Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Tanpa Keberanian Seorang Kepala Negara, Pemberantasan Korupsi akan Selalu jadi Sekadar Wacana

    Tanpa Keberanian Seorang Kepala Negara, Pemberantasan Korupsi akan Selalu jadi Sekadar Wacana

    JAKARTA – Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menilai pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan para koruptor dapat dimaafkan asalkan mengembalikan hasil korupsi kepada negara, perlu dibarengi dengan tindakan nyata.

    Hal ini mengingat korupsi di Indonesia bukan lagi soal individu, melainkan masalah sistemik yang menuntut reformasi mendasar.

    “Tanpa keberanian dan konsistensi dari seorang kepala negara, pemberantasan korupsi akan terus menjadi sekadar wacana,” kata Pieter dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu 28 Desember.

    Di sisi lain, mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan pernyataan Prabowo yang ingin memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang korupsinya kepada negara, merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery) sesuai dengan prinsip dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC).

    Tak hanya itu, dia juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang mendukung gagasan tersebut dengan menyebutnya sebagai pendekatan restoratif.

    Menurutnya, penegakan hukum korupsi bahkan disebut harus membawa manfaat bagi ekonomi bangsa, bukan sekadar balas dendam.

    Namun, Pieter mengakui sejauh ini langkah konkret Prabowo dalam pemberantasan korupsi masih dipertanyakan.

    Terlebih, dalam pidato pelantikannya dua bulan lalu, Prabowo mengakui adanya kebocoran anggaran negara, tetapi tindak lanjut atas komitmen tersebut belum terlihat nyata.

    “Bahkan, komposisi kabinet yang ia bentuk turut menjadi bahan kritik. Beberapa nama di kabinetnya memiliki rekam jejak kasus korupsi, alih-alih pernah lolos dari jeratan hukum melalui celah pengadilan,” ujarnya.

    Pieter menegaskan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa peran Presiden sangat menentukan.

    Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kasus besar seperti skandal Bank Century tetap berjalan meskipun menyeret nama besannya, Aulia Pohan.

    “Pertanyaannya, apakah Prabowo akan membiarkan KPK melemah atau sebaliknya, dia akan menunjukkan komitmen nyata memperkuat Lembaga Antirasuah ini?” jelas Pieter.

    Dia menyatakan korupsi di Indonesia sudah menjadi sistemik, melibatkan lingkaran kekuasaan, birokrasi, hingga hukum. Uang menjadi benang merah dalam perekrutan, promosi jabatan, hingga pengambilan kebijakan.

    Hal ini juga yang menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus. Bahkan, hukum kerap tunduk pada kekuatan modal.

    Situasi ini menggambarkan betapa sulitnya memberantas korupsi tanpa reformasi menyeluruh.

    “Paralel dengan kondisi tersebut, masa depan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang terus turun dan menjadi stagnan. Dalam survei terakhir Transparency International pada 2023, IPK Indonesia hanya berada di angka 34 dari skala 100,” tambahnya.

    Selain itu, Pieter menuturkan skor IPK ini sama dengan skor pada 2014. Dia mencatat pelaku korupsi selama ini memiliki latar belakang politisi, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif yang terdiri dari anggota DPR/DPRD, Menteri/Lembaga Negara, Gubernur, Walikota/Bupati sebesar 517 orang.

    “Belum lagi para koruptor yang belum disentuh di kalangan sektor swasta. Kondisi ini memperjelas bahwa korupsi politik semakin subur di negeri ini,” ucap Pieter.

    Dia mengatakan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia ditentukan oleh sikap kekuasaan yang rendah hati, tegas, dan tidak pandang bulu dalam bertindak, serta tidak mengumbar janji.

    “Sikap perilaku elite yang angkuh dan sombong, tidak mendengar aspirasi rakyat adalah awal dari gagalnya merumuskan sistem yang kuat untuk memberantas korupsi,” ungkapnya.

    Pieter mengatakan sikap tegas kekuasaan terhadap koruptor akan mempercepat proses Indonesia menjadi negara maju.

    Sehingga, KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus mulai serius melakukan pengawasan terhadap sikap perilaku elite yang angkuh dan sombong dalam mendengar aspirasi rakyat. Sebab, patut diduga perilaku elite politik seperti itu memiliki kecenderungan korup.

