Revisi UU TNI Mungkinkan Prajurit Isi Jabatan Sipil, KSAD: Kita Tak Ambil Pekerjaan Orang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyambut baik revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengakomodasi kemungkinan prajurit boleh menduduki jabatan sipil.
Maruli mengaku, dalam hal ini TNI tidak berupaya mengambil pekerjaan yang biasa diisi oleh sipil. Sebab, untuk TNI tidak serta merta langsung bisa mengisi jabatan sipil, melainkan harus melalui tes.
“Jadi bukannya kita mau ambil pekerjaan orang. Kasih peluang saja kalau memang nanti di situ, kan selalu ada istilahnya tes. Mungkin ada tentaranya di situ. Dilihat
qualified
-nya, silakan aja,” kata Maruli dalam Brigade Podcast yang tayang di Youtube
Kompas.com,
Sabtu (21/12/2024).
Maruli memahami, menurut aturan perundang-undangan, TNI bertugas untuk pertahanan. Namun, ia mengatakan, dalam perjalanannya, terdapat prajurit yang memiliki kualitas bagus di tempat lain.
Selain itu, TNI memiliki banyak prajurit, sehingga secara struktur organisasi terjadi penumpukan.
“Kita punya orang (prajurit) yang kebetulan secara struktur organisasi membuat penumpukan di atas. Pada kenyataannya untuk
job
di kita sulit, kualitas dia
overqualified
untuk digunakan di tempat lain. Kenapa tidak digunakan?” ujarnya.
“Daripada menganggur, dibandingkan orang asal menaruh hanya gara-gara tentara jangan, tentara jangan gitu. Padahal kalau tentara ini masuk, dia akan jauh lebih baik,” sambungnya.
Maruli juga tak menilai revisi TNI ini sebagai upaya untuk mengembalikan Orde Baru. Ia mengatakan, demokrasi di Indonesia saat ini jauh lebih baik dibandingkan Orde Baru.
“Sekarang tuh sudah semua pintu-pintunya sudah enggak bisa lagi, sudah di negara demokrasi. Mau nunjuk wali kota lagi, ya enggak bisa. Mau nunjuk gubernur, ya enggak bisa kan sudah ada pilkada,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (
RUU TNI
) mengakomodasi ketentuan yang membuka pintu bagi prajurit untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.
Pasal 47
UU TNI
yang berlaku saat ini mengatur, prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sementara, dalam usulan perubahan UU, wewenang prajurit TNI aktif lebih luas lantaran bisa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2023/08/29/64ed9aa634e1c.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengampunan Koruptor: Jalan Pintas Menuju Surga Korupsi
Pengampunan Koruptor: Jalan Pintas Menuju Surga Korupsi
Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor
WACANA
penuh kontroversial kembali mengemuka perihal pemberian pengampunan kepada koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil
korupsi
ke negara.
Di balik niat baik ini, muncul pertanyaan penting mengenai arti sebenarnya dari pengampunan dalam konteks korupsi.
Pengampunan sering kali diartikan sebagai kesempatan kedua bagi pelanggar hukum. Namun, dalam kasus korupsi, hal ini bisa menjadi sinyal bahwa tindakan ilegal dapat ditoleransi selama ada upaya mengembalikan kerugian.
Apakah memberikan ampunan kepada koruptor justru merendahkan nilai keadilan?
Di satu sisi, langkah ini bisa dimaknai sebagai upaya pragmatis untuk mengembalikan aset negara yang hilang.
Namun, di sisi lain, pengampunan semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk. Para pelaku korupsi merasa bahwa mereka bisa melanggar hukum tanpa takut akan konsekuensi serius.
Wacana pemberian pengampunan bagi koruptor menimbulkan risiko bahwa pengampunan dapat dipandang sebagai legitimasi atas tindakan korupsi, yang pada akhirnya hanya akan memperburuk budaya penyimpangan di lingkungan birokrat dan pemerintahan.
