Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Perannya dalam Kasus Pelecehan Seksual Didalami, Ibunda Susul Agus Buntung Jadi Tersangka? – Halaman all

    Perannya dalam Kasus Pelecehan Seksual Didalami, Ibunda Susul Agus Buntung Jadi Tersangka? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Benarkah jumlah tersangka kasus dugaan pelecehan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan bertambah?

    Peran I Gusti Ayu Aripadni kini didalami, apakah ibunda Agus Buntung itu bakal susul status sang anak jadi tersangka?

    Apalagi selama rangkaian rekonstruksi I Gusti Ayu Aripadni selalu setia menemani Agus Buntung.

    Ditambah lagi, ada keterangan korban yang menyebut I Gusti Ayu Aripadni sekongkol dengan Agus Buntung untuk melancarkan aksi pelecehannya.

     

    Kejati NTB Minta Polisi dan KDD Dalami Peran Ibu Agus Buntung di Kasus Pelecehan

    Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon, meminta kepolisian dan komisi disabilitas daerah (KDD) mendalami keterlibatan ibu dari I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung dalam kesehariannya.

    “Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Enen, Senin (16/12/2024).

    Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk menyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus yang sebenarnya yang dalam kesehariannya berkegiatan tanpa dua lengannya.

    “Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka,” kata Enen.

    Terpisah pendamping korban pelecehan Agus Difabel, Andre Saputra mengatakan Agus kerap kali melibatkan ibunya untuk menarik simpati.

    “Memang ada alibi digunakan tersangka kepada para korban untuk meminta menelponkan ibunya, kemudian tersangka ini juga sering menelpon korban yang membuat risih dan korban akhirnya memblokir tersangka,” kata Andre.

    Andre mengatakan mereka juga tengah menelusuri kebenaran kontak yang dihubungi Agus mengenai benar tidaknya itu nomor telepon itu milik ibunya.

     

    Alasan Ibunda Setia Temani Agus Buntung hingga Bantah Berkomplot Muluskan Aksi Pelecehan 

    Kubu korban pelecehan tersangka Agus Buntung menduga I Gusti Ayu Aripadni, ibu dari Agus Buntung terlibat dalam kasus yang menggemparkan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Ditambah lagi selama rangkaian rekonstruksi di tiga lokasi, I Gusti Ayu Aripadni selalu setia mendampingi sang anak, Agus Buntung.

    Lantas benarkan sang ibu turut berkomplot dengan Agus Buntung untuk melakukan kejahatan?

     

    Ibunda Bantah Jadi Bagian dari Komplotan Pelecehan Agus Buntung

    I Gusti Ayu Aripadni akhrinya membuka maksud tujuan Agus Buntung meminta korbannya menelepon sehingga dituduh berkomplot.

    Satu di antara taktik Agus Buntung dalam memperdaya dengan meminta korbannya menelepon sang ibu, I Gusti Ayu Aripadni.

    Atas tindakan itu kini Ayu dituduh menjadi bagian dari komplotan Agus Buntung dalam kasus pelecehan 15 wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Saya selalu mendampingin, dia kan kesulitan untuk buang air kecil itu alasan saya ikut,” kata Ayu.

    Ibunda Agus Buntung memberikan pengakuan mengejutkan setelah dituduh membantu anaknya melakukan pelecehan terhadap banyak wanita. (Tribunnews)

    Tapi menurutnya kini karena mendampingi justru Ayu dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi sekarang berkembang, ibunya berkomplot dengan anaknya, bagaimana perasaan saya sakit hati saya, padahal saya tidak pernah berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan,” kata Ayu.

     

    Korban Bertambah, I Gusti Ayu Aripadni Ngotot Agus Buntung Tidak Lakukan Pelecehan

    I Gusti Ayu Aripadni berkukuh anaknya tak mungkin melakukan pelecehan seksual.

    Sementara itu jumlah korban pelecehan Agus Buntung terus bertambah dari 15 menjadi 17 orang.

