[POPULER JABODETABEK] Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat, KPU Tunggu BRPK Tetapkan Gubernur Jakarta | Hindari Bentrok, 35 Pekerja Masjid di Bogor Dievakuasi
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak tiga berita di kanal Megapolitan Kompas.com sepanjang Kamis (12/12/2024) menjadi berita terpopuler.
Berita soal pasangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunggu penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari
Mahkamah Konstitusi
(MK) untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih menjadi berita terpopuler
Berita populer berikutnya adalah artikel mengenai pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1
Andika Perkasa
–
Hendrar Prihadi
yang akan mendalilkan keterlibatan aparat hingga kepala desa dalam Pilkada Jawa Tengah di MK.
Sementara itu, berita tentang sebanyak 35 pekerja Masjid Imam bin Hanbal dievakuasi untuk menghindari bentrok dengan warga di
Bogor
, Jawa Barat turut menjadi berita Populer Jabodetabek pada hari kemarin.
Berikut ini adalah paparan dari tiga berita populer Jabodetabek yang disebutkan di atas:
Ridwan Kamil-Suswono, memutuskan tidak mengajukan gugatan ke MK hingga batas akhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa KPU kini menunggu BRPK dari MK untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Ada dua jadwal penyampaian BRPK sesuai PMK Nomor 4/2024, yaitu 19-20 Desember atau 6-7 Januari 2025. Kita tunggu sesuai jadwal tersebut,” ujar Dody kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2024).
Dody menjelaskan, setelah menerima BRPK dari MK, KPU wajib menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu maksimal tiga hari.
“Penetapan akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah BRPK diterima,” jelasnya.
Baca selengkapnya
di sini
Calon gubernur dan wakil gubernur, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Rabu (11/12/2024).
Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menyebut gugatan ini didasari dugaan mobilisasi aparat penegak hukum hingga kepala desa pada
Pilkada Jateng
2024.
“Kami mendalilkan adanya keterlibatan aparat penegak hukum, mulai dari panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, hingga pengerahan kepala desa. Semua ini akan kami buktikan di sidang MK,” ujar Ronny di Jakarta Pusat.
Tim Andika-Hendi berharap MK menjadi tempat terakhir yang memberikan keadilan atas sengketa politik ini.
“Kami berharap MK dapat memberikan keadilan, terutama karena pilkada tahun ini berlangsung sangat brutal,” ungkap Ronny.
Ronny juga mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk ikut mengawal proses gugatan ini demi terciptanya demokrasi yang lebih baik.
“Kami ingin memastikan proses demokrasi berjalan sesuai cita-cita reformasi,” tegasnya.
Baca selengkapnya
di sini
.
Sebanyak 35 pekerja proyek pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dievakuasi oleh aparat gabungan pada Rabu (11/12/2024).
Evakuasi dilakukan untuk mencegah bentrokan setelah aksi massa yang berusaha masuk ke area proyek di tengah polemik pembangunan masjid tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan bahwa situasi sempat memanas ketika massa mendesak masuk.
“Sudah ada gesekan sejak awal, bahkan terjadi lemparan benda ke arah area pekerjaan,” ungkap Agustian.
Ia menambahkan, keputusan evakuasi diambil untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut.
“Petugas akhirnya mengevakuasi seluruh pekerja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Baca selengkapnya
di sini
.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-

PDIP Sindir Cawe-cawe Jokowi Demi Menangkan Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan pihaknya menduga ada keterlibatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilkada Jateng 2024 guna memenangkan paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Dia menegaskan PDIP bakal menggugat hasil Pilkada Jawa Tengah atau Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi oleh Pak Jokowi ini sudah dipersiapkan, kemudian kami runut lagi, banyaknya panggilan-panggilan terhadap kepala desa-kepala desa, ada mobilisasi kepala desa,” ujarnya di Four Season, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/12/2024).
Ronny melanjutkan, pihaknya juga melihat ada beberapa catatan seperti pemanggilan penyelenggara-penyelenggara dan lainnya. Nanti, kata dia, hal ini akan disampaikan pihaknya dalam sidang pertama konstitusi, kaitannya dengan pembuktian.
Tak hanya itu, dia juga melihat ada kejanggalan dalam proses penempatan Kapolda dan Penjabat Gubernur Jateng.
“Kami melihat ini ada kaitannya, karena sebelumnya kan mereka ini mantan dari Kapolres Solo, jadi rangkaiannya kami melihat dugaan kami sudah dipersiapkan jauh hari oleh Jokowi Widodo,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, PDIP bakal menghadirkan bukti keterlibatan Polisi, Jaksa dan Kepala Desa di Pilkada Jawa Tengah dalam sidang gugatan sengketa pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mendalilkan juga keterlibatan aparat penegak hukum di sidang nanti. Dari awal, ada keterlibatan kepolisian dan kejaksaan serta pengerahan kepala desa. Ini semua nanti akan kita buktikan di sidang MK dan kita tunjukan bukti-buktinya,” tutur Ronny di Gedung MK, Rabu (11/12/2024) malam.
Ronny menilai Pilkada Serentak tahun ini merupakan pilkada yang paling brutal, terutama karena banyaknya alat negara yang dikerahkan.
-

