Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Penyidik Polda NTB Fokus Percepat Proses Hukum Kasus Agus Buntung

    Penyidik Polda NTB Fokus Percepat Proses Hukum Kasus Agus Buntung

    Mataram, Beritasatu.com – Penyidikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang penyandang disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung telah memasuki tahap akhir. Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan seluruh proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

    “Kami sudah menyerahkan berkas perkara beserta alat-alat bukti yang berhasil dikumpulkan ke kejaksaan. Saat ini, kami tinggal menunggu tindak lanjut, apakah ada petunjuk tambahan atau sudah dinyatakan lengkap (P21),” jelas Kombes Pol Syarif . Jumat (27/12/2024).

    Penyidik Polda NTB memastikan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan guna memastikan kelengkapan berkas serta mempercepat proses hukum.

    “Karena waktu yang cukup mendesak, kami berkomunikasi secara aktif dengan jaksa. Harapannya, dalam waktu dekat, petunjuk yang diberikan dapat segera diselesaikan,” ujar Syarif. 

    Jika dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Selain itu, pihak penyidik bersama kejaksaan, Lapas, dan Kementerian Sosial NTB telah melakukan survei ke lokasi penahanan tersangka. Langkah ini memastikan kesiapan sarana dan prasarana untuk menampung tersangka, yang memiliki kebutuhan khusus sebagai seorang difabel.

    “Survei ini dilakukan agar fasilitas penahanan sesuai dengan kondisi tersangka. Koordinasi dengan kejaksaan dan Kementerian Sosial sudah kami lakukan untuk memastikan semua berjalan lancar,” tambah Kombes Pol Syarif.

    Penyidik Polda NTB juga menyatakan bahwa kasus Agus Buntung ini masih dapat berkembang, terutama jika ditemukan bukti baru yang melibatkan pihak lain, seperti ibu dari tersangka. Namun, saat ini fokus utama tetap pada kasus kekerasan seksual yang dilaporkan terhadap Agus Buntung.

    “Kami akan mendalami setiap informasi baru yang muncul, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, saat ini, prioritas kami adalah menyelesaikan kasus utama,” kata Kombes Pol Syarif.

    Penyidik optimistis kasus ini dapat segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga proses hukum dapat berlanjut sebelum pergantian tahun.

    “Kami berharap kejaksaan segera memberikan keputusan P21 sebelum tahun baru terhadap kasus Agus Buntung ini. Semua petunjuk sudah kami penuhi, dan kami siap melanjutkan proses sesuai prosedur hukum,” tutup Kombes Pol Syarif.

  • Bawaslu Kota Bekasi hentikan 18 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024

    Bawaslu Kota Bekasi hentikan 18 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com

    Bawaslu Kota Bekasi hentikan 18 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 27 Desember 2024 – 18:27 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi resmi menghentikan penanganan 18 laporan dugaan pelanggaran Pemilukada 2024.

    Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin mengatakan dari total laporan yang masuk, hanya satu laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

    “Dari 18 laporan tersebut, satu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, satu terkait sengketa, dan 16 dugaan tindak pidana pemilihan,” kata Sodikin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Jumat (27/12).

    Ia merinci, dari 16 dugaan tindak pidana pemilihan, tiga laporan terkait dugaan kampanye di tempat ibadah dan 13 lainnya terkait dugaan pelanggaran lainnya.

    Semua laporan tersebut telah ditangani oleh Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian Resor Kota Bekasi, dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

    “Kami di Sentra Gakkumdu telah memutus semua laporan dugaan pelanggaran tersebut karena tidak terpenuhi unsur atau buktinya sebagai tindak pidana,” tegasnya.

    Ia menjelaskan 18 laporan yang diterima, masih adanya kekurangan bukti, sehingga seluruh pelaporan dihentikan.

    “Untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, minimal kita harus mempunyai dua alat bukti, baik bukti tertulis maupun keterangan saksi yang melihat dan merasakan langsung,’ paparnya.

    “Karena kita belum mendapatkan minimal dua alat bukti tersebut, maka kita tidak dapat melanjutkan ke proses penyidikan,” sambung Sodikin.

