Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Satgas impor ilegal sebagai upaya pengamanan pasar dalam negeri

    Satgas impor ilegal sebagai upaya pengamanan pasar dalam negeri

    Jakarta (ANTARA) – Perdagangan barang impor ilegal yang kian merajalela masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang terus ditangani oleh pemerintah di sepanjang 2024. Caranya, selain dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau yang dikenal dengan Satgas Impor Ilegal.

    Masih segar di ingatan, pada tahun lalu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberantas penjualan pakaian bekas asal impor yang membanjiri lapak-lapak beberapa pusat perbelanjaan dan juga loka pasar.

    Pusat belanja yang menjual barang bekas seperti Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Bandung, dirazia. Tak hanya itu, lapak-lapak perdagangan digital yang menjual barang-barang thirfting juga diblokir.

    Upaya ini cukup berhasil, meski pada akhirnya para penjual seperti bermain kucing-kucingan dengan pemerintah dalam penjualannya baik secara online maupun offline.

    Setelah perdagangan pakaian bekas asal impor, pemerintah kembali dihadapkan dengan maraknya penjualan barang impor, khususnya barang-barang konsumsi dengan harga sangat murah atau predatory pricing di loka pasar. Hal ini dianggap sangat berbahaya karena dapat mematikan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan juga industri kecil menengah (IKM).

    Kemendag pun langsung mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, guna melindungi perdagangan dalam negeri.

    Masalah belum selesai sampai di situ. Para pemasok barang impor ilegal ini semakin lihai. Bahkan, mereka menyimpan barang-barang gelap tersebut pada gudang-gudang logistik yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Dengan gerak cepat, pemerintah lalu membentuk Satgas Impor Ilegal yang terdiri dari Kemendag, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

    Satgas Impor Ilegal

    Satgas ini resmi terbentuk pada 19 Juli 2024. Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa satgas akan fokus untuk melakukan pengawasan terhadap importir atau distributor.

    Pengawasan ini tidak dilakukan terhadap semua barang impor. Hanya tujuh jenis saja, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

    Pembentukan satgas ini di antaranya dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal. Harga arang itu jauh dari harga yang semestinya, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu berdampak terhadap terjadinya PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.

    Dasar hukum atas pembentukan Satgas tersebut adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

    Tujuan pembentukan satgas itu untuk menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor. Tugas dari Satgas tersebut antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diperlakukan tata niaga impornya.

    Kemudian, menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak.

    Satgas juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran dan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

    Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.

    Rugikan negara

    Peredaran barang-barang impor ilegal, jelas sangat merugikan negara. Apabila dihitung secara keseluruhan angka kerugian lebih dari Rp100 miliar.

    Selama bertugas hingga akhir Desember tahun ini, satgas impor ilegal telah mengekspos beberapa temuan di tempat yang berbeda. Pengawasan pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara.

    Produk-produk selundupan dari luar negeri ini diperkirakan senilai Rp40 miliar yang terdiri dari ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar dan mainan anak Rp5 miliar.

    Berikutnya, ekspos temuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 6 Agustus 2024. Dalam kegiatan ini ditemukan barang elektronik, tekstil, alas kaki dan lainnya, senilai Rp46 miliar

    Temuan ketiga yang diekspos di Kemendag, Jakarta, pada 19 Agustus 2024, senilai Rp20 miliar. Adapun barang-barang temuan ini terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak dan saklar, komoditi wajib SNI, produk tertentu (barang tekstil sudah jadi), produk elektronik, plastik hilir, produk kehutanan dan minuman beralkohol golongan A, B dan C.

    Selanjutnya, pada 23 September 2024, satgas impor ilegal menyita 2.939 lembar ( pieces) karpet impor senilai Rp10 miliar di Tangerang, Banten. Kemudian, pada 30 September 2024 di Jakarta, berupa kosmetik ilegal yang nilainya mencapai Rp11,4 miliar.

    Lebih lanjut, 3 Desember 2024, Mendag Budi Santoso memimpin ekspos barang impor ilegal berupa keramik senilai Rp9,8 miliar di Surabaya, Jawa Timur.

