Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Aipda Robig Dikawal 7 Pengacara Hadapi Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Bakal Ada Rekonstruksi – Halaman all

    Aipda Robig Dikawal 7 Pengacara Hadapi Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Bakal Ada Rekonstruksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah siap menghadapi proses hukum di pengadilan.

    Penasihat hukum Aipda Robig, Herry Darman mengatakan ada tujuh pengacara yang bakal mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap Aipda Robig di persidangan.

    Herry mengatakan dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma (14) tersebut, ada 30 saksi dari Polda Jateng dan 15 saksi di Polrestabes Semarang yang dimintai keterangan.

    “Ini tentu bukan persoalan mudah untuk melakukan pembelaan klien kami. Apalagi banyak anak di bawah umur,” kata Herry di Semarang, Kamis (26/12/2024).

    Menurut dia, banyaknya saksi yang masih berusia anak, tentunya pihaknya tak bisa bertanya cukup keras dalam persidangan.

    “Ini tentu tidak mudah untuk membuka seterang-terangnya,” ucapnya.

    Aipda Robig Minta Maaf

    Herry Darman mengatakan saat membesuk di tahanan Polda Jateng, Aipda Robig menyampaikan permohonan maaf. 

    “Kliennya kami juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Gamma. Dia juga salat mendoakan almarhum Gamma,” ujarnya.

    Menurut Herry, Aipda Robig dalam kondisi baik. 

    Dirinya menepis Aipda Robig terpengaruh narkoba.

    “Adanya dugaan klien kami terlibat narkoba ternyata tidak terbukti. Dia sudah dicek urine, rambut, dan darah hasilnya negatif,” ujarnya.

    Herry Darman menyatakan, tidak ada rekayasa penanganan perkara kliennya yang dilakukan Polrestabes Semarang.

    Dirinya yakin tidak ada hal yang ditutupi Polrestabes Semarang.

    “Kami bisa lihat saat konferensi pers siapa saja dihadirkan oleh Kapolrestabes Semarang. Mulai dari Walikota Semarang, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan orangtua. Jadi tidak ada yang ditutupi perkara ini,” tuturnya.

    Herry menerangkan, kliennya tidak memiliki means rea (niat jahat) menembak ketiga pelajar itu.

    Dirinya menyebut kliennya tidak kenal siapa yang ditembak.

    “Kami anggap means rea tidak ada sama sekali,” tuturnya.

    Menurut Herry Darman, kliennya saat itu melihat seseorang mengendarai motor secara kencang.

    Selain itu juga terdapat seseorang lainnya mengejar sembari membawa senjata tajam.

    “Robig itu menganggap begal. Kemudian dilakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana,” imbuhnya.

    Lanjutnya, sebelum melepaskan tembakan, kliennya telah melakukan peringatan secara lisan dengan menyebut polisi.

    Kemudian kliennya juga melepaskan tembakan peringatan sebanyak sekali ke arah pukul 11.00.

    “Ini artinya sudah ada dua kali peringatan. Karena peringatan tidak diindahkan, klien kami melakukan penembakan bukan untuk membunuh, tetapi pencegahan,” tuturnya.

    Pihaknya akan mengungkap rangkaian perkara kliennya di Pengadilan Negeri Semarang.

    Hal ini bertujuan agar kedua belah mendapat kepastian hukum.

    “Tujuannya juga agar masyarakat tahu. Apakah ini ada tawuran, bawa senjata tajam atau tidak. Ini akan kami bawa di Pengadilan Negeri Semarang seterang-terangnya,” katanya.

    Berkas Perkara Aipda Robig Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Berkas perkara Aipda Robig Zainudin telah dilimpahkan penyidik kepolisiak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian dari JPU.

    “Berkas perkara Robig sudah disampaikan ke JPU. Dan saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara,” kata Artanto kepada awak media, Kamis (26/12/2024). 

    Sampai saat ini, Aipda Robig tengah ditahan dalam proses penempatan khusus (patsus) karena anggota Polri. 

    “Kondisinya baik (Aipda Robig),” ujar dia. 

    Selanjutnya, Polda Jawa Tengah akan melakukan rekontruksi lagi untuk mendalami kasus tersebut.

