Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Fakta Penggunaan Senpi oleh Kajari Kediri, Kajati Jatim dan Kapolres Kediri Beri Pembelaan – Halaman all

    Fakta Penggunaan Senpi oleh Kajari Kediri, Kajati Jatim dan Kapolres Kediri Beri Pembelaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Pradhana Probo Setyarjo, menjadi sorotan setelah meletuskan tembakan peringatan di tengah kerumunan warga pada Senin (23/12/2024) malam.

    Tembakan peringatan diarahkan ke langit dan tak melukai warga yang berada di sekitar Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri.

    Pradhana Probo Setyarjo terpaksa mengeluarkan senjata api karena mobilnya dihadang dua pengendara sepeda motor.

    Kini, dua pelaku penghadangan yang bernama Hikmawan Fendi Laksono (33) dan Ahmad Masliyanto (42) telah diamankan.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, menyatakan Pradhana Probo menggunakan senjata api untuk membela diri.

    Menurutnya, penggunaan senjata api yang dilakukan Pradhana Probo sudah sesuai dengan prosedur.

    “Pasal 8B pada regulasi tersebut menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya, Kamis (26/12/2024). 

    Selain itu, penggunaan senjata api telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas.

    “Penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius,” imbuhnya.

    Pihaknya meminta kepolisian mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh.

    “Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas,” katanya.

    Sebelumnya, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan Kajari Kediri telah mengantongi surat izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri.

    Ia menegaskan Kajari Kediri diperbolehkan menggunakan senjata api dalam kondisi terdesak.

    Sosok Pelaku Penghadangan

    Pelaku penghadangan bernama Hikmawan Fendi Laksono (33) dan Ahmad Masliyanto (42) merupakan warga Kediri yang menjadi anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Fathur Rozikin, mengatakan Pradhana Probo Setyarjo telah diperiksa sebagai pelapor.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pihak tak saling kenal dan aksi pengadangan mobil dilakukan secara spontan.

    “Di pertigaan depan SMPN Jalan Diponegoro itu (mobil Kajari) dibuntuti,” ungkapnya, Kamis (26/12/2024).

    Kedua pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol mengejar mobil berpelat merah tersebut.

    Motif pengadangan yakni pelaku ingin menegur penggunaan mobil dinas di luar jam kerja.

    “Motifnya untuk mengetahui alasan penggunaan operasional mobil dinas malam hari,” tukasnya.

    Meski berstatus anggota LSM, aksi pengadangan dilakukan atas inisiatif pribadi.

    “Pas di simpang tiga Jalan Imam Bonjol itu mobil berhenti, lalu seorang pengendara motor menarik pengemudi mobil keluar dan satunya lagi memvideo,” terangnya.

    Sempat terjadi baku hantam antara kedua pihak yang berakhir dengan tembakan peringatan yang diletuskan Pradhana Probo Setyarjo.

    “Makanya dengan sangat terpaksa itu tembakan peringatan, agar pelaku menghentikan aksinya,” sambungnya.

    Anak-anak Pradhana Probo Setyarjo yang berada di dalam mobil trauma melihat aksi penghadangan hingga tembakan peringatan.

    Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, menyatakan kedua pelaku melontarkan kata-kata ancaman dan menghadang laju mobil.

    “Pak Kajari kaget, apalagi saat itu beliau bersama keluarga. Melihat situasi yang mengancam keselamatan dirinya dan keluarganya, beliau akhirnya mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan peringatan ke udara,” tuturnya.

    Akibat kejadian itu, istri Pradhana Probo Setyarjo dan anaknya mengalami trauma.

    “Anak-anak, terutama yang perempuan berusia tujuh tahun, pasti merasa takut. Namun, alhamdulillah, Pak Kajari tidak mengalami luka serius,” imbuhnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMataraman.com dengan judul Update Terkini Viral Keributan Kajari Kediri Hingga Letuskan Senpi: Pelaku Ditangkap Diduga Mabuk

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMataraman.com/Luthfi Husnika) (Kompas.com/Agus Fauzul)

  • Vonis Harvey Moies Terlalu Ringan, Jaksa Kejagung Ajukan Banding

    Vonis Harvey Moies Terlalu Ringan, Jaksa Kejagung Ajukan Banding

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding terkait vonis hakim terhadap Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno menyebut salah satu alasan di balik keputusan mengajukan banding karena vonis terlalu ringan.

    “Mungkin putusannya terlalu ringan, khusus untuk pidana badannya,” ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat, 27 Desember.

