Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Zubaidi Malah Ngontrak setelah Beli Hunian di Perumahan Elit, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Miliar

    Zubaidi Malah Ngontrak setelah Beli Hunian di Perumahan Elit, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Miliar

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus perumahan elit Permata Puri (PP) di Kota Semarang, Jawa Tengah hingga kini belum juga usai.

    Para korban kini menuntut pengembang perumahan agar membayar ganti rugi Rp 5 miliar.

    Pasalnya, ada korban yang malah ngontrak rumah sejak Maret lalu.

    Padahal ia sudah membeli hunian di perumahan elit tersebut.

    Masalah ini bermula ketika lahan perumahan elit Permata Puri ambles.

    Para korban yang mengalami kerugian akibat amblesnya lahan kini menuntut ganti rugi Rp 5 miliar kepada pihak pengembang.

    Dua korban, Ahmad Zubaidi dan Christopher Alun, telah membawa kasus ini ke meja hijau.

    Kuasa hukum mereka, Okky Nurindra Wicaksono menyatakan, mediasi antara para korban dan pihak perumahan sebenarnya sudah dijadwalkan.

    Namun, hingga saat ini, pihak pengembang belum mengganti kerugian yang dialami kliennya.

    “Dari pihak pengembang, sampai saat ini tidak mengambil langkah tanggung jawab untuk mengganti kerugian dari klien kami,” kata Okky kepada awak media pada Rabu (25/12/2024), melansir dari Kompas.com.

    Okky menambahkan, ada dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan perumahan di atas tanah yang ternyata memiliki aliran sungai di bawahnya.

    Menurutnya, kondisi ini menjadi akar permasalahan yang menyebabkan amblesnya rumah dan menimbulkan kerugian besar bagi para korban.

    “Kita ajukan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, jumlah itu wajar karena didasarkan pada penilaian pihak independen,” ucap Okky.

    Selain tuntutan ganti rugi, Okky juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pengembang ke Kejaksaan Negeri Semarang.

    “Dugaan kami, sungai yang merupakan aset negara justru disertifikatkan dan dijual pengembang,” ungkapnya.

    Ahmad Zubaidi, salah satu korban, mengungkapkan dampak besar yang dirasakannya sejak rumahnya amblas pada Maret 2024.

    Hingga kini, ia terpaksa mengontrak rumah dengan biaya sendiri dan merasa tidak mendapatkan empati dari pihak pengembang.

    “Sudah hampir setahun berlalu, dan tidak ada langkah nyata dari mereka untuk menyelesaikan masalah ini. Saya bahkan tidak bisa berdagang roti lagi dan harus menyelamatkan keluarga,” ucap Ahmad.

    Lahan yang amblas sedalam 12 meter di Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Semarang, menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat.

    Kasus ini kini menunggu proses hukum lebih lanjut untuk mencari keadilan bagi para korban.

    Berita Lainnya

    Kontras dengan kasus di atas, Ahsana Property Syariah Group justru belum lama ini menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah ke-137 kepada pembelinya.

    Aktivitas ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian dari ungkapan syukur satu dekade berjalannya perusahaan sejak tahun 2014. 

    Ditemui di Galeri Marketing Ahsana Property Syariah Group di kawasan Ruko Merak, Merakurak, Tuban, Jawa Timur, Pandu Ario selaku General Manager Ahsana Property Syariah Group menegaskan bahwa langkah ini adalah salah satu bentuk komitmen dari Ahsana Property Syariah Group untuk terus memberikan hak-hak pembeli melalui pelayanan yang terbaik.

    “Kami di Ahsana Property Syariah Group berkomitmen memberikan hak-hak pembeli kami secepat dan sebaik mungkin. Penyerahan sertifikat ini kami harap dapat menjadi bukti integritas dan komitmen kami. Kebetulan juga saat ini kami sedang mensyukuri 10 tahun berjalannya Ahsana Property Syariah Group. Jadi momennya pas,” ujar Pandu.

    Ahsana Property Syariah memulai perjalanan mereka dengan merilis proyek Ahsana Darus Sakinah Tahap 1 di kawasan Masjid Al Falah pada tahun 2014. 

    “Alhamdulillah berkat karunia dan pertolongan Allah SWT, unit di proyek ini telah terjual habis,” lanjut Pandu.

