Mentan Lapor Jaksa Agung soal Penyebaran Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp 3,2 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Menteri Pertanian
(Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan kepada
Jaksa Agung
ST Burhanuddin terkait adanya penyebaran pupuk palsu yang merugikan petani senilai total hampir Rp 3,2 triliun.
Amran mengatakan bahwa penyebaran pupuk palsu itu meresahkan petani Indonesia.
“Pupuk palsu ada 27 perusahaan, ada 4 perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum. Ini merugikan petani kita kurang lebih Rp 3,2 triliun,” kata Mentan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024) pagi.
Mentan berharap, Kejaksaan Agung dapat menindak hukum kepada oknum-oknum yang terlibat pupuk palsu seberat-beratnya.
Alasannya, jelas dia, pupuk palsu tidak hanya merugikan negara melainkan juga petani sebanyak 100.000 orang.
“Artinya (100.000) kali 4 orang dengan keluarganya berarti 400 ribu orang yang menderita. Kerugian total, potensi kerugian untuk petani kita Rp 3,2 triliun,” jelas Amran.
Menurut Amran, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung merespons laporannya dengan menyatakan akan mendukung penuh penindakan hukum.
Ia lantas menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran atas komitmen penindakan hukum tersebut.
Jaksa Agung berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam pupuk palsu petani ini.
“Pasti. Pasti. Anda kan tahu siapa saya. Saya tidak akan pandang bulu siapapun,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2024/12/16/675fa14519a69.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mentan Lapor Jaksa Agung soal Penyebaran Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp 3,2 Triliun
-

Divonis Korupsi, Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Akan Dipecat dari ASN
ERA.id – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud kini menghadapi akhir kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah divonis korupsi.
Vonis tiga tahun penjara dijatuhkan kepadanya atas tindakan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar.
Sebelumnya, Iman Hud ditangkap Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar di warung kopi miliknya di Jalan Bontomanai, Kota Makassar, pada Jumat (6/12/2024) lalu.
Ia kemudian digiring ke Lapas Gunung Sari untuk dihukum. Penahanannya dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas yang sebelumnya diberikan kepadanya.
Kasus ini mencoreng rekam jejak Iman Hud yang sebelumnya memimpin institusi penegak perda.
Dalam proses hukum yang panjang, ia akhirnya terbukti menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional Satuan Polisi Pamong Praja.
Setelah putusan Mahkamah Agung bersifat inkrah, status ASN Iman Hud otomatis terancam dicabut.
Selain menjalani hukuman penjara, ia juga menghadapi pemecatan dari jabatannya sebagai ASN.
Jika status tersebut resmi dicabut, hak-haknya sebagai pegawai negari, termasuk gaji dan tunjangan, akan dihentikan.
Pihak Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar menunggu dokumen resmi dari Mahkamah Agung untuk memproses pemberhentian tersebut.
Kepala BKPSDMD, Akhmad Namsum, menyebut bahwa pemberhentian ini sesuai aturan yang berlaku bagi ASN yang terjerat kasus pidana korupsi.
“Sesuai aturan bagi ASN. Jadi akan dilakukan pemberhentian,” singkatnya kepada ERA, Senin (16/12/2024).
-

Kasus 3 Hakim Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU
Bisnis.com, JAKARTA — penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap Ronald Tannur, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun tiga hakim itu yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Betul, (tersangka dan barang bukti) dilimpahkan pada Jumat, 13 Desember 2024,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno dilansir dari Antara, Minggu (15/12/2024).
Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, kata dia, tiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda sambil menantikan persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED serta M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ucapnya.
Adapun sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR (Lisa Rahmat) sebagai tersangka selaku pemberi suap.
-

Tiga Hakim Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU
ERA.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Betul, (tersangka dan barang bukti) dilimpahkan pada Jumat, 13 Desember 2024,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/12/2024), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pelimpahan tiga tersangka yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, kata dia, tiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda sambil menantikan persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED serta M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR (Lisa Rahmat) sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, oleh ketiga hakim tersebut.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.
Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.
Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
-