    Dia berpandangan Prabowo memiliki kesempatan untuk mengubah narasi. Namun, tanpa keberanian dan konsistensi, pemberantasan korupsi akan terus menjadi sekadar omong kosong.

    Pasalnya, korupsi di Indonesia bukan hanya soal individu, melainkan masalah sistemik yang menuntut reformasi mendasar.

    “Tanpa langkah nyata, lingkaran setan antara uang dan kekuasaan akan terus mempengaruhi wajah politik Indonesia,” tutur Prabowo.

    Ia pun berharap Prabowo benar-benar memahami beratnya tanggung jawab seorang Kepala Negara. Jika tidak, dia memproyeksikan legitimasi kepemimpinannya bisa terancam oleh dinamika politik yang dibiarkan tumbuh liar dalam waktu kurang dari lima tahun.

    “Indonesia butuh pemimpin yang berani, tegas, dan berpihak pada rakyat, bukan sekadar pidato kosong di podium internasional,” pungkasnya.

  • 2
                    
                        Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana
                        Nasional

    2 Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana Nasional

    Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    KONTROVERSI
    soal pemaafan
    koruptor
    , amnesti untuk koruptor, dan penerapan denda damai untuk koruptor, mempertontonkan salah satunya, ada problem besar komunikasi di seputar Istana, selain problem subtansi.
    Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Kairo yang akan memaafkan koruptor asal mengembalikan kekayaannya menimbulkan kontroversi meluas.
    Menteri Koordinator Hukum Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa Presiden punya hak konstitusional memberikan amnesti, abolisi, dan grasi untuk terpidana.
    Yusril juga mengatakan, dari 44.000 terpidana yang akan mendapatkan amnesti, jumlah terpidana
    korupsi
    hanya beberapa ribu orang.
    Tidak ada yang membantah bahwa Presiden punya hak konstitusional untuk memberikan amnesti, abolisi, dan grasi.
    Pernyataan Yusril itu menunjukkan ada proses hukum yang mendahului sebelum kemudian dihentikan penuntutannya.
    Namun, pembelaan Yusril itu bisa kurang sinkron ketika Presiden Prabowo sudah berbicara soal mekanisme pengembalian kekayaan secara diam-diam.
    Pernyataan Yusril kemudian disusul pernyatan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas yang menawarkan solusi denda damai untuk koruptor.
    Sayangnya, pernyataan politisi Partai Gerindra ini juga kurang tepat karena denda damai yang dimiliki Jaksa Agung hanya untuk tindak pidana ekonomi, seperti kepabeanan atau bea cukai, bukan untuk korupsi.
    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar juga membantah. “Denda damai tidak untuk koruptor,” kata Harli.
    Soal amnesti untuk koruptor, Supratman juga meluruskan pernyataan Yusril bahwa tidak ada pemberian amnesti untuk terpidana korupsi yang diberikan Presiden Prabowo.
    Sengkarut komunikasi di kalangan pembantu Presiden Prabowo itu bisa merugikan citra Presiden yang pemerintahannya belum berusia 100 hari.
    Sengkarut komunikasi bisa dibaca publik sebagai belum adanya kajian komprehensif soal pemaafan koruptor yang akan diambil Presiden Prabowo. Selayaknya kebijakan didasarkan ada
    evidence based policy.
    Apresiasi harus diberikan kepada Menteri Supratman yang secara cepat meluruskan dan membatalkan gagasan denda damai untuk koruptor.
    Pembatalan gagasan denda damai – yang memang tidak tepat diterapkan untuk tindak pidana korupsi – sedikit meredakan perbedaan pendapat yang tidak produktif di antara pembantu Presiden.
    Publik bertanya-tanya di mana peran Kantor Komunikasi Presiden dengan sejumlah juru bicara presiden?
    Sejumlah juru bicara presiden yang sebelum ini begitu piawai berbicara di televisi memberikan analisa politik, mengapa tidak terdengar kiprahnya mengatasi sengkarut komunikasi seputar pemaafan koruptor?
    Selain substansinya yang sangat sensitif, komunikasi publik menjadi penting. Terlebih, meminjam istilah Jakob Oetama, kita berkomunikasi di masyarakat yang tidak tulus sehingga dibutuhkan strategi komunikasi yang
    ngepas
    .
    Pesan komunikasi bukan hanya teks, tapi konteks. Ketika konteks tak diberikan, jangan memaksa pubik harus memahami konteks masalahnya. Dan, jangan terlalu cepat menghakimi publik dengan ungkapan, “tokoh gagal”.
