Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia

    GELORA.CO  – Ketua Umum Rampai Nusantara (RN), Mardiansyah Semar, menanggapi langkah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukkan ijazahnya kepada relawan.

    Menurut Semar, hal tersebut adalah hak Jokowi.

    Kata dia, terserah Jokowi, kepada siapa saja, ijazahnya ditunjukkan.

    Hal ini disampaikan Semar dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (31/10/2025).

    “Kalau Pak Jokowi memberikan kepada para relawan atau pada siapa pun, itu haknya Pak Jokowi,” kata Semar.

    Selanjutnya, Semar memaparkan jika Jokowi tidak mau menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs, publik tidak bisa memprotesnya.

    Roy Suryo cs, termasuk bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), notabene merupakan sederet tokoh yang vokal meragukan keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

    Terutama, ijazah kuliah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, beserta sejumlah orang lain juga menjadi pihak yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

    “Jangan diprotes juga, kalau dia enggak mau ngasih Roy Suryo dan kawan-kawan. Itu haknya Pak Jokowi, mau memberitahu ke siapa saja ijazahnya, karena itu memang milik dia. Kan gitu,” jelas Semar.

    Selanjutnya, Semar menyebut, Jokowi juga sudah menunjukkan ijazahnya ke pihak kepolisian.

    Semar bersikeras, Jokowi berhak menentukan kepada siapa saja ia ingin memperlihatkan ijazahnya, meski bukan kepada khalayak umum.

    “Aparat kepolisian kan sudah dikasih tahu juga, sudah diserahkan sama Pak Jokowi. Terus, hak Pak Jokowi juga kalau ingin memberitahu kepada siapa itu ijazahnya,” papar Semar.

    “Pihak kepolisian minta, sudah diberikan langsung oleh Pak Jokowi.”

    Semar pun meyakini, ijazah Jokowi pada akhirnya nanti akan tetap ditunjukkan di dalam proses peradilan.

    Ia lantas meminta agar Roy Suryo cs tidak marah atau memaksa Jokowi menunjukkan ijazahnya.

    Menurut Semar, Roy Suryo cs tidak memiliki kewenangan untuk mendesak Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memampangkan bukti kelulusan pendidikan.

    Lebih lanjut, Semar percaya, kubu Roy Suryo akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya, pasti itu akan ditunjukkan dalam proses peradilan. Itu yang tadi saya tegaskan juga, bahwa dalam proses hukumnya kan sudah ditunjukkan juga kepada pihak Polda Metro Jaya,” ujar Semar.

    “Jangan marah gitu loh. Jangan juga akhirnya maksa-maksa minta ditunjukkan ke Roy Suryo.”

    “Itu kan juga bukan kewenangannya Roy Suryo minta ijazahnya Pak Jokowi.”

    “Kalau dalam proses [peradilan], tentu itu akan dipenuhi oleh Pak Jokowi dan saya meyakini Roy Suryo dan kawan-kawan segera menjadi tersangka itu.”

    Rampai Nusantara merupakan salah satu organisasi masyarakat yang diinisiasi oleh para tokoh muda dari berbagai kelompok aktivis dan elemen dengan warna politik dan latar belakang profesi berbeda-beda.

    Organisasi ini didirikan atau dikukuhkan pada 27 Maret 2022.

    Jokowi Tunjukkan Ijazah kepada Relawan

    Sementara itu, sejumlah elite dari organisasi relawan ProJo (Pro-Jokowi) mengaku sudah melihat langsung ijazah milik suami Iriana tersebut.

    Menurut Wakil Ketua Umum ProJo Freddy Alex Damanik, pihaknya dikasih lihat ijazah Jokowi saat berkunjung ke kediaman sang mantan presiden di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (24/10/2025).

    “Kita tadi dipertunjukkan bahwa ijazah itu ada,” ungkap Freddy.

    Menurutnya, persoalan ijazah Jokowi tak perlu diungkit lagi, karena sudah terbukti keasliannya.

    “Sebetulnya, ijazah tanya Mas Roy (Suryo) sajalah. Sebetulnya sudah bolak-balik ijazah ini, Pak Jokowi sudah menegaskan bahwa ijazahnya memang ada,” jelas Freddy.

    Dengan ditunjukkan ijazah ke relawan, Freddy menilai, hal tersebut dapat meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi memang ada dan tak perlu diragukan lagi.

