Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kaleidoskop 2024: Guru Supriyani Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi, Kapolsek Didemosi dan Patsus – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Guru Supriyani Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi, Kapolsek Didemosi dan Patsus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KENDARI – Kasus Guru Supriyani di Kendari, Sulawesi Tenggara pada November 2024 sangat menyedot perhatian publik.

    Guru Supriyani didakwa kasus penganiayaan terhadap muridnya di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Di sekolah tersebut, Supriyani adalah guru honorer.

    Orangtua dari murid yang disebut dianiaya itu adalah seorang polisi berpangkat Aipda Wibowo Hasyim, dan Nurfitriana.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), memvonis bebas Supriyani pada Senin (25/11/2024).

    Simak rangkuman Tribunnews

    Awal mula laporan

    Supriyani sempat ditahan di Kejaksaan Negeri Konsel usai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan pada 16 Oktober 2024.

    Supriyani dituduh aniaya murid yang merupakan seorang anak polisi yang bertugas di Polsek Baito, Konsel.

    AKBP Febry Sam, Kapolres Konsel mengatakan, peristiwa ini bermula pada 24 April 2024.

    Saat itu, siswa SD yang berinisial M sedang bermain dan pelaku, Supriyani, datang menegurnya hingga terjadi penganiayaan.

    “Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan,” kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).

    Febry juga mengonfirmasi bahwa siswa tersebut merupakan anak dari anggota Polsek Baito.

    Keesokan harinya, ibu korban melihat ada bekas luka di paha belakang korban dan menanyai anaknya soal luka tersebut.

    Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut adalah luka terjatuh saat bermain dengan ayahnya.

    Namun, korban kepada ayahnya mengaku bahwa luka tersebut adalah luka pukulan yang didapatkan dari Supriyani.

    Ayah dan ibu korban pun langsung mengkonfirmasi saksi yang disebut korban melihat kejadian tersebut.

    Akhirnya, ibu korban yang berinisial N dan suaminya, Aipda WH melaporkan kasus ini ke Polsek Baito.

    Supriyani pun dipanggil ke polsek untuk mengonfirmasi terkait laporan tersebut.

    “Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry Sam.

    Febry menambahkan, upaya mediasi juga sudah dilakukan, namun terkendala karena terduga pelaku tak mengakui perbuatannya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Baito, Bripka Jefri memberi masukan ke Kepala SDN 4 Baito untuk menyampaikan kepada Supriyani agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

    Atas saran Bripka Jefri, Supriyani pun disebutkan pernah datang ke rumah korban bersama suaminya beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

    Supriyani datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

    Guru honorer Supriyani (kiri) dan surat pemanggilannya untuk bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan. (Tribun Sultra)

    Namun, ibu korban belum bisa memaafkan.

    Bahkan, kepala desa bersama dengan Supriyani dan suaminya juga disebutkan pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf kembali.

    Dalam pertemuan tersebut, pihak korban sudah memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

    Namun, beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar bahwa permintaan maaf tersebut tidak ikhlas.

    “Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” ujar AKBP Febry.

    16 Tahun Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu, Diminta Uang Damai Rp50 Juta

    Supriyani sudah 16 tahun menjadi guru honorer. Berdasarkan kesaksian rekan kerjanya, gaji Supriyani hanya Rp300 ribu per bulan.

    Supriyani tinggal di sebuah rumah sederhana di Kabupaten Konawe Selatan.

    Tetangga Supriyani, Suyatni (57), mengatakan wanita berusia 38 tahun itu mencari tambahan biaya dengan berkebun.

    Selama ini, Supriyani jarang bersosialisai karena sibuk bekerja.

    “Dia hanya mengajar, setelah itu pulang langsung ke kebun,” tuturnya.

    Suyatni mengaku tak pernah melihat Supriyani melakukan kekerasan ke anak.

    “Tidak pernah, (memukul) itu anak-anaknya kalau main hujan dia hanya tegur,” sambungnya.

    Kondisi ekonomi Supriyani pas-pasan karena suaminya hanya bekerja serabutan.

     “Suaminya kadang di kebun, kadang kerja bengkel, kadang juga ikut kerja bangunan,” tuturnya.

    Kini, rumah Supriyani kosong karena dievakuasi ke kantor pemerintah kecamatan.

    Hal itu dilakukan untuk memberi perlindungan Supriyani dan keluarga dari intervensi.