    Berdasarkan hasil pengawasan dan riset yang dilakukan oleh Satgas Impor Ilegal, para importir atau distributor ini merupakan warga negara asing (WNA). WNA tersebut mengambil barang dari luar negeri dan dijual melalui perdagangan digital serta dipasok ke distributor besar di pusat-pusat grosir seperti Pasar Tanah Abang dan Mangga Dua, Jakarta. Fakta tersebut menjadi perhatian khusus oleh pemerintah dan akan terus dilakukan pencarian terhadap distributornya.

    Evaluasi Satgas

    Tugas dari Satgas Impor Ilegal akan selesai pada akhir Desember 2024, atau dua hari lagi. Namun, Mendag Budi Santoso sempat mengatakan bahwa terbuka peluang adanya perpanjangan masa kerjanya.

    Menurut Budi, penetapan masa kerja hingga akhir Desember lantaran memiliki harapan tidak ada lagi impor ilegal sebelum tahun berganti. Namun, apabila target tersebut belum tercapai maka akan ada evaluasi untuk perpanjangan.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Impor Barang untuk mengawasi dan mengatasi permasalahan banjir impor yang merugikan produksi dalam negeri.

    Melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, satgas ini akan bertugas mengkaji regulasi dan menangani masalah impor yang berlebihan ini.

    Pada akhirnya, satgas apapun yang akan dibentuk pada 2025, merupakan upaya bersama dari pemerintah untuk memerangi peredaran barang impor ilegal. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi pasar dalam negeri.

    Pertumbuhan pasar dalam negeri yang positif, akan dibarengi dengan pendapatan negara yang meningkat, sehingga target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen akan tercapai.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Memakai Topeng Saat Beraksi – Halaman all

    Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Memakai Topeng Saat Beraksi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fakta baru kasus pembunuhan seorang ayah dan nenek di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) lalu kembali terungkap.

    Remaja berinsial MAS (14) yang diduga membunuh ayah dan neneknya serta menikam ibu kandungnya AP (40), menggunakan topeng saat beraksi.

    Kuasa Hukum MAS, Amriadi Pasaribu, mengaku sempat bertemu korban AP pada  Kamis (26/12/2024).

    Kata dia ibu terduga pelaku masih tidak menyangka anaknya bisa melakukan aksi tersebut karena sehari-harinya tidak pernah melakukan kekerasan.

    “Kalau ibunya masih tidak menyangka MAS yang melakukan, karena dari sehari-hari tidak pernah ada kekerasan kepada siapapun dalam keseharian si adek (MAS),” ucapnya, Minggu (29/12/2024), dikutip dari Kompas.TV.

    “Dan malam itu ibunya hanya melihat orang tersebut (MAS) pakai topeng,” ujarnya.

    Sang ibu, lanjut Amriadi, sempat ragu bahwa sang anak yang melakukan pembunuhan tersebut.

    “Karena pakai topeng, sampai saat saya ketemu dengan si ibu kandung si adek (MAS), (AP) masih belum percaya,” kata dia.

    Ibunya Tidak Dendam

    MAS membunuh ayahnya  APW (40), dan neneknya, RM (69), di kediaman mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

    Ia juga menikam ibunya, AP (40).

    Namun, sang ibu selamat setelah melompat pagar dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tikam.

    Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.

    Sementara RM dan APW sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu.

    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat dan membuang pisau di tengah perjalanan.

    Meski sempat sekarat hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat peristiwa nahas di rumahnya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, AP tidak menaruh dendam.

    Baginya MAS tetaplah anak kandungnya. Baginya, apapun yang terjadi sama sekali tak mengubah hubungan mereka sebagai ibu dan anak.

    “Apapun yang terjadi kemarin, dia hanya berucap ‘dia adalah anak saya’. Yang jelas, dia memaafkan sambil menangis,” tutur Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

     
    Bahkan AP meminta kepada pihak berwajib untuk meringangkan hukuman anaknya tersebut.

    “Kalau (minta keringanan hukuman untuk anaknya) itu jelas. Memang ibunya berpikiran itu adalah anaknya,” sambung dia.

    Ia berharap maaf yang diberikan dapat meringankan hukuman anak semata wayangnya.

    MAS Berkonflik dengan Hukum

    Polisi sudah menangkap dan menetapkan MAS sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

    Berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan.

