Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar

    Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia buka suara terkait pengungkapan adanya pembuatan dan pengedaran uang palsu di UIN Makassar, Sulawesi Selatan. 

    Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyampaikan apresiasi upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap adanya pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan. 

    Untuk itu, dirinya meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai peredaran uang palsu dengan mengenali ciri-cirinya. 

    “Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dan tetap dapat bertransaksi secara tunai dan mengenali ciri-ciri uang asli dengan cara 3D [Dilihat, Diraba, dan Diterawang],” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).

    Marlison menegaskan bahwa Bank Indonesia juga telah melakukan koordinasi intensif bersama Polda Sulawesi Selatan dalam pengungkapan kejahatan pemalsuan uang rupiah tersebut.

    Selanjutnya, bank sentral juga siap mendukung Polri dalam proses penyidikan kasus uang palsu dengan melakukan klarifikasi atas barang bukti uang palsu dan siap memberikan bantuan ahli rupiah dalam hal diperlukan. 

    Polri dan Bank Indonesia pun tergabung dalam Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) yang juga terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan.

    Marlinson meminta, apabila masyarakat mendapatkan/menemukan uang yang dicurigai/diduga palsu sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang, perbankan atau Bank Indonesia.

    Adapun, rasio uang palsu terhadap Uang Yang Diedarkan (UYD) menunjukan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. 

    Hal tersebut tercermin dari rasio uang palsu terhadap UYD sebesar 4 ppm/peace per milion (4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar) sepanjang 2024. Angka tersebut lebih rendah dari 2022 dan 2023 pada 5 ppm serta 9 dan 7 ppm di tahun 2020 & 2021. 

    Kualitas uang yang dipalsukan sangat rendah jika dibandingkan dengan Rupiah asli seperti menggunakan kertas HVS dan cetak offset biasa, sehingga masih dengan mudah dikenali masyarakat dengan cara 3D.

    Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono menyampaikan bahwa mengacu Currency News edisi November 2024, uang kertas Rp50.000 tahun emisi 2022 dinobatkan sebagai peringkat ke-2 “World’s Most Secure Currencies” versi BestBrokers. 

    Hal tersebut juga menunjukkan bahwa uang Rupiah kertas Rp50.000 TE 2022 sebagai pecahan teraman ke-2 di dunia dengan 17 fitur keamanan canggih. Sehingga rupiah semakin sulit dipalsukan dan makin mudah dikenali.

    “Tahun ini kita kembali memperoleh penghargaan yaitu uang rupiah Rp50.000 itu menjadi peringkat kedua dalam kategori mata uang paling aman dan sulit dipalsukan di dunia,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. 

    Kapolda menjelaskan, dari 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah oknum pegawai Bank BUMN Indonesia, beberapa lainnya oknum dari pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulsel. 

    Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

  • Kejari Jakbar dan PWI Bangun Sinergitas untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum – Halaman all

    Kejari Jakbar dan PWI Bangun Sinergitas untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto 

    TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro menegaskan pentingnya membangun hubungan yang baik antara lembaga kejaksaan dan insan pers khususnya dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

    Hal ini dikatakan Hendri saat menerima audiensi dari tiga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Barat, Jumat (20/12/2024).

    Tiga Ketua Pokja yang hadir dalam audiensi tersebut antara lain Ketua Pokja PWI Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Mukhlisin, Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat, Noto Prayitno, serta Ketua Pokja PWI Polres Metro Jakarta Barat, Teuku Faisal.

    “Kami dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendukung program-program yang dijalankan oleh insan pers dalam memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat.” kata Hendri melalui keterangan tertulis, Jumat.

    Kerja sama ini., kata dia  sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat kelembagaan negara.

    Hendri Antoro dalam audiensi yang berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban menyatakan., siap memperkuat sinergitas antara insan pers dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

    “Kami siap mendukung setiap kegiatan yang dilakukan oleh PWI rangka menyampaikan informasi yang benar dan mendidik kepada masyarakat,” katanya.

