Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Jalani Observasi Kejiwaan Lanjutan di RS Polri Selama 14 Hari – Halaman all

    Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Jalani Observasi Kejiwaan Lanjutan di RS Polri Selama 14 Hari – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan anak berkonflik dengan hukum MAS (14) menjalani pemeriksaan kejiwaan lanjutan di RS Polri Kramat Jati.

     

    Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan saran dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

     

    “Dari penyidik PPA membawa anak yang berkonflik dengan hukum ke RS Polri untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” kata Nurma kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Nurma menuturkan observasi kejiwaaan yang bersangkutan akan ditindaklanjuti oleh dokter selama 14 hari.

     

    Diketahui MAS mengaku kerap mendapat bisikan gaib hingga akhirnya menikam ayah dan neneknya yang berujung kematian.

     

    Pelaku sudah dipindahkan dari LPAS ke RS Polri Kramat Jati pada Senin (16/12/2024).

     

    Pelimpahan tahap 2 berkas perkara tersangka MAS (14) pembunuh terhadap ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan sebelumnya batal dilakukan.

    Sedianya pelimpahan berkas itu dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/12/2024).

     

    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Eko Budisusanto menuturkan alasan berkas perkara belum dapat diserahkan karena masih perlu perbaikan.

     

    “Untuk hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum ada pelimpahan atau tahap 2 tersangka anak MAS,” ucap Eko, kepada wartawan.

     

    Menurutnya, dari hasil komunikasi dengan penyidik bahwa pelimpahan tahap 2 belum dilaksanakan pada hari ini. 

     

    “Masih ada perbaikan sedikit berkas atau kelengkapan berkasnya,” sambungnya.

     

    Eko tak mengungkap apa saja berkas yang harus dilengkapi pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

     

    “Belum P21. Pada dasarnya ada keterangan berkas yang harus dilengkapi dari rekan-rekan penyidik,” tutur dia.

     

    Informasi pelimpahan berkas disampaikan Kuasa Hukum MAS, Amriadi Pasaribu.

     

    Amriadi mengatakan dalam pelimpahan berkas AP (40), ibu MAS yang turut ditikam oleh putranya tidak hadir.

     

    “Ibu tidak hadir, hanya pihak kepolisian, kejaksaan, wali Bapas, dan kuasa hukum,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

     

    MAS juga berupaya membunuh ibunya menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah.

     

    Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.

     

    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.

     

    Sebelum Lakukan Penusukan Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.

    Sementara RM dan APW, sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu. 

     

    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat.

     

    Dia juga membuang pisau di tengah perjalanan. Seorang petugas keamanan memanggil MAS.

     

    MAS yang ketakutan akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah. 

     

    Kemudian, MAS langsung ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.

  • Tragedi Lebak Bulus, Ibu Maafkan Anak Kandung yang Menikamnya, Menangis Berharap Hukuman Diperingan – Halaman all

    Tragedi Lebak Bulus, Ibu Maafkan Anak Kandung yang Menikamnya, Menangis Berharap Hukuman Diperingan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AP (40), selamat dari maut usai ditikam MAS (14), anak kandungnya sendiri.

    Meski sempat sekarat hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat peristiwa nahas di rumahnya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, AP tidak menaruh dendam.

    Baginya MAS tetaplah anak kandungnya. Baginya, apapun yang terjadi sama sekali tak mengubah hubungan mereka sebagai ibu dan anak.

    “Apapun yang terjadi kemarin, dia hanya berucap ‘dia adalah anak saya’. Yang jelas, dia memaafkan sambil menangis,” tutur Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Bahkan AP meminta kepada pihak berwajib untuk meringangkan hukuman anaknya tersebut.

    “Kalau (minta keringanan hukuman untuk anaknya) itu jelas. Memang ibunya berpikiran itu adalah anaknya,” sambung dia.

    Ia berharap maaf yang diberikan dapat meringankan hukuman anak semata wayangnya.

    Sebelumnya, peristiwa yang menimpa keluarga AP di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (16/12/2024) membuat heboh.

    MAS, anak berusia 14 tahun membunuh ayah dan neneknya. Sementara ibunya sekarat dan berhasil diselamatkan.

    Polisi sudah menangkap dan menetapkan MAS sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan.

