Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 9
                    
                        Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Kejati, Ratusan Stempel Palsu Disita
                        Megapolitan

    9 Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Kejati, Ratusan Stempel Palsu Disita Megapolitan

    Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Kejati, Ratusan Stempel Palsu Disita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita ratusan stempel yang dipalsukan saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Rabu (18/12/2024).
    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, ratusan stempel ini dipalsukan diduga untuk pencairan dana anggaran dinas.
    “Misal, stempel sanggar kesenian, stempel UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu.
    Selain stempel palsu, penyidik juga menyita beberapa barang, seperti laptop, ponsel,
    personal computer
    ,
    flashdisk
    , serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk dianalisis lebih lanjut.
    Ada juga sejumlah uang tunai sebagai barang bukti untuk mendalami kasus ini.
    Adapun Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Rabu (18/12/2024) terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar.
    Syahron mengungkapkan, dugaan korupsi ini terkait penyimpangan pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta tahun anggaran 2023.
    “Penyidik bidang pidana khusus Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sejumlah kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,” ujar Syahron dalam keterangannya, Rabu.
    Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yaitu kantor Dinas Kebudayaan Jakarta; kantor
    event organizer
    GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan; dan beberapa rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; serta Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
    Syahron menjelaskan, Kejati Jakarta telah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait kasus ini sejak November 2024.
    Dari hasil pengumpulan tersebut, penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BP Haji Apresiasi Rekrutmen Petugas Haji di Kalsel karena Libatkan Ombudsman dan Kejaksaan

    Kepala BP Haji Apresiasi Rekrutmen Petugas Haji di Kalsel karena Libatkan Ombudsman dan Kejaksaan

    Banjarbaru, Beritasatu.com – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) KH Mochamad Irfan Yusuf  atau yang akrab disapa Gus Irfan mengapresiasi atas kinerja Kanwil Kemenag Kalsel dalam proses rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Non-Kloter atau petugas haji 1446 H /2025 M.

    Apresiasi tersebut disampaikan Gus Irfan saat kunjungan kerjanya terkait Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H / 2025 M  di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (18/12/2024).

    Gus Irfan menilai ide yang telah dilaksanakan Kemenag Kalsel untuk melibatkan pihak Ombudsman, kejaksaan dan para pimpinan perguruan tinggi atau pihak akademisi merupakan terobosan positif untuk mendukung komitmen rekrutmen yang bersih, transfaran, dan adil.

    “Saya rasa keterlibatan pihak luar di luar dari Kementerian Agama dalam proses wawancara pada rekrutmen petugas haji adalah hal baik dan patut untuk dijadikan contoh bagi yang lainnya dalam proses wawancara seleksi petugas haji tersebut,” katanya soal rekrutmen petugas haji.

    Selanjutnya Gus Irfan yang merupakan cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asya’ri tersebut mengingatkan kepada para kepala Kemenag, kasi PHU selaku penyelenggara perhajian di lingkungan Kemenag Kalsel tidak ada boleh mendapat tekanan dari siapa pun dalam proses rekrutmen petugas haji yang telah berlangsung.

    “Silakan mengikuti seleksi, jika lulus alhamdulillah,” katanya menceritakan memang ada orang yang meminta konfirmasi kepadanya.

    Tampak hadir dalam kunjungan kerja kepala BP Haji, anggota Komisi VIII DPR H Sudian Noor dan Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin, beserta jajarannya di Kemenag Kalsel serta UPT Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin.

    Selain membahas rekrutmen petugas haji, Gus Irfan juga menyempatkan untuk melakukan pemantauan fasilitas di UPT Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin serta memantau layanan haji yang ada di Kantor Kemenag Banjar.

    Di antaranya layanan proses bio visa dan pendaftaran haji reguler di ruangan kasi haji dan umrah gedung Siskohat, Kemenag Banjar.

  • Ibunda Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Minta Anaknya Diberi Keringanan Hukuman, Ini Kata Polisi – Halaman all

    Ibunda Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Minta Anaknya Diberi Keringanan Hukuman, Ini Kata Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- AP (40) meminta agar anaknya, MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya diberi keringanan hukuman.

    Padahal, AP nyaris tewas setelah ditikam MAS di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bawa dalam penanganan kasus itu, penyidik berpijak pada sistem peradilan pidana anak.

    “Kami dari penyidik, tentunya tetap mengacu di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan pidana anak,” kata Nurma dikutip, Rabu (18/12/2024).

    Nurma berujar bahwa hukuman harus didapat setiap pelaku tindak pidana untuk mempertanggung jawabkan yang diperbuatnya.