    “Rekontruksi akan melibatkan jaksa penuntut umum,” kata Artanto.

    Namun, saat ini penyidik sedang melengkapi bukti-bukti maupun bekas untuk administrasi.

    Rencananya, rekontruksi selanjutnya akan dilakukan secara lengkap dengan menghadirkan Aipda Robig, saksi, dan jaksa penuntut umum.

    “Nanti kita lihat saja dari rekonstruksi seperti apa,” ucap Artanto soal perbedaan kronologi tersebut.

    Melalui rekontruksi itu, akan diketahui bagaimana keterangan tersangka maupun pada saksi.

    “Dari keterangan saksi seperti apa, kemudian keterangan tersangka seperti apa di lapangan nanti kita lihat sendiri,” ujar dia.

    Dalam perkara ini, Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP serta  pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    (Tribunjateng.com/ rahdyan trijoko pamungkas/ kompas.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aipda Robig Bakal Didampingi 7 Pengacara Selama Proses Hukum di Pengadilan Negeri Semarang

  • Mahfud MD Nilai Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

    Mahfud MD Nilai Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan hakim dalam vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar pada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah merusak rasa keadilan masyarakat.

    Putusan itu dinilai tidak sebanding dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis yang mencapai Rp 300 triliun. 

    “(Vonis Harvey Moeis) itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara Rp 300 triliun dan hanya diambil Rp 210 miliar (uang pengganti),” kata Mahfud di kantornya Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024). 

    Mahfud menilai korupsi Harvey Moeis senilai Rp 300 triliun itu bukan potensi melainkan kerugian keuangan negara. 

    “Artinya uang konkret yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp 300 triliun. Hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 miliar ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 miliar. Ini sungguh tidak adil,” tambahnya. 

    Lebih lanjut Mahfud memberikan contoh seperti Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup serta asetnya yang berjumlah ratusan miliar dirampas. Kemudian Henry Surya yang semula bebas kemudian mengajukan kasasi divonis 18 tahun penjara. 

    “Ini Rp 300 triliun kena hanya Rp 250 miliar atau 0,07 persen. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” jelasnya. 

    Dia menilai kejaksaan tidak memiliki konsistensi dalam menuntut antara kasus Harvey dengan kasus lainnya. Seharusnya komitmen pengembalian aset negara juga memberikan hukuman setimpal. Dia mendesak agar Kejaksaan melakukan banding atas vonis Harvey Moeis tersebut.

  • Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai

    Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai

    Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM)
    Zaenur Rohman
    mengatakan, tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan dengan
    denda damai
    .
    Ia menyebutkan, denda damai hanya bisa diperuntukkan untuk tindak pidana ekonomi.
    “Tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan dengan denda damai. Mengapa? Karena denda damai itu khusus untuk tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955,” kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).
    Zaenur menuturkan, secara teori, tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi.
    Namun, dalam aturan perundang-undangan, hanya tindak pidana ekonomi yang diatur secara khusus mengenai denda damai.
    “Sehingga tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan menggunakan denda damai,” ujar dia.
    Lebih lanjut, Zaenur menilai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait denda damai untuk tindak pidana korupsi belum didasari dengan kajian yang matang.
    “Sayang sekali. Artinya ini usulan yang masih sangat mentah,” ucap Zaenur.
    Sebelumnya, Supratman menyatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga bisa diberikan melalui denda damai.
    Dia menjelaskan bahwa kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.
    Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi).
    “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Pelaku Pengadang Mobil Kajari Kediri, Ingin Ingatkan Prosedur Penggunaan Mobil Dinas – Halaman all

    Sosok Pelaku Pengadang Mobil Kajari Kediri, Ingin Ingatkan Prosedur Penggunaan Mobil Dinas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Video pengadangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Pradhana Probo Setyarjo, viral di media sosial.

    Pradhana Probo Setyarjo dihadang dua pemotor saat menggunakan mobil dinas bersama keluarganya pada Senin (23/12/2024) malam.

    Lantaran merasa terancam, Pradhana Probo Setyarjo meletuskan tembakan peringatan ke arah langit.

    Suara tembakan sempat mengagetkan warga yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri.

    Polres Kediri mengamankan dua pemotor bernama Hikmawan Fendi Laksono (33) dan Ahmad Masliyanto (42).