    “Dan Pak Jokowi sudah menunjukkan ke rektor, dekan. Bukan hanya menepis semua isu dan keraguan ijazah Pak Jokowi hilang terbakar memang ada dikeluarkan oleh UGM dan dipegang. Jadi selesai isu ijazah itu,” tuturnya.

    Nama Terlapor dalam Laporan Jokowi

    Pada Agustus 2025, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkap, ada 12 nama terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

    Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, 12 nama terlapor itu terbagi menjadi tiga cluster (klaster), berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya.

    Rinciannya adalah:

    Klaster media: Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, YouTuber Michael Sinaga, dan Aldo Rido

    Klaster akademisi: mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar

    Klaster aktivis: Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan advokat Kurnia Tri Royani

    Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu itu masih berlangsung.

    Update terbaru, Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga bakal dilibatkan dalam gelar perkara.

    “Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami, maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI,” kata Budi, Sabtu (1/11/2025), diwartakan TribunJakarta.

    Namun, Budi belum dapat memastikan jadwal gelar perkara tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa gelar perkara merupakan rencana kegiatan dalam proses penyidikan kasus ini.

    “Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya, dan ini merupakan SOP, kerjasama. Dalam proses penyidikan itu memang ada komunikasi dengan jaksa ada proses ekspose atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas.

    Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 117 saksi yang 11 di antaranya merupakan terlapor.

    Selain itu, sebanyak 19 ahli juga telah diperiksa. Penyidik Polda Metro Jaya masih akan memeriksa enam ahli lainnya.

    “19 ahli diantaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan. Kemudian enam ahli lainnya ini masih dalam proses, setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Budi

  • DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar

    DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana TB, pelaku penggelapan pajak yang telah divonis bersalah. Kasus ini kini resmi dibawa ke pengadilan.

    Terpidana TB diketahui menjalankan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

    Sebagai bagian dari proses hukum, aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, meliputi uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

    TB sebelumnya terbukti sebagai salah satu beneficial owner dari Wajib Pajak PT UP. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024. TB dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp634,7 miliar.

    Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah MA membatalkan vonis bebas pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 3 Agustus 2023. Pengungkapan kasus TPPU menjadi tindak lanjut dari vonis tersebut, menyusul penelusuran aset hasil kejahatan pajak yang dilakukan lintas yurisdiksi.

    DJP menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum, dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Upaya itu turut didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan sejumlah negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

    Untuk menindaklanjuti hasil penyidikan, DJP menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan pemerintah Singapura. Langkah ini ditempuh untuk meminta penyitaan aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh terpidana TB di luar negeri.

    Mekanisme MLA tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana perpajakan.

    DJP menegaskan, kolaborasi penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen menjaga penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. 

    “Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya, dan seluruh langkah penegakan hukum ini diambil demi memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas,” ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

  • Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara

    Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana TB senilai Rp 58,2 miliar. TB sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak.

    Terpidana TB diketahui melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

    Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp 58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

    “Kasus baru ini kini telah resmi dibawa ke pengadilan,” tulis DJP lewat keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

    Terkait aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh Terpidana TB di luar negeri, DJP saat ini sedang menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset terkait.

    Terpidana TB sebelumnya terbukti sebagai salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Mahkamah Agung juga telah menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 2023.

    Keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta PPATK, dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

    Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

    Sebagai informasi, ada pada tahun 2023 silam DJP Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TB kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/3). Dirinya dikabarkan menyebab kerugian negara hingga Rp 317 miliar.

    Adapun pelanggaran pidana yang dimaksud terkait Wajib Pajak PT Uniflora Prima (PT UP) yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2014. Sedangkan tersangka TB sendiri merupakan beneficial owner atau penerima manfaat dari PT UP.

    Sementara itu, dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2014 saat PT UP menjual asetnya sebesar US$ 120.000.000 yang hasil penjualannya dilarikan ke luar negeri. Akibat dari aksi tersebut mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp 317 miliar.

    (shc/fdl)

  • Fakta-fakta Bos Mecimapro Melani jadi Tersangka: Diduga Tilap Rp12,3 Miliar

    Fakta-fakta Bos Mecimapro Melani jadi Tersangka: Diduga Tilap Rp12,3 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani dalam kasus dugaan penggelapan dana konser Kpop.

    Dia ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025. Laporan itu dilakukan oleh pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor konser.

    Melani dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

    Lantas, bagaimana temuan penyidik kepolisian terkait kasus yang menyeret bos Mecimapro ini?

