Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejati Jatim Tahan Kabid Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Sumenep

    Kejati Jatim Tahan Kabid Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Sumenep

    Surabaya (beritajatom.com) – Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, NLA ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Penyidik menilai bahwa keterlibatan NLA dalam kasus tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep sudah ditemukan alat bukti yang sah sehingga langsung dilakukan penahanan.

    “Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Sumenep,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo saat dihubungi, Rabu, (5/11/2025).

    Wagiyo menjelaskan dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum, diantaranya memeriksa sekitar 222 orang saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, serta telah memperoleh Risalah Penghitungan Keuangan Negara dari auditor berwenang.

    “Kami tetapkan tersangka baru setelah terkumpulnya dua alat bukti yang mengarah kepada tersangka ini,” jelasnya.

    Wagiyo menjelaskan program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 diketahui memiliki total 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan total anggaran sebesar Rp109,8 miliar.

    Masing-masing penerima seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.

    Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pemotongan dana bantuan berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima, yang disebut sebagai komitmen fee.

    “Selain itu, penerima bantuan juga dibebani biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW.

    Dalam kasus ini, tersangka NLA selaku pejabat yang berwenang menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana BSPS, diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan guna memperlancar proses pencairan.

    Dari total permintaan tersebut, NLA diketahui telah menerima uang sebesar Rp325 juta dari saksi RP. Uang tersebut kemudian disita oleh penyidik dan telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Bank BNI sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

    Untuk proses lebih lanjut, tersangka langsung dijebloskan kedalam penjara di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

    “Kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan untuk persidangan,” tuturnya.

    Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka NLA, RP, AAS, WM, dan HW telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300. Jumlah tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi oleh auditor yang berwenang.

    Wagiyo menegaskan, Kejati Jatim akan terus mengusut perkara ini secara tuntas dan profesional. “Penyidikan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, serta memastikan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

    Ia menambahkan, upaya penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem tata kelola program pemerintah.

    “Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Wagiyo. [uci/ted]

  • Koalisi Sipil Gugat UU TNI, Ini Empat Poin yang Berpolemik

    Koalisi Sipil Gugat UU TNI, Ini Empat Poin yang Berpolemik

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil di Indonesia kompak menggugat UU Tentara Negara Indonesia (TNI), karena berpotensi melemahkan hak asasi manusia.

    Kelompok masyarakat menilai bahwa peran ganda yang dimiliki militer, bahkan bisa masuk ke ranah teknologi, hingga keamanan teknologi dan keamanan siber, membahayakan kebebasan berpendapatan, terutama ketika ada masyarakat yang menyampaikan pendapatnya di media sosial. Kondisi ini juga bisa menimbulkan pemerintahan yang antikritik dan pelanggaran HAM dalam menyampaikan pendapat.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Selasa (04/11/2025) siang, bersama perwakilan masyarakat sipil.

    Permohonan perkara yang diajukan oleh Mochamad Adli Wafi melalui Kuasa Hukum Daniel Winarta, dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025 memperkarakan UU TNI terbaru karena dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi UUD 1945, serta berpotensi melemahkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), dan semangat reformasi di bidang keamanan. 

    Menurut pemohon, UU TNI yang menjadi isu hangat di awal tahun 2025 dinilai bermasalah pada empat aspek utama, yakni tugas pokok TNI, hubungan sipil-militer, usia pensiun perwira tinggi TNI, dan akuntabilitas pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.  

    Sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan didampingi Ridwan Mansyur beserta Arsul Sani turut dihadiri oleh para prinsipal Annisa Yuda dari Perkumpulan Imparsial, Bayu Wardana dari Aliansi Jurnalis Indonesia, Mochamad Adli Wafi, dan Ikhsan Yosarie.

    Empat Pokok Perkara dalam UU TNI terbaru:

    1. Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

    Para pemohon menilai, dalam UU TNI terbaru mengatur TNI dalam operasi militer selain perang, khususnya membantu tugas pemerintah di daerah dan menanggulangi ancaman siber dinilai bertentangan dengan UUD 1945. 