    Tak hanya Harvey Moeis, jaksa juga akan mengajukan banding atas vonis yang dibetikan hakim terhadap terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

    Kembali mengenai alasan banding, kata Sutikno, JPU juga berpandangan majelis hakim hakim hanya mempetimbangkan peran para terdakwa. Sehingga, menjatuhkan putusan yang ringan.

    Padahal, kata Sutikno, majelis hakim lebih baik juga melihat atau mempertimbangkan mengenai dampak yang diakibatkan para terdakwa terhadap masyarakat dan lingkungan.

    Karenanya, perihal tersebut nantinya akan mejadi salah satu fokus yang akan dinarasikan dalam memori banding.

    “Hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempetimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” kata Sutiko.

    Pada kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis divonis pidana penjara selam 6 tahun 6 bulan. Sementara tertdakwa Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara. Sedangkan, Reza Andriansyah dijatuhi sanksi pidana 5 tahun penjara.

  • Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku

    Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku

    Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
    Mahfud MD
    , menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah solusi efektif dalam menangani kasus
    korupsi
    , dibandingkan meminta koruptor mengaku secara diam-diam.
    Menurut pakar hukum tata negara itu, pengesahan
    RUU Perampasan Aset
    merupakan solusi bagi pemerintah ketimbang mencari-cari landasan hukum lain, seperti denda damai, yang sebenarnya tidak bisa diterapkan buat menangani tindak pidana korupsi.
    “Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. Itu lebih gampang,” kata Mahfud di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), seperti dikutip dari
    Antara
    .
    “Sudah dituju ke DPR sama pemerintah dulu, tapi macet di DPR,” sambung Mahfud.
    Menurut Mahfud, langkah pemulihan aset (
    asset recovery
    ) seperti yang diinginkan pemerintah sejalan dengan Konvensi PBB.

    “Itu saja diundangkan, itu lebih gampang, undang-undang perampasan aset itu,” ucap Mahfud.
    Pengembalian aset negara, kata Mahfud, bisa dilakukan secara legal tanpa melibatkan proses tertutup. Ia mengingatkan risiko besar dari penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan tanpa transparansi.
    “Diam-diam penyelesaiannya bagaimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa? Kalau tidak diumumkan, tidak transparan,” ujar Mahfud.
    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari presiden.
    Supratman menyebut kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.
    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari
    Antara
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Aipda Robig Akan Dibela Oleh 7 Pengacara, Ini Tanggapan Kabid Humas Polda Jateng

    Kasus Aipda Robig Akan Dibela Oleh 7 Pengacara, Ini Tanggapan Kabid Humas Polda Jateng

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka penembakan tiga pelajar Semarang memilih pengacara dari luar kepolisian untuk mendampingi dalam proses hukum pidananya. 

    Tak tanggung-tanggung, Robig menyewa tujuh pengacara dari satu kantor hukum untuk membelanya di persidangan.

    “Iya, kami ada tujuh pengacara untuk mendampingi Robig,” kata Kuasa hukum Robig, Herry Darman saat dihubungi Tribun, Jumat (27/12/2024).

    Tujuh pengacara tersebut merupakan rekanan Herry dari kantor hukum Herry Darman Law Office yang berkantor di Pedurungan, Kota Semarang.

    Herry menyebut, penunjukannya sebagai kuasa hukum Robig karena istri Robig mengenal salah satu pengacaranya.

    Atas dasar kedekatan itu, keluarga lalu menunjuknya sebagai pendamping hukum Robig. 

    “Ini kan pidana umum maka Robig bisa mengambil pengacara luar (kepolisian), jadi keluarga Robig tidak menggunakan pengacara penunjukan dari Polda,” bebernya.

    Dia mengklaim, tujuh pengacara yang menjadi satu tim pembela Robig bukan sebagai bentuk ketakutan.

    Sebaliknya, ketujuh pengacara ini berjibaku bersama karena melihat kasus yang dihadapi Robig bukan perkara ringan.

    “Yang menentukan banyak sedikitnya lawyer itu kami, tujuh pengacara itu termasuk masih sedikit. Misal kurang nanti kami tambah,” ungkapnya.

    Tujuh pengacara ini hanya mendampingi Robig soal kasus pidananya. Terkait kasus etik berupa pemecatan, Robig menggunakan pendamping dari kepolisian. “Betul, kami hanya tangani soal pidananya,” terang Herry.