    Melani Ditahan Sejak September 

    Kasubidpenmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan tersangka Melani telah ditahan oleh kepolisian sejak Selasa (9/9/2025). 

    Kemudian, Melani mendapatkan perpanjangan penahanan hingga Jumat (7/10/2025).

    “Tersangka sudah ditahan terhitung 9 September 2025,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).

    Melani Diduga Gelapkan Rp12 Miliar

    Dia menambahkan perkara ini bermula saat pelapor dan Melani menjalani kerja sama terkait dengan pembiayaan konser musik Kpop Twice di Jakarta pada 2023.

    Kala itu, keuntungan yang ditawarkan oleh Melani terhadap pelapor mencapai 23% dari perhelatan konser grup Kpop itu.

    Tertarik, pelapor kemudian menggelontorkan dana Rp10 miliar untuk kerja sama ini.

    “Keuntungan yang ditawarkan oleh pelapor oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar,” tutur Reonald.

    Namun, kata Reonald, Melani diduga melanggar kerja sama ini karena tak kunjung memberikan hasil dari perjanjian sebelumnya. Alhasil, pelapor diduga mengalami kerugian finansial dengan total Rp12,3 miliar.

    Kerugian itu diperoleh dari pembiayaaan modal Rp10 miliar ditambah dengan perjanjian keuntungan 23% dari modal sebelumnya yang belum dibayarkan.

    Kemudian, pelapor juga sejatinya sempat mengajukan somasi terhadap Melani.

    Namun, hal itu tidak diindahkan Melani, sehingga pelapor akhirnya melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.

    “Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke polda metro jaya,” tutur Reonald.

    Sudah Tahap I

    Reonald menambahkan bahwa saat ini berkas perkara terkait dengan Melani telah diserahkan kepada Kejaksaan RI untuk diteliti atau diperiksa.

    Setelah itu, apabila dinyatakan lengkap maka akan masuk ke tahap selanjutnya. Namun, jika belum lengkap maka jaksa bakal mengembalikan kembali berkas perkara itu untuk dilengkapi.

    “Untuk berkas sudah di tahap satukan ke jaksa, jadi jaksa saat ini sedang meneliti berkas tersebut apakah masih ada kekurangan keterangan atau petunjuk lainnya nanti kalau memang masih ada kekurangan, penyelidik akan menerima P18 dan P19,” pungkas Reonald.

  • Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Oknum Anggota DPRD Kebumen Ditahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 November 2025

    Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Oknum Anggota DPRD Kebumen Ditahan Regional 1 November 2025

    Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Oknum Anggota DPRD Kebumen Ditahan
    Tim Redaksi
    KEBUMEN, KOMPAS.com
    — Seorang anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial KH resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (31/10/2025).
    KH diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, bernama Sutaja Mangsur (70).
    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Sulistyohadi menyampaikan, penyidik Polres Kebumen telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejari Kebumen pada hari ini, Jumat (31/10/2025).
    Oknum DPRD tersebut akan ditahan di Kejari Kebumen selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sembari Kejari menyiapkan proses administrasi untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen.
    “Secepatnya nanti berkasnya akan kita limpahan ke pengadilan,” kata Sulistyohadi.
    Kuasa hukum korban, Aksin dari Aksin Law Firm mengatakan, Sutaja Mangsur yang menjadi korban anggota DPRD tersebut berharap oknum anggota DPRD tersebut mendapatkan sanksinhukum yang setimpal.
    “Alhamdulillah, kasus ini kini sudah masuk tahap penuntutan dan tersangka telah ditahan di Kejaksaan Negeri Kebumen. Ini bukti nyata bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum,” ujar Aksin pada Sabtu (1/11/2025).
    Aksin menyampaikan, apresiasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari penyidik Polres Kebumen hingga Kejaksaan, yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menegakkan keadilan bagi rakyat kecil.
    “Kami sangat berterima kasih kepada Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Kebumen yang telah bekerja pro-rakyat, pro-keadilan, dan pro-kemanusiaan,” tambahnya.
    Kasus ini bermula pada akhir tahun 2021. Saat itu, korban Sutaja Mangsur didatangi oleh seorang perantara bernama Daliman (60), warga Desa Surotrunan, yang menawarkan untuk membantu menjual tanah miliknya.
    Namun, tanpa sepengetahuannya, sertifikat tanah seluas 4.206 meter persegi tersebut berpindah nama menjadi atas nama oknum anggota DPRD berinisial KH.
    “Awalnya kesepakatan Rp 240 juta, tapi baru dibayar Rp 130 juta. Saya baru tahu kalau sertifikat saya sudah atas nama orang lain setelah diberitahu oleh kepala desa,” kata Sutaja.
    Menurut Sutaja, ia sama sekali tidak pernah menandatangani akta jual beli (AJB) maupun memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menjual tanah itu. Ia hanya menerima uang Rp 130 juta secara bertahap, padahal nilai jual yang disepakati mencapai Rp 240 juta.
    Kuasa hukumnya menduga KH bersama pihak lain melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen pertanahan yang menyebabkan berpindahnya hak atas tanah tersebut.
    Kasus Sutaja Mangsur kini menjadi sorotan publik di Kebumen karena memperlihatkan perjuangan seorang lansia miskin melawan pejabat publik.
    Bagi kuasa hukum, penahanan KH menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia masih bisa berpihak kepada mereka yang tertindas.
    “Ini bukti bahwa hukum masih bisa dipercaya. Walaupun klien kami orang miskin dan melawan pejabat, tapi kebenaran akhirnya menang,” ujar Aksin.
    Sementara itu, kuasa hukum tersangka KH, Muchammad Fandi Yusuf membenarkan kliennya saat ini sudah masuk pada pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kebumen.
    “Saat ini statusnya jadi tahanan Kejaksaan, jaksa akan melakukan proses pendalaman untuk melakukan proses penuntutan,” kata Fandi.
    Fandi saat ini berharap dapat dilakukan
    restorative justice
    atas kasus tersebut meskipun berkas perkara kini telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaaan.
    “Kami berharap bisa RJ di Kejaksaan, RJ bisa dilaksanakan dengan catatan korban sudah memaafkan tersangka,” kata Fandi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Sudah P21, Tersangka Belum Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

