Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Legistaror dorong Presiden titahkan Kejagung dan BPK sita uang judol Rp187,2 triliun

    Legistaror dorong Presiden titahkan Kejagung dan BPK sita uang judol Rp187,2 triliun

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Legistaror dorong Presiden titahkan Kejagung dan BPK sita uang judol Rp187,2 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 24 Desember 2024 – 14:48 WIB

    Elshinta.com – Komisi hukum dari Fraksi PKS DPR mendukung usulan penyitaan uang judi online (judol) senilai Rp187,2 triliun yang diduga dinikmati perbankan, e-wallet dan operator seluler untuk dikembalikan ke negara. 

    Fraksi PKS pun mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bertindak cepat dan tegas terkait aliran dana judol di lembaga keuangan tersebut.

    Anggota Komisi III DPR bidang hukum, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menilai, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus menjadi pelajaran penting agar penanganan aliran dana judol di lembaga keuangan tersebut dapat dilakukan lebih akuntabel.
     
    Sekjen PKS ini juga mendorong Presiden Prabowo memerintahkan Kejagung dan BPK menyita duit judol yang dinikmati perbankan, e-wallet serta operator seluler. 

    “Penyitaan duit judol di perbankan, e-wallet dan operator seluler oleh Kejagung bekerja sama dengan BPK di luar pengadilan adalah solusi yang cepat dan tepat,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (24/12). 

    Politisi PKS ini mengatakan, penyitaan uang judol bakal memberikan efek jera kepada lembaga penyelenggara sistem pembayaran baik perbankan, e-wallet dan operator seluler yang terkoneksi dengan merchant judol.
     
    Pelakunya, katanya, terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2).  Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta bagi pelaku perjudian. 

    Dijelaskan, bank, e-wallet dan operator seluler dapat kehilangan dana hasil judol yang dianggap sebagai hak pemerintah dan pendapatan dari aktivitas ilegal ini akan disita. Reputasi dan operasional perusahaan bakal terancam. 

    “Jadi judol  merupakan wabah yang sangat serius yang telah menyebabkan risiko sistemik di sistem pembayaran kita. Di sisi lain, ada yang menikmati dari tiap rupiah transaksi judol. Yakni perbankan, e-wallet, operator seluler dan lembaga non bank lainnya,” katanya
     
    Sementara, Presiden Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri menyayangkan melempemnya pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Akibatnya, judol dimanfaatkan perbankan dan lembaga keuangan non-bank mengeruk cuan. Padahal, praktik judol dilarang negara. 
     
    Meluasnya sistem pembayaran judol lewat bank, e-wallet dan operator seluler, bukti lemahnya pengawasan perbankan melalui OJK dan pengawasan sistem pembayaran oleh BI.
     
    Mudahnya koneksi pembayaran melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), kata Deni, API (Application Programming Interface) dari perbankan, e-wallet ke PJP (penyedia system pembayaran), berdampak kepada melemahnya E-KYC (Elecronic Know Your Costumer) dan E-KYB (Electronic Know Your Business). 

    Dalam hal ini, perbankan dan e-wallet pura-pura tidak tahu adanya koneksi dalam sistem pembayaran merchant judol. 
     
    Di mana, PJP yang mendapat izin operasi dari BI (Bank Indonesia) sesuai dengan PBI No.22/23/PBI/2020 dan juga PJP yang mendapat izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lewat PP No 71/2019 dari Menkodigi akhirnya berevolusi menjadi media transaksi pembayaran dan merchant judol. 

    “Inilah yang menyebabkan maraknya judol semakin berkembang pesat,” paparnya.
     
    Dia bilang, baik perbankan, e-wallet maupun operator seluler adalah media yang digunakan untuk melakukan pembayaran judol secara digital. 

    Ketiga lembaga itu meraup keuntungan atau cuan berupa Fee based income (pendapatan) yang cukup jumbo. 
     
    Berdasarkan catatan CBC, sejak 2017 hingga 2024, terjadi transaksi judol lewat perbankan, e-wallet dan operator seluler sebesar Rp1.416 triliun. 

    Kemudian sistem pembayaran yang membantu judol , di mana, perbankan mendapat Rp3.000 per transaksi, e-wallet Rp1.500 per transaksi dan operator seluler di kisaran Rp2.500-Rp5.000 per top up. 

    Sehingga, pendapatan perbankan, e-wallet dan operator seluler dari praktik judol  selama 8 tahun (2017-2024) sebesar fee based income perbankan Rp70,5 triliun, e-wallet Rp11,5 triliun, operator seluler Rp4,2 triliun. Sedangkan nilai transaksi yang diblokir PPATK sebesar Rp101 triliun. 
     
    “Jumlah pendapatan bank, e-wallet dan operator seluler dari judol dalam 8 tahun, sebesar Rp86,2 triliun dan yang diblokir Rp101 triliun dapat diambil oleh BPK bekerja sama dengan Kejagung dengan cara dicicil selama setahun,” ungkapnya. 

    Jika besarnya pengembalian tidak sesuai dengan angka sebenarnya, kata dia, BPK dapat melakukan investigasi audit, IT audit, di mana biaya audit ditanggung lembaga yang bersangkutan.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Kadisdik Jatim Buka Suara Terkait Pemanggilan oleh Kejari Ponorogo

    Kadisdik Jatim Buka Suara Terkait Pemanggilan oleh Kejari Ponorogo

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai buka suara terkait pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

    Aries akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana tentang penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK PGRI 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019-2024. Panggilan pertama, Aries masih belum memenuhi panggilan alias mangkir.