    Isu korupsi adalah masih menjadi isu sensitif. Belum saatnya negara memaafkan koruptor.
    Mengutip esai Aswar Hasan di
    Kompas
    , 27 Desember 2024, “…
    Korupsi
    bukan hanya kejahatan individu, melainkan juga ancaman serius terhadap kedaulatan, keadilan, dan masa depan suatu bangsa. Ketika korupsi dibiarkan atau dianggap remeh, negara kehilangan legitimasi, kepercayaan rakyat, dan koruptor berpotensi untuk berkembang. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat tinggi dan tokoh berpengaruh yang terlibat korupsi. Korupsi telah merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang layak. Negara wajib melindungi rakyat dari dampak buruk tersebut…”
    Psikologi publik dihadapkan pada rasa perasaan ketidakadilan ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis atas kerugian perekonomian negara Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah di Bangka.
    Publik juga gerah ketika kasus mafia peradilan bekas pejabat MA Zarof Ricar ditangani secara biasa-biasa saja. Istana juga tidak bereaksi atas berbagai peristiwa hukum yang melukai perasaan publik.
    Mengambil terobosan atau kebijakan di luar kebiasaan selayaknya mempertimbangkan sentimen dan rasa perasaan publik.
    Pada masa Orde Baru, Istana kerap mengundang secara terbatas sejumlah pemimpin redaksi untuk mendiskusikan kebijakan baru yang diambil pemerintah disertai latar belakangnya.
    Pemimpin redaksi ditempatkan sebagai “devil advocate” untuk men-
    challenge
    —kebijakan yang diambil pemerintah.
    Dari situlah, strategi dan mitigasi komunikasi dipersiapkan sehingga reaksi yang timbul sudah bisa dimitigasi. Fase ini bisa disebut fase “building understanding” antara pemerintah dan media.
    Tahapan ini tidak dilakukan. Pemerintah tampaknya sangat percaya diri dengan dukungan mayoritas partai politik di DPR.
    Partai politik memang seperti mengalami disfungsi menghadapi isu kepublikan, termasuk program pemaafan koruptor.
    Elite partai politik berupaya main aman dengan mengamini semua kebijakan pemerintah. Partai politik yang saat kampanye garang terhadap korupsi, kini
    mlempem.
    Bahkan, anggota DPR menghardik dengan kata-kata kasar, termasuk menyebut gagal terhadap tokoh di luar pemerintahan yang gencar mengkritik dan program pemerintah.
    Bangsa ini masih beruntung masih ada secercah harapan pada minoritas kreatif yang tetap menjaga akal sehat dan nurani publik.
    Di tengah disfungsi partai politik, masih ada suara kritis seperti disuarakan Zaenur Rohman dari Pukat UGM atau pun Mahfud MD yang dinilai “tokoh gagal” oleh Ketua Komisi III Habiburohman.
    Masih ada suara kenabian dari Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo soal dijadikannya korupsi sebagai alat sandera politik.
    Saya bertanya pada Chat GPT soal sengkarut komunikasi seputar pemaafan koruptor. Dan ini jawabannya:
    “…
    Pernyataan pembantu presiden soal pemafaan koruptor memiliki pengaruh langsung terhadap persepsi publik tentang keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Misalnya, jika pola komunikasinya cenderung membela koruptor dengan dalih seperti usia lanjut atau kesehatan, publik bisa menganggap pemerintah tidak berkomitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi. Persepsi negatif ini dapat melemahkan legitimasi pemerintah dan memperkuat narasi bahwa ada pelemahan sistemik terhadap institusi antikorupsi seperti KPK
    …”
    Hati-hati berkomunikasi karena komunikasi membentuk persepsi. Jangan sampai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia kian anjlok.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tolak Wacana Pengampunan Koruptor, Pukat UGM: Negara Harus Ciptakan Efek Jera Pelaku Korupsi

    Tolak Wacana Pengampunan Koruptor, Pukat UGM: Negara Harus Ciptakan Efek Jera Pelaku Korupsi

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak wacana Presiden Prabowo memberi pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Darmawan mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga pelakunya harus diberi efek jera, bukan malah mendapat pengampunan. 

