Jaksa Banding atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis empat terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Keempat terdakwa yaitu Tamron alias Aon, Kwanyung alias Buyug, Hasan Tjie, dan Achmad Albani.
“Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Sabtu (28/12/2024).
“Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” tambah dia.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus vonis 8 tahun terhadap Tamron alias Aon.
Selain itu, Tamron juga harus membayar uang pengganti Rp 3,5 triliun subsidair lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Kemudian, putusan vonis penjara 5 tahun diberikan kepada Kwanyung alias Buyug dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga memvonis Hasan Tjie dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Serta, Achmad Albani dengan vonis pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2024/12/09/6756fb639ea01.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Banding atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah
-

Polri institusi paling responsif tindak lanjuti aduan masyarakat
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menyebut Kepolisian RI (Polri) menjadi institusi paling responsif yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan Komisi III. Diketahui, sebanyak 469 aduan masyarakat yang masuk ke Komisi III DPR selama tahun 2024 ini. (Elshinta.com/Franky Pangkey)
Komisi III DPR RI: Polri institusi paling responsif tindak lanjuti aduan masyarakat
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Sabtu, 28 Desember 2024 – 14:05 WIBElshinta.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menyebut Kepolisian RI (Polri) menjadi institusi paling responsif yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan Komisi III. Diketahui, sebanyak 469 aduan masyarakat yang masuk ke Komisi III DPR selama tahun 2024 ini.
“Polri adalah mitra Komisi III yang paling responsif menindaklanjuti temuan aduan dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi III. Tingkatnya hampir 94 persen, hampir 100 persen. Kenapa? Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut, langsung direspons,” kata Habiburokman dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Dia memberikan contoh, semisal seperti adanya aduan masyarakat di suatu daerah kepada Komisi III DPR. Pihaknya langsung menindaklanjuti aduan tersebut kepada Korps Bhayangkara.
“Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait. Langsung saat itu kita komunikasikan, kita kawal terus bagaimana penanganannya,” ujarnya seperti yang dilaporkan kontributor Elshinta, Franky Pangkey.
Sementara, kata Habiburokman, mitra kerja kedua yang dinilai paling responsif adalah Kejaksaan Republik Indonesia, dengan tingkat responsifnya adalah 89%.
“Komisi Yudisial 85 persen, PPATK kurang lebih sama, Mahkamah Konstitusi 78 persen, KPK, BNN, dan MA,” tuturnya.
Sumber : Elshinta.Com
-

Ngeri Tabrakan Bus dengan Truk di Meksiko, 8 Orang Tewas-27 Luka
Jakarta –
Sebuah bus penumpang bertabrakan dengan truk semi trailer di Meksiko timur. Akibatnya, sedikitnya delapan orang tewas dan 27 orang luka-luka dalam insiden tragis ini.
Kecelakaan itu terjadi pada Jumat (27/12) dini hari waktu setempat di jalan raya di negara bagian Veracruz, kata kantor kejaksaan setempat.
“Sejauh ini, delapan orang dilaporkan tewas, termasuk tiga pria, empat wanita, dan satu anak di bawah umur, serta 27 orang luka-luka, yang sedang dirawat di rumah sakit terdekat,” kata kantor kejaksaan dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita , Sabtu (28/12/2024).
Pakar forensik dan polisi sedang bekerja untuk mengklarifikasi penyebab kecelakaan itu, tambah kantor kejaksaan.
Kecelakaan lalu lintas yang mematikan sering terjadi di Meksiko. Sering kali karena kecepatan tinggi, kondisi kendaraan yang buruk, atau pengemudi yang kelelahan pengemudi.
Kecelakaan yang melibatkan truk barang juga meningkat di jalan-jalan raya negara itu.
(ita/ita)
-

