Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Prabowo Angkat Rudi Margono Jadi Jamwas Kejagung, Dilantik Besok

    Prabowo Angkat Rudi Margono Jadi Jamwas Kejagung, Dilantik Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah mengangkat Rudi Margono sebagai jaksa agung muda bidang pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Informasi pengangkatan itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI No.177/TPA tahun 2024 yang diteken Prabowo pada (12/12/2024).

    “[Rudi Margono] sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” dalam Keppres tersebut dikutip, Selasa (17/12/2024).

    Dengan demikian, Rudi Margono telah menggeser posisi Ali Mukartono sebagai Jamwas sebelumnya yang telah diberhentikan secara hormat.

    “Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing : Ali Mukartono [sebagai Jamwas],” masih dalam Kepres No.177/TPA.

    Adapun, posisi yang ditinggalkan Rudi sebelumnya sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan atau Kabadiklat Kejagung RI, kini dijabat oleh Leonard Ebenezer.

    Berkaitan dengan hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar telah membenarkan informasi tersebut. Selain itu, Harli mengatakan pelantikan keduannya bakal berlangsung Rabu (18/12/2024).

    “Iya, besok pelantikannya,” tutur Harli saat dihubungi Selasa (17/12/2024).

  • Kejagung Sebut 3 Hakim Terima Suap Tannur di Bandara dan Ruang Hakim

    Kejagung Sebut 3 Hakim Terima Suap Tannur di Bandara dan Ruang Hakim

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lokasi serah terima dan besaran uang suap yang diambil oleh ketiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut ketiga tersangka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menerima uang tunai mata uang asing dari Lisa Rahmat selaku pengacara Tannur.

    “Diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).

    Harli menjelaskan uang suap itu didistribusikan secara bertahap dari Lisa kepada ketiga hakim tersebut. Beberapa lokasi serah terima dilakukan lewat pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

    “Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, ia menyebut penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Hasilnya, kata dia, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

    “Yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur,” jelasnya.

    Kejagung telah menetapkan hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

    Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

    Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

    Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Awalnya, Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lisa dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.

    (tfq/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jaksa Bolivia Perintahkan Penangkapan Eks Presiden Morales

    Jaksa Bolivia Perintahkan Penangkapan Eks Presiden Morales

    La Paz

    Jaksa Bolivia merilis surat perintah penangkapan untuk mantan Presiden Evo Morales atas dugaan “penyelundupan” seorang remaja putri berusia 15 tahun, ketika dia masih aktif menjabat periode tahun 2006 hingga tahun 2019 lalu.

    Sandra Gutierrez dari kantor kejaksaan Bolivia, seperti dilansir AFP, Selasa (17/12/2024), mengatakan bahwa sudah tepat untuk “mengeluarkan surat perintah penangkapan, situasi di mana saya menggunakan wewenang saya”.

    Kewenangan untuk merilis surat perintah penangkapan diberikan kepada jaksa Bolivia sejak 16 Oktober lalu, namun Gutierrez baru mengungkapkannya ke publik pada Senin (16/12) waktu setempat.

    “Kasus ini sangat kompleks,” sebut Gutierrez dalam konferensi pers, saat menjelaskan alasan dirinya tidak mengumumkannya lebih awal karena kasus ini melibatkan mantan presiden yang telah berkali-kali membantah tuduhan tersebut.

    Skandal ini terjadi tahun 2015 lalu pada masa kepresidenan Morales, dengan dokumen hukum menyebut sang mantan presiden itu bahkan telah memiliki anak perempuan dengan korban pada tahun 2016.

    Sejumlah dokumen jaksa Bolivia menyebut korban ditempatkan dalam jajaran “pengawal muda” untuk Morales oleh orang tuanya “dengan tujuan semata-mata untuk menaiki tangga politik dan mendapatkan keuntungan… sebagai imbalan atas putri mereka yang masih di bawah umur”.

    Dalam kasus ini, ibunda korban juga ikut didakwa bersama Morales atas dugaan melakukan “perdagangan manusia yang sangat berat”.

  • DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum

    DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum

    loading…

    Rencana Pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana merupakan koreksi bagi institusi penegakan hukum dalam menangani perkara ringan. Foto/Iustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menganggap rencana Pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti alias pengampunan atau penghapusan hukuman kepada 44.000 narapidana merupakan koreksi bagi institusi penegakan hukum dalam menangani perkara ringan. Dia mendukung rencana pemberian amnesti tersebut.