    “Saya dipanggil jadi saksi kok. Nanti saya akan jelaskan saja kepada mereka langsung. Padahal BOS itu tidak ada kaitannya dengan dinas pendidikan (Disdik Jatim), anggaran BOS langsung ke sekolah-sekolah,” ujar Aries saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (24/12/2024).

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akan memanggil kembali Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai.

    “Iya benar pernah ada pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Karena tidak hadir, pasti ada panggilan yang kedua,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (23/12/2024).

    Sejatinya, Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai, mendapatkan panggilan dari Kejari Ponorogo pada hari Rabu, 4 Desember 2024 lalu. Namun, yang bersangkutan waktu itu mangkir. Padahal, saat itu tidak hanya dirinya yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    Ada dua mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur (Jatim) wilayah Ponorogo-Magetan yang diperiksa, yakni Nurhadi Hanuri, yang menjabat sebagai Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo periode 2020-2022 dan Lena, yang menjabat Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo periode 2022-2023.

    Ketidakhadiran Kepala Dindik Jatim dalam pemanggilan pertama oleh Kejari Ponorogo itu, kata Agung, yang bersangkutan beralasan ada pelantikan pejabat di provinsi. Sehingga, waktu itu Kepala Dindik Jatim tersebut, belum bisa hadir untuk memenuhi panggilannya sebagai saksi dalam dugaan kasus rasuah yang menggemparkan dunia pendidikan di Bumi Reog tersebut.

    “Kemarin itu alasannya belum bisa hadir, karena ada pelantikan pejabat di provinsi. Untuk pastinya kapan panggilan kedua-red), belum bisa saya jelaskan,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, dalam upaya pengungkapan dugaan kasus korupsi di SMK PGRI 2 Ponorogo ini, Kejari Ponorogo telah menyita 13 kendaraan. Barang bukti tersebut terdiri dari 10 unit bus dan 3 unit mobil. Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 16 saksi yang diduga mengetahui aliran dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo. Kejari Ponorogo memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan.

    “Nanti kalau ada perkembangan tentu akan kami kabari,” tutup Agung. (tok/but)

  • Forkopimko sambangi gereja yang tengah merayakan Natal di Tamansari

    Forkopimko sambangi gereja yang tengah merayakan Natal di Tamansari

    semoga seluruh jemaah diberikan kesehatan, kesuksesan, dan keberkahan

    Jakarta (ANTARA) – Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat menyambangi Gereja Maria De Fatima dan Gereja Sion yang tengah merayakan Natal di wilayah Tamansari untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan lancar.

    Hadir dalam rombongan Forkopimko Jakarta Barat (Jakbar) Wali Kota, Kapolres, Komandan Distrik Militer 0503, Kepala Kejaksaan Negeri, dan unsur-unsur lainnya.

    “Saya atas nama Forkopimko mengucapkan selamat Natal, semoga seluruh jemaah diberikan kesehatan, kesuksesan, dan keberkahan,” ucap Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto di altar Gereja Maria De Fatima di Jakarta, Selasa.

    Uus berharap perayaan Natal di seluruh gereja yang ada di wilayah setempat dapat berjalan kondusif.

    “Harapan kami pelaksanaan Natal di Jakarta Barat tahun 2024 ini bisa berjalan dengan aman, tertib, sehingga seluruh umat Kristiani bisa merayakan Natal dalam suasana dan situasi yang aman terkendali, serta ibadahnya bisa berjalan dengan baik,” ucap Uus.

    Uus juga memastikan personel gabungan sudah bersiaga mengamankan perayaan Natal di wilayah Jakarta Barat.

    “Kita kawal keamanannya Pak Kapolres dan Pak Dandim akan terus menempatkan personel, termasuk jajaran Kota Jakarta Barat untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Natal di masing-masing gereja yang ada di Jakarta Barat,” ucap Uus menambahkan.

    Di lokasi, nampak umat telah memenuhi bagian dalam luar gereja tua yang khas dengan gaya arsitektur Tionghoa tersebut.

    Jajaran Forkopimko Jakbar masuk ke dalam ruangan gereja dan menyapa umat yang hendak menjalani Misa Malam Natal.

    Usai kunjungan di gereja tersebut, rombongan Forkopimko beranjak menuju Gereja Sion yang berada di daerah Pinangsia, Tamansari.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jatuh Bangun Berantas Judi Online

    Jatuh Bangun Berantas Judi Online

    Jakarta, CNN Indonesia

    Fenomena judi online (judol) masih menjadi persoalan krusial di Indonesia sepanjang 2024. Selain banyak tindakan penanganan yang dicanangkan pemerintah, pihak kepolisian hingga kini masih terus mengejar para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.

    Para tersangka dari beragam latar belakang pun telah diciduk dan diproses secara hukum terkait isu judol. Praktik yang menyasar berbagai lapisan masyarakat ini telah menyeret sejumlah pihak dari masyarakat umum, pejabat, hingga influencer.

    Dengan perputaran uang mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023 berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemerintah dan sejumlah lembaga di tahun 2024 masih pontang-panting memberantas praktik ilegal tersebut.