    Dengan gaji Rp300 ribu, Supriyani tak dapat membayar uang damai Rp50 juta agar kasus kekerasan diselesaikan secara mediasi.

    Vonis bebas

    Majelis hakim menyatakan Supriyani tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan Nurfitriana.

    “Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

    “Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

    Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

    Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

    Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

    Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

    Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

    “Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

     

    Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus

    Eks Kapolsek Baito, Ipda M Idris  alias Ipda MI dan mantan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin alias Aipda AM terbukti memeras guru Supriyani dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Keduanya terbukti meminta uang kepada guru Supriyani.

    Atas tindakannya tersebut Ipda MI dan Aipda AM dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus).

    Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan sidang etik keduanya dilaksanakan selama dua hari sejak Rabu (4/12/2024) hingga hari ini.

    Menurut Iis, sidang kode etik Ipda MI dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra,  Kombes Pol Moch Sholeh.

    Sementara eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM dipimpin Wakapolres Konawe Selatan (Konsel).

    “Alhamdulillah (sidang etik) sore ini sudah selesai,” kata Iis saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (5/12/2024).

    Menurut, Kombes Iis Kristianto berdasarkan fakta-fakta persidangan keduanya terbukti melakukan permintaan uang kepada guru Supriyani.

    “Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang,” kata Iis.

    Lanjut Kombes Pol Iis, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.

    “Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan,” katanya.

    Sementara Aipda AM berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.

    “Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun,” katanya. (Tribunnews/Tribun Sultra)

  • Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

    Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen membuat pengelolaan dana haji makin akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni menandatangi perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

    Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji. Kerja sama ini juga bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, melalui proses litigasi maupun non-litigasi.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perundang-undangan. 

    “Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Fadlul, dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.
     

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menegaskan komitmen Jamdatun untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH. 

    “Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar dia.

    Ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Sebagai berikut:

    Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara: Jamdatun akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara. Bantuan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik untuk mewakili BPKH sebagai penggugat maupun tergugat dalam proses litigasi maupun non-litigasi
    Pertimbangan Hukum: Jamdatun akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum, termasuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    Tindakan Hukum Lain: Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lainnya, seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif
    Peningkatan Kompetensi SDM: Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri
    Mitigasi Risiko Hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

    Kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPKH dan Jamdatun, pengelolaan keuangan haji diharapkan dapat terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen membuat pengelolaan dana haji makin akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni menandatangi perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
     
    Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji. Kerja sama ini juga bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, melalui proses litigasi maupun non-litigasi.
     
    Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perundang-undangan. 
    “Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Fadlul, dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.
     

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menegaskan komitmen Jamdatun untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH. 
     
    “Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar dia.
     
    Ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Sebagai berikut:

    Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara: Jamdatun akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara. Bantuan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik untuk mewakili BPKH sebagai penggugat maupun tergugat dalam proses litigasi maupun non-litigasi
    Pertimbangan Hukum: Jamdatun akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum, termasuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    Tindakan Hukum Lain: Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lainnya, seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif
    Peningkatan Kompetensi SDM: Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri
    Mitigasi Risiko Hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

    Kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPKH dan Jamdatun, pengelolaan keuangan haji diharapkan dapat terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AZF)

  • Koruptor dan Pelaku Pidana Bisa Diampuni Asal Bayar Denda Damai

    Koruptor dan Pelaku Pidana Bisa Diampuni Asal Bayar Denda Damai

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum menyebut bahwa hukuman pidana badan terhadap koruptor bisa diampuni jika bayar denda damai kepada Jaksa Agung.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengemukakan bahwa di dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan sudah dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana boleh bayar denda damai untuk diberi pengampunan. 

    Dia menjelaskan bahwa tidak hanya pelaku korupsi, tetapi pelaku tindak pidana lainnya juga bisa diberi pengampunan jika bayar denda damai.

    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dia menjelaskan bahwa denda damai itu adalah penghentian perkara di luar ruang pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanudin.

    Menurutnya, denda damai dapat digunakan untuk menangani kasus tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

    Kendati demikian, implementasi dari denda damai tersebut masih menunggu peraturan turunan dari Undang-undang tentang Kejaksaan. 

    Sejauh ini, menurutnya, pemerintah dan pihak DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.

    “Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” katanya.

  • Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kompak Gunakan Masker, Diadili Siang Ini – Halaman all

    Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kompak Gunakan Masker, Diadili Siang Ini – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur diadili siang ini di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmaja terdakwa Erintuah damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo datang sekira 10.20 WIB. 