    “Saya yakin anak saya gak melakukan itu. Saya yang bantu buang air, mandi segalnya, walaupun dia bisa sendiri makan minum pakai sedotan pakai sendok itukan saya yang bantu dengan cara saya mengambilkannya, kalau ambil sendiri gak bisa,” kata Ayu.

    Dia juga mengatakan Agus Buntung memang kerap keluar rumah sendiri.

    “Kalau malam minggu dia keluar sendiri kadang jalan kaki. Tapi dia cerita ‘mak Agus main ke sini’,” katanya.

     

    Pembelaan Ibunda Agus Buntung soal Korban Pelecehan Selalu Menghubunginya 

    Polisi mengungkap modus Agus Buntung dengan menjual kesedihan agar korban iba padanya.

    Satu di antaranya Agus meminta korban menelepon ibunya agar korban percaya.

    Tapi kata Ayu, Agus Buntung meminta teman wanita meneleponnya untuk memberi kabar.

    “Anak saya sering sih minta tolong untuk telepon, ‘Mba tolong telepon ini mamak saya biar gak kebingungan nyari saya, saya ada di sini’. Sering sih dia nelepon, ‘mak Agus di sini jangan mamak pikirin Agus main di sini’. Kalau nelepon kayak gitu sering sih, dia ngasih informasi begitu ke saya,” kata I Gusti Ayu Aripadni.

    Namun orang lain justru mempunyai kesimpulan lain.

    Ayu justru dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi orang lain menyalahgunakan, saya berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan, padahal dia menelepon cuma mengabarin, posisinya di sini karena dia tidak bawa HP, gak punya HP dia, makanya dia pinjam HP cewek-cewek itu,” kata Ayu.

    Sebelumnya, Pendamping korban, Andre Safutra mengatakan Agus Buntung sering kali meminta korbannya menelepon ibu, I Gusti Ayu Aripadni.

    “Hampir semua korban meminta tolong ke korban untuk menelepon ibunya,” kata Andre.

    Dia menduga, Ayu termasuk dalam komplotan Agus Buntung.

    “Kemungkinan ada, tapi itu nanti Kepolisian menggali hal tersebut apa ibu pelaku komplotan bersama pelaku,” kata Andre.

     

    Potret Ibu Setia Dampingi Agus Buntung Rekonstruksi Pelecehan

    Ibu setia mendampingi saat Agus Buntung melakukan reka adegan atau rekonstruksi pelecehan seksual terhadap 15 wanita.

    Konon, ibu juga memiliki peran ketika Agus Buntung merayu korbannya.

    Agus Buntung melakukan rekonstruksi pada Rabu (11/12/2024).

    Selama rekonstruksi, ibu Agus Buntung, I Gusti Ayu Aripadni juga turut hadir.

    Ayu tampak mengenakan baju biru.

    Dia selalu berada di dekat Agus Buntung selama rekonstruksi.

    I Gusti Ayu Aripadni memperhatikan satu per satu adegan yang diperagakan anaknya, Agus Buntung.

    Saat Agus mengenakan topeng pun, Ayu sempat membantu melepaskannya.

    I Gusti Ayu Aripadni diduga juga memiliki peran dalam aksi Agus Buntung.

    Pendamping korban, Andre Safutra mengatakan Agus Buntung sering kali meminta korbannya menelepon ibu, I Gusti Ayu Aripadni.

    “Hampir semua korban meminta tolong ke korban untuk menelepon ibunya,” kata Andre.

    Terkuak siapa sosok komplotan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung. (Tribunnews)

    Dia menduga, Ayu termasuk dalam komplotan Agus Buntung.

    “Kemungkinan ada, tapi itu nanti Kepolisian menggali hal tersebut apa ibu pelaku komplotan bersama pelaku,” kata Andre.

    Kombes Pol Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, menyatakan terdapat dua versi keterangan yang berbeda terkait aktivitas saat berduaan di dalam kamar homestay.

    “Menurut korban, tersangka yang lebih aktif. Sementara menurut tersangka, korban yang lebih aktif,” ungkapnya.