    Ahsana Property Syariah Group terus berinovasi dengan merilis proyek kelima mereka pada 2019.

    Proyek ini bernama Ahsana Green Village dan mengangkat konsep Scandinavian di countryside. Proyek ini pun mendapat respon positif dari pembelinya.

    Salah satunya dari Ermawan, penghuni Ahsana Green Village yang menurut pengakuannya telah dua kali membeli unit di Ahsana Property Syariah Group.

    “Alhamdulillah pembelian kami yang terbaru ada di Ahsana Green Village. Kami cukup puas karena kualitas bangunannya semakin bagus dari sebelum-sebelumnya,” jawab Ermawan ketika ditanya mengenai pembelian keduanya di Ahsana Property Syariah Group.

    Senada dengan Ermawan, Ani Marifah yang melakukan pembelian unit ready stock di Ahsana Property Syariah Group mengatakan hal yang sama.

    Menurutnya, ada tiga hal yang membuatnya memilih unit Ahsana Property Syariah Group yaitu bentuk fasad yang unik, skema pembayaran yang mudah, dan kualitas bangunannya.

    “Pertama kali melihat rumahnya di instagram, saya langsung jatuh hati dan ingin segera memiliki salah satunya. Kebetulan ada program rumah ready stok yang bisa langsung dihuni tanpa harus menunggu. Kami suka dengan desain rumahnya. Sistem pembayaran syariahnya tanpa riba dan sangat fleksibel. Meskipun ready stok, kualitas bangunan juga tetap bagus,” ujar Ani.

    Hal yang sama juga disampaikan oleh penghuni Blok D Ahsana Green Village bernama Alfan.

    Ia merasa harga yang ditawarkan sejalan dengan kualitas bangunan yang didapat. Ia juga menilai tim Ahsana Group amanah dan menepati janji.

    “Saya hanya menemukan Ahsana, developer perumahan yang murni syariah tanpa riba, amanah dan menepati janji. Harga beli sangat worth it dengan kualitas rumah dua lantai yang sudah jadi,“ puji Alfan.

    Kini Ahsana Property Syariah Group tengah mengembangkan proyek terbarunya yang berlokasi di Jalan Masjid Al Falah yang diberi nama Grand Sandiya.

    Pandu menegaskan bahwa proyek terbaru ini telah melalui proses persiapan yang lebih matang baik dari segi konsep maupun legalitas.

    “Secara legalitas pun sudah kami selesaikan dengan pemilik lahan, sehingga kami pastikan secara legal proyek ini sudah aman,” pungkas Pandu.

    Selain Grand Sandiya, Ahsana Group kini juga memiliki lini bisnis di luar perumahan inden, yakni Innoflip yang bergerak di renovasi rumah, Bumi Ahza yang bergerak di penjualan siap bangun, dan Klasterland yang bergerak di penjualan rumah cluster exclusive.

    Hingga kini, Ahsana Group telah membantu setidaknya 405 keluarga di Kabupaten Tuban untuk memiliki rumah sendiri tanpa riba.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Heran Dengan Sikap IDI: Kok Bela Pelaku, Bukan Korban? – Halaman all

    Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Heran Dengan Sikap IDI: Kok Bela Pelaku, Bukan Korban? – Halaman all

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad mengaku heran dengan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberikan pendampingan hukum kepada tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Sekadar informasi, Polda Jawa Tengah sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap almarhum dokter Aulia Risma Lestari.

    Ketiga tersangka tersebut di antaranya TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP;  SM  (perempuan) Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi; dan ZYA (perempuan) senior dokter Aulia.

    Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A PB IDI) pun menyiapkan langkah pembelaan dan bantuan hukum kepada tiga dokter yang jadi tersangka pemerasan tersebut.

    Misyal menyayangkan langkah dari IDI tersebut.

    Ia mengatakan korban Aulia yang juga anggota IDI malah keluarganya tidak didampingi penasihat hukum dari IDI.

    Hingga akhirnya Misyal sendiri yang mendampingi keluarga dokter Aulia.

    “Harusnya bukan saya yang mendampingi tapi dari IDI yang menyiapkan lawyer. Kok dia pilih pelaku bukan korbannya, aneh ini,” kata Misyalsaat dihubungi, Selasa (24/12/2024).