Sepintas, ide
pengampunan koruptor
mungkin memiliki tujuan yang baik. Sebagai masyarakat, kita hormati itu.
Namun, wacana tersebut justru sangat berbahaya jika diterapkan dan tentunya bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
.
Merujuk pada Pasal 4 UU 31/1999 juncto UU 20/2021 tentang Tipikor disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana.
Dengan demikian, penuntutan terhadap koruptor tidak dihapus, meski pelaku telah mengembalikan hasil pidana korupsi yang dilakukannya.
Jika memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang yang diambil adalah cara kita menjalani keadilan, maka sepertinya kita perlu memikirkan kembali definisi “pengampunan.”
Apakah setelah mengikuti program pengampunan, mereka bisa kembali ke masyarakat dengan gelar “kembali bersih”?
Kita harus bertanya, apakah kita ingin memberikan kesempatan kedua kepada para pelanggar hukum, sementara di sisi lain, masyarakat yang taat hukum berjuang untuk mendapatkan sedikit perhatian.
Bukankah lebih baik jika kita menciptakan sistem yang lebih adil, di mana pengembalian uang tidak cukup untuk menghapus jejak korupsi?
Tentu saja, kita semua manusia dan bisa berbuat salah. Namun, mengizinkan koruptor untuk kembali beroperasi setelah mengembalikan uang seolah-olah kita sedang memberikan mereka “tiket VVIP” untuk kembali ke arena.
Sementara, rakyat yang menderita akibat tindakan koruptor hanya bisa menonton dari jauh. Jadi, mari kita hentikan ide ini, pengembalian hasil curian uang rakyat adalah tiket masuk ke “surga korupsi.”
Wacana ini dapat dipandang sebagai sinyal bahwa korupsi dapat dianggap sebagai perkara sepele, karena pelaku bisa mendapatkan ampunan setelah mengembalikan uang hasil curian. Hal ini akan memicu terjadinya surga korupsi di Indonesia.
Hal ini menciptakan anggapan bahwa tindakan korupsi mungkin tidak akan berujung pada konsekuensi serius, sehingga dapat mendorong lebih banyak orang untuk terlibat dalam praktik tersebut.
Sebagaimana diungkapkan oleh para pengamat, sinyal semacam ini sangat merugikan dan dapat merusak upaya yang telah dilakukan untuk memberantas korupsi.
Saat ini, yang diperlukan adalah tindakan tegas dan keras terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dengan memanfaatkan instrumen hukum yang sudah ada.
Penegakan hukum harus dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak beroperasi secara sinergis dalam upaya memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.
Lebih dari itu, penegakan hukum juga harus melibatkan langkah-langkah yang lebih keras, termasuk memiskinkan koruptor melalui penerapan
UU Perampasan Aset
.
Dengan UU Perampasan Aset, negara memiliki instrumen lebih kuat untuk menyita aset yang diperoleh secara ilegal, sehingga memberikan efek jera lebih besar bagi para pelaku korupsi.
Jadi, daripada melempar wacana pemberian ampunan kepada koruptor, sebaiknya fokus kita diarahkan segera mengesahkan UU Perampasan Aset.
Upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif, serta didukung UU yang mengatur perampasan aset koruptor untuk memberikan efek jera. Masyarakat berhak melihat tindakan nyata, bukan sekadar retorika politik.
Keadilan sejati mengharuskan adanya pertanggungjawaban, bukan sekadar pengampunan yang begitu mudah. Pada akhirnya, keadilan yang sebenarnya bukan hanya tentang mengembalikan uang curian, tetapi memastikan bahwa tidak ada lagi yang diambil dari rakyat.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Penabrak Pasar Natal Jerman Ternyata Buronan Saudi, Punya Riwayat Anti-Islam
Berlin –
Pengemudi mobil yang menabrakkan mobilnya ke pasar Natal di Magdeburg, Jerman, telah ditangkap. Polisi menyebut tersangka punya riwayat anti-Islam.
