Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Tersangka Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Jaksel Dirujuk ke RS Polri, Jalani Observasi Kejiwaan – Halaman all

    Tersangka Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Jaksel Dirujuk ke RS Polri, Jalani Observasi Kejiwaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – MAS (14), anak yang membunuh ayah dan neneknya dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Dilansir Tribun Jakarta, hal ini berdasarkan rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

    “Betul, karena rekomendasi dari psikolog Apsifor untuk pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh dokter psikiatri anak MAS harus dilakukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (16/12/2024).

    Ade Rahmat menyatakan, MAS bakal menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari di RS Polri.

    Hasil observasi kejiwaan itu akan menentukan layak atau tidaknya pelaku menjalani proses hukum.

    “Sehingga akan kita lihat nanti hasilnya apakah yang bersangkutan sebagai pelaku anak yang layak atau tidaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, yang akan diputuskan oleh hakim nantinya saat sidang di pengadilan,” ujar Ade.

    Sementara itu, pelimpahan tahap 2 berkas perkara tersangka MAS batal dilakukan.

    Sedianya pelimpahan berkas itu dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin hari ini.

    Kasi Pidum Kejari Jaksel, Eko Budisusanto menyatakan, alasan berkas perkara belum dapat diserahkan karena masih perlu perbaikan.

    “Untuk hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum ada pelimpahan atau tahap 2 tersangka anak MAS,” ucap Eko kepada wartawan.

    Ia menyebut, berdasarkan hasil komunikasi dengan penyidik, pelimpahan tahap 2 belum dilaksanakan pada hari ini.

    “Masih ada perbaikan sedikit berkas atau kelengkapan berkasnya,” sambungnya.

    Eko tak membeberkan apa saja berkas yang mesti dilengkapi pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Belum P21. Pada dasarnya ada keterangan berkas yang harus dilengkapi dari rekan-rekan penyidik.”

    Informasi pelimpahan berkas disampaikan kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu.

    Ia menyebut, dalam pelimpahan berkas, ibu MAS (40), AP, yang turut ditikam oleh anaknya tak hadir.

    “Ibu tidak hadir, hanya pihak kepolisian, kejaksaan, wali Bapas, dan kuasa hukum,” paparnya.

    Kasus Penusukan

    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya dan neneknya berinisial APW (40) dan RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

    MAS juga berupaya membunuh ibunya menggunakan sebilah pisau yang ia ambil dari dapur rumah.

    Pisau itu sama seperti yang ia gunakan untuk menghabisi nyawa ayah dan neneknya.

    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.

    Ia pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.

    Sementara RM dan APW sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu. 

    Setelah melakukan pembunuhan, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat.

    Di tengah perjalanannya itu, ia membuang pisau yang dipakainya untuk membunuh APW dan RM.

    Seorang petugas keamanan lantas memanggil MAS.

    MAS yang ketakutan akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah. 

    Kemudian, MAS langsung ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: MAS Anak Pembunuh Ayah dan Nenek Dirujuk ke RS Polri, Jalani Observasi Kejiwaan Selama 14 Hari.

    (Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunJakarta.com/Annas Furqon)

  • Temui Jaksa Agung, Mentan Lapor soal Pungutan Liar Pengiriman Alsintan dan Kasus Pupuk Palsu

    Temui Jaksa Agung, Mentan Lapor soal Pungutan Liar Pengiriman Alsintan dan Kasus Pupuk Palsu

    ERA.id – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menemui Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin di kantornya pada Senin (16/12/2024) pagi ini. Andi Amran datang untuk melaporkan oknum-oknum yang meminta uang atau pungli kepada petani dalam pengiriman alat dan mesin pertanian (Alsintan).

    “Nah ada beberapa keluhan menurut informasi di beberapa daerah, tapi belum kami dikirimi buktinya bahwa, alat mesin pertanian terkadang yang kami kirim ke daerah, ke petani itu terkadang dimintai oknum tertentu dalam artian bayar,” kata Mentan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Kalau kami berikan traktor, combine harvester, ada yang bayar sampai menurut laporan, ada bayar sampai Rp50 juta (per) satu unit. Ada yang bayar Rp3 juta untuk alat yang kecil,” tambahnya

    Amran menjelaskan pengiriman alsintan untuk petani tidak dipungut biaya atau gratis. Hal ini sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Karena itu, dia meminta Kejagung turut melakukan pengawasan agar segera tercipta swasembada pangan. Andi juga lalu mengungkapkan dirinya melaporkan dugaan penyebaran pupuk palsu hingga membuat petani merugi triliunan rupiah.