    Berkas Sudah P21, Tersangka Belum Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan HO tersangka penipuan dan penggelapan warga  Galaxi Bumi Permai Surabaya.

    Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Dr. Rachmat, SH. MH selaku Kuasa Hukum dr. Soewondo Basoeki (Pelapor) mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.

    ” Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka HO mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).

    Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa HO minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.

    “Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.

    Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.

    “Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: VNW, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK,”kata Rachmat.

    Ditambahkan oleh Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum elit politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dkk dari masyarakat dalam jumlah besar total bisa mencapai triliunan rupiah.

    “Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.

    Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).

    Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka an HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.

    ” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.

    Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan.

    Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. [uci/ted]

  • Kejari Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 114 Perkara, Termasuk 35 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi

    Kejari Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 114 Perkara, Termasuk 35 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 114 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (31/10/2025). Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti hasil penanganan perkara sejak Mei hingga Oktober 2025, meliputi kasus narkotika, pemalsuan mata uang, dan perjudian.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirta, mengatakan pemusnahan dilakukan agar seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali. “Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari jumlah 114 perkara mulai dari bulan Mei sampai Oktober ini. Ada perjudian, narkotika, kesehatan dan sebagainya. Yang menonjol kesehatan sama narkotika,” ujar Endang.

    Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti, di antaranya dengan cara dihancurkan, dipukul, dibakar, direndam dalam air, hingga ditimbun menggunakan tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak mana pun.

    Endang menjelaskan, penanganan perkara di Kejari Mojokerto dilakukan dengan dua pendekatan. Upaya preventif dijalankan melalui kerja sama lintas lembaga dan edukasi kepada masyarakat, sementara upaya represif dilakukan dengan menuntut maksimal berdasarkan fakta persidangan.

    “Perkara kesehatan dan narkotika cukup menonjol. Jadi ada dua upaya, yang pertama tentunya preventif. Kita bekerja sama dengan stakeholder terkait dengan penyalahgunaan narkoba ini karena narkoba ini juga menjadi perhatian pak Presiden. Kita bekerja sama untuk pencegahan baik melalui edukasi dan sebagainya,” jelas Endang.

    “Upaya kedua yakni represif dengan menuntut hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan fakta di persidangan dan barang bukti,” imbuhnya.

    Dari total 114 perkara, sebanyak 113 di antaranya merupakan tindak pidana umum dan satu perkara tergolong Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 35.537 gram, ekstasi (Double L) sebanyak 39.509 butir, uang palsu senilai Rp14,4 juta, minuman keras (miras) sebanyak 23 botol, akun virtual sebanyak sembilan akun, senjata tajam atau benda tumpul sebanyak 17 buah, pakaian sebanyak 84 buah, bahan peledak seberat 6 kilogram, serta empat unit handphone.

    Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kejari Kabupaten Mojokerto dengan disaksikan perwakilan dari aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. [tin/beq]

  • Kata Farhan soal Wakilnya Diperiksa di Kasus Jual Beli Jabatan

    Kata Farhan soal Wakilnya Diperiksa di Kasus Jual Beli Jabatan

    Bandung

    Wakil Wali Kota Bandung Erwin diperiksa kejaksaan sebagai saksi kasus dugaan jual beli jabatan. Wali Kota Bandung M Farhan memastikan Pemkot menghormati dan mendukung langkah Kejari Kota Bandung.

    Farhan mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Erwin oleh kejari, merupakan bagian dari tahapan penyidikan umum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    “Sebagai Wali Kota Bandung, saya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, tanpa intervensi dalam bentuk apa pun,” kata Farhan dalam keterangannya, seperti dilansir detikJabar, Jumat (31/10/2025).

    Farhan memastikan bahwa seluruh jajaran Pemkot Bandung akan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh kepada tim penyidik dalam bentuk keterbukaan data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan guna memperlancar proses penyidikan.

    “Kami memahami bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kami percaya, langkah hukum yang diambil akan memberikan kejelasan dan kepastian, sekaligus menjadi momentum bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk semakin memperkuat komitmen terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

    (idh/imk)

  • Ternyata Kasus yang Menimpa Wawalkot Erwin Sudah Diselidiki Sejak 3 Bulan Lalu

    Ternyata Kasus yang Menimpa Wawalkot Erwin Sudah Diselidiki Sejak 3 Bulan Lalu

    GELORA.CO -Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung rupanya telah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan Pemkot Bandung tahun 2025 sejak tiga bulan lalu. 

    Setelah itu, status kasus ini pun meningkat dari penyelidikan ke penyidikan dengan memeriksa Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai saksi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Ada beberapa dokumen dan alat elektronik dari sejumlah saksi yang juga sudah disita oleh penyelidik. 

    “lidiknya ya, kita main sudah cukup lama. Sudah hampir 3 bulan kita main ini penyelidikan ya, seperti itu,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam 30 Oktober 2025.

    Penyidikan kasus diduga kuat terkait penyalahgunaan wewenang di sektor barang dan jasa.

    “Modusnya adalah penindakan dalam bentuk pencegahan. Seperti itu sih. Ini terkait dengan penindakan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Seperti itu sedang didalami,” kata Irfan.

    Selain Erwin, penyidik juga akan memeriksa pihak PNS dan swasta untuk mencari barang bukti.

    “Kami sangat optimis. Pekerjaannya segera selesai, dan kami limpahkan segera ke pengadilan. Kami yakin itu seperti itu,” kata Irfan.

    Kejari sebelumnya telah memeriksa Erwin sebagai saksi selama 7 jam dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 16.30 WIB.

    Erwin diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tanggal 27 Oktober tahun 2025. 

  • Wakil Wali Kota Bandung Kaget Diisukan Kena OTT, Akui Diperiksa Kasus Korupsi

    Wakil Wali Kota Bandung Kaget Diisukan Kena OTT, Akui Diperiksa Kasus Korupsi

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkejut diisukan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, Erwin mengakui diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk kasus korupsi.

    Erwin menuturkan, Kejaksaan Negeri memeriksa untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

    “Ya, sebagian adalah seperti itu (terkait dugaan korupsi). Mungkin buat materi perlu ke Pak Kajari saja, cuma intinya bahwa mudah-mudahan dengan wasilah pemanggilan kemarin, Pemkot Kota Bandung akan lebih baik,” kata Erwin di Bandung, Jumat (31/20/2025). Dilansir Antara.

    Erwin menegaskan, dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Tidak ada kaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) sebagaimana isu yang berkembang di media sosial.

    “Saya tidak tahu dari mana itu mereka bisa memberitakan saya OTT. Terus sekarang saya juga kaget juga ada berita OTT,” kata dia.

    Diperiksa 7 Jam

    Pemeriksaan berlangsung selama lebih kurang 7 jam. Selesai diperiksa, dia menyatakan menghormati proses hukum dengan mendukung penuh Kejari Kota Bandung untuk memberantas kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota setempat.

    “Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata dia.

    Dia juga berkomitmen menjalankan perkara ini secara transparan dan bertanggung jawab dengan mematuhi panggilan dari Kejari Bandung untuk membantu proses penyidikan.

    “Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.

    Erwin mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.