Dilansir BBC, Minggu (22/12/2024), peristiwa itu menyebabkan lima orang tewas dan 200 orang terluka. Tersangka diidentifikasi sebagai warga negara Arab Saudi, Taleb al-Abdulmohsen (50), dan berprofesi sebagai dokter.
Abdulmohsen telah tinggal di Jerman sekitar satu dekade. Dia punya riwayat membuat pernyataan anti-Islam dan mengatakan bahwa dia telah membantu orang-orang, khususnya perempuan, melarikan diri dari Arab Saudi.
Kepala kantor Kejaksaan Umum Magdeburg, Horst Walter Nopens, mengatakan tersangka diduga tidak senang dengan perlakuan Jerman terhadap pengungsi Saudi. Nopens menyatakan tersangka dapat menghadapi lima tuduhan pembunuhan dan 205 tuduhan percobaan pembunuhan.
Menteri Dalam Negeri Negara Bagian Saxony-Anhalt, Tamara Zieschang, mengatakan tersangka pertama kali datang ke Jerman pada tahun 2006 dan memiliki tempat tinggal tetap di negara tersebut. Zieschang mengatakan pria tersebut bekerja sebagai dokter di Bernburg, sebuah kota kecil sekitar 25 mil selatan Magdeburg.
Kantor berita Reuters juga telah merilis gambar tersangka, yang bersumber dari kelompok aktivis RAIR Foundation USA yang berbasis di AS. RAIR Foundation USA mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dibagikan oleh Reuters bahwa mereka melakukan wawancara dengan al-Abdulmohsen pada tanggal 12 Desember, di mana dia memperkenalkan dirinya sebagai seseorang yang membantu ‘mantan pengungsi Muslim yang melarikan diri dari penganiayaan dari Arab Saudi’.
Menurut otoritas Jerman, tersangka ditangkap dan diduga bertindak sendiri. Dalam feed yang sekarang dihapus pada X yang tampaknya milik tersangka, dia membuat pernyataan anti-Islam dan mengidentifikasi dirinya sebagai pembangkang Saudi.
Dia berbicara terbuka tentang meninggalkan keyakinan Islamnya, menyatakan simpati kepada partai sayap kanan Alternatif untuk Jerman (AfD) dan menuduh Jerman mempromosikan Islamisasi negara tersebut. Jerman menyambut lebih dari 1 juta pengungsi dan pencari suaka pada tahun 2015 dan 2016, sebagian besar dari Timur Tengah.
Otoritas Saudi sebelumnya telah memperingatkan rekan-rekan mereka di Jerman tentang tersangka penyerang pada beberapa kesempatan, dua sumber yang mengetahui komunikasi tersebut mengatakan kepada CNN. Peringatan pertama datang pada tahun 2007 dan terkait dengan kekhawatiran yang dimiliki oleh otoritas Saudi bahwa Abdulmohsen telah mengungkapkan pandangan radikal dari berbagai jenis.
Arab Saudi menganggap tersangka sebagai buronan dan meminta ekstradisinya dari Jerman antara tahun 2007 dan 2008. Namun, otoritas Jerman menolak dengan alasan kekhawatiran akan keselamatan pria itu jika dia kembali.
Saudi disebut memberi tahu Jerman tentang orang tersebut dalam empat pemberitahuan resmi. Tiga dari pemberitahuan tersebut, yang dikenal sebagai ‘Catatan Verbal’ dikirim ke dinas intelijen Jerman dan satu ke kementerian luar negeri negara tersebut. Sumber tersebut mengatakan semua peringatan diabaikan.
Pihak berwenang Saudi menduga tersangka telah melecehkan warga Saudi di luar negeri yang menentang pandangan politiknya. Mereka juga mencatat bahwa tersangka telah menjadi pendukung AfD dan telah mengembangkan pandangan anti-Islam yang radikal.
