Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Bagja minta Gakkumdu rumuskan kembali hukum acara pemilu

    Bagja minta Gakkumdu rumuskan kembali hukum acara pemilu

    Nantinya, usulan tersebut akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

    Rumusan tersebut akan diusulkan kepada DPR dan pemerintah saat Revisi UU Pemilu dan pilkada mendatang.

    “Adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pilkada, misalnya, tentang in absentia. Hal tersebut perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran kedepannya,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.

    “Artinya, kita termasuk dalam salah satu kategori mission impossible-nya undang-undang. Walaupun demikian itu, berhasil kita lakukan dan masyarakat tidak tidak tahu tentang hal ini bahkan sudah keputusan pengadilannya,” ujarnya.

    Meski demikian, dirinya menegaskan pemilu merupakan predictible prosses dan unpredictible result, yakni proses, tahapan, dan prosedurnya sudah pasti. Namun, hasilnya tidak bisa ditentukan.

    Hal tersebut, menurut dia, alasan penanganan pelanggaran dan sengketa dilakukan secara cepat, karena mengikuti pola dari tahapan pemilu dan pilkada.

    “Saya kira ke depan kita bisa melakukan usulan revisi uu pemilu dan pilkada. Juga, pembahasan tentang bagaimana hukum acara yang baik di penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada,” jelas Bagja.

    “Nantinya, usulan tersebut akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah,” sambungnya.

    Selain itu, Bagja juga mengingatkan kepada Bawaslu daerah yang nanti akan memberikan keterangan di MK, agar menyusun keterangan dengan sebaik-baiknya.

    Dia juga meminta masukan kepada kepolisian dan kejaksaan jika terdapat kasus yang masuk dalam tindak pidana pilkada.

    “Tidak bisa lagi, misalnya, hanya dengan menjawab tidak memenuhi syarat materiil saja, melainkan sudah ada petunjuk teknis yang menjelaskan tidak memenuhi syarat materiilnya tersebut,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemlu Pastikan Tak Ada WNI di Pesawat Azerbaijan yang Jatuh di Kazakhstan

    Kemlu Pastikan Tak Ada WNI di Pesawat Azerbaijan yang Jatuh di Kazakhstan

    Jakarta

    Kementerian Luar Negeri RI memastikan bahwa tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi penumpang dalam pesawat Azerbaijan Airlines (AZAL) yang jatuh di dekat Kota Aktau, Kazakhstan. Pesawat itu diketahui membawa 69 orang.

    “Hingga saat ini tidak ada informasi penumpang WNI dalam pesawat Azerbaijan Airline yang jatuh di Kazakhstan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Judha Nugraha seperti dilansir Antara, Kamis (26/12/2024).

    Pesawat Embraer 190 milik Azerbaijan Airlines yang membawa 69 orang dari Grozny, Rusia, tersebut, dilaporkan jatuh tiga kilometer dari Bandara Aktau. Hal itu disampaikan Kementerian Keadaan Darurat Kazakhstan.

    Pihak Azerbaijan Airlines menyatakan bahwa pesawat tersebut diduga jatuh karena bertabrakan dengan sekawanan burung saat mengudara.

    “Menyusul jatuhnya pesawat milik Azerbaijan Airlines di Aktau, Kejaksaan Agung Azerbaijan telah memulai penyelidikan pidana berdasarkan pasal 262.3 dan 314.3 (KUHP Azerbaijan),” demikian pernyataan kejaksaan Azerbaijan.

    Kejaksaan Azerbaijan menyebut bahwa departemen penyelidikannya telah diinstruksikan untuk memulai penyelidikan awal.

    Sementara Kepala Pusat Penanggulangan Disinformasi Dewan Keamanan dan Pertahanan Nasional Ukraina Andriy Kovalenko menyampaikan di Telegram bahwa pesawat tersebut diduga ditembak jatuh oleh sistem pertahanan udara Rusia.

    Sementara itu, dari 69 penumpang pesawat Azerbaijan Airlines yang jatuh tersebut, 42 di antaranya adalah WN Azerbaijan, sementara 16 lainnya WN Rusia, enam WN Kazakhstan, dan tiga lainnya merupakan WN Kyrgyzstan.