    Namun, sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan, polisi merujuk MAS ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin kemarin, karena rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

    “Untuk sementara ini, dari kejaksaan, dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu anak berkonflik dengan hukum ke Rumah Sakit Kramat Jati,” ucap Nurma, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Atas hal tersebut, pelimpahan MAS yang membunuh ayah dan neneknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) batal dilakukan Senin kemarin.

    “Betul (alasan batalnya pelimpahan ke Kejari Jaksel), jadi untuk sementara ini memang saran dari Apsifor,” sambung eks Wakapolsek Pasar Minggu tersebut.

    Adapun MAS akan menjalani observasi kejiwaan di RS Polri selama 14 hari.

    Nantinya, hasil observasi kejiwaan akan menentukan layak atau tidaknya pelaku menjalani proses hukum.

    “Ya nanti prosesnya nanti. Kami update kembali untuk sementara ini untuk anak yang berkonflik dengan hukum masih di RS Kramat Jati. Ditindaklanjuti ahli tentunya, ahli jiwa,” kata Nurma.

    Psikologis MAS

    Psikolog Klinis, Liza Marielly Djaprie, menganalisis kemungkinan adanya faktor penumpukan trauma dan frustasi pada MAS sebagai pemicu di balik perbuatan kejamnya.

    “Tidak ada orang tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan. Biasanya ada penumpukan trauma atau frustrasi yang tidak pernah keluar. Ibarat balon yang terus diisi udara, sampai pada titik itu meledak,” ujar Liza dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

    Menurut Liza, tindakan kekerasan ekstrem seperti yang dilakukan MAS tidak bisa terjadi begitu saja tanpa faktor-faktor yang mendasarinya.

    Pada umumnya, tindakan kekerasan ekstrem seperti yang dilakukan MAS itu membutuhkan energi besar, dan tidak mungkin muncul tanpa sebab yang jelas. 

    Hal ini menunjukkan adanya akumulasi perasaan yang menekan, yang pada akhirnya menumpuk dan menyebabkan meledaknya emosi dalam tindakan yang tak terkendali.

    “Ini berarti ada kondisi sebelumnya, sekian lama, yang membuntuhkan waktu. Apakah itu tidak terlihat dengan lingkungan selama ini? Apakah memang ada kekerasan yang terjadi?” kata Liza.

    “Saya tidak mengatakan mesti ada di rumah, tapi bisa di sekolah atau di luar rumah, tetapi tidak terungkap dan tak tersampaikan dengan baik. Sehingga itu menumpuk frustrasi sampai pada emosi yang meledak di malam tersebut,” tambah Liza.

    Namun, untuk mengungkap motif sebenarnya dari aksi pembunuhan itu, Liza menyerahkan kepada kepolisian yang menangani kasus tersebut.

    “Rasanya kalau jawaban yang pasti untuk itu kita harus menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Sampai dengan saat ini juga masih digali lebih lanjut dari sang anak itu,” kata Liza.

    Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    MAS membunuh ayah dan neneknya menggunakan senjata tajam jenis pisau, yang sebelumnya digunakan untuk menikam ibunya AP.

    Beruntung, sang ibu berhasil selamat meskipun mengalami luka berat. Korban dilarikan ke rumah sakit dan saat ini tengah dalam penanganan medis.

    Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh pihak kepolisian, yang kini melibatkan psikolog forensik untuk mengungkap motif dan kondisi psikologis MAS.

    Hingga kini, penyidik belum dapat memberikan penjelasan pasti mengenai pemicu perbuatan kejam yang dilakukan remaja tersebut.

    Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa enam saksi yang tiga di antaranya dari pihak sekolah, MAS (14) anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Ketiganya adalah kepala sekolah, guru BP, dan wali kelas pelaku.

    Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, pelaku MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.

    Pemeriksaan pihak sekolah dilakukan untuk mendalami keseharian pelaku selama proses belajar mengajar.

    “Tadi dari kepala sekolah, dari guru BP, serta dari dewan guru SMA di mana anak yang berkonflik dengan hukum datang ke Polres Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).

    “Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan. (Pelaku) anaknya baik, ramah,” sambung Nurma.

    Selain itu, menurut para gurunya, MAS termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.