    Ketua Pokja PWI Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Mukhlisin menegaskan  audiensi  wujud komitmen PWI dalam memperkuat kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga hukum.

    “Kami dari tiga Pokja PWI Jakarta Barat berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam meningkatkan kesadaran hukum di wilayah Jakarta Barat. Kami berharap sinergi ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat,” kata Mukhlisin.

    Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa sinergitas antara PWI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik dan transparansi, terutama dalam hal informasi hukum.

    “Dengan adanya sinergi ini, diharapkan akan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara lembaga pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat, serta meningkatkan pemahaman hukum di kalangan warga Jakarta Barat,” kata Mukhlisin.

  • Harvey Moeis Minta Hakim Lepaskan Aset-aset Sandra Dewi

    Harvey Moeis Minta Hakim Lepaskan Aset-aset Sandra Dewi

    Harvey Moeis Minta Hakim Lepaskan Aset-aset Sandra Dewi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah,
    Harvey Moeis
    melalui kuasa hukumnya meminta agar aset milik istrinya,
    Sandra Dewi
    yang disita Kejaksaan Agung dilepaskan.
    Permohonan ini disampaikan pengacara Harvey kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat usai membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
    “Mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk melepaskan aset asetnya. Itu tadi permohonan pribadi,” kata pengacara Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
    Pengacara itu menyebut, Harvey menitipkan sejumlah permohonan lantaran tidak sempat dibacakan dalam duplik.
    Menurutnya, aset-aset yang disita itu bersumber dari hasil kerja keras Sandra Dewi sendiri yang menjadi aktris selama 25 tahun.
    Namun, kata Harvey melalui pengacaranya, Sandra Dewi menjadi pihak yang sangat dirugikan dalam kasus timah.
    “Dia sangat dirugikan di dalam perkara ini,” tuturnya.
    Adapun aset-aset yang disita itu antara lain rekening berisi puluhan miliar rupiah, perhiasan, mobil, dan puluhan tas mewah.
    Dalam, perkara ini, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Update Kasus Penembakan Siswa di Semarang: Polisi Periksa Saksi Tambahan, Ada Anggota Brimob – Halaman all

    Update Kasus Penembakan Siswa di Semarang: Polisi Periksa Saksi Tambahan, Ada Anggota Brimob – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah sudah memeriksa lebih dari 23 saksi dalam kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap siswa SMKN 4 Semarang.

    Dilansir Tribun Jateng, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari anggota satuan Brigade Mobil (Brimob).

    Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, saat dihubungi pada Kamis (19/12/2024).

    “Iya ada saksi anggota Brimob yang kami periksa. Dia saksi tambahan,” ujar Dwi.

    Saat disinggung peran saksi tersebut, dirinya masih enggan memberikan penjelasan.

    “Itu nanti (kami jelaskan), pekan depan rilis (konferensi pers),” tuturnya.

    Selain saksi tambahan Brimob, hadir pula saksi dari personel Bidang Hukum (Bidkum) dan petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah. 

    “Hanya ada saksi tambahan tiga orang tersebut,” terang Dwi.

    Selain melengkapi keterangan saksi, kepolisian juga melakukan cek lokasi bersama Bidang Labfor untuk memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban.

    “Hasilnya nanti kami sampaikan pada rilis (pekan depan),” papar Dwi.

    Menurutnya, kasus penembakan ini berkasnya hampir selesai untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

    Rencananya, berkas bakal diserahkan pada Jumat (20/12/2024). Setelah itu, pihaknya juga akan melakukan rekonstruksi.

    “Jadi tidak ada kendala dalam kasus ini. Hanya karena teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya,” terangnya.

    Sebagaimana diketahui, Robig menembak tiga orang siswa, yaitu Gamma alias GRO (17), AD (17), dan SA (16).

    AD dan SA mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut, sedangkan Gamma kehilangan nyawanya.

    Tuntutan Ayah Gamma

    Diberitakan sebelumnya, ayah Gamma, Andi Prabowo (44), hadir dalam Aksi Kamisan di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang pada Kamis kemarin.