    Dengan demikian, semua laporan dinyatakan dihentikan karena tidak cukup bukti.

    “Dinyatakan tidak bersalah semua ya? Ya, dihentikan karena tidak terpenuhi unsur atau buktinya,” pungkas Sodikin. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Peran Kejati Jatim Bangun Ekonomi Daerah Lewat Penegakan Hukum di 2024

    Peran Kejati Jatim Bangun Ekonomi Daerah Lewat Penegakan Hukum di 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjabarkan kontribusi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada perekonomian daerah tahun ini.

    Menurutnya, penegakan hukum bukanlah penghambat pembangunan ekonomi, tetapi justru menjadi motor penggerak yang akan mengarahkan proses pembangunan ekonomi yang adil dan beradab.

    “Penegakan hukum akan memastikan terwujudnya keadilan ekonomi, persaingan sehat, dan pemerataan pembangunan di segala bidang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/12).

    “Di Jawa Timur, keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus besar, menyelamatkan aset negara, dan mencegah kerugian ekonomi adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum yang tegas dan berintegritas dapat memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

    Mia mencontohkan satu kasus besar yang ditangani Kejati Jatim tahun ini adalah kasus peredaran cukai palsu yang merugikan negara dan masyarakat.

    Ia menjelaskan kasus ini melibatkan jaringan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok dan minuman beralkohol, yang menggunakan pita cukai palsu.

    “Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat di pasar, merugikan para pelaku usaha yang mematuhi peraturan,” ujarnya.

    Dalam mengungkap kasus ini, Mia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai dan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

    Lantas, dalam pengungkapan yang dilakukan di berbagai wilayah Jawa Timur, kejaksaan berhasil menyita sejumlah besar barang ilegal dan pita cukai palsu yang diproduksi untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai yang sah.

    “Dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa barang-barang yang menggunakan pita cukai palsu ini disalurkan ke pasar dengan harga yang jauh lebih murah, mengancam keberlanjutan industri yang sah,” tegas Mia.

    Selain memberantas rokok ilegal dan minumal beralkohol, Kejaksaan Tinggi Jatim berperan aktif mendorong kemajuan sektor pariwisata dan UMKM Jatim.

    Salah satu inisiatif penting Kejati Jatim adalah berpartisipasi dalam Jakarta Economic and Education Fair (JEEF) 2024, yang diselenggarakan di Atrium Grand City Surabaya pada tanggal 6-10 November 2024.

    “Sektor UMKM merupakan salah satu pilar utama perekonomian daerah, termasuk di Jawa Timur, dan Kejaksaan berperan dalam memastikan bahwa UMKM dapat berkembang dengan cara yang sah dan adil, serta tidak terhambat oleh praktik ilegal atau ketidakpatuhan terhadap hukum,” pungkasnya.

    (pta/pta)

  • Komisi III Ungkap Mitra Kerja Paling Responsif Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Siapa Dia?

    Komisi III Ungkap Mitra Kerja Paling Responsif Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Siapa Dia?

    Jakarta: Komisi III DPR mengumumkan mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui pihaknya. Mitra kerja yang paling responsif adalah Polri.

    Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan laporan Kinerja Akhir Tahun 2024. Menurut dia, tingkat reponsif Polri menindaklanjuti laporan masyakarat yang disampaikan melalui Komisi III mencapai 94 persen.

    “Polri menjadi mitra Komisi III yang paling responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman saat dikutip dari Metro TV, Jumat, 27 Desember 2024.

    Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung). Tingkat reponsif Korps Adhyaksa menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Komisi III sebesar 89 persen.

    Selanjutnya, Komisi Yudisial (KY). Habiburokhman menyampaikan tingkat responsif KY menindaklanjuti laporan masyakarat yaitu 85 persen.
     

    “Selanjutnya adalah PPATK 85 persen, Mahkamah Konstitusi 78 persen, KPK 65 persen, BNN 54 persen, dan MA 38 persen,” ungkap dia.

    Selain itu, Komisi III DPR menagapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal bintang empat Korps Bhayangkara itu dinilai tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan anggotanya. 

