Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Polda Metro Jaya tegaskan kasus Firli Bahuri belum dihentikan

    Polda Metro Jaya tegaskan kasus Firli Bahuri belum dihentikan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polda Metro Jaya tegaskan kasus Firli Bahuri belum dihentikan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 18 Desember 2024 – 23:10 WIB

    Elshinta.com – Polda Metro Jaya menegaskan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dihentikan.

    “Ini kan putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard  (NO) bahwa putusan itu bukannya ditolak, cuma tidak bisa diterima,” kata Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

    Putusan NO merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

    Mansyur menegaskan praperadilan dalam prosesnya menguji formil bukan materiil, sehingga berdasarkan pandangan hakim belum bisa dibuktikan oleh pemohon dengan hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    “Dan dari kami pun belum pernah mengeluarkan SP3 ya,” ujarnya.

    Berdasarkan putusan NO itu, lanjut dia, maka pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) masih bisa mengajukan gugatan.

    “Bisa gugat karena tadi artinya NO itu masih bisa diajukan maka kami siap, kami tuh bukan masalah gugat menggugat,” ujarnya.

    Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).

    ​​​​​​​Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

    Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

    Sumber : Antara

  • Pemprov DKI Nonaktifkan Kadis Kebudayaan yang Tengah Diperiksa Kejati Terjait Dugaan Korupsi 

    Pemprov DKI Nonaktifkan Kadis Kebudayaan yang Tengah Diperiksa Kejati Terjait Dugaan Korupsi 

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Pemprov DKI Jakarta angkat suara soal dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud).

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaludin membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di kantor Disbud DKI oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

    “Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang kepala dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

    Lebih lanjut Budi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

    Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pun disebut Budi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Disbud di tahun 2023 lalu.

    Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.

    Saat ini, Inspektorat DKI masih menghitung besaran kerugian daerah.

    Hingga pukul 22.30 WIB, Budi menyebut, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana masih berada di kantornya untuk menjalani pemeriksaan.

    “Kemudian pada Kamis (19/12/2024) besok, Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan,” ujarnya.

    Budi pun menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk bekerja sama dengan Kejati yang sedang menyelidiki dan mendalami dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan.

    “Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” tuturnya. 

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Pemprov DKI Nonaktifkan Kadis Kebudayaan yang Tengah Diperiksa Kejati Terjait Dugaan Korupsi 

    Diduga Selewengkan Anggaran hingga Rp150 Miliar, Kantor Disbud Jakarta Digeledah Kejati

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Setiabudi, Jakarta Selatan digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.

    Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan Disbud yang bersumber dari APBD 2023.

    “Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahroni Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

    Tak main-main, anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta mencapai Rp150 miliar.

    Syahroni menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lainnya, yaitu di kantor EO GR-Pro di Balan Duren Tiga, Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Dari lima lokasi ini, penyidik penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk untuk dilakukan analisis forensik.

    “Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Revisi Undang-Undang Advokat Disebut Demi Kepentingan Masyarakat

    Revisi Undang-Undang Advokat Disebut Demi Kepentingan Masyarakat

    Jakarta: Sejumlah polemik muncul usai adanya pernyataan organisasi advokat tunggal sedangkan yang lain ormas. Direktur Eksekutif Awal Institute, Alexander Waas, memberikan pandangan untuk menghentikan perdebatan itu bisa dilakukan dengan revisi terhadap Undang-Undang Advokat.

    Direktur Eksekutif Awal Institute, Alexander Waas, memberikan pandangan untuk menghentikan perdebatan itu bisa dilakukan dengan revisi terhadap Undang-Undang Advokat.

    Perubahan dalam undang-undang ini harus dilakukan untuk memastikan kedudukan organisasi advokat sebagai organ negara harus jelas dan tidak multi tafsir, kemudian bagaimana menyatukan perbedaan pandangan dari banyak organisasi.

    “Revisi Undang-Undang diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas, demi kepentingan masyarakat dan juga advokat itu sendiri. Saya mengimbau para pemangku kepentingan, senior-senior agar lebih bijaksana, guyub rukun duduk bersama untuk memecahkan persoalan ini,” kata Alexander dalam keterangan pers, Selasa, 17 Desember 2024.
     