    Aturan tersebut akan membuka TNI semakin terlibat dalam ranah keamanan sipil, seperti urusan teknis keamanan siber, dan penanganan konflik sosial seperti pemogokan dan konflik komunal yang bersimpangan dengan aturan konflik sosial dalam UU Nomor 7 Tahun 2012. Di sini, pemogokan adalah salah satu kebebasan ekspresi yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E. Sedangkan konflik komunal yang terdapat dalam UU TNI terbaru dinilai pemohon tidak memiliki batasan yang jelas. Konflik sosial yang diatur dalam UU 7/2012 mengatur bantuan TNI hanya bisa dilakukan berdasarkan pengajuan dari Pemda ke Presiden.

    2. Pelanggaran Prinsip Check and Balance dari DPR RI

    UU TNI yang terbaru dinilai pemohon akan melanggar prinsip check and balance antara eksekutif (Presiden) sebagai penguasa tertinggi TNI, dan legislatif (DPR) sebagai pengontrol pembuatan kebijakan. UU TNI yang baru disebut dapat menghilangkan kontrol DPR dalam pelaksanaan OMSP, yang melanggar UUD 1945 pasal 10 dan 11.

    3. Keterlibatan Prajurit Aktif di Lembaga Sipil

    Sidang ini mempersoalkan UU TNI terbaru yang membolehkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan Sekretariatan Presiden, Kejaksaan RI, dan BNN. Ketiga jabatan tersebut berpotensi membuka kembali Dwifungsi ABRI dan menyimpang dari fungsi pertahanan negara. Terlebih, Kejaksaan diatur sebagai lembaga penegak hukum sipil yang tidak bisa diintervensi militer. Keterlibatan TNI dalam Kejaksaaan akan mengancam independensi Kejaksaan dan supremasi sipil.

    4. Penambahan Usia Pensiun Perwira Tinggi

    UU TNI yang terbaru dinilai para pemohon akan membuat diskriminasi terhadap perwira pertama dan menengah karena menyempitkan peluang jabatan strategis. Hal ini berlawanan dengan UUD 1945 pasal 27(1) dan 28D(3) yang menjunjung kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan atau militer.

    Dalam persidangan ini, para hakim memberikan tanggapan kepada para pemohon berupa nasehat perbaikan untuk membangun kembali tuntutan yang lebih rinci dan lebih kuat argumentasinya dalam berkas permohonan.

    Hakim Saldi Isra, menyampaikan perihal yang kurang dielaborasikan. Salah satunya adalah bagian apa saja dalam undang-undang yang menyimpang dari semangat reformasi. Beliau juga menambahkan penjelasan berupa perbandingan karakteristik TNI dengan tentara negara-negara lain.

    Selain itu, majelis hakim menilai petitum permohonan, yaitu harapan para pemohon, turut mendapatkan komentar dari para hakim. Para hakim meminta untuk beberapa petitum digabungkan, dan ditambahkan beberapa berita negara yang relevan.

    Para hakim juga memperhatikan legal standing para pemohon yang dinilai belum cukup kuat. Legal standing para pemohon masih kurang tersambung, yaitu antara pasal-pasal yang ingin diuji dengan kejadian inkonstitusional, karena membuat permohonan menjadi kurang jelas. (Stefanus Bintang)

  • Pemkot Bandung dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Pemkot Bandung dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kembali memperkuat kerja sama di bidang hukum. 

    Kesepakatan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara  antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri se-wilayah Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa 4 November 2025.

    Kerja sama tersebut menjadi tonggak penting penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menuturkan, kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Kejari bukanlah hal baru, melainkan bentuk kesinambungan dari komunikasi yang telah lama terjalin.

    “Kami telah lama membangun komunikasi dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan untuk mewujudkan kerja sama ini. Saya percaya, penegakan keadilan yang berpihak pada kepentingan publik adalah fondasi penting bagi pembangunan kota yang berintegritas dan ramah investasi,” ujar Farhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 November 2025.
     

    Sebelumnya, Pemkot juga telah menjadin Kerja sama dengan Kejari mencakup pendampingan hukum, khususnya dalam urusan keperdataan dan tata usaha negara. 

    Pendampingan tersebut di antaranya meliputi penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot Bandung, yang menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    Sejak 2024, Pemkot Bandung dan Kejari telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini dinilai menjadi pondasi penting dalam memperkuat aspek hukum di lingkungan pemerintah daerah.

    Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap kebijakan dan aset daerah, sekaligus memberikan rasa aman bagi para aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.

    Melalui penandatanganan PKS ini, Pemkot Bandung optimistis dapat membangun sistem tata kelola yang lebih transparan, serta mendorong terciptanya lingkungan investasi yang kondusif dan berkeadilan di Kota Bandung.

    “Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kolaborasi ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Bandung sebagai kota yang berintegritas dan terpercaya,” pungkas Farhan.

    Selain pendampingan hukum, kerja sama ini juga diperkuat dengan nota kesepahaman yang meliputi pelaksanaan koordinasi, tindak lanjut, dan sosialisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan maupun pengaduan. 

    Kesepahaman ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan setiap proses pengawasan dan penegakan hukum di Kota Bandung berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.

    Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kembali memperkuat kerja sama di bidang hukum. 
     
    Kesepakatan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara  antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri se-wilayah Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa 4 November 2025.
     
    Kerja sama tersebut menjadi tonggak penting penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menuturkan, kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Kejari bukanlah hal baru, melainkan bentuk kesinambungan dari komunikasi yang telah lama terjalin.
     
    “Kami telah lama membangun komunikasi dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan untuk mewujudkan kerja sama ini. Saya percaya, penegakan keadilan yang berpihak pada kepentingan publik adalah fondasi penting bagi pembangunan kota yang berintegritas dan ramah investasi,” ujar Farhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 November 2025.
     

    Sebelumnya, Pemkot juga telah menjadin Kerja sama dengan Kejari mencakup pendampingan hukum, khususnya dalam urusan keperdataan dan tata usaha negara. 
     
    Pendampingan tersebut di antaranya meliputi penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot Bandung, yang menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
     
    Sejak 2024, Pemkot Bandung dan Kejari telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini dinilai menjadi pondasi penting dalam memperkuat aspek hukum di lingkungan pemerintah daerah.
     
    Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap kebijakan dan aset daerah, sekaligus memberikan rasa aman bagi para aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.
     
    Melalui penandatanganan PKS ini, Pemkot Bandung optimistis dapat membangun sistem tata kelola yang lebih transparan, serta mendorong terciptanya lingkungan investasi yang kondusif dan berkeadilan di Kota Bandung.
     
    “Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kolaborasi ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Bandung sebagai kota yang berintegritas dan terpercaya,” pungkas Farhan.
     
    Selain pendampingan hukum, kerja sama ini juga diperkuat dengan nota kesepahaman yang meliputi pelaksanaan koordinasi, tindak lanjut, dan sosialisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan maupun pengaduan. 
     
    Kesepahaman ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan setiap proses pengawasan dan penegakan hukum di Kota Bandung berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (ANN)

  • Kejari Pastikan Kemitraan Perhutani–Petani Bondowoso Berjalan Sesuai Aturan

    Kejari Pastikan Kemitraan Perhutani–Petani Bondowoso Berjalan Sesuai Aturan

    Bondowoso (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memastikan kemitraan antara Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso dan petani hutan berjalan sesuai aturan hukum.

    Pengawalan dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dan 48 petani hutan di Balai Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Senin (3/11/2025).

    Langkah tersebut menjadi upaya konkret mencegah konflik sosial dan memastikan lahan hutan negara dimanfaatkan secara produktif dan legal.

    Penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Safi’i dan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir.

    Administratur KPH Perhutani Bondowoso, Misbakhul Munir, menjelaskan bahwa kerja sama meliputi pengelolaan lahan seluas 10 hektare di petak 51A RPH Wringintapung, BKPH Bondowoso, dengan masa berlaku dua tahun.

    “Tujuannya agar masyarakat memiliki payung hukum dalam memanfaatkan lahan yang telah kami kerjasamakan,” jelasnya.

    Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan bahwa pengawalan dilakukan karena banyak lahan Perhutani sebelumnya tidak produktif atau bahkan dimanfaatkan warga tanpa izin resmi. Kondisi itu, menurutnya, rawan menimbulkan konflik sosial di sekitar kawasan hutan.

