Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Pemprov DKI akui ada penggeledahan di Disbud oleh Kejati

    Pemprov DKI akui ada penggeledahan di Disbud oleh Kejati

    Suasana di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

    Pemprov DKI akui ada penggeledahan di Disbud oleh Kejati
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 19 Desember 2024 – 09:18 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui adanya penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat pada Rabu malam (18/12) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan korupsi anggaran 2023.

    “Benar, Kejati menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai malam di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” jelas Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

    Kemudian, Penjabat Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.

    Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian itu. 

    Pada Rabu malam (18/12) itu, Kepala Dinas Kebudayaan juga hadir di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, mulai Kamis ini Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan.

    Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).

    “Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” kata Budi.

    Sumber : Antara

  • Kekayaan Iwan Henry Wardhana, Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan Imbas Dugaan Korupsi – Halaman all

    Kekayaan Iwan Henry Wardhana, Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan Imbas Dugaan Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, buka suara terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud).

    Dilansir Tribun Jakarta, Teguh memastikan Kepala Disbud Jakarta, Iwan Henry Wardhana, akan segera dinonaktifkan dari jabatannya.

    “Insyaallah itu akan menjadi pertimbangan yang matang. Paling tidak (dinonaktifkan) untuk melancarkan proses penanganan yang terjadi dan juga memberi kesempatan kepada kepala dinas untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut,” ucapnya di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2024).

    Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengenai dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara sampai Rp150 miliar ini.

    “Kami menghormati (proses penyidikan) dan kami bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk menangani dugaan tindak korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023 tersebut,” ujarnya.

    Selain Iwan, dugaan korupsi ini juga ikut menyeret nama Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, Mohamad Fairza Maulana.

    “Kemarin penggeledahan kurang lebih dimulai pukul 10.40 WIB dan sampai jam 12 malam masih dilakukan di lantai 14 dan 15, ruang kadis dan ruang kabid.”

    “Selain itu menurut informasi, penggeledahan juga terjadi di tempat lain, yaitu di rumah dan di kantor swasta atau yang terkait dengan EO,” sambungnya.

    Lantas berapa harta kekayaan Iwan? Berikut datanya, dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Kekayaan Iwan

    Iwan Henry Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.

    Berdasarkan data dari LHKPN, Iwan memiliki kekayaan sebesar Rp9.668.585.623 (Rp9,6 miliar).

    Dirinya tercatat mempunyai empat aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur dengan total nilai Rp9.300.000.000.

    Lebih lanjut, Iwan memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil Honda City Z tahun 2000 senilai Rp70.000.000.

    Aset lain yang dimiliki Iwan Henry adalah kas dan setara kas sejumlah Rp1.098.585.623.

    Adapun Iwan Henry Wardhana tertulis mempunyai hutang sebesar Rp800.000.000.

    Kantor Disbud Digeledah

    Diberitakan sebelumnya, Kantor Disbud yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Setiabudi, Jakarta Selatan, digeledah penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta.

    Penggeledahan dilakukan mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan Disbud yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

    “Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan, dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

    Anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta mencapai Rp150 miliar.

    Syahroni menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lain, yakni Kantor EO GR-PRO di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Dari lima lokasi ini, penyidik penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk untuk dilakukan analisis forensik.

    “Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Soal Dugaan Korupsi Rp150 M di Dinas Kebudayaan Jakarta, Pj Gubernur Pastikan Nonaktifkan Kadis Iwan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya)

  • Kejati Jakarta Periksa 2 Pejabat Pemprov Terkait Kasus Korupsi

    Kejati Jakarta Periksa 2 Pejabat Pemprov Terkait Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA–Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta mencecar Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana terkait dugaan kasus korupsi manipulasi anggaran.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengemukakan bahwa tim penyidik tidak hanya memeriksa Iwan Henry Wardhana tetapi juga Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana dan Owner Event Organizer GR-Pro berinisial GAR.