    “Yang berikutnya ada pupuk palsu, ini yang meresahkan petani kita. Pupuk palsu ada 27 perusahaan, ada 4 perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum, ini merugikan petani kita kurang lebih Rp3,2 triliun,” jelasnya.

    Mentan berharap pelaku yang menyebarkan pupuk palsu ini dihukum seberat-beratnya. Sebab, kasus ini selain merugikan sekira 100 ribu petani, juga merugikan negara.

    Dalam kesempatan itu, Burhanuddin lalu menyampaikan pihaknya akan mendalami laporan Mentan.

    “Kita akan ngumpulin data dulu ya. Karena ini baru masuk, beliau juga baru tadi dapatnya, dan kita akan kembangkan,” ucap JA.

  • Mangkir Panggilan Jaksa, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bisa Ditahan

    Mangkir Panggilan Jaksa, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bisa Ditahan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan parlemen terancam menghadapi penahanan aparat setelah kembali mangkir dari panggilan jaksa dalam pemeriksaan terkait dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasaan pada Senin (16/12).

    Tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan ini dilayangkan terhadap Yoon menyusul deklarasi darurat militer sepihak yang ia terapkan pada 3 Desember lalu. 

    Jaksa mengeluarkan panggilan kedua hari ini untuk memeriksa Yoon atas tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan setelah ia “menolak mematuhi” permintaan serupa sehari sebelumnya.

    Menurut kantor berita Yonhap, unit investigasi gabungan juga meminta presiden yang ditangguhkan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, namun ditolak oleh Yoon melalui kantor presiden.

    “Jika Yoon terus menolak, penyidik dapat meminta surat perintah penangkapan terhadap Yoon dari pengadilan,” bunyi laporan AFP.

    Parlemen Korsel berhasil memakzulkan Yoon dalam voting yang digelar pada Sabtu (14/12) setelah sebelumnya gagal.

    Saat ini, mosi pemakzulan Yoon masih ditinjau ulang oleh Mahkamah Konstitusi. Jika mosi pemakzulan Yoon ini disahkan oleh seluruh enam hakim MK, pemilu baru harus diadakan dalam waktu dua bulan setelah mahkamah mengeluarkan putusannya.

    Saat ini, Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai pemimpin sementara menggantikan Yoon, yang langsung diskors dari seluruh tugas dan wewenangnya setelah parlemen memakzulkannya.

    Seorang juru bicara Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa hakim telah menjadwalkan sidang pendahuluan pada 27 Desember terkait pemakzulan Yoon. Namun, sang presiden tidak diwajibkan hadir dalam sidang pendahuluan ini. 

    “Selama sidang persiapan, catatan investigasi dari kejaksaan, polisi, dan otoritas terkait lainnya akan segera diamankan,” ujar juru bicara Lee Jean kepada wartawan.

    “Kasus ini akan menjadi prioritas utama,” tambahnya.

    (rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pelimpahan Tahap 2 Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek Batal Dilakukan, Ini Penyebabnya – Halaman all

    Pelimpahan Tahap 2 Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek Batal Dilakukan, Ini Penyebabnya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelimpahan tahap 2 berkas perkara tersangka MAS (14) pembunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan batal dilakukan.

    Sedianya pelimpahan berkas itu dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/12/2024).

    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Eko Budisusanto menuturkan alasan berkas perkara belum dapat diserahkan karena masih perlu perbaikan.

    “Untuk hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum ada pelimpahan atau tahap 2 tersangka anak MAS,” ucap Eko, kepada wartawan.

    Menurutnya, dari hasil komunikasi dengan penyidik bahwa pelimpahan tahap 2 belum dilaksanakan pada hari ini. 

    “Masih ada perbaikan sedikit berkas atau kelengkapan berkasnya,” sambungnya.

    Eko tak mengungkap apa saja berkas yang harus dilengkapi pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Belum P21. Pada dasarnya ada keterangan berkas yang harus dilengkapi dari rekan-rekan penyidik,” tutur dia.

    Informasi pelimpahan berkas disampaikan Kuasa Hukum MAS, Amriadi Pasaribu.