    Andi meminta nama baik anaknya yang difitnah polisi sebagai gangster dipulihkan.

    Selain itu, dirinya juga menuntut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dicopot dari jabatannya.

    “Iya dua tuntutan itu, pulihkan nama baik Gamma dan copot Kapolrestabes Semarang,” ujar Andi selepas melakukan orasi di Aksi Kamisan.

    Ia menuntut Irwan Anwar dicopot lantaran diduga melakukan rekayasa kasus penembakan yang menewaskan Gamma.

    Rekayasa itu adalah anaknya dituding sebagai anggota gangster dan melakukan penyerangan terhadap kepolisian menggunakan senjata tajam.

    “Segera dilakukan (pencopotan) yang saya inginkan keadilan dan nama baik sebaik-baiknya bagi anak saya,” tuturnya.

    Selain itu, Andi meminta pelaku penembakan anaknya, yaitu Aipda Robig Zaenudin dihukum seberat-beratnya.

    “Banding yang dia ajukan soal pemecatan juga jangan diterima kalau diterima kan mencoreng nama institusi (Polri),” ungkapnya.

    Andi lantas menyampaikan terima kasih kepada para mahasiswa dan Aksi Kamisan Semarang yang terus mendukung pengusutan kasus ini.

    Ia sendiri menyempatkan waktu di sela-sela kesibukannya bekerja untuk mengikuti aksi ini.

    Demi menuntut keadilan bagi anak saya makanya saya semangat,” ucapnya.

    Sementara itu, Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Natael Bremana mengatakan, tuntutan pada aksi kali ini masih sama, yaitu pencopotan Kapolrestabes Semarang.

    Ia menilai belum ada kejelasan soal pencopotan tersebut. Padahal ada dugaan kuat Irwan Anwar melakukan manipulasi, intervensi, dan intimidasi terhadap para korban.

    “Kami mendesak Presiden dan Kapolri untuk segera mencopot Kapolrestabes,” terangnya.

    Pihaknya juga bakal terus turun ke jalan jika sampai akhir tahun ini belum ada kejelasan pencopotan Kapolrestabes Semarang.

    “Kami akan terus turun ke jalan untuk menyuarakan keadilan ini,” paparnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Ada Anggota Brimob Ikut Diperiksa Soal Penembakan Pelajar Semarang, Polda Enggan Ungkap Perannya.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Polda Jateng Periksa Anggota Brimob Terkait Penembakan Siswa SMK di Semarang – Halaman all

    Polda Jateng Periksa Anggota Brimob Terkait Penembakan Siswa SMK di Semarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan mereka telah memeriksa lebih dari 23 saksi dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar di Semarang.

    Kasus ini menewaskan Gamma (17) dan melukai dua pelajar lainnya, SA (17) dan AD (16).

    Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menyatakan selain saksi-saksi yang telah diperiksa, ada juga anggota Brimob yang menjadi saksi tambahan.

    “Iya, ada saksi anggota Brimob yang kami periksa. Dia saksi tambahan,” ungkap Dwi saat dihubungi Kamis Kamis (19/12/2024).

    Namun, Dwi enggan menjelaskan peran dari saksi tersebut dan berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan pekan depan.

    Dwi juga menambahkan ada saksi dari personel Bidang Hukum dan petugas Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yang turut diperiksa.

    “Hanya ada saksi tambahan tiga orang tersebut,” jelasnya.

    Dwi mengungkapkan penyidik telah melakukan cek lokasi untuk memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban.

    Hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan dalam rilis mendatang.

    Dwi mengungkapkan, kasus penembakan ini berkasnya hampir selesai untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

    Rencananya, berkas akan diserahkan Jumat (19/12/2024). Selepas itu, pihaknya juga bakal melakukan rekontruksi. 

    “Jadi tidak ada kendala dalam kasus ini. Hanya karena teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya,” katanya.

    Ayah Gamma, Andi Prabowo (44), juga mengunjungi Polda Jawa Tengah untuk mendapatkan informasi mengenai kasus anaknya.

    Ia menerima surat tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan barang-barang pribadi Gamma yang disita sebagai barang bukti.