Menteri Dalam Negeri Jerman, Nancy Faeser, menggambarkan pria itu sebagai ‘seorang Islamofobia’. Dia memberikan sedikit rincian lain dan mengatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal, dengan otoritas keamanan menyelidiki latar belakang serangan tersebut. Pihak berwenang belum merilis informasi apa pun tentang motifnya.
(haf/imk)
-

Profil dan Kekayaan Iwan Henry Wardhana, Kadisbud Jakarta yang Dinonaktifkan Usai Kantornya Digeledah
loading…
Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan dari jabatan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantornya, Rabu (18/12/2024) malam. FOTO/DOK.DINAS KEBUDAYAAN JAKARTA
JAKARTA – Iwan Henry Wardhana , Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta , dinonaktifkan dari jabatannya usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantornya, Rabu (18/12/2024) malam. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi senilai Rp150 miliar.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. Budi menjelaskan bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.
“Hingga saat ini, Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024) malam.
Profil Iwan Henry WardhanaIwan Henry Wardhana lahir pada 21 November 1975. Ia telah menduduki jabatan Kadisbud DKI Jakarta sejak dilantik oleh Anies Baswedan pada 2020 silam. Iwan tercatat sudah bekerja untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 1994. Ia memiliki rekam jejak karir panjang, dari mulai staf kelurahan, hingga kini bisa menjabat kepala dinas.
Untuk riwayat pendidikannya, Iwan merupakan alumnus Jurusan Ekonomi Universitas Trisakti pada 1998. Setelah memperoleh gelar sarjana. ia melanjutkan studinya di Universitas Indonesia (UI) hingga mendapat gelar Master in Urban Development pada 2004.
Tidak cukup sampai di situ, Iwan juga mengambil Doctoral Programme School of Strategic and Global Studies di UI pada tahun 2020 hingga sekarang.
Riwayat kariernya di DKI Jakarta dimulai ketika menjabat jadi staf Kelurahan Jati, Jakarta Timur tahun 1994. Saat itu, ia baru berusia sekitar 18 tahun dan telah 1 tahun lulus dari Sekolah Menengah Atas.
Hingga pada tahun 2000-an, ia ditunjuk menjadi Kepala Penyusunan Program di Dinas Kebersihan DKI Jakarta, tepatnya dari 2007 hingga 2012.
Selain bekerja di Pemprov DKI Jakarta, Iwan juga pernah magang atau internship di Jepang pada 2007. Ia kemudian beralih ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.
-

Bawaslu: Satu Peta Data Pemilu impian besar penyelenggara pemilu
Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Satu Peta Data Pemilu yang diluncurkan KPU merupakan impian besar penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.
Menurutnya, satu peta data ini pasti sangat bermanfaat bagi masyarakat serta penyelenggara pemilu.
“Ke depan, kita berharap seluruh data pemilih bisa terakses dan bagaimana kondisinya bisa terakses di peta data ini,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia mengungkapkan peta data ini juga bisa digunakan kepolisian, kejaksaan, BSSN untuk melihat proses-proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“Ini merupakan satu prestasi. Kita berusaha untuk lebih baik lagi. Masih ada kekurangan pasti, tetapi saya dan Afif (Ketua KPU) punya komitmen Pemilu 2024 pasti lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bagja meminta dukungan baik dari Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan seluruh pemangku kepentingan supaya penyelenggara pemilu mempunyai satu data baik dalam dan luar negeri.
“Kami berharap kerja sama Bawaslu-KPU senantiasa terjaga dengan baik,” pungkas dia.
Dalam forum ini Bawaslu mendapatkan penghargaan dari KPU atas kerja sama pemutakhiran pemilih Pemilu dan Pemilihan 2024. Bagja menerima langsung penghargaan tersebut dari Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024 -

Iwan Henry Wardhana – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Iwan Henry Wardhana adalah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta.
Ia dilantik sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun 2020 oleh Anies Baswedan yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun, Iwan Henry Wardhana resmi dinonaktifkan per 19 Desember 2024 terkait dugaan korupsi sebesar Rp150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut modusnya mencairkan dana kegiatan fiktif, disertai penggunaan ratusan stempel palsu yang menjadi alat laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
Profil
Iwan Henry Wardhana lahir pada tanggal 21 November 1975.