    Upaya pemerintah Indonesia untuk memerangi judi online pun hingga kini dilakukan dengan berbagai strategi dan langkah kolaboratif antarinstansi.

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi, sempat membeberkan enam langkah strategis untuk mempercepat pemberantasan judi online beberapa waktu lalu.

    Langkah yang diupayakan di antaranya memblokir Virtual Private Network (VPN) gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs-situs judi online, serta memperkuat kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP) terutama dari Kamboja dan Filipina, yang kerap menjadi pusat operasional situs-situs judi online.

    Budi Arie pun menyebut bahwa Presiden Joko Widodo pada saat itu telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian untuk memberantas judi online.

    “Langkah-langkah pembentukan Satgas terpadu akan diputuskan. Satgas ini nantinya akan melibatkan pejabat dari Kominfo, Kemenkeu, Kemenko Polhukam, Kemenlu, OJK, Polri, dan Kejaksaan,” jelas Budi.

    Budi juga mengakui bahwa upaya penghapusan konten judol di internet atau media sosial saja tidak cukup. Menurutnya, harus ada tindakan hukum yang lebih menyeluruh serta melibatkan aparat penegak hukum.

    Tak hanya Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut berperan dalam menindak aktivitas judol.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut pihaknya telah memblokir 5.000 rekening yang diduga terkait dengan judi online sejak akhir 2023 hingga Maret 2024. Rekening-rekening ini masih dibekukan sambil menunggu keputusan hukum lebih lanjut.

    “Kami terus memonitor pergerakan dana mencurigakan ini agar tidak ada ruang bagi pelaku untuk memanfaatkan celah sistem keuangan,” ujar Mahendra.

    Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) sebelumnya juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.862 situs judol kepada Kominfo.

    Selain itu, Mabes Polri mencatat dalam periode 23 April hingga 6 Mei 2024, sebanyak 142 tersangka dari 115 perkara berbeda terkait sindikat judol di berbagai wilayah telah ditangkap.

    Kemudian belum lama ini, Polri menindak 85 influencer yang mempromosikan judi online di media sosial. Para influencer ini terbagi dalam dua kategori, yakni yang mempromosikan situs judi baru dan mereka yang mempromosikan situs judi yang sudah tidak aktif.

    “Influencer memiliki pengaruh besar, terutama di kalangan anak muda. Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam promosi judi online menjadi perhatian serius,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers pada 21 November lalu.

    Langkah konkret juga dilakukan terhadap kasus TikToker Sadbor, yang sempat menjadi sorotan karena menerima gift promosi dari situs judi online.

    Dua pelaku, MG dan FBW, ditangkap karena berperan sebagai marketing dan pengelola situs judi tersebut.

    Tak hanya itu, penggerebekan terhadap markas judol pun telah dilakukan beberapa kali.

    Polda Metro Jaya mengamankan 11 orang dari tiga rumah mewah di Tangerang, Banten, yang dijadikan pusat operasional judi online pada 26 April 2024. Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, penggerebekan ini merupakan hasil patroli siber yang intensif.

    Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini melaporkan bahwa sejak 2017 hingga Desember 2024, mereka telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten terkait judol di ruang digital.

    Pada Desember 2024 saja, Komdigi menindak 72.543 konten, termasuk situs web, akun media sosial, dan platform file sharing yang mempromosikan judi online.

    Namun, di tengah upaya ini, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di internal Komdigi justru turut mencuat hingga menuai perhatian publik.

    Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 26 tersangka, termasuk sejumlah pejabat, terkait kasus pemblokiran situs judol yang dilakukan tidak sesuai aturan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Barang bukti yang ditemukan dan disita polisi dari dua tersangka terakhir yang berhasil diringkus yakni 2 unit ponsel, 9 buku rekening, serta uang tunai dengan total mencapai Rp1,4 miliar yang berasal dari beberapa mata uang.

    Namun hingga kini, Polda Metro Jaya masih memburu empat buronan lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Keempat buronan tersebut berinisial J, JH, F, dan C, yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Berlanjut ke halaman berikutnya…

    Tak hanya di dalam negeri, ancaman judi online juga muncul dari luar negeri. Sebanyak 21 WNI berhasil dipulangkan dari Myanmar pada 29 November lalu, setelah menjadi korban perdagangan orang.

    Mereka diketahui dipaksa bekerja sebagai operator judi daring di kawasan konflik Myawaddy, Myanmar. Kementerian Luar Negeri RI, bekerja sama dengan KBRI di Yangon dan Bangkok, memimpin operasi pembebasan ini.

    Melalui serangkaian nota diplomatik, negosiasi dengan otoritas setempat, dan dukungan jejaring lokal, 21 WNI tersebut akhirnya berhasil dipulangkan.

    Upaya pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui jalur penegakan hukum. Pemerintah juga diketahui telah menggandeng platform teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok untuk menghapus kata kunci terkait judi online dari mesin pencari maupun media sosial.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut, sejak Desk Pemberantasan Judol mulai bertugas pada 4 November, sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta telah dihapus. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi eksposur masyarakat terhadap situs-situs judi online.

    Selain itu, Desk Pemberantasan Judol juga memblokir ribuan konten terkait judi online di berbagai platform digital, termasuk 92.940 situs, 6.911 konten di Meta, hingga 48 konten di TikTok. 