    “Dengan misalkan yang 44.000 diberi amnesti oleh presiden terhadap kejahatan-kejahatan yang dipandang ringan misalkan kan, atau kejahatan apa namanya, pidana politik dan sebagainya, Undang-Undang ITE atau narkoba, saya kira ini koreksi kita, penegak hukum khususnya instansi kepolisian dan kejaksaan,” ujar Rudianto saat dihubungi, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, lembaga penegak hukum tak perlu melimpahkan perkara ringan ke persidangan. Ia menilai, lembaga penegak hukum perlu mengendepankan restoratove justice (RJ) atau keadilan restoratif.

    “Supaya kasus-kasus yang sifatnya ringan tidak perlu masuk di persidangan, ya cukup diselesaikan saja. Dengan konsep restorative justice ya, berlaku korban dipertemukan damai ini kan enggak usah ikut-ikut lagi, ya kan?” katanya.

    Rudianto menilai, beban negara akan bertambah bila meningkatnya jumlah narapidana. Salah satunya, kata dia, anggaran makan untuk narapidana. “Sementara kasus-kasus yang dihadapi hanya kasus-kasus yang sifatnya tidak perlu masuk di proses pemeriksaan, di pengadilan, atau diberi hukuman,” katanya.

    “Sehingga langkah presiden yang memberi amnesti 44 ribu itu langkah arif bijaksana sih sebagai kepala negara yang memandang bahwa rakyat ini, kasus-kasus ini ibaratnya tidak perlu diberi hukuman berlama-lama di dalam tahanan,” imbuhnya.

    Pemerintah Akan Minta Pertimbangan ke DPR
    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan akan meminta pertimbangan dari DPR terkait rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana tersebut. Yusril mengatakan bahwa pemberian amnesti ini akan dibahas lebih dalam dengan sejumlah menteri terkait khususnya Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan untuk memberikan pertimbangan pemberian amnesti.

  • Berkas Kasus Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Jakpus

    Berkas Kasus Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Jakpus

    ERA.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa berkas itu diberikan pada hari Senin (16/12/2024) dan telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Dikatakan oleh Harli bahwa posisi kasus ini adalah ketiga terdakwa tersebut diduga menerima suap senilai 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara dari terpidana Ronald Tannur untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald.

    “Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan Lisa Rahmat, di rumah ketiga terdakwa tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Ronald Tannur.

    Setelah berkas ketiga terdakwa dilimpahkan, langkah selanjutnya adalah menunggu jadwal persidangan.

    “Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ucap Harli.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, oleh ketiga hakim tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.

    Penyidik lantas melakukan penggeledahan pada enam lokasi yang merupakan rumah ketiga hakim tersebut dan Lisa Rahmat. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

    Setelah pemeriksaan, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

  • Benarkah Ada Kasus Korupsi yang Mandek di KPK?

    Benarkah Ada Kasus Korupsi yang Mandek di KPK?

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, tak tahu ada kasus korupsi yang disebut mandek dan tak terselesaikan oleh lembaga antirasuah itu. KPK berencana mengundang Mahfud MD untuk membahas bersama kasus apa yang dimaksudnya oleh Menkopolhukam itu.

    “Dari apa yang disampaikan Menkopolhukam di salah satu acara terbuka untuk umum kemarin, kita belum mengetahui kasus apa yang dimaksud. Tapi silakan datang ke KPK jika memang ada yang perlu diketahui penangannya,” kata Syarif saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa 12 November 2019.

    Menurut dia, sejauh ini memang ada dua kasus yang jadi perhatian Presiden Joko Widodo dan pihak lainnya. Hanya saja, dia tak mau menjelaskan lebih jauh apakah dua kasus ini dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo seperti klaim Mahfud MD sebelumnya.

    Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Wardhany/VOI)

    Adapun dua kasus yang dimaksud Syarif adalah kasus pembelian Helikopter AW-101 dan kasus petral. Menurutnya, kasus ini cukup sulit penanganannya sehingga dibutuhkan waktu yang panjang untuk menuntaskannya.