    Syarif menambahkan bahwa jumlah adegan dalam rekonstruksi ini bertambah dari 28 adegan yang tercantum dalam berita acara penyidikan sebelumnya, karena terdapat perkembangan dalam peristiwa yang dilakukan tersangka.

    Rekonstruksi dimulai di Taman Udayana, lokasi pertemuan pertama antara Agus dan korban.

    Dalam adegan tersebut, Agus dibonceng menuju Nangs Homestay yang tidak jauh dari Taman Udayana.

    Sebelum menuju homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan Agus mengenai pembayaran kamar.

    Korban akhirnya setuju untuk membayar kamar, dan melakukan pembayaran kepada pemilik homestay sebelum diarahkan ke kamar nomor 6.

    Kuasa hukum Agus, Ainuddin, berharap rekonstruksi ini dapat mengungkap kejanggalan dalam kasus tersebut.

    “Misalnya, ada keraguan penyidik dan kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi ini,” kata Ainuddin.

    Berdasarkan pengakuan Agus dalam pemeriksaan di Polda NTB, terdapat kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual antara tersangka dan korban.

    Namun, setelah peristiwa tersebut, Agus tidak mengganti uang yang dijanjikan kepada korban, yang kemudian memicu kemarahan korban. (tribun network/thf/TribunLombok.com/TribunnewsBogor.com)

  • Pasutri Tewas Ditabrak Mobil Dinas Kajari Timor Tengah Selatan

    Pasutri Tewas Ditabrak Mobil Dinas Kajari Timor Tengah Selatan

    Kupang, CNN Indonesia

    Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor akibat ditabrak mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri TTS.

    Kasat Lantas Polres TTS Iptu Rally Lerik mengatakan kecelakaan maut tersebut terjadi Senin (16/12) sore sekitar pukul 15.25 Wita. Korban tabrakan tersebut adalah Jhon Hermen Fangidae (44) dan Serly Maria Oktavia Selan (40), warga Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, TTS.

    “(TKP) Laka lantas di jalan raya Fatumetan, RT O16 / RW 007, Desa Bointuka Kec Batu Putih, Kab TTS,” kata Rally saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin.

    Dia menjelaskan mobil dinas Kajari TTS dengan nomor polisi DH 3 WD yang dikemudikan Muhamad Najib Syahroni menabrak sepeda motor yang dikendarai Jhon Hermen Fangidae dan Serly Maria.

    Awalnya, kata Rally, mobil dan motor datang dari arah yang saling berlawanan.

    “Mobil Inova DH 3 WD melaju dari arah batu putih menuju ke arah Kota Soe, sedangkan kedua korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi datang dari arah berlawanan,” tuturnya.

    Saat di TKP, karena kondisi jalan, mobil keluar jalur dan menabrak sepeda motor dari arah berlawanan. Rally mengatakan pasutri yang mengendarai motor terjatuh hingga meninggal dunia di tempat.

    Kedua jenazah korban tabrak tersebut langsung dibawa ke RSUD Soe. Sedangkan pengendara mobil langsung diamankan ke Unit Laka Sat Lantas Polres TTS.

    Dia mengatakan, usai terjadi tabrakan tim olah TKP dari Unit Laka Sat Lantas Polres TTS langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.

    “Barang bukti juga sudah langsung diamankan yakni sepeda motor dan mobil Innova,” ujarnya.

    Menurut informasi, saat terjadi tabrakan, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Sumantri ada di dalam mobil tersebut. Dia duduk di samping kiri pengemudi.

    (ely/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pemerintah Venezuela Ngaku Bebaskan 500 Tahanan Kasus Demo Ricuh Pascapemilu

    Pemerintah Venezuela Ngaku Bebaskan 500 Tahanan Kasus Demo Ricuh Pascapemilu

    Caracas

    Pemerintah Venezuela mengaku telah membebaskan lebih dari 500 orang yang ditahan usai terjadi protes pascapemilu pada Juli. Mereka adalah pihak yang menolak hasil pemilu yang memenangkan kembali Nicolas Maduro sebagai presiden pada 28 Juli 2024.

