar pikiran dan rencana ke depan,” ujarnya di Kejagung, Rabu (11/12/2024).

    Kemudian, Taruna menjelaskan salah satu persoalan yang dibahas yaitu terkait dengan program makan siang bergizi gratis atau MBG.

    Taruna menambahkan, program yang mulai digelar pada (2/1/2025) itu memerlukan pendanaan yang sangat besar agar terlaksana dengan sukses.

    “Kami mendapat tambahan tugas baru juga untuk mengawal food security-nya yang disebut dengan makan siang bergizi, atau makan siang bergizi,” tutur Taruna.

    Dalam program itu, BPOM mendapatkan tugas untuk mengawasi rumah produksi MBG sampai dengan distribusi ke masyarakat. Pasalnya, program ini rentan akan penyimpangan dari oknum-oknum penyelenggara negara.

    “Maka pengawalan dalam konteks bantuan, support dan sekaligus mentoring ataupun apa yang namanya itu, kami sangat butuhkan dari kejaksaan agung. Tentu di daerah dengan kejaksaan tinggi dan sebagainya,” imbuhnya.

    Selain itu, Taruna juga menyatakan bahwa pihaknya bertekad menjadi lembaga bebas korupsi, mafia dan pelanggaran lainnya. Pertemuan ini juga telah membahas tentang pengawalan dari Kejagung terkait dengan kerawanan khusus mulai dari izin ekspor, impor, peredaran obat dan makanan hingga industri farmasi.

    “Dengan demikian, maka keyakinan saya sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, pertemuan hari ini sangat konseruptif karena Bapak Jaksa Agung sangat memberikan support yang tinggi kepada kami untuk mencapai tujuan tadi,” pungkasnya.

  • Kronologis Janda Beranak 4 Tewas di Tangan Mantan Suami Siri: Dicekik 2 Kali Kemudian Dipenggal – Halaman all

    Kronologis Janda Beranak 4 Tewas di Tangan Mantan Suami Siri: Dicekik 2 Kali Kemudian Dipenggal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Fauzan Fahmi (43) alias Omeh sungguh keji ketika membunuh dan memutilasi kekasih gelapnya, Sinta Handiyana (40), seorang janda beranak empat.

    Fauzan, seorang jagal sapi menghabisi nyawa Sinta di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Kekejaman Fauzan terungkap melalui rekonstruksi dalam 43 adegan di empat lokasi pada Rabu (11/12/2024) siang.

    Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi adegan-adegan awal menjelang pembunuhan di Hotel Aceh Besar yang berlokasi di kawasan Muara Karang.

    Dari rekonstruksi itu terkuak bagaimana Fauzan dan mendiang Sinta sempat bertemu dan berhubungan badan sebelum akhirnya Fauzan mengajak korban ke rumahnya di Muara Baru.

    Selanjutnya, dari Hotel Aceh Besar polisi bergerak ke lokasi pembuangan kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit.

    Pada adegan ke-23B, terungkap saat Fauzan membuang bagian kepala Sinta yang telah dipenggalnya ke semak-semak di sana.

    Dari adegan itu diperagakan ketika Fauzan membawa karung berisi kepala dan melemparkannya dari jalanan ke semak-semak di samping tembok perumahan.

    Rekonstruksi berlanjut ke kediaman Fauzan di Gang Masjid Muara Baru, RT 18 RW 17 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    Di sanalah tergambar jelas bagaimana dengan kejamnya Fauzan membunuh Sinta.

    Awalnya, dalam adegan 9B, Fauzan sempat terlibat cekcok dengan Sinta di bawah tangga yang merupakan akses ke rumahnya di lantai 2.

    Pada adegan itu diperagakan saat Sinta melontarkan ucapan yang membuat Fauzan sakit hati.

    Berlanjut ke adegan 9C, di mana Fauzan mencekik Sinta dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya.

    Setelah Sinta tak sadarkan diri, Fauzan menyeretnya ke kamar mandi di ujung gang.

    Terungkap, Fauzan sempat mencekik Sinta kembali di kamar mandi untuk memastikan wanita itu benar-benar tak bernyawa.

    Kekejaman Fauzan lalu tergambar dalam adegan ke-16 rekonstruksi.

    Di adegan ini lah Fauzan memperagakan saat ia memenggal kepala Sinta di dalam kamar mandi.

    Rekonstruksi kemudian berlanjut ke adegan-adegan saat Fauzan membawa jenazah Sinta dengan karung sampai akhirnya membuangnya di sebuah danau dekat SPBU Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Penyidik Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ipda Bayu Suryo Aji mengungkapkan, rekonstruksi hari ini digelar dalam 43 adegan.