    Untuk kasus pembelian Helikopter AW-101, lembaga antirasuah ini mengatakan pihaknya sudah menanganani satu orang tersangka dari pihak swasta. Sementara POM TNI, kata Syarif, sudah menangani tersangka yang berlatar belakang militer.

    “KPK sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang sedang dihitung BPK. Jadi kasus ini sangat tergantung pada keterbukaan dan kesungguhan TNI. Pihak swastanya sudah atau tengah ditangani oleh KPK,” ungkapnya.

    Sedangkan untuk kasus Petral, lembaga antirasuah ini mengatakan proses penyidikan memang terus dilakuka dan sudah menetapkan seorang tersangka. Hanya saja, proses penyidikan ini dianggap mengalami kesulitan karena KPK harus melakukan bukti lintas negara. Sehingga, perlu kerjasama internasional yang kuat.

    “Perlu disampaikan bahwa kasus ini melibatkan beberapa negara yaitu Indonesia, Thailand, United Arab Emirates, Singapura, dan British Virgin Island. Dari banyak negara ini, sayangnya hanya dua negara yang mau membantu sedangkan dua negara lain tidak kooperatif,” tegas Syarif.

    Selain penulusuran bukti lintas negara, Syarif juga mengatakan kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan cangkang yang ada di beberapa negara, seperti di British Virgin Island.

    “Lebih dari itu perlu dipahami, penanganan perkara korupsi tentu harus didasarkan pada alat bukti dan kemampuan memperoleh alat bukti sangat dipengaruhi oleh kewenangan yang diberikan UU serta sikap kooperatif pihak-pihak yang dipanggil KPK,” tutupnya.

    Menkopolhukam Mahfud MD (Wardhany/VOI)

    Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan ada kasus korupsi yang pernah dilaporkan oleh Presiden Jokowi, namun mandek dan tak terselesaikan. Hal itu disampaikan Jokowi ketika, Mahfud baru saja dilantik menjadi Menkopolhukam.

    “Presiden menunjukkan, menyampaikan laporan ke KPK, ini, ini, ini tapi enggak terungkap. Coba sekarang diperkuat itu kejaksaan, kepolisian. Sehingga kita normal kembali,” kata Mahfud pada Senin 11 November.

  • 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

    3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto/Dok Kejagung

    JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur segera disidang. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    “Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Selanjutnya, kata Harli, jaksa kini tengah menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ujar dia.

    Baca Juga

    Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

    Dalam perkara ini juga, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yakni seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    (rca)

  • Kemenko Kumham Imipas Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane sesuai SOP

    Kemenko Kumham Imipas Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane sesuai SOP

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memastikan pemindahan narapidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dari Yogyakarta ke Jakarta berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan mengutamakan keamanan, transparansi, dan penghormatan hak asasi manusia (HAM).

    “Proses pemindahan narapidana Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (16/12/2024), dikutip dari Antara.

    Surya menjelaskan pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Jakarta merupakan tindak lanjut dari Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu bertolak menuju Jakarta via jalur darat pada Minggu (15/12/2024) malam. Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB, untuk kemudian melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane.

    Mary Jane dan barang bawaannya masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada pukul 22.50 WIB. Tepat pada pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.

    Narapidana berkewarganegaraan Filipina itu tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin pukul 07.30 WIB dengan didampingi oleh enam orang petugas Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman.

    Kedatangan Mary Jane dan rombongan diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    “Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan,” kata Surya.

    Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lapas, sebelum ia dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.

    “Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan,” ujar Surya pula.

    Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez telah meneken pengaturan praktis (practical agreement) terkait pemindahan Mary Jane ke negara asalnya di Jakarta, Jumat (6/12/2-24) lalu.

    Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane. Adapun Mary Jane, akan dipulangkan dalam status tetap sebagai narapidana sebelum Natal 2024.

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

  • Pengadilan Militer Korea Tangkap 2 Jenderal Angkatan Darat yang Perintahkan Penyerbuan DPR – Halaman all

    Pengadilan Militer Korea Tangkap 2 Jenderal Angkatan Darat yang Perintahkan Penyerbuan DPR – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan militer Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua jenderal angkatan darat yang memerintahkan penyerbuan militer terhadap gedung Majelis Nasional atau gedung DPR Korea Selatan saat pengumuman darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol 

    Dua jenderal angkatan darat yang ditangkap tersebut adalah Letjen Kwak Jong-geun, mantan kepala Komando Perang Khusus dan Letjen Lee Jin-woo, mantan kepala Komando Pertahanan Ibu Kota.