    Mereka merupakan warga Kediri yang menjadi anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Fathur Rozikin, mengatakan Pradhana Probo Setyarjo telah diperiksa sebagai pelapor.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pihak tak saling kenal dan aksi pengadangan mobil dilakukan secara spontan.

    “Di pertigaan depan SMPN Jalan Diponegoro itu (mobil Kajari) dibuntuti,” ungkapnya, Kamis (26/12/2024).

    Kedua pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol mengejar mobil berpelat merah tersebut.

    Motif pengadangan yakni pelaku ingin menegur penggunaan mobil dinas di luar jam kerja.

    “Motifnya untuk mengetahui alasan penggunaan operasional mobil dinas malam hari,” tukasnya.

    Meski berstatus anggota LSM, aksi pengadangan dilakukan atas inisiatif pribadi.

    “Pas di simpang tiga Jalan Imam Bonjol itu mobil berhenti, lalu seorang pengendara motor menarik pengemudi mobil keluar dan satunya lagi memvideo,” terangnya.

    Sempat terjadi baku hantam antara kedua pihak yang berakhir dengan tembakan peringatan yang diletuskan Pradhana Probo Setyarjo.

    “Makanya dengan sangat terpaksa itu tembakan peringatan, agar pelaku menghentikan aksinya,” sambungnya.

    Anak-anak Pradhana Probo Setyarjo yang berada di dalam mobil trauma melihat aksi penghadangan hingga tembakan peringatan.

    Sebelumnya, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan insiden tembakan peringatan terjadi saat Pradhana Probo Setyarjo dan keluarga melintasi Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri.

    “Rombongan keluarga Kajari Kabupaten Kediri berkendara di Jalan Imam Bonjol. Tiba-tiba, dua pengendara motor berboncengan sambil berteriak ‘berhenti, berhenti’, namun tidak dihiraukan,” paparnya, Selasa (24/12/2024), dikutip dari TribunMataraman.com.

    Meski melakukan tembakan peringatan di tengah keramaian, penyidik menyatakan kepemilikan senjata api oleh Pradhana Probo Setyarjo sudah sesuai prosedur.

    Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, menyatakan kedua pelaku melontarkan kata-kata ancaman dan menghadang laju mobil.

    “Pak Kajari kaget, apalagi saat itu beliau bersama keluarga. Melihat situasi yang mengancam keselamatan dirinya dan keluarganya, beliau akhirnya mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan peringatan ke udara,” tuturnya.

    Akibat kejadian itu, istri Pradhana Probo Setyarjo dan anaknya mengalami trauma.

    “Anak-anak, terutama yang perempuan berusia tujuh tahun, pasti merasa takut. Namun, alhamdulillah, Pak Kajari tidak mengalami luka serius,” imbuhnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMataraman.com dengan judul Update Terkini Viral Keributan Kajari Kediri Hingga Letuskan Senpi: Pelaku Ditangkap Diduga Mabuk

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMataraman.com/Luthfi Husnika) (Kompas.com/Agus Fauzul)

  • Kajari Kediri Diadang Oknum LSM, Ini Tanggapan Kajati Jatim

    Kajari Kediri Diadang Oknum LSM, Ini Tanggapan Kajati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati angkat bicara terkait insiden pengadangan Kajari Kediri oleh dua orang oknum anggota LSM. Insiden ini sempat viral di media sosial.

    Dalam keterangan tertulisnya, Mia menerangkan kronologi kejadian tersebut. Menurut Mia, insiden tersebut terjadi pada pada Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri, Jawa Timur.

    Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga. Di tengah perjalanan, Kajari Kediri diadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal dan akhirnya diketahui berinisial HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri dan AM, warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

    Dua oknum tersebut diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatannya. Dalam situasi itu, Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar.

    “Kami memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kajari Kab. Kediri sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku dan dengan berpedoman kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mia, Kamis (26/12/2024).

    Dia melanjutkan, hal itu diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 2 menyebutkan, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum, penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius.”

    “Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas,” ucap Mia.

    Lebih lanjut, Mia menegaskan Kejaksaan selalu memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggota dalam melaksanakan tugas maupun keseharian. Insiden ini, kata dia, menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan.