    Dia menjelaskan munculnya banyak organisasi pada saat ini akibat dari segudang persoalan yang belum tuntas, mulai dari perbedaan penafsiran hukum, politik organisasi, hingga kepentingan sekelompok orang tertentu.

    Menurut Alexander usulan yang perlu dikaji dalam revisi Undang-Undang Advokat adalah peningkatan standar kompetensi advokat sejak pendidikan, ujian, dan pengangkatan juga pendidikan lanjutan dan uji kompetensi berkala.

    Usia minimal dan maksimal pengangkatan Advokat pun perlu diperhatikan untuk memastikan setiap advokat memiliki kemampuan dan pengetahuan terkini untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas serta mengeliminasi sumber daya yang tidak layak.

    Selain itu pembentukan dewan etik profesi advokat yang terintegrasi, independen dan representatif juga harus diperhatikan dengan harapan dapat mengawasi praktik yang dilakukan oleh para advokat, memberikan sanksi etik kepada oknum advokat nakal dan juga perlindungan hukum bagi advokat yang menjalankan tugas profesi secara benar. 

    “Sehingga tidak ada lagi oknum advokat nakal ‘kutu loncat’ yang dipecat pada organisasi satu lalu pindah ke organisasi lainnya,” jelasnya.

    Alexander sebagai seorang advokat dan bagian dari komunitas hukum di Indonesia mendorong semua pihak berkontribusi aktif dalam pembahasan dan penyusunan revisi Undang-Undang Advokat ini. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga legislatif, institusi pendidikan hukum, dan organisasi advokat diperlukan untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan responsif.

    “Revisi undang-undang harus memperkuat integritas profesi advokat dan memastikan bahwa marwah profesi advokat tetap terjaga sebagai penegak hukum yang setara dengan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman,” ujarnya.

    Jakarta: Sejumlah polemik muncul usai adanya pernyataan organisasi advokat tunggal sedangkan yang lain ormas. Direktur Eksekutif Awal Institute, Alexander Waas, memberikan pandangan untuk menghentikan perdebatan itu bisa dilakukan dengan revisi terhadap Undang-Undang Advokat.
     
    Direktur Eksekutif Awal Institute, Alexander Waas, memberikan pandangan untuk menghentikan perdebatan itu bisa dilakukan dengan revisi terhadap Undang-Undang Advokat.
     
    Perubahan dalam undang-undang ini harus dilakukan untuk memastikan kedudukan organisasi advokat sebagai organ negara harus jelas dan tidak multi tafsir, kemudian bagaimana menyatukan perbedaan pandangan dari banyak organisasi.
    “Revisi Undang-Undang diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas, demi kepentingan masyarakat dan juga advokat itu sendiri. Saya mengimbau para pemangku kepentingan, senior-senior agar lebih bijaksana, guyub rukun duduk bersama untuk memecahkan persoalan ini,” kata Alexander dalam keterangan pers, Selasa, 17 Desember 2024.
     

    Dia menjelaskan munculnya banyak organisasi pada saat ini akibat dari segudang persoalan yang belum tuntas, mulai dari perbedaan penafsiran hukum, politik organisasi, hingga kepentingan sekelompok orang tertentu.
     
    Menurut Alexander usulan yang perlu dikaji dalam revisi Undang-Undang Advokat adalah peningkatan standar kompetensi advokat sejak pendidikan, ujian, dan pengangkatan juga pendidikan lanjutan dan uji kompetensi berkala.
     
    Usia minimal dan maksimal pengangkatan Advokat pun perlu diperhatikan untuk memastikan setiap advokat memiliki kemampuan dan pengetahuan terkini untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas serta mengeliminasi sumber daya yang tidak layak.
     
    Selain itu pembentukan dewan etik profesi advokat yang terintegrasi, independen dan representatif juga harus diperhatikan dengan harapan dapat mengawasi praktik yang dilakukan oleh para advokat, memberikan sanksi etik kepada oknum advokat nakal dan juga perlindungan hukum bagi advokat yang menjalankan tugas profesi secara benar. 
     
    “Sehingga tidak ada lagi oknum advokat nakal ‘kutu loncat’ yang dipecat pada organisasi satu lalu pindah ke organisasi lainnya,” jelasnya.
     
