Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Menkum: Denda Damai Koruptor Hanya Pembanding, Bukan Pilihan Utama

    Menkum: Denda Damai Koruptor Hanya Pembanding, Bukan Pilihan Utama

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan wacana denda damai hanya digunakan sebagai pembanding untuk opsi penyelesaian perkara kerugian keuangan negara, bukan dijadikan pilihan utama.

    “Nah karena itu, itu hanya compare, bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” kata Supratman dilansir dari Antara, Jumat (27/12/2024)..

    Supratman menegaskan pernyataannya soal pengampunan koruptor dengan denda damai hanya untuk perbandingan penyelesaian perkara kerugian keuangan negara melalui berbagai undang-undang yang berbeda.

    “Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare, karena undang-undang tindak pidana korupsi ataupun juga undang-undang kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan pengampunan soal perkara kerugian keuangan negara bukan hal baru dan sudah pernah dilakukan yang dalam bentuk tax amnesty.

    “Karena itu ada ruangnya yang diberikan dan ini bukan barang baru terkait dengan proses pengampunan, karena kita sudah pernah melakukan dua kali tax amnesty, kan negara memberi pengampunan,” tuturnya.

    Menkum menegaskan semua langkah yang diambil pemimpin bangsa adalah demi Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi dan solusi-solusi yang disuarakan adalah untuk memberikan semangat baru dalam pemberantasan korupsi.

    “Nah karena itu, ada semangat baru yang diinginkan oleh Bapak Presiden. Silakan kita akan bicarakan menyangkut soal mekanismenya nanti kalau toh kebijakan pengampunan itu akan diambil oleh Bapak Presiden,” kata Supratman.

    Dia mengatakan Kementerian Hukum masih terus menggodok rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, dan abolisi.

    Menkum juga menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan perbedaan tafsir di tengah masyarakat.

    “Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf, tetapi sekali lagi, itu hanya contoh atau komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana yang terkait dengan merugikan perekonomian negara di bidang tindak pidana ekonomi dengan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

  • Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 680 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Desember 2024

    Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 680 Juta Regional 27 Desember 2024

    Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 680 Juta
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan jalan di Kabupaten
    Pesisir Barat
    mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 680 juta.
    Kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat,
    Jalaludin
    , dengan total nilai anggaran proyek mencapai Rp 4,15 miliar.
    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa uang tersebut dititipkan oleh Direktur PT Citra Primadona Perkasa, Abdul Waras, yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut.
    “Hari ini kita menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp 290 juta, sebelumnya kita sudah menerima sebesar Rp 390 juta. Total yang sudah diterima sebesar Rp 680 juta,” jelasnya dalam keterangan pers, Jumat (27/12/2024).
    Ricky menjelaskan bahwa uang titipan tersebut merupakan
    pengembalian kerugian
    negara terkait kasus korupsi pekerjaan pembukaan jalan dari Pekon (desa) Bambang ke Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, yang berlangsung pada tahun 2022.
    Ia menambahkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
    Proyek ini didanai melalui Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.
    Dalam pelaksanaannya, tersangka Jalaludin diduga melakukan pengkondisian pemenang tender bersama Abdul Wahid, Direktur PT Citra Primadona Perkasa.
    Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak, dengan pengurangan material dan kualitas yang seharusnya memenuhi spesifikasi.
    Lebih lanjut, Jalaludin juga berkolaborasi dengan tersangka Bayu Saputra, Direktur CV Garudayana Consultant, yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
    “Karena konsultan pengawas menyatakan pekerjaan sesuai spesifikasi, maka pembayaran dilakukan 100 persen,” kata Ricky.
    Dia menegaskan bahwa akibat praktik korupsi ini, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,37 miliar.
    Pengembalian uang kerugian negara ini menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habiburokhman Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Jhon Sitorus: Bicara Ngegas Andalkan Mata Melotot

    Habiburokhman Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Jhon Sitorus: Bicara Ngegas Andalkan Mata Melotot

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III, Habiburokhman menyebut Mantan Menkopolhukam Mahfud MD merupakan orang gagal.

    “Mahfud MD ini orang gagal. Dia sendiri menilai dia gagal sebagai Menkopolhukam selama lima tahun dengan memberikan skor lima dalam penegakan hukum. Apa yang mau dinilai dari Mahfud MD,” kata Habiburokhman, dalam jumpa pers di ruangan rapat Komisi III, Jumat, (27/12/2024).