    Herry tak mau berbicara banyak soal kasus penembakan tersebut. Pihaknya nantinya bakal membuka semua pokok persoalan di pengadilan.

    “Nanti buka di pengadilan biar semua terang benderang,” bebernya.

    Robig tercatat masih berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)  atau golongan bintara kelas II, gaji di tataran pangkat ini merujuk dari PP Nomor 7 Tahun 2024, sebesar Rp2.570.000 – Rp4.223.300.  

    Polda Jawa Tengah tidak mengetahui penunjukan tujuh pengacara tersebut, termasuk biayanya.

    “Saya tidak ngerti tuh, itu kan haknya yang bersangkutan (Robig) menyiapkan tujuh pengacara,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng.

    Kendati begitu, pihaknya sebenarnya telah menyediakan bantuan hukum bagi Robig.

    “Kami ada bantuan hukum dari kedinasan, tapi tidak tahu siapa yang menunjuk tujuh pengacara tersebut untuk Robig,” katanya.

    Di sisi lain, Direktur  Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, kasus Robig sudah masuk dalam tahap 1 atau pemeriksaan berkas di Kejaksaan.

    “Minggu depan kami lakukan rekontruksi bersama Jaksa,” tandasnya. 

    Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang  masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di  depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.

    Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

    Kasus sudah berjalan hampir satu bulan. Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024). (Iwn)

  • Bawaslu Kabupaten Tegal Tanam 10 Bibit Pohon Manggis Bersama Stakeholder, Ini Filosofinya 

    Bawaslu Kabupaten Tegal Tanam 10 Bibit Pohon Manggis Bersama Stakeholder, Ini Filosofinya 

    TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan stakeholder, berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, pada Jumat (27/12/2024). 

    Kegiatan tersebut dalam rangka upaya mewujudkan Pengawas Pemilu yang berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

    Pada kesempatan itu, dilakukan pemaparan materi tentang Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kabupaten Tegal, oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi. 

    Kegiatan diakhiri dengan Penanaman Pohon sebagai simbol Integritas Bawaslu Kabupaten Tegal dengan Forkopimda Kabupaten Tegal. 

    Adapun penanaman bibit pohon dilakukan masing-masing perwakilan, dari unsur Akademisi, Pengadilan Negeri Slawi, PWI Kabupaten Tegal, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, PJ Bupati Tegal, Bawaslu Kabupaten Tegal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Polres Tegal, dan perwakilan dari teman-teman disabilitas. 

    Ditemui setelah acara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menjelaskan, penanaman bibit pohon manggis ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu di seluruh Indonesia. 

    Namun untuk waktu pelaksanaannya sendiri dikatakan Harpendi berbeda-beda di setiap daerah. 

    Sedangkan untuk kegiatan rapat koordinasi dengan stakeholder, sebagai ajang temu kangen setelah dinamika Pilkada 2024. 

    Pilkada 2024 sudah selesai, dan Bupati-Wakil Bupati Tegal juga sudah ada pemenangnya sehingga tinggal menunggu proses pelantikan. 

    “Bibit pohon buah manggis yang kami tanam sebanyak 10 bibit. Kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen kami dan simbol untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu,” jelas Harpendi, pada Tribunjateng.com. 

    Kenapa memilih menanam bibit buah manggis, dikatakan Harpendi ada filosofinya dan hal ini menjadi simbol menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu. 

    Diterangkan Harpendi, Filosofi Buah Manggis tidak pernah bohong, dalam artian ketika tanda bintang di bagian luar (bawah) buah manggis ada empat, maka ruas daging di dalam buah manggis pasti jumlahnya ada empat begitu seterusnya. 

    Kemudian filosofi lain dari Buah Manggis, tampak luar mungkin kulitnya terlihat jelek tapi di bagian dalam buahnya putih bersih. 

    Selain itu, manggis mulai pohon, daun, buah, kulit, biji semuanya bisa dimanfaatkan. 

    “Dari filosofi buah manggis ini menunjukkan yang dimaksud integritas adalah komitmen bersatunya perkataan dan perbuatan. Ini kan simbolis, nanti rencananya bibit manggis akan kami tanam di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal,” ungkap Harpendi. 

    Mewakili Pj Bupati Tegal, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tegal Trinanda Aji Permana menyampaikan, kegiatan evaluasi ini sangat penting untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan baik, transparan, dan akuntabel. 

    Pemkab Tegal sudah memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat telah menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan tanpa tekanan. 

    Hasil perhitungan suara berjalan lancar dan sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tegal. 