    Meutya sempat mengungkapkan bahwa tantangan besar yang dihadapi dalam pemberantasan judi online adalah munculnya situs-situs baru meski telah banyak yang diblokir.

    Menurutnya, salah satu fokus utama dalam upaya pemberantasan tersebut yakni memutus aliran keuangan pelaku. Pemerintah telah memblokir lebih dari 3.455 rekening yang terindikasi terkait judi online sejak paruh akhir 2023 hingga tahun 2024. Selain itu, 47 akun e-commerce yang digunakan untuk transaksi ilegal juga telah diblokir.

    Selain bank, Meutya mengatakan Desk Pemberantasan Judol juga menemukan pergerakan dana judol lewat e-wallet atau dompet digital.

    Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kemenkomdigi juga telah menunjuk Brigjen Alexander Sabar sebagai Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Komdigi pada 25 November lalu.

    Jabatan ini dibentuk untuk mengatasi kompleksitas kejahatan digital, termasuk judi online dan pencurian data, serta diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.

    Menkomdigi Meutya Hafid juga menegaskan bahwa upaya pemerintah memberantas judi online tidak hanya berhenti pada pemblokiran situs. Langkah selanjutnya, kata Meutya, adalah memberangus server-server judi online.

    Dalam wawancara eksklusif dengan CNN Indonesia pada 14 November lalu, ia menyebutkan perlunya kolaborasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk melacak dan memblokir server yang menjadi basis operasional aktivitas judi online.  

    “Mungkin nanti yang kita perlu koordinasikan dengan kepolisian. Maksudnya, memang target berikutnya bukan hanya take down, tapi server-nya yang kita lacak di mana. Jadi server-nya yang kita blok. Dan itu memungkinkan,” ujar Meutya.  

    Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutus akses terhadap 187 ribu situs judi online hanya dalam waktu sepuluh hari. Angka ini disebut Meutya sebagai jumlah pemblokiran terbanyak dalam waktu singkat. Meski demikian, ia mengakui penanganan yang lebih luas perlu berhati-hati mengingat sejumlah pegawai kementeriannya sempat terseret kasus serupa.  

    Selain memblokir situs judi, hingga saat ini sebanyak 10 ribu rekening telah diblokir hasil kerja sama antara Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sejumlah bank.  

    Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa proses pemblokiran dilakukan setelah pendalaman menyeluruh oleh pihak perbankan.

    “Kami meminta bank untuk melakukan assessment dan langkah serupa terhadap rekening-rekening lainnya yang dimiliki oleh individu yang terlibat,” katanya.  

    Langkah ini didukung dengan pengembangan situs cekrekening.id, yang memungkinkan masyarakat memverifikasi rekening terindikasi ilegal. Platform ini diintegrasikan dengan anti-scam center yang digagas OJK untuk meningkatkan literasi digital.

    Polri tak hanya menyasar pelaku di tingkat lokal, tetapi juga jaringan judi online internasional.

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil memblokir aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan situs judi internasional.

    Beberapa waktu sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus situs judi internasional Slot8278 yang dikendalikan warga negara China dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar.  

    Dalam kasus ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp83,9 miliar, beberapa unit mobil mewah, dan perangkat elektronik yang digunakan untuk mengoperasikan situs tersebut.

    “Pemain judi online dari situs ini di Indonesia mencapai 85 ribu orang,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam sebuah keterangan tertulis pada 12 November lalu.

    Belum lama  ini, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat penjualan rekening bank yang digunakan untuk transaksi keuangan judi online dengan jaringan hingga Kamboja. Sindikat ini diorganisir dalam tiga klaster.  

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi menjelaskan bahwa klaster pertama adalah individu yang menjual atau menyewakan rekening bank pribadinya untuk digunakan sebagai tempat penampungan transaksi judi online.  

    Klaster kedua terdiri atas pelaku yang bertugas merekrut masyarakat untuk menjual atau menyewakan rekening bank mereka. Selain itu, klaster ini juga mengumpulkan rekening-rekening yang telah dijual untuk diserahkan kepada pimpinan.  

    Klaster ketiga adalah pemilik dan pengelola bisnis jual beli rekening bank. Klaster ini berperan sebagai penghubung utama yang mengirimkan rekening-rekening tersebut ke para bandar judi di Kamboja.

    Setiap rekening yang dijual ke sindikat di Kamboja dihargai sebesar Rp10 juta per rekening. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. 

    Polri dan aparat daerah juga aktif melakukan penggerebekan. Di Jakarta Barat, Polres Metro sempat menggerebek rumah mewah yang digunakan sebagai markas penyewaan rekening untuk judi online.

    Sementara di Kendal, Jawa Tengah, Polda Jateng mengamankan tiga warnet yang memfasilitasi akses ke situs judi online melalui VPN.  

    Sedangkan di Bogor, Polresta setempat menangkap seorang pria yang membuat situs judi online sekaligus seorang Disk Jockey (DJ) yang mempromosikan aktivitas ilegal ini.  

    Kenapa judi online jadi candu

    Ahli kriminologi Universitas Indonesia Josias Simon, judi online adalah refleksi dari hukum permintaan dan penawaran yang terjadi di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa masyarakat masih memiliki berbagai kebutuhan yang kebetulan dapat dipenuhi melalui judol.