    Ketiganya kompak menggunakan masker di wajahnya. Sementara itu terdakwa Heru Hanindyo dan Mangapul menggunakan topi di kepalanya. 

    Sementara itu persidangan sendiri dimulai tak la kemudian. Majelis hakim dipimpin oleh Teguh Santoso. 

    Diketahui Gugatan praperadilan Heru Hanindyo salah satu Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terpidana Ronald Tannur dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Mahrus.

    Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugurnya praperadilan Heru lantaran berkas perkara kasus suap yang melibatkan Heru sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Ya jadi sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama Heru Hanindyo oleh Hakim Tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Jum’at (20/12/2024).

    Alhasil lanjut Djuyamto, berdasarkan pertimbangan hukum acara, serta kasus yang sudah dilimpahkan, maka Hakim berkesimpulan bahwa praperadilan Heru dinyatakan gugur.

    “Jadi sebagaimana pertimbangan hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, maka juga perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka permohonan yang diajukan dinyatakan gugur,” pungkasnya.

    Adapun sebelumnya, Heru Hanindyo sempat mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus suap.

    Djuyamto kala itu juga membenarkan bahwa Heru telah mengajukan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

    “Betul, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Kamis (5/12/2024).

    Lanjut Djuyamto, adapun permohonan praperadilan tersebut telah diajukan pada Selasa 3 Desember 2024 lalu dan teregister di nomor perkara 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

    Dia juga mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Hakim Tunggal Abdul Mahrus yang akan memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

    “Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 lawyer berinisial LR sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur.

    Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

    Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.

    Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M,” ucap Qohar.

    Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ke tiga hakim ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Kejati Jatim sedangkan LR di tahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.

    Ke empatnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.

    Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

    Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

    Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

    Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

    Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

  • Isteri dan Anak Tersangka Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung, Potensi Tersangka?

    Isteri dan Anak Tersangka Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung, Potensi Tersangka?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa anak dan isteri dari tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Berpotensi jadi tersangka? 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukakan anak dan isteri tersangka Zarof Ricar tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus pemufakatan jahat dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur di tahun 2023-2024.

    “Dua orang itu, yaitu DA [Dian Agustiani] dan RBP [Ronny Bara Pratama] diperiksa sebagai saksi,” tuturnya di Jakarta, Senin (23/12).

    Harli mengatakan pemeriksaan terhadap RBP dan DA itu merupakan pemeriksaan kedua kalinya yang dilakukan tim penyidik Kejagung terkait perkara suap tersebut.

    Sayangnya, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus suap Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, tersangka Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung itu mencapai Rp996 miliar.

  • Kasus Mafia Peradilan, Kejagung Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Kasus Mafia Peradilan, Kejagung Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar Nasional 24 Desember 2024

    Kasus Mafia Peradilan, Kejagung Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memeriksa anak dan istri dari makelar kasus peradilan
    Zarof Ricar
    (ZR) pada Senin (23/12/2024).
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
    “Kejagung memeriksa 2 orang saksi, yakni DA selaku Istri tersangka ZR, dan RBP selaku Anak tersangka ZR,” kata Harli dalam keterangan resmi.
    Harli mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 – 2024.
    Selain diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar, keduanya juga diperiksa untuk tersangka Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.
    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Harli.
    Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa 43 saksi terkait dengan dugaan keterlibatan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).
    “Hingga saat ini saksi yang sudah diperiksa diperkara ZR sebanyak 43 saksi,” kata Harli kepada
    Kompas.com
    , Rabu (18/12/2024).
    Zarof diduga terlibat sebagai makelar kasus alias markus terkait dengan putusan kasasi (tingkat kedua) Ronald Tannur.
    Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
    Sebelumnya, Kejagung lebih dulu melimpahkan berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ke PN Tipikor Jakpus.
    Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait vonis bebas di tingkat pertama, atas kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korporasi dan Barang Bukti Kasus Korupsi Duta Palma ke Kejari Jakpus – Halaman all

    Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korporasi dan Barang Bukti Kasus Korupsi Duta Palma ke Kejari Jakpus – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melimpahkan lima tersangka korporasi atau Tahap II kasus korupsi berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu ke tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

    Selain lima tersangka, Kejagung juga melimpahkan barang bukti kasus yang merugikan negara mencapai Rp4. 798.706.951.640,00 atau (Rp4,7 triliun) tersebut kepada Kejari Jakarta Pusat

    “Adapun lima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

    Selain mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, dalam kasus itu kata Harli juga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp 73,9 triliun).