    “Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah memberikan sanksi tegas kepada oknum Polri yang melakukan pelanggaran dan meminta agar Kepolisian lebih responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ujar Habiburokhman.

    Jakarta: Komisi III DPR mengumumkan mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui pihaknya. Mitra kerja yang paling responsif adalah Polri.
     
    Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan laporan Kinerja Akhir Tahun 2024. Menurut dia, tingkat reponsif Polri menindaklanjuti laporan masyakarat yang disampaikan melalui Komisi III mencapai 94 persen.
     
    “Polri menjadi mitra Komisi III yang paling responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman saat dikutip dari Metro TV, Jumat, 27 Desember 2024.
    Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung). Tingkat reponsif Korps Adhyaksa menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Komisi III sebesar 89 persen.
     
    Selanjutnya, Komisi Yudisial (KY). Habiburokhman menyampaikan tingkat responsif KY menindaklanjuti laporan masyakarat yaitu 85 persen.
     

    “Selanjutnya adalah PPATK 85 persen, Mahkamah Konstitusi 78 persen, KPK 65 persen, BNN 54 persen, dan MA 38 persen,” ungkap dia.
     
    Selain itu, Komisi III DPR menagapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal bintang empat Korps Bhayangkara itu dinilai tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan anggotanya. 
     
    “Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah memberikan sanksi tegas kepada oknum Polri yang melakukan pelanggaran dan meminta agar Kepolisian lebih responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ujar Habiburokhman.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)

  • Catatan Akhir Tahun Komisi III DPR: Polri Paling Responsif

    Catatan Akhir Tahun Komisi III DPR: Polri Paling Responsif

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi III DPR menyampaikan laporan akhir tahun terkait hasil kerja dengan mitra kerja. Para mitra Komisi III yakni penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), hingga KPK.

    Berdasarkan laporan tersebut, Komisi III DPR menyatakan Polri sebagai lembaga yang paling responsif menindaklanjuti laporan.

    “Yang paling aktif merespons itu Polri. Jadi, Polri adalah mitra Komisi III DPR yang paling responsif menindaklanjuti aduan yang disampaikan masyarakat yang disampaikan ke Komisi IIII,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (27/12).

    Polri mendapat skor responsivitas 94 persen. Menurut Habib, dibandingkan mitra kerja yang lain, Polri paling cepat merespons aduan diterima Komisi III dari masyarakat.

    Kemudian, Kejaksaan Agung dengan skor responsivitas mencapai 89 persen, Komisi Yudisial 85 persen, PPATK 85 persen, Mahkamah Konstitusi 78 persen, KPK 65 persen, BNN 54 persen, dan MA 38 persen.

    Total ada delapan lembaga penegak hukum yang menjadi mitra Komisi III DPR. Dari jumlah tersebut, kata Habib, aduan terbanyak berasal atau terkait kinerja MA sebanyak 249 aduan (31,7 persen).

    Lalu, BNN sebanyak 113 laporan (24,1 persen), Kejaksaan 85 laporan (18,2 persen), Kepolisian 60 laporan (12,7 persen), KPK 23 laporan (4,9 persen), MK 18 laporan (3,8 persen), KY 13 laporan (2,7 persen), dan PPATK 8 laporan (1,9 persen).

    Habib menyatakan laporan yang disampaikan masyarakat itu umumnya menyangkut masalah profesionalisme aparat penegak hukum, pelayanan publik, hingga penyalahgunaan wewenang.

    Dalam laporan akhir tahun itu, Komisi III DPR turut memberikan catatan kepada KPK terutama menyangkut soal pengembalian aset negara dalam kasus korupsi. Komisi III meminta agar KPK mulai fokus pada pengembalian kerugian negara.

    “Komisi III DPR mencatat bahwa program pencegahan dan penindakan KPK telah berjalan baik namun perlu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan indeks persepsi korupsi,” kata dia.

    (thr/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kades di Tuban Diduga Terjerat Hukum, Beberapa Warga Demo Tuntut Pencopotan

    Kades di Tuban Diduga Terjerat Hukum, Beberapa Warga Demo Tuntut Pencopotan

    Tuban (beritajatim.com) – Beberapa warga Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban geruduk kantor Bupati Tuban dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban untuk menuntut pencopotan Kepala Desa (Kades) setempat yang terjerat kasus hukum Pencurian Diesel milik warganya, tepatnya di Dusun Bandungrowo, Jumat (27/12/2024).