    “Karena judi online ini menurut saya ya adalah seperti hukum permintaan dan penawaran. Jadi akhirnya mereka mengambil judol itu karena kebutuhan memang. Judi itu kebutuhan, baik hiburan, ekonomi, dan segala macam alasan itu. Jadi emang permintaan yang kemudian diakomodasi dalam penawaran oleh pihak-pihak yang tadi,” kata Simon kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Ia juga menyoroti bahwa kondisi ekonomi masyarakat tertentu yang melemah menjadi salah satu faktor utama. Hal ini dianggapnya menimbulkan ruang bagi lembaga-lembaga tertentu untuk menyediakan jasa peminjaman uang.

    “Sekarang kebetulan ekonomi agak sedikit ini ya, melemah ya. Rakyat kecil tuh banyak yang memang perlu banget uang gitu, akhirnya pinjem. Ini kan kalau kita lihat, timbulnya pegadaian, tempat pinjam uang, ada kantor-kantor kecil tempat peminjaman uang. Nah ini juga sama, hanya ini bedanya online,” ujarnya.

    Untuk menanggulangi imbas negatif dari judi online, Simon menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan penanganan yang tegas untuk memberikan efek jera.

    Ia berpendapat bahwa Kementerian Komdigi harus mempertegas regulasi yang sudah dicanangkan sejak lama agar dapat memberantas praktik judol hingga tuntas.

    “Regulasi itu tadi, kerjasama dan segala macam, seperti apa? Komdigi kan sudah menginisiasi ya. Tapi harus jelas regulasi seperti apa,” ujarnya.

    Selain itu, Simon mengatakan bahwa pendekatan situasional seperti penegakan hukum melalui restorative justice juga dapat menjadi pilihan.

    Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

    “Yang ketiga situasional, kalau memang sudah sangat-sangat bermasalah ada kasus hukum ya selesaikanlah secara hukum. Selesaikanlah secara, ada restorative justice atau apapun,” ujar Simon.

    Ia pun memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Komdigi yang telah memulai berbagai inisiatif, tetapi juga menekankan masih perlunya kerjasama lintas sektor yang lebih mendalam.

    “Jadi betul, Komdigi dengan segala upayanya saya sebenarnya appreciate ya, tapi juga kerjasama dengan semua pihak ya,” tuturnya.

    Peran Teknologi dalam Pengawasan

    Dalam menghadapi sifat dinamis dari platform judi online yang masih menjadi tantangan utama dalam pemberantasannya, Simon mengusulkan pengembangan sistem yang lebih canggih.

    “Menurut saya Komdigi harus membuat satu, semacam aplikasi besar ya, platform besar yang memang bisa dimonitor oleh kita, bisa dilihat oleh kita, seperti apa sih proses takedown-nya dan mana yang memang dikatakan judi online itu aplikasi yang mana saja,” jelasnya.

    Simon menambahkan, pentingnya aspek edukasi dalam sistem pengawasan yang dilakukan Kementerian Komdigi juga perlu disoroti.

    Tak hanya sekadar memblokir situs-situs terkait judi online, kata Simon, namun upaya pemberantasan tersebut seharusnya juga mencakup sosialisasi kepada masyarakat terkait contoh situs yang mengarah ke praktik judi online, agar masyarakat dapat menghindarinya.

    “Jadi bisa diantisipasi, ada pembelajaran juga. Jadi jangan hanya takedown takedown tapi tidak ada penjelasan lebih detilnya seperti apa,” imbuhnya.

    Membangun Kepercayaan Publik

    Adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan judi online oleh pemerintah juga menjadi perhatian Simon. Menurutnya, pengawasan yang baik dapat membantu membangun kembali kepercayaan tersebut.

    Simon menyebut, salah satu langkah awal yang seharusnya dilakukan untuk menyikapi hal tersebut adalah dengan menindak keluhan serta laporan masyarakat secara sigap.

    Evaluasi terhadap tingkat kepercayaan masyarakat ini pun dapat dilakukan dengan menilik program pengaduan masyarakat yang dimiliki pihak kepolisian atau pemerintah.

    “Pihak polisi membuka nih tempat laporan apa gitu, call center apa, itu dievaluasi, jangan-jangan enggak ada yang laporan, karena tadi, ketidakpercayaan itu,” kata Simon.

    Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus tidak boleh hanya bergantung pada tingkat viralitas di media sosial.

    “Jangan no viral no justice ya. Itu udah ketidakpercayaan masyarakat yang memang sangat-sangat luas gitu,” imbuhnya.

  • 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap, Ini Rincian Uang yang Didapat Terdakwa – Halaman all

    3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap, Ini Rincian Uang yang Didapat Terdakwa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang merupakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur menghadapi sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Ketiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, uang-uang tersebut dibagi tiga dalam jumlah yang berbeda-beda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang tersebut, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya ketiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Uang Suap Diterima Bertahap

    Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya disebut menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura selama proses persidangan kasus Ronald Tannur berlangsung.

    Adapun hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    “Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000 dari Lisa Rahmat,” kata Jaksa di ruang sidang.

    Jaksa pun merinci penerimaan uang yang didapatkan oleh ketiga terdakwa tersebut dari pengacara Lisa Rahmat.

    Jaksa menyebutkan bahwa pada awal Juni 2024 Lisa dan Erintuah melakukan pertemuan di sebuah gerai makanan di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

    Dalam pertemuan tersebut terdakwa Erintuah menerima uang sebesar SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rahmat.