    Andi mengungkapkan status kasus anaknya masih dalam tahap penyelidikan.

    Ia berharap agar kasus ini segera diselesaikan.

    “Polisi harus cepat kerja biar kasus anak saya segera kelar,” pintanya.

    Dalam SPDP juga disebutkan pelaku Aipda Robig dapat dikenakan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

    Barang-barang pribadi Gamma yang masih dalam penyitaan polisi meliputi motor, handphone, tas gendong, dan pakaian.

    Andi berharap barang-barang tersebut segera dikembalikan untuk menghindari penyalahgunaan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pemkot Kediri Gelar Monev Banmod Bersama Kejaksaan

    Pemkot Kediri Gelar Monev Banmod Bersama Kejaksaan

    Kediri (beritajatim.com) – Sebagai bentuk pengawasan Pemerintah Kota Kediri kepada para penerima bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT tahun 2024, Dinas Perdagangan dan Perindustrian menggandeng Kejaksanaan Negeri Kota Kediri melakukan exit meeting di Ruang Pertemuan Disperdagin.

    Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani menjelaskan agenda pertemuan ini penting dilakukan sebagai tahap akhir laporan evaluasi dari pelaksanaan penyaluran bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT Tahun 2024.

    Adapun bentuk monitoring dan evaluasi yang dilakukan yakni dengan menerjunkan pihak ketiga sebagai tim surveyor secara door to door mengunjungi rumah setiap penerima. Monitoring sudah dilaksanakan selama kurun waktu kurang lebih 30 hari.

    Terhitung 29 November hingga 15 Desember 2024. Monev dilakukan guna mengecek ketersediaan dan kesesuaian barang yang telah dibelanjakan dengan RAB yang telah diajukan penerima ke Disperdagin beberapa waktu lalu.

    “Dari laporan surveyor yang dipaparkan dihadapan tim Pengamanan Proyek Strategis (PPS) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri diketahui ada beberapa kendala di lapangan dan ini akan menjadi bahan evaluasi kita,” tegasnya.

    Meskipun demikian, Wahyu menambahkan secara umum bantuan modal usaha dari sisi pelaksanaan maupun sisi kaidah manfaat penerima lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

    “Dari evaluasi dan monitoring ini diketahui pula bahwa jumlah penerima yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan ada beberapa regulasi yang kita perbaiki,” ujarnya.

    Namun, Wahyu mengaku masih ada sedikit celah bagi para penerima untuk melakukan pelanggaran karena belum adanya sanksi tegas yang diterapkan apabila ada penerima yang tidak membelanjakan bantuan modalnya sesuai RAB.

    “Untuk wacana sanksi masih akan dirumuskan lebih lanjut. Namun yang pasti kita akan berupaya untuk lebih mendetailkan persyaratan bagi penerima dan meninjau prospek kelayakan usaha mereka,” terangnya.

    Dengan pelaksanaan monev ini, ke depan Wahyu berharap penyaluran bantuan modal usaha dapat terlaksana lebih baik lagi.

    “Untuk tahun depan penerimanya dalam bentuk barang bukan uang. Jadi kita juga masih menata terkait mekanisme pengadaan barang dan sasaran penerimanya yang akan kita sampaikan menunggu kebijakan walikota terpilih,” ujarnya.

    Sementara itu Kasi Intelijen dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri Boma Wira Gumilar mengatakan untuk penegakan kepatuhan bagi para penerima bantuan modal harus ada regulasi dan sanksi tegas yang diterapkan sehingga penyaluran bantuan modal bisa lebih optimal.