    Dilansir AFP, lebih dari 2.400 orang yang ditahan selama protes pascapemilu. Protes tersebut meletus setelah Presiden Nicolas Maduro dinyatakan sebagai pemenang, meskipun hasil yang dipublikasikan oleh pihak oposisi menunjukkan kandidat mereka menang telak.

    Dalam peristiwa itu, dua puluh delapan orang tewas dan hampir 200 orang terluka dalam kerusuhan tersebut.

    Kantor kejaksaan umum mengatakan bahwa 179 tahanan dibebaskan antara tanggal 10 dan 14 Desember, sehingga jumlah total yang dibebaskan menjadi 533.

    LSM hak asasi manusia Foro Penal mengatakan bahwa mereka sedang memverifikasi informasi tersebut. Hingga saat ini mereka hanya dapat mengonfirmasi pembebasan 328 tahanan.

    Lebih dari 100 remaja termasuk di antara mereka yang ditangkap atas tuduhan terorisme dan dibawa ke penjara dengan keamanan maksimum sebagai bagian dari tindakan keras yang mengakhiri protes.

    Hanya segelintir negara, termasuk sekutu utama Venezuela, Rusia, yang mengakui terpilihnya kembali Maduro.

    Amerika Serikat dan Parlemen Eropa telah mengakui kandidat oposisi Edmundo Gonzalez Urrutia sebagai “presiden terpilih”. Blok G7, yang terdiri dari Amerika Serikat, Kanada, Italia, Jerman, Inggris, Jepang, dan Prancis, menyatakan menganggap Gonzalez Urrutia sebagai pemenang pemilu, tanpa mengakuinya sebagai presiden terpilih.

    (aik/aik)

  • Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Diadili

    Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Diadili

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara suap tiga hakim kasus Gregorius Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Ketiganya akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    “Pelimpahan tersebut telah terdaftar di pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

    Kejagung bakal menunggu jadwal persidangan ketiga hakim Ronald Tannur tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    “Selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya terkait pelimpahan berkas tiga hakim Ronald Tannur tersebut.

  • Divonis 3 Tahun, Penasihat Hukum Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 miliar : Ini Preseden Buruk Pencari Keadilan

    Divonis 3 Tahun, Penasihat Hukum Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp12 miliar : Ini Preseden Buruk Pencari Keadilan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Penasihat hukum banding dan menyatakan putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi pencari keadilan.

    “Terdakwa Herman Budiyono bin Bambang Sucahyo terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, Senin (16/12/2024).

    Menanggapi vonis tersebut terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa Michael SH MH CLA, CTL, CCL menyampaikan akan melakukan upaya banding. Sidang dengan agenda vonis yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dijaga aparat kepolisian dari Polres Mojokerto.

    Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan, jika pihak Majelis Hakim tidak cermat dalam menjatuhkan vonis tiga tahun terhadap terdakwa. “Semuanya subyektif tidak berdasar fakta persidangan yang sebenarnya, Kita sudah melampirkan setoran modal Rp3 miliar dari Herman Budiyono,” katanya.

    Namun Majelis Hakim dalam pertimbangan yang dibacakan setoran terdakwa hanya Rp1 miliar. Pihaknya mempertanyakan acuhan yang digunakan Majelis Hakim yang hanya menyampaikan setoran terdakwa hanya Rp1 miliar. Sehingga pihaknya mempertanyakan setoran sisa Rp2 miliar terdakwa dalam CV MMA.

    “Terus dapat acuan dari mana kok cuman Rp. 1 Miliar, yang Rp 2 miliar kemana?,  Aneh banget pertimbangan Majelis Hakimnya. Dalam pertimbangan Majelis Hakim dijelaskan jika Direktur PT MMA Bambang Sucahyo menyetor modal namun dalam fakta persidangan tidak pernah diungkap dan menunjukkan bukti setoran dari Direktur,” ujarnya.