    Hal itu berkaitan dengan kritikan Mahfud soal ide pengampunan terhadap koruptor.

    Habiburokhman menyebut Prabowo tidak mungkin menginstruksikan untuk mengabaikan peraturan perundang-undangan. Intinya kata dia adalah semua protokol hukum memang ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Itu stressingnya.

    “Jadi jangan diperdebatkan. Kalau pengadilan negara bagaimana orang dihukum. Nggak gitu. Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

    Politisi Partai Gerindra ini meminta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu untuk tidak menghasut publik.

    “Tinggal saja aparatur negara, kepolisian, kejaksaan, KPK, menterjemahkan arahan Pak Prabowo itu sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya,” tambahnya.

    Merespon hal tersebut, Pemerhati Sosial dan Politik, Jhon Sitorus memberikan sindiran keras kepada Habiburokhman atas pernyataan tersebut.

    “Ketika tong kosong berbunyi, inilah hasilnya. Seorang Guru Besar, Pakar Hukum Tata Negara sekelas prof Mahfud MD aja dibilang gagal sama orang ini,” kata Jhon Sitorus dalam akun X.

  • Penjelasan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai

    Penjelasan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataannya soal wacana pemberian pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara, bisa melalui denda damai.

    Ia mengaku omongannya itu viral dan ramai diperbincangkan oleh khalayak publik belakangan.

    “Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare karena UU Tindak Pidana Korupsi ataupun juga UU Kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12).

    Supratman mengaku omongannya itu hanya untuk membandingkan bahwa hukum positif tentang tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara memberikan jalur penyelesaian di luar pengadilan lewat denda damai.

    “Nah karena itu, itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” ujarnya.

    Supratman pun menekankan bahwa denda damai sebagaimana yang diatur dalam UU Kejaksaan itu juga bukanlah wewenang presiden, melainkan kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung.

    “Tetapi sekali lagi untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu,” ucap dia.

    Sebelumnya ramai mendapat sorotan publik omongan Supratman yang melempar wacana memberikan pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara lewat denda damai.

    Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki Kejaksaan Agung sebagaimana yang diatur di Undang-undang Kejaksaan yang baru.

    Ia menjelaskan yang dimaksud dengan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.

    Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) huruf K UU Kejaksaan. Dalam aturan tersebut Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang “menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

    Kejagung telah merespons ucapan Supratman itu. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan hal itu tak bisa diterapkan pada kasus korupsi.

    Ia menjelaskan denda damai itu hanya bisa diterapkan bagi undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai, sedangkan penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor.

    Eks Menko Polhukam Mahfud MD juga mengkritik keras omongan Supratman. Ia berpendapat wacana ini telah salah kaprah lantaran kasus korupsi tak bisa diselesaikan secara damai.

    “Saya kira bukan salah kaprah. Salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12).

    (mab/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Gerindra: Prabowo tak mungkin abaikan aturan soal beri maaf koruptor

    Gerindra: Prabowo tak mungkin abaikan aturan soal beri maaf koruptor

    Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tak mungkin mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan soal wacana pemberian maaf untuk koruptor asalkan mengembalikan uang negara.

    Menurut dia, Prabowo mengutarakan pernyataan tersebut demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Untuk itu, dia mengatakan hal itu tidak perlu diperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.

    “Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    Selain itu, dia pun menyinggung perihal pernyataan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal wacana Presiden Prabowo Subianto itu.

    Menurut dia, pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan atau kepala negara tidak bisa dijawab dengan hal-hal prosedural seperti yang disampaikan Mahfud MD.

    “Dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skors 5 dalam penegakan hukum,” kata dia.

    Untuk itu, menurut dia, kepolisian, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya perlu menerjemahkan arahan Presiden Prabowo tersebut sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

    “Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya,” katanya.

    Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir (19/12).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Antam Apresiasi Vonis 15 Tahun Penjara yang Dijatuhkan kepada ‘Crazy Rich’ Surabaya – Halaman all

    Antam Apresiasi Vonis 15 Tahun Penjara yang Dijatuhkan kepada ‘Crazy Rich’ Surabaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada ‘Crazy Rich’ Surabaya Budi Said dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas ANTAM. 