    Di samping itu, Misyal mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera membentuk Satgas  Anti  Bullying yang anggotanya terdapat unsur kepolisian, kejaksaan, dan praktisi hukum.

    Pengajuan pembentukan Satgas lintas sektoral ini dengan harapan kasus yang menimpa Aulia Risma tak terulang kembali.

    “Satgas yang dibentuk selama ini kurang efektif jadi perlu ada lembaga-lembaga lain yang terlibat agar semua pelaku bullying bisa diproses pidana,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Misyal pun meminta pencopotan status dokter ketiga tersangka.

    Misyal menilai, pencopotan status dokter terhadap tiga tersangka perlu dilakukan karena mereka dianggap telah sakit secara mental sehingga sudah tak memiliki empati.

    “Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?” ujarnya.

    Pihaknya kini masih menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter yang dimiliki oleh para tersangka.

    Termasuk izin praktik dan izin mengajar di kampus.

    “Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan,” katanya.

    Dia pun jengah dengan kasus pemerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan kedokteran.

    Ketika pemerasan dilakukan oleh kaum intelektual, baginya sangat berbahaya sekali.

    “Orang-orang pintar melakukan kejahatan sangat membahayakan. Makanya ini harus diusut tuntas,” ujarnya.

    Ketua BHP2A PB IDI Beni Satria mengakui bila pihaknya kini tengah melakukan diskusi bersama dengan BHP2A IDI Cabang Semarang untuk membantu 3 dokter yang jadi tersangka menjalani proses hukum.

    “Kami berdiskusi dan mendampingi serta menyiapkan langkah pembelaan dan bantuan hukum kepada sejawat dokter yang sudah jadi tersangka,” kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

    Beni menyebut tim IDI sedang berdiskusi dengan tim hukum dari Universitas Diponegoro (Undip).

    Ia mengatakan sikap IDI yang memberikan dukungan kepada seorang dokter yang menjadi tersangka tidak bisa langsung diartikan sebagai pembenaran atas dugaan tindakan yang dilakukannya, melainkan lebih kepada memastikan bahwa hak-hak hukum dokter tersebut terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.

    Dukungan ini tidak bermaksud mengabaikan hak korban, melainkan sebatas memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak-hak anggota IDI.

    “Baik tersangka maupun korban memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.”

    “IDI sebagai organisasi profesi, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan dukungan kepada anggotanya, termasuk tersangka, selama proses hukum berlangsung. Proses hukum harus berjalan secara seimbang dan tidak memihak,” tegas dokter Beni.

    Dalam hal ini, dukungan IDI terhadap anggota yang menjadi tersangka adalah bagian dari mekanisme organisasi untuk menjaga integritas anggotanya sampai ada putusan hukum yang mengikat.

    Semua pihak diharapkan menahan diri dari penilaian sepihak dan memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan.

    “Jika nantinya tersangka terbukti bersalah, IDI juga wajib mengambil langkah sesuai kode etik profesi dan peraturan yang berlaku,” ujar dia.

    Peran Tiga Tersangka

    Adapun ketiga dokter yang menjadi tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus pemerasan tersebut.

    TEN  Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.

    Sementara tersangka SM Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

    Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.

    Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.

    Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

    Kasus dokter Aulia Risma menjadi sorotan lantaran kasusnya terjadi di dunia pendidikan kedokteran.

    Dokter Aulia menjadi korban bullying yang berujung kematian.

    Dokter Aulia merupakan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

     
    (Tribunjateng.com/ iwan Arifianto/ Tribunnews.com/ Rina Ayu)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Keluarga Mendiang Dokter Aulia Risma Sayangkan IDI Malah Siapkan Lawyer Bela Tersangka

  • Menteri Hukum Sebut Pengampunan terhadap Narapidana Bisa Lewat Denda Damai

    Menteri Hukum Sebut Pengampunan terhadap Narapidana Bisa Lewat Denda Damai

    Menteri Hukum Sebut Pengampunan terhadap Narapidana Bisa Lewat Denda Damai
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Menteri Hukum (Menkum)
    Supratman Andi Agtas
    menyatakan,  selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui
    denda damai
    .
    Dia menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari
    Antara.