    “Kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” ujar dia.

    Mereka tak menyangka MAS tega melakukan perbuatan sadis tersebut, lantaran selama di sekolah tak menunjukkan gejala yang aneh.

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru. Terus dari guru BP juga tidak ada yang aneh-aneh,” imbuhnya.

    Pihak sekolah tempat pelaku menempuh pendidikan memberikan kompensasi kepada MAS untuk tetap bisa mengikuti ujian.

    “Jadi pihak sekolah mengatakan juga tadi ujian ya, hari ini untuk anak berkonflik dengan hukum lagi ujian,” kata AKP Nurma Dewi.

    Menurut Nurma, nantinya pelaku bakal mengikuti ujian sekolah secara daring melalui aplikasi Zoom.

    “Itu dari pihak sekolah akan mengusahakan untuk Zoom karena memang lagi ujian. (Pelaku) kelas 1 SMA,” ujar dia.

     

    Sumber: Warta Kota

  • Megawati Endus Upaya Kongres Partainya Dibuat Kacau, Rocky Gerung: Kader Munafikun Inginkan PDIP Melemah

    Megawati Endus Upaya Kongres Partainya Dibuat Kacau, Rocky Gerung: Kader Munafikun Inginkan PDIP Melemah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mencium kabar adanya upaya pihak tertentu mengacaukan pelaksanaan Kongres PDIP 2025.

    Terkait hal itu, pengamat politik Rocky Gerung melihat adanya pihak tertentu yang menunggu PDI Perjuangan melemah.

    Menurutnya, tujuan pihak tersebut adalah mendongkel Megawati Soekarnoputri dari kursi Ketua Umum PDI Perjuangan.

    Rocky melihat adanya gerakan dari dalam untuk membusukkan tokoh-tokoh PDIP yang kini sedang diincar penegak hukum.

    Orang-orang dalam PDIP itu, kata Rocky, mulai berupaya cari peluang untuk menggantikan posisi tokoh yang diincar KPK, kejaksaan, atau polisi.

    “Semua itu juga memperlihatkan bahwa para munafikun sebetulnya juga menunggu saat PDIP melemah dan dari dalam mereka berupaya untuk mengambil alih posisi ibu Mega,” kata Rocky melalui Youtube Rocky Gerung Official, dikutip Selasa (16/12/2024).

    “Itu yang saya kira menerangkan mengapa Ibu Mega dari awal mengatakan bahwa dia akan diawut-awut dan Mega tahu bahwa yang akan mengaut dia adalah Jokowi, dan Mega tahu bahwa proyek mengawut-awut itu bukan sekadar dari luar tapi juga dari dalam,” ujarnya.

    Rocky Gerung pun setuju dengan pernyataan Megawati yang telah menegaskan bahwa dirinya akan terpilih kembali secara aklamasi dalam kongres PDIP yang digelar tahun depan. (bs-sam/fajar)

  • Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung: Salah Satu Lokasi Suap 3 Hakim PN Surabaya di Bandara Semarang

    Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung: Salah Satu Lokasi Suap 3 Hakim PN Surabaya di Bandara Semarang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lokasi suap Gregorius Ronald Tannur kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satunya terjadi di Bandara Ahmad Yani Semarang.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, suap tersebut diberikan oleh kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. “Sejumlah $ Singapura 140.000 dari Lisa Rachmat,” katanya dalam keterangannya, Senin (17/12/2024).

    Dijelaskan olehnya, uang tersebut diberikan secara beberapa tahap ke Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat diserahkan di Bandara Ahmad Yani hingga ke ruang hakim.

    “Amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” ujarnya.

    Menurut Harli, Lisa menyuap tiga hakim PN Surabaya tersebut agar Ronald Tannur dibebaskan dalam putusan persidangan.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

    Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

  • Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel – Page 3

    Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ibu MAS (14), berinisial AP (40) meminta keringanan hukuman bagi anaknya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69).

    “Ya, kalau itu ya jelas karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Nurma mengatakan apa pun yang terjadi itu, sang ibu hanya bisa berucap MAS adalah anaknya.

    “Terlebih ibunya juga sudah memaafkan dan ini diucapkan sang ibu dalam pemeriksaannya yang kedua,” katanya dikutip dari Antara.

