Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Agus Buntung Bakal Ditempatkan di Kamar Khusus di Lapas, Ada Warga Binaan Bantu Aktivitasnya – Halaman all

    Agus Buntung Bakal Ditempatkan di Kamar Khusus di Lapas, Ada Warga Binaan Bantu Aktivitasnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Pemuda disabilitas tersangka pelecehan seksual di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), bakal ditempatkan di kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan ada dua kamar khusus di Lapas Kelas IIA Lombok Barat yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas.

    Nantinya, kata Joko, Agus akan ditempatkan di salah satu kamar tersebut.

    “Tadi kami sudah memastikan (kondisi lapas). Nanti kalau Agus ditahan, sudah ada kamar khusus,” ungkap Joko, Selasa (17/12/2024), dilansir Kompas.com.

    “Ada dua kamar, menurut kita disabilitas bisa masuk di situ. Terutama untuk bisa aksesibel buat Agus,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Joko mengungkap nasib Agus apabila nantinya telah ditahan.

    Ia memastikan Agus akan didampingi dan mendapat bantuan selama beraktivitas.

    Menurut Joko, pendampingan itu akan dilakukan oleh warga binaan Lapas.

    “Ada warga binaan yang menjadi pendamping, misalnya untuk membuka celana dan sebagainya,” terang Joko.

    Diketahui, di kamar khusus yang bakal ditempat Agus, telah disiapkan fasilitas pendukung yang berbeda dibanding tahanan lainnya.

    Fasilitas itu berupa kamar mandi di dalam dengan toilet jongkok dan toilet duduk, shower, serta tenaga pendamping.

    “Ada perbedaan fasilitas ya, hanya terdapat tambahan kloset duduknya karena memang kebutuhan teman-teman lansia dan disabilitas.”

    “Dan mungkin kita tambah karena Agus tidak bisa menggunakan gayung, nanti kita siapkan shower untuk bisa mandi,” jelas Kepala Lapas IIA Lombok Barat, M. Fadli, Selasa.

    Soal tenaga pendamping, hal ini juga dikonfirmasi oleh Fadli.

    Fadli memastikan akan menugaskan satu warga binaan Lapas untuk mendampingi Agus, apabila tersangka pelecehan itu tak memungkinkan mengurus diri sendiri.

    “Nanti apabila yang bersangkutan tidak memungkinkan mengurus dirinya sendiri ya kita tugaskan salah satu warga binaan lain untuk membantu,” pungkasnya.

    Terancam Dihukum Lebih Berat

    Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Sarubanon, mengungkapkan Agus Buntung bisa saja dijatuhi hukuman lebih berat atas perbuatannya.

    Sebab, hingga saat ini, jumlah korban Agus mencapai 17 orang.

    “Dalam Pasal 6 huruf C, jika dia (tersangka) melakukan beberapa perbuatan yang bersamaan atau sama, namanya concursus idealis.”

    “Jika beberapa kali dia melakukan perbuatan, ancaman hukumannya diperberat 1/3 dari ancaman maksimal,” jelas Enen, Senin (16/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.

    Sebagai informasi, Agus dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Enen mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh Agus pada 29 November 2024.

    Meski begitu, jaksa meminta polisi supaya melengkapi berkas untuk memperkuat pembuktian.

    Selain rekonstruksi, Kejati juga meminta bukti lain berupa rekaman CCTV.

    “Salah satu yang kami mintakan dalam petunjuk kami itu rekaman (CCTV)” kata Enen.

    Kejati, lanjut Enen, juga meminta polisi dan KDD NTB untuk mendalami keterlibatan ibu Agus Buntung dalam kesehariannya.

    “Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” tutur Enen.

    Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk meyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas.

    “Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka,” tukasnya.

    Kronologi Versi Agus Buntung vs Korban

    Sebelumnya, Agus Buntung mengaku telah dijebak korban hingga berakhir ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

    Hal itu bermula saat dirinya meminta tolong kepada seorang wanita di Taman Udayana, untuk mengantar ke kampus, pada 7 Oktober 2024.