    Amriadi mengatakan dalam pelimpahan berkas AP (40), ibu MAS yang turut ditikam oleh putranya tidak hadir.

    “Ibu tidak hadir, hanya pihak kepolisian, kejaksaan, wali Bapas, dan kuasa hukum,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

    MAS juga berupaya membunuh ibunya menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah.

    Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.

    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.

    Sebelum Lakukan Penusukan Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.

    Sementara RM dan APW, sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu. 

    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat.

    Dia juga membuang pisau di tengah perjalanan. Seorang petugas keamanan memanggil MAS.

    MAS yang ketakutan akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah. 

    Kemudian, MAS langsung ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.

  • Sejak 2021, DPMPTSP Bojonegoro Sudah Tidak Keluarkan Izin Toko Modern di Perkotaan

    Sejak 2021, DPMPTSP Bojonegoro Sudah Tidak Keluarkan Izin Toko Modern di Perkotaan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro sejak 2021 sudah tidak mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pendirian Toko Modern di wilayah perkotaan. Alasannya, jumlah kuota toko modern di wilayah perkotaan sudah penuh.

    “Saat menerbitkan izin, kami melihat kuota akan melihat kuota dulu. Kalau masih ada slot ya kami bisa menerbitkan. Tetapi di Kecamatan Bojonegoro (perkotaan) slotnya sudah habis sejak 2021,” ujar Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Yusnita Liasari, Senin (16/12/2024).

    Untuk itu, kata perempuan yang pernah menjabat Camat Bojonegoro itu mengaku, sejak slot sudah penuh pihaknya tidak menerbitkan izin PBG untuk toko modern. Pembatasan pendirian toko modern dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015.

    “Pembatasan ini untuk memberikan perlindungan terhadap pasar tradisional, sehingga dibatasi jarak antara pasar tradisional maupun antartoko modern,” terangnya.

    Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 48 Tahun 2021 menyebutkan jumlah kuota toko modern di kota Bojonegoro hanya dibatasi sebanyak 19 bangunan. “Itu yang menjadi acuhan kita mengeluarkan izin PBG untuk pendirian toko modern,” terang perempuan yang karib disapa Lia itu.

    Ia menambahkan, DPMPTSP Bojonegoro sudah tiga tahun ini tidak mengeluarkan izin karena kuota di Kecamatan Bojonegoro telah terisi penuh. Namun, pihaknya mengakui belakangan ini banyak toko modern baru berdiri di Kecamatan Bojonegoro. Padahal setahu dia kuota untuk kecamatan kota sudah penuh.

    “Jadi kita pastikan DPMPTSP Bojonegoro hanya mengeluarkan 19 PBG sesuai Perbup. Jadi 19 toko modern ini yang bisa dikatakan legal,” ungkapnya.

    Data dari berbagai sumber di Kecamatan Bojonegoro tercatat ada lebih dari 30 toko modern telah berdiri. Kepala Dinas Perdagangan, Koprasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi mengatakan bahwa dalam pendirian toko modern di Kecamatan Bojonegoro sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

    Selain itu, Sukaemi juga membantah jika dalam pendirian toko modern tersebut terdapat pungutan liar untuk mendapatkan surat rekomendasi dari instansi yang dipimpinnya. “Itu hoaks, Mas,” pungkasnya.

    Sementara saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro juga tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi terkait dugaan adanya pungutan liar terhadap izin pembangunan toko modern yang ada di Kecamatan Bojonegoro. [lus/kun]

  • Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12)

    Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina esok lusa, Rabu (18/12/2024). 

    Plt. Deputi Koordinator Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surta Mataram mengatakan tiket penerbangan Mary Jane sudah dijadwalkan pada 18 Desember 2024 pukul 00.15 WIB.

    “Kan sudah hari besoknya, berati besok mungkin sekitar jam 10-an (malam) kami sudah membawa ke Bandara Soekarno-Hatta,” ujar I Nyoman pada konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Saat ini, Mary Jane telah dipindahkan dari Yogyakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jakarta. Proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, didampingi oleh enam orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman. 

    Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Proses penerimaan Mary Jane di Lapas Perempuan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima.

    Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan. Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas.

  • Kajati Jatim Hadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto

    Kajati Jatim Hadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sidang penetapan perwalian anak digelar di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (16/12). Sidang ini digelar atas kerja sama Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto dan Pemkab Mojokerto.