    Direktur Utama ANTAM Nico Kanter menyatakan, putusan ini menjadi titik terang yang dapat mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik.

    “Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini,” ujar Nico Kanter dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Jumat(27/12/2024).

    Menurut Nico, putusan pidana ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap perkara perdata yang masih berlangsung.

     “Dengan adanya keputusan ini, kami berharap proses hukum lainnya dapat berjalan lebih lancar sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

    Kasus ini telah menjadi salah satu tantangan hukum terbesar yang dihadapi oleh ANTAM.

    Namun, perusahaan memastikan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.

    ANTAM akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan seluruh proses hukum terkait secara tuntas dan transparan.

    Kasus korupsi emas 1,1 ton ini sebelumnya menjadi perhatian luas karena nilai dan kompleksitasnya. Dengan putusan ini, ANTAM berharap dapat menutup babak panjang polemik hukum yang melibatkan perusahaan.

    Vonis untuk Budi Said

    Diberitakan sebelumnya, terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara pada kasus rekayasa jual beli emas Antam. 

    Tak hanya itu, ia juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 35 miliar. 

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis Budi Said. 

    Hal yang memberatkan, pertama, perbuatan Budi Said telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    Kedua, perbuatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. 

    “Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Serta terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” kata hakim anggota Alfis Setyawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

    Dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Tak hanya itu crazy rich Surabaya tersebut juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

    Atas perbuatannya majelis hakim menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun, dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim ketua Tony Irfan. 

    Perjalanan kasus

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

    Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

    Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

    Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara ber kongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

    Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

    “Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dibawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Budi Said.

    Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

    Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

    Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

    Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih). Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.

    “Sehingga terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa,” kata jaksa.

    Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.

    Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam. Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.

    Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.

    “Terdakwa Budi Said secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp 3.593.672.055.000 untuk 7.071 kilogram namun yang diterima oleh terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kilogram, sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram,” ujar jaksa.

    Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.

    Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas. Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.

    “Bahwa sesuai data resmi PT Antam Tbk dalam harga harian emas PT Antam sepanjang tahun 2018 tidak ada harga emas sebesar Rp 505.000.000 per kg sebagaimana diakul terdakwa sebagai kesepakatan harga transaksi,” ujar jaksa.

    Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.

    “Sehingga tidak terdapat kekurangan serah emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 kilogram,” katanya.

    Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.

    Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).

    “Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut,” kata jaksa penuntut umum.

    Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

    “Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584,” ujar jaksa.

     

  • Komisi III DPR Terima 469 Aduan, Mahkamah Agung Paling Banyak

    Komisi III DPR Terima 469 Aduan, Mahkamah Agung Paling Banyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerangkan bahwa pihaknya telah menerima 469 aduan sepanjang 2024. Adapun, lembaga yang paling banyak menerima aduan adalah Mahkamah Agung (MA). 

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI, di Nusantara II, Kawasan Parlemen, Jumat (27/12/2024).

    “Dalam konteks kuantitas, aduan yang terbanyak pertama dunia peradilan. Tapi masyarakat tidak mengadukan Mahkamah Agung secara khusus, tapi pengadilan ini, pengadilan itu, sehingga kami kategorikan sebagai pengadilan ke Mahkamah Agung,” terangnya dalam konferensi pers tersebut.

    Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa jumlah aduan yang ditujukan ke MA sepanjang 2024 ini adalah sebanyak 149 aduan. Presentasinya hampir sepertiga dari aduan yang masuk, yakni 31,7%. 

    “Keterangan, jenis aduan, kebanyakan mengenai perkara, penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan dan profesionalisme pelayanan publik,” ujarnya.

    Lembaga kedua dengan jumlah aduan terbanyak adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menerima 113 aduan atau 24,1% dari total aduan.

    “Presentasenya hampir 1/4 nya, penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik, itu BNN,” terangnya. 

    Selanjutnya, Kejaksaan RI menempati posisi ketiga dengan 85 aduan, yang setara dengan 18,2 persen dari total aduan.

    “[keterangan jenis aduan] penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota, dan pelanggaran kode etik,” tuturnya. 

    Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi lembaga yang menerima aduan paling sedikit.