    Namun, sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan, polisi merujuk MAS ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin kemarin, karena rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

    “Untuk sementara ini, dari kejaksaan, dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu anak berkonflik dengan hukum ke Rumah Sakit Kramat Jati,” ucap Nurma, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Atas hal tersebut, pelimpahan MAS yang membunuh ayah dan neneknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) batal dilakukan Senin kemarin.

    “Betul (alasan batalnya pelimpahan ke Kejari Jaksel), jadi untuk sementara ini memang saran dari Apsifor,” sambung eks Wakapolsek Pasar Minggu tersebut.

    Adapun MAS akan menjalani observasi kejiwaan di RS Polri selama 14 hari.

    Nantinya, hasil observasi kejiwaan akan menentukan layak atau tidaknya pelaku menjalani proses hukum.

    “Ya nanti prosesnya nanti. Kami update kembali untuk sementara ini untuk anak yang berkonflik dengan hukum masih di RS Kramat Jati. Ditindaklanjuti ahli tentunya, ahli jiwa,” kata Nurma.

    Psikologis MAS

    Psikolog Klinis, Liza Marielly Djaprie, menganalisis kemungkinan adanya faktor penumpukan trauma dan frustasi pada MAS sebagai pemicu di balik perbuatan kejamnya.

    “Tidak ada orang tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan. Biasanya ada penumpukan trauma atau frustrasi yang tidak pernah keluar. Ibarat balon yang terus diisi udara, sampai pada titik itu meledak,” ujar Liza dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

    Menurut Liza, tindakan kekerasan ekstrem seperti yang dilakukan MAS tidak bisa terjadi begitu saja tanpa faktor-faktor yang mendasarinya.

    Pada umumnya, tindakan kekerasan ekstrem seperti yang dilakukan MAS itu membutuhkan energi besar, dan tidak mungkin muncul tanpa sebab yang jelas. 

    Hal ini menunjukkan adanya akumulasi perasaan yang menekan, yang pada akhirnya menumpuk dan menyebabkan meledaknya emosi dalam tindakan yang tak terkendali.

    “Ini berarti ada kondisi sebelumnya, sekian lama, yang membuntuhkan waktu. Apakah itu tidak terlihat dengan lingkungan selama ini? Apakah memang ada kekerasan yang terjadi?” kata Liza.

    “Saya tidak mengatakan mesti ada di rumah, tapi bisa di sekolah atau di luar rumah, tetapi tidak terungkap dan tak tersampaikan dengan baik. Sehingga itu menumpuk frustrasi sampai pada emosi yang meledak di malam tersebut,” tambah Liza.

    Namun, untuk mengungkap motif sebenarnya dari aksi pembunuhan itu, Liza menyerahkan kepada kepolisian yang menangani kasus tersebut.

    “Rasanya kalau jawaban yang pasti untuk itu kita harus menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Sampai dengan saat ini juga masih digali lebih lanjut dari sang anak itu,” kata Liza.

    Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    MAS membunuh ayah dan neneknya menggunakan senjata tajam jenis pisau, yang sebelumnya digunakan untuk menikam ibunya AP.

    Beruntung, sang ibu berhasil selamat meskipun mengalami luka berat. Korban dilarikan ke rumah sakit dan saat ini tengah dalam penanganan medis.

    Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh pihak kepolisian, yang kini melibatkan psikolog forensik untuk mengungkap motif dan kondisi psikologis MAS.

    Hingga kini, penyidik belum dapat memberikan penjelasan pasti mengenai pemicu perbuatan kejam yang dilakukan remaja tersebut.

    Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa enam saksi yang tiga di antaranya dari pihak sekolah, MAS (14) anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Ketiganya adalah kepala sekolah, guru BP, dan wali kelas pelaku.

    Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, pelaku MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.

    Pemeriksaan pihak sekolah dilakukan untuk mendalami keseharian pelaku selama proses belajar mengajar.

    “Tadi dari kepala sekolah, dari guru BP, serta dari dewan guru SMA di mana anak yang berkonflik dengan hukum datang ke Polres Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).

    “Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan. (Pelaku) anaknya baik, ramah,” sambung Nurma.

    Selain itu, menurut para gurunya, MAS termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.

    “Kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” ujar dia.

    Mereka tak menyangka MAS tega melakukan perbuatan sadis tersebut, lantaran selama di sekolah tak menunjukkan gejala yang aneh.