Menkum Pastikan Denda Damai Diterapkan untuk Tindak Pidana Ekonomi
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan aturan pengampunan melalui denda damai hanya ditujukan untuk tindak pidana ekonomi.
Hal tersebut itu sekaligus meluruskan soal pernyataan sebelumnya yang menyatakan bahwa koruptor bisa diampuni melalui mekanisme denda damai.
“Pertama, itu yang saya maksudkan tadi. Ini kesalahan konteks ya. Tapi sekali lagi yang saya katakan soal denda damai itu, itu ada aturannya. Ya ada aturannya [terkait tindak pidana ekonomi],” ujarnya di Jakarta, dikutip Sabtu (28/12/2024).
Dia menambahkan, aturan denda damai terkait tindak pidana ekonomi ini masih belum diimplementasikan hingga saat ini karena masih menunggu peraturan perundang-undangannya.
“Tetapi apakah sudah diimplementasikan? Sampai sekarang belum. Karena menunggu peraturan perundang-undangannya. Tetapi itu hanya terkait dengan tindak pidana ekonomi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa mekanisme denda damai sudah tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU No.11/2021 tentang Kejaksaan RI.
Pada intinya, aturan itu menyatakan bahwa Jaksa Agung (JA) mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, salah satu mekanismenya dengan denda damai.
Harli menjelaskan, denda damai ini merupakan cara penghentian perkara diluar pengadilan dengan pembayaran denda yang telah disetujui JA.
”Denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi,” ujar Harli.
-

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kejagung Banding
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding terkait dengan vonis crazy rich Surabaya, Budi Said dalam perkara korupsi transaksi emas antam 1,1 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan alasan pihaknya mengajukan banding lantaran terdakwa Budi Said melakukan upaya hukum yang sama.
“Jaksa penuntut umum banding dengan alasan terdakwa menyatakan banding,” ujarnya dalam keterangan tertulis Sabtu (28/12/2024).
Dia menambahkan, pengajuan banding ini merupakan upaya hukum pihaknya pada tingkat kasasi yang didasarkan pedoman kasasi pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana.
“Pengajuan banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Harli menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait dengan vonis mantan General Manager UBPPLM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.
Sebagai informasi, majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi atau PN Tipikor telah memvonis Budi Said bersalah dalam kasus pembelian 1,1 ton emas di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM).
Budi kemudian divonis dengan pidana selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsidair enam tahun penjara.
Selain pidana badan, Budi juga dijatuhkan beban uang pengganti sebesar 58,841 kg setara dengan nilai Rp35,5 miliar dengan subsidair delapan tahun penjara.
Adapun, Abdul Hadi Aviciena telah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun pidana dengan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan pidana oleh PN Tipikor Jakarta Pusat.
-

Alasan Kejagung Ajukan Banding Vonis Harvey Moeis Dkk : Belum Setimpal
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya mengajukan upaya hukum banding terkait dengan vonis Harvey Moeis dkk pada kasus timah.
Dalam catatan Bisnis, Kejagung telah mengajukan banding terhadap Harvey Moeis, Suparta, Reza Andriansyah, Suwito Gunawan dan Robert Indarto.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa upaya hukum banding itu dilakukan karena pihaknya menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kelima terdakwa itu belum setimpal.
“Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).
Dia juga menilai, majelis hakim PN tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam putusannya tidak mempertimbangkan dampak dari kasus megakorupsi timah terhadap masyarakat.
“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hakim PN tindak pidana korupsi atau Tipikor telah memvonis sejumlah terdakwa dalam kasus timah.
Hanya saja, vonis hakim pada kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu dinilai terlalu rendah. Misalnya, Harvey Moeis hanya divonis setengahnya dari tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun.
Perincian Tuntutan dan Vonis Harvey Moeis dkk :
1. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis
Tuntutan jaksa : pidana penjara 12 tahun, uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
2. Direktur Utama PT RBT, Suparta
Tuntutan jaksa : pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Putusan hakim : pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
3. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah
Tuntutan jaksa : pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Putusan hakim : pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.
4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan
Tuntutan jaksa : pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Putusan hakim : pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
5. Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto
Tuntutan jaksa : pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Putusan hakim : pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
-