    Alexander sebagai seorang advokat dan bagian dari komunitas hukum di Indonesia mendorong semua pihak berkontribusi aktif dalam pembahasan dan penyusunan revisi Undang-Undang Advokat ini. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga legislatif, institusi pendidikan hukum, dan organisasi advokat diperlukan untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan responsif.
     
    “Revisi undang-undang harus memperkuat integritas profesi advokat dan memastikan bahwa marwah profesi advokat tetap terjaga sebagai penegak hukum yang setara dengan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Ratusan Stempel Palsu Disita – Page 3

    Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Ratusan Stempel Palsu Disita – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Beberapa barang bukti disita di antaranya ratusan stempel.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menerangkan ratusan stempel diduga dipalsukan untuk pencairan anggaran dinas.

    Barang bukti itu ditemukan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

    “Iya betul, ratusan stempel dipalsukan dan digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,” ujar Syahron saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).

    Syahron merinci, stempel yang dipalsukan antara lain, stempel sanggar kesenian dan stempel UMKM. Dalam hal ini, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan dan dibuktikan dengan stempel untuk mencairkan anggaran.

    “Faktanya, kegiatan sama sekali tidak ada,” ucap Syahron.

    Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jakarta sedang mengusut dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

    Penyelidikan dilakukan usai ditemukan dugaan penyimpangan-penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta Tahun Anggaran 2023.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, nilai kegiatan pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp150 miliar. Namun, ada indikasi manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

    “Kegiatan dengan menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan dilakukan pertanggungjawaban fiktif,” kata Syahron.

    Syahron mengatakan, Kejati Jakarta mulai melakukan penyelidikan pada November 2024. Hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga status dinaikkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

    Beberapa pengacara yang menjadi bagian dari tim Pembela Demokrasi Indonesia telah mengajukan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kolusi dan nepotisme yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah kerabatnya d…

  • Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Terkait Program Rp150 M

    Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Terkait Program Rp150 M

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan.

    Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengungkap pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan terhadap sejumlah kegiatan pada 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp150 miliar.

    Syahron mengatakan jumlah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024.

    “Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar,” kata Syahron.

    Menurut Syahron, penggeledahan dilakukan sebagai pendalaman sejak pihaknya mulai mengumpulkan data sebulan sebelumnya sejak November.

    Berdasarkan hasil pengumpulan data tersebut, Kejati telah menemukan dugaan tindak pidana dan karenanya kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.

    Dugaan tindak pidana yang dimaksud berupa penyimpangan pada sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023. Namun Syahron belum mengungkap kegiatan yang dimaksud.

    “Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

    Selain Kantor Dinas Kebudayaan, Syahron mengatakan penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi berbeda.

    Rinciannya yakni Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, masing-masing dua rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan satu lainnya berlokasi di Matraman, Jakarta Timur.

    Dalam penggeledahan itu, ia mengatakan penyidik menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik.

    “Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.

    (thr/chri)

  • Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun

    Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun

    Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah
    Harvey Moeis
    mengatakan bahwa dia, keluarganya, maupun terdakwa lainnya dalam
    kasus timah
    tidak pernah punya, melihat, bahkan menikmati uang korupsi senilai Rp 300 triliun.
    Diketahui, dalam surat tuntutan, Harvey Moeis bersama Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam tuntutan jaksa.
    “Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin, jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” kata Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Dalam pembelaannya, suami aktris Sandra Dewi ini juga mengaku janggal dengan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan
    korupsi timah
    .
    Apalagi, menurut dia, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut tidak profesional saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu.
    Harvey menyebut, ahli malas menjawab saat dirinya, penasihat hukum, masyarakat, hingga majelis hakim ingin menggali keterangannya di persidangan.
    Demikian juga, dia mengatakan, ketika pihaknya memohon hasil perhitungan ahli untuk lebih diteliti. Saat itu permohonan tersebut ditolak mentah-mentah.
    Oleh karena itu, Harvey mengaku, dia masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus timah.
    Bahkan, Harvey berani menilai bahwa auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia sudah terkena
    prank
    oleh ahli tersebut.
    “Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-
    prank
    oleh ahli,” tutur Harvey.
    Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
    Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.
    Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
    Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana kurungan selama enam tahun.
    Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Ratusan Stempel Palsu Disita – Page 3

    Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Laptop hingga Ratusan Stempel Disita – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jakarta mengusut dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Penyelidikan ini dilakukan usai ditemukan dugaan penyimpangan-penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, nilai kegiatan pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp150 miliar. Namun, ada indikasi manipulasi di dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut

    “Kegiatan dengan menggunakan anggaran dinas kebudayaan dilakukan pertanggungjawaban fiktif,” kata dia saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).