    Ia mencontohkan, di Desa Karanganyar Kecamatan Tegalampel seluas 2,5 hektare dan di Desa Sumberwaru Kecamatan Binakal seluas 74,8 hektare, Kejari bersama Perhutani telah melakukan penertiban dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

    “Kami mendorong Perhutani menertibkan aset strategis yang berpotensi dikuasai tanpa izin agar sesuai aturan,” ujarnya.

    Fikri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei, terdapat sekitar 78 warga di Desa Taman yang selama ini menggarap lahan Perhutani tanpa dasar hukum yang jelas.

    Karena itu, Kejari menginisiasi pembentukan PKS kemitraan agar warga mendapatkan legalitas dan kepastian hukum dalam mengelola lahan secara produktif.

    Melalui pola kemitraan tersebut, petani dapat menanam tanaman kehutanan dan agroforestri seperti kopi serta palawija. Skema bagi hasil disepakati 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk Perhutani, baik dari hasil hutan maupun hasil pertanian.

    Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Kejari dalam pendampingan hukum terhadap program tersebut.

    “Legalitas ini penting agar petani merasa aman bekerja, sementara aset negara tetap terlindungi dan termanfaatkan sesuai ketentuan,” katanya. (awi/ian)

  • Sidang Dugaan Pencabulan Anak Tiri, Kuasa Hukum Mantan Ketua Ormas Surabaya Sebut Dakwaan Janggal

    Sidang Dugaan Pencabulan Anak Tiri, Kuasa Hukum Mantan Ketua Ormas Surabaya Sebut Dakwaan Janggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan terhadap anak tiri dengan terdakwa Muhammad Rosuli atau MR (38), mantan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang berlangsung pada Selasa (4/11/2025) itu beragendakan pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

    Dalam dupliknya, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Mochamad Taufiq S.Kom., SH menegaskan bahwa dugaan pencabulan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Menurutnya, selama persidangan berlangsung, jaksa tidak menghadirkan ahli yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.

    “Jaksa tidak pernah menghadirkan ahli, baik ahli pidana, ahli visum, maupun ahli psikologi. Tidak ada bukti visum yang diajukan. Jadi bohong besar kalau pencabulan itu benar terjadi,” ujar Taufiq usai sidang.

    Ia menambahkan, dalam kesaksiannya di persidangan, korban AS justru menyatakan bahwa ayah tirinya tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya. “Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pencabulan sebagaimana didakwakan. Polda Jatim juga tidak pernah mengatakan bahwa telah terjadi pencabulan. Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun tidak ada,” tegas Taufiq.

    Kuasa hukum menilai perkara ini sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan. Ia menuding ada motif lain di balik kasus tersebut, yakni sengketa pasar di kawasan Tanjungsari yang melibatkan pihak keluarga terdakwa. “Dalam eksepsi sebelumnya kami sudah sampaikan, ini bukan murni soal hukum, tapi ada dugaan kriminalisasi karena sengketa pasar. Kalau memang ada pencabulan, buktikan dan tunjukkan kepada kami,” ujar Taufiq.

    Ia juga menyebut kesaksian sejumlah saksi tidak mendukung dakwaan jaksa. Bahkan, istri terdakwa yang juga ibu kandung korban justru memberikan keterangan yang membela suaminya. “Istri terdakwa bahkan menantang majelis hakim. Ia mengatakan, kalau memang benar suaminya melakukan pencabulan, dia sendiri yang akan membunuhnya,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Taufiq menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum, Oki Mujiastuti, yang menangani perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, jaksa tersebut sedang dalam proses pemeriksaan internal dan dinonaktifkan sementara dari penanganan perkara. “Kami mendengar ada informasi bahwa jaksa yang menangani kasus ini sedang dalam proses pengawasan. Kalau memang benar ada praktik tidak profesional, tentu kami sangat menyayangkan,” ujarnya.

    Taufiq juga mengapresiasi langkah beberapa organisasi masyarakat yang berencana menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengawal jalannya proses hukum kasus ini.