    Hal tersebut dinilai sebagai kekeliruan dan tidak berdasar pada fakta persidangan. Masih kata penasihat hukum terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan dari salah satu ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan persero pasif tidak boleh menjalankan kepengurusan CV MMA.

    “Mana dasarnya? Karena fakta persidangan jelas bahwa dalam akta pendirian disebutkan jika salah satu meninggal maka persero tetap bisa berjalan. Ini yang alasan hakim tidak masuk akal dan ngawur, padahal Guru Besar Hukum Perdata yaitu Prof Indrati Rini dalam persidangan menyatakan persero pasif boleh menjalankan kepengurusan CV sepanjang menguntungkan CV dan tidak ada dasar hukumnya CV itu berhenti apabila salah satu persero meninggal,” tuturnya.

    Penasihat Hukum juga menyinggung soal neraca yang tak pernah terungkap di persidangan. Tidak ada yang membuat neraca namun dibuat menjadi pertimbangan. Ia pun menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menganggap bukti yang diajukan pihaknya tidak relevan namun tanpa disebutkan bukti apa yang dianggap tidak relevan.

    “Dari mana asal usulnya itu, siapa yang membuat neraca. Apa sesuatu yang tidak jelas asal usulnya dan kebenarannya kemudian dibenarkan secara sepihak oleh majelis? Contoh, saksi bagian administrasi yang diajukan pihak JPU yang mana saksi tersebut mengatakan tidak ada penggelapan yang dilakukan terdakwa. Trus dasar putusannya apa? Masa orang tak melakukan penggelapan tapi dihukum?,” paparnya.

    Sehingga pihaknya menolak vonis Majelis Hakim tiga tahun penjara terhadap terdakwa karena tidak berdasar dan tidak masul akal. Menurutnya penalaran hukum tidak sesuai fakta persidangan yang sebenarnya. Sehingg pihaknya juga akan melaporkan hakim yang memutus perkara ini ke Komisi Yudisial dan BAWAS MA-RI.

    “Karena kami menduga Majelis Hakim sudah tidak netral dan adanya pelanggaran kode etik karena ketidakprofesional dalam mengadili perkara ini dan adanya keberpihakan majelis makanya bukti video yang kami minta di putar tidak mau diputar dan membatasi hak-hak Terdakwa,” lanjutnya.

    Menurutnya, putusan Majelis Hakim tersebut adalah putusan yang menjadi preseden buruk bagi para pencari keadilan. Karena Majelis Hakim hanya mendengar penjelasan pelapor secara sepihak tanpa mempertimbangkan secara objektif, sementara sisi Terdakwa dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

    “Sejak awal kami sudah menduga bahwa meskipun klien kami tidak bersalah tapi akan tetap dihukum. Karena sejak awal eksepsi terkait uraian dakwaan JPU yang copy paste aja mereka diamkan padahal mana boleh uraian dakwaan itu copy paste, karena perkara ini sejak awal mulai penyidikan hingga tingkat Pengadilan Negeri diduga sudah dikondisikan,” tegasnya

    Ia kembali menegaskan jika perkara tersebut murni perkara perdata tapi dipaksa menjadi pidana sehingga dari hal tersebut menjadi sesat. Penasihat hukum menambahkan, jika keterangan ahli perdata JPU yang menyatakan perbuatan melawan hukum dalam pidana dan perdata itu sama.

    “Inilah yang menjadi sesat penalaran hukum yang diberikan itu. Kami akan memakai hak kita, kami akan minta salinan putusan lengkap, kami akan pikir-pikir untuk melaporkan juga, kami akan menindaklanjuti laporan kami ke Kejaksaan Agung kemarin, kami juga akan pikir-pikir mengambil langkah melaporkan atas ketidakprofesionalan dan subyekfiktasnya Majelis Hakim,” pungkasnya. [tin/kun]

  • 3 Hakim PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Bakal Segera Disidang – Halaman all

    3 Hakim PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Bakal Segera Disidang – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Berkas perkara milik ketiga Hakim PN Surabaya yang kini telah resmi berstatus sebagai terdakwa itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Mereka diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus suap vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung.