    “Jadi setiap kejahatan pasti ada sanksinya. Itu yang kami tindaklanjuti,” ujar Nurma yang pernah jadi Wakapolsek Pasar Minggu tersebut.

    “Oleh karena itu, kami memberkas, kemudian mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan itu sudah kami lengkapi,” tutur Nurma.

    Kasus ini masih dalam tahap pemberkasan, sehingga belum ada pelimpahan tahap 2.

    Polisi mengungkap alasan pelimpahan tahap 2 berkas perkara tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, inisial MAS (14), belum dilakukan pada Senin (16/12/2024).

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya merujuk MAS ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024), karena rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

    “Untuk sementara ini, kami dari kejaksaan, dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu anak berkonflik dengan hukum ke Rumah Sakit Kramat Jati,” kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Atas hal tersebut, pelimpahan MAS yang membunuh ayah dan neneknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) batal dilakukan Senin kemarin.

    “Betul (alasan batalnya pelimpahan ke Kejari Jaksel), jadi untuk sementara ini memang saran dari Apsifor,” ujar Nurma.

    MAS akan menjalani observasi kejiwaan di RS Polri selama 14 hari.

    Nantinya, hasil observasi kejiwaan akan menentukan layak atau tidaknya pelaku menjalani proses hukum.

    “Ya nanti prosesnya nanti. Kami update kembali untuk sementara ini untuk anak yang berkonflik dengan hukum masih di RS Kramat Jati. Ditindaklanjuti ahli tentunya, ahli jiwa,” terag Nurma.

    Penulis: Ramadhan L Q

  • Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Perkara Perundungan Ivan Sugianto

    Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Perkara Perundungan Ivan Sugianto

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan berkas perkara kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan tersangka Ivan Sugianto kepada penyidik Polrestabes Surabaya.

    Pengembalian berkas perkara ini disertai sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap.

    Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti. “Berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto kami kembalikan ke penyidik dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi,” ujar Ali, Rabu (18/12/2024).

    Ali Prakosa menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan detail mengenai petunjuk yang diberikan kepada penyidik. “Kami tidak bisa menyampaikan apa saja petunjuk yang harus dipenuhi untuk melengkapi berkas perkara. Itu ranah internal antara jaksa dan penyidik,” tambahnya.

    Dengan dikembalikannya berkas perkara ini, maka status berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21. Kejari Surabaya berharap penyidik Polrestabes Surabaya dapat segera melengkapi petunjuk yang diberikan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.

    Kasus perundungan ini menjadi perhatian publik setelah insiden yang melibatkan siswa SMA Kristen Gloria 2 mencuat. Kejari Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Perlu diketahui, kasus ini berawal dari insiden yang terjadi di lingkungan sekolah SMA Kristen Gloria 2 pada Oktober lalu. Saat itu, korban berinisial EN yang merupakan siswa SMA Kristen Gloria 2 mendapat tindakan perundungan oleh tersangka Ivan Sugianto.

    Hal itu dilakukan tersangka Ivan lantaran korban EN bercanda dengan menyebut rambut anak Ivan berinisial EL, seperti anjing ras pudel. Tak terima tersangka menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong.

    Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik di media sosial dan pemberitaan yang menyuarakan pentingnya lingkungan sekolah bebas dari perundungan. Tak lama berselang, Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. [uci/ted]

  • Jaksa Aceh Timur Tahan 3 Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Desember 2024

    Jaksa Aceh Timur Tahan 3 Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya Regional 18 Desember 2024

    Jaksa Aceh Timur Tahan 3 Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya
    Tim Redaksi
    ACEH TIMUR, KOMPAS.com
    – Penyidik Polres
    Aceh Timur
    , Provinsi Aceh, telah menyerahkan tiga tersangka penyelundupan etnis Rohingya beserta berkas penyidikan ke
    Kejaksaan Negeri
    Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (18/12/2024).
    Ketiga tersangka tersebut adalah MU (41), seorang warga negara Myanmar yang berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa etnis Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
    Tersangka lainnya, IS (38), warga Kecamatan Peureulak, berperan menjemput warga negara asing (WNA) Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
    Tersangka terakhir, AR (64), juga warga Kecamatan Peureulak, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan tersebut dan sekaligus sebagai nakhoda kapal.
    “Setelah diserahkan, ketiganya berstatus menjadi tahanan jaksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dalam siaran persnya.
    Barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan meliputi dua handphone Android, dua telepon satelit, satu mobil Toyota Agya, satu kartu ATM Bank BSI, uang tunai sebesar Rp 128 juta, satu buku rekening Bank BSI, dan satu kapal bermotor (KM) JEDDAH 01.
    Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
    “Kita tunggu proses persidangannya kasus ini,” tambah Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
    Sebelumnya, pada Kamis (31/10/2024), sebanyak 96 etnis Rohingya ditemukan di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, di mana enam orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri…
                        Nasional