    Syahron mengatakan, Kejati DK Jakarta mulai melakukan penyelidikan pada November 2024. Hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga status dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

    Atas hal itu, Kejati Jakarta kemudian melakukan penggeledahan di lima lokasi. Adapun, pertama Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Jakarta Selatan, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan.

    Kemudian, tiga rumah tinggal yang terletak di Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kemuning, Matraman, Jakarta Timur, dan di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

  • Presiden Yoon Suk Yeol Kini Mangkir Panggilan KPK Korsel

    Presiden Yoon Suk Yeol Kini Mangkir Panggilan KPK Korsel

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol lagi-lagi mangkir dari panggilan terkait kisruh darurat militer.

    Setelah mangkir dari panggilan jaksa, ia kini mengabaikan panggilan Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO).

    Yonhap melaporkan Yoon tak menghadiri panggilan CIO yang memanggil dia untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/12).

    Yoon diminta datang ke kantor CIO di Gwacheon pada pukul 10 pagi waktu setempat guna menjalani pemeriksaan oleh tim investigasi gabungan yang terdiri dari CIO, polisi, dan unit investigasi Kementerian Pertahanan.

    Namun, ia tak hadir sama seperti ia mengabaikan panggilan-panggilan jaksa sebelumnya.

    Yoon menghadapi penyelidikan mengenai tuduhan menghasut pemberontakan imbas deklarasi darurat militernya pada 3 Desember lalu.

    Ia telah diskors dari tugas-tugas negara sambil menunggu persidangan Mahkamah Konstitusi atas pemakzulannya oleh parlemen.

    Kejaksaan, dalam penyelidikan terpisah, sudah berupaya memanggil Yoon guna diinvestigasi atas dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, dia selalu mangkir.

    Penyelidik sudah menyatakan bakal meminta surat perintah penahanan dari pengadilan jika sang Presiden terus mangkir.

    Ketua CIO Oh Dong Woon sementara itu juga mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah yang “sah” mengenai ini.

    CIO juga sedang mempertimbangkan apakah akan mengeluarkan panggilan kedua untuk Yoon.

    (blq/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • RSUD Eka Candrarini Surabaya Resmi Beroperasi, Fokus pada Layanan Ibu dan Anak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Desember 2024

    RSUD Eka Candrarini Surabaya Resmi Beroperasi, Fokus pada Layanan Ibu dan Anak Nasional 18 Desember 2024