    Jumlah tersebut diketahui berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.

    Sedangkan perhitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari kasus tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.

    Serta kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.

    Akibat perbuatannya tersebut, kelima tersangka korporasi itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 3,4 dan 5 UU Pemberantasan TPPU.

    Setelah proses pelimpahan ini, para tersangka pun akan segera disidangkan.

    “Bahwa selanjutnya Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

    Adapun dalam perkara ini sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai Rp 301 miliar dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com tumpukan uang yang telah disita itu dipamerkan dihadapan awak media ketika Kejagung menggelar sesi konferensi pers.

    Tampak tumpukan uang dengan pecahan Rp 100 ribu terbungkus rapih dengan menggunakan plastik bening.

    Saking banyaknya uang-uang itu bahkan sampai disusun menjadi tiga baris menyerupai tribun di stadion sepakbola.

    Terkait hal ini Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.

    Adapun kata dia uang itu disita dari salah satu lokasi di Jakarta.

    “Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi,” kata Qohar saat konferensi pers, Selasa (12/11/2024).

    Lebih jauh kata Qohar, PT Darmex Plantation  menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

    Lima perusahaan itu disebut Qohar diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau.

    “Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605,” ujar Qohar.

    Mengenai hal ini sebelumnya Kejagung juga telah menyita uang senilai Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar terkait kasus korupsi PT Duta Palma.

    Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit.

    Ketujuh tersangka itu di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

  • MAKI Temukan Catatan Zarof Ricar Terima "Setoran" Capai Rp 200 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Desember 2024

    MAKI Temukan Catatan Zarof Ricar Terima "Setoran" Capai Rp 200 Miliar Nasional 23 Desember 2024

    MAKI Temukan Catatan Zarof Ricar Terima “Setoran” Capai Rp 200 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koordinator Masyarakat Anti
    Korupsi
    Indonesia (MAKI)
    Boyamin Saiman
    mengungkapkan bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung,
    Zarof Ricar
    (ZR), menerima setoran tertinggi mencapai Rp 200 miliar.
    Menurut Boyamin, terdapat juga individu yang menyetor antara Rp 5 miliar hingga Rp 100 miliar untuk ‘mengamankan’ kasus melalui Zarof Ricar.
    Hal itu dia katakan mengomentari mengenai temuan uang hampir Rp 1 triliun dan emas Antam di rumah Zarof Ricar.
    Ia menyatakan bahwa aliran uang dan emas tersebut merupakan hasil dari aktivitas Zarof Ricar dalam menangani berbagai kasus.
    “Saya punya beberapa catatan yang bisa mengungkap semuanya. Yang paling besar ada yang Rp 200 miliar. Kemudian ada yang Rp 100 miliar dan Rp 50 miliar. Banyak perintilan yang bisa ditindaklanjuti,” ujar Boyamin saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (23/12/2024).
    Boyamin yakin bahwa Zarof Ricar ingat siapa saja yang menyetor dengan angka fantastis, bahkan mulai dari Rp 10 miliar.
    Ia percaya Zarof Ricar masih ingat siapa yang meminta ‘diurus’ dan menitipkan uang dalam jumlah tersebut.

    Kejaksaan Agung
    juga punya alat tapping untuk mendalami pembicaraan elektronik masing-masing pihak,” jelasnya.
    Boyamin juga menyebutkan bahwa tidak semua orang yang menyetor uang benar-benar diurus oleh Zarof Ricar.
    Ia mengungkapkan bahwa Zarof Ricar menipu beberapa orang yang menitipkan uang kepadanya.
    “Ada 1-2 yang ditipu, dengan jumlah Rp 5 miliar sampai Rp 50 miliar. Bahwa seakan-akan diurusi, tapi sebenarnya tidak. Jadi seperti menembak di atas kuda,” imbuh Boyamin.
    Hampir dua bulan telah berlalu sejak Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar, namun penyidikan kasus ini belum selesai.
    Kejaksaan Agung telah menyita uang hampir Rp 1 triliun dalam berbagai mata uang dan 51 kilogram emas Antam dari kediaman Zarof Ricar.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa kasus-kasus yang ditangani oleh Zarof Ricar merupakan bagian dari substansi penyidikan.
    “Kami belum mendapat informasi detail terkait pengungkapan itu, tetapi penyidik terus berupaya mendalaminya,” ujar Harli kepada
    Kompas.com
    , Kamis (19/12/2024).
    Harli menambahkan bahwa Zarof Ricar mengakui bahwa uang dan emas yang dimilikinya merupakan hasil dari pengurusan berkas perkara hukum.
    “Itu pengakuannya. Uang dan emas itu hasil dari pengurusan perkara,” kata Harli beberapa waktu lalu.
    Oleh karena itu, Harli menegaskan bahwa penyidik Kejagung sedang fokus pada pengumpulan bukti-bukti untuk memenuhi unsur-unsur pasal sangkaan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri ESDM Diminta Segera Bentuk Dirjen Gakkum Atasi Tambang Ilegal   
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Desember 2024