    “Penuntut umum melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara suap atau grarifikasi Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (16/12/2024).

    Lebih jauh Harli menerangkan, ketiga terdakwa telah didakwa oleh Jaksa dengan beberapa pasal dakwaan yakni Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain dakwaan primer, ketiga Hakim itu juga didakwa dengan dakwaan subsider yakni Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Tak hanya disitu, Jaksa juga mendakwa para terdakwa dengan dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa,” pungkasnya.

    Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka. 

    Ketiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. 

    Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu lalu. 

    Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

    Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

    Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. 

    Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

    Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • MA Tolak Seluruh PK Terpidana, Kuasa Hukum Keluarga Vina Makin Yakin Kasus Pembunuhan Berencana

    MA Tolak Seluruh PK Terpidana, Kuasa Hukum Keluarga Vina Makin Yakin Kasus Pembunuhan Berencana

    Cirebon, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dan satu mantan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016.

    Kuasa hukum keluarga Vina, Rade Reza Pramadia, mengaku telah memprediksi keputusan ini sejak awal.

    “Kami sudah yakin PK akan ditolak. Dari tahap pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, bukti menunjukkan ini adalah pembunuhan berencana,” ujar Reza kepada Beritasatu.com melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).

    Reza menegaskan keluarga korban tetap meyakini kasus ini tidak hanya sebatas pembunuhan, tetapi juga melibatkan pemerkosaan.

    “Pihak keluarga berpegang teguh kasus ini merupakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” katanya.

    Meski menolak mengajukan upaya hukum tambahan, keluarga korban menghormati jika para terpidana melakukan langkah hukum lanjutan.

    “Itu hak mereka. Kami tetap mengamati perkembangan kasus ini dan menyerahkannya sepenuhnya kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” jelas Reza.

    Lebih lanjut, ia menegaskan keluarga korban tidak akan mengambil langkah hukum lainnya.

    “Kami akan menghormati apa pun keputusan pengadilan tanpa mengajukan upaya hukum tambahan,” ucapnya.

  • Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing

    Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing

    Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina menangis saat menceritakan nasib kedua anaknya yang kini ia tinggal karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas
    timah
    .
    Peristiwa ini terjadi ketika Rosalina membacakan nota pembelaan atau pleidoi guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum.
    Rosalina mengatakan, setelah dirinya ditahan penyidik kejaksaan, kehidupan dua anaknya yang berusia 12 dan 8 tahun berubah drastis.
    “Kehidupan mereka ikut terombang-ambing oleh ketidakpastian,” kata Rosalina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
    Menurut Rosalina, kedua anaknya kehilangan sosok ibu yang selama ini menjadi tumpuan hidup. Sebab, mereka telah ditinggal oleh ayahnya.
    Ketidakhadiran sosok ibu, kata Rosalina, menjadi lubang besar dalam dalam kehidupan dua anak itu.
    “Hal ini terus menerus menghantui pikiran saya sebagai seorang ibu,” ujar Rosalina.
    “Kedua anak saya kini hidup dalam kekosongan dan kehilangan sosok ibu, bahkan sekaligus ayah,” tambahnya.
    Belum memahami situasi saat ini, kedua anak itu bertanya kepada bibi mereka kenapa ibunya tidak pulang, tidak mengantar ke sekolah seperti biasa, dan tidak menemani persiapan ujian.
    “Pertanyaan-pertanyaan ini mengganggu saya setiap waktu karena saya tahu mereka masih kecil untuk memahami situasi ini,” kata Rosalina.
    Sebagai informasi, Rosalina merupakan salah satu petinggi smelter swasta yang tidak dituntut membayar uang pengganti. Sebab, tidak ada dana korupsi yang mengalir ke kantong Rosalina.
    Jaksa hanya menuntut Rosalina dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Meski demikian, Rosalina dituntut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Jaksel: Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek Belum Dilimpahkan, Masih Diperbaiki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2024