    Menanggapi bukti rekaman video yang diajukan jaksa, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa isi video tidak memperlihatkan tindakan cabul. “Saat rekaman diputar di sidang, majelis hakim melihat sendiri bahwa terdakwa tidak sedang berbuat cabul. Ia hanya sedang membuka TikTok, bukan menonton video porno sambil telanjang,” jelas Taufiq.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Rosuli dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan itu diduga dilakukan terhadap anak tirinya, AS (15), pada Desember 2024 hingga Maret 2025 di rumah mereka dengan modus memanggil korban ke kamar dalam kondisi tanpa busana. [uci/beq]

  • Konflik di Sudan, ICC Telusuri Dugaan Kejahatan Perang

    Konflik di Sudan, ICC Telusuri Dugaan Kejahatan Perang

    Jakarta

    Perang saudara di Sudan mencatat tragedi baru setelah pasukan paramiliter Rapid Support Forces (RSF) merebut kendali atas kota El-Fasher, benteng terakhir pasukan pemerintah di wilayah Darfur. Kini, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mencurigai terjadinya kejahatan perang terhadap warga sipil.

    Kantor Kejaksaan ICC atau Office of the Prosecutor (OTP) pada Senin (3/11) menyampaikan “keprihatinan mendalam dan kekhawatiran besar” atas laporan dari El-Fasher mengenai pembunuhan massal, pemerkosaan, dan kejahatan lain yang diduga telah terjadi.

    “Sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung, kantor ini segera mengambil langkah-langkah terkait dugaan kejahatan di (El-Fasher) untuk menjaga dan mengumpulkan bukti yang relevan guna digunakan dalam proses penuntutan di masa depan,” papar kejaksaan ICC dalam pernyataan resminya.

    Kekejaman di El-Fasher bagian dari ‘pola kekerasan yang lebih luas’

    ICC pada Senin (3/11) memperingatkan mengenai situasi di El-Fasher, yang direbut RSF setelah pengepungan selama 18 bulan. Kantor kejaksaan ICC menyoroti laporan mengenai sejumlah kejahatan yang dilakukan oleh pasukan paramiliter tersebut.

    “Kekejaman ini merupakan bagian dari pola kekerasan yang lebih luas yang telah melanda seluruh wilayah Darfur sejak April 2023,” kata pernyataan itu.

    “Tindakan semacam ini, jika terbukti benar, dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma,” merujuk pada teks pendirian ICC.

    Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lebih dari 65.000 orang telah melarikan diri dari El-Fasher, termasuk sekitar 5.000 orang ke kota terdekat, Tawila. Namun, puluhan ribu orang lainnya masih terjebak dan sebagian tidak diketahui keberadaannya setelah melarikan diri.

    Palang Merah: ‘sejarah terulang’ di Darfur

    Sementara itu, kepala Palang Merah mengatakan bahwa sejarah sedang berulang di Darfur.

    Pada Jumat (31/10), kantor hak asasi manusia PBB menyebut bahwa ratusan warga sipil dan pejuang tak bersenjata mungkin telah terbunuh selama perebutan kota tersebut.

    “Situasi di Sudan mengerikan,” kata Presiden Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Mirjana Spoljaric, dalam wawancara dengan kantor berita Reuters pada akhir pekan.

    “Ini adalah sejarah yang terulang, dan setiap kali suatu tempat direbut oleh pihak lain, keadaannya menjadi lebih buruk,” ujarnya.

    Menurut Spoljaric, puluhan ribu orang telah melarikan diri dari El-Fasher setelah RSF merebut kota tersebut, dan puluhan ribu lainnya kemungkinan masih terjebak di sana tanpa akses terhadap makanan, air, atau bantuan medis.

    Bertahun-tahun kekerasan yang didorong oleh faktor etnis menyusul penindasan terhadap pemberontak Darfur pada medio 2000-an menyebabkan ratusan ribu orang tewas, situasi yang secara luas disebut sebagai genosida. RSF sendiri berakar dari milisi “Janjaweed” yang dimobilisasi oleh pemerintah di Khartoum pada masa itu.

    Adakah peran negara lain dalam konflik berdarah Sudan?

    Uni Emirat Arab berulang kali dituduh mendukung RSF, yang dibantah penguasa di Abu Dhabi. Tudingan berdasarkan temuan senjata di lapangan yang mengemban nama negeri di Teluk Arab tersebut.

    Sebaliknya, junta militer di Khartoum juga memiliki donor asing, termasuk Mesir.

    Ketika ditanya mengenai pesannya kepada pihak asing yang terlibat dalam konflik di Sudan, Spoljaric mengatakan:

    “Terutama negara-negara yang memiliki pengaruh terhadap pihak-pihak yang berkonflik memiliki tanggung jawab untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menahan mereka dan memastikan bahwa mereka melindungi penduduk sipil.”