    Menteri ESDM Diminta Segera Bentuk Dirjen Gakkum Atasi Tambang Ilegal Nasional 23 Desember 2024

    Menteri ESDM Diminta Segera Bentuk Dirjen Gakkum Atasi Tambang Ilegal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    diminta untuk mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) di kementeriannya.
    Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi XII DPR RI
    Eddy Soeparno
    .
    Eddy menjelaskan bahwa keberadaan Dirjen Gakkum sangat penting untuk mengatasi masalah
    tambang ilegal
    .
    “Jadi memang harus ada. Makanya kita tegaskan, ini saya bicara sebagai anggota Komisi 12, kita tegaskan harus dipercepat pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum yang ada di Kementerian ESDM,” ujar Eddy kepada wartawan di Gedung MPR RI, Senin (23/12/2024).
    Menurut Eddy, tambang ilegal menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan.
    Keberadaannya juga membahayakan masyarakat dan berpotensi menyebabkan bencana.
    “Yang banyak sekali terjadi permasalah itu adalah tambang-tambang yang memang pengelolaannya adalah tambang-tambang rakyat, galian c, itu galian pasir,” kata Eddy.
    Sekjen PAN ini menekankan bahwa pembentukan Dirjen Gakkum di Kementerian ESDM diperlukan untuk penindakan lebih cepat terhadap tambang ilegal.
    “Dan itu sudah kita merupakan bagian dari hasil panitia kerja (panja)
    legal mining
    yang saya ketua panjanya di periode yang kemarin,” ungkap Eddy.
    Eddy juga menilai Dirjen Gakkum diperlukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap izin tambang yang tidak sesuai aturan.
    Izin pertambangan saat ini dikeluarkan oleh pusat. Namun, kondisi di lapangan sering tidak terpantau.
    “Nah itu yang kemudian permasalahan Amdal, permasalahan reklamasi, permasalahan pengerukan yang tidak sesuai dengan aturan itu sangat sering terjadi,” katanya.
    Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Dirjen Gakkum Kementerian ESDM akan dipimpin oleh orang dari unsur TNI, Polri, atau Kejaksaan.
    Hal ini disampaikan dalam acara Minerba Expo 2024 di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).
    Bahlil berharap keterlibatan unsur penegak hukum dapat mempercepat penyelesaian masalah di sektor ESDM, terutama terkait konflik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
    “Dirjen Gakkum akan dipimpin kalau tidak polisi, TNI, kalau enggak jaksa,” kata Bahlil.
    “Dengan demikian, maka penyelesaian konflik-konflik IUP sudah terselesaikan di Kementerian ESDM. Supaya
    clear
    barang ini,” imbuh dia.
    Ia menambahkan bahwa dalam konflik izin penambangan sering terjadi modus kecurangan, seperti ‘dokumen terbang’ antar-perusahaan tambang.
    Bahlil ingin ada penanganan tegas dengan melibatkan unsur hukum.
    Oleh karena itu, dia ingin ada penanganan yang tegas dengan pelibatan unsur hukum.
    Salah satu contohnya adalah posisi Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM yang selama setahun sempat ditempati oleh Bambang Suswantono yang merupakan Purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal.
    “Coba bayangkan Letnan Jenderal Marinir Jadi Plt. Dirjen Menerba satu tahun. Itu artinya apa? Karena sudah tidak bisa diatur, lama-lama saya turunkan juga tentara untuk atur kita kelihatannya,” kata Bahlil.
    Usulan penempatan orang dari TNI, Polri, atau Kejaksaan pada posisi Dirjen Gakkum telah disampaikan ke Komisi XII DPR RI.
    Pembentukan Ditjen Gakkum juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM.
    “Saya berpikir, yang jadi Dirjen Gakkum ini, kalau bukan jaksa, polisi, kalau enggak, angkatan darat saja,” kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (14/11/2024).
    Ia menegaskan pentingnya posisi pimpinan Ditjen Gakkum diisi oleh orang yang bertanggung jawab menjalankan tugasnya, terutama yang tidak bersinggungan langsung dengan migas dan mineral.
    “Jadi yang memang dapat kita pertanggungjawabkan orangnya. Artinya, dia tidak campur hiruk-pikuk dalam dunia-dunia yang bapak-bapak ibu semua sudah tahu,” kata Ketua Umum Partai Golkar ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Hanya OTT, Ini yang Diharap dari Pimpinan Baru KPK