Daya Beli Masyarakat Turun Jadi Tantangan Bea Cukai Brantas Rokok Ilegal
Tangerang, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bae dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan daya beli masyarakat yang turun menjadi tantangan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Perilaku konsumen sekarang cenderung memilih mengonsumsi rokok dengan harga murah.
“Daya beli masyarakat turun. Akibatnya mereka pertama akan bergeser ke rokok yang harganya lebih murah, down trading,” kata Direktur Komunikasi & Bimbingan Pengguna Jasa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar B-Universe, di HQ PIK 2, Banten, Kamis (12/12/2024).
Nirwala menjelaskan dengan perilaku ini, masyarakat lebih memilih untuk membeli rokok ilegal karena harganya lebih murah. “Kemudian larinya terakhir ya ke rokok ilegal itu sendiri. Ingat rokok ilegal dengan yang legal itu selisihnya minimal 68%,” ujarnya.
Nirwala menerangkan pihaknya telah melakukan upaya untuk mengatasi peredaran rokok ilegal. Setidaknya ada dua pendekatan yang dilakukan, yaitu secara halus dan keras alias berupa tindakan represif.
“Kalau soft approach ya tentunya kita melakukan sosialisasi, pembinaan kepada pengusaha-pengusaha rokok tersebut,” ungkapnya.
Nirwala menjelaskan untuk pemberantasan rokok ilegal dengan tindakan represif dengan melakukan tindakan hukum perlu kerja sama pihak terkait, yaitu TNI, Polri, dan Kejaksaan. Menurutnya hal ini perlu dilakukan karena merupakan musuh bersama.
“Kemudian yang repressive kita hard approach. Repressive kita bekerja sama dan bahkan membuat memorandum kerja sama dengan aparat pendekatan hukum, TNI, Polri bahkan dengan Kejaksaan,” pungkasnya terkait peredaran rokok ilegal.
-

Minta Pengawasan Ketat ke KY, Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Pelanggaran Etik Hakim Tunggal
ERA.id – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan bahwa timnya memohon kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan terhadap kliennya sehingga bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Zaid Mushafi menjelaskan bahwa permohonan itu guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Tumpanuli Marbun, yang menolak praperadilan yang diajukan tersangka Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.
“Kami menilai hakim telah keliru dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lalu,” kata Zaid, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).
Zaid mengungkap bahwa kekeliruan hakim pada pengujian penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong ditunjukkan dari pertimbangan dalam putusannya.
Mantan Mendag itu, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari yang sama pada pemeriksaan terakhir, yaitu pada tanggal 29 Oktober 2024, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya atau pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana dimaksud Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014.
“Hakim justru mengafirmasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut,” katanya.
Kuasa hukum Tom Lembong menilai hakim yang bersangkutan juga telah keliru dalam menerapkan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, karena Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 tidak pernah melegitimasi hasil koordinasi penyidik dengan BPKP terkait dengan bukti permulaan dalam penyidikan dan penetapan tersangka delik tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Zaid menambahkan bahwa proses yang tidak sesuai dengan aturan lainnya, yakni saat penetapan status tersangka, kliennya tidak mendapat kesempatan untuk memilih sendiri penasihat hukumnya sehingga telah melanggar Pasal 54, 55, dan Pasal 57 KUHAP.
“Penyidik secara melawan hukum telah menunjuk advokat untuk mendampingi tersangka, tanpa pernah memberikan kesempatan yang layak dan patut untuk memilih sendiri penasihat hukumnya,” ujar dia.
Bahkan, lanjut Zaid, hakim menyatakan tidak setuju dengan pendapat ahli yang menyatakan bahwa apabila penasihat hukum ditunjuk penyidik untuk melengkapi administrasi. Hal tersebut merupakan perbuatan yang menyimpang dan melawan hukum.
Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dan tidak mempertimbangkan surat penunjukan penasihat hukum.
Untuk itu, ke depannya tim kuasa hukum meminta KY untuk berperan aktif dalam memantau proses persidangan agar berjalan sesuai dengan kewenangan hakim, serta memantau penunjukan majelis hakim yang nantinya terbebas dari dugaan keberpihakan pada kelompok atau golongan tertentu.
“Komisi Yudisial adalah lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim,” tegasnya.
Untuk itu, kata dia, dalam proses pokok perkara nanti di persidangan, KY bisa memantau dan mengantisipasi terkait dengan pelanggaran kode etik yang mungkin bisa terjadi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Hingga Kamis, jumlah saksi dan ahli yang telah diperiksa dalam kasus korupsi impor gula itu sebanyak 126 saksi dan tiga ahli.
-