    Terlepas permintaan keringanan hukum tersebut, pihaknya, lanjut Nurma, akan terus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    “Jadi, setiap kejahatan pasti ada sanksinya itu yang kita tindaklanjuti,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Maka itu, pihaknya melakukan pemberkasan, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Namun hingga kini, pelimpahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) mengingat anak MAS masih dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.

    Anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit tersebut.

    “Untuk sementara ini dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu, anak berkonflik dengan hukum ke rumah sakit Polri Kramat Jati,” ujarnya.

    MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

     

  • Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2024

    Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang Regional 17 Desember 2024

    Uang Pengganti Terpidana Korupsi RS Arun Kurang Rp 6,2 M, Asetnya Dilelang
    Tim Redaksi
     
    LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari)
    Lhokseumawe
    ,
    Aceh
    , telah menyetorkan uang pengganti kasus
    korupsi
    Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sebesar Rp 10,6 miliar dari total Rp 16,8 miliar.
    Sisa kekurangan sebesar Rp 6,2 miliar belum diserahkan oleh terpidana, eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, hingga Selasa (17/12/2024).
    Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupakhir menjelaskan, kekurangan uang pengganti akan ditutup melalui lelang aset milik Hariadi yang telah disita oleh jaksa.
    “Kami maksimalkan menyita aset terpidana korupsi. Uang hasil lelang seluruh aset itu akan disetor ke kas negara untuk menutupi kekurangan sebesar Rp 6,2 miliar,” terang Feri.
    Berikut daftar aset milik Hariadi yang akan dilelang:
    1. Satu unit handphone iPhone 13 Pro warna gold.

    2. Satu unit handphone iPhone 13 Pro warna hitam.

    3. Satu unit handphone iPhone 13 Pro warna Sierra Blue.

    4. Satu unit handphone Samsung ZFold 3 warna hitam.

    5. Satu unit rumah toko (ruko) beserta tanah seluas 120 meter persegi (sertifikat Hak Milik Nomor 811).

    6. Satu unit ruko beserta tanah seluas 66 meter persegi di Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe (sertifikat Hak Milik Nomor 755).

    7. Satu unit ruko beserta tanah seluas 120 meter persegi (sertifikat Hak Milik Nomor 857).

    8. Satu unit ruko beserta tanah seluas 67 meter persegi di Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Uteunkot (sertifikat Hak Milik Nomor 754).

    9. Satu bidang tanah seluas 258 meter persegi di Jalan T. Manyak, Desa Kuta Blang, Banda Sakti, Lhokseumawe (sertifikat Hak Milik Nomor 704).

    10. Satu unit rumah beserta tanah seluas 130 meter persegi di Komplek Asia Residence, Desa Meunasah Blang, Muara Dua, Lhokseumawe (sertifikat Hak Milik Nomor 643).

    11. Satu unit mobil warna putih (nomor mesin L15B71626294, nomor rangka MRHFC1660GT610965).

    12. Satu lembar STNK mobil nomor polisi BK 1309 ACW warna putih.

    13. Satu unit sepeda motor Yamaha B3M M/T tahun 2021 nomor polisi BL 5560 NAK warna hitam.

    14. Satu lembar STNK sepeda motor nomor polisi BL 5560 NAK warna hitam.

    15. Satu unit sepeda motor Honda R5F04R25L0 M/T tahun 2020 nomor polisi BL 5345 NAJ warna merah.

    16. Satu lembar STNK sepeda motor nomor polisi BL 5345 NAJ warna merah.
    Feri menyatakan, proses lelang akan dilakukan dalam waktu dekat secara terbuka untuk publik. Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan.
    “Kami usahakan secepatnya selesai proses lelang,” tegasnya.
    Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 memvonis Hariadi delapan tahun penjara.
    Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,8 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hariadi juga dikenakan denda Rp 400 juta.
    Majelis hakim menilai Hariadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Dalam kasus ini, eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, juga menjadi terpidana.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasutri Bermotor Tewas Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan Negeri TTS
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2024

    Pasutri Bermotor Tewas Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan Negeri TTS Regional 17 Desember 2024