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru. Terus dari guru BP juga tidak ada yang aneh-aneh,” imbuhnya.

    Pihak sekolah tempat pelaku menempuh pendidikan memberikan kompensasi kepada MAS untuk tetap bisa mengikuti ujian.

    “Jadi pihak sekolah mengatakan juga tadi ujian ya, hari ini untuk anak berkonflik dengan hukum lagi ujian,” kata AKP Nurma Dewi.

    Menurut Nurma, nantinya pelaku bakal mengikuti ujian sekolah secara daring melalui aplikasi Zoom.

    “Itu dari pihak sekolah akan mengusahakan untuk Zoom karena memang lagi ujian. (Pelaku) kelas 1 SMA,” ujar dia.

     

     

  • Setahun Kasus Mangkrak, Berkali-kali Firli Bahuri Mengelak

    Setahun Kasus Mangkrak, Berkali-kali Firli Bahuri Mengelak

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tahun 2023 ditutup dengan catatan sejarah hitam, untuk pertama kalinya ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus tersangka kasus suap.

    Ialah Firli Bahuri yang terseret kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Namun hingga setahun kemudian, proses hukum tersebut mangkrak.

    Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

    Polda Metro Jaya menyebut Firli telah menerima suap miliaran rupiah dari SYL. Termasuk Rp1 miliar yang ia terima saat bertemu SYL di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, 2 Maret 2022.

    Atas tindakannya itu, Firli dijerat melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

    Meski begitu, ia tak terima dengan penetapan tersangka. Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

    Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kuasa hukum Firli Ian Iskandar menilai kasus ini tidak murni sebagai penegakan hukum. Dia menuding Karyoto punya kepentingan lain di kasus ini.

    Meski begitu, upaya praperadilan Firli kandas pada 9 Desember 2023. Hakim Imelda menyatakan tak dapat menerima praperadilan Firli dengan alasan bukti tak relevan.

    Berkas dikembalikan jaksa

    Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus suap Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dua kali pula kejaksaan mengembalikan berkas-berkas Firli.

    Pelimpahan berkas pertama dilakukan 15 Desember 2023. Kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

    Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pihak dan kembali menyerahkan berkas ke kejaksaan pada 24 Januari 2024. Namun, kejaksaan lagi-lagi mengembalikannya pada 2 Februari 2024.

    “Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Jumat (2/2).

    Hingga saat ini, kepolisian belum melimpahkan berkas Firli lagi ke kejaksaan. Karyoto beralasan pihaknya menangani tiga kasus terkait Firli sekaligus.

    Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

    “Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).

    Mangkir panggilan polisi

    Firli berkali-kali mangkir pemanggilan polisi. Pada 6 Februari, polisi memanggil Firli untuk pemeriksaan. Namun, ia tak hadir.

    Pemanggilan dijadwalkan ulang di 26 Februari. Lagi-lagi Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.

    Panggilan kembali dilayangkan pada 28 November. Akan tetapi, Firli tak lagi hadir. Polda Metro Jaya tak menjawab tegas saat ditanya apa mungkin penyidik menjemput paksa Firli yang mangkir berkali-kali.

    Di tengah kebuntuan kasus Firli, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat dua lembaga itu karena kasus Firli mangkrak.

    Selain itu, Firli juga melakukan manuver. Ia bersurat ke kepolisian agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mempermasalahkan Polda Metro Jaya yang tak kunjung menuntaskan pengembalian berkas oleh kejaksaan.

    Selain itu, ia juga mempermasalahkan pengusutan TPPU dan pelanggaran UU KPK. Menurutnya, hal itu wilayah kewenangan KPK, bukan kepolisian.

    “Artinya, terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil. Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” kata Ian.

    Kenapa bisa mangkrak?

    Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai kasus Firli mangkrak karena budaya ewuh pakewuh atau segan di Polri.

    Dia tak yakin bila kasus ini mangkrak karena substansi hukum belum terpenuhi. Kurniawan mengatakan penetapan tersangka telah dilakukan dan pengadilan menolak praperadilan Firli. Artinya, proses yang ditempuh kepolisian sebenarnya sudah memenuhi ketentuan hukum.