    Surat perintah penangkapan keduanya terbit Senin, 16 Desember 2024.

    Kwak Jong-geun, mantan komandan Komando Pasukan Khusus, ditangkap atas tuduhan mengirimkan pasukan ke gedung parlemen selama insiden darurat militer pada 3 Desember 2024.

    Bersamaan dengan terbitnya surat perintah penangkapan ini, penyelidik juga untuk menahan mereka selama penyelidikan yang sedang berlangsung.

    Keduanya hadir untuk sidang surat perintah penahanan di Pengadilan Militer Regional Pusat di Yongsan, Seoul, pada hari sebelumnya.

    Baik Kwak maupun Lee menghadapi dakwaan terkait penempatan personel militer ke Majelis Nasional pada malam darurat militer diumumkan.

    Tak Becus

    Unit investigasi khusus kejaksaan yang menyelidiki deklarasi darurat militer Yoon pada hari Senin menanyai Letjen Yeo In-hyung, mantan kepala Komando Kontra Intelijen Pertahanan.

    Ini adalah pertama kalinya Yeo dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka setelah surat perintah penangkapannya dikeluarkan pada 14 Desember.

    Yeo dituduh mengatur kerangka darurat militer dan mengerahkan personel militer ke lembaga-lembaga penting, termasuk Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum Nasional, pada malam darurat militer diumumkan.

    Surat perintah penahanan jaksa juga diberikan pada hari Minggu kepada Jenderal Park An-su, yang saat ini diberhentikan dari tugas Kepala Staf Angkatan Darat, atas perannya selama deklarasi termasuk pembagian keputusan darurat militer dan pembahasan rencana tersebut dengan Yoon. 

    Jabatan Kepala Staf Angkatan Darat telah kosong sejak Kementerian Pertahanan memberhentikan Park dari tugasnya pada hari Kamis lalu.

    Dia dinilai tidak becus menjalankan perannya di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung atas keterlibatannya dalam deklarasi darurat militer.

    Jenderal Park An-su dipecat dari jabatan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, atas perannya selama deklarasi termasuk pembagian keputusan darurat militer 3 Desemeber 2024.

    Mayor Jenderal Moon Sang-ho, mantan kepala Komando Intelijen Pertahanan, ditahan oleh polisi pada hari Minggu atas tuduhan terkait dengan memerintahkan pasukan ke Komisi Pemilihan Umum Nasional pada malam darurat militer.

    Namun, jaksa pada Senin sore menolak permintaan polisi untuk melakukan penangkapan darurat terhadap Moon Sang-ho.

    Mereka beralasan, penangkapan darurat dalam kasus ini melanggar ketentuan yurisdiksi Undang-Undang Pengadilan Militer.”

    Jaksa menyetujui penangkapan darurat terhadap Noh Sang-won, mantan kepala Komando Intelijen Pertahanan, yang ditahan bersama Moon.

    Kini sebagai warga sipil, Noh menjabat sebagai kepala intelijen militer pada masa pemerintahan Park Geun-hye dan telah diidentifikasi oleh pihak oposisi sebagai tokoh kunci di balik rencana darurat militer, yang diduga membantu mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun.

    Polisi mencurigai Noh, sekutu dekat dan alumni junior Kim di Akademi Militer Korea, merancang proklamasi darurat militer.

    Selain jenderal bintang dua, Moon, pemecatan tersebut juga berdampak pada empat dari 21 jenderal bintang tiga dan pangkat lebih tinggi di Angkatan Darat, termasuk empat letnan jenderal dan satu jenderal.

    Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kekosongan kepemimpinan yang signifikan di dalam Angkatan Darat, kekuatan tempur darat utama Korea Selatan dan garis pertahanan pertama melawan Korea Utara.

    Posisi menteri pertahanan masih kosong setelah mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun mengundurkan diri menyusul permintaan surat perintah penahanan dari jaksa atas tuduhan bahwa ia mengusulkan rencana darurat militer kepada Presiden Yoon.

    Belum ada calon yang ditunjuk untuk jabatan tersebut, dan pemakzulan Yoon pada hari Sabtu telah mencabut wewenangnya untuk membuat janji.