5 Orang Tewas Ditembak di Prancis, Pelaku Menyerahkan Diri
Jakarta –
Sebanyak lima warga termasuk imigran tewas dalam penembakan yang terjadi di Dunkerque wilayah Prancis utara. Terduga pelaku kini telah menyerahkan diri.
Dilansir Anadolu Agency, Senin (16/12/2024), penembakan itu terjadi pada Sabtu (14/12) sore waktu setempat. Pembunuhan terjadi sekitar jam 4 sore dengan empat di kota Loon-Plage dan satu di Wormhout. Di antara korban terdapat dua imigran dan dua petugas keamanan.
Kepala organisasi bantuan Utopia, Salome Bahri (56), mengatakan suara tembakan terdengar di sebuah kamp migran di Loon-Plage sekitar pukul 16.15. Setelah baku tembak, Bahri menginstruksikan timnya untuk mengungsi dan sejumlah polisi, petugas pemadam kebakaran, dan paramedis tiba di lokasi kejadian. Beberapa orang terluka dalam serangan itu.
Seorang tersangka berusia 22 tahun diyakini bertanggung jawab atas serangan di Loon-Plage kemudian menyerahkan diri kepada gendarmerie. Pihak berwenang melaporkan bahwa tiga senjata ditemukan di mobil tersangka dan sebuah pernyataan sedang diambil. Kantor Kejaksaan Dunkerque telah meluncurkan penyelidikan.
Secara terpisah, di kota Wormhout, ditemukan jenazah seorang pria dengan luka tembak di kepala dan sebagian tubuhnya. Meskipun rincian mengenai insiden ini masih belum jelas, pihak berwenang telah mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berlangsung.
Terduga Pelaku Serahkan Diri
Dilansir AFP, seorang pria menyerahkan diri dan mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan di Prancis utara. Terduga pelaku itu diketahui tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
“Dia tidak dikenal oleh kepolisian dan otoritas kehakiman,” kata kepala jaksa Dunkerque Charlotte Huet dalam sebuah pernyataan.
“Banyak penyelidikan sedang dilakukan,” kata jaksa Huet.
Kelima pembunuhan tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari dua jam di daerah Dunkerque. Dalam insiden pertama, seorang pria berusia 29 tahun tewas dengan beberapa tembakan di luar rumahnya di Wormhout.
Balai kota setempat menyebut korban sebagai pemilik bisnis lokal dan ayah muda yang menjalankan perusahaan angkutan truk yang mempekerjakan sekitar 30 orang.
“Masyarakat di kota ini terkejut,” kata Wali Kota Wormhout David Calcoen kepada AFP, seraya menambahkan bahwa ia berharap “sistem peradilan akan segera memiliki informasi untuk menguraikan peristiwa-peristiwa yang tidak terpikirkan ini”.
Kemudian sekitar pukul 16.00, dua petugas keamanan berusia 33 dan 37 tahun tewas saat mereka berpatroli di kawasan industri yang berdekatan dengan pelabuhan di Loon-Plage, sebelah barat Dunkirk.
Beberapa menit kemudian, masih di pinggiran Loon-Plage, dua korban terakhir yang diyakini warga Iran berusia 19 dan 30 tahun ditembak mati. Polisi setempat dan pihak prefektur mengatakan para pria tersebut tinggal di kamp migran setempat.
(ygs/ygs)
-

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU
Jakarta, CNN Indonesia —
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Betul, (tersangka dan barang bukti) dilimpahkan pada Jumat, 13 Desember 2024,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno, Minggu (15/12).
Ia mengatakan pelimpahan tiga hakim PN Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, kata Sutikno, tiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda sambil menantikan persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka HH ditahan JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED serta M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga hakim di PN Surabaya yakni Erintuah, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka selaku pemberi suap. Kemudian Kejagung juga menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka pula dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur itu.
Terkait tiga hakim tersangka, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti di PN Surabaya.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.
Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.
Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
(Antara/kid)
[Gambas:Video CNN]
-