    “Kalau menurut saya sih lebih ke soal, ewuh pakewuh, karena ini kan sama-sama polisi kan. Penyidiknya dari polisi, kemudian Pak Firli juga basisnya kan dari polisi level jenderal,” kata Kurniawan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Meski begitu, Kurniawan tak sepakat dengan langkah Polda Metro Jaya. Dia menegaskan kasus Firli harus segera dilimpahkan ke kejaksaan.

    Dia berkata hal ini juga demi kepastian hukum untuk Firli sebagai tersangka. Menurutnya, tidak bisa orang berstatus tersangka seumur hidup.

    Kurniawan juga meminta Polda Metro Jaya tegas terhadap tingkah Firli yang berkali-kali mangkir. Dia berpendapat Polda Metro Jaya sudah bisa menerbitkan surat pemanggilan beserta penjemputan paksa.

    “Sebaiknya segera dinaikkan. Masalah nanti hakim memutus bersalah atau tidak, itu soal lain,” ujarnya.

    (dhf/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • 6
                    
                        "Crazy Rich" Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kejaksaan Banding
                        Nasional

    6 "Crazy Rich" Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kejaksaan Banding Nasional

    “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kejaksaan Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan
    banding
    terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa
    Budi Said
    dan Abdul Hadi Aviciena dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pengajuan banding tersebut didasarkan pada pernyataan terdakwa serta sebagai langkah untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
    “Penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan
    Banding
    ,” ujar Harli dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (28/12/2024).
    “JPU Banding dengan alasan Terdakwa menyatakan banding, dan pengajuan Banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum Kasasi (Pedoman
    Jaksa Agung
    RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi),” tambahnya.
    Sementara itu, baik terdakwa Abdul Hadi Aviciena maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim yang dijatuhkan.
    Pada Jumat 27 Desember, Budi Said, yang dikenal sebagai
    crazy rich
     Surabaya, divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas dari PT Aneka Tambang (Antam).
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Tony Irfan menyatakan bahwa Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
    Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ungkap Hakim Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
    Amar putusan terhadap Budi Said mencakup pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kg setara dengan nilai Rp 35,5 miliar subsidair 8 tahun kurungan.
    Sementara itu, Abdul Hadi Aviciena dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alifurrahman Ungkap Masalah Internal dan Intervensi Politik di KPK

    Alifurrahman Ungkap Masalah Internal dan Intervensi Politik di KPK

    Malang (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan tajam. Salah satunya datang dari pengamat politik dan analis seword.com, Alifurrahman. Ia menilai KPK saat ini mengalami krisis kredibilitas akibat buruknya manajemen internal dan besarnya intervensi politik.

    Dalam podcast Roominesia, Minggu (29/12/2024), ia mengungkapkan bahwa KPK kini lebih banyak menangani kasus kecil dengan menghabiskan biaya operasional yang sangat besar. “Kalau dalam logika perusahaan, KPK ini bisa dibilang bangkrut. Biayanya besar, tapi hasilnya kecil,” sindir Alifurrahman.

    Alifurrahman menyoroti pola penanganan kasus yang dinilai penuh ketidakpastian. Salah satu contoh yang ia angkat adalah kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia yang melibatkan dua anggota DPR.

    Kasus ini sempat diwarnai perubahan status tersangka secara bolak-balik, yang menurutnya mencerminkan adanya kekacauan di internal KPK.

    “Kasus-kasus yang ditangani KPK kebanyakan kecil. Ada yang sudah ditetapkan tersangka, tiba-tiba statusnya direvisi, lalu ditetapkan lagi. Ini menunjukkan ada masalah serius di dalam tubuh KPK,” tegasnya.

    Alifurrahman juga mengungkapkan adanya perpecahan di internal KPK, yang semakin memperburuk kinerja lembaga ini. Ia menyebut bahwa kubu-kubu dengan pandangan berbeda kerap memicu konflik dalam pengambilan keputusan.

    “Setidaknya ada dua kubu di KPK yang saling bertentangan. Ini membuat keputusan lembaga sering tidak solid dan malah memperburuk citra di mata publik,” tambahnya.

    Menurut Alifurrahman, intervensi politik menjadi masalah utama yang merusak independensi KPK. Proses pemilihan pimpinan KPK yang melibatkan DPR dan elite politik membuka ruang besar bagi pengaruh politik masuk ke lembaga antikorupsi ini.