    Sidang tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tingi (Kajati) Jatim Mia Amiayi bersama dengan para pejabat utama Kejati Jatim dan para Kajari se-Surabaya Raya.

    “Kehadiran Kajati beserta jajaran merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen kita bersama yang bersinergitas dengan Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto dan pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, khususnya anak-anak yang berada di bawah naungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera,” kata Mia.

    Diketahui, permohonan perwalian anak tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

    Ini tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    Hal tersebut khususnya tertuang pada Bab 3 Penegakan Hukum poin 1c nomor 4 yang berbunyi ‘dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan termasuk adalah permohonan pengangkatan seorang wali dari anak yang belum dewasa’.

    “Maka atas hal tersebut saya selaku pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan jaksa pengacara negara beserta jajaran yang telah menjalankan tugas dan fungsi jaksa pengacara negara secara optimal dalam membantu masyarakat pada Kabupaten Mojokerto,” tutur Mia.

    “Di mana LKSA Yatim Sejahtera merupakan lembaga sosial yang di dalamnya terdapat anak-anak di bawah umur yang membutuhkan dukungan bersama untuk pendidikan dan masa depan mereka, demi terwujudnya generasi penerus bangsa Indonesia yang cerdas dan berakhlak mulia,” imbuhnya.

    Mia menyampaikan anak merupakan aset bangsa yang paling berharga. Sebab, mereka adalah generasi penerus yang akan menentukan masa depan bangsa ini.

    Karenanya, kata Mia, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga.

    Anak-anak, terutama yang yatim piatu dan berada di panti asuhan, membutuhkan perhatian, kasih sayang, dan perlindungan yang lebih ekstra. Mereka juga membutuhkan figur orang tua yang akan membimbing dan mengarahkan mereka menuju masa depan yang gemilang.

    Mia menyebut sidang penetapan perwalian anak yang kita laksanakan hari ini merupakan langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi anak-anak di LKSA Yatim Sejahtera.

    “Melalui proses penetapan perwalian ini, anak-anak akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, serta kepastian akan hak-haknya sebagai warga negara. Proses ini juga memastikan adanya pengawasan dan kontrol terhadap kesejahteraan anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” ucap Mia.

    Selain penetapan perwalian, juga dilaksanakan penyerahan simbolis penetapan perwalian anak kepada pengurus panti asuhan.

    Mia menuturkan penyerahan ini merupakan bentuk kepercayaan dan amanah yang besar kepada pengurus LKSA Yatim Sejahtera.

    Mia menyebut yang tak kalah penting adalah penyerahan simbolis kartu identitas anak. Sebab, kartu identitas merupakan dokumen penting yang menjamin hak-hak sipil anak.

    “Dengan memiliki kartu identitas, anak-anak dapat mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. kartu identitas juga akan mempermudah anak-anak dalam menjalani kehidupan sosial dan bermasyarakat,” ucap dia.

    “Semoga dengan adanya kartu identitas ini, anak-anak dapat lebih mudah dalam mengakses hak-haknya dan terhindar dari berbagai bentuk diskriminasi,” lanjutnya.

    Mia berharap persidangan penetapan perwalian anak yang telah dilaksanakan pada saat ini menjadi pionir untuk dilaksanakan kegiatan yang serupa oleh kejaksaan negeri lainnya di wilayah Kejati Jatim.

    “Kami juga berharap bahwa momentum ini akan semakin memantapkan posisi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang semakin berkualitas, akuntabel, transparan, berkeadilan yang humanis, serta semakin mendapatkan kepercayaan di hati masyarakat,” pungkasnya.

    (dis/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina 18 Desember

    Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina 18 Desember

    Jakarta, CNN Indonesia

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu, 18 Desember 2024 dini hari. Mary Jane akan menjalani masa tahanan di salah satu Lapas di negara asalnya.

    “Sekitar pukul 00.30 WIB yang bersangkutan akan kita pindahkan ke Lapas yang ada di Filipina,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (16/12).

    Mary Jane baru saja dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dari Yogyakarta. Ia tiba pada pagi hari ini sekitar pukul 07.30 WIB.

    Proses pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    Mary Jane didampingi oleh enam orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman.

    Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima.

    Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan.

    Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas.

    “Proses ini berjalan dengan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur, mengutamakan keamanan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Surya.