    RSUD Eka Candrarini Surabaya Resmi Beroperasi, Fokus pada Layanan Ibu dan Anak
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meresmikan pembukaan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini di Jalan Medokan Asri Tengah Nomor 2, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (18/12/2024).
    RS
    tersebut difokuskan untuk memberikan pelayanan unggulan bagi
    kesehatan
    ibu dan anak.
    Dalam momen peresmian, Wali Kota Surabaya
    Eri Cahyadi
    mengaku berterima kasih dan mengapresiasi berbagai pihak yang telah mendukung pembangunan RSUD Eka Candrarini.
    Salah satu pihak yang diapresiasi Eri adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang telah memberikan pendampingan serta dukungan dalam proses pembangunan rumah sakit itu.
    “Kejati Jatim mendampingi sejak tahap pelelangan hingga pembangunan selesai. Dukungan DPRD Surabaya juga luar biasa. Mereka menunjukkan kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Berkat itu, alhamdulillah, RSUD Eka Candrarini hari ini resmi dibuka. RS ini akan memberikan pelayanan prima, khususnya bagi ibu dan anak,” ujar Eri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
    Eri mengungkapkan bahwa pada tahap awal, RSUD Eka Candrarini akan menyediakan 155 tempat tidur dari total kapasitas 327 unit.
    Selain itu, 16 poli juga telah beroperasi, di antaranya poli jantung, anak, serta obstetri dan ginekologi (obgin).
    “Kami berharap, pasien dapat merasakan kenyamanan. Saat nyaman, maka psikologinya juga berjalan. Dengan begitu, insyaallah pasien lebih bahagia dan cepat sembuh,” jelas Eri.
    Selain beroperasinya sejumlah poli, Eri juga menyebutkan bahwa RSUD Eka Candrarini telah mengoperasikan instalasi rawat jalan (IRJ) dan instalasi gawat darurat (IGD).
    Kedua layanan tersebut dapat diakses masyarakat menggunakan BPJS
    Kesehatan
    .
    “Untuk layanan bayi tabung masih belum. Sebab, ruangannya berbeda dan itu sedang kami siapkan,” kata Eri.
    Sementara itu, sambungnya, instalasi rawat inap (IRNA) ditargetkan akan tersedia dalam dua minggu ke depan. Layanan ini akan beroperasi setelah proses akreditasi dan sterilisasi RSUD Eka Candrarini rampung.
    “Karena untuk akreditasi harus beroperasional dulu. Makanya, kami operasikan rawat jalan dan IGD. Nanti, setelah akreditasi sambil sterilisasi, rawat inap kami buka semuanya,” terang Eri.
    Dengan beroperasinya RSUD Eka Candrarini, Eri berkomitmen untuk terus meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Surabaya.
    Oleh karena itu, ia berharap, RS tersebut bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Surabaya dan memberikan pelayanan unggulan untuk ibu dan anak.
    Pada kesempatan sama, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan, RSUD Eka Candrarini merupakan simbol dan tonggak penting dalam meningkatkan akses layanan kesehatan di Surabaya.
    Maka dari itu, ia menilai bahwa kehadiran RSUD Eka Candrarini bukan sebagai sekadar bangunan fisik semata, melainkan juga sebagai wujud komitmen
    Pemkot Surabaya
    dalam memberikan pelayanan kesehatan prima bagi masyarakat.
    “Kejaksaan telah aktif mengawal pembangunan ini agar berjalan obyektif, transparan, dan bebas penyimpangan,” ujar Mia.
    Mia juga menuturkan bahwa Kejati Jatim telah berperan aktif untuk mencegah potensi korupsi dengan memastikan alokasi anggaran dilakukan secara efektif dan efisien.
    Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Pedoman Jaksa Agung No 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
    “Kami memberikan apresiasi karena seluruh rangkaian tahapan pekerjaan sudah sesuai. Anggaran dapat diserap dengan tepat waktu, tepat mutu, tepat guna, dan tepat sasaran,” tuturnya.
    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengapresiasi beroperasinya RSUD Eka Candrarini.
    Menurutnya, pembangunan RS itu juga merupakan hasil kolaborasi dari eksekutif dan legislatif.
    “Kami berharap, layanan kesehatan di Surabaya semakin cepat, berkualitas, dan memuaskan bagi masyarakat,” kata Adi.
    Pada kesempatan itu, Adi juga mengungkap rencana Eri yang ingin membangun RSUD di wilayah lain pada 2025.
    Untuk selanjutnya, RSUD akan dibangun di wilayah Surabaya Selatan dan dilanjutkan di Surabaya Utara agar pendistribusian pelayanan kesehatan bisa merata.
    “Saya sebagai Ketua dan Anggota DPRD Surabaya tentunya mendukung terwujudnya pelayanan RS ini karena dapat mewujudkan keramahan dan juga keberpihakan kepada masyarakat,” terangnya.
    Sebagai informasi, RSUD Eka Candrarini Surabaya memiliki luas area
    masterplan
    mencapai sekitar 5,3 hektare. Sedangkan lahan pembangunan RS ini pada tahap awal mencapai 1,7 hektare.
    RSUD Eka Candrarini dilengkapi berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari pelayanan medis, IGD, IRJ, instalasi bedah sentral (IBS), hingga IRNA.
    Tak hanya itu, RSUD tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah pelayanan penunjang medis lain, seperti farmasi, laboratorium klinis, bank darah, dan radiologi. (ADV)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.