Oposisi Korea Selatan Pastikan Tak Ajukan Pemakzulan Presiden Ad Interim
ERA.id – Partai oposisi Korea Selatan menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan pemakzulan terhadap Perdana Menteri sekaligus Presiden Ad Interim Han Duck-soo terkait upaya penerapan darurat militer yang gagal awal bulan ini.
Dilansir dari Antara pada Minggu (15/12/2024), Presiden Yoon Suk Yeol saat ini menjalani penangguhan tugas sebagai presiden karena menerapkan darurat militer.
Pemimpin Partai Demokrat, Lee Jae-myung, seperti dilaporkan kantor berita Yonhap, mengatakan kepada wartawan bahwa dia telah berbicara dengan Han dan mendesak Han agar tetap “netral” serta jangan berpihak secara politik.
PM Han menjabat sebagai presiden ad interim segera setelah Yoon dinonaktifkan dari tugasnya usai dimakzulkan oleh parlemen melalui pemungutan suara pada Sabtu (14/12).
Namun, hasil pemungutan suara tersebut masih memerlukan ratifikasi dari Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.
Lee menyatakan bahwa tidak perlu ada ketidakstabilan politik lebih lanjut di negara tersebut.
“Partai Demokrat akan bekerja sama secara aktif dengan semua pihak untuk menstabilkan urusan negara dan memulihkan kepercayaan internasional,” ujarnya.
“Majelis Nasional dan pemerintah akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan krisis yang melanda Republik Korea,” katanya menambahkan.
Lee juga mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutuskan gugatan untuk mencopot Yoon dari jabatannya.
Kekuasaan Yoon akan tetap ditangguhkan hingga pengadilan memutuskan apakah akan menguatkan atau membatalkan pemakzulannya.
Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan. Jika Yoon diberhentikan, pemilihan umum secara nasional untuk memilih penggantinya akan diadakan dalam waktu 60 hari.
Permintaan surat penangkapan
Sementara itu, kejaksaan pada Minggu berupaya mendapatkan surat perintah penangkapan terhadap kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat Korea Selatan atas perannya dalam pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember, menurut Yonhap.
Surat perintah tersebut diajukan untuk menangkap Letnan Jenderal Kwak Jong-keun atas tuduhan makar serta penyalahgunaan kekuasaan.
Kwak diduga mengirim pasukan ke kompleks gedung Majelis Nasional pada 3 Desember malam, serta bersekongkol dengan Yoon dan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun untuk “menimbulkan kerusuhan dengan tujuan menggulingkan konstitusi.”
Saat ini, Kwak telah diskors dari tugasnya dan dikenai larangan bepergian berdasarkan penyelidikan yang sedang berjalan terkait deklarasi darurat militer oleh Yoon.
Presiden ad Interim berbicara dengan Biden
Dalam percakapan telepon dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Minggu, Han berjanji untuk menjaga dan mengembangkan aliansi kedua negara.
Dalam percakapan selama 16 menit tersebut, Han menyatakan pemerintahannya akan menjalankan kebijakan diplomatik dan keamanan tanpa “gangguan” serta memastikan aliansi Korea Selatan-AS tetap terjaga dan berkembang.
Han menekankan pentingnya memperkuat posisi pertahanan gabungan Korea Selatan-AS dalam menghadapi berbagai tantangan bersama, termasuk ancaman nuklir Korea Utara serta semakin eratnya kerja sama antara pemerintah Rusia dan Korut.
Sementara itu, menurut kantor Han, Biden menyatakan keyakinannya pada demokrasi Korea Selatan.
“Aliansi Korea Selatan-AS yang kokoh tetap tak tergoyahkan, dan dia (Biden) akan terus bekerja sama dengan Korea Selatan untuk pengembangan dan penguatan aliansi Korea Selatan-AS serta kerja sama Korea Selatan-AS-Jepang,” ujar Biden.

/data/photo/2024/12/16/675f72b6ce44b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