    “Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Yuris, Sabtu (28/12/2024).

    Menurutnya motif ekonomi sering menjadi pendorong utama tindakan korupsi, sehingga efek jera yang tegas diperlukan. Ia mengusulkan pemerintah menerapkan strategi pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi, bukan pengampunan kepada koruptor. 

    “Negara harus memastikan aset-aset tersebut benar-benar dikembalikan menjadi milik negara,” ujarnya.

    Yuris juga mengajukan beberapa langkah strategis sebagai alternatif pengampunan koruptor. Salah satunya adalah mendorong aparat hukum untuk melacak aliran dana hasil korupsi, bukan sekadar memidanakan pelaku. 

    Menurutnya, aset korupsi sering kali disembunyikan dalam bentuk investasi atau diatasnamakan pihak lain.

    “Setiap perkara korupsi semestinya menyandingkan pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak diterapkan,” ungkapnya.

    Selain itu, ia menyoroti pentingnya optimalisasi penagihan uang pengganti yang diputuskan pengadilan. Berdasarkan laporan kejaksaan, terdapat puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum ditagih.

    “Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan memastikan pelaku korupsi membayar uang pengganti tersebut,” imbuh Yuris.

    Reformasi Hukum dan Kebijakan
    Untuk memperkuat pemberantasan korupsi, Yuris menyarankan pengesahan RUU Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Revisi tersebut diharapkan mencakup pasal mengenai kekayaan tidak sah (illicit enrichment).

     “Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaan tersebut, maka negara dapat merampasnya,” jelasnya.

    Yuris juga menyoroti perlunya reformasi lembaga penegak hukum, termasuk KPK, yang dinilai kehilangan efektivitasnya.

     “KPK yang dulu diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi kini kehilangan taring. Reformasi di tubuh KPK, kepolisian, dan kejaksaan menjadi mutlak. Presiden harus memastikan integritas aparat dan sistem penegakan hukum ditingkatkan,” tegasnya.

  • Soal Pemberian Maaf Koruptor, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberanian Kepala Negara – Halaman all

    Soal Pemberian Maaf Koruptor, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberanian Kepala Negara – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di era kepemimpinannya patut dinantikan. 

    Apalagi, Prabowo dalam pidatonya baru-baru ini menyatakan para koruptor dapat dimaafkan asalkan mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

    Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menyebut pidato dan kebijakan Prabowo perlu dibarengi dengan tindakan nyata. 

    Mengingat korupsi di Indonesia bukan lagi soal individu, melainkan masalah sistemik yang menuntut reformasi mendasar.

    “Tanpa keberanian dan konsistensi dari seorang kepala negara, pemberantasan korupsi akan terus menjadi sekadar omong kosong,” kata Pieter saat dihubungi wartawan Sabtu (28/12/2024).

    Di sisi lain, mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menilai, pernyataan Prabowo yang ingin memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang korupsinya kepada negara, merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery) sesuai dengan prinsip dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC).

    Selain itu, Pieter Zulkifli menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang mendukung gagasan tersebut dengan menyebutnya sebagai pendekatan restoratif. 

    Penegakan hukum korupsi bahkan disebut harus membawa manfaat bagi ekonomi bangsa, bukan sekadar balas dendam.

    Namun, Pieter Zulkifli mengakui sejauh ini langkah konkret Prabowo dalam pemberantasan korupsi masih dipertanyakan. 

    Terlebih, dalam pidato pelantikannya dua bulan lalu, Prabowo mengakui adanya kebocoran anggaran negara, tetapi tindak lanjut atas komitmen tersebut belum terlihat nyata.

    “Bahkan, komposisi kabinet yang ia bentuk turut menjadi bahan kritik. Beberapa nama di kabinetnya memiliki rekam jejak kasus korupsi, alih-alih pernah lolos dari jeratan hukum melalui celah pengadilan,” ujar dia.

    Pieter Zulkifli menegaskan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa peran Presiden sangat menentukan. 

    Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kata dia, kasus besar seperti skandal Bank Century tetap berjalan meskipun menyeret nama besannya, Aulia Pohan. 

    “Pertanyaannya, apakah Prabowo akan membiarkan KPK melemah atau sebaliknya, dia akan menunjukkan komitmen nyata memperkuat Lembaga Antirasuah ini?” ucapnya.