    Meskipun Perdana Menteri Han Duck-soo mengambil peran sebagai penjabat presiden, timbul pertanyaan apakah Han mempunyai kemampuan untuk memprioritaskan pencalonan menteri pertahanan baru di tengah tanggung jawab mendesak lainnya.

    Di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai kekosongan kepemimpinan militer, Kementerian Pertahanan mengatakan pada hari Senin bahwa angkatan bersenjata tetap beroperasi secara keseluruhan, dengan pejabat yang bertindak mengisi posisi kepemimpinan yang kosong.

    Dalam pengarahan rutin, Jeon Ha-kyu, juru bicara Kementerian Pertahanan, mengatakan penjabat pejabat memenuhi tugas dari jabatan yang kosong di bawah koordinasi penjabat Menteri Pertahanan Kim Seon-ho.

    Menurut kementerian, Jenderal Go Chang-jun, mantan kepala Komando Operasi ke-2 Angkatan Darat, telah ditunjuk sebagai penjabat Kepala Staf Angkatan Darat. Tidak segera diungkapkan siapa yang dipilih untuk mengisi sisa jabatan jenderal yang diberhentikan.

    Kepala Staf Gabungan mengatakan pekan lalu bahwa sistem pemantauan pasukan Korea Utara dan respons terhadap provokasi tetap tidak terpengaruh, dan menekankan bahwa pos-pos yang terkena dampak skandal darurat militer tidak secara langsung relevan dengan operasi tersebut.

     

     

     

    Letjen Kwak Jong-keun (tengah), mantan kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat, dituduh mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional setelah deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember, tiba di pengadilan militer regional pusat di Yongsan , Seoul, untuk sidang penahanan praperadilan pada Senin pagi. (Yonhap)

    Krisis kepemimpinan militer di Korea Selatan semakin parah ketika para komandan unit utama berada di bawah pengawasan ketat dalam penyelidikan deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Presiden Yoon Suk Yeol pada tanggal 3 Desember. Tiga jenderal bintang tiga yang diperiksa telah diberhentikan dari jabatannya, dan KSAD diberhentikan dari tugasnya.

     

    ==============

    Kwak Jong-geun, mantan komandan Komando Pasukan Khusus, ditangkap atas tuduhan mengirimkan pasukan ke gedung parlemen selama insiden darurat militer pada 3 Desember lalu.

    Pengadilan Militer melakukan sidang pra-penahanan dan memutuskan untuk menahan Kwak dengan alasan adanya risiko melarikan diri dan menghilangkan bukti.

    Kwak Jong-geun disebut sebagai orang pertama yang memerintahkan pengerahan satuan 1st Airborne Brigade, 3rd Airborne Brigade, dan 707th Special Mission Battalion ke DPR pada saat pemberlakuan darurat militer. Dalam kesaksian di depan Komite Pertahanan DPR pada 10 November, Kwak mengklaim bahwa ia menerima perintah langsung dari Presiden melalui telepon rahasia untuk memaksa masuk ke gedung DPR dan “menarik keluar orang-orang yang ada di dalam.”

    Kwak juga mengungkapkan bahwa dua hari sebelum pemberlakuan darurat militer pada 1 Desember, ia menerima perintah dari mantan Menteri Pertahanan, Kim, melalui telepon rahasia untuk mengamankan enam lokasi, termasuk DPR, Komisi Pemilu, markas Partai Demokrat, dan beberapa tempat terkait lainnya.

    =========

     

     

     

     

     

     

     

  • Perannya dalam Kasus Pelecehan Seksual Didalami, Ibunda Susul Agus Buntung Jadi Tersangka? – Halaman all

    Perannya dalam Kasus Pelecehan Seksual Didalami, Ibunda Susul Agus Buntung Jadi Tersangka? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Benarkah jumlah tersangka kasus dugaan pelecehan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan bertambah?

    Peran I Gusti Ayu Aripadni kini didalami, apakah ibunda Agus Buntung itu bakal susul status sang anak jadi tersangka?

    Apalagi selama rangkaian rekonstruksi I Gusti Ayu Aripadni selalu setia menemani Agus Buntung.

    Ditambah lagi, ada keterangan korban yang menyebut I Gusti Ayu Aripadni sekongkol dengan Agus Buntung untuk melancarkan aksi pelecehannya.