    Dia menjelaskan bahwa ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta

    “Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Syahron juga menjelaskan alasan penyidik memeriksa ketiga saksi tersebut yaitu untuk mengkonfirmasi sejumlah barang sitaan agar perkara korupsi tersebut semakin terang.

    “Ini bagian dari prosedur hukum. Semuanya kami periksa untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara korupsi,” kata Syahron.

  • Dukungan Jhon LBF untuk Ayu: Korban Penganiayaan George Sugama – Halaman all

    Dukungan Jhon LBF untuk Ayu: Korban Penganiayaan George Sugama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Jhon LBF, pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, memberikan dukungan kepada Dwi Ayu Darmawati, 19, yang merupakan korban penganiayaan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.

    Ayu mengalami pendarahan di kepala akibat penganiayaan tersebut dan memutuskan untuk tidak bekerja lagi di toko roti tersebut.

    Bantuan untuk Dwi Ayu

    Setelah kasus penganiayaan yang dialaminya viral, Ayu mendapatkan pekerjaan di perusahaan Jhon LBF, Hive Five.

    Selain itu, Jhon LBF juga membiayai kuliah Ayu di universitas terbaik di Jakarta.

    “Saya dihubungi oleh Pak Zaenuddin, tim hukum dari Jhon LBF. Saya dikasih bantuan. Kerja di perusahaan Hive Five, saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus,” kata Ayu saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Desember 2024.

    Jhon LBF lahir di Semarang pada Mei 1985 dan menghabiskan masa kecilnya di Pondok Raden Latah, perbatasan Semarang dan Demak.

    Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Lima Sekawan Indonesia, yang didirikannya pada 2018.

    Selain itu, ia juga memiliki perusahaan Mevol dan Hive Five.

    Jhon LBF adalah seorang mualaf yang mengenal agama Islam sejak kecil.

    Ia sering bergaul dengan teman-teman Muslim dan menjalankan ibadah Ramadhan meskipun bukan beragama Islam.

    “Dari kecil, Islam itu bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan saya,” ungkapnya.

    Ia merantau ke Jakarta pada 2007, namun sempat kehilangan arah hingga menemukan hidayah untuk menjadi mualaf pada 2019.

    Kontroversi Ancaman Pemotongan Gaji Karyawan

    Jhon LBF juga pernah viral karena mengancam akan memotong gaji karyawan jika tidak cepat merespons pesan.

    Hal ini terungkap setelah mantan karyawannya, Septia, membongkar masalah pemotongan upah sepihak dan tidak adanya BPJS Kesehatan.

    Setelah pernyataannya viral di media sosial, Septia diadukan Jhon LBF menggunakan Undang-Undang ITE.

    Ia ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 dan kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan pada 19 September 2024.

    Septia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

    Jhon LBF mengaku pernah menawarkan perdamaian kepada Septia sebelum memidanakannya, namun tawaran tersebut ditolak.

    Meskipun mengakui adanya ancaman pemotongan gaji, Jhon LBF membantah telah memotong gaji karyawan dan menganggap pesan tersebut sebagai motivasi untuk karyawan yang didominasi anak muda.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Lapas Khusus di NTB Disiapkan untuk Agus Buntung: Ada Toilet Duduk, Shower dan Pendamping – Halaman all

    Lapas Khusus di NTB Disiapkan untuk Agus Buntung: Ada Toilet Duduk, Shower dan Pendamping – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda NTB telah menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas yang bermasalah hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Persiapan ini dilakukan apabila I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan di Mataram, berpotensi berpotensi menjadi tahanan lapas.

    Diketahui, sebelumnya status tahanan rumah selama 40 hari kedepan Agus Buntung

    Alasannya, pihak kepolisian setempat belum bisa menyediakan fasilitas khusus untuk tahanan tuna daksa.

    Selain itu, proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Agus Buntung terhadap belasan perempuan di Mataram juga belum rampung.

    Oleh karena itu, pihak kepolisian mengambil kebijakan untuk menjadikan Agus Buntung sebagai tahanan rumah.