    Dia menyatakan korupsi di Indonesia sudah menjadi sistemik, melibatkan lingkaran kekuasaan, birokrasi, hingga hukum. Uang menjadi benang merah dalam perekrutan, promosi jabatan, hingga pengambilan kebijakan.

    Hal ini juga yang menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus. Bahkan, hukum kerap tunduk pada kekuatan modal. Situasi ini menggambarkan betapa sulitnya memberantas korupsi tanpa reformasi menyeluruh. 

    “Paralel dengan kondisi tersebut, masa depan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang terus turun dan menjadi stagnan. Dalam survei terakhir Transparency International pada 2023, IPK Indonesia hanya berada di angka 34 dari skala 100,” ujar dia.

    Pieter Zulkifli menuturkan skor IPK ini sama dengan skor pada 2014. Dia mencatat pelaku korupsi selama ini memiliki latar belakang politisi, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif yang terdiri dari anggota DPR/DPRD, Menteri/Lembaga Negara, Gubernur, Walikota/Bupati sebesar 517 orang.

    “Belum lagi para koruptor yang belum disentuh di kalangan sektor swasta. Kondisi ini memperjelas bahwa korupsi politik semakin subur di negeri ini,” katanya.

    Menurut Pieter Zulkfili, skeptis publik terhadap komitmen pemerintahan Prabowo dalam pemberantasan korupsi bukan tanpa alasan. Kabinet yang dipenuhi figur bermasalah serta absennya langkah tegas dalam dua bulan masa pemerintahan menjadi bukti awal bahwa retorika antikorupsi belum diterjemahkan ke dalam tindakan nyata.

    “Bagaimanapun, pidato, dan kebijakan Prabowo perlu dibarengi dengan tindakan konkret,” ujarnya.

    Dia mengatakan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia ditentukan oleh sikap kekuasaan yang rendah hati, tegas, dan tidak pandang bulu dalam bertindak, serta tidak mengumbar janji.

    “Sikap perilaku elite yang angkuh dan sombong, tidak mendengar aspirasi rakyat adalah awal dari gagalnya merumuskan sistem yang kuat untuk memberantas korupsi,” katanya.

    Pieter Zulkifli mengatakan sikap tegas kekuasaan terhadap koruptor akan mempercepat proses Indonesia menjadi negara maju. 

    Sehingga, KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus mulai serius melakukan pengawasan terhadap sikap perilaku elite yang angkuh dan sombong dalam mendengar aspirasi rakyat. Sebab, patut diduga perilaku elite politik seperti itu memiliki kecenderungan korup.

    Dia berpandangan Prabowo memiliki kesempatan untuk mengubah narasi. 

    Namun, tanpa keberanian dan konsistensi, pemberantasan korupsi akan terus menjadi sekadar omong belaka. 

    Sebab, korupsi di Indonesia bukan hanya soal individu, melainkan masalah sistemik yang menuntut reformasi mendasar.

    “Tanpa langkah nyata, lingkaran setan antara uang dan kekuasaan akan terus memengaruhi wajah politik Indonesia,” katanya.

    Pieter Zulkifli berharap Prabowo benar-benar memahami beratnya tanggung jawab seorang kepala negara. 

    “Indonesia butuh pemimpin yang berani, tegas, dan berpihak pada rakyat, bukan sekadar pidato kosong di podium internasional,” tandasnya.

     

    Penjelasan Menteri Hukum

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. 

    Ia menjelaskan meskipun Presiden RI Prabowo Subianto memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, tetapu tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

    “Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

    Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menerangkan kalau pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. 

    Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

    “Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

    Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, tetapi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. 

    Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. 

    Kemudian pasca-amandemen UUD 1945, kekuasaan presiden tidak absolut. 

    Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

    “Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” kata Supratman.

    Selain presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui denda damai. 

    Sehingga, baik presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

    “Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada jaksa agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

    Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

    Pernyataan Presiden Prabowo

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat. Eks Menteri Pertahanan ini membuka pintu maaf asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Acara ini dihadiri 2000 orang mahasiswa.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong,” kata Prabowo dalam sambutannya.

    Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptoruntuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.

    “Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.

    “Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Prabowo pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut. Dia tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka.

    “Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya,” pungkasnya.