Kejagung Nyatakan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis Dkk
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan banding terkait vonis terdakwa Harvey Moeis dkk dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan upaya hukum banding itu dilayangkan untuk sejumlah terdakwa.
Perinciannya, perpanjang tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.
“Kejagung menyatakan upaya hukum banding terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah terkait vonis timah,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).
Selain ketiga terdakwa smelter PT RBT, Harli juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan banding terhadap vonis dua bos smelter terkait kasus ini.
Kedua bos smelter itu adalah Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan dan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto.
“Kami juga menyatakan banding terhadap putusan terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hakim PN tindak pidana korupsi atau Tipikor telah memvonis sejumlah terdakwa dalam kasus timah.
Hanya saja, vonis hakim pada kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu dinilai terlalu rendah. Misalnya, Harvey Moeis hanya divonis setengah atau 6,5 tahun pidana dari tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun.
-

Loyalis PDIP: Ada Apa dengan Gerindra, Kok Terlalu Sopan kepada Koruptor
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana pemberian pengampunan koruptor melalui mekanisme denda damai ramai dikritik publik.
Salah satunya dari Pemerhati Sosial dan Politik, Jhon Sitorus.
Dia memberikan sentilan keras kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang sama-sama berasal dari Partai Gerindra.
Dia menyebut para elit Partai Gerindra tersebut yang paling ngotot mengampuni para koruptor.
“Presidennya dari Gerindra, Menkumhamnya juga dari Gerindra, yang paling ngotot mengampuni koruptor juga anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, Habiburokhman,” kata Jhon Sitorus dalam akun X, Sabtu, (28/12/2024).
“Ada apa dengan partai ini? Kok terlalu sopan kepada koruptor,” lanjutnya.
Dia mempertanyakan alasan pemerintah ingin mengampuni para koruptor. “Kenapa koruptor harus diampuni dengan cukup mengembalikan uang negara yang dikorupsi saja?,” ujarnya.
Diketahui, denda damai sebagai upaya penghentian perkara di luar pengadilan sebagaimana yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Kejaksaan, pe4nggunaan denda damai untuk pengampunan koruptor sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Kejaksaan yang terbaru hanya berlaku untuk perkara tindak pidana ekonomi. (selfi/fajar)
-
/data/photo/2024/12/13/675bd93702d8e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan Nasional
Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghentikan wacana penerapan
denda damai
bagi
koruptor
. Sebab, penerapan denda damai hanya berlaku bagi pelaku kejahatan ekonomi, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung sebelumnya.
“Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah
clear
bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara. Jadi supaya jangan disalahartikan,” kata Supratman di Kantornya, Jumat (27/12/2024).
Wacana ini sebelumnya dilontarkan Supratman. Menurutnya, perkara
korupsi
bisa dihentikan di luar pengadilan, bila koruptor membayar denda damai yang disetujui oleh jaksa agung.
Supratman pun sempat berdalih bahwa ketentuan denda damai ini diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Namun, setelah wacana itu bergulir, sejumlah pihak justru mengkritik pemerintah.
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, misalnya, menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor.
Sebab, ketentuan di dalam beleid itu hanya bisa diterapkan dalam tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.
“
Korupsi
enggak masuk,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Menurutnya, ada konteks berbeda antara penerapan denda damai dalam UU Kejaksaan dengan uang pengganti yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“
Denda damai
dalam UU Kejaksaan itu bukan untuk pengampunan koruptor tapi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak,” kata Harli kepada
Kompas.com
, Kamis (26/12/2024).
“Penyelesaian tipikor berdasarkan UU tipikor, yaitu dengan uang pengganti” imbuhnya.
Sejauh ini, menuturkan, penerapan denda damai belum digunakan, bahkan untuk menyelesaikan masalah kepabeanan.
Apabila persoalan korupsi ingin dapat diselesaikan dengan mekanisme denda damai, maka perlu ada redefinisi korupsi sebagai tindak pidana ekonomi. Sejauh itu belum dilakukan, maka yang berlaku adalah ketentuan di dalam Pasal 2, 3 dan seterusnya yang diatur dalam UU Tipikor.