    Semua pasangan calon menerima hasil penetapan yang terbukti tidak ada gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Perlu saya sampaikan, Pemerintah Kabupaten Tegal telah memberikan dana hibah kepada KPU sebanyak Rp52 miliar, Bawaslu sebesar Rp13,5 miliar, Polres Tegal Rp3,89 miliar, ke Kodim 0712 Tegal Rp2,7 miliar, termasuk dana bantuan politik juga sudah dinaikan dari Rp1.512 menjadi Rp3.500 per suara sah,” papar Aji. 

    Sehingga, Aji Permana berharap partai politik (parpol) semakin mandiri, tidak bergantung hanya kepada pimpinan-pimpinan yang memiliki sumber daya keuangan.

    Selain itu, wilayah Kabupaten Tegal juga dapat menciptakan kondisi sosial yang baik dan terkendali sehingga tidak ada gangguan keamaanan yang berarti. 

    Namun, rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang hanya mencapai 66,38 persen menjadi tantangan serius yang harus diatasi.

    Kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya perlu ditingkatkan, agar pemilu di masa mendatang dapat lebih representatif dan partisipatif. 

    “Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Tegal agar lebih baik, dengan semangat kebersamaan dan gotong royong. Kita harus fokus pada tujuan bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah tercinta,” ajaknya. (dta) 

  • Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Harvey Moeis: Putusan Hakim Terlalu Ringan – Halaman all

    Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Harvey Moeis: Putusan Hakim Terlalu Ringan – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Sutikno mengungkap alasan pihaknya ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Sutikno menyebut bahwa salah satu alasan pihaknya mengajukan banding lantaran vonis yang dijatuhkan Hakim pada terdakwa terlalu rendah.

    “Satu putusannya terlalu ringan ya, khusus untuk pidana badannya,” kata Sutikno saat dikonfirmasi, Jum’at (27/12/2024).

    Selain itu menurut Sutikno, dalam memutus perkara itu, Majelis hakim dinilainya hanya mempertimbangkan peran para terdakwa dalam kasus korupsi timah tersebut.

    Hakim kata dia tidak mempertimbangkan dampak korupsi yang diakibatkan oleh para terdakwa terhadap masyarakat yang tinggal di area tambang timah di Bangka Belitung.

    “Itu fokus yang nantinya akan kita narasikan juga di memori banding,” ujar Sutikno.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

    Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menjelaskan, pihaknya melayangkan banding atas vonis terhadap lima dari enam terdakwa yang telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.

    “Pada hari ini, Jum’at 27 Desember 2024, Penuntut umum menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta,” kata Sutikno dalam keteranganya, Jum’at (27/12/2024).

    Sedangkan untuk satu terdakwa lain yakni General Manager PT Tinindo Internusa, Rosalina, Sutkno menjelaskan, pihaknya menerima putusan yang telah dijatuhkan terhadap yang bersangkutan.

    Berikut adalah daftar nama terdakwa yang diajukan banding dan diterima putusannya oleh Jaksa Penuntut Umum;

    A.     Menyatakan upaya hukum Banding Perkara atas nama:

    1.        HARVEY MOEIS, tuntutan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 12 tahun UP: 210 M (6 tahun) Denda: 1 M (1 tahun), Putusan Hakim; Pidana Penjara: 6 tahun 6 bulan UP: 210 M (Subsider 2 tahun) Denda: 1 M (subsider 6 bulan).

    2.        SUWITO GUNAWAN tututan Penuntut Umum Pidana Penjara: 14 tahun UP: 2.2 T (8 tahun) Denda: 1 M (1 tahun), Putusan Hakim: Pidana Penjara: 8 tahun UP: 2.2 T (Subsider 6 tahun) Denda: 1 M (subsider 6 bulan).

    3.        ROBERT INDARTO tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP: 1.9 T (6 tahun) Denda: 1 M (6 bulan) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 8 tahun UP: 1.9 T (Subsider 6 tahun) Denda: 1 M (Subsider 6 bulan).

    4.        REZA ANDRIANSYAH tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 8 tahun UP: – Denda: 750 juta (Subsider 6 bulan) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 5 tahun UP: – Denda: 750 juta (Subsider 3 bulan).

    5.        SUPARTA tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP: 4.5 T (8 tahun) Denda: 1 M (1 tahun) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 8 tahun UP: 4.5 T (6 tahun) Denda: 1 M (Subsider 6 bulan).