     

    Kejati NTB Minta Polisi dan KDD Dalami Peran Ibu Agus Buntung di Kasus Pelecehan

    Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon, meminta kepolisian dan komisi disabilitas daerah (KDD) mendalami keterlibatan ibu dari I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung dalam kesehariannya.

    “Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Enen, Senin (16/12/2024).

    Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk menyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus yang sebenarnya yang dalam kesehariannya berkegiatan tanpa dua lengannya.

    “Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka,” kata Enen.

    Terpisah pendamping korban pelecehan Agus Difabel, Andre Saputra mengatakan Agus kerap kali melibatkan ibunya untuk menarik simpati.

    “Memang ada alibi digunakan tersangka kepada para korban untuk meminta menelponkan ibunya, kemudian tersangka ini juga sering menelpon korban yang membuat risih dan korban akhirnya memblokir tersangka,” kata Andre.

    Andre mengatakan mereka juga tengah menelusuri kebenaran kontak yang dihubungi Agus mengenai benar tidaknya itu nomor telepon itu milik ibunya.

     

    Alasan Ibunda Setia Temani Agus Buntung hingga Bantah Berkomplot Muluskan Aksi Pelecehan 

    Kubu korban pelecehan tersangka Agus Buntung menduga I Gusti Ayu Aripadni, ibu dari Agus Buntung terlibat dalam kasus yang menggemparkan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Ditambah lagi selama rangkaian rekonstruksi di tiga lokasi, I Gusti Ayu Aripadni selalu setia mendampingi sang anak, Agus Buntung.

    Lantas benarkan sang ibu turut berkomplot dengan Agus Buntung untuk melakukan kejahatan?

     

    Ibunda Bantah Jadi Bagian dari Komplotan Pelecehan Agus Buntung

    I Gusti Ayu Aripadni akhrinya membuka maksud tujuan Agus Buntung meminta korbannya menelepon sehingga dituduh berkomplot.

    Satu di antara taktik Agus Buntung dalam memperdaya dengan meminta korbannya menelepon sang ibu, I Gusti Ayu Aripadni.

    Atas tindakan itu kini Ayu dituduh menjadi bagian dari komplotan Agus Buntung dalam kasus pelecehan 15 wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Saya selalu mendampingin, dia kan kesulitan untuk buang air kecil itu alasan saya ikut,” kata Ayu.

    Ibunda Agus Buntung memberikan pengakuan mengejutkan setelah dituduh membantu anaknya melakukan pelecehan terhadap banyak wanita. (Tribunnews)

    Tapi menurutnya kini karena mendampingi justru Ayu dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi sekarang berkembang, ibunya berkomplot dengan anaknya, bagaimana perasaan saya sakit hati saya, padahal saya tidak pernah berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan,” kata Ayu.

     

    Korban Bertambah, I Gusti Ayu Aripadni Ngotot Agus Buntung Tidak Lakukan Pelecehan

    I Gusti Ayu Aripadni berkukuh anaknya tak mungkin melakukan pelecehan seksual.

    Sementara itu jumlah korban pelecehan Agus Buntung terus bertambah dari 15 menjadi 17 orang.

    “Saya yakin anak saya gak melakukan itu. Saya yang bantu buang air, mandi segalnya, walaupun dia bisa sendiri makan minum pakai sedotan pakai sendok itukan saya yang bantu dengan cara saya mengambilkannya, kalau ambil sendiri gak bisa,” kata Ayu.

    Dia juga mengatakan Agus Buntung memang kerap keluar rumah sendiri.

    “Kalau malam minggu dia keluar sendiri kadang jalan kaki. Tapi dia cerita ‘mak Agus main ke sini’,” katanya.

     

    Pembelaan Ibunda Agus Buntung soal Korban Pelecehan Selalu Menghubunginya 

    Polisi mengungkap modus Agus Buntung dengan menjual kesedihan agar korban iba padanya.

    Satu di antaranya Agus meminta korban menelepon ibunya agar korban percaya.

    Tapi kata Ayu, Agus Buntung meminta teman wanita meneleponnya untuk memberi kabar.