    “Kami melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fauzan terhadap korban Sinta. Ada 43 adegan yang diperagakan,” kata Bayu di lokasi.

    Menurut Bayu, dalam rekonstruksi ini tidak ditemukan temuan-temuan baru terkait dengan apa yang sudah didapatkan penyidik seiring proses penyidikan terhadap Fauzan.

    Nantinya, hasil dari rekonstruksi ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Dalam rekonstruksi ini kami tidak menemukan temuan-temuan baru. Rekonstruksi ini juga untuk kepentingan melengkapi berkas,” ucap Bayu.

    Korban tidak sedang hamil

    Berdasarkan rekonstruksi tersebut, korban tidak dalam kondisi hamil saat nyawanya dihabisi Fauzan.

    “Hingga saat ini, hasil dari pemeriksaan korban tidak dalam kondisi hamil,” ujar Bayu.

    Bayu mengungkapkan, jasad SH sudah diotopsi dan divisum. Dari pemeriksaan itu, SH dinyatakan negatif hamil.

    Namun, Bayu membenarkan SH dan Fauzan pernah menikah secara siri.

    “Hasil dari pemeriksaan kepada pelaku, memang pelaku ini pernah menikah secara siri,” tambah Bayu.

    Diberitakan sebelumnya, Sinta dibunuh oleh Fauzan setelah terjadi percekcokan antara keduanya yang sedang menjalin hubungan gelap.

    Kasus ini terungkap setelah pada Selasa (29/10/2024), warga di Pelabuhan Muara Baru menemukan mayat Sinta dalam kondisi tanpa kepala dan terbungkus rapi dalam karung.

    Pascapenemuan mayat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan potongan kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, 600 meter dari titik penemuan tubuh korban.

    Fauzan ditangkap dari rumahnya 1 x 24 jam setelah penemuan mayat pada Selasa pagi. (TribunJakarta/Kompas.com)

     

    Sebagia artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Kekejian Fauzan Tukang Jagal Muara Baru Terekam Dalam 43 Adegan Kasus Mutilasi Janda

     

  • Terkuak Pengakuan Dosa Fauzan ke Istrinya Usai Mutilasi Sinta Handiyana di Muara Baru

    Terkuak Pengakuan Dosa Fauzan ke Istrinya Usai Mutilasi Sinta Handiyana di Muara Baru

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN – Tersangka kasus mutilasi di Muara Baru, Fauzan Fahmi (43) alias Omeh, sempat menemui istrinya Sudarmi usai membunuh janda empat anak yang merupakan kekasih gelapnya, Sinta Handiyana (40).

    Fauzan menemui Sudarmi di Taman Waduk Pluit pada Minggu (27/10/2024) untuk mengakui dosanya membunuh Sinta.

    Hal ini diakui Fauzan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di kediaman pelaku di Gang Masjid Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2024).

    Dalam adegan ke-22 rekonstruksi, Fauzan menyatakan bahwa setelah menghabisi nyawa Sinta, ia menghubungi sang istri untuk bertemu dan menceritakan pembunuhan yang dilakukannya.

    “Iya, saya ke sana (Taman Waduk Pluit) ketemu istri saya,” ucap Fauzan saat rekonstruksi, Rabu siang.

    Diketahui, Fauzan tega membunuh dan memenggal kepala Sinta karena korban mengucapkan kata-kata yang menyakiti hati.

    Amarah Fauzan memuncak ketika Sinta menghina istri dan ibundanya dengan sebutan pelacur.

    Fauzan lalu mencekik Sinta sebanyak dua kali hingga korban meregang nyawa.

    Ia lalu menyeret tubuh korban ke tempat cucian dan memenggal kepala Sinta di sana.

    Pertemuan antara Fauzan dan Sudarmi terjadi setelah tersangka memenggal kepala Sinta.

    Sebelum membuang mayat Sinta, Fauzan menyempatkan diri bertemu istrinya sejenak dan akhirnya kembali ke rumah.

    Sesampainya di rumah, Fauzan lalu membungkus jenazah Sinta dengan beberapa lapisan, mulai dari menggunakan selimut hingga kardus.

    Setelah sisa-sisa pembunuhan telah dibersihkan dari rumah dan tempat cucian, Fauzan pun menelepon rekannya Jaelani.

    Dalam adegan rekonstruksi ke-28 sampai ke-43, tergambar proses ketika Fauzan menghubungi Jaelani dan meminta bantuan untuk mengangkat bungkusan besar berisi mayat Sinta.