    B.      Menyatakan menerima Putusan Perkara atas nama:

    ROSALINA tututan Penuntut Umum Pidana Penjara: 6 tahun UP: – Denda: 750 juta (6 bln) Putusan Hakim Pidana Penjara: 4 tahun UP: – Denda: 750 juta (6 bulan).

    Alhasil atas banding ini, nantinya lima dari enam terdakwa itu akan kembali menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

  • Ketua MA Akui Sulit Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

    Ketua MA Akui Sulit Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

    loading…

    Ketua MA Suharto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengakui sulit memutus mata rantai makelar kasus Zarof Ricar . Zarof merupakan mantan pejabat MA yang sebelumnya telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam kasus kasasi Ronald Tannur.

    “Ada Kasus mantan aparatur kita ZR yang jelas MA langsung merespons dengan berusaha untuk memutus mata rantai agar para hakim maupun aparatur itu tidak bisa dipengaruhi,” kata Suharto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

    “Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan kita,” sambungnya.

    Dalam upaya memutus mata rantai itu, Sunarto menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga berkaitan dengan Zarof.

    “Sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang lagi ada di Kejaksaan Agung kita dengar semua,” tuturnya.

    Bahkan dari hasil pemeriksaan itu, beberapa orang telah dijatuhi sanksi. “Kita awal akan melaksanakan dan telah menjatuhkan sanksi sanksi atas dasar dugaan pelanggaran kode etik dugaan pelanggaran kode etik dan itu sudah saya tanda tangani,” tuturnya.

    Untuk diketahui, Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung di Hotel Le Meridien Bali, Kamis, 24 Oktober 2024. Setelah ditangkap, Zarof menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus di Kejati Bali dari sore hingga malam. Zarof diduga juga menerima suap untuk mempermudah vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

    Setelah penangkapan, tim Kejagung melakukan penggeledahan di hotel serta rumah Zarof di Jakarta Selatan. Penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg. Diduga, uang dan emas tersebut merupakan gratifikasi yang diterimanya tahun 2012 hingga 2022.

    (abd)

  • Ketua Mahkamah Agung Pilih Irit Bicara soal Rencana Prabowo Bakal Maafkan Koruptor – Page 3

    Ketua Mahkamah Agung Pilih Irit Bicara soal Rencana Prabowo Bakal Maafkan Koruptor – Page 3

    Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan efektifitas pernyataan Prabowo. Ia mengatakan korupsi sekarang dilakukan dengan cara-cara cerdas. Bahkan yang disidangkan saja, kata dia, masih mengaku tidak korupsi.

    “Nah, bagaimana caranya kemudian koruptor seakan-akan diambil hatinya supaya mengembalikan uang yang dicuri. Itu kan gak mungkin rasanya mereka akan mengaku dan menyerahkan kepada pemerintah sesuai anjuran Pak Prabowo. Wong diproses hukum saja, mereka masih mangkir,” kata Boyamin kepada Liputan6.com, Jumat (20/12/2024).

    Ia menjelaskan, secara hukum, gagasan Prabowo memang memungkinkan. Namun, pelaksanaannya bakal sulit.

    “Saya tidak pada posisi mendukung atau menolak, tapi sebagai upaya itu boleh, karena memang kita harus maju ke depan kalau memang ada yang bertobat dan kembalikan uangnya diampuni, boleh, gak masalah, itu kan strategi mengembalikan uang yang telah dicuri. Karena kalau nanti disidangkan, belum tentu uang pengganti maksimal, malah kita kehabisan biaya untuk menangani perkara pemberantasan korupsi dan penegakan hukumnya,” tambah Boyamin.

    Ia melanjutkan, pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan tegas mengatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Tapi, Presiden melalui Kejaksaan bisa tidak meneruskan penuntutan.

    “Itu kan punya diskresi istilah pemerintah, kalau Kejaksaan Agung deponering masih dimungkinkan itu. Kalau diketahui mereka melakukan korupsi dengan niat jahatnya sudah kelihatan dengan mens reanya, istilahnya begitu, tidak diampuni, tapi kalau mereka hanya kesalahanan prosedur atau apapun berkaitan dengan keperdataan, sebenarnya susah, pasal itu ada orang korupsi itu pasti ada niat jahatnya. Tapi, masih ada beberapa kasus kemudian dinyatakan perbuatan perdata. Artinya dikembalikan barangnya,” ucap Boyamin. 