  • Kejagung Ajukan Banding untuk Vonis Tamron Cs di Kasus Timah

    Kejagung Ajukan Banding untuk Vonis Tamron Cs di Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan banding terkait dengan vonis terdakwa Tamron dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan bahwa upaya hukum banding diajukan juga untuk vonis tiga terdakwa lainnya, yakni Kwangyung alias Buyung, Hasan Tjie dan Ahmad Albani.

    “Jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Tamron alias Aon, Buyung, Hasan Tjie dan Ahmad Albani,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    Dia menambahkan, alasan pihaknya mengajukan banding lantaran jaksa menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa itu belum sesuai atas perbuatannya dalam korupsi timah.

    Di samping itu, jaksa juga menilai bahwa majelis hakim PN tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam putusannya tidak mempertimbangkan dampak dari kasus megakorupsi timah terhadap masyarakat.

    “Alasan menyatakan banding terhadap empat terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Tamron alias Aon selaku Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) divonis delapan tahun pidana dengan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badang, Aon juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun dengan subsider lima tahun penjara.

    Kemudian, Manager operational CV VIP Achmad Albani, Dirut CV VIP Hasan Tjhie dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung kompak divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta.

    Vonis Rosalina Diterima Jaksa

    Adapun, Kejagung telah memutuskan untuk menerima vonis PN Tipikor untuk terdakwa Rosalina Selak General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina. 

    Alasannya, kata Harli, vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rosalina dibilang telah memenuhi 2/3 tuntutan JPU. Selain itu, Rosalina juga dinyatakan tidak menikmati uang korupsi.

    “Yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Rosalina telah divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp750 juta di kasus timah. Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rosalina dihukum enam tahun.

  • Beda Vonis Hakim untuk 2 Crazy Rich: Harvey Moeis vs Budi Said

    Beda Vonis Hakim untuk 2 Crazy Rich: Harvey Moeis vs Budi Said

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang crazy rich yang menjadi terdakwa kasus korupsi, yaitu Harvey Moeis dan Budi Said.

    Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis dijatuhkan hukuman 6,5 pidana di skandal korupsi PT Timah Tbk. (TINS). Selain pidana badan, hakim tipikor juga telah membebankan uang pengganti Rp210 miliar kepada suami artis Sandra Dewi itu. 

    Sementara itu, Budi Said divonis 15 tahun dalam perkara korupsi pembelian 1,1 ton emas PT Antam Tbk. (ANTM). Crazy rich Surabaya dibebankan harus membayar uang pengganti 58,841 kg emas atau setara Rp35,5 miliar.

    Namun demikian, keduannya sama-sama dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

    Berkaitan dengan hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding terkait dengan vonis baik itu Harvey Moeis maupun Budi Said.

    Beda Hukuman Hakim untuk Harvey Moeis vs Budi Said

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

    Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

    “Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024) dilansir dari Antara. 

    Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Berbeda dengan Harvey, terdakwa Budi Said divonis pidana 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

    Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

    “Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Dengan demikian, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam menjatuhkan vonis terhadap Budi Said, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

    Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

    Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

    Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

    Perbesar

    Peran Harvey Moeis dan Budi Said di Kasus Korupsi 

    Harvey menjadi terdakwa dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. Kasus rasuah yang menjerat Harvey disebut telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

    Berdasarkan perannya, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya. Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan.

    Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi terdakwa Helena Lim selaku manager PT Quantum Skyline Exchange dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

    Adapun, jaksa mendakwa perbuatan itu telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar dalam kasus timah.

    Sementara itu, Budi dalam kasusnya telah melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan kongkalikong dalam transaksi pembelian emas dengan dibawah harga jual resmi Antam.

    Pembelian itu dilakukan di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM). Atas perbuatannya, Budi dkk telah merugikan keuangan negara emas Antam sebesar 58,841 kg. Jumlah itu, merupakan kelebihan emas yang diterima Budi Said.

    Terkait dengan transaksi emas Antam 1,1 ton yang dituntut jaksa penuntut umum. Hakim PN Tipikor menilai bahwa belum ada bukti terkait dengan transaksi pembelian emas tersebut.

    Dengan demikian, PT Antam dinyatakan tidak wajib menyerahkan emas 1,1 ton atau setara dengan Rp1,07 triliun kepada Budi.