    Tak Hanya OTT, Ini yang Diharap dari Pimpinan Baru KPK

    Jakarta: Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dianggap langkah signifikan menegakkan hukum. Namun, penanggulangan rasuah tak cukup dengan OTT.

    “Jangan hanya sekedar ditangkap tetapi juga harus mengembalikan hasil jarahan yang telah dikorupsi,” kata Ketua Relawan Prabowo Gibran Rumah Keluarga Bersama (RKB) Wigit Bagoes Prabowo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

    Selama ini, kata dia, masyarakat disuguhkan OTT KPK dan pengungkapan kasus korupsi oleh kejaksaan. Menurut Wigit, hal tersebut merupakan kemajuan yang signifikan, dan harus semakin ditingkatkan.

    “Saat ini kami wait and see melihat KPK menunjukan langkah nyata dalam pemberantasan korupsi,” kata dia.
     

    Namun, kata Wigit, pihaknya berharap banyak pada pimpinan baru KPK. Khususnya, dalam mengutamakan pengembalian aset dan kerugian negara.

    “Kami mendukung program-program pengembalian aset negara yang dikorupsi,” kata dia.

    Di sisi lain, dia melihat kenaikan pajak 12 persen. Pihaknya mengapresiasi ketegasan Presiden, yang menetapkan kenaikan pajak bukan untuk barang konsumsi.

    “Kami sangat bersyukur Pak Prabowo sangat peka dan memperjuangkan sehingga PPN 12% saat ini hanya dikenakan untuk barang mewah,” kata 

    Wigit berharap kenaikan itu tak mengurangi daya beli  masyarakat. Presiden, kata dia, telah bijak menyikapi kenaikan PPN yang merupakan implementasi dari UU Harmoniasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021. Sehingga, kenaikan PPN 12% ini merupakan produk legislatif periode 2019-2024.

    Jakarta: Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dianggap langkah signifikan menegakkan hukum. Namun, penanggulangan rasuah tak cukup dengan OTT.
     
    “Jangan hanya sekedar ditangkap tetapi juga harus mengembalikan hasil jarahan yang telah dikorupsi,” kata Ketua Relawan Prabowo Gibran Rumah Keluarga Bersama (RKB) Wigit Bagoes Prabowo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
     
    Selama ini, kata dia, masyarakat disuguhkan OTT KPK dan pengungkapan kasus korupsi oleh kejaksaan. Menurut Wigit, hal tersebut merupakan kemajuan yang signifikan, dan harus semakin ditingkatkan.
    “Saat ini kami wait and see melihat KPK menunjukan langkah nyata dalam pemberantasan korupsi,” kata dia.
     

    Namun, kata Wigit, pihaknya berharap banyak pada pimpinan baru KPK. Khususnya, dalam mengutamakan pengembalian aset dan kerugian negara.
     
    “Kami mendukung program-program pengembalian aset negara yang dikorupsi,” kata dia.
     
    Di sisi lain, dia melihat kenaikan pajak 12 persen. Pihaknya mengapresiasi ketegasan Presiden, yang menetapkan kenaikan pajak bukan untuk barang konsumsi.
     
    “Kami sangat bersyukur Pak Prabowo sangat peka dan memperjuangkan sehingga PPN 12% saat ini hanya dikenakan untuk barang mewah,” kata 
     
    Wigit berharap kenaikan itu tak mengurangi daya beli  masyarakat. Presiden, kata dia, telah bijak menyikapi kenaikan PPN yang merupakan implementasi dari UU Harmoniasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021. Sehingga, kenaikan PPN 12% ini merupakan produk legislatif periode 2019-2024.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)