    Kemudian masih di bulan yang sama, bertempat di ruang kerja Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, ketiga terdakwa sepakat membagi uang yang telah diberikan oleh Lisa Rahmat.

    “Untuk Terdakwa ERINTUAH DAMANIK sebesar SGD38.000, untuk MANGAPUL sebesar SGD 36.000 dan untuk HERU HANINDYO sebesar SGD 36.000 sedangkan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Terdakwa ERINTUAH DAMANIK,” jelas Jaksa.

    Penerimaan uang tak berhenti disitu, kemudian pada akhir Juni 2024, terdakwa Erintuah Damanik kembali bertemu dengan Lisa Rahmat di lokasi yang sama dengan pertemuan pertama.

    Disana Lisa kembali memberikan uang kepada Erintuah sejumlah SGD 48.000.

    Selain bertemu dengan Erintuah, Jaksa menyebutkan bahwa Lisa Rahmat juga menemui Heru Hanindyo yang dimana kali ini bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya pada medio akhir Juli 2024 dengan maksud memberikan uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 120.000.

    “Terdakwa ERINTUAH DAMANIK, MANGAPUL dan HERU HANINDYO menerima uang dari LISA RACHMAT dengan maksud agar Terdakwa ERINTUAH DAMANIK,MANGAPUL dan HERU HANINDYO selaku penyelenggara negara yaitu hakim supaya menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap GREGORIUS RONALD TANNUR dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ujar Jaksa.

    Adapun sumber uang yang diberikan Lisa Rahmat kepada ketiga hakim tersebut dijelaskan Jaksa bahwa uang itu diperoleh dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Wijaja.

    “Dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada LISA RACHMAT,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu mereka juga didakwa telah menerima gratifikasi dan dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    2 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

    Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul tak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penerimaan gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum kedua terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

    “Mohon izin, Yang Mulia. Kami dari kuasa hukum Pak Erintuah dan Pak Mangapul. Kami menanggapi surat dakwaan, ada beberapa menurut kami yang kurang lengkap,” kata kuasa hukum di persidangan.

    Terutama, lanjutnya mengenai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.

    Ditegaskannya pihaknya akan membuat pembuktian dalam persidangan.

    “Tapi prinsipnya kami ingin buktikan pada pembuktian nanti. Jadi kami tidak akan mengajukan eksepsi,” jelasnya.

    Lanjut kuasa hukum, kliennya Erintuah ingin menyampaikan hal tersebut secara pribadi di persidangan.

    “Ada yang ingin mereka sampaikan secara pribadi, mohon diberikan kesempatan, Yang Mulia,” ungkapnya.

    Lanjut jalannya persidangan, terdakwa Erintuah Damanik mengaku bakal menerangkan sejumlah uang ia miliki yang didakwa merupakan hasil gratifikasi.

    “Sebagaimana dikemukakan dalam surat dakwaan penuntut umum pada halaman 4 dan halaman 9, dikatakan bahwa sisanya 30.000 SGD disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik. Tapi tidak ada kepentingannya untuk apa itu,” kata terdakwa Erintuah di persidangan.

    “Sebenarnya di dalam keterangan saya, saya sebutkan bahwa itu ada kepentingan untuk apa, makanya ada sama saya. Saya simpan, yang nanti akan kita kemukakan di persidangan,” jelasnya.

    Diketahui dalam perkara ini terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima uang gratifikasi dalam putusan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur.

    Ketiganya didakwa menerima uang hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000.

    Atas perbuatannya ketiga diancam dakwaan pertama pidana Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Dakwaan kedua pidana dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dakwaan terakhir pidana dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Kejagung Restoratif Justice 4 Kasus Narkoba, Tersangka Hanya Pengguna – Page 3

    Kejagung Restoratif Justice 4 Kasus Narkoba, Tersangka Hanya Pengguna – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan turut mengandalkan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menuntaskan kasus narkoba. Hal itu diterapkan khususnya terhadap para pengguna narkotika.

    “Iya terhadap pengguna narkotika yang memenuhi syarat-syarat tertentu dapat dilakukan penyelesaiannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (8/12/2024).

    Menurutnya, ada ratusan kasus narkoba yang berhasil ditangani lewat pendekatan Restoratif Justice. Sementara terhadap bandar atau pun pengedar narkotika, jaksa akan mengenakan tuntutan sanksi pidana maksimal.

    “Di kami hingga saat ini sudah ada 241 perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif,” jelas dia.

    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) khususnya bagi para pengguna narkoba. Dia bahkan mengatakan haram hukumnya berkas perkara pengguna narkoba diproses hingga ke meja pengadilan.

    “Untuk RJ kami khususnya haram bagi jaksa unutk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna kami akan lakukan RJ. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu ada pengguna narkoba,” ungkap Burhanuddin saat konferensi pers di Rupatam Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Dia mengatakan, selama lima tahun ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan dalam setiap tuntutannya, Jaksa selalu menuntut para bandar narkoba dengan hukuman mati.