    Berikut rincian lebih lanjut jumlah aduan yang diterima oleh lembaga mitra kerja Komisi III DPR RI sepanjang 2024:

    No

    Mitra Kerja

    Jumlah Aduan

    Persentase

    Jenis Aduan

    1

    Mahkamah Agung

    149

    31.7%

    Penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik

    2

    BNN

    113

    24.1%

    Penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik.

    3

    Kejaksaan RI

    85

    18.2%

    Penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum, dan pelanggaran kode etik.

    4

    Kepolisian RI

    60

    12.7%

    Penanganan perkara, profesionalitas pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota

    5

    KPK

    23

    4.9%

    Penanganan perkara korupsi, profesionalitas pelayanan publik.

    6

    Mahkamah Konstitusi

    18

    3.8%

    Penanganan perkara profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.

    7

    Komisi Yudisial

    13

    2.7%

    Profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.

    8

    PPATK

    8

    1.9%

    Penelusuran transaksi terkait tindak pidana.

  • Berkas Perkara Agus Buntung Masih Dikaji Jaksa, Polisi Sebut Belum Temukan Bukti Ibunya Terlibat – Halaman all

    Berkas Perkara Agus Buntung Masih Dikaji Jaksa, Polisi Sebut Belum Temukan Bukti Ibunya Terlibat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menemukan bukti keterlibatan I Gusti Ayu Aripadni, ibu dari Agus Buntung terlibat dalam kasus dugaan pelecehan sejumlah wanita di Mataram.

    Direrktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat pihaknya hingga kini masih mendalami dugaan keterlibatan ibu Agus Buntung.

    Menurutnya, hingga kini baru satu petunjuk yang didapat pihaknya terkait dugaan keterlibatan I Gusti Ayu Aripadni.

    “Kalau petunjuk sementara masih dari keterangan satu korban saja. Kalau keterangan Agus ibunya tidak ada di TKP hanya berkomunikasi saja,” kata Syarif dikutip dari Tribunlombok.com, Jumat (27/12/2024).

    Namun ia juga mengatakan jika ada petunjuk lain terkait keterlibatan ibu Agus Buntung, pihaknya akan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. 

    Syarif pun mengungkap saat ini Polda NTB sudah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

    Saat ini pihaknya masih menunggu berkas tersebut dipelajari Kejati NTB.

    Ia berharap pemeriksaan berkas tersebut selesai sebelum Tahun Baru 2025 atau paling telat awal Januari 2025.

    “Tinggal kita menunggu tindak lanjut dari kejaksaan apakah masih ada petunjuk lain atau sudah lengkap, dalam waktu dekat kita akan komunikasi, kalau memang P21 agar segera kita limpahkan,” kata Syarif.

    Mantan Wakapolresta Mataram itu mengatakan, perkembangan lainnya dari penanganan kasus tersebut dari pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kejati NTB, Polda NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB sudah menyiapkan ruangan khusus untuk Agus.

    “Kita sudah mengobservasi dimana tersangka Agus nanti ditempatkan, baik sarana prasana, SDM itu akan siapkan,” kata Syarif.

    Kajati NTB Minta Polisi Keterlibatan Ibu Agus Buntung

    Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon sebelumnya sempat meminta kepolisian dan komisi disabilitas daerah (KDD) mendalami keterlibatan ibu dari Agus Buntung dalam kesehariannya.

    “Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Enen, Senin (16/12/2024).

    Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk menyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus yang sebenarnya yang dalam kesehariannya berkegiatan tanpa dua tangan.

    “Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka,” kata Enen.

    Terpisah pendamping korban pelecehan Agus Difabel, Andre Saputra mengatakan Agus kerap kali melibatkan ibunya untuk menarik simpati.

    “Memang ada alibi digunakan tersangka kepada para korban untuk meminta menelponkan ibunya, kemudian tersangka ini juga sering menelpon korban yang membuat risih dan korban akhirnya memblokir tersangka,” kata Andre.

    Andre mengatakan mereka juga tengah menelusuri kebenaran kontak yang dihubungi Agus mengenai benar tidaknya itu nomor telepon itu milik ibunya.

    Terpisah, I Gusti Ayu Aripadni, ibu dari Agus Buntung membantah tudingan dirinya terlibat.

    Ayu mengatakan putranya meminta teman wanita meneleponnya untuk memberi kabar.