    “Sulit untuk mengatakan KPK independen, kalau proses pemilihan pimpinannya saja bergantung pada rekomendasi politik,” kritiknya.

    Lebih lanjut, ia membandingkan KPK dengan Kejaksaan Agung dan Polri yang dinilainya lebih berhasil menangani kasus-kasus besar. Sementara itu, KPK justru sibuk dengan perkara kecil yang tidak sebanding dengan anggaran besar yang mereka habiskan.

    “Kejaksaan Agung dan Polri menangani kasus besar dengan dampak signifikan, sementara KPK terlihat seperti kehilangan arah dan fokus pada hal kecil,” ungkapnya.

    Sebagai solusi, Alifurrahman menyerukan perubahan besar di tubuh KPK. Salah satunya adalah reformasi sistem rekrutmen dan seleksi pimpinan agar bebas dari pengaruh politik.

    “KPK butuh pembenahan serius. Seleksi pimpinan harus independen, dan jenjang karir di internalnya harus lebih jelas untuk memastikan profesionalisme,” jelasnya.

    Meski kritis, Alifurrahman tetap optimistis bahwa upaya pemberantasan korupsi bisa diperbaiki. Ia mendorong generasi muda untuk terus berjuang melawan korupsi dan tidak menyerah pada keadaan.

    “Jika kita menyerah, masyarakat kecil yang paling dirugikan. Korupsi tidak boleh dinormalisasi, dan kita harus terus berjuang untuk Indonesia yang lebih bersih,” pungkasnya.

    Kritik tajam terhadap KPK ini menjadi pengingat bahwa reformasi besar-besaran dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Tanpa pembenahan, KPK hanya akan menjadi lembaga mahal tanpa prestasi berarti. (dan/but)

     

     

     

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Hukum Curi Perhatian, Judi Online hingga Ronald Tannur Seret ‘Wakil Tuhan’ – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Kasus Hukum Curi Perhatian, Judi Online hingga Ronald Tannur Seret ‘Wakil Tuhan’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sejumlah kasus hukum yang mencuri perhatian publik sepanjang tahun 2024.

    Tribun menghimpun tiga kasus hukum yang paling banyak dibahas hingga menyeret sejumlah pihak.

    1.Ronald Tannur

    Berikut rangkuman duduk perkara kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, perjalanan sidang, proses penangkapan Ronald Tannur hingga perkembangan kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti dihimpun Tribunnews.

    Kronologis Penganiayaan Dini Sera

    Diketahui Dini Sera tewas setahun lalu tepatnya 4 Oktober 2023.

    Dini tewas akibat dianiaya oleh Ronald Tannur setelah terjadi percekcokan di Blackhole Lenmarc Mall Surabaya.

    Menurut Lisa Rahma, kuasa hukum Ronald, percekcokan terjadi karena korban tak bersedia diajak pulang dari lokasi karaoke itu.

    “Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald, pemicu pertengkaran itu adalah Ronald mengajak Dini pulang namun korban ketika itu masih tidak bersedia diajak pulang,” kata Lisa ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).

    Ronald sempat berkata ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri, itu.

    “Jadi Ronald mengajak ini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau.

    Lalu Ronald mengatakan kepada Dini, ‘kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal’,” jelas Lisa menirukan ucapan Ronald.

    Korban akhirnya menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke Apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.

    Namun Dini masih meminta tersangka kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.

    Kemudian, tersangka dan korban terlibat cekcok selama berada di dalam lift hingga di lantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.

    “Akhir cerita Dini ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu. Karena Dini masih belum mau pulang,” ucapnya.

    Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas. (Instagram/ tribunjatim.com)

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.

    “Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol,” kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

    Ronald mulai menganiaya korban ketika berada di lift menuju ke lantai dasar (basement) yakni menendang Dini hingga tersungkur.

    Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.

    Dia melakukan pemukulan itu dua kali.

    Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.

    Dia sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.

    “Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku,” ujar dia. 

    Drama Penangkapan

    Ronald ditangkap di kediamannya saat tengah berada di lantai 2 rumahnya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan, eksekusi berjalan lancar.

    “Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Gregorius yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang,” ujar Mia Amiati.

    Mia menjelaskan, eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.

    Namun pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.

    Mahkamah Agung pernah merilis jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.