    Tetapi, menurut Agus, ia justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram.

    Saat di kamar, Agus mengaku pakaiannya langsung dilucuti oleh si wanita.

    Setelahnya, aku Agus, si wanita menelepon seorang temannya. Saat itulah Agus merasa dirinya dijebak.

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang dituduh melakukan pelecehan terhadap belasan wanita. (Tangkapan layar)

    “Setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya,” ungkap Agus, Minggu (1/12/2024).

    “Tapi, yang membuat saya tahu kasus ini jebakan, pas dia nelepon seseorang. Di situ saya nggak berani mau ngomong,” lanjutnya.

    Agus mengaku, selama kejadian itu dia tidak berani berteriak lantaran malu. Sebab, ia sudah terlanjur tak berbusana.

    Meski demikian, Agus menyebut tidak ada ancaman dari si wanita saat kejadian.

    “Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik. Saya diam saja selama di dalam homestay.”

    “Saya takut buat teriak, karena sudah telanjang. Saya yang malu kalau saya teriak,” ungkapnya.

    Agus pun memastikan ia tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.

    Pasalnya, selama menjalankan kegiatan sehari-hari, apalagi makan, membuka baju, dan buang air, ia dibantu oleh orang tua.

    Sementara itu, korban kepada anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, menuturkan ia didekati Agus di Taman Udayana pada 7 Oktober 2024.

    Korban yang tak mengenal Agus, didekati saat sedang membuat konten untuk Instagram.

    Dalam kesempatan itu, kata Rusdin, Agus sempat menunjukkan sepasang kekasih yang sedang melakukan aktivitas seksual di Taman Udayana, kepada korban.

    Hal itu lantas mengingatkan korban kepada masa lalunya.

    Selanjutnya, Agus menawari korban untuk melakukan ritual mandi wajib agar keburukan-keburukan hilang.

    Menurut pengakuan korban, Agus berulang kali mengancam akan membongkar aib korban ke orang tua, meski korban menolak melakukan ritual mandi wajib.

    “Berkali-kali korban menolak, namun Agus terus mengancam kalau korban tidak patuh, maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orang tua,” kata Rusdin dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

    Setelahnya, lanjut Rusdin, korban pun terpaksa menurut dan menuju sebuah homestay bersama Agus.

    Tiba di homestay, Agus memaksa korban untuk membayar biaya kamar.

    Rusdin menuturkan, saat di kamar, Agus juga melucuti pakaian dalam korban menggunakan kaki kanannya.

    “Korban dipaksa membuka pakaian, dan pakaian dalam korban dibuka paksa oleh terlapor (Agus) menggunakan kaki kanannya,” tutur Rusdin.

    Lebih lanjut, Rusdin mengatakan Agus terlihat seperti sedang membaca mantra saat melecehkan korban.

    Hal itu disebutkan Rusdin semakin membuat korban takut.

    “Sekitar tiga menit berlalu, korban mendorong tubuh terlapor dan berlari ke arah kamar mandi, menangis, dan berupaya menenangkan diri,” jelas Rusdin.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Banyaknya Korban Melapor Jadi Pertimbangan Jaksa dalam Penuntutan Agus Buntung Dugaan Pelecehan

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Robby Firmansyah/Andi Hujaidin, Kompas.com/Karnia Septia)

  • Kejati Ungkap Modus Kasus Dinas Kebudayaan Jakarta, Diduga Buat Kegiatan Fiktif

    Kejati Ungkap Modus Kasus Dinas Kebudayaan Jakarta, Diduga Buat Kegiatan Fiktif

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjelaskan soal modus dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023.

    Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan menjelaskan kasus dugaan penyimpangan anggaran itu berkaitan dengan kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta yang diduga fiktif. 