Pj Wali Kota Kediri Resmikan UPT PPA DP3AP2KB
Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah meresmikan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB, Kamis (12/12/2024). UPT PPA ini terletak di Jalan Veteran Kota Kediri.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kediri masih menjadi permasalahan yang serius. Menurut data DP3AP2KB, sampai bulan November terdapat 35 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah dilaporkan. Ini merupakan angka yang sangat banyak, karena seharusnya tidak boleh ada kasus kekerasan sama sekali, terutama terhadap perempuan dan anak.
Perlu digarisbawahi juga, angka tersebut adalah kasus yang terlaporkan. Sedangkan, seperti yang kita tahu, kasus ini bagaikan fenomena gunung es. Masih ada banyak sekali yang belum terungkap,” terang Pj Wali Kota Kediri.
Lebih lanjut, Zanariah mengungkapkan bahwa dengan hadirnya UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Kediri ini merupakan salah satu respon tepat yang diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif dalam menangani permasalahan kekerasan perempuan dan anak. Peresmian ini tidak hanya sekedar seremoni semata, melainkan simbol komitmen bersama untuk memberikan perlindungan, layanan, dan pemulihan bagi korban kekerasan.
Di samping itu, Pj Wali Kota Kediri juga berharap UPT PPA ini bisa menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di Kota Kediri, memberikan pelayanan yang lebih optimal, dan terintegrasi kepada korban. Keberhasilan pada pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.
Pj Wali Kota Kediri Resmikan UPT PPA DP3AP2KB
“Mari kita bersama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman bagi perempuan dan anak. Laporkan setiap kasus kekerasan yang terjadi, dan berikan dukungan kepada korban,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur Tri Wahyu Liswati menuturkan UPT PPA Kota Kediri akhirnya diresmikan. Semua ini berkat Pj Wali Kota Kediri yang dapat menyelesaikan segala hal yang menjadi pekerjaan rumah Kota Kediri dengan waktu singkat dan cepat.
UPT PPA ini bisa juga difungsikan sebagai pelayanan rumah aman. Ketika korban sedang dalam proses, karena harus memiliki ruang yang netral, jadi bisa berada di rumah aman UPT PPA Kota Kediri ini.
Sebagai upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak, salah satu yang bisa digunakan dengan sinergi ambil peran mahasiswa dan pelajar sungguh sangat strategis. Diantara mereka harus bisa saling menjaga dan melindungi bukan malah sebaliknya.
“Di samping itu, ayah, ibu dan anak ini harus ambil peran strategis di dalam keluarga untuk membentuk tumbuh kembang si anak menjadi anak yang berkualitas, baik itu imam, maupun adabnya,” terangnya.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Andi Mirnawaty, Pj Ketua TP PKK Kota Kediri Novita Bagus Alit, Kepala Kemenag Kota Kediri Zamroni, Kepala DP3AP2KB Arief Cholisudin Yuswanto, KBO Satreskrim Polres Kediri Kota Iptu Rudy Hartono.
Kepala Dinas Kesehatan Muhammad Fajri, Kepala Dinas Pendidikan Anang Kurniawan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Eko Lukmono, serta Satgas PPA se-Kota Kediri. [nm/kun]
-