    Konflik di Sudan yang dimulai pada April 2023 telah menewaskan puluhan ribu orang dan membuat hampir 12 juta orang mengungsi, menjadikannya krisis pengungsian dan kelaparan terbesar di dunia saat ini.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris
    Diadaptasi oleh Rahka Susanto
    Editor: Rizki Nugraha


    (ita/ita)

  • Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Dijadikan Tokoh, Kuasa Hukum: Konspirasi

    Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Dijadikan Tokoh, Kuasa Hukum: Konspirasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka dugaan penipuan HO sampai saat ini masih belum juga dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

    Namun, sikap tak kooperatif yang dilakukan HO ini berbanding terbalik dengan pihak kepolisian yang justeru menjadikan HO sebagai perwakilan masyarakat terkait pelayanan publik di Ditreskrimum Polda Jatim dalam mendukung program Quick Wins akselerasi, transportasi Polri.

    Dr Rachmat SH MH kuasa hukum pelapor (dr Soewondo Basuki) mempertanyakan langkah pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.

    “Pembuatan atau perekaman video tersebut tentu kontra produktif terhadap citra Direskrimum Polda Jatim. Sebab seorang tersangka kasus penipuan yang tidak kooperatif karena berusaha menghambat proses hukum dengan mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Justeru malah dijadikab testimoni yang berbicara masalah integritas Polri. Ini menunjukkan sebuah ketidak profesionalan polisi atau mungkin ada kepentingan tercela dibalik ini,” ujar Rochmat, Selasa (4/11/2025).

    Rochmat menambahkan, HO saat ini juga melaporkan ke Polda Jatim. Namun, laporan tersebut didasari kebohongan atau laporan palsu yang direkayasa untuk menghambat proses hukumnya.

    “Sehingga adanya video viral yang dibuat oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan dimasukkan dalam Instagram Polda Jatim tersebut patut diduga adanya konspirasi tercela sebagaimana direncanakan guna menghambat penyerahan tersangka HO kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak. Dan tentu itu merugikan Polda Jatim,” ujar Rochmat.

    Sementara Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru melakukan pengecekan terkait video tersebut.

    “Saat buat video, masyarakat pemberi testimoni adalah pelapor yang melaporkan perbuatan pidana ke Polda. Jadi tidak tahu kalau masyarakat tersebut tersangka di Polrestabes. Video akan segera dihapus,” kata Kombes Widi.

    Perlu diketahui, penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan tersangka HO yang tinggal di Galaxi Bumi Permai.

    Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Dr. Rachmat, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.

    ” Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka Hermanto Oerip mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).

    Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa HO minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.

    ” Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.

    Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.

    ” Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan HO justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: VNW, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK.

    Ditambahkan oleh Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum Elit Politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dalam jumlah besar total bisa mencapai triliunan.

    ” Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.

    Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).

    Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka an HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.

    ” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.

    Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan. Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. [uci/ted]

  • Tiga Wanita di Surabaya Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Kasus Ekstasi

    Tiga Wanita di Surabaya Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Kasus Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga wanita di Surabaya dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Sidang yang dipimpin oleh hakim Pujiono, SH, MH ini memutuskan bahwa para terdakwa, masing-masing Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya, terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat memperjualbelikan narkotika golongan I tanpa hak.

    Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan ketiganya membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak mampu membayar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar secara luring.

    Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

    Kuasa hukum terdakwa menyayangkan adanya split berkas perkara terhadap kliennya, khususnya Nurul Afrillya. Ia menilai ada kejanggalan karena Nurul dijerat dua kasus sekaligus, padahal ditangkap di tempat dan waktu yang sama.

    “Kasihan Nurul, dia justru terkena dua perkara, padahal ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama, satu kos bersama. Jadi Nurul kena sabu dan pil ekstasi sekaligus,” ujar kuasa hukum usai sidang.

    Ia menambahkan bahwa para terdakwa bukan pengedar, melainkan pemakai pribadi. “Mereka bekerja di counter handphone, dan Nurul adalah tulang punggung bagi dua anaknya. Mestinya hal itu jadi pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.

    Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula ketika Stevany dan Nurul bersepakat membeli narkotika dari narapidana Lapas Porong bernama Viky. Nurul menerima dua kantong plastik berisi sabu seberat masing-masing kurang lebih 0,122 gram dan kurang lebih 0,003 gram sebagai pengganti uang milik Sisilia Martha senilai Rp750 ribu.

    Pada 6 Juni 2025, mereka kembali membeli sabu seberat ±0,045 gram dari seorang pengedar bernama TROBEL BOYS (DPO) di kawasan Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Keesokan harinya, mereka memesan lima butir pil ekstasi kepada Feri Ariyanto alias Gepeng (DPO) seharga Rp1,25 juta yang dikirim lewat ojek online.

    Malam itu, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Riza Pahlefi dan Dimas Mohammad Rifqi melakukan penggerebekan di lokasi yang sama. Polisi menemukan tiga klip sabu total 0,16 gram, pipa kaca berisi sisa sabu, serta empat butir ekstasi berlogo Kenzo dan Chanel.

    Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel: Vivo Y27 hijau, Samsung A06 navi, dan Oppo A18 hitam. Hasil laboratorium kriminalistik memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

    Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah para terdakwa pernah dihukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, majelis juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama karena salah satu terdakwa merupakan ibu tunggal yang menjadi penopang keluarga. [uci/beq]

  • KGPAA Paku Alam X Melayat Raja Surakarta PB XIII, Disambut Putra Mahkota

    KGPAA Paku Alam X Melayat Raja Surakarta PB XIII, Disambut Putra Mahkota

    Liputan6.com, Jakarta Penguasa Pura Pakualaman, Yogyakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X melayat mendiang Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII, Selasa (4/11/2025).

    Pantauan Liputan6.com, iring-iringan mobil KGPAA Paku Alam tiba di depan Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta, sekira pukul 10.35 WIB. Kedatangan penguasa Kadipaten Pakualaman itu didampingi permaisuri dan anaknya.

    Kedatangan KGPAA Paku Alam X itu disambut adik kandung mendiang Raja PB XIII, KGPG Diposukumo dan kerabat lainnya. Selain itu putra-putri Raja PB XIII juga turut menyambutnya termasuk putra mahkota KGPH Purbaya.

    Setelah itu KGPAA Paku Alam didampingi kerabat Keraton Solo masuk ke dalam keraton untuk transit di salah satu ruang di sebelah utara bangunan Sasana Sewaka.

    Keraton Kasunanan Surakarta memberikan waktu untuk melayat hingga Rabu (5/11/2025) mendatang.

    Kemarin, masyarakat berdatangan untuk melayat PB XIII sejak pukul 09.30 WIB. Terlihat pemilik Batik Danarhadi, Danarsih Santosa Doellah dan rombongan melayat dengan mengenakan busana serba hitam.

    Selain itu, sejumlah pegawai instansi perkantoran di Solo juga ikut melayat seperti pegawai Kejaksaan Negeri Solo, Kementerian Agama Solo, dan pegawai instansi lainnya.

    Sedangkan dari kalangan pelajar terlihat rombongan siswa SMP dan SMK. Mereka melayat dengan mengenakan seragam sekolahnya masing-masing. Para siswa itu melayat dengan didampingi oleh gurunya masing-masing.

    “Mulai hari Senin, Selasa, kemudian sampai Rabu pagi. Memang sampai Rabu pagi tapi ada sedikit keterbatasan areanya karena sudah diawali untuk persiapan prosesi upacara pemberangkatan jenazah,” kata Kerabat Keraton Kasunanan Surakarta, KGPH Dipokusumo.

  • Polisi lengkapi berkas kasus dugaan penggelapan oleh Mecimapro

    Polisi lengkapi berkas kasus dugaan penggelapan oleh Mecimapro

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM.

    FDM diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

    “Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Budi juga menjelaskan bahwa masa penahanan terhadap tersangka FDM sudah tidak dapat diperpanjang lagi.

    “Bila hingga Jumat (7/11) berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, maka tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujarnya.

    Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

    Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

    “Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10).

    Reonald juga menambahkan perkara tersebut sudah ditahap 1 oleh penyidik, sudah dikirim berkasnya sedang diteliti oleh jaksa.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.