    Namun, kegiatan yang diduga fiktif itu ada dalam anggaran yang dilaporkan pada Dinas Kebudayaan Jakarta dengan modus pemalsuan stempel.

    “Nah, itu kan harus ada pertanggungjawaban secara administratif dalam rangka penyerapan anggaran. Nah, diduga kegiatan yang tadi itu fiktif kegiatannya jadi stempel stempel tari ini diduga dipalsukan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

    Dia menambahkan, kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif ini memiliki nilai atau menyerap anggaran dinas kebudayaan Jakarta sebesar Rp150 miliar.

    “Artinya, dipalsukan sanggar tari nya memang ada tapi oleh dinas ini kegiatannya tidak dilaksanakan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta itu mulai diselidiki pada November 2024.

    Kemudian, Kejati DKJ menaikan status peristiwa penyimpangan anggaran itu menjadi penyidikan pada Selasa (17/12/2024).

    Adapun, penyidik Pidsus Kejati DKJ juga telah menggeledah lima dalam kasus ini. Perinciannya, Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Selanjutnya, Kantor EO GR-Pro Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, dua di antaranya berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Sementara, rumah tinggal yang digeledah lainnya itu berlokasi di Matraman, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik.

  • Legislator apresiasi langkah Kejati terkait kasus di Disbud Jakarta

    Legislator apresiasi langkah Kejati terkait kasus di Disbud Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi E DPRD DKI Dina Masyusin mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

    “Baiknya kita hormati dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” kata Dina di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, Komisi E sebagai mitra kerja Disbud, menghargai dan menghormati pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati, apalagi status hukum ini sudah naik ke tahap penyidikan, artinya akan ada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia juga mendorong Inspektorat untuk terus mendalami kasus tersebut terlebih dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.

    “Informasi yang kami terima, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga masih menghitung besaran kerugian daerah dari kegiatan tahun anggaran 2023. Semoga kasus ini bisa segera ‘clear'(jelas) dan masalah seperti ini tidak terulang di organisasi perangkat daerah (OPD) lain,” katanya.

    Selain itu Dina, mengapresiasi langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang bergerak cepat mengambil sikap dalam kasus dugaan korupsi dengan menonaktifkan sementara Kadisbud Iwan Henry Wardhana setelah kantornya digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Ia mengatakan, Teguh memang sudah seharusnya menonaktifkan Iwan dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan penyidik.

    Dina juga meminta Iwan agar bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada penyidik sejujur-jujurnya.

    “Langkah cepat Pj Gubernur perlu diapresiasi, karena kepekaan bagi seorang pemimpin memang diperlukan. Jadi, ketika ada anak buahnya terseret hukum, tentu harus dinonaktifkan terlebih dahulu,” katanya.

    Sebelumnya, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan Kejati DKI Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

    “Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” katanya.

    Kini, pihak penyidik dari Kejati DKI telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

    Adapun Kejati DKI melakukan penggeledahan di lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana tersebut yakni Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-PRO di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

    Lalu, rumah tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, rumah tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur dan rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Inspektorat Diminta Periksa Kerugian Daerah Terkait Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2024

    Inspektorat Diminta Periksa Kerugian Daerah Terkait Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Megapolitan 19 Desember 2024