    “Agar tidak ada celah pelanggaran penyaluran bantuan modal, surveyor harus lebih kerja keras dalam melakukan monev di lapangan. Memang cukup berat, namun itu adalah tanggungjawab surveyor untuk memastikan semua penerima memenuhi tanggungjawabnya,” pungkasnya. [nm/aje]

  • Usai Divonis, Eks Rektor UINSU Kembali Tersandung Kasus Korupsi Dana BLU
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        20 Desember 2024

    Usai Divonis, Eks Rektor UINSU Kembali Tersandung Kasus Korupsi Dana BLU Medan 20 Desember 2024

    Usai Divonis, Eks Rektor UINSU Kembali Tersandung Kasus Korupsi Dana BLU
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (
    UINSU
    ),
    Saidurahman
    , kembali terjerat kasus
    korupsi
    .
    Kali ini, ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,7 miliar.
    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Mochamad Ali Rizza mengungkapkan, Saidurahman ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
     
    Yaitu Sangkot Azhar Rambe, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis, dan Moncot Harahap, Bendahara Pengeluaran pada periode yang sama.
    Ali menjelaskan, penyidik Polda Sumut telah menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan pada Rabu (18/12/2024).
    “Ketiganya terjerat kasus korupsi penggunaan
    dana BLU
    untuk uang muka modal usaha di Pusat Pengembangan Bisnis UINSU tahun anggaran 2020. Kerugian negara mencapai Rp 1.750.000.000,” kata Ali kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Jumat (20/12/2024).
    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
    Saat ini, Sangkot dan Moncot telah ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 6 Januari 2025.
    Sementara itu, Saidurahman sudah mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan terkait perkara lain.
    “Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan supaya disidangkan,” tambah Ali.
    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan juga telah menjatuhkan vonis kepada Saidurahman karena terlibat dalam kasus korupsi dana kegiatan program Ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020.
    “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurahman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara,” ujar Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin, Senin (22/1/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Jateng Periksa 3 Polisi Saksi Tambahan Kasus Penembakan Gamma

    Polda Jateng Periksa 3 Polisi Saksi Tambahan Kasus Penembakan Gamma

    Jakarta, CNN Indonesia

    Penyidik Polda Jateng memeriksa saksi tambahan terkait kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang yang berujung kematian.

    Sebelumnya, setidaknya sudah 23 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terkait kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pada November lalu.

    Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ada beberapa saksi tambahan lagi yang diperiksa penyidik, termasuk tiga orang dari kepolisian.

    “Ada beberapa (saksi) tambahan, ada tiga orang saksi, tambahan dari Bidkum, anggota Brimob, dan Labfor,” kata Subagio, Kamis (19/12) seperti dikutip dari detikJateng.

    Subagio tak memerinci alasan polisi-polisi itu diperiksa sebagai saksi tambahan dalam kasus penembakan Gamma. Dia hanya mengatakan akan dijelaskan lengkap dalam konferensi pers pekan depan.

    “Nanti (kami jelaskan), pekan depan rilis (konferensi pers),” tuturnya.

    Subagio mengatakan saat ini pihaknya telah melengkapi keterangan saksi dan telah melakukan cek lokasi bersama Bid Labfor. Hal tersebut, sambungnya, guna memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban.

    Pihaknya mengaku akan segera menyelesaikan pemberkasan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Ia menegaskan tak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.

    “Hanya karena teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya,” ujar Subagio.

    Aipda Robig menjadi tersangka dalam kasus penembakan Gamma dkk berdasarkan laporan pidana yang dilaporkan keluarga korban. Selain itu, Robig sudah diputus etik melakukan perbuatan tercela. Namun, Robig mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya yang dilakukan pada Senin (9/12) lalu.

    Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

    Beberapa hari lalu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda Robig juga dijerat pasal UU Perlindungan Anak.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Permohonan Praperadilan Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Gugur

    Permohonan Praperadilan Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Gugur

    Jakarta, CNN Indonesia

    Permohonan Praperadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, dinyatakan gugur.

    “Oleh hakim tunggal permohonan Praperadilan tersebut gugur,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan video, Jumat (20/12).

    Praperadilan gugur karena perkara pokok dugaan korupsi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

    “Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadi sebagaimana ketentuan hukum acara terkait dengan permohonan Praperadilan, jika perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur,” kata Djuyamto.

    Heru tidak terima ditetapkan sebagai tersangka sehingga mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Selasa, 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana dan teregister dengan nomor perkara: 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.

    Sebelumnya, tepatnya pada Rabu (23/10), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menangkap majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Tiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti.