  • Mahfud MD Ungkap Alasan Kemarahannya terhadap Putusan Harvey Moeis – Page 3

    Mahfud MD Ungkap Alasan Kemarahannya terhadap Putusan Harvey Moeis – Page 3

    Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim kepada Harvey Moeis terlalu ringan. Tidak sebanding dengan kerugian negara dan dampak kerusakan yang diakibatkan.

    “Hukuman itu terlalu rendah menurut saya. Karena saya berbasis pada teori pemidanaan. Konsep teori pemidanaan itu kan ada tiga. Ada retributif pembalasan, ada rehabilitatif, ada restoratif. Nah dalam kasus-kasus korupsi tambang, saya sepakat dengan Kejaksaan dengan menggunakan konsep retributif pembalasan,” kata Hibnu kepada merdeka.com, Selasa, 24 Desember 2024.

    “Karena apa? Dengan hukuman yang tinggi nanti, misalkan banding yang tinggi, itu berdampak pada tambang-tambang yang lain tidak semena-mena terhadap tambang itu,” sambungnya.

    Menurut Hibnu, jika hakim bisa menjatuhi hukum lebih tinggi terhadap Harvey Moeis, maka akan memberikan efek jera terhadap para calon penambang lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

    “Jadi kalau rendah ini tidak menjadi efek jera nanti. Bagaimana dengan tambang-tambang yang lain, ada nanti batu bara, ada yang emas dan sebagainya. Karena alam sudah semakin rusak, menurut ahli lingkungan. Sehingga kalau tanpa pidana yang keras akan sulit untuk namanya rehabilitasi ke depan. Reklamasi lah itu istilahnya,” jelasnya.

    “(Vonis) tidak sebanding. Ini kejahatan tambang dan merusak alam, terkait dengan anak cucu. Saya melihatnya ke sana. Mudah-mudahan jaksa banding,” sambungnya.

    Ia menilai, majelis hakim tidak melihat sifat kejahatan dalam perkara tersebut secara global. Apalagi, kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis dan rekan-rekannya sangat luar biasa.

    “Kalau memang berpikir ke depan, sebagai bentuk penyelamatan lingkungan, harusnya hakim memutus melebihi 12 tahun. Harusnya lebih dari 12 tahun. Karena saya tadi katakan, ini kejahatan lingkungan yang berdimensi pada korupsi. Ini terkait dengan alam, masa depan anak cucu bangsa kita,” tegas Hibnu.

    “Jadi kalau dengan melihat hukuman yang terlalu ringan, akhirnya tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelaku yang lain. Kita itu berbicara pada pelaku-pelaku yang dimungkinkan berpotensi melanggar, itu yang kita lihat,” pungkasnya.

     

  • BREAKING NEWS: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp 35 Miliar – Halaman all

    BREAKING NEWS: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp 35 Miliar – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said menjalani sidang vonis kasus rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk hari ini Jumat (27/12/2024). 

    Di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam amar putusannya majelis menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Tak hanya itu crazy rich Surabaya tersebut juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

    Atas perbuatannya majelis hakim menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun,  dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan,” kata hakim ketua Tony Irfan di persidangan dalam amar putusannya. 

    Kemudian majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kepada negara Rp 35 miliar. 

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99. Sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” jelas majelis hakim. 

    Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

    Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jumat (13/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi. Serta tindak pidana pencucian uang.

    Atas hal itu jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” ungkap jaksa di persidangan.

    Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said mengklaim dirinya merupakan korban penipuan penjualan emas PT Antam. (TRIBUNNEWS)

    Tak hanya itu jaksa di persidangan juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara.

    “Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa. 

    Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

    Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun.

    Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

    Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

    Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara ber kongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

    Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

    “Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dibawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Budi Said.

    Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

    Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

    Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

    Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih). Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.

    “Sehingga terdakwa BUDI SAID telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa,” kata jaksa.

    Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.

    Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam. Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.

    Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.

    “Terdakwa Budi Said secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp 3.593.672.055.000 untuk 7.071 kilogram namun yang diterima oleh terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kilogram, sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram,” ujar jaksa.

    Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.

    Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas. Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.

    “Bahwa sesuai data resmi PT Antam Tbk dalam harga harian emas PT Antam sepanjang tahun 2018 tidak ada harga emas sebesar Rp 505.000.000 per kg sebagaimana diakul terdakwa sebagai kesepakatan harga transaksi,” ujar jaksa.

    Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.

    “Sehingga tidak terdapat kekurangan serah Emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 kilogram,” katanya.

    Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.

    Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).

    “Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut,” kata jaksa penuntut umum.

    Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

    “Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584,” ujar jaksa.

    Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.