    1 Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri… Nasional

    Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suami aktris Sandra Dewi,
    Harvey Moeis
    , menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.
    Harvey
    merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
    Momen Harvey meneteskan air mata terjadi saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
    “Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelepon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.
    Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.
    “Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.
    Dalam kesempatan ini, Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi. 
    “Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.
    Harvey lantas mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.
    “Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.
    Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.
    “Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi. Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia,” ucapnya.
    Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan. Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.
    “Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.
    Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
    Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
    Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
    Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana kurungan selama 6 tahun.
    Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    Atas perbuatannya, Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri…
                        Nasional

    Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelfon Istri…

    Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelfon Istri…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suami aktris Sandra Dewi,
    Harvey Moeis
    menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah, lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.
    Harvey
    merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
    Momen Harvey meneteskan air mata terjadi saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
    “Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelfon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.
    Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.
    “Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.
    Dalam kesempatan ini, Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri, untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi. 
    “Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.
    Harvey lantas mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.
    “Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.
    Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.
    “Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi, Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat Yang Mulia,” ucapnya.
    Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan. Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.
    “Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.
    Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
    Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
    Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
    Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana kurungan selama 6 tahun.
    Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    Atas perbuatannya, Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gara-gara Darurat Militer, Yoon Suk Yeol Dituduh Pemberontakan, Pengacara Sebut Penyelidikan Gila – Halaman all

    Gara-gara Darurat Militer, Yoon Suk Yeol Dituduh Pemberontakan, Pengacara Sebut Penyelidikan Gila – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, saat ini sedang terlibat dalam penyelidikan yang melibatkan dugaan pemberontakan.

    Yoon ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan ini.

    Jaksa penuntut kini telah mengumumkan upaya kedua untuk memanggil Yoon guna diinterogasi.

    Dikutip dari Korea Herald, Pengacara Yoon, Seok Donghyun, mengkritik keras proses penyelidikan terhadap kliennya.

    Dalam pernyataannya pada Selasa (17/12/2024), Seok menyebut penyelidikan ini sebagai “kegilaan”, merujuk pada tuduhan pemberontakan yang dianggap tidak dapat dibuktikan.

    Seok menegaskan Yoon akan mengajukan pendiriannya di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mosi pemakzulan yang sedang berlangsung dan mengklaim proses hukum ini sangat tidak adil.

    Seok juga mengungkapkan, Yoon akan menghadapi pengadilan dengan penuh percaya diri.

    “Kami akan menanggapi secara terpisah proses Mahkamah Konstitusi dan investigasi yang sedang berlangsung,” kata Seok.

    Ketika ditanya mengenai panggilan kedua dari jaksa penuntut dan polisi, Seok menyatakan ketidakpuasannya atas langkah penyelidikan ini, yang dinilai tidak pantas, mengingat status Yoon sebagai presiden yang sedang menjabat.

    “Apakah presiden akan datang dan pergi begitu saja setiap kali mereka memanggilnya?” ungkap Seok, menyoroti bagaimana penyelidikan ini dipandang sebagai langkah yang mengganggu stabilitas pemerintahan.

    Dari Darurat Militer hingga Tuduhan Pemberontakan

    Kasus ini bermula dari pernyataan darurat militer yang diterapkan pada Selasa (3/12/2024), yang memicu kekacauan di Majelis Nasional.

    Unit khusus yang ditugaskan untuk menyelidiki pernyataan darurat militer ini dipimpin oleh Park Sehyun, Kepala Jaksa dari Kantor Kejaksaan Tinggi Seoul.

    Jaksa penuntut menyatakan mereka telah mengirimkan panggilan kedua kepada Yoon untuk diinterogasi di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada Sabtu mendatang.

    Yoon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Minggu (8/12/2024).

    Dia dituduh melakukan pemberontakan serta penyalahgunaan wewenang dengan motif yang dianggap tidak konstitusional.

    Jaksa menuduh Yoon secara tidak sah menyatakan darurat militer.

    Lalu memerintahkan pengiriman pasukan militer ke Majelis Nasional, tindakan yang dianggap melanggar prinsip-prinsip dasar konstitusi.

    Enam hakim yang menangani kasus pemakzulan Yoon dijadwalkan untuk bertemu pada Kamis (21/12/2024).

    Di kesempatan tersebut, mereka akan membahas langkah-langkah hukum yang bakal diambil jika perintah pengadilan tidak dilaksanakan.