    Inspektorat Diminta Periksa Kerugian Daerah Terkait Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa kerugian daerah imbas adanya penggeledahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Dinas Kebudayaan terkait dugaan korupsi anggaran.
    “Jadi memang saya menginstruksikan kepada inspektorat selalu
    update
    untuk penanganan ini dan melakukan investigasi mendalam,” kata Teguh di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/12/2024).
    Teguh mengatakan, ditemukan kerugian negara yang saat ini jumlahnya masih dalam perhitungan.
    “Nanti tanya ke Inspektorat Provinsi Jakarta ya (jumlah kerugian),” ujar Teguh.
    Teguh membenarkan, Kejati menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan, tepatnya di ruangan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana pada Rabu (17/12/2024) malam.
    Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyimpangan dana anggaran tahun 2023.
    “Kemarin memang ada penggeledahan dari Kejati untuk dugaan tindak korupsi yang dilakukan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta tahun anggaran 2023,” kata dia.
    Penggeledahan di Dinas Kebudayaan ini bukan hanya dilakukan di kantor Kadisbud.
    “Terjadi juga penggeledahan di tempat lainnya, yaitu di rumah dan di kantor swasta yang terkait dengan EO. Tentu saja kami hormati penggeledahan ini,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar setelah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).
    Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di
    Dinas Kebudayaan Jakarta
    pada Tahun Anggaran 2023.
    “(Total uang tunai yang disita) Rp 1 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
    Selain uang tunai, penyidik Kejati Jakarta menyita ratusan stempel yang telah dipalsukan untuk pencairan dana anggaran dinas.
    “Misal, stempel sanggar kesenian, stempel UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” kata Syahron.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pj Gubernur Minta Anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun 2023 Diinvestigasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2024

    Pj Gubernur Minta Anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun 2023 Diinvestigasi Megapolitan 19 Desember 2024

    Pj Gubernur Minta Anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun 2023 Diinvestigasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi meminta, anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023 diinvestigasi.
    Hal ini menyusul
    kantor Dinas Kebudayaan Jakarta digeledah
    Kejaksaan Tinggi (Kejati) karena diduga terdapat penyimpangan aktivitas anggaran pada tahun 2023.
    “Pj Gubernur menginstruksikan dan meminta investigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Jakarta Budi Awaluddin, dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
    Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa
    sampling
    kegiatan.
    “Saat ini, Inspektorat Provinsi Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah,” kata Budi.
    Penggeledahan tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
    Menyusul adanya penggeledahan ini, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana telah dinonaktifkan dari jabatannya.
    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar setelah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).
    Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.
    “(Total uang tunai yang disita) Rp 1 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
    Selain uang tunai, penyidik Kejati Jakarta menyita ratusan stempel yang telah dipalsukan untuk pencairan dana anggaran dinas.
    “Misal, stempel sanggar kesenian, stempel UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” kata Syahron.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Investasi Bodong, Bareskrim Sita Aset Rp200 Miliar di Bali

    Kasus Investasi Bodong, Bareskrim Sita Aset Rp200 Miliar di Bali

    JAKARTA – Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp200 miliar di sejumlah tempat di Bali, terkait kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

    Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk pengawasan dari Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu oleh sejumlah penyidik.

    Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol H. Karta menyatakan penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan penyidikan lanjutan atas investasi ilegal Net89, berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tangerang.

    “Ini penyitaan yang kedua, karena dari penyitaan yang pertama setelah berkas dikirimkan ke JPU, para tersangka melakukan praperadilan di PN Tangerang Selatan,” kata Karta, Rabu, 18 Desember. 

    Berdasarkan putusan pengadilan Tangerang Selatan, penyidik diminta untuk melakukan penyidikan ulang. Mayoritas aset yang disita penyidik Bareskrim Polri atas nama istri Andreyanto yakni TS.

     Karena itu, sejak April 2024 penyidik mulai menyidik ulang dan melakukan penyitaan ulang terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka utama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel yang hingga kini masih jadi buronan.

    “Dua lagi red notice kita lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lakukan penangkapan termasuk istrinya Andreas, TS juga kita masuk tersangka karena bangunan ini atas nama istrinya dari rata-rata aset yang disita atas nama Andreyanto,” ungkapnya dilansir ANTARA. 

    Karta menjelaskan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

    Menurutnya, total korban dari Investasi bodong tersebut sekitar 7.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp1 triliun. Uang deposito para korban bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. 

    Mayoritas korban dari Jawa, Sumatra dan Kalimantan.