    “Anak saya sering sih minta tolong untuk telepon, ‘Mba tolong telepon ini mamak saya biar enggak kebingungan nyari saya, saya ada di sini’. Sering sih dia nelepon, ‘mak Agus di sini jangan mamak pikirin Agus main di sini’. Kalau nelepon kayak gitu sering sih, dia ngasih informasi begitu ke saya,” kata Ayu.

    Namun, orang lain justru mempunyai kesimpulan lain terkait tindakan tersebut.

    Ayu justru dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi orang lain menyalahgunakan, saya berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan, padahal dia menelepon cuma mengabarin, posisinya di sini karena dia tidak bawa HP, enggak punya HP dia, makanya dia pinjam HP cewek-cewek itu,” kata Ayu.

    Ia pun mengungkap alasannya kerap mendampingi Agus Buntung, termasuk saat proses rekonstruksi.

    “Saya selalu mendampingin, dia kan kesulitan untuk buang air kecil itu alasan saya ikut,” kata Ayu.

    Tapi menurutnya kini karena mendampingi justru Ayu dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi sekarang berkembang, ibunya berkomplot dengan anaknya, bagaimana perasaan saya sakit hati saya, padahal saya tidak pernah berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan,” kata Ayu.

    Sekadar informasi dalam kasus pelecehan ini, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    (Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah/ Tribunnews.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Difabel : Berkas Perkara Masih Dikaji

  • Menteri Hukum Klarifikasi Soal Denda Damai untuk Pengampunan Koruptor – Page 3

    Menteri Hukum Klarifikasi Soal Denda Damai untuk Pengampunan Koruptor – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengklarifikasi pernyataanya soal denda damai untuk pengampunan koruptor. Menurut Supratman, pernyataan itu hanya bermaksud membandingkan bahwa bisa saja hal itu dilakukan, namun tidak serta merta kepada koruptor.

    “Sebagai perbandingan kami memberi contoh, bahwa memang Undang-Undang yang ada di pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” kata dia saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Supratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Sebagai pembantu presiden, dirinya masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” jelas dia.

    Sebagai informasi, klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan pernyataan Supratman sebelumnya soal pengampunan koruptor melalui denda damai. Hal itu berkaca dengan payung hukum yang dimiliki Kejaksaan.

    “Saya beritahu bahwa apakah memungkinkan? Memungkinkan. Apakah lewat Presiden? Tanpa lewat Presiden pun sekarang memungkinkan. Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu,” tutur Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Senin (23/12/2024).

     

  • Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat terhadap para mitra kerjanya sepanjang tahun 2024, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    “Pengaduan masyarakat kita gas terus, sepanjang tahun 2024 Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

    Dia mengatakan seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi III DPR RI teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait.

    Selain itu, dia menyebut Komisi III DPR RI periode ini telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, khususnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat (RPDU) dengan berbagai pihak terkait.

    “Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

    Dia lantas merinci bahwa Mahkamah Agung (MA) menjadi mitra kerja Komisi III DPR RI yang terbanyak mendapatkan aduan dari masyarakat, yakni sebanyak 149 aduan atau 31,7 persen dari total aduan yang masuk ke Komisi III DPR RI.

    Dia menyebut kebanyakan aduan terhadap MA menyangkut tentang penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI dengan aduan terbanyak secara berturut-turut ditempati oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 113 aduan, Kejaksaan RI sebanyak 85 aduan, dan Polri sebanyak 60 aduan.

    Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 23 aduan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 18 aduan, Komisi Yudisial (KY) sebanyak 13 aduan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 8 aduan.

    Sementara itu, dia menyebut Polri menjadi mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Komisi III DPR RI dengan persentase sebesar 94 persen.

    “Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut langsung direspons, Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait, langsung saat itu kita komunikasikan dan kita kawal terus bagaimana penanganannya,” tuturnya.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI yang paling responsif menindaklanjuti aduan secara berturut-turut adalah Kejaksaan RI (89 persen), Komisi Yudisial (85 persen), PPATK (85 persen), Mahkamah Konstitusi (78 persen), KPK (65 persen), BNN (54 persen), dan MA (38 persen).

    Pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dan para anggota Komisi III DPR RI lainnya yaitu Rikwanto, Rudianto Lallo, Nazaruddin Dek Gam, Hasbiallah Ilyas, dan Nabil Husein Said Amin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024