    Erintuah Damanik dkk dilakukan pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kini sudah ditahan Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam kasus tersebut, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Namun, majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

    Belakangan, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

    (ryn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Asal-Usul Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar Belum Terungkap, Pengamat: Kejagung Harus Berani

    Asal-Usul Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar Belum Terungkap, Pengamat: Kejagung Harus Berani

    Asal-Usul Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar Belum Terungkap, Pengamat: Kejagung Harus Berani
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai lambat dalam mengusut tuntas kasus mafia peradilan yang melibatkan
    Zarof Ricar
    , mantan Kapus Diklat Mahkamah Agung.
    Hingga kini, temuan uang dan emas Rp 1 Triliun di rumah Zarof Ricar belum diketahui asal-usulnya.
    Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai penanganan kasus ini membutuhkan keberanian ekstra karena berpotensi mengungkap jaringan luas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi dan aparat penegak hukum.
    “Dari penyitaan rumah Zarof yang penuh dengan uang tunai dan emas, bisa terbuka semua kasus peradilan yang pernah ditanganinya,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
    Fickar mendorong Kejagung untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini.
    Ia menegaskan bahwa Kejagung harus berani membongkar semua pihak yang terlibat, termasuk aparat kejaksaan yang bermain dalam kasus tersebut.
    “Kejagung harus berani membuka semuanya. Jika ada jaksa yang terlibat, jangan ragu untuk menindaknya. Mafia peradilan ini bukan isapan jempol, dan kasus Zarof ini bisa menjadi pintu masuk untuk membersihkan sistem peradilan kita,” tegasnya.
    Menurut Fickar, lambannya penyidikan bisa disebabkan Kejagung sedang memilah-milah kasus yang pernah ditangani Zarof.
    Namun, ia mengingatkan bahwa proses ini tidak boleh berlarut-larut.
    “Zaman sekarang adalah zamannya pembersihan. Jangan malu untuk mengakui dan memperbaiki. Kalau sistem ini tidak dibersihkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus menurun,” katanya.
    Zarof Sebagai “Bank” Mafia Peradilan
    Abdul Fickar menjelaskan, posisi Zarof yang strategis sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung memberinya jaringan luas dengan para hakim di berbagai tingkatan.
    Dia menilai, hal ini dimanfaatkan untuk memfasilitasi suap, negosiasi putusan, hingga pengaturan kasus.
    “Zarof ini populer di kalangan hakim. Hampir semua hakim yang pernah mengikuti diklat pada zamannya pasti mengenalnya. Ini yang membuatnya menjadi daya tarik bagi orang-orang yang ingin menyelesaikan masalah hukum dengan cara tidak benar,” ungkapnya.
    Fickar juga menduga, banyak pejabat tinggi atau tokoh terpandang yang memanfaatkan jasa Zarof untuk mengatur kasus mereka.
    “Potensi itu pasti ada. Dengan jaringan seluas itu, tidak menutup kemungkinan ada pejabat negara atau orang-orang terpandang yang menggunakan jasanya. Ini yang harus diungkap oleh Kejagung,” tambahnya.

    Mengungkap Jaringan Mafia Peradilan
    Fickar juga menyoroti bahwa mafia peradilan tidak hanya terjadi dalam kasus pidana, tetapi juga kasus perdata yang jarang menjadi sorotan.
    “Banyak kasus perdata yang dimainkan, tapi jarang dipublikasikan. Antara penggugat dan tergugat bisa saja terjadi kesepakatan yang dimediasi oleh pihak-pihak seperti Zarof. Ini yang juga harus diungkap,” ujarnya.
    Ia berharap Kejagung tidak hanya fokus pada kasus Zarof, tetapi juga memanfaatkan momentum ini untuk membersihkan peradilan secara menyeluruh.
    “Ini bukan hanya tentang Zarof. Ini tentang bagaimana kita membersihkan sistem peradilan dari akar-akarnya. Semua kasus yang berpotensi dimainkan harus diungkap, baik itu pidana maupun perdata,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.