“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” tegasnya.
Setelah pernyataannya menuai polemik di publik, Supratman pun memberikan klarifikasi.
Menurutnya, wacana penerapan
denda damai untuk koruptor
hanya sebagai sebuah komparasi atau perbandingan dalam penerapan sebuah aturan.
Baik korupsi maupun tindak pidana ekonomi, menurutnya, kedua perbuatan itu sama-sama berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara.
“Yang saya maksudkan itu adalah meng-
compare
. Karena UU Tindak Pidana Korupsi ataupun juga UU Kejaksaan, khusus pada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara. Untuk itu, ada ruang yang diberikan,” ujarnya.
Terkait kebijakan pengampunan, menurut Supratman, sebenarnya bukanlah sebuah barang baru di Indonesia. Ia mencontohkan, pemerintah sudah pernah dua kali menerapkan kebijakan tax amnesty.
Selain itu, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga diatur mengenai denda keterlanjuran yang ditujukan bagi kejahatan di sektor kehutanan. Kedua bentuk pengampunan itu dilakukan di luar pengadilan.
“Nah karena itu, itu hanya
compare.
Bahwa ada aturan yang mengatur, tetapi bukan berarti presiden akan menempuh itu. Sama sekali tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan, bukan menjadi wewenang bagi presiden untuk menerapkan denda damai yang diatur di dalam UU Kejaksaan RI. Wewenang penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk kejahatan ekonomi itu menjadi wewenang jaksa agung.
“Tetapi sekali lagi, untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu,” kata dia.
Di sisi lain, ia menegaskan, wacana untuk memaafkan koruptor baru sebatas wacana. Dalam rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana pun, Supratman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga tidak berencana memberikan amnesti kepada pelaku kejahatan korupsi.
Namun, sebagai wacana, ia mengingatkan bahwa ketika Mahfud menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, juga pernah mengusulkan wacana memaafkan koruptor dengan menempuh berbagai macam cara.
“Beliau menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia kalau tidak salah, dan juga Afrika Selatan. Artinya, waktu itu, menurut Prof Mahfud, tidak ada yang berani,” ujarnya.
Ia menambahkan, di dalam konteks tindak pidana korupsi, sebenarnya juga sudah dikenal amnesti atau pengampunan yang diatur pada sistem hukum di Indonesia melalui mekanisme restorative justice.
“Tergantung berapa kerugian negaranya. Karena kalau semuanya diterapkan kalau kerugian negara cuma Rp 50 juta (atau) Rp 100 juta, padahal biaya penanganan perkaranya kan jauh lebih besar dibandingkan korupsinya yang sedikit,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kriminal kemarin, DPO TPPU hingga pengamanan aksi tolak PPN 12 persen
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Jumat (27/12) mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana pencucian uang Henny Djuwita Santosa hingga pengamanan aksi tolak PPN 12 persen.
Berikut rangkuman beritanya:
Kejati DKI tangkap DPO tindak pidana pencucian uang Henny Djuwita
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana pencucian uang Henny Djuwita Santosa pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.38 WIB.
Baca selengkapnya di sini
Ada dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan pengunjung DWP
Jakarta (ANTARA) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan terdapat dua klaster dari sejumlah polisi yang kini dimutasi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap penonton atau pengunjung “Djakarta Warehouse Project” (DWP).
Baca selengkapnya di sini
IPW berharap Polda Metro Jaya bentuk Majelis Kode Etik
Jakarta (ANTARA) – Indonesia Police Watch (IPW) berhy Polda Metro Jaya membentuk Majelis Kode Etik imbas kasus dugaan pemerasan oleh oknum personel Kepolisian terhadap penonton “Djakarta Warehouse Project” (DWP).
Baca selengkapnya di sini
611 personel jaga aksi tolak PPN 12 persen di Patung Kuda
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengerahkan sebanyak 611 personel gabungan guna menjaga aksi mahasiswa dalam rangka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
Baca selengkapnya di sini
Pengamat: Sanksi bagi personel terlibat kasus DWP harus maksimal
Jakarta (ANTARA) – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengemukakan Polda Metro Jaya harus memberikan sanksi maksimal kepada personel yang telah dimutasi terkait kasus dugaan pemerasan di “Djakarta Warehouse Project” (DWP).
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024