    Dalam orasinya, warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Kedungsoko Plumpang ini berharap Kades setempat agar tidak dibiarkan karena telah terjerat hukum.

    “Ini kalau dibiarkan, kalau nggak ada solusi, mau sampai kapan? Dari Plt. Kepala Desa, Pak Carik, Ketua BPD tidak bisa memberi jawaban,” ujar Murtono.

    Adapun kades setempat yang dimaksud yakni bernama Rifa’i, menurut warga yang demo, Rifa’i dirasa tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2017 Pasal 8 huruf 2, alinea B, C, D dan F. Ia sudah diputus di Pengadilan Negeri Tuban: Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Tuban dengan hukuman 6 bulan penjara pada tanggal 06 November 2024 lalu.

    “Kami berharap Bupati Tuban mas Aditya Halindra Faridzky untuk melakukan audiensi, karena kalau surat ini tidak ada respon juga dari pihak Bupati, otomatis kita akan buat massa yang besar, karena memang ini menyangkut kedaulatan warga, kedaulatan masyarakat,” sambung Samian salah seorang warga.

    Selain pencopotan Kades Kedungsoko, beberapa warga juga sempat menyinggung dugaan penyelewengan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 694,6 juta untuk mengurus 8 anggota HIPPA yang telah ditahan sebelumnya karena kasus Pencurian Diesel milik warga.

    “Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Tuban untuk mengusut hal tersebut,” bebernya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo menjelaskan, bahwa Pemerintah belum bisa mengambil sikap atas apa yang dituntutkan masyarakat Desa Kedungsoko, Plumpang, Tuban.

    “Kita hanya bisa bertindak berdasarkan undang-undang, jadi tidak bisa sembarangan mencopot,” tutup Sugeng Purnomo. [ayu/ian]

  • Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis, Petimbangkan Rasa Keadilan Masyarakat

    Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis, Petimbangkan Rasa Keadilan Masyarakat

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai putusan itu terlalu ringan.

    “Jaksa penuntut umum melihat ada range yang terlalu jauh antara tuntutan dan putusan,” ujar Harli, Jumat (27/12/2024).

    Selain itu, kata dia, JPU juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang dianggap belum dipertimbangkan secara utuh di pengadilan.

    “Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara kita tahu bahwa di sana ada kerugian lingkungan, sehingga kerugian keuangan negara yang masih sangat besar Rp300 triliun lebih,” tutur Harli.

    Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Suami Sandra Dewi ini terbukti bersalah menerima uang Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah.

    “Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dan pencucian uang,” kata Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Harvey menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

    Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP

  • Menkum: Denda Damai Koruptor Hanya Pembanding, Bukan Pilihan Utama

    Menkum: Denda Damai Koruptor Hanya Pembanding, Bukan Pilihan Utama

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan wacana denda damai hanya digunakan sebagai pembanding untuk opsi penyelesaian perkara kerugian keuangan negara, bukan dijadikan pilihan utama.

    “Nah karena itu, itu hanya compare, bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” kata Supratman dilansir dari Antara, Jumat (27/12/2024)..

    Supratman menegaskan pernyataannya soal pengampunan koruptor dengan denda damai hanya untuk perbandingan penyelesaian perkara kerugian keuangan negara melalui berbagai undang-undang yang berbeda.

    “Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare, karena undang-undang tindak pidana korupsi ataupun juga undang-undang kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan pengampunan soal perkara kerugian keuangan negara bukan hal baru dan sudah pernah dilakukan yang dalam bentuk tax amnesty.

    “Karena itu ada ruangnya yang diberikan dan ini bukan barang baru terkait dengan proses pengampunan, karena kita sudah pernah melakukan dua kali tax amnesty, kan negara memberi pengampunan,” tuturnya.

    Menkum menegaskan semua langkah yang diambil pemimpin bangsa adalah demi Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi dan solusi-solusi yang disuarakan adalah untuk memberikan semangat baru dalam pemberantasan korupsi.