Ia menempuh pendidikan jenjang S1 pada bidang Ekonomi di Universitas Trisakti pada 1998.
Kemudian, Iwan melanjutkan studi S2 in Urban Development di Universitas Indonesia pada 2004, dan kini tengah menjalani program doktor di School of Strategic and Global Studies Universitas Indonesia sejak 2020.
Iwan Henry Wardhana memiliki karier yang cemerlang di instansi pemerintahan DKI Jakarta.
Mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) sejak 1994, Iwan memulai kariernya sebagai staf kelurahan usai lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dari situlah, karier Iwan semakin moncer.
Ia pernah menduduki posisi sebagai Kepala Penyusunan Program di Dinas Kebersihan DKI Jakarta pada 2007-2012.
Pada 2015, Iwan bekerja di Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN).
Lulusan Ekonomi Universitas Trisakti ini pernah magang di Jepang pada tahun 2007 dan memimpin Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.
Mengabdi selama 26 tahun di Pemprov DKI Jakarta, Iwan berhasil menduduki jabatan Kepala Dinas Kebudayaan pada tahun 2020.
Dikutip dari TribunJakarta.com, ia mengaku kesuksesannya diraih lewat tekad kuat dan kerja keras, tanpa bergantung pada keberuntungan. Bahkan, ia pernah meraih kenaikan pangkat istimewa sebanyak empat kali.
Diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk Iwan Henry Wardhana sebagai Kadis Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, pemeriksaan ini merupakan mekanisme hukum yang harus dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Kejati melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta terkait dugaan korupsi anggaran pada Rabu (18/12/2024).
Dalam penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya, Kejati menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.
“(Total uang tunai yang disita) Rp 1 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/12/2024) malam.
Hal ini dibenarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
“Penggeledahan tepatnya di ruang Kepala Dinas Kebudayaan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya pada Kamis (19/12/2024).
Budi menambahkan bahwa penggeledahan terkait dengan dugaan penyimpangan aktivitas anggaran ini tidak hanya dilakukan di kantor Dinas Kebudayaan, tetapi juga di beberapa lokasi lainnya.
“Informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta),” jelasnya.
Harta Kekayaan
Iwan Henry Wardhana tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,6 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 27 Februari 2024.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Iwan Henry Wardhana:
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.300.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 292 m2/505 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , WARISAN Rp. 1.200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 322 m2/219 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 720 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 330 m2/500 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , WARISAN Rp. 6.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 70.000.000
1. MOBIL, HONDA CITY Z Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. —-
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.098.585.623
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 10.468.585.623
III. HUTANG Rp. 800.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.668.585.623
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir) (Kompas.com/Firda Janati)
-

Polda Jateng Akan Rilis Perkembangan Pidana Aipda Robig Pekan Depan
Jakarta, CNN Indonesia —
Penyidik Polda Jateng telah memeriksa puluhan orang, termasuk anggota Brimob terkait kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang yang berujung kematian.
Sebelumnya, setidaknya sudah 23 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terkait kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pada November lalu.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ada beberapa saksi tambahan lagi yang diperiksa penyidik, termasuk dari anggota kepolisian.
Subagio tak memerinci alasan anggota Brimob itu menjadi saksi dalam kasus penembakan Gamma, dan hanya mengatakan akan dijelaskan lengkap dalam konferensi pers pekan depan.
“Nanti (kami jelaskan), pekan depan rilis (konferensi pers),” katanya, Kamis (19/12) seperti dikutip dari detikJateng.
Pada kesempatan itu dia membeberkan tiga saksi tambahan dari kepolisian yang sudah diperiksa terkait kasus pidana Aipda Robig.