    “Imbauan kepada Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait insiden ini. Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” tegasnya. [uci/beq]

  • Tembakan Kajari Kediri ke Udara saat Diadang Pemotor Sesuai SOP

    Tembakan Kajari Kediri ke Udara saat Diadang Pemotor Sesuai SOP

    Jakarta

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati buka suara soal Kajari Kediri Pradhana Probo yang jadi korban pengeroyokan hingga melepaskan tembakan ke udara. Mia menjelaskan kronologinya.

    Mia mengatakan Pradhana tengah dalam perjalanan bersama keluarga yang tiba-tiba dihadang 2 orang tak dikenal. Kedua orang itu diduga mengancam keselamatan Pradhana.

    “Berdasarkan informasi yang telah kami himpun, insiden tersebut terjadi pada pada Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur, saat Kepala Kejaksaan Negeri Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga dan dalam perjalanan tersebut, Kajari Kabupaten Kediri dihadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal dan akhirnya diketahui berinisial HFL (33) warga Kampung Dalem, dan AM warga kecamatan Mojo yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatannya,” kata Mia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2024).

    Dalam situasi itu, Pradhana, kata Mia mengambil tindakan terukur untuk melindungi diri. Ia memastikan tembakan yang dilepas Pradhana sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

    “Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan SOP pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar,” ujarnya.

    Mia memastikan tindakan yang dilakukan Pradhana sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku dan dengan berpedomam kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Mia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas.

    Ia menegaskan bahwa Kejaksaan selalu memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggota dalam melaksanakan tugas maupun keseharian. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan.

    Simak duduk perkara peristiwa pengeroyokan di halaman berikut

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

    loading…

    Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Foto/Arif Julianto

    JAKARTA – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Merespons itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menuturkan JPU masih menggunakan waktu untuk berpikir terkait pengajuan banding. “Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan ya,” kata Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

    Untuk bagaimana sikap jaksa selanjutnya, Harli menyampaikan nantinya akan menginformasikan hal tersebut. “Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kita update,” jelas dia.

    Sebelumnya, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024).

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Sebelumnya, JPU menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 12 tahun penjara.

    Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

    “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).

    (rca)

  • Tidak ada WNI di Pesawat Azerbaijan yang Jatuh di Kazakhstan

    Tidak ada WNI di Pesawat Azerbaijan yang Jatuh di Kazakhstan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi penumpang dalam pesawat Azerbaijan Airlines (AZAL) yang jatuh di dekat Kota Aktau, Kazakhstan.

    “Hingga saat ini tidak ada informasi penumpang WNI dalam pesawat Azerbaijan Airline yg jatuh di Kazakhstan kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Judha Nugraha mengutip Antara, Kamis (26/12).

    Pesawat Embraer 190 milik Azerbaijan Airlines yang membawa 69 orang dari Grozny, Rusia, tersebut, dilaporkan jatuh tiga kilometer dari Bandara Aktau, demikian menurut Kementerian Keadaan Darurat Kazakhstan.

    Pihak Azerbaijan Airlines menyatakan bahwa pesawat tersebut diduga jatuh karena bertabrakan dengan sekawanan burung saat mengudara.

    “Menyusul jatuhnya pesawat milik Azerbaijan Airlines di Aktau, Kejaksaan Agung Azerbaijan telah memulai penyelidikan pidana berdasarkan pasal 262.3 dan 314.3 (KUHP Azerbaijan),” demikian pernyataan kejaksaan Azerbaijan.

    Kejaksaan Azerbaijan turut menyebut bahwa departemen penyelidikannya telah diinstruksikan untuk memulai penyelidikan awal.

    Berbeda dengan pihak maskapai, media Rusia melaporkan bahwa pesawat tidak dapat mendarat di Grozny karena serangan drone Ukraina. Pilot kemudian mengalihkan penerbangan ke Kota Makhachkala, tetapi kondisi kabut memaksa pilot meminta izin mendarat di Aktau.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penanggulangan Disinformasi Dewan Keamanan dan Pertahanan Nasional Ukraina Andriy Kovalenko menyampaikan di Telegram bahwa pesawat tersebut diduga ditembak jatuh oleh sistem pertahanan udara Rusia.