    “Modusnya investasi seperti robot trading seolah-olah modal yang disetorkan itu tidak akan hilang. Nyatanya dari tahun 2019-2022 akhir ternyata deposit yang disetorkan itu sampai sekarang tidak kembali bahkan dari aliran dana yang kami sita banyak yang digunakan oleh tersangka Andreas,” katanya.

    Total aset yang disita di seluruh Indonesia ditaksir sekitar Rp1,5 triliun. Aset tersebut menyebar di beberapa wilayah, di Bali ada tujuh. Selain itu, ada di Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Samarinda, Batam, Riau dan Belitung.

    Adapun aset yang disita penyidik Bareskrim Polri di Bali, pada Rabu (18/12) antara lain: 

    1. Tower Renon yang berlokasi Jalan Kapten Tantular No. 22, Renon, Denpasar. Bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut berada di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

    2. ABISHA89 Hotel, Sanur yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 402, Sanur.

    3. ABISHA89 Sport Club di Jl. Nuansa Utama Raya No. 257, Jimbaran, Kabupaten Badung.

    4. ABISHA89 Resort yang berlokasi di Jl. Wisma Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. 

    5. Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8 Pecatu, Kabupaten Badung.

    6. Lahan dan gedung bekas tempat kuliner di Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar, Bali.

     

     

  • 5 Curhat Harvey Moeis di Persidangan: Papa Bukan Koruptor, Sandra Dewi Dimanfaatkan untuk Pencitraan – Halaman all

    5 Curhat Harvey Moeis di Persidangan: Papa Bukan Koruptor, Sandra Dewi Dimanfaatkan untuk Pencitraan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, meneteskan air mata saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

    Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Dalam kesempatan itu, Harvey Moeis curhat mengungkapkan isi hatinya soal keluarga dan apa yang dialaminya setelah terjerat kasus korupsi.

     Ingatkan para suami

    Harvey Moeis menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.

    “Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelepon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.

    Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.

    “Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.

    Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi. 

    “Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.

    2. Puji Sandra Dewi Sosok Kuat

    Harvey Moeis  mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.

    “Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.

    Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.

    “Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi. Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia,” ucapnya.

    Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan.

    Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.

    “Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.

    3. Klaim Istrinya Dimanfaatkan

    Setelah sempat dia beberapa saat, Harvey mengatakan bahwa istrinya itu kerap dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kasus yang membelitnya saat ini.

    Akan tetapi dilain sisi, menurut Harvey, Sandra juga sosok yang paling dirugikan dari perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

    Namun, kata dia, Sandra Dewi tidak pernah bimbang ataupun lelah dan memberikan kekuatan terhadapnya menjalani masa hukuman.

    “Dia tidak pernah bimbang, dia tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya,” kata dia.

    4. Janji setia di pernikahan

    Harvey Moeis juga mengatakan  istrinya tersebut telah memenuhi janji sumpah setia mereka yang diucapkan saat menjalin tali pernikahan 7 tahun silam.

    Sehingga ia pun berpandangan bahwa istrinya itu menjadi anugerah terbesar baginya khususnya saat berstatus sebagai terdakwa seperti saat ini.

    “Sumpah yang kami ucapkan 7 tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan. Pada waktu sehat maupun sakit, sampai maut memisahkan kita dijalankan dan ditunaikan oleh Sandra tanpa keluhan apapun,” pungkasnya.

    5. Papa Bukan Koruptor

    Harvey Moeis  juga menekankan pada anak-anaknya bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor yang selama ini telah dituduhkan terhadapnya.

    “Anak-anakku, Raffa dan Mika, Papa bukan koruptor, papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh ataupun terbukti mencuri apalagi uang negara dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melalukan suap dan gratifikasi,” kata Harvey di ruang sidang.

    Suami aktris Sandra Dewi itu menyampaikan permintaan maaf kepada kedua anaknya lantaran sementara waktu tak lagi bisa bertemu karena terbelit kasus hukum.