    Mary Jane telah menjalani proses hukum di Indonesia. Ia ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

    (ryn/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mentan Amran Sulaiman Minta Jaksa Agung Tindak Oknum Pemeras Petani

    Mentan Amran Sulaiman Minta Jaksa Agung Tindak Oknum Pemeras Petani

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar menindak oknum yang memeras petani di beberapa daerah. Dugaan pemerasan itu terjadi saat petani akan mendapatkan alat produksi pertanian seperti, traktor.

    Amran mengaku, meski pihaknya belum memiliki bukti, tetapi informasi tersebut didapat dari para petani di beberapa daerah. Padahal, perintah dari Presiden Prabowo Subianto, alat tersebut diberikan pemerintah kepaa petani secara gratis.

    “Alat pertanian yang dikirimkan Kementan ke petani di daerah terkadang dimintai oknum tertentu dalam artian bayar. Kalau misalnya diberikan traktor disuruh bayar, menurut laporan, ada yang bayar sampai Rp 50 juta,” ungkapnya seusai bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Mentan Amran Sulaiman menyebutkan, pemerintah juga memberikan pupuk kepada petani secara gratis atau pupuk bersubsisi. Menurut dia, koordinasi Kementan dengan Kejaksaan Agung dinilai penting karena anggaran yang disediakan pemerintahan mencapai triliunan rupiah.

    “Kami berkoordinasi dengan jaksa agung tentang sarana produksi dan pupuk nilainya Rp 54 triliun. Kemudian alat produksi pertanian yang nilainya sekitar Rp 10 triliun-15 triliun. ini butuh pengawalan sampai ke petani,” tegasnya.

    Amran mengatakan, anggaran subsidi pupuk pada 2023 sebesar Rp 25,3 triliun naik mencapai 100%. Pada 2024, anggaran subsidi pupuk menjadi Rp 54 triliun untuk alokasi pupuk 9,55 juta ton.

    “Ini butuh pengawalan agar swasembada pangan tercapai,” tegas Mentan Amran Sulaiman.

  • Pemkab Ciamis Sosialisasikan Aturan Cukai dan DBHCHT Melalui Seni Tradisional

    Pemkab Ciamis Sosialisasikan Aturan Cukai dan DBHCHT Melalui Seni Tradisional

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberantasan rokok ilegal. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pemkab Ciamis melaksanakan sosialisasi dengan pendekatan yang unik, yaitu melalui seni tradisional.

    Kegiatan ini berlangsung di Objek Wisata Jatisewu, Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, dan menggabungkan unsur edukasi dengan hiburan, sehingga diharapkan dapat menjangkau masyarakat pedesaan secara efektif.

    Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman Triyadi, perwakilan Polres dan Kodim Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis, KPPBC Tasikmalaya, serta Kasatpol PP Ciamis, Uga Yugaswara. Kehadiran para pejabat tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami peraturan cukai dan manfaat DBHCHT.

    BACA JUGA: Mau Buat Konten Transisi Menarik? Ini Dia Tipsnya!

    Kasatpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menekankan bahwa sosialisasi melalui pentas seni merupakan strategi yang efektif untuk mendekatkan pesan kepada masyarakat. “Dengan pendekatan seni, kami berharap pesan mengenai pemberantasan rokok ilegal bisa lebih mudah diterima. Pentas seni seperti ini juga menjadi sarana untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat,” ujarnya belum lama ini.

    Pertunjukan seni yang ditampilkan meliputi musik tradisional, tarian, dan teater, yang semuanya berfungsi sebagai media penyampaian informasi terkait aturan cukai dan penggunaan DBHCHT. Pesan-pesan edukasi disisipkan secara kreatif dalam pertunjukan, sehingga masyarakat tidak hanya terhibur, tetapi juga mendapatkan wawasan baru mengenai pentingnya memahami aturan cukai dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.

    Uga Yugaswara juga mengingatkan bahwa kegiatan seperti ini harus dijadikan momentum edukasi yang berkelanjutan. “Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya dilihat sebagai hiburan, tetapi juga mampu memberikan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung program pemerintah,” pungkasnya.

    Antusiasme warga terlihat dari tingginya partisipasi dalam acara ini. Salah satu warga Desa Jalatrang, Yudi, menyatakan bahwa ia merasa senang dengan pendekatan yang diambil oleh pemerintah. “Kami jadi paham pentingnya aturan cukai, dan ini disampaikan dengan cara yang menarik dan mudah dimengerti,” katanya.