    Denda damai
    merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
    Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan.
    Ia menyebutkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.
    “Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” kata Supratman.
    Kendati demikian, ia menegaskan, Presiden
    Prabowo Subianto
    bakal bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.
    Supratman menyebutkan, dalam menangani kasus korupsi, Pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset.
    Menurut dia, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.
    “Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana
    asset recovery
    (pemulihan aset) itu bisa berjalan,” ujar mantan Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.
    Apabila pemulihan asetnya bisa baik, kata dia, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum.
    Politikus Partai Gerindra ini kembali menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
    Namun, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.
    “Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” ucap Supratman.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi).
    Menurut Supratman, usulan pemberian amnesti itu sudah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah pengampunan terhadap beberapa kategori narapidana.
    “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan pada 13 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sandra Dewi Hapus Semua Foto Suami usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Tak Hadiri Sidang

    Sandra Dewi Hapus Semua Foto Suami usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Tak Hadiri Sidang

    TRIBUNJATIM.COM – Nama Sandra Dewi hingga kini masih menjadi sorotan usai suaminya, Harvey Moeis terlibat kasus korupsi timah.

    Kini Sandra disoroti karena hapus semua foto suami di akun Instagramnya.

    Akun @sandradewi88 sudah menghilangkan semua foto kebersamaan, termasuk foto pernikahan.

    Semua itu dilakukan setelah Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di area PT Timah.

    Dikutip dari Kompas.com, kini akun Instagram Sandra Dewi hanya menampilkan potret pribadi dengan berbagai kerja sama serta endorsement.

    Sandra Dewi juga mematikan kolom komentar di akun Instagram-nya sejak Harvey Moeis pertama kali ditangkap atas kasus korupsinya.

    Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis terseret dalam kasus korupsi dan tindak pencucian uang di area PT Timah bersama dengan Helena Lim.

    Pada sidang putusan, Sandra Dewi tampak tak hadir menemani.

    Kuasa hukum Harvey Moeis, Marcella, mengatakan Sandra Dewi kemungkinan besar hanya bisa menyaksikan melalui siaran langsung di televisi.

    “Ya karena menurut kami, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya,” kata Marcella Senin (22/12/2024).

    Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

    Atas perbuatannya, Harvey Moeis dihukum enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Kolase foto Sandra Dewi dan Harvey Moeis koruptor (via Tribunnews.com)

    Fakta aliran dana

    Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan aliran dana Harvey Moeis yang diduga berasal dari uang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Salah satu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yaitu adanya aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, sang istri.

    Harvey Moeis mentransfer uang ke rekening Sandra Dewi dengan nominal Rp 3,15 miliar yang dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.

    “Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000,” ujar jaksa penuntut umum, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Grid.ID.

    Selain itu, Harvey Moeis juga mengirim uang ke rekening atas nama asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari.

    Uang tersebut diperuntukkan untuk memenuhi keperluan Sandra Dewi.

    “Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” terang Jaksa Penuntut Umum.

    Sementara itu, masih ada beberapa rekening lagi yang ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp 2-32 Miliar.

    Sebelumnya, Sandra Dewi tak terima 88 tas mewahnya ikut disita Kejagung.

    Menurut kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, pihaknya akan membuktikan 88 tas mewah milik Sandra Dewi tidak berkaitan dengan kasus korupsi timah.

    Harris mengeklaim, tas mewah berbagai merek itu merupakan hasil keringat Sandra Dewi sendiri.

    “Kerja dari ibu SD (Sandra Dewi), tapi disita juga,” kata Harris di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

    “Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan, apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak,” imbuhnya

    Ia menuturkan, tas tersebut juga didapat Sandra Dewi dari hasil endorse dan sudah diklarifikasi oleh penyidik.

    “Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik.

    Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya,” ucapnya.

    Harris mengakui, Sandra Dewi sempat keberatan karena puluhan tas mewahnya turut disita.

    Kendati begitu, Sandra Dewi berusaha bersikap kooperatif untuk kepentingan hukum.

    Di sisi lain, pihaknya juga akan membuktikan hal lainnya di pengadilan, termasuk yang dikuras dari ATM Harvey.