  • Vonis Rendah Gerombolan Harvey Moeis Cermin Kebobrokan Penegakan Hukum di Indonesia

    Vonis Rendah Gerombolan Harvey Moeis Cermin Kebobrokan Penegakan Hukum di Indonesia

    JAKARTA – Vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dan gerombolannya dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mendapat sorotan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut rendahnya vonis untuk suami Sandra Dewi ini menjadi pertanda bahwa majelis hakim tidak memiliki rasa sensitif dalam mewujudkan keadilan hukum.

    Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

    Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan. Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

    Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, JPU meminta Harvey dikurung 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

    Mengurangi Rasa Hormat pada Pemerintah

    Namun putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis langsung menyita perhatian masyarakat. Penjara hanya selama enam tahun dinilai terlalu ringan untuk kasus besar seperti yang dihadapi suami dari aktris Sandra Dewi tersebut.

    Apalagi jika mendengar alasan hakim memvonis Harvey Moeis lebih ringan dari JPU hanya karena terdakwa “berperilaku sopan, ada tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum”. Deretan alasan yang membuat media sosial dipenuhi pernyataan warganet terkait kesediaan mereka dipenjara seandainya diberi uang Rp300 triliun. Ini bisa dikatakan bentuk sindiran kepada penegak hukum yang hanya memberikan vonis ringan, padahal korupsi yang ia lakukan bisa menyejahterakan masyarakat. 

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahkan sampai terheran-heran dengan vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis, padahal kasusnya merugikan negara sampai ratusan triliun.

    “Ini tidak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya Rp210 M, vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M,” kata Mahfud MD.

    Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal juga melontarkan kekecewaannya atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis ringan untuk Harvey Moeis. Apalagi jika menyoroti alasan hakim memberi hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa karena perilaku sopan dan punya keluarga menurut Akbar malah menghina logika dan rasa kedilan bangsa.

    “Ini bukan yang pertama. Anda pasti paham berapa masa depan anak dan keluarga yang bisa diselematkan dengan Rp271 T yang dicuri orang ini dan jaringannya?” tulis Akbar di akun X-nya.

    “Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli,” lanjutnya, sambil menandai akun Presiden Prabowo Subianto @prabowo.

    Dampak Korupsi sangat Merugikan

    Tak hanya di kalangan tokoh-tokoh penting Tanah Air, vonis rendah Harvey setelah merugikan negara hingga ratusan triliun juga disayangkan masyarakat. Mereka juga membandingkan penegakam hukum di Indonesia dengan luar negeri dalam menghadapi kasus korupsi.

    Belum lama ini pemerintah China yang telah mengeksekusi Li Jianping, mantan sekretaris Partai Komunis, di Kota Hohhot, Mongolia Dalam pada 17 Desember lalu. Ia dijatuhi hukuman mati pada September 2022 karena dinyatakan bersalah atas korupsi, penyuapan, penyelewengan dana publik, dan kolusi dengan sindikat kriminal. Ia disebut melakukan korupsi senilai 3 miliar yuan atau sekitar Rp6,7 triliun.

    Ini sekaligus menjadi kasus korupsi terbesar dalam sejarah China yang dilakukan oleh seorang individu.

    Li Jianping, pejabat China yang dieksekusi mati. (X/PDChina)

    Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut majelis hakim tidak memiliki rasa sensivitas dalam mewujudkan keadilan hukum di mata publik. Padahal, menurut Boyamin dampak korupsi sangat merugikan masyarakat.

    “Misalnya terdakwa Harvey Moeis yang pada korupsi timah di Bangka Belitung, kerugian lingkungannya saya sudah mencapai Rp270 T,” kata Boyamin.

    Ia menambahkan, majelis hakim seharusnya memberikan vonis seumur hidup untuk terdakwa Harvey Moeis.

    “Vonis 6,5 tahun dianggap sangat ringan karena hari ini kasus Tipikor Budi Said yang kerugiannya 35 miliar saja dihukum 15 tahun. Ini jauh dari asa keadilan karena tuntutan jaksa yang kurang maksimal,” katanya.

    Menurut Boyamin, vonis ringan pada kasus tipikor sering dipicu karena tuntutan dari JPU rendah. Jika sejak awal tuntutan jaksa diterapkan maksimal, Boyamin yakin vonis akan mengikuti. Untuk kasus korupsi tambang dan ada pencucian uang, seharusnya diganjar hukuman tinggi yaitu seumur hidup.