    Ia mengatakan, hak anak-anak nya itu kini sedang dirampas lantaran tak bisa lagi bertemu dengan orang tuanya secara utuh.

    “Malaikat-Malaikatku maafkan Papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk mempunyai sosok ayah dirampas begitu saja,” ucapnya lirih.

    Meski kini tak bisa bertemu, Harvey berpesan agar kedua anaknya tidak menjadi pribadi yang jahat.

    Dalam pleidoinya, ia tak ingin anak-anaknya seperti kebanyakan orang yang menghakimi keluarganya untuk kepuasan semata.

    “Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang dimanapun kalian berada,” pungkasnya.

    DITUNTUT PENJARA 12 TAHUN

    Dalam sidang sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman pidana penjara selama 12 atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu, JPU juga menilai Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, suami artis Sandra Dewi itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Mempertanyakan Usul Rakyat Tak Punya Rumah Masuk Kategori Miskin

    Mempertanyakan Usul Rakyat Tak Punya Rumah Masuk Kategori Miskin

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan untuk memasukkan rakyat yang belum memiliki rumah ke dalam kategori masyarakat miskin.

    “Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah yang pertama, masuk kategori miskin,” ujar pria yang akrab disapa Ara dalam acara Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri, Jakarta, Rabu (18/12).

    Ia kemudian membandingkan kriteria masyarakat miskin yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, di mana konsumsi batas kalori harian tertentu saja sudah dianggap keluar dari kategori masyarakat miskin.

    “Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin. Sementara dia belum punya rumah?” ucapnya.

    Dalam kesempatan itu juga, Ara mengusulkan tanah hasil sitaan koruptor dijual murah kepada masyarakat yang kurang mampu.

    Ia mengaku telah menyampaikan usulan tersebut ke Presiden Prabowo Subianto untuk dimasukkan dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Tanah Air.

    “Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1.000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa juga kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat,” tuturnya.

    Kementerian PKP di bawah komando Ara memang tengah menggeber pelaksanaan pembangunan program 3 juta rumah per tahun yang kini menjadi program prioritas Prabowo.

    Ia bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bahkan sepakat untuk menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk MBR guna mempercepat realisasi program tersebut.

    Lantas, tepatkah usulan Ara memasukkan rakyat yang belum punya rumah ke kategori masyarakat miskin?

    Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira khawatir usulan ini akan membuat penyaluran program perumahan rakyat maupun subsidi rumah untuk penerima MBR tidak tepat sasaran.

    Ia mempertanyakan apakah nantinya kelompok orang yang tidak punya rumah, tetapi tercatat punya harta, akan dikategorikan sebagai rakyat miskin oleh pemerintah.

    Contoh saja, seperti anak-anak orang kaya yang masih menumpang di rumah orang tua, atau orang yang tak punya rumah, tapi tinggal di apartemen dengan harta cukup besar.

    Oleh karena itu, Bhima menilai tetap perlu ada kriteria pengeluaran individu yang jelas sebagai batasan garis kemiskinan bagi mereka yang berhak mendapatkan program perumahan rakyat.

    “(Wacana ini) kurang tepat ya. Maksudnya kurang tepatnya adalah perlu lebih spesifik lagi batasan kriterianya,” ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/12).

    Bhima berpendapat seharusnya pemerintah lebih fokus kepada masyarakat kelas menengah yang rentan dan miskin untuk merenovasi rumah yang mereka miliki menjadi lebih layak tinggal.

    “Kalau punya rumah, punya tanah, tapi kondisi rumahnya tidak layak, itu harusnya tetap diprioritaskan untuk program renovasi rumah,” tutur dia.

    Ia pun menilai jika pemerintah benar-benar mengakomodir usulan Ara ini, hal ini malah berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang sebenarnya mampu membeli rumah untuk menjadi pendapatan pasif.