    Langkah ini dipilih sembari menunggu pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mempersiapkan sel tahanannya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.

     “Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan.”

    “Kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas,” kata Enen, Senin (16/12/2024).

    Terpisah, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi mengaku juga sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan.

    “Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk disitu,” kata Joko, Selasa (17/12/2024) dilansir TribunLombok.com.

    Joko mengatakan ruangan yang disediakan di Lapas Kuripan bagi disabilitas berbeda dengan tahanan lainnya.

    Adapun fasilitas yang didapatkan yakni kamar mandi dalam, toilet jongkok dan toilet duduk dan shower.

    Termasuk tenaga pendamping untuk pelaku.

     “Ada warga binaan yang menjadi pendamping, misalnya untuk membuka celana dan sebagainya,” ungkap Joko.

    Sebelumnya Polda NTB sudah memeriksa sembilan dari 17 orang saksi dugaan pelecehan seksual tersebut. 

    Dari laporan masyarakat, terungkap bahwa Agus Buntung diduga telah melecehkan setidaknya 17 korban, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

    Joko menjelaskan modus operandi Agus Buntung yang memanfaatkan rasa iba korban.

    Agus diduga mendekati korban yang sedang merasa terpuruk, menggali informasi pribadi, lalu mengancam untuk membawa mereka ke homestay dengan cara yang sangat manipulatif.

    Sejumlah korban bahkan telah memberikan bukti video sebagai bukti aksi pelecehan tersebut.

    “Agus memilih korban yang tampak sendirian dan sedang dalam keadaan emosional. Dari sana, dia mulai menggali informasi pribadi yang sensitif dan menjadikannya alat pemaksaan,” jelas Joko, Jumat (13/12/2024).

    Beberapa korban yang merasa terancam oleh Agus Buntung dan tidak bisa berteriak saat berada di homestay.

    “Agus mengancam akan menggerebek dan menikahkan mereka jika berteriak, sebuah ancaman yang cukup menakutkan, terutama di Lombok,” tambah Joko.

    Polda NTB kini tengah mendalami lebih dalam kasus ini, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.

    Dalam kasus ini, Polda NTB setidaknya telah menemukan dua alat bukti untuk bisa menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.

    Adapun dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Fasilitas Agus Buntung Jika Ditetapkan Sebagai Tahanan Lapas, Ada Shower Juga Tenaga Pendamping, https://lombok.tribunnews.com/2024/12/17/fasilitas-agus-buntung-jika-ditetapkan-sebagai-tahanan-lapas-ada-shower-juga-tenaga-pendamping.

    (Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Muhammad Zulfikar)(TribunLombok.com d/Robby Firmansyah)

  • Korupsi Dana KUR Rp 8,2 M, Eks Pimpinan Cabang BSI Mataram Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Desember 2024

    Korupsi Dana KUR Rp 8,2 M, Eks Pimpinan Cabang BSI Mataram Ditangkap Regional 19 Desember 2024