    “Anak saya sering sih minta tolong untuk telepon, ‘Mba tolong telepon ini mamak saya biar gak kebingungan nyari saya, saya ada di sini’. Sering sih dia nelepon, ‘mak Agus di sini jangan mamak pikirin Agus main di sini’. Kalau nelepon kayak gitu sering sih, dia ngasih informasi begitu ke saya,” kata I Gusti Ayu Aripadni.

    Namun orang lain justru mempunyai kesimpulan lain.

    Ayu justru dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi orang lain menyalahgunakan, saya berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan, padahal dia menelepon cuma mengabarin, posisinya di sini karena dia tidak bawa HP, gak punya HP dia, makanya dia pinjam HP cewek-cewek itu,” kata Ayu.

    Sebelumnya, Pendamping korban, Andre Safutra mengatakan Agus Buntung sering kali meminta korbannya menelepon ibu, I Gusti Ayu Aripadni.

    “Hampir semua korban meminta tolong ke korban untuk menelepon ibunya,” kata Andre.

    Dia menduga, Ayu termasuk dalam komplotan Agus Buntung.

    “Kemungkinan ada, tapi itu nanti Kepolisian menggali hal tersebut apa ibu pelaku komplotan bersama pelaku,” kata Andre.

     

    Potret Ibu Setia Dampingi Agus Buntung Rekonstruksi Pelecehan

    Ibu setia mendampingi saat Agus Buntung melakukan reka adegan atau rekonstruksi pelecehan seksual terhadap 15 wanita.

    Konon, ibu juga memiliki peran ketika Agus Buntung merayu korbannya.

    Agus Buntung melakukan rekonstruksi pada Rabu (11/12/2024).

    Selama rekonstruksi, ibu Agus Buntung, I Gusti Ayu Aripadni juga turut hadir.

    Ayu tampak mengenakan baju biru.

    Dia selalu berada di dekat Agus Buntung selama rekonstruksi.

    I Gusti Ayu Aripadni memperhatikan satu per satu adegan yang diperagakan anaknya, Agus Buntung.

    Saat Agus mengenakan topeng pun, Ayu sempat membantu melepaskannya.

    I Gusti Ayu Aripadni diduga juga memiliki peran dalam aksi Agus Buntung.

    Pendamping korban, Andre Safutra mengatakan Agus Buntung sering kali meminta korbannya menelepon ibu, I Gusti Ayu Aripadni.

    “Hampir semua korban meminta tolong ke korban untuk menelepon ibunya,” kata Andre.

    Terkuak siapa sosok komplotan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung. (Tribunnews)

    Dia menduga, Ayu termasuk dalam komplotan Agus Buntung.

    “Kemungkinan ada, tapi itu nanti Kepolisian menggali hal tersebut apa ibu pelaku komplotan bersama pelaku,” kata Andre.

    Kombes Pol Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, menyatakan terdapat dua versi keterangan yang berbeda terkait aktivitas saat berduaan di dalam kamar homestay.

    “Menurut korban, tersangka yang lebih aktif. Sementara menurut tersangka, korban yang lebih aktif,” ungkapnya.

    Syarif menambahkan bahwa jumlah adegan dalam rekonstruksi ini bertambah dari 28 adegan yang tercantum dalam berita acara penyidikan sebelumnya, karena terdapat perkembangan dalam peristiwa yang dilakukan tersangka.

    Rekonstruksi dimulai di Taman Udayana, lokasi pertemuan pertama antara Agus dan korban.

    Dalam adegan tersebut, Agus dibonceng menuju Nangs Homestay yang tidak jauh dari Taman Udayana.

    Sebelum menuju homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan Agus mengenai pembayaran kamar.

    Korban akhirnya setuju untuk membayar kamar, dan melakukan pembayaran kepada pemilik homestay sebelum diarahkan ke kamar nomor 6.

    Kuasa hukum Agus, Ainuddin, berharap rekonstruksi ini dapat mengungkap kejanggalan dalam kasus tersebut.

    “Misalnya, ada keraguan penyidik dan kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi ini,” kata Ainuddin.

    Berdasarkan pengakuan Agus dalam pemeriksaan di Polda NTB, terdapat kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual antara tersangka dan korban.

    Namun, setelah peristiwa tersebut, Agus tidak mengganti uang yang dijanjikan kepada korban, yang kemudian memicu kemarahan korban. (tribun network/thf/TribunLombok.com/TribunnewsBogor.com)