    Adapun jumlah uang yang disita penyidik dan diserahkan ke Kejari Jaksel meliputi uang mata uang asing 400.000 dolar AS dan uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347.

    “Duit itu berada di rekening Pak HM, ya. Apakah uang itu dari hasil kejahatannya? Kita harus buktikan dulu di penelitian sama-sama,” ujarnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Kejagung Periksa Pejabat BPN Tangsel Terkait Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Pejabat BPN Tangsel Terkait Kasus Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Badan Pertanahan (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur, pada Rabu (25/12/2024). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, sosok yang diperiksa tersebut yakni WH yang menjabat kepala pertanahan di BPN Kota Tangsel. 

    “Terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada 2023 hingga 2024,” ujar Harli.

    Kejagung juga turut memeriksa DCA yang merupakan anak eks pensiunan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.  Kedua saksi yang diperiksa tersebut berkaitan dengan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Lisa Rahmat dan Zarof Ricar. 

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur). 

  • Inilah Sosok Pradana Probo, Kajari Kediri Yang Lepas Tembakan Senjata Api Karena Dihalangi 2 Orang

    Inilah Sosok Pradana Probo, Kajari Kediri Yang Lepas Tembakan Senjata Api Karena Dihalangi 2 Orang

    TRIBUNJATENG.COM, KEDIRI – Inilah sosok Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo yang melepaskan tembakan di jalanan.

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri, Senin (23/12/2024) malam.

    Terungkap tembakan peringatan itu dilakukan karena yang bersangkutan diadang dua pengendara motor.

    Dua pengendara tersebut diketahui merupakan pria berinisial HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, telah diamankan pihak kepolisian.  

    Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan insiden bermula saat rombongan keluarga Kajari sedang melintas di kawasan tersebut.

    “Rombongan keluarga Kajari Kabupaten Kediri berkendara di Jalan Imam Bonjol. Tiba-tiba, dua pengendara motor berboncengan sambil berteriak ‘berhenti, berhenti’, namun tidak dihiraukan,” kata AKBP Bramastyo saat ditemui, Selasa (24/12/2024).

    Kedua pelaku kemudian mengejar mobil Innova berpelat merah yang dikendarai Kajari.

    Mereka menghadang laju mobil dan bahkan menggedor pintu kendaraan.

    Tindakan ini memicu cekcok di antara mereka, yang sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar.

    Dalam situasi tersebut, pengendara mobil sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. 

    Polisi menyebut motif kedua pengendara motor tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami masih mendalami motif dari tindakan kedua pengendara tersebut. Namun yang jelas, tindakan mereka menyebabkan ketidaknyamanan dan ancaman terhadap rombongan keluarga pengendara Innova berplat merah tersebut,” tambahnya.  

    Menurut AKBP Bramastyo, kepemilikan senjata api oleh Kajari sudah sesuai dengan prosedur hukum.

    Kajari Kabupaten Kediri disebut memiliki surat izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri, sehingga penggunaannya legal dalam kondisi yang mendesak.  

    Ditanyai soal apakah pengendara motor yang menghadang tersebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras, pihak Polres Kediri Kota masih melakukan pendalaman.

    “Kalau itu masih kami dalami dulu. Namun saat dialog tadi malam diduga memang tercium aroma minuman beralkohol,” ujarnya.

    Sebelumnya viral di media sosial video 50 detik yang menampilkan seorang pengendara mobil Innova berplat merah dan dua pengendara motor terlibat keributan.

    Dua pemotor diketahui menghadang mobil dan memaksa pengendara mobil keluar.

    Setelah pengendara mobil keluar, ketiganya terlibat keributan dan pengendara mobil masuk kembali.

    Ternyata pengendara mobil tersebut masuk untuk mengambil senjata api kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara.

    Keributan tidak berhenti karena dua pengendara motor justru terus berusaha merampas senjata api tersebut.

     

  • Kronologi Kajari Kediri Lepaskan Tembakan di Jalan: Dicegat 2 Pengendara, Motif Dihadang Belum Tahu – Halaman all

    Kronologi Kajari Kediri Lepaskan Tembakan di Jalan: Dicegat 2 Pengendara, Motif Dihadang Belum Tahu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan seorang pengendara mobil Toyota Innova berpelat merah ribut dengan dua pengendara motor.