    Korupsi Dana KUR Rp 8,2 M, Eks Pimpinan Cabang BSI Mataram Ditangkap
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Cabang Bank Syari’ah Indonesia (BSI) di
    Mataram
    , Nusa Tenggara Barat (
    NTB
    ), Suryo Edhie, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
    Suryo diduga tidak melakukan
    standart operating procedur
    (SOP) saat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syari’ah Indonesia (BSI) untuk petani sapi pada tahun 2021-2022.
    Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon mengatakan, tersangka ditangkap langsung di rumahnya, di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
    “Tersangka kami amankan setelah dua kali kami melalukan panggilan secara patut namun tidak hadir,” kata Enen, Kamis (19/12/2024) pagi.
    Sebelumnya, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kemudian, tersangka bersama tim Kejati berangkat dari Semarang ke Lombok melalui perjalanan udara sekitar pukul 05.00 WIB.
    Tiba di Kejati NTB, penyidik langsung memeriksa tersangka.
    Terpantau, pria berkacamata itu keluar dari Kejati dengan mengenakan rompi berwarna jingga bertulis tahanan kejakaaan dan tangan terborgol. Tersangka terus memindahkan posisi duduknya saat wartawan berusaha mengambil fotonya melalui jendela mobil yang terbuka kecil.
    “Tersangka ini merupakan mantan pimpinan cabang salah satu bank pelat merah,” ujar Enen.
    Sebelum Suryo, Kejaksaan telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Mahrup dan M Sidik Maulana, keduanya berperan sebagai
    offtaker
    . Tersisa satu tersangka lagi yang masih dalam pencarian jaksa, inisial MSL.
    “Satu orang yang belum ditahan. Posisinya juga bersembunyi di suatu tempat,” cetusnya.
    Kepala Kejati NTB itu meminta tersangka MSL untuk dengan segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi. “Tidak ada tempat yang aman untuk pelaku. Dimanapun tempatnya kami akan kejar, tidak akan bisa hidup tenang,” tegasnya.
    Penetapan tersangka terhadap keempat orang tersebut, penyidik menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Kerugian Negara (KN).
    Kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk memastikan angka pasti kerugian negara. Dari kasus korupsi melalui penyaluran sapi yang dilakukan Suryo dan tiga tersangka lainnya tersebut, terhitung kerugian negara Rp 8,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Kediri Gelar Satya Nirmala Awarding untuk Wajib Pajak

    Pemkot Kediri Gelar Satya Nirmala Awarding untuk Wajib Pajak

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menyelenggarakan Satya Nirmala Awarding Wajib Pajak Daerah Kota Kediri Tahun 2024.

    Acara penghargaan ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri, dan merupakan bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang secara kooperatif dan taat memenuhi kewajiban perpajakan daerah, Rabu malam (18/12).

    Sebanyak 11 kategori penghargaan diberikan dalam acara ini, dengan masing-masing kategori memiliki tiga pemenang terbaik. Penghargaan ini mencakup berbagai sektor, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, kesenian dan hiburan, jasa parkir, hingga kategori khusus untuk Wajib Pajak Daerah Terinspiratif.

    Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu komponen utama dalam mendukung pendanaan pembangunan.

    “Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri tahun 2024 mencapai Rp. 349,9 miliar, meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Kontribusi pajak daerah dalam PAD mencapai Rp. 142,6 miliar, dengan pertumbuhan sebesar 7,4%. Hingga 18 Desember 2024, realisasi target pajak daerah telah mencapai 100,1%,” ujar Sugeng.

    Ia juga menyoroti kontribusi signifikan dari berbagai sektor, seperti jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, reklame, tenaga listrik, parkir, air tanah, PBB, dan BPHTB. “Pencapaian ini tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait,” tambahnya.

    Sugeng turut mengapresiasi peran Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Kantor Pertanahan yang mendukung optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah, termasuk dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah.

    Selain penghargaan untuk wajib pajak, acara ini juga memberikan apresiasi kepada kelurahan terbaik dalam kepatuhan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. Penghargaan serupa diberikan kepada PPAT/Notaris yang berkontribusi dalam validasi dan transaksi BPHTB.

    Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi mereka dalam pembangunan Kota Kediri.

    “Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh wajib pajak untuk semakin patuh dan sadar akan kewajibannya. Pemerintah juga telah menyediakan berbagai kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak yang dapat dimanfaatkan dengan optimal,” tuturnya.

    Bagus juga mengucapkan terima kasih kepada lembaga keuangan dan non-keuangan yang tergabung dalam Tim Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah atas dukungan mereka dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.

    Melalui Satya Nirmala Awarding 2024, Pemerintah Kota Kediri berkomitmen untuk terus mempererat hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, serta meminimalkan piutang pajak demi keberlanjutan pembangunan Kota Kediri. [nm/aje]

  • Korupsi Disbud, Pemprov DKI nonaktifkan Iwan Henry sebagai Kadisbud

    Korupsi Disbud, Pemprov DKI nonaktifkan Iwan Henry sebagai Kadisbud

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis ini sebagai imbas dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023.

