Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Pelimpahan Tahap 2 Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek Batal Dilakukan, Ini Penyebabnya – Halaman all

    Pelimpahan Tahap 2 Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek Batal Dilakukan, Ini Penyebabnya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelimpahan tahap 2 berkas perkara tersangka MAS (14) pembunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan batal dilakukan.

    Sedianya pelimpahan berkas itu dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/12/2024).

    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Eko Budisusanto menuturkan alasan berkas perkara belum dapat diserahkan karena masih perlu perbaikan.

    “Untuk hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum ada pelimpahan atau tahap 2 tersangka anak MAS,” ucap Eko, kepada wartawan.

    Menurutnya, dari hasil komunikasi dengan penyidik bahwa pelimpahan tahap 2 belum dilaksanakan pada hari ini. 

    “Masih ada perbaikan sedikit berkas atau kelengkapan berkasnya,” sambungnya.

    Eko tak mengungkap apa saja berkas yang harus dilengkapi pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Belum P21. Pada dasarnya ada keterangan berkas yang harus dilengkapi dari rekan-rekan penyidik,” tutur dia.

    Informasi pelimpahan berkas disampaikan Kuasa Hukum MAS, Amriadi Pasaribu.

    Amriadi mengatakan dalam pelimpahan berkas AP (40), ibu MAS yang turut ditikam oleh putranya tidak hadir.

    “Ibu tidak hadir, hanya pihak kepolisian, kejaksaan, wali Bapas, dan kuasa hukum,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

    MAS juga berupaya membunuh ibunya menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah.

    Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.

    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.

    Sebelum Lakukan Penusukan Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.

    Sementara RM dan APW, sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu. 

    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat.

    Dia juga membuang pisau di tengah perjalanan. Seorang petugas keamanan memanggil MAS.

    MAS yang ketakutan akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah. 

    Kemudian, MAS langsung ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.

  • Sejak 2021, DPMPTSP Bojonegoro Sudah Tidak Keluarkan Izin Toko Modern di Perkotaan

    Sejak 2021, DPMPTSP Bojonegoro Sudah Tidak Keluarkan Izin Toko Modern di Perkotaan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro sejak 2021 sudah tidak mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pendirian Toko Modern di wilayah perkotaan. Alasannya, jumlah kuota toko modern di wilayah perkotaan sudah penuh.

    “Saat menerbitkan izin, kami melihat kuota akan melihat kuota dulu. Kalau masih ada slot ya kami bisa menerbitkan. Tetapi di Kecamatan Bojonegoro (perkotaan) slotnya sudah habis sejak 2021,” ujar Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Yusnita Liasari, Senin (16/12/2024).

    Untuk itu, kata perempuan yang pernah menjabat Camat Bojonegoro itu mengaku, sejak slot sudah penuh pihaknya tidak menerbitkan izin PBG untuk toko modern. Pembatasan pendirian toko modern dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015.

    “Pembatasan ini untuk memberikan perlindungan terhadap pasar tradisional, sehingga dibatasi jarak antara pasar tradisional maupun antartoko modern,” terangnya.

    Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 48 Tahun 2021 menyebutkan jumlah kuota toko modern di kota Bojonegoro hanya dibatasi sebanyak 19 bangunan. “Itu yang menjadi acuhan kita mengeluarkan izin PBG untuk pendirian toko modern,” terang perempuan yang karib disapa Lia itu.

    Ia menambahkan, DPMPTSP Bojonegoro sudah tiga tahun ini tidak mengeluarkan izin karena kuota di Kecamatan Bojonegoro telah terisi penuh. Namun, pihaknya mengakui belakangan ini banyak toko modern baru berdiri di Kecamatan Bojonegoro. Padahal setahu dia kuota untuk kecamatan kota sudah penuh.

    “Jadi kita pastikan DPMPTSP Bojonegoro hanya mengeluarkan 19 PBG sesuai Perbup. Jadi 19 toko modern ini yang bisa dikatakan legal,” ungkapnya.

    Data dari berbagai sumber di Kecamatan Bojonegoro tercatat ada lebih dari 30 toko modern telah berdiri. Kepala Dinas Perdagangan, Koprasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi mengatakan bahwa dalam pendirian toko modern di Kecamatan Bojonegoro sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

    Selain itu, Sukaemi juga membantah jika dalam pendirian toko modern tersebut terdapat pungutan liar untuk mendapatkan surat rekomendasi dari instansi yang dipimpinnya. “Itu hoaks, Mas,” pungkasnya.

    Sementara saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro juga tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi terkait dugaan adanya pungutan liar terhadap izin pembangunan toko modern yang ada di Kecamatan Bojonegoro. [lus/kun]

  • Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12)

    Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina esok lusa, Rabu (18/12/2024). 