    Dalam video berdurasi 50 detik itu, tampak dua pengendara menghadang mobil dan memaksa pengendaranya untuk keluar.

    Setelah itu, pengendara mobil Innova itu pun keluar dan keributan berlanjut dengan dua pengendara motor tersebut.

    Tak berselang lama, pengendara mobil masuk kembali dan mengambil senjata dan melepaskan tembakan ke udara.

    Namun, setelah tembakan dilesakkan, keributan terus terjadi dan dua pengendara motor itu tampak berusaha merebut senjata api milik pengendara mobil tersebut.

    Kronologi

    Dikutip dari Tribun Jatim , pengemudi mobil yang melepaskan tembakan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo.

    Sementara dua pengendara motor yang mepetnya dalah seorang pria warga Kampung Dalem, Kota Kediri berinisial HFL (33) dan warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri berinisial AM (42).

    Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji membeberkan kronologi keributan yang viral di media sosial tersebut.

    Dia mengatakan Pradana mengendarai mobil Toyota Innova bersama dengan keluarganya dan melintas di kawasan yang menjadi lokasi keributan.

    Lalu, tiba-tiba, Pradana diteriaki oleh HFL dan AM untuk memintanya berhenti. Namun, teriakan kedua pengendara motor itu tidak digubris olehnya.

    “Rombongan keluarga Kajari Kabupaten Kediri berkendara di Jalan Imam Bonjol. Tiba-tiba, dua pengendara motor berboncengan sambil berteriak ‘berhenti, berhenti’, namun tidak dihiraukan,” kata Bramastyo.

    Mobil yang dikendarai Pradana pun tetap melaju. Namun, kedua pelaku terus mengejar dirinya.

    Lantas, dia menghadang mobil Pradana hingga menggedor pintu kendaraan.

    Bramastyo mengatakan tindakan HFL dan AM memicu cekcok dan menjadi perhatian warga di lokasi kejadian.

    Cekcok tersebut, imbuhnya, sampai membuat Pradana mengambil senjata api (senpi) miliknya dan melepaskan tembakan peringatan ke udara.

    Penyelidikan Berlanjut, Motif Pengendara Hadang Kajari Kediri Belum Diketahui

    Bramastyo mengatakan penyelidikan terkait insiden ini terus berlanjut.

    Dia juga mengatakan motif dua pengendara hingga menghadang mobil yang dikendarai Pradana juga belum diketahui.

    “Kami masih mendalami motif dari tindakan kedua pengendara tersebut. Namun yang jelas, tindakan mereka menyebabkan ketidaknyamanan dan ancaman terhadap rombongan keluarga pengendara Innova berpelat merah tersebut,” katanya.

    Lalu, ketika ditanya apakah pelaku penghadangan di bawah pengaruh minuman keras (miras), Bramastyo mengungkapkan pihaknya juga masih melakukan pendalaman.

    “Kalau itu masih kami dalami dulu. Namun saat dialog tadi malam diduga memang tercium aroma minuman beralkohol,” ujarnya.

    Di sisi lain, Bramastyo mengungkapkan Pradana memiliki izin untuk memiliki senjata api.

    Hal itu dibuktikan dengan surat izin kepemilikian senpi yang dimiliki Pradana dan diterbitkan oleh Baintelkam Polri.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul “Viral, Kajari Kediri Dihadang Pengendara Motor hingga Lepaskan Tembakan Peringatan”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Haurrohman)

     

     

  • Jalankan Instruksi Pengamanan Natal, Ini yang Dilakukan Wamendagri

    Jalankan Instruksi Pengamanan Natal, Ini yang Dilakukan Wamendagri

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran, memastikan keamanan perayaan Natal 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, mengoperasionalkan instruksi itu.

    “Hari ini Bapak Presiden Prabowo meminta seluruh jajaran Forkopimda bersama kepala daerah memastikan bahwa seluruh rangkaian ibadah Natal di seluruh Indonesia berjalan dengan aman, damai, dan tertib,” kata Bima Arya dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024. 

    Hal tersebut diungkap Bima Arya, saat meninjau sejumlah gereja di Bandung, Jawa Barat, hari ini. Gereja tersebut yakni Gereja Katolik Katedral Santo Petrus Bandung dan Naposo Huria Kristen Batak Protestan (NHKBP) Bandung Riau Martadinata.
     