    “Risikonya kalau cuma kriterianya yang belum punya rumah masuk program itu, ya nanti banyak orang yang sebenarnya mampu membeli rumah tanpa bantuan program rumah subsidi, rumah rakyat pemerintah, dia akan membeli rumah program pemerintah dan menyewakan kepada orang lain sehingga menjadi pendapatan pasif,” tuturnya.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    Risiko Menyesatkan

    Senada, analis senior Indonesia Strategic and Economic Action (ISEAI) Ronny P Sasmita menilai usulan Ara mengkategorikan orang tak punya rumah sebagai masyarakat miskin merupakan wacana yang misleading alias menyesatkan.

    Menurutnya, ada alasan orang miskin dikategorikan berdasarkan pendapatan masing-masing individu. Namun hal ini tidak terhitung berdasarkan kepemilikan properti orang tersebut.

    “Ini agak lucu sebenarnya. Karena kategori orang miskin itu biasanya based on income, berdasarkan pendapatan. Makanya ada garis kemiskinan. Itu tidak terhitung properti atau bukan, ini kan konsep yang saya pikir akan misleading. Akan menyesatkan di satu sisi secara ekonomi,” tutur Ronny.

    Selain itu, usulan ini secara otomatis akan membuat banyak orang Indonesia masuk ke dalam kategori miskin. Secara fakta, masih banyak sekali orang yang belum memiliki rumah, namun bukan berarti mereka orang yang tidak mampu.

    “Mungkin tidak mampu untuk beli rumah, tapi mampu untuk hidup layak. Ini juga kan harus kita lihat juga disitu. Belum beli rumah tapi mampu untuk hidup layak, karena pendapatannya ada di atas UMR dan lain-lain,” jelasnya.

    Ronny menilai jika wacana ini benar-benar diimplementasikan pemerintah, hal ini bisa menjadi legitimasi bagi Kementerian PKP serta pengusaha-pengusaha di belakangnya untuk berjualan. Maka itu, ia berpendapat hal ini menjadi tantangan untuk program 3 juta rumah.

    “Itu kan rumah tidak gratis walaupun ada subsidi-nya. Sementara kenadap backlog perumahan itu terjadi, salah satu penyebabnya adalah tidak mampu untuk membeli rumah, selain masalah lainnya, misalkan tidak ada fasilitas yang lebih murah, bunga yang masih tinggi, dan lain-lain,” katanya.

    [Gambas:Photo CNN]

    Oleh sebab itu, ia menilai wacana ini menyesatkan dan tidak perlu ditanggapi. Ronny berharap kategorisasi masyarakat miskin tidak dilakukan secara melenceng, yang di mana akhirnya berpotensi untuk mempengaruhi kebijakan.

    Hal ini juga dikhawatirkan dapat membebani fiskal negara di mana seseorang yang terdata tak punya rumah bisa mendadak dikategorikan miskin. Padahal, kondisi fiskal Indonesia juga sedang bermasalah mengingat tingginya beban utang dan risiko pelebaran defisit.

    “As we know, fiskal negara ini lagi bermasalah. Itu menurut saya imbas yang harus dipikirkan. Jadi ini misleading dan itu tidak perlu kita ikuti. Jangan sampai kira curigai bahwa orang-orang ini ngebet pingin bangun rumah banyak tapi dibiayai oleh negara. Ini larinya akan menyeret fiskal negara yang cukup besar,” jelas Ronny.

  • Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejati Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Rp150 Miliar

    Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejati Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Rp150 Miliar

    loading…

    Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas usai kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta digeledah Kejati Jakarta terkait dugaan korupsi senilai Rp150 miliar. Foto/Muhammad Refi Sandi

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas usai kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait dugaan korupsi senilai Rp150 miliar.

    Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana langsung dinonaktifkan dari jabatannya tersebut.

    Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

    Budi menjelaskan bahwa Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.

    Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.

    “Hingga saa ini, Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024) malam.