    Plt. Deputi Koordinator Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surta Mataram mengatakan tiket penerbangan Mary Jane sudah dijadwalkan pada 18 Desember 2024 pukul 00.15 WIB.

    “Kan sudah hari besoknya, berati besok mungkin sekitar jam 10-an (malam) kami sudah membawa ke Bandara Soekarno-Hatta,” ujar I Nyoman pada konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Saat ini, Mary Jane telah dipindahkan dari Yogyakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jakarta. Proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, didampingi oleh enam orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman. 

    Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Proses penerimaan Mary Jane di Lapas Perempuan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima.

    Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan. Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas.

  • Kajati Jatim Hadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto

    Kajati Jatim Hadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sidang penetapan perwalian anak digelar di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (16/12). Sidang ini digelar atas kerja sama Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto dan Pemkab Mojokerto.

    Sidang tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tingi (Kajati) Jatim Mia Amiayi bersama dengan para pejabat utama Kejati Jatim dan para Kajari se-Surabaya Raya.

    “Kehadiran Kajati beserta jajaran merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen kita bersama yang bersinergitas dengan Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto dan pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, khususnya anak-anak yang berada di bawah naungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera,” kata Mia.

    Diketahui, permohonan perwalian anak tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

    Ini tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    Hal tersebut khususnya tertuang pada Bab 3 Penegakan Hukum poin 1c nomor 4 yang berbunyi ‘dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan termasuk adalah permohonan pengangkatan seorang wali dari anak yang belum dewasa’.

    “Maka atas hal tersebut saya selaku pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan jaksa pengacara negara beserta jajaran yang telah menjalankan tugas dan fungsi jaksa pengacara negara secara optimal dalam membantu masyarakat pada Kabupaten Mojokerto,” tutur Mia.

    “Di mana LKSA Yatim Sejahtera merupakan lembaga sosial yang di dalamnya terdapat anak-anak di bawah umur yang membutuhkan dukungan bersama untuk pendidikan dan masa depan mereka, demi terwujudnya generasi penerus bangsa Indonesia yang cerdas dan berakhlak mulia,” imbuhnya.

    Mia menyampaikan anak merupakan aset bangsa yang paling berharga. Sebab, mereka adalah generasi penerus yang akan menentukan masa depan bangsa ini.

    Karenanya, kata Mia, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga.

    Anak-anak, terutama yang yatim piatu dan berada di panti asuhan, membutuhkan perhatian, kasih sayang, dan perlindungan yang lebih ekstra. Mereka juga membutuhkan figur orang tua yang akan membimbing dan mengarahkan mereka menuju masa depan yang gemilang.

    Mia menyebut sidang penetapan perwalian anak yang kita laksanakan hari ini merupakan langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi anak-anak di LKSA Yatim Sejahtera.

    “Melalui proses penetapan perwalian ini, anak-anak akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, serta kepastian akan hak-haknya sebagai warga negara. Proses ini juga memastikan adanya pengawasan dan kontrol terhadap kesejahteraan anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” ucap Mia.

    Selain penetapan perwalian, juga dilaksanakan penyerahan simbolis penetapan perwalian anak kepada pengurus panti asuhan.

    Mia menuturkan penyerahan ini merupakan bentuk kepercayaan dan amanah yang besar kepada pengurus LKSA Yatim Sejahtera.

    Mia menyebut yang tak kalah penting adalah penyerahan simbolis kartu identitas anak. Sebab, kartu identitas merupakan dokumen penting yang menjamin hak-hak sipil anak.

    “Dengan memiliki kartu identitas, anak-anak dapat mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. kartu identitas juga akan mempermudah anak-anak dalam menjalani kehidupan sosial dan bermasyarakat,” ucap dia.

    “Semoga dengan adanya kartu identitas ini, anak-anak dapat lebih mudah dalam mengakses hak-haknya dan terhindar dari berbagai bentuk diskriminasi,” lanjutnya.

    Mia berharap persidangan penetapan perwalian anak yang telah dilaksanakan pada saat ini menjadi pionir untuk dilaksanakan kegiatan yang serupa oleh kejaksaan negeri lainnya di wilayah Kejati Jatim.

    “Kami juga berharap bahwa momentum ini akan semakin memantapkan posisi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang semakin berkualitas, akuntabel, transparan, berkeadilan yang humanis, serta semakin mendapatkan kepercayaan di hati masyarakat,” pungkasnya.

    (dis/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina 18 Desember

    Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina 18 Desember

    Jakarta, CNN Indonesia

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu, 18 Desember 2024 dini hari. Mary Jane akan menjalani masa tahanan di salah satu Lapas di negara asalnya.

    “Sekitar pukul 00.30 WIB yang bersangkutan akan kita pindahkan ke Lapas yang ada di Filipina,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (16/12).