    Peninjauan itu dilakukan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh jajarannya untuk dapat memastikan pelaksanaan Natal berlangsung aman, damai, dan lancar. Dalam peninjauan tersebut, Bima didampingi Penjabat (Pj.) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar.

    Bima menambahkan, Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap kelancaran perayaan Natal. Presiden, tambah Bima, meminta semua pihak untuk turut serta mengawasi seluruh fasilitas publik, termasuk rumah ibadah selama prosesi ibadah tersebut berlangsung.

    Dalam kesempatan itu, Bima menyampaikan pesan kepada semua masyarakat tentang pentingnya merawat toleransi. Ia menekankan, perbedaan merupakan keniscayaan, tetapi keberagaman adalah sebuah keharusan. Karenanya, Bima mengajak semua pihak untuk terus menjaga kebersamaan dan memupuk persatuan.

    “Kami hadir di sini bersama Bapak Pj. Gubernur [Jabar], Pak Panglima, Pak Kapolda, Pimpinan DPRD, Kejaksaan, semua untuk memastikan semua berjalan dengan lancar, dan tentunya untuk menyampaikan Selamat Hari Natal,” ungkap Bima.

    Bima juga berpesan agar perayaan Natal dapat menjadi spirit kebersamaan. Ia juga memastikan bahwa pemerintah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, baik suka maupun duka. Bima turut mengapresiasi persiapan semua pihak dalam menyambut Natal. Menurutnya, dalam pantauannya tersebut, pelaksanaan Natal berlangsung lancar dan damai.

    “Dan kami mengapresiasi kerja keras dari seluruh Forkopimda di seluruh Indonesia yang memastikan suasana damai, sehingga sampai hari ini, sampai malam ini, perayaan dan ibadah Natal berjalan dengan tertib di seluruh Indonesia,” tandasnya.

    Sebagai informasi, selama peninjauan tersebut Bima tampak menyalami beberapa jemaat yang hadir. Tampak suasana hangat dan penuh kegembiraan terpancar dari raut wajah masyarakat yang merayakan Natal di dua gereja tersebut.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran, memastikan keamanan perayaan Natal 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, mengoperasionalkan instruksi itu.
     
    “Hari ini Bapak Presiden Prabowo meminta seluruh jajaran Forkopimda bersama kepala daerah memastikan bahwa seluruh rangkaian ibadah Natal di seluruh Indonesia berjalan dengan aman, damai, dan tertib,” kata Bima Arya dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024. 
     
    Hal tersebut diungkap Bima Arya, saat meninjau sejumlah gereja di Bandung, Jawa Barat, hari ini. Gereja tersebut yakni Gereja Katolik Katedral Santo Petrus Bandung dan Naposo Huria Kristen Batak Protestan (NHKBP) Bandung Riau Martadinata.
     

    Peninjauan itu dilakukan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh jajarannya untuk dapat memastikan pelaksanaan Natal berlangsung aman, damai, dan lancar. Dalam peninjauan tersebut, Bima didampingi Penjabat (Pj.) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar.
    Bima menambahkan, Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap kelancaran perayaan Natal. Presiden, tambah Bima, meminta semua pihak untuk turut serta mengawasi seluruh fasilitas publik, termasuk rumah ibadah selama prosesi ibadah tersebut berlangsung.
     
    Dalam kesempatan itu, Bima menyampaikan pesan kepada semua masyarakat tentang pentingnya merawat toleransi. Ia menekankan, perbedaan merupakan keniscayaan, tetapi keberagaman adalah sebuah keharusan. Karenanya, Bima mengajak semua pihak untuk terus menjaga kebersamaan dan memupuk persatuan.
     
    “Kami hadir di sini bersama Bapak Pj. Gubernur [Jabar], Pak Panglima, Pak Kapolda, Pimpinan DPRD, Kejaksaan, semua untuk memastikan semua berjalan dengan lancar, dan tentunya untuk menyampaikan Selamat Hari Natal,” ungkap Bima.
     