    Budi menambahkan Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini.

    “Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024) malam. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini (malam) masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).

    “Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

    (shf)

  • Menteri ATR Akan Temui Sultan HBX Bahas Lahan Keraton yang Diklaim KAI

    Menteri ATR Akan Temui Sultan HBX Bahas Lahan Keraton yang Diklaim KAI

    Yogyakarta, CNN Indonesia

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait polemik gugatan Keraton Yogyakarta senilai Rp1.000 kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

    Keraton sebelumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta menyangkut kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.

    “Kita akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai masalah implementasi hak-hak atas tanah di Yogyakarta,” kata Nusron di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Rabu (18/12).

    Nusron menuturkan, pihaknya akan membicarakan perihal tanah di Yogyakarta, utamanya yang berstatus bukan tanah Keprabon.

    Tanah Keprabon adalah lahan Kasultanan yang dipakai untuk bangunan istana beserta kelengkapannya.

    “Yang tanah Keprabon itu, secara isu sudah selesai. Memang itu haknya Kanjeng Sultan,” imbuh Nusron.

    Walau begitu, Nusron mengakui ada selisih tafsir mengenai pengaturan tanah bukan Keprabon di Yogyakarta antara isi Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-Undang (UU) Keistimewaan.

    “Karena terjadi selisih tafsir, maka kita perlu bicara antara Menteri BPN dengan Kanjeng Sultan. Akan kami agendakan secara lebih lanjut, termasuk tanah KAI yang menyangkut tanah bukan Keprabon,” ujar Nusron.

    Sultan HB X sendiri beberapa waktu lalu mengklaim gugatan terkait kepemilikan tanah yang diklaim PT. KAI dilayangkan berdasarkan kesepakatan antara Keraton Yogyakarta dan para pihak tergugat.

    Sultan menuturkan, pihaknya sudah sejak lama berkomunikasi dengan PT KAI soal aset milik Keraton Yogyakarta berupa lima bidang tanah berstatus Tanah Kasultanan (Sultan Ground) yang dicatat sebagai aktiva tetap BUMN penyelenggara jasa perkeretapaian itu.

    Maksud dari pembicaraan itu adalah guna penghapusbukuan atau pembatalan status aset Keraton Yogyakarta yang diklaim sebagai aktiva tetap PT KAI.

    “(Komunikasi) tidak hanya PT KAI, kejaksaan, Mahkamah Agung, (Kementerian) Keuangan semua sudah. Tapi tidak berani membatalin (status aset),” kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11).

    Raja Keraton Yogyakarta itu mengatakan penghapusbukuan status aset hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan. Sehingga, atas dasar kesepakatan para pihak terkait maka diputuskan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Oktober 2024 lalu.

    “Prosesnya sudah lama, ya kalau mereka ndak sepakat ya saya ndak ke pengadilan,” katanya.

    Setelah penghapusbukuan berdasarkan putusan pengadilan, maka seluruh aset PT KAI yang dibangun di atas objek perkara akan tercatat statusnya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB). Sultan tak mempermasalahkan Tanah Kasultanan dipakai oleh BUMN asal tertib administrasi.

    “Jadi nanti yang terjadi (usai putusan pengadilan) itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Udah itu aja,” sambung Gubernur DIY itu.

    Sementara, kata Sultan, nominal tuntutan ganti rugi Rp1.000 kepada pihak tergugat hanya sebatas formalitas semata.

    “Ya harus ada kerugian, kalau tidak gimana, itu kan aspek hukumnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Dalam gugatannya, mereka turut menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.

    Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.

    Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga putri Sultan HB X, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono. Sebab klausul PT KAI mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

    Dalam hal ini, penggugat memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

    Selain PT KAI sebagai tergugat I, ada pula Kementerian BUMN RI tergugat II. Sementara pihak turut tergugat meliputi Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI.

    (kum/kid)