    Kepada Jaelani, Fauzan menyebut isi bungkusan itu adalah ikan tuna.

    Jaelani mempercayai perkataan Fauzan tanpa tahu bahwa isi bungkusan itu adalah mayat Sinta.

    Untuk diketahui, Jaelani adalah pria berjaket merah yang dalam CCTV kejadian sempat terlihat membantu Fauzan mendorong gerobak berisi bungkusan mayat korban.

    Rekonstruksi juga mengungkap bahwa Jaelani diminta Fauzan menemaninya mengantar bungkusan itu ke bandara.

    Fauzan menyebut ada yang memesan ikan tuna dan minta diantarkan ke bandara.

    Tapi, ketika sampai di bandara, orang yang memesan itu disebut Fauzan tak kunjung menjawab.

    Sehingga, Fauzan dan Jaelani yang berkendara dengan mobil boks, beranjak ke pelabuhan Muara Baru untuk membuang bungkusan mayat itu.

    Adegan-adegan rekonstruksi itu juga menegaskan bahwa Jaelani tidak bersalah dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus pembunuhan ini.

    Pasalnya, Jaelani tidak mengetahui bahwa isi bungkusan itu adalah mayat.

    “Kalau saya tahu itu mayat juga saya nggak mau, Pak,” celetuk Jaelani di lokasi.

    Adegan Kunci yang Mengungkap Detik-detik Pembunuhan

    Adapun dari rekonstruksi ini juga terkuak bagaimana Fauzan dan mendiang Sinta sempat bertemu dan berhubungan badan sebelum akhirnya Fauzan mengajak korban ke rumahnya di Muara Baru.

    Mereka bertemu di Hotel Aceh Besar, Muara Karang setelah Sinta memesan ikan kepada Fauzan.

    Kemudian, dalam adegan 9B, bergeser ke TKP kedua di rumah tersangka, tergambar saat Fauzan sempat terlibat cekcok dengan Sinta di bawah tangga yang merupakan akses ke rumahnya di lantai 2.

    Pada adegan itu diperagakan saat Sinta melontarkan ucapan yang membuat Fauzan sakit hati.

    Berlanjut ke adegan 9C, di mana Fauzan mencekik Sinta dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya.

    Setelah Sinta tak sadarkan diri, Fauzan menyeretnya ke kamar mandi di ujung gang.

    Dalam adegan ke-12, Fauzan mencekik leher Sinta kedua kalinya dengan menggunakan kedua tangannya sampai wajah korban membiru.

    Itu dilakukan ketika Sinta sebelumnya sudah terkapar usai dicekik pertama kali oleh Fauzan dari belakang, menggunakan lengan kanannya.

    Dalam rekonstruksi juga terungkap, setelah mencekik Sinta sebanyak dua kali, Fauzan menyeret tubuh korban ke tempat cucian.

    Kekejaman Fauzan lalu tergambar dalam adegan ke-16 rekonstruksi.

    Di adegan ini lah Fauzan memperagakan saat ia memenggal kepala Sinta di dalam kamar mandi.

    Penyidik Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ipda Bayu Suryo Aji mengungkapkan, rekonstruksi digelar dalam lebih dari 40 adegan.

    “Kami melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fauzan terhadap korban Sinta. Ada 43 adegan yang diperagakan,” kata Bayu di lokasi.

    Menurut Bayu, dalam rekonstruksi ini tidak ditemukan temuan-temuan baru terkait dengan apa yang sudah didapatkan penyidik seiring proses penyidikan terhadap Fauzan.

    Nantinya, hasil dari rekonstruksi ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Dalam rekonstruksi ini kami tidak menemukan temuan-temuan baru. Rekonstruksi ini juga untuk kepentingan melengkapi berkas,” ucap Bayu.

    Diberitakan sebelumnya, Sinta dibunuh oleh Fauzan setelah terjadi percekcokan antara keduanya yang sedang menjalin hubungan gelap.

    Kasus ini terungkap setelah pada Selasa (29/10/2024), warga di Pelabuhan Muara Baru menemukan mayat Sinta dalam kondisi tanpa kepala dan terbungkus rapi dalam karung.

    Pascapenemuan mayat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan potongan kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, 600 meter dari titik penemuan tubuh korban.