  • Uang Suap Vonas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Uang Suap Vonas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya Nasional 24 Desember 2024

    Uang Suap Vonas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, uang suap vonis bebas kasus pembunuhan
    Ronald Tannur
    dibagi-bagi ke tiga hakim
    Pengadilan Negeri Surabaya
    di ruang kerja mereka.
    Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang didakwa secara bersama-sama menerima suap melalui pengacara Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    .
    Jaksa penuntut umum menyebut, pada awal Juni 2024, Damanik menerima uang sebanyak 140.000 dollar Singapura atau Rp 1.669.430.000 jika merujuk pada kurs dollar hari ini, Selasa (24/12/2024).
    Menurut jaksa, uang itu diterima Damanik dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.
    “Kemudian bertempat di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lalu terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sepakat untuk membagi uang tersebut,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
    Damanik menerima jatah 38.000 dollar Singapura, Mangapul 36.000 dollar Singapura, dan Heru sebesar 36.000 dollar Singapura.
    Sementara, sisanya sebanyak 30.000 dollar Singapura disimpan sendiri oleh Damanik.
    Selanjutnya, pada akhir Juni 2024, di tempat yang sama, Damanik kembali menerima uang 48.000 dollar Singapura atau Rp 572.376.000 dari Lisa Rachmat.
    Kemudian, pada bulan berikutnya, Heru menerima suap dalam bentuk tunai Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat.
    “(Penyerahan) di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar jaksa.
    Secara keseluruhan, uang suap yang diterima ketiga hakim itu diduga sejumlah Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura atau Rp 4,6 miliar.
    Suap diberikan oleh Lisa Rachmat agar para hakim itu menjatuhkan putusan bebas untuk Ronald Tannur.
    “Dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat diterima oleh Heru Hanindyo,” kata jaksa.
    Karena perbuatannya, Damanik, Mangapul, dan Heru didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sebut Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Pidana Korupsi – Page 3

    Kejagung Sebut Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Pidana Korupsi – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengulas adanya denda damai di Kejaksaan Agung (Kejagung) bagi pelaku tindak pidana, yang dampaknya mirip dengan niatan Presiden Prabowo Subiantomemaafkan koruptor, lewat pengembalian seluruh hasil korupsi ke negara.

    “Saya beritahu bahwa apakah memungkinkan? Memungkinkan. Apakah lewat Presiden? Tanpa lewat Presiden pun sekarang memungkinkan. Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu,” tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Denda damai sendiri merupakan pembayaran sejumlah uang kepada negara sebagai penggantian kerugian, yang timbul akibat perbuatan pelaku, yang juga dapat diartikan sebagai penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda.

    Andi mengatakan, langkah hukum tersebut dapat diterapkan ke tindak pidana apapun, termasuk korupsi.

    “Seluruh tindak pidana. Denda damai itu yang kita berikan karena saya dulu kan menyusun itu di badan legislasi. Denda damai itu untuk seluruh tindak pidana,” jelas dia.

     

  • Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Ray Rangkuti: Penegakan Hukum Abu-Abu

    Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Ray Rangkuti: Penegakan Hukum Abu-Abu

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan penetatapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurutnya, hanya satu minggu setelah pelantikan komisioner KPK dan adanya pemecatan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga dari PDIP, langkah Sekjen PDIP ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap mantan anggota KPU.

    “Secara kebetulan? Tentu tidak bisa dijawab dengan pasti. Dalam negeri di mana hukum dan politik saling berkelindan, memastikan mana yang objektif mana yang subjektif selalu abu-abu. Oleh karena itu tidak dapat dijawab dalam hukum sebab akibat. Hanya bisa diraba atau dirasa, tentu, dengan beberapa penjelasan,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (24/12/2024).

    Lebih lanjut, dia menilai bahwa terdapat sejumlah penjelasan yang memberatkan bahwa KPK kini telah menjadi komisi pemberantasan bagi warga yang kritis.

    Pertama, pimpinan KPK sekarang adalah anggota kepolisian. Dua komisioner lainnya adalah jaksa dan hakim.  Dalam artian, KPK sekarang diisi orang-orang pemerintah.

    Menurutnya, setidaknya dari kepolisian dan kejaksaan. Khususnya komisioner dari kepolisian dan kejaksaan adalah komisioner yang dibesarkan dengan kultur kerja di bawah presiden. Yakni kultur tunduk pada pimpinan.

    Dia melanjutkan bahwa pascarevisi UU KPK, lembaga rasuah kini seakan di bawah presiden.

    “Jadi rasanya klop KPK institusi di bawah presiden yang sebagian komisionernya datang dari kultur yang manut dengan presiden. Bukan datang dari kultur yang independen,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Ray melanjutkan bahwa sudah lama terdengar isu bahwa beberapa orang anggota atau pengurus PDIP bakal menjadi target hukum. Khususnya mereka yang terdengar bersuara kritis terhadap pemerintahan sebelumnya dan juga yang sekarang.

    Oleh sebab itu, Ray menekankan penetapan Hasto ini jadi sinyal dari isu dimaksud dan bukan sesuatu yang mengejutkan, tetapi justru menguatkan isu yang sudah berkembang sebelumnya.

    “Tinggal menunggu apakah model penegakan hukum seperti ini akan berlanjut kepada anggota/pengurus PDIP yang lainnya. Kita tunggu,” pungkas Ray.

  • Kaleidoskop 2024: Guru Supriyani Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi, Kapolsek Didemosi dan Patsus – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Guru Supriyani Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi, Kapolsek Didemosi dan Patsus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KENDARI – Kasus Guru Supriyani di Kendari, Sulawesi Tenggara pada November 2024 sangat menyedot perhatian publik.

    Guru Supriyani didakwa kasus penganiayaan terhadap muridnya di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Di sekolah tersebut, Supriyani adalah guru honorer.