“Ada beberapa (saksi) tambahan, ada tiga orang saksi, tambahan dari Bidkum, anggota Brimob, dan Labfor,” kata Subagio,
Aipda Robig menjadi tersangka dalam kasus penembakan Gamma dkk berdasarkan laporan pidana yang dilaporkan keluarga korban. Selain itu, Robig sudah diputus etik melakukan perbuatan tercela. Namun, Robig mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya yang dilakukan pada Senin (9/12) lalu.
Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Beberapa hari lalu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda Robig juga dijerat pasal UU Perlindungan Anak.
Pemberkasan dan rekonstruksi perkara
Subagio mengatakan saat ini pihaknya telah melengkapi keterangan saksi dan telah melakukan cek lokasi bersama Bid Labfor. Hal tersebut, sambungnya, guna memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban.
Pihaknya mengaku akan segera menyelesaikan pemberkasan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Ia menegaskan tak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.
“Hanya karena teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya,” ujar Subagio.
Selain itu, pihaknya menyatakan bakal melakukan rekonstruksi untuk melihat kronologi utuh kasus tersebut.
“Nanti kita lihat, selepas penyerahan berkas jaksa menilai baru nanti rekonstruksi untuk melihat kasusnya semua,” lanjutnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)
[Gambas:Video CNN]
-

Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia buka suara terkait pengungkapan adanya pembuatan dan pengedaran uang palsu di UIN Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyampaikan apresiasi upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap adanya pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan.
Untuk itu, dirinya meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai peredaran uang palsu dengan mengenali ciri-cirinya.
“Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dan tetap dapat bertransaksi secara tunai dan mengenali ciri-ciri uang asli dengan cara 3D [Dilihat, Diraba, dan Diterawang],” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).
Marlison menegaskan bahwa Bank Indonesia juga telah melakukan koordinasi intensif bersama Polda Sulawesi Selatan dalam pengungkapan kejahatan pemalsuan uang rupiah tersebut.
Selanjutnya, bank sentral juga siap mendukung Polri dalam proses penyidikan kasus uang palsu dengan melakukan klarifikasi atas barang bukti uang palsu dan siap memberikan bantuan ahli rupiah dalam hal diperlukan.
Polri dan Bank Indonesia pun tergabung dalam Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) yang juga terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan.
Marlinson meminta, apabila masyarakat mendapatkan/menemukan uang yang dicurigai/diduga palsu sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang, perbankan atau Bank Indonesia.
Adapun, rasio uang palsu terhadap Uang Yang Diedarkan (UYD) menunjukan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut tercermin dari rasio uang palsu terhadap UYD sebesar 4 ppm/peace per milion (4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar) sepanjang 2024. Angka tersebut lebih rendah dari 2022 dan 2023 pada 5 ppm serta 9 dan 7 ppm di tahun 2020 & 2021.
Kualitas uang yang dipalsukan sangat rendah jika dibandingkan dengan Rupiah asli seperti menggunakan kertas HVS dan cetak offset biasa, sehingga masih dengan mudah dikenali masyarakat dengan cara 3D.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono menyampaikan bahwa mengacu Currency News edisi November 2024, uang kertas Rp50.000 tahun emisi 2022 dinobatkan sebagai peringkat ke-2 “World’s Most Secure Currencies” versi BestBrokers.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa uang Rupiah kertas Rp50.000 TE 2022 sebagai pecahan teraman ke-2 di dunia dengan 17 fitur keamanan canggih. Sehingga rupiah semakin sulit dipalsukan dan makin mudah dikenali.
“Tahun ini kita kembali memperoleh penghargaan yaitu uang rupiah Rp50.000 itu menjadi peringkat kedua dalam kategori mata uang paling aman dan sulit dipalsukan di dunia,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kapolda menjelaskan, dari 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah oknum pegawai Bank BUMN Indonesia, beberapa lainnya oknum dari pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulsel.
Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
/data/photo/2024/12/22/6767a1708ef39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5059696/original/097336000_1734752764-Kajati_Jabar_kejuaraan_Karate.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