    “Rencananya akan diisi oleh Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat (Kasudinbud Jakpus) sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Dinas kebudayaan per hari ini,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin yang dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Penonaktifan ini, kata dia, agar penyidikan yang masih dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dapat berlangsung dengan baik.

    Budi membenarkan penggeledahan yang dilakukan Kejati DKI di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12) atas kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023.

    “Penggeledahan dilakukan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” jelasnya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus Dugaan Korupsi Kadisbud Jakarta, Pelajaran bagi ASN yang Langgar Integritas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2024

    Kasus Dugaan Korupsi Kadisbud Jakarta, Pelajaran bagi ASN yang Langgar Integritas Megapolitan 19 Desember 2024

    Kasus Dugaan Korupsi Kadisbud Jakarta, Pelajaran bagi ASN yang Langgar Integritas
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mencuat ke publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu (18/12/2024).
    Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Dina Masyusin, mengungkapkan bahwa insiden ini menjadi pembelajaran penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jakarta.
    Ia menyesalkan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN yang seharusnya menjaga komitmennya sesuai dengan Pakta Integritas yang diteken saat pelantikan.
    “Seharusnya, setiap ASN menjaga integritas yang sudah diteken saat menjadi ASN,” ujar Dina kepada
    Kompas.com
    , Kamis (19/12/2024).
    Sebagai informasi, Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi janji dan komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Dokumen ini juga mencakup kesanggupan untuk tidak terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    Kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar ini menjadi refleksi bagi seluruh ASN tentang pentingnya mematuhi komitmen yang telah dibuat demi menjaga integritas dan kredibilitas pemerintah.
    Wakil rakyat dari Fraksi Perindo itu menilai keputusan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, yang menonaktifkan sementara Iwan Henry Wardhana sebagai langkah tepat untuk mempermudah proses penyidikan.
    “Itu kepekaan, ketika ada anak buahnya terseret hukum, tentu harus dinonaktifkan terlebih dahulu,” katanya.
    Selain itu, Dina juga mendorong Inspektorat untuk terus menyelidiki kasus ini. Hasil investigasi mengungkap adanya dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian dalam beberapa kegiatan.
    “Informasi yang kami terima, Inspektorat masih menghitung kerugian daerah dari kegiatan tahun anggaran 2023. Semoga kasus ini segera selesai dan tak terulang di OPD lain,” ucap Dina.
    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar setelah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).
    Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di
    Dinas Kebudayaan Jakarta
    pada Tahun Anggaran 2023.
    “(Total uang tunai yang disita) Rp 1 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
    Selain uang tunai, penyidik Kejati Jakarta menyita ratusan stempel yang telah dipalsukan untuk pencairan dana anggaran dinas.
    “Misal, stempel sanggar kesenian, stempel UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” kata Syahron.
    Sementara itu, Teguh membenarkan, Kejati menggeledah ruangan Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana pada Rabu (17/12/2024) malam.
    Kini, Teguh telah menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa kerugian daerah imbas adanya penggeledahan Kejati di Disbud terkait dugaan korupsi anggaran.
    “Jadi memang saya menginstruksikan kepada Inspektorat untuk selalu update penanganan ini dan melakukan investigasi mendalam,” kata Teguh di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/12/2024).
    Teguh mengatakan, ditemukan kerugian negara yang saat ini jumlahnya masih dalam perhitungan.
    “Nanti tanya ke Inspektorat Provinsi Jakarta ya (jumlah kerugian),” ujar Teguh.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pesan Harvey Moeis ke Anak-anaknya: Jangan Pernah Berpikir Kalian Dinafkahi dari Uang Hasil Korupsi – Halaman all

    Pesan Harvey Moeis ke Anak-anaknya: Jangan Pernah Berpikir Kalian Dinafkahi dari Uang Hasil Korupsi – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis meminta maaf dan memberikan pesan kepada kedua anaknya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Harvey meminta maaf kepada anaknya, Rafa dan Mika, karena tidak bisa hadir di usia emas mereka.