    Pasutri Bermotor Tewas Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan Negeri TTS
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Jhon Hermen Fanggidae (44) dan Serly Maria Oktovia Selan (40), tewas tertabrak
    mobil dinas
    milik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (
    NTT
    ).
    Mereka adalah
    pasangan suami istri
    asal Kampung Tubunain, Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, TTS, yang mengalami kecelakaan pada Senin (16/11/2024) sore.
    Kasatlantas Polres TTS, Iptu Rally Basye Lerrick menjelaskan, insiden bermula ketika mobil dinas dengan pelat nomor DH 1253 WO itu, melaju dari arah Kecamatan Batu Putih menuju Soe, ibu kota Kabupaten TTS.
    Mobil Toyota Inova Reborn warna hitam tersebut dikemudikan oleh pegawai Kejaksaan bernama Muhamad Najib Syahroni.
    Menurut Rally, saat tiba di lokasi kejadian di jalan raya Fatumetan, Desa Bointuka, jalan beraspal tersebut menikung landai ke kiri, sehingga pengemudi mobil keluar jalur.
    Mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi itu kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai pasangan suami istri tersebut. Akibat tabrakan keras itu, keduanya jatuh dan terseret hingga puluhan meter.
    Keduanya mengalami luka parah dan patah tulang, dan dinyatakan tewas di lokasi kejadian.
    Jenazah mereka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe untuk divisum.
    Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
    Selain itu, sopir mobil dinas juga diamankan untuk dimintai keterangan. “Kasusnya sedang kita tangani. Sopirnya sudah kita amankan di Polres TTS,” ujar Rally.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu MAS minta keringanan hukuman bagi anaknya

    Ibu MAS minta keringanan hukuman bagi anaknya

    Jakarta (ANTARA) – Ibu MAS (14), berinisial AP (40) meminta keringanan hukuman bagi anaknya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69).

    “Ya, kalau itu ya jelas karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Nurma mengatakan apapun yang terjadi itu, sang ibu hanya bisa berucap MAS adalah anaknya.

    “Terlebih ibunya juga sudah memaafkan dan ini diucapkan sang ibu dalam pemeriksaannya yang kedua,” katanya.

    “Jadi, setiap kejahatan pasti ada sanksinya itu yang kita tindaklanjuti,” ujarnya.

    Maka itu, pihaknya melakukan pemberkasan, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Namun hingga kini, pelimpahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) mengingat anak MAS masih dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.

    Anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit tersebut.

    MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

    Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

    Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Masa Lalu Kominfo Kena Kasus Korupsi, Meutya: Harus Ubah Cara Berpikir

    Masa Lalu Kominfo Kena Kasus Korupsi, Meutya: Harus Ubah Cara Berpikir

    Jakarta

    Seiring perubahan nomenklatur instansi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan transformasi tersebut menjadi momen perbaikan tata kelola kementerian yang dipimpinnya itu.

    Saat masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kementerian ini sempat tersandung kasus korupsi pengadaan menara base transciever station (BTS) 4G Bakti hingga Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan Dirut Bakti Anang Latif sebagai salah dua tersangkanya.

    “Sebagai bagian dari pemerintah Kementerian Komunikasi dan Digital tentu memegang peran sentral dalam membangun sistem digital yang mendukung pencegahan korupsi,” ujar Meutya dalam acara Deklarasi Anti Korupsi di Lingkungan Kementerian Komdigi, Pusdiklat Komdigi, Selasa (17/12/2024).

    Dengan perubahan nama dari Kominfo menjadi Komdigi, Meutya menekankan bahwa kementerian saat ini akan turut berdampak pada perubahan struktur organisasi yang berfokus pada digitalisasi dan tata kelola pemerintahan.

    Restrukturisasi organisasi di Komdigi imbas perubahan nomenklatur di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencakup pemecahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi dan Informatika menjadi tiga ditjen, yakni Ditjen Teknologi Pemerintah Digital, Ditjen Ekosistem Digital, dan Ditjen Pengawasan Ruang Digital.

    Kemudian, ada juga direktorat yang bergabung, yakni Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) menjadi Ditjen Infrastruktur Digital.