    Sementara itu, dari 69 penumpang pesawat Azerbaijan Airlines yang jatuh tersebut, 42 di antaranya adalah WN Azerbaijan, sementara 16 lainnya WN Rusia, enam WN Kazakhstan, dan tiga lainnya merupakan WN Kyrgyzstan.

    Pusat kedaruratan kementerian tersebut juga menyatakan, 29 penumpang selamat dari kecelakaan tersebut dan telah dievakuasi ke rumah sakit.

    (tim/DAL)

  • Masinis Bunuh Diri Saat Bertugas, Layanan Kereta Api di Prancis Kacau

    Masinis Bunuh Diri Saat Bertugas, Layanan Kereta Api di Prancis Kacau

    Paris

    Seorang masinis kereta di Prancis nekat mengakhiri nyawanya saat sedang bertugas pada malam Natal. Akibatnya, layanan kereta api di negara tersebut mengalami penundaan secara luas pada masa-masa yang sangat sibuk untuk perjalanan akhir tahun.

    Operator kereta api Prancis SNCF, seperti dilansir AFP, Kamis (26/12/2024), melaporkan bahwa sekitar 3.000 penumpang terkena dampak penundaan layanan kereta api antara ibu kota Paris dan wilayah Prancis bagian tenggara yang dimulai pada Selasa (24/12) dan berlanjut hingga Rabu (25/12) waktu setempat.

    Dilaporkan bahwa sekitar 10 kereta berkecepatan tinggi (TGV) mengalami penundaan hingga lima jam pada Selasa (24/12) setelah ada insiden bunuh diri seorang masinis pada malam Natal, waktu yang sangat sibuk untuk perjalanan.

    Kantor kejaksaan di area Melun, sebelah tenggara Paris, mengatakan kepada AFP bahwa sang masinis tampaknya nekat melompat dari kereta yang sedang melaju. Jenazah sang masinis ditemukan di dekat rel kereta setempat.

    Tanpa masinis yang mengoperasikan kendali kereta, sebut SNCF dalam pernyataannya, prosedur darurat otomatis kereta mulai diberlakukan, yang menyebabkan kereta berhenti.

    Penyelidikan terhadap insiden bunuh diri itu sedang berlangsung.

  • Bagja minta Gakkumdu rumuskan kembali hukum acara pemilu

    Bagja minta Gakkumdu rumuskan kembali hukum acara pemilu

    Nantinya, usulan tersebut akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

    Rumusan tersebut akan diusulkan kepada DPR dan pemerintah saat Revisi UU Pemilu dan pilkada mendatang.

    “Adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pilkada, misalnya, tentang in absentia. Hal tersebut perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran kedepannya,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.

    “Artinya, kita termasuk dalam salah satu kategori mission impossible-nya undang-undang. Walaupun demikian itu, berhasil kita lakukan dan masyarakat tidak tidak tahu tentang hal ini bahkan sudah keputusan pengadilannya,” ujarnya.

    Meski demikian, dirinya menegaskan pemilu merupakan predictible prosses dan unpredictible result, yakni proses, tahapan, dan prosedurnya sudah pasti. Namun, hasilnya tidak bisa ditentukan.

    Hal tersebut, menurut dia, alasan penanganan pelanggaran dan sengketa dilakukan secara cepat, karena mengikuti pola dari tahapan pemilu dan pilkada.

    “Saya kira ke depan kita bisa melakukan usulan revisi uu pemilu dan pilkada. Juga, pembahasan tentang bagaimana hukum acara yang baik di penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada,” jelas Bagja.

    “Nantinya, usulan tersebut akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah,” sambungnya.

    Selain itu, Bagja juga mengingatkan kepada Bawaslu daerah yang nanti akan memberikan keterangan di MK, agar menyusun keterangan dengan sebaik-baiknya.

    Dia juga meminta masukan kepada kepolisian dan kejaksaan jika terdapat kasus yang masuk dalam tindak pidana pilkada.

    “Tidak bisa lagi, misalnya, hanya dengan menjawab tidak memenuhi syarat materiil saja, melainkan sudah ada petunjuk teknis yang menjelaskan tidak memenuhi syarat materiilnya tersebut,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024