    Fauzan ditangkap dari rumahnya 1 x 24 jam setelah penemuan mayat pada Selasa pagi.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Tempat Cuci Baju Jadi Saksi Bisu Kekejaman Fauzan Mutilasi Jasad Sinta Handiyana di Muara Baru

    Tempat Cuci Baju Jadi Saksi Bisu Kekejaman Fauzan Mutilasi Jasad Sinta Handiyana di Muara Baru

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN – Tersangka kasus pembunuhan, Fauzan Fahmi (43) alias Omeh mencekik korbannya Sinta Handiyana (40) sebanyak dua kali untuk memastikan korban tewas sebelum memenggal kepalanya.

    Tindakan sadis ini dilakukan Fauzan di tempat cuci baju warga yang berada di ujung gang rumahnya di Gang Masjid Muara Baru, RT 18 RW 17 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    Hal ini terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di tempat kejadian, Rabu (11/12/2024) siang.

    Dalam adegan ke-12, Fauzan mencekik leher Sinta dengan menggunakan kedua tangannya sampai wajah korban membiru.

    Itu dilakukan ketika Sinta sebelumnya sudah terkapar usai dicekik pertama kali oleh Fauzan dari belakang, menggunakan lengan kanannya.

    Dalam rekonstruksi juga terungkap, setelah mencekik Sinta sebanyak dua kali, Fauzan menyeret tubuh korban ke tempat cucian.

    Di sana lah ia memenggal kepala Sinta setelah menggerakkan tangan korban, memastikan janda empat anak itu sudah benar-benar tutup usia.

    Rekonstruksi kemudian berlanjut ke adegan-adegan saat Fauzan membawa jenazah Sinta dengan karung sampai akhirnya membuangnya di sebuah danau dekat SPBU Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Penyidik Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ipda Bayu Suryo Aji mengungkapkan, rekonstruksi hari ini digelar dalam 43 adegan.

    “Kami melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fauzan terhadap korban Sinta. Ada 43 adegan yang diperagakan,” kata Bayu di lokasi.

    Menurut Bayu, dalam rekonstruksi ini tidak ditemukan temuan-temuan baru terkait dengan apa yang sudah didapatkan penyidik seiring proses penyidikan terhadap Fauzan.

    Nantinya, hasil dari rekonstruksi ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Dalam rekonstruksi ini kami tidak menemukan temuan-temuan baru. Rekonstruksi ini juga untuk kepentingan melengkapi berkas,” ucap Bayu.

    Diberitakan sebelumnya, Sinta dibunuh oleh Fauzan setelah terjadi percekcokan antara keduanya yang sedang menjalin hubungan gelap.

    Kasus ini terungkap setelah pada Selasa (29/10/2024), warga di Pelabuhan Muara Baru menemukan mayat Sinta dalam kondisi tanpa kepala dan terbungkus rapi dalam karung.

    Pascapenemuan mayat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan potongan kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, 600 meter dari titik penemuan tubuh korban.

    Fauzan ditangkap dari rumahnya 1 x 24 jam setelah penemuan mayat pada Selasa pagi.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kejati DKI Berhasil Selamatkan Keuangan BUMD Rp189 Miliar

    Kejati DKI Berhasil Selamatkan Keuangan BUMD Rp189 Miliar

    loading…

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelematkan laporan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelematkan laporan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

    Hal ini setelah mereka menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi dengan para Investor/penyewa yaitu PT Chandra Bhakti Jasatama, PT Pracoyo Indonesia dan Tusaman Putih atas penyelesaian kewajiban dan pengembalian dan/atau perpanjangan/pembaharuan lahan ex HGB diatas lahan HPL PT KBN yang telah berakhir masa berlaku HGBnya.

    Kajati DKI Jakarta kala itu melalui Surat Kuasa Khusus dalam proses pemberian bantuan hukum telah dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian, berhasil melakukan pemulihan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp18.483.445.384.

    Artinya mereka menyelamatkan/mengembalikan Aset Negara berupa tanah Hak Pengelolaan seluas 24.658 meter persegi yang memiliki nilai sebesar Rp170.879.940.000 sehingga total yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta senilai Rp189.363.385.384,00.

    “Keberhasilan penyelamatan dan pemulihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi KBN untuk memperkuat posisi perusahaan di sektor kawasan industri di Indonesia,” kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Badrut Tamam, Rabu (11/12/2024).

    Selain itu, lanjut Badrut langkah ini berhasil menyelematkan dan pemulihan keuangan dan aset ini juga akan membuka peluang bagi perusahaan untuk terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

    “Ke depan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara, guna memastikan bahwa semua aset dan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan dikelola dengan sebaik- baiknya, sesuai dengan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya.

    (cip)