    Mary Jane baru saja dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dari Yogyakarta. Ia tiba pada pagi hari ini sekitar pukul 07.30 WIB.

    Proses pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    Mary Jane didampingi oleh enam orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman.

    Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima.

    Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan.

    Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas.

    “Proses ini berjalan dengan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur, mengutamakan keamanan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Surya.

    Mary Jane telah menjalani proses hukum di Indonesia. Ia ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

    (ryn/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mentan Amran Sulaiman Minta Jaksa Agung Tindak Oknum Pemeras Petani

    Mentan Amran Sulaiman Minta Jaksa Agung Tindak Oknum Pemeras Petani

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar menindak oknum yang memeras petani di beberapa daerah. Dugaan pemerasan itu terjadi saat petani akan mendapatkan alat produksi pertanian seperti, traktor.

    Amran mengaku, meski pihaknya belum memiliki bukti, tetapi informasi tersebut didapat dari para petani di beberapa daerah. Padahal, perintah dari Presiden Prabowo Subianto, alat tersebut diberikan pemerintah kepaa petani secara gratis.

    “Alat pertanian yang dikirimkan Kementan ke petani di daerah terkadang dimintai oknum tertentu dalam artian bayar. Kalau misalnya diberikan traktor disuruh bayar, menurut laporan, ada yang bayar sampai Rp 50 juta,” ungkapnya seusai bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Mentan Amran Sulaiman menyebutkan, pemerintah juga memberikan pupuk kepada petani secara gratis atau pupuk bersubsisi. Menurut dia, koordinasi Kementan dengan Kejaksaan Agung dinilai penting karena anggaran yang disediakan pemerintahan mencapai triliunan rupiah.

    “Kami berkoordinasi dengan jaksa agung tentang sarana produksi dan pupuk nilainya Rp 54 triliun. Kemudian alat produksi pertanian yang nilainya sekitar Rp 10 triliun-15 triliun. ini butuh pengawalan sampai ke petani,” tegasnya.

    Amran mengatakan, anggaran subsidi pupuk pada 2023 sebesar Rp 25,3 triliun naik mencapai 100%. Pada 2024, anggaran subsidi pupuk menjadi Rp 54 triliun untuk alokasi pupuk 9,55 juta ton.

    “Ini butuh pengawalan agar swasembada pangan tercapai,” tegas Mentan Amran Sulaiman.

  • Pemkab Ciamis Sosialisasikan Aturan Cukai dan DBHCHT Melalui Seni Tradisional

    Pemkab Ciamis Sosialisasikan Aturan Cukai dan DBHCHT Melalui Seni Tradisional

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberantasan rokok ilegal. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pemkab Ciamis melaksanakan sosialisasi dengan pendekatan yang unik, yaitu melalui seni tradisional.

    Kegiatan ini berlangsung di Objek Wisata Jatisewu, Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, dan menggabungkan unsur edukasi dengan hiburan, sehingga diharapkan dapat menjangkau masyarakat pedesaan secara efektif.

    Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman Triyadi, perwakilan Polres dan Kodim Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis, KPPBC Tasikmalaya, serta Kasatpol PP Ciamis, Uga Yugaswara. Kehadiran para pejabat tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami peraturan cukai dan manfaat DBHCHT.

    BACA JUGA: Mau Buat Konten Transisi Menarik? Ini Dia Tipsnya!

    Kasatpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menekankan bahwa sosialisasi melalui pentas seni merupakan strategi yang efektif untuk mendekatkan pesan kepada masyarakat. “Dengan pendekatan seni, kami berharap pesan mengenai pemberantasan rokok ilegal bisa lebih mudah diterima. Pentas seni seperti ini juga menjadi sarana untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat,” ujarnya belum lama ini.

    Pertunjukan seni yang ditampilkan meliputi musik tradisional, tarian, dan teater, yang semuanya berfungsi sebagai media penyampaian informasi terkait aturan cukai dan penggunaan DBHCHT. Pesan-pesan edukasi disisipkan secara kreatif dalam pertunjukan, sehingga masyarakat tidak hanya terhibur, tetapi juga mendapatkan wawasan baru mengenai pentingnya memahami aturan cukai dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.

    Uga Yugaswara juga mengingatkan bahwa kegiatan seperti ini harus dijadikan momentum edukasi yang berkelanjutan. “Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya dilihat sebagai hiburan, tetapi juga mampu memberikan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung program pemerintah,” pungkasnya.

    Antusiasme warga terlihat dari tingginya partisipasi dalam acara ini. Salah satu warga Desa Jalatrang, Yudi, menyatakan bahwa ia merasa senang dengan pendekatan yang diambil oleh pemerintah. “Kami jadi paham pentingnya aturan cukai, dan ini disampaikan dengan cara yang menarik dan mudah dimengerti,” katanya.