    (lir/idh)

  • Kejagung: Denda Damai Hanya Untuk Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi Tak Termasuk

    Kejagung: Denda Damai Hanya Untuk Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi Tak Termasuk

    Kejagung: Denda Damai Hanya Untuk Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi Tak Termasuk
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
    Harli Siregar
    menegaskan,
    denda damai
    yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak bisa digunakan untuk penyelesaian Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

    Denda damai
    merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
    Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian negara.
    “Klasternya beda, kalau denda damai itu hanya untuk undang-undang sektoral. Karena itu adalah turunan dari Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” kata Harli kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
    Harli bilang, aturan denda damai dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 telah diadopsi ke dalam pasal 35 (1) huruf K UU No 11 Tahun 2021
    “Nah, jadi kewenangan itu yang di
    adopted
    di undang-undang kejaksaan No 11 Tahun 2021. Nah, jadi itu berlaku hanya untuk tindak pidana ekonomi misalnya kepabeanan, cukai, perpajakan,” ujarnya.
    “Jadi bukan tipikor,” tambah dia.
    Harli menjelaskan, sebelumnya dalam Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 memang ada menjelaskan soal denda damai.
    Dalam aturan tersebut, diberikan hak dan kewenangan bagi Jaksa Agung terkait dengan finalisasi putusan.
    “Jadi dulu ada undang-undang tahun 1955, nomor 7 tentang tindak pidana ekonomi, memang itu memberi hak dan kewenangan, kepada Jaksa Agung untuk denda damai,” ujarnya.
    “Tapi, itu tidak berlaku bagi koruptor. Di sisi lain, karena undang-undang kita itu masih baru, masih nanti dirumuskan seperti apa. Karena memang itu dasarnya jelas di undang-undang darurat itu, memang masih berlaku,” tambahnya.
    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.
    Dia menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi).
    Menurut Supratman, usulan pemberian amnesti itu sudah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah pengampunan terhadap beberapa kategori narapidana.
    “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Harvey Moeis dan Bos PT RBT

    Kejagung Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Harvey Moeis dan Bos PT RBT

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap terkait vonis terdakwa Harvey Moeis dan Suparta dalam kasus korupsi timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya masih dalam masa pikir-pikir terkait dengan upaya banding terhadap kedua terdakwa tersebut.

    “Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan [Harvey dan Suparta] ya,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).

    Namun demikian, dia memastikan bahwa pihaknya bakal segera menentukan keputusan banding vonis Harvey dan Suparta setelah melewati masa pikir-pikir tersebut.

    “Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kita update,” tambahnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Vonis majelis hakim Tipikor tersebut lebih rendah atau setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.

    Selain diganjar hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Kemudian, hakim Tipikor juga telah memvonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta selama 8 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar. Selain pidana badan, bos PT RBT ini juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun.

    Adapun, putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Suparta divonis 14 tahun pidana atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah.

  • Kejagung: Denda Damai Bukan untuk Pengampunan Koruptor

    Kejagung: Denda Damai Bukan untuk Pengampunan Koruptor

    Kejagung: Denda Damai Bukan untuk Pengampunan Koruptor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru tidak bisa digunakan untuk
    pengampunan koruptor
    .
    Dia mengatakan bahwa denda damai hanya bisa digunakan untuk penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi.
    “Denda damai dalam
    UU Kejaksaan
    itu bukan untuk pengampunan koruptor, tapi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak,” kata Harli kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
    Sementara itu, Harli mengatakan bahwa penyelesaian tindak pidana korupsi atau
    tipikor
    bisa dilakukan melalui aturan yang ada dalam UU
    Tipikor
    .
    “Penyelesaian tipikor berdasarkan UU Tipikor,” tegasnya.
    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.
    Dia menjelaskan bahwa kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.
    Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
    Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
    Harli menegaskan bahwa penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam Pasal 35 (1) huruf K UU No. 11 Tahun 2021 adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi.
    “Benar dalam Pasal 35 (1) huruf K UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI menyatakan Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan undang-undang,” kata Harli.
    Harli mengatakan bahwa untuk penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor, Pasal 2, 3, dan seterusnya.
    “Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf K, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” tegasnya.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Orang Jadi Tersangka di Kasus dr Aulia Risma, Undip: Kami Bantu, Mereka Tidak Salah – Halaman all

    3 Orang Jadi Tersangka di Kasus dr Aulia Risma, Undip: Kami Bantu, Mereka Tidak Salah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Semarang – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengonfirmasi penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi.

    Pihak Undip menyatakan bahwa mereka akan memberikan pendampingan penuh kepada ketiga tersangka yang merupakan civitas akademika kampus.

    Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu ketiga tersangka karena mereka yakin bahwa ketiga orang tersebut tidak bersalah.

    “Kami komitmen membantu mereka, karena dari awal mereka tidak salah,” ujar Yunanto saat dihubungi pada Rabu, 25 Desember 2024.

    Menurut informasi dari Polda Jawa Tengah, ketiga tersangka terdiri dari TEN, Ketua Program Studi Anestesiologi, SM, seorang staf administrasi, dan ZYA, seorang senior di program PPDS Anestesiologi.

    Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Klarifikasi dari Pihak Undip

    Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar, memberikan klarifikasi mengenai status ketiga tersangka.

    “Kami mau ralat satu tersangka, Kaprodi TEN, dan SM itu staf biasa, bukan kepala staf. Dia staf admin, bukan dokter,” jelas Khaerul.

    Khaerul juga menyatakan bahwa ketiga tersangka telah menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Polda pada Senin, 23 Desember 2024 malam.

    Mereka telah berkonsultasi dengan pendamping hukum dan akan terus didampingi selama proses hukum berlangsung.

    “Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa,” tambahnya.

    Undip juga berencana mengadakan konferensi pers terkait penetapan tersangka ini.

    “Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau tidak Sabtu ya Minggu, 28-29 Desember 2024,” tutup Khaerul.

    Proses Hukum Berlanjut

    Kombes Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka belum ditahan karena mereka kooperatif dengan penyidik.

    “Normal, tidak ada pencekalan. Intinya, mereka sudah diberikan surat penetapan tersangka dan diinformasikan,” kata Artanto.

    Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dilakukan secepatnya.

    Berkas tersebut nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan.

    (TribunJateng.com/iwan Arifianto)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Episode Lanjutan Drama Politik Korea Selatan

    Episode Lanjutan Drama Politik Korea Selatan

    Jakarta

    Episode drama politik Korea Selatan terus berlanjut. Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, tidak menghadiri panggilan kedua oleh kejaksaan buntut darurat militer.

    Dirangkum detikcom dari Reuters, Kamis (26/12/2024), Yoon Suk Yeol, tidak menghadiri panggilan kedua oleh kejaksaan. Presiden yang sedang diskors tersebut sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama.

    Yoon tidak hadir hingga pukul 10 pagi waktu setempat pada hari Natal seperti yang telah dijadwalkan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi. Yoon sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertamanya pada minggu lalu.

    Ketidakhadiran Yoon terhadap panggilan dan kegagalannya hadir dalam pemeriksaan telah memicu kritik dan seruan dari pihak oposisi untuk menangkapnya, dengan alasan kekhawatiran atas potensi penghancuran bukti.

    Dalam pidato yang disiarkan di televisi pada 7 Desember, empat hari setelah deklarasi darurat militer, Yoon mengatakan bahwa ia tidak akan menghindari tanggung jawab hukum dan politik atas tindakannya.

    Yoon Dimakzulkan oleh Parlemen

    Foto: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol membungkukkan badan saat meminta maaf kepada rakyatnya soal penetapan darurat militer (AFP PHOTO/SOUTH KOREAN PRESIDENTIAL OFFICE).

    Yoon dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember atas penerapan darurat militer yang amat singkat. Sekarang Yoon harus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk menentukan nasibnya.

    Mahkmah Konstitusi itu nantinya akan memutuskan apakah Yoon akan dicopot dari jabatannya atau dikembalikan ke kekuasaan kepresidenannya.

    Jaksa penuntut, polisi, dan kantor investigasi korupsi telah melakukan penyelidikan terhadap Yoon. Penyelidikan juga dilakukan terhadap pejabat lainnya.

    Penyelidikan dilakukan untuk mengajukan tuntutan atas pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, atau kejahatan lainnya.

    Seorang pengacara yang menasihati Yoon mengatakan bahwa ia bersedia untuk menyampaikan pandangannya secara langsung selama proses hukum terkait dengan deklarasi darurat militer.

    Halaman 2 dari 2

    (whn/whn)

  • Korban Tewas Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh Jadi 38 Orang

    Korban Tewas Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh Jadi 38 Orang

    Jakarta, CNN Indonesia

    Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan jatuhnya Azerbaijan Airlines di Kazakhstan, Rabu (25/12), jadi 38 orang.

    Dilansir, AFP pesawat itu mengangkut 67 orang. Sebanyak 62 orang merupakan penumpang dan 5 awak kabin.

    “Situasinya tidak terlalu baik, 38 orang tewas,” kata Wakil Perdana Menteri Kazakhstan Kanat Bozumbayev, dikutip dari Interfax.

    Menurut keterangan otoritas Kazakhstan, para penumpang pesawat tercatat 37 warga negara Azerbaijan, 6 warga Kazakhstan, 3 dari Kirgistan, dan 16 warga Rusia.

    Korban yang selamat dari kecelakaan maut itu sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Dua di antara korban merupakan anak-anak.

    Adapun pesawat Azerbaijan Airlines terbang dari Baku, Kazakhstan menuju Kota Grozny, Rusia. Pesawat jenis Embraer 190 itu jatuh di Kota Aktau.

    Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev menyatakan Kamis (26/12) sebagai hari berkabung nasional. Ia pun membatalkan rencana kunjungan ke Rusia untuk pertemuan informal tingkat tinggi dengan para pemimpin kelompok negara-negara bekas Uni Soviet.

    Tim investigasi yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Azerbaijan telah dikirim ke Kazakhstan dan mengecek lokasi kejadian. Namun, belum ada keterangan apapun yang disampaikan kejaksaan.

    (tim/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Nasib 2 Aktivis LSM yang Hadang dan Gedor-gedor Mobil Kajari Kediri

    Nasib 2 Aktivis LSM yang Hadang dan Gedor-gedor Mobil Kajari Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Dua oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kediri HF (33) dan AM (42) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo.

    Kasatreskrim Polres Kota Kediri Iptu M Fathur Rozikin membenarkan penetapan tersangka dan penahanan kedua orang pelaku. Pihaknya mengaku, motif pelaku melakukan aksinya karena spontanitas.

    “Kalau motif iseng ngga juga, intinya spontanitas mengetahui plat merah melintas di malam hari kemudian mereka beranggapan bahwa itu di luar jam kerja itu aja,” katanya Rabu (25/12/2024).

    HF merupakan warga Kampung Dalem. Sedangkan AM, warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Sebelumnya mereka melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap korban di Jl. Imam Bonjol, Kota Kediri.

    Kedua pelaku sempat membuntuti korban yang saat itu baru saja pulang makan malam bersama keluarganya. Pelaku menghadang mobil dinas korban dan menggedor-gedor pintu.

    Merasa terancam, Kajari kemudian mengeluarkan senja apinya dan memberikan tembakan peringatan ke udara. Aksi pertikaian ini sempat viral di media sosial.

    Menurut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan dengab ancaman pidana 5 tahun penjara.

    “Ya mereka mengaku seperti itu (oknum aktivis LSM). Cuma dia melakukan itu karena alasan pribadi,” pungkasnya. [nm/but]

  • Wamendagri Tinjau Dua Gereja di Bandung, Pastikan Natal Berjalan Damai

    Wamendagri Tinjau Dua Gereja di Bandung, Pastikan Natal Berjalan Damai

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau dua gereja di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (24/12). Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh jajaran pemerintahan menjamin perayaan Natal berjalan aman dan damai.

    Didampingi Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat, Bima Arya menyempatkan diri meninjau dua gereja utama, yaitu Gereja Katolik Katedral Santo Petrus dan Naposo Huria Kristen Batak Protestan (NHKBP) Bandung Riau Martadinata.

    Kehadiran Bima Arya dan rombongan disambut hangat oleh jemaat di Gereja NHKBP Bandung Riau Martadinata.Bima tampak menyalami beberapa jemaat yang hadir.

    “Hari ini Bapak Presiden Prabowo meminta seluruh jajaran Forkopimda bersama kepala daerah memastikan bahwa seluruh rangkaian ibadah Natal di seluruh Indonesia berjalan dengan aman, damai, dan tertib,” ujar Bima Arya.

    Bima menambahkan, Prabowo memberikan perhatian besar terhadap kelancaran perayaan Natal. Prabowo, lanjut Bima, juga meminta semua pihak untuk turut serta mengawasi seluruh fasilitas publik, termasuk rumah ibadah selama prosesi ibadah Natal berlangsung.

    Dalam kesempatan itu, Bima juga menegaskan pentingnya semua lapirsan masyarakat merawat toleransi. Ia menekankan, perbedaan merupakan keniscayaan, tetapi keberagaman adalah sebuah keharusan.

    Bima juga berpesan agar perayaan Natal dapat menjadi spirit kebersamaan. Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, baik suka maupun duka.

    “Kami hadir di sini bersama Bapak Pj. Gubernur [Jabar], Pak Panglima, Pak Kapolda, Pimpinan DPRD, Kejaksaan, semua untuk memastikan semua berjalan dengan lancar, dan tentunya untuk menyampaikan Selamat Hari Natal,” ungkap Bima.

    Lebih lanjut Bima juga mengapresiasi persiapan semua pihak dalam menyambut Natal. Menurutnya, dalam pantauannya tersebut, pelaksanaan Natal berlangsung lancar dan damai.

    “Kami mengapresiasi kerja keras dari seluruh Forkopimda di seluruh Indonesia yang memastikan suasana damai, sehingga sampai hari ini, sampai malam ini, perayaan dan ibadah Natal berjalan dengan tertib di seluruh Indonesia,” tandasnya.

    (ory/ory)