    “Nah karena itu, ada semangat baru yang diinginkan oleh Bapak Presiden. Silakan kita akan bicarakan menyangkut soal mekanismenya nanti kalau toh kebijakan pengampunan itu akan diambil oleh Bapak Presiden,” kata Supratman.

    Dia mengatakan Kementerian Hukum masih terus menggodok rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, dan abolisi.

    Menkum juga menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan perbedaan tafsir di tengah masyarakat.

    “Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf, tetapi sekali lagi, itu hanya contoh atau komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana yang terkait dengan merugikan perekonomian negara di bidang tindak pidana ekonomi dengan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

  • Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 680 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Desember 2024

    Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 680 Juta Regional 27 Desember 2024

    Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 680 Juta
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan jalan di Kabupaten
    Pesisir Barat
    mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 680 juta.
    Kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat,
    Jalaludin
    , dengan total nilai anggaran proyek mencapai Rp 4,15 miliar.
    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa uang tersebut dititipkan oleh Direktur PT Citra Primadona Perkasa, Abdul Waras, yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut.
    “Hari ini kita menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp 290 juta, sebelumnya kita sudah menerima sebesar Rp 390 juta. Total yang sudah diterima sebesar Rp 680 juta,” jelasnya dalam keterangan pers, Jumat (27/12/2024).
    Ricky menjelaskan bahwa uang titipan tersebut merupakan
    pengembalian kerugian
    negara terkait kasus korupsi pekerjaan pembukaan jalan dari Pekon (desa) Bambang ke Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, yang berlangsung pada tahun 2022.
    Ia menambahkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
    Proyek ini didanai melalui Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.
    Dalam pelaksanaannya, tersangka Jalaludin diduga melakukan pengkondisian pemenang tender bersama Abdul Wahid, Direktur PT Citra Primadona Perkasa.
    Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak, dengan pengurangan material dan kualitas yang seharusnya memenuhi spesifikasi.
    Lebih lanjut, Jalaludin juga berkolaborasi dengan tersangka Bayu Saputra, Direktur CV Garudayana Consultant, yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
    “Karena konsultan pengawas menyatakan pekerjaan sesuai spesifikasi, maka pembayaran dilakukan 100 persen,” kata Ricky.
    Dia menegaskan bahwa akibat praktik korupsi ini, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,37 miliar.
    Pengembalian uang kerugian negara ini menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habiburokhman Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Jhon Sitorus: Bicara Ngegas Andalkan Mata Melotot

    Habiburokhman Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Jhon Sitorus: Bicara Ngegas Andalkan Mata Melotot

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III, Habiburokhman menyebut Mantan Menkopolhukam Mahfud MD merupakan orang gagal.

    “Mahfud MD ini orang gagal. Dia sendiri menilai dia gagal sebagai Menkopolhukam selama lima tahun dengan memberikan skor lima dalam penegakan hukum. Apa yang mau dinilai dari Mahfud MD,” kata Habiburokhman, dalam jumpa pers di ruangan rapat Komisi III, Jumat, (27/12/2024).

    Hal itu berkaitan dengan kritikan Mahfud soal ide pengampunan terhadap koruptor.

    Habiburokhman menyebut Prabowo tidak mungkin menginstruksikan untuk mengabaikan peraturan perundang-undangan. Intinya kata dia adalah semua protokol hukum memang ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Itu stressingnya.

    “Jadi jangan diperdebatkan. Kalau pengadilan negara bagaimana orang dihukum. Nggak gitu. Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

    Politisi Partai Gerindra ini meminta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu untuk tidak menghasut publik.

    “Tinggal saja aparatur negara, kepolisian, kejaksaan, KPK, menterjemahkan arahan Pak Prabowo itu sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya,” tambahnya.

    Merespon hal tersebut, Pemerhati Sosial dan Politik, Jhon Sitorus memberikan sindiran keras kepada Habiburokhman atas pernyataan tersebut.

    “Ketika tong kosong berbunyi, inilah hasilnya. Seorang Guru Besar, Pakar Hukum Tata Negara sekelas prof Mahfud MD aja dibilang gagal sama orang ini,” kata Jhon Sitorus dalam akun X.