  • Problematika Jaksa Agung Burhanuddin Kala Mengeksekusi Hukuman Mati

    Problematika Jaksa Agung Burhanuddin Kala Mengeksekusi Hukuman Mati

    JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan rencananya dalam menangani eksekusi hukuman mati yang hingga kini masih jadi persoalan. Salah satunya terkait perubahan regulasi dalam pengajuan PK (Peninjauan Kembali) maupun grasi yang berbeda di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). 

    Hal itu dijelaskan Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Dia mengatakan, dalam Surat edaran MA nomor 7 yang menyebutkan bahwa PK hanya diperbolehkan satu kali, berbeda dengan putusan MK, PK bisa lebih dari satu kali dengan pertimbangan adalah hak asasi manusia. 

    “Itu akan menjadi sedikit problema bagi kami untuk melaksanakan eksekusi mati. Karena apa, para terpidana mati yang sudah PK satu kali harus dipertimbangkan lagi kalau dia mau PK.”

    Menurut dia, kalau tidak menolak PK, maka pasti ada hal-hal yang nanti apabila terjadi putusan yang berbeda dengan putusan yang pertama pasti akan menjadi masalah lain. “Dengan demikian ketentuan tersebut menjadi sia-sia,” imbuhnya.

    Padahal bila mengacu pada Pasal 2 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer. Oleh karena itu, eksekusi hukuman mati tidak bisa dilaksanakan sebelum pelaku dijatuhi vonis pengadilan.

    Selain itu, dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan terpidana mati. Dia mengatakan Kejaksaan berpendapat terpidana mati yang sedang sakit jiwa tidak dapat dilakukan eksekusi mati.

    “Untuk mencegah adanya kesengajaan menunda eksekusi terpidana mati alasan terpidana mati sakit kejiwaan, maka sakit kejiwaan yang diderita terpidana mati dapat ditunda eksekusinya. Harus dan didukung oleh keterangan medis yang menunjukan bahwa terpidana mati sakit kejiwaanya,” tururnya.

    Hingga kini, sebanyak 274 terpidana mati masih menunggu eksekusi di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Mereka divonis pidana mati karena pelbagai kasus, yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, delapan perampokan, satu terorisme, satu pencurian, satu kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.

    Dari 274 orang itu, 26 orang menghuni LP di Jakarta. 24 dari mereka adalah pelaku tindak pidana narkotika, sedangkan dua lainnya terpidana kasus pembunuhan.

  • Sebelum Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso Ditempatkan di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta

    Sebelum Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso Ditempatkan di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta

    ERA.id – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, sebelum nantinya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.

    “Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Surya menjelaskan Mary Jane bertolak menuju Jakarta via jalur darat pada Minggu (15/12) malam. Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB, untuk kemudian melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane.

    Mary Jane dan barang bawaannya masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada pukul 22.50 WIB. Kemudian, tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.

    Pemindahan Mary Jane merupakan tindak lanjut dari penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T, Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.

    Pada saat konferensi pers usai penandatanganan pengaturan praktis itu, Yusril menyampaikan bahwa Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024. Akan tetapi, Yusril belum membeberkan tanggal pasti pemindahan dilakukan.

    “Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril saat itu.

    Menurut Yusril, Pemerintah Filipina telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dalam draf pengaturan pemindahan Mary Jane.

    “Tidak ada satu pun yang mereka tolak oleh karena kami pun merumuskan draf itu berdasarkan kebiasaan internasional dan juga mempertimbangkan aspek hukum dan kemanfaatan yang berlaku di negara kita sendiri,” kata dia menjawab.

    Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez, atas nama rakyat dan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden RI Prabowo Subianto atas pemindahan Mary Jane Veloso ke kampung halaman.

    “Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kemurahan hati dari Pemerintah Indonesia dan Presiden Indonesia yang telah memfasilitasi pemindahan seorang terpidana, warga negara kami, Mary Jane Veloso,” kata Raul pada kesempatan yang sama.​​​​​​​

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010. (Ant)

  • Terpidana Mati Mary Jane Tiba di Lapas Perempuan Jakarta Jelang Dipulangkan

    Terpidana Mati Mary Jane Tiba di Lapas Perempuan Jakarta Jelang Dipulangkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso telah dipindahkan dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, ke Lapas Perempuan IIA Jakarta.

    Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Dirjenpas Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    “Narapidana Mary Jane Fiesta Veloso tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada pukul 07.30 WIB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

    Dia menjelaskan, Mary Jane dikawal enam petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY dalam proses pemindahan itu.

    Kemudian, kehadiran Mary Jane dan rombongan petugas itu diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta hingga perwakilan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

    “Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima,” tambahnya.

    Kemudian, Mary Jane nantinya bakal mengikuti sejumlah program pengenalan lingkungan sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas.

    “Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan di Lapas tujuan, berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” pungkasnya.