    Orangtua dari murid yang disebut dianiaya itu adalah seorang polisi berpangkat Aipda Wibowo Hasyim, dan Nurfitriana.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), memvonis bebas Supriyani pada Senin (25/11/2024).

    Simak rangkuman Tribunnews

    Awal mula laporan

    Supriyani sempat ditahan di Kejaksaan Negeri Konsel usai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan pada 16 Oktober 2024.

    Supriyani dituduh aniaya murid yang merupakan seorang anak polisi yang bertugas di Polsek Baito, Konsel.

    AKBP Febry Sam, Kapolres Konsel mengatakan, peristiwa ini bermula pada 24 April 2024.

    Saat itu, siswa SD yang berinisial M sedang bermain dan pelaku, Supriyani, datang menegurnya hingga terjadi penganiayaan.

    “Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan,” kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).

    Febry juga mengonfirmasi bahwa siswa tersebut merupakan anak dari anggota Polsek Baito.

    Keesokan harinya, ibu korban melihat ada bekas luka di paha belakang korban dan menanyai anaknya soal luka tersebut.

    Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut adalah luka terjatuh saat bermain dengan ayahnya.

    Namun, korban kepada ayahnya mengaku bahwa luka tersebut adalah luka pukulan yang didapatkan dari Supriyani.

    Ayah dan ibu korban pun langsung mengkonfirmasi saksi yang disebut korban melihat kejadian tersebut.

    Akhirnya, ibu korban yang berinisial N dan suaminya, Aipda WH melaporkan kasus ini ke Polsek Baito.

    Supriyani pun dipanggil ke polsek untuk mengonfirmasi terkait laporan tersebut.

    “Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry Sam.

    Febry menambahkan, upaya mediasi juga sudah dilakukan, namun terkendala karena terduga pelaku tak mengakui perbuatannya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Baito, Bripka Jefri memberi masukan ke Kepala SDN 4 Baito untuk menyampaikan kepada Supriyani agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

    Atas saran Bripka Jefri, Supriyani pun disebutkan pernah datang ke rumah korban bersama suaminya beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

    Supriyani datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

    Guru honorer Supriyani (kiri) dan surat pemanggilannya untuk bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan. (Tribun Sultra)

    Namun, ibu korban belum bisa memaafkan.

    Bahkan, kepala desa bersama dengan Supriyani dan suaminya juga disebutkan pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf kembali.

    Dalam pertemuan tersebut, pihak korban sudah memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

    Namun, beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar bahwa permintaan maaf tersebut tidak ikhlas.

    “Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” ujar AKBP Febry.

    16 Tahun Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu, Diminta Uang Damai Rp50 Juta

    Supriyani sudah 16 tahun menjadi guru honorer. Berdasarkan kesaksian rekan kerjanya, gaji Supriyani hanya Rp300 ribu per bulan.

    Supriyani tinggal di sebuah rumah sederhana di Kabupaten Konawe Selatan.

    Tetangga Supriyani, Suyatni (57), mengatakan wanita berusia 38 tahun itu mencari tambahan biaya dengan berkebun.

    Selama ini, Supriyani jarang bersosialisai karena sibuk bekerja.

    “Dia hanya mengajar, setelah itu pulang langsung ke kebun,” tuturnya.

    Suyatni mengaku tak pernah melihat Supriyani melakukan kekerasan ke anak.

    “Tidak pernah, (memukul) itu anak-anaknya kalau main hujan dia hanya tegur,” sambungnya.

    Kondisi ekonomi Supriyani pas-pasan karena suaminya hanya bekerja serabutan.

     “Suaminya kadang di kebun, kadang kerja bengkel, kadang juga ikut kerja bangunan,” tuturnya.

    Kini, rumah Supriyani kosong karena dievakuasi ke kantor pemerintah kecamatan.

    Hal itu dilakukan untuk memberi perlindungan Supriyani dan keluarga dari intervensi.

    Dengan gaji Rp300 ribu, Supriyani tak dapat membayar uang damai Rp50 juta agar kasus kekerasan diselesaikan secara mediasi.

    Vonis bebas

    Majelis hakim menyatakan Supriyani tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan Nurfitriana.

    “Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

    “Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

    Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

    Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

    Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

    Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

    Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

    “Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

     

    Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus

    Eks Kapolsek Baito, Ipda M Idris  alias Ipda MI dan mantan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin alias Aipda AM terbukti memeras guru Supriyani dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Keduanya terbukti meminta uang kepada guru Supriyani.

    Atas tindakannya tersebut Ipda MI dan Aipda AM dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus).

    Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan sidang etik keduanya dilaksanakan selama dua hari sejak Rabu (4/12/2024) hingga hari ini.

    Menurut Iis, sidang kode etik Ipda MI dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra,  Kombes Pol Moch Sholeh.

    Sementara eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM dipimpin Wakapolres Konawe Selatan (Konsel).

    “Alhamdulillah (sidang etik) sore ini sudah selesai,” kata Iis saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (5/12/2024).

    Menurut, Kombes Iis Kristianto berdasarkan fakta-fakta persidangan keduanya terbukti melakukan permintaan uang kepada guru Supriyani.

    “Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang,” kata Iis.

    Lanjut Kombes Pol Iis, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.

    “Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan,” katanya.

    Sementara Aipda AM berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.

    “Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun,” katanya. (Tribunnews/Tribun Sultra)