    Ia memberi pesan ketika kelak keduanya sudah tumbuh besar, jangan menjadi seperti mereka yang menghakimi keluarga orang lain.

    Anak-anaknya diminta untuk tetap berbuat baik kepada siapapun dan dimanapun, sekalipun dihadapkan pada situasi ketidakadilan.

    “Namun satu hal yang papa tekankan, jangan situasi ketidakadilan mengubah karakter baik dari diri kalian. Tetaplah menjadi diri kalian, tanpa kepahitan dan jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli dengan sesama, menjadi berkat bagi semua, dimanapun kalian berada,” kata Harvey.

    Suami dari aktris Sandra Dewi ini juga berharap kelak anak-anaknya bisa mengerti bahwa dunia memang tidak selalu berjalan sesuai kehendak dan ekspektasi.

    Pada kesempatan itu Harvey juga berpesan kepada kedua anaknya agar jangan pernah berpikir bahwa ayahnya memberikan nafkah dari sumber uang hasil korupsi.

    Ia meminta ketika anak-anaknya sudah tumbuh dewasa, untuk jangan pernah percaya dengan perkataan atau informasi digital yang menyebut demikian. 

    “Anak-anakku, Rafa dan Mika, papa bukan koruptor, apapun yang orang katakan dan tuliskan sekarang atau nanti, jangan pernah berpikir kalau kalian pernah menikmati uang hasil korupsi. Hanya Tuhan yang tahu dan waktu akan membuktikan bahwa tidak ada setitikpun pikiran papa untuk mengambil hal yang bukan hak papa apalagi mengorbankan rakyat demi harta,” kata Harvey.

    Sementara pesan bagi istrinya Sandra Dewi, Harvey berterima kasih karena sudah menjadi istri yang tegar dan setia dalam setiap situasi. 

     

    Terlebih ketika kasus timah ini menyeretnya dan membuat istrinya seolah diparadekan demi kepentingan publisitas kasus. Karir hilang, nama baik tercoreng, dihujat dan dicaci maki. 

     

    Harvey menyebut Sandra Dewi bisa saja melawan, tapi ajaran agama membuatnya ingat bahwa ketika ada kekuatan besar yang tengah menindas, yang perlu dilakukan hanyalah diam.

     

    “Istri saya Sandra Dewi, ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karir, pekerjaan, diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus ini, dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tapi dia memilih diam, karena diajarkan di agama kami, ketika ada kekuatan besar yang sedang menindas kita, maka yang kita harus lakukan adalah diam,” kata Harvey.

     

    Menutup pleidoinya, Harvey berpesan kepada Sandra Dewi untuk selalu mengajak kedua buah hati berdoa, agar wajib militer -yang dijadikan alasan Harvey tidak di rumah karena terjerat kasus- bisa segera selesai.

     

    Ia pun baru menyadari betapa berharganya jika diminta anak-anak maupun istri untuk pulang ke rumah lebih cepat.

     

    Dirinya kemudian memberikan pesan kepada para suami dan bapak-bapak di Indonesia, bahwa jika ada permintaan pulang dari anak dan istri sudah selayaknya disyukuri. Sebab tidak ada yang tahu situasi apa yang bisa merenggut kondisi itu di hari – hari berikutnya.

     

    “Sekarang kita susah lagi, dan kamu tidak bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan dan bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita. Terima kasih Sandra Dewi, kamu istri sempurna, tanpa kamu, aku runtuh. Tapi tenang, kita tinggal tunggu senang lagi aja, masak susah terus. Titip anak anak, jangan lupa berdoa setiap hari biar Papa wamilnya cepat selesai. Suami suami, bapak-bapak diluar sana, bersyukurlah kalau ditelpon istri, ditelpon anak disuruh cepat pulang, ternyata itu priceless,” kata Harvey.

    DITUNTUT PENJARA 12 TAHUN

    Dalam sidang sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman pidana penjara selama 12 atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu, JPU juga menilai Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, suami artis Sandra Dewi itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.