    Pengadilan juga menegaskan, sidang mengenai pemakzulan ini tidak akan disiarkan langsung di televisi untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan.

    Proses penyelidikan terhadap Yoon, yang melibatkan tuduhan pemberontakan dan penerapan darurat militer, membawa dampak signifikan bagi politik di Korea Selatan.

    Dengan mosi pemakzulan yang terus berlangsung dan situasi yang semakin tegang, proses hukum ini berpotensi memengaruhi hubungan antara lembaga eksekutif.

    Jika Yoon menentang panggilan kedua dari jaksa, pihak berwenang dapat mempertimbangkan opsi penangkapan.

    Berdasarkan hukum pidana, jaksa penuntut dapat meminta surat perintah penangkapan jika terdapat alasan yang kuat untuk meyakini tersangka telah melakukan kejahatan dan menolak panggilan tanpa alasan yang sah.

    Sebelumnya, jaksa telah menangkap mantan Menteri Pertahanan, Kim Yonghyun, dan mantan kepala kontraintelijen militer, Yeo Inhyung, pada Minggu (8/12/2024) dan Senin (9/12/2024), atas dugaan keterlibatan dalam pemberontakan terkait peristiwa darurat militer tersebut.

    Dalam pidato yang disiarkan televisi pada Senin (16/12/2024), Yoon Suk Yeol menegaskan ia “tidak akan menghindari tanggung jawab hukum atau politik” terkait deklarasi darurat militer.

    Pernyataan ini disampaikan menjelang pemungutan suara di parlemen mengenai pemakzulan dirinya.

    Meskipun pemakzulan semakin mendekat, Yoon menyatakan ia siap menghadapi tantangan hukum ini dengan tegas.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Menteri Ara Usul Rakyat Belum Punya Rumah Masuk Kategori Miskin

    Menteri Ara Usul Rakyat Belum Punya Rumah Masuk Kategori Miskin

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mewacanakan penduduk yang belum memiliki rumah dimasukkan dalam kategori masyarakat miskin.

    “Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah yang pertama, masuk kategori miskin,” ujar pria yang akrab disapa Ara ini dalam acara Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri, Jakarta, Rabu (18/12).

    Ara lantas membandingkan kriteria masyarakat miskin yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, yakni konsumsi batas kalori harian tertentu saja sudah dianggap keluar dari kategori masyarakat miskin.

    “Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin. Sementara dia belum punya rumah?” ucapnya.

    Pada saat yang sama, Ara juga mengusulkan tanah hasil sitaan koruptor dijual murah kepada masyarakat yang kurang mampu.

    Ia mengaku telah menyampaikan usulan itu ke Presiden Prabowo Subianto untuk dimasukkan dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Ara mengatakan program itu akan menyasar MBR yang tersebar di 30 hingga 50 kota di seluruh Indonesia.

    “Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa juga kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat,” ucap Ara.

    (mnf/sfr)

  • Tak Ajukan Banding, Kejagung Terima Vonis Eks 3 Pejabat ESDM Kasus Korupsi Timah

    Tak Ajukan Banding, Kejagung Terima Vonis Eks 3 Pejabat ESDM Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan untuk tidak mengajukan banding pada vonis tiga eks pejabat ESDM di Bangka Belitung pada kasus korupsi timah.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya telah menerima putusan yang dikeluarkan oleh Hakim PN Tipikor.

    “JPU menerima putusan [vonis tiga mantan pejabat ESDM Babel],” ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).

    Dia menambahkan bahwa salah satu pertimbangan menerima vonis majelis hakim itu lantaran pihaknya lebih fokus pada substansi putusan pengadilan soal kerugian lingkungan jadi kerugian negara.

    “JPU lebih mempertimbangakan substansi putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kerugian lingkungan merupakan bagian dari kerugian keuangan negara,” tambahnya.

    Adapun, Harli mengharapkan agar putusan ini bisa menjadi yurisprudensi hukum dan menjadi momentum positif bagi penegakan korupsi.

    Sebelumnya, tiga dinas ESDM yang telah divonis yakni, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo (SW); dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani (BN).

    Amir dan Suranto dijatuhkan hukuman selama empat tahun pidana. Selain itu keduannya, dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

    Adapun, khusus Amir Syahbana telah dibebankan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara.

    Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider penjara dua bulan.

    Sebelumnya, Amir dan Suranto telah dituntut selama tujuh tahun pidana dan denda Rp750 dengan subsider enam bulan penjara. Khusus Amir, jaksa penuntut umum meminta agar turut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

    Sementara itu, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.