    Ahli-alih menuntut seumur hidup, Boyamin sangat kecewa dan menyayangkan Jaksa yang hanya menuntut 12 tahun pidana, hal itu pun berdampak pada rendahnya vonis Harvey Moeis dan gerombolannya yang hanya setengah dari tuntutan.

  • Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 5 Pegawai PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat

    Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 5 Pegawai PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Buntut vonis bebas Ronald Tannur, sebanyak lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat sanksi berat dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

    Kelimanya dinilai melakukan pelanggaran dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan oleh Ronald Tannur terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

    Diketahui, PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu. Ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur pun belakangan sudah ditangkap Kejaksaan Agung karena terbukti menerima suap dari pihak pengacara Ronald.

    “Kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ada kurang lebih ada 5 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Ketua, Sunarto di Jakarta, Sabtu (27/12/2024).

    Kendati demikian, Ketua MA tidak merinci siapa saja lima orang dan posisi pegawai PN Surabaya yang dijatuhi sanksi berat. “Bisa dilihat di portal badan pengawas atau laman badan pengawasan,” ucapnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, MA bakal menyampaikan hasil pemeriksaan Bawas terhadap pegawai PN Surabaya yang disanksi berat pada 2 Januari 2025 mendatang.

    “Rencana rilis pers tanggal 2,” ucapnya.

    Vonis Bebas yang Kontroversial

    Kasus ini bermula dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diputuskan Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Ronald sebelumnya didakwa atas penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

    Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar dakwaan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Namun, belakangan terungkap bahwa majelis hakim yang membebaskan Ronald terlibat kasus suap. Ketiganya, yang diduga menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat, kini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah deretan catatan kelam penegakan hukum di Indonesia. [uci/ian]

  • Jaksa Banding atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah

    Jaksa Banding atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah

    Jaksa Banding atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis empat terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
    Keempat terdakwa yaitu Tamron alias Aon, Kwanyung alias Buyug, Hasan Tjie, dan Achmad Albani.
    “Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Sabtu (28/12/2024).
    “Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” tambah dia.
    Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus vonis 8 tahun terhadap Tamron alias Aon.
    Selain itu, Tamron juga harus membayar uang pengganti Rp 3,5 triliun subsidair lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Kemudian, putusan vonis penjara 5 tahun diberikan kepada Kwanyung alias Buyug dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Majelis hakim juga memvonis Hasan Tjie dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Serta, Achmad Albani dengan vonis pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri institusi paling responsif tindak lanjuti aduan masyarakat

    Polri institusi paling responsif tindak lanjuti aduan masyarakat

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menyebut Kepolisian RI (Polri) menjadi institusi paling responsif yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan Komisi III. Diketahui, sebanyak 469 aduan masyarakat yang masuk ke Komisi III DPR selama tahun 2024 ini. (Elshinta.com/Franky Pangkey)

    Komisi III DPR RI: Polri institusi paling responsif tindak lanjuti aduan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 28 Desember 2024 – 14:05 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menyebut Kepolisian RI (Polri) menjadi institusi paling responsif yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan Komisi III. Diketahui, sebanyak 469 aduan masyarakat yang masuk ke Komisi III DPR selama tahun 2024 ini.

    “Polri adalah mitra Komisi III yang paling responsif menindaklanjuti temuan aduan dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi III. Tingkatnya hampir 94 persen, hampir 100 persen. Kenapa? Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut, langsung direspons,” kata Habiburokman dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).   

    Dia memberikan contoh, semisal seperti adanya aduan masyarakat di suatu daerah kepada Komisi III DPR. Pihaknya langsung menindaklanjuti aduan tersebut kepada Korps Bhayangkara.

    “Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait. Langsung saat itu kita komunikasikan, kita kawal terus bagaimana penanganannya,” ujarnya seperti yang dilaporkan kontributor Elshinta, Franky Pangkey.

    Sementara, kata Habiburokman, mitra kerja kedua yang dinilai paling responsif adalah Kejaksaan Republik Indonesia, dengan tingkat responsifnya adalah 89%.

    “Komisi Yudisial 85 persen, PPATK kurang lebih sama, Mahkamah Konstitusi 78 persen, KPK, BNN, dan MA,” tuturnya.

    Sumber : Elshinta.Com