    “Salah satu konsekuensinya adalah perubahan struktur organisasi yang berfokus pada digitalisasi dan tata kelola pemerintahan melalui pembentukan direktorat pemerintahan digital, kita akan mendorong dan memperkuat pengembangan layanan publik berbasis teknologi. Kemudian juga ada kedirjenan pengawasan ruang digital, ada juga kedirjenan pengawasan ekosisi digital dan perubahan lain-lain,” tutur Meutya.

    Tak hanya kasus korupsi pengadaan BTS 4G Bakti, Kominfo (sebelum bernama Komdigi) juga ada dua hal yang jadi sorotan publik, yaitu lumpuhnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang membuat layanan publik terhenti dan pegawai Komdigi yang ditangkap polisi karena menyalahgunakan wewenang untuk melindungi situs judi online.

    “Sekali lagi perubahan nama ini harus mengubah cara berpikir dan perilaku kita dalam memaknai tugas kita. Jadi tadi ketika kita bicara digitalisasi, kita bicara mengubah sistem dan tata kelola serta struktur organisasi. Kalau kitanya manusianya, tidak mau berubah, maka semua ini akan menjadi sia-sia,” tuturnya.

    “Jadi tentu yang paling utama adalah integritas dari SDM-nya. Kita semua yang hadir di sini punya kewajiban itu, punya amanah untuk kemudian mau berubah menjadi lebih baik lagi. Tadi sudah disampaikan catatan-catatan di dalam 2023, saya tidak akan ulangi, ada tiga batu terjal yang telah kita lalui,” pungkas Meutya.

    (agt/rns)

  • Habiburokhman Jamin Komisi III DPR Bakal Kawal Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan: Kami Akan Hadir – Halaman all

    Habiburokhman Jamin Komisi III DPR Bakal Kawal Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan: Kami Akan Hadir – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI bakal mengawal kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu, oleh anak bos toko roti di Jakarta Timur.

    Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai menghadiri RDPU dengan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly, dan Dwi Ayu, Selasa (17/12/2024).

    “Kami akan kawal terus. Bahkan Tim Sekretariat nanti akan hadir dalam persidangan, ya. Memantau persidangan ini, ya,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    “Dan kami akan koordinasi juga dengan Kejaksaan, ya, Jakarta Timur. Untuk memastikan pelaku dituntut berat, ya,” imbuhnya.

    Selain itu, kata Habiburokhman, pihaknya menjamin korban akan mendapat perlindungan selama proses hukun itu berjalan.

    Sebab, dari pengakuan korban dalam RDPU hari ini, Dwi mengaku mengalami sejumlah nasib sial saat mencari keadilan. 

    Dia justru mengalami kasus penipuan salah seorang yang mengaku pengacara. 

    “Kalau kemarin kan tadi ada, misalnya, di, apa, seolah-olah ada pengacara dari Polda dan lain-lain sebagainya,” ucapnya.

    “Kita juga akan cari siapa orang-orang itu. Pokoknya begitu, Pak. Kuasa hukum, ya,” imbuhnya.

    Ada pun pada RDPU hari ini, Dwi bercerita mulanya seusai kejadian dirinya berniat melaporkan kasus kekerasan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) itu kepada Polsek Rawamangun. Saat itu, Polsek Rawamangun mengaku tidak bisa menangani kasus tersebut.

    Kemudian, ia melaporkan kasus itu kepada Polsek Cakung namun disana juga tidak bisa menangani kasus tersebut. Akhirnya, dia baru bisa membuat laporan ke Polres Jatinegara.

    Di sana, Dwi becerita dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku. Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).

    “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tau kalau itu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya. Awalnya enggak tau terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Seusai mengetahui itu, Dwi mengatakan pihaknya pun mengganti pengacara atas perintah dari sang ibunda. Saat itu, dia mengganti pengacara kedua yang enggan dibeberkan identitasnya.

    Namun ternyata, pengacara keduanya itu tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya. Saat ditanya kelanjutan kasus, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.

    “Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses,” jelasnya.

    Dwi menjelaskan sang pengacara selalu minta sejumlah uang kepada orang tuanya saat datang ke rumah. Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.

    “Di situ dia (pengacara) setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor. Iya jual motor satu-satunya,” jelasnya.

    Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat. Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.

    “Abis jual motor itu saya tanya tanyakan itu udah gak ada gak bisa dihubungin lagi,” pungkasnya.