Kejari Sidoarjo Satu-satunya di Jatim Dapat Penghargaan KPK Award
Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejari Sidoarjo satu-satu kejaksaan di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan KPK Award Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 kategori penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh kejaksaan republik Indonesia tahun 2024, Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A
Penganugerahaan KPK Award bertemakan “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” itu, diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di Gedung Merah Putih Jakarta
Penghargaan diterima langsung oleh Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H dengan didampingi Kasipidsus Jhon Franky Yanafia Ariandi.
Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengungkapkan rasa syukur atas Apresiasi dari Lembaga KPK, tentunya atas prestasi pihaknya ucapkan terima kasih atas atensi dan perhatiannya semoga sinergitas APH khususnya antara KPK dan Kejaksaan bisa lebih solid dan baik lagi.
“Dengan adanya prestasi ini, saya berpesan kepada jajaran untuk tidak cepat berpuas diri. Tingkatkan lagi prestasi, bekerja lebih baik, dan berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ucapnya Kamis (12/12/2024).
Roy menjelaskan bahwa keberhasilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima penghargaan juara 2 satker tipe A dalam penyelesaian tindak pidana korupsi aparat penegak hukum Kejaksaan dari KPK RI ini juha berkat keseriusan jajarannya dalam memberantas korupsi.
“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada APH yang dinilai mempunyai komitmen penuh dalam pemberantasan tidak pidana korupsi dibuktikan dengan Banyaknya jumlah perkara, kualitas dan upaya pengembalian kerugian negara,” urainya menjelaskan.
Ia menyebutkan, bahwa Pada Tahun 2024 ini Jajaran Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menangani perkara tindak pidana korupsi sebanyak 17 perkara dan masuk tahap penyidikan, 12 perkara masuk tahap penuntutan, dan 12 perkara berhasil dilakukan ekskusi.
“Upaya pemulihan kerugian negara yang telah kami lakukan sebesar Rp 1.026.400.000, di luar penyelamatan aset berupa gedung dan tanah dengan total nilai Rp 40 milyar,” rincinya.
Perkara yang ditangai oleh Kejari Sidoarjo banyak mengundang perhatian masyarakat karena program kerja kita yang fokus kepada korupsi yang bersentuhan langsung kepada masyarakat seperti praktek pungli, mafia tanah/ aset negara, kejahatan keuangan negara/daerah.
“Komitmen kami tersebut menjadikan saat ini Kejari Sidoarjo mendapatkan penilaian publik yang sangat baik dari masyarakat,” papar mantan Kajari Barito Timur Kalteng itu. (isa/ted)
-

Hakim Agung Beda Pendapat pada Kasasi Ronald Tannur, Kejagung: Kita Tunggu Perkembangannya
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung memberikan respons terhadap adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan oleh hakim Agung Soesilo pada putusan tingkat kasasi terkait kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.
“Kami ingin menyatakan, setiap hakim memiliki keyakinan dan pertimbangan masing-masing dalam menilai suatu perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada awak media, Kamis (12/12/2024).
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa keputusan apakah Soesilo akan diperiksa oleh penyidik atau tidak semua bergantung pada urgensi dalam penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap yang berkaitan dengan putusan tingkat kasasi Ronald Tannur.
Kasus ini turut melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
“Saya kira kita tunggu perkembangannya,” tambahnya.
Diketahui, dalam perkara yang ditangani oleh ketua majelis hakim Agung Soesilo di tingkat kasasi, terdapat pendapat berbeda dengan hakim agung lainnya.
Soesilo berpendapat terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti seharusnya divonis bebas. Sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
-

Kejagung Belum Tentukan Sikap Soal Vonis 3 Eks Pejabat ESDM di Kasus Timah
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap terkait dengan vonis tiga mantan pejabat ESDM Bangka Belitung dalam kasus korupsi timah.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya masih memiliki waktu sepekan untuk menentukan upaya hukum banding terkait putusan tersebut.
“Nanti kita lihat ada waktu 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir. Nah itu menurut KUHP,” ujarnya di Kejagung, Kamis (12/12/2024).
Dia menambahkan, putusan PN Tipikor terhadap tiga pejabat ESDM itu hanya setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Nanti kita lihat bgmn sikap jaksa penuntut umum. Karena JPU bisa menggunakan waktu 7 hari ini untuk berpikir,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga dinas ESDM yang telah divonis yakni, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo (SW); dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani (BN).
Amir dan Suranto dijatuhkan hukuman selama empat tahun pidana. Selain itu keduannya, dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Adapun, khusus Amir Syahbana telah dibebankan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider penjara dua bulan.
Sebelumnya, Amir dan Suranto telah dituntut selama tujuh tahun pidana dan denda Rp750 dengan subsider enam bulan penjara. Khusus Amir, jaksa penuntut umum meminta agar turut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.
Sementara itu, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.
![[POPULER JABODETABEK] Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat, KPU Tunggu BRPK Tetapkan Gubernur Jakarta | Hindari Bentrok, 35 Pekerja Masjid di Bogor Dievakuasi
Megapolitan
13 Desember 2024](https://i3.wp.com/asset.kompas.com/crops/VXh27CKELk8jriwN4jS_grdE6rI=/0x0:0x0/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775ae18c31.png,0,-0,1)/data/photo/2024/11/27/674708d579a56.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