    Kejari Jaksel: Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek Belum Dilimpahkan, Masih Diperbaiki Megapolitan 16 Desember 2024

    Kejari Jaksel: Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek Belum Dilimpahkan, Masih Diperbaiki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Eko Budi menegaskan, berkas perkara MAS (14), remaja pelaku
    pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus
    , Cilandak, Jaksel belum dilimpahkan ke pihaknya.
    Ia meluruskan pernyataan kuasa hukum MAS yang menyebut polisi melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejari Jaksel pada Senin (16/12/2024) hari ini.
    “Selama ini kami komunikasi dengan penyidik bahwa memang (pelimpahan berkas) tahap dua belum dilaksanakan pada hari ini,” kata Eko saat ditemui di Kejari Jaksel, Senin. 
    Eko bilang, berkas perkara tersebut masih dilengkapi dan dilakukan perbaikan. Namun, ia tak menjelaskan detail berkas yang tengah dilengkapi maupun diperbaiki. 
    Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan, saat ini MAS sedang dibawa ke RS Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
    Pemeriksaan kejiwaan terhadap MAS dilakukan kembali setelah polisi mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) Indonesia.
    “Betul (dirujuk ke RS Polri) karena rekomendasi dari psikolog Apsifor untuk pemeriksaab kejiwaan lanjutan oleh anak MAS harus dilakukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dihubungi, Senin (16/12/2024) sore.
    Ade mengatakan, MAS bakal diobservasi selama 14 hari oleh tim Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di RS Polri. Hasil pemeriksaan kejiwaan remaja tersebut bakal menjadi dasar polisi menindaklanjuti perkara ini.
    “Akan kita lihat nanti hasilnya apakah yang bersangkutan sebagai pelaku anak yang layak atau tidaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” kata Ade.
    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    Bukan hanya ayah dan nenek, MAS juga berupaya membunuh ibundanya, AP (40), menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah. Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP berhasil selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
    Sementara RM dan APW, sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu.
    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah perjalanan.
    Seorang petugas keamanan memanggil MAS. Hanya saja, dia ketakutan hingga akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah.
    Namun, upaya melarikan diri ini gagal karena MAS berhasil ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Anak Bunuh Ayah dan Nenek Batal Dilimpahkan ke Kejaksaan – Page 3

    Berkas Anak Bunuh Ayah dan Nenek Batal Dilimpahkan ke Kejaksaan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan batal melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan ayah dan nenek seorang remaja MAS (14) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Polisi beralasan karena terdapat rekomendasi agar MAS dilakukan pemeriksaan kejiwaan lanjutan.

    “Karena rekomendasi dari psikolog apsifor untuk pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh (dokter psikiatri) anak MAS harus dilakukan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

    Ade menyebut MAS, anak bunuh ayah dan nenek itu akan menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim dari RS Polri dan RSCM selama dua pekan mendatang. Pemeriksaan lanjutan tersebut juga untuk melengkapi berkas perkara MAS sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.

    “Sehingga akan kita lihat nanti hasilnya apakah yang bersangkutan sebagai pelaku anak yang layak atau tidaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, yang akan di putuskan oleh hakim nantinya saat sidang di pengadilan,” pungkas Ade.

    Terpisah, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Eko Budiusanto dari berkas perkara MAS hingga saat ini memang belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari. Sebab masih ada beberapa catatan yang harus dilengkapi oleh pihak penyidik.

    “Ada kekurangan-kekurangan berkas yang harus dilengkapi,” ucap Eko.

    Hingga saat ini pun, kata Eko, berkas itu masih ada di tangan kepolisian dan belum ada rencana akan segera dilimpahkan ke Kejari pada hari ini.

    Sebagaimana diketahui, kejadian pembunuhan ayah dan nenek oleh seorang remaja MAS terjadi di daerah Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu 30 November lalu. Sementara itu sang ibu dari pelaku, berhasil selamat dengan menerima luka tusuk.