    Bima juga berpesan agar perayaan Natal dapat menjadi spirit kebersamaan. Ia juga memastikan bahwa pemerintah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, baik suka maupun duka. Bima turut mengapresiasi persiapan semua pihak dalam menyambut Natal. Menurutnya, dalam pantauannya tersebut, pelaksanaan Natal berlangsung lancar dan damai.
     
    “Dan kami mengapresiasi kerja keras dari seluruh Forkopimda di seluruh Indonesia yang memastikan suasana damai, sehingga sampai hari ini, sampai malam ini, perayaan dan ibadah Natal berjalan dengan tertib di seluruh Indonesia,” tandasnya.
     
    Sebagai informasi, selama peninjauan tersebut Bima tampak menyalami beberapa jemaat yang hadir. Tampak suasana hangat dan penuh kegembiraan terpancar dari raut wajah masyarakat yang merayakan Natal di dua gereja tersebut.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Presiden Korsel Mangkir Lagi dari Panggilan Jaksa Buntut Darurat Militer

    Presiden Korsel Mangkir Lagi dari Panggilan Jaksa Buntut Darurat Militer

    Jakarta

    Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, tidak menghadiri panggilan kedua oleh kejaksaan buntut darurat militer. Presiden yang sedang diskors tersebut kembali tidak hadir setelah sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama.

    Dilansir Reuters, Yoon tidak hadir hingga pukul 10 pagi pada hari Natal seperti yang telah dijadwalkan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi. Yoon sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertamanya pada minggu lalu.

    Dilaporkan kantor berita Yonhap, seorang pejabat lembaga tersebut mengatakan akan terus menunggu Yoon pada hari Rabu. Dia mengatakan perlu meninjau kasus tersebut lebih lanjut sebelum mengajukan surat perintah penangkapan.

    Ketidakhadiran Yoon terhadap panggilan dan kegagalannya hadir dalam pemeriksaan telah memicu kritik dan seruan dari pihak oposisi untuk menangkapnya, dengan alasan kekhawatiran atas potensi penghancuran bukti.

    Dalam pidato yang disiarkan di televisi pada 7 Desember, empat hari setelah deklarasi darurat militer, Yoon mengatakan bahwa ia tidak akan menghindari tanggung jawab hukum dan politik atas tindakannya.

    Yoon dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember atas penerapan darurat militer yang singkat. Sekarang Yoon harus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah ia akan dicopot dari jabatannya atau dikembalikan ke kekuasaan kepresidenannya.

    Jaksa penuntut, polisi, dan kantor investigasi korupsi telah melakukan penyelidikan terhadap Yoon dan pejabat lainnya, dengan tujuan untuk mengajukan tuntutan atas pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, atau kejahatan lainnya.

    Lihat Video: Presiden Yoon Dimakzulkan, Pemimpin Partai Berkuasa Korsel Mundur

    (yld/idn)

  • Kejagung Blak-blakan soal Denda Damai Bisa Selesaikan Perkara Korupsi

    Kejagung Blak-blakan soal Denda Damai Bisa Selesaikan Perkara Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung atau Kejagung menjelaskan soal aturan yang bakal diterapkan untuk memberikan pengampunan koruptor melalui mekanisme denda damai.

    Aturan itu tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penanganan perkara itu dapat diselesaikan menggunakan mekanisme denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

    “Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain,” ujarnya kepada wartawan, dikutip pada Rabu (25/12/2024).

    Dia menambahkan, denda damai merupakan mekanisme penghentian perkara diluar pengadilan melalui pembayaran denda yang telah disetujui oleh Jaksa Agung (JA).

    ⁠”Denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi,” tambahnya.

    Sementara itu, Harli menekankan untuk penyelesaian tindak pidana korupsi masih mengacu pada UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3.

    Dengan demikian, mekanisme denda damai belum dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi. 

    “Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengemukakan bahwa dalam UU Kejaksaan baru mengatur pelaku tindak pidana boleh bayar denda damai untuk diberi pengampunan. 

    Dia menjelaskan bahwa tidak hanya pelaku korupsi, tetapi pelaku tindak pidana lainnya juga bisa diberi pengampunan jika bayar denda damai.

    Kendati demikian, implementasi dari denda damai tersebut masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kejaksaan. 

    Sejauh ini, menurutnya, pemerintah dan pihak DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.

    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).