    “Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini,” tambahnya.

    Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi, karena khawatir terpidana akan melarikan diri.

    Sebab yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Penampakan Ronald Saat Ditangkap

    Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, tampak Ronald hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.

    Selain itu Ronald juga tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

    Saat proses penangkapan, tampak Ronald membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

    Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

    Sementara itu dalam dokumentasi foto lainnya, Ronald tampak telah berada di Kejati Jatim usai ditangkap di rumahnya.

    Saat ini, Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya di Medaeng.

    Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald tampak melepas masker dan tengah berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim.

    “Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

    Harli menjelaskan, penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebas Ronald pada tingkat kasasi.

    Menurut Harli, rencananya Ronald Tannur akan dijebloskan ke Lapas Surabaya dalam rangka menjalankan putusan MA.

    Namun Harli belum bisa memastikan apakah eksekusi terhadap Ronald Tannur akan dilakukan hari ini atau Senin (28/10/2024) besok.

    “Sedang dikoordinasikan,” ucapnya.

    Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi, https://surabaya.tribunnews.com/2024/10/24/gregorius-ronald-tannur-akan-diringkus-lagi-ma-kabulkan-kasasi. Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

    Duduk Perkara Kasus

    Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Ronald sebelumnya sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

    Namun jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis hakim.

    Pada tingkat kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

    Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

    Putusan kasasi dibacakan pada Selasa (22/10/2024).

    Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Namun terpidana Ronald Tannur belum dieksekusi lantaran keberadaannya sempat tak diketahui.

    Putusan kasasi ini sekaligus menganulir vonis majelis hakim PN Surabaya yang dianggap kontroversial karena menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

    Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

    Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim, karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    Sehari setelah putusan kasasi MA, atau tepatnya Rabu (23/10/2024) ketiga hakim yang memutus PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur ditangkap.

    Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

    Besoknya, Kamis (24/10/2024) giliran eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang ditangkap  Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur. 

    Zarof dijerat bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat. 

    Mereka kongkalikong agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

    Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

    Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

    Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. 

    Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.

    Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. 

    Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. 

    Caranya yaitu Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.

    Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. 

    Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar. 

    Kajati Buka Peluang PK

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, kejaksaan tidak puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

    Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun.

    Sedangkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.

    “Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati, karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu,” kata Mia, Minggu (27/10/2024).

    Mahkamah Agung menyatakan Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    Itu adalah pasal alternatif kedua. Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti. Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.

    Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.

    “Dasarnya sudah ada bukti, termasuk rekaman CCTV,” imbuh Mia.

    Kasus yang menjerat Gregorius Ronald Tannur juga menyeret 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    3 hakim itu diduga menerima suap dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, agar membebaskan hukuman Ronald Tannur.

    Nilai sogokan diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

    Jaksa yang tak terima dengan putusan hakim, kemudian melakukan kasasi.

    Di tingkat kasasi ternyata ada indikasi juga bakal dikondisikan. 

    Zarof Ricar yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung diduga menjadi makelarnya.

    Majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung akan disogok senilai Rp 5 miliar. 

    Dan Zarof Ricar disebut akan mendapat fee senilai Rp 1 miliar.

    Mia Amiati sempat menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasasi 5 tahun Gregorius Ronald Tannur.

    Namun, syaratnya jaksa harus memiliki novum atau bukti baru.

    Saat ditanya ditangkapnya Zarof Ricar apakah akan menjadi novum, Mia belum menjawab secara lugas.

    “Sekarang kami menunggu prosesnya, karena PK kan harus ada novum yang belum pernah diajukan saat di persidangan. Kalau bisa ke depan ada bukti baru, dan kami akan minta petunjuk pimpinan sehingga punya alat bukti yang jelas pada tingkat PK nanti,” tandasnya.

    2. Terjebak Judol, Terlilit Pinjol

    Perkembangan industri teknologi finansial(fintech) membuat masyarakat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Salah satu layanan peminjaman uang adalah peer to peer lending atau lazim dikenal pinjaman online(pinjol).

    Persyaratan untuk meminjam lebih mudah dibandingkan pengajuan pinjaman ke bank atau koperasi. Hanya memerlukan waktu kurang dari 24 jam.

    Namun selama tahun 2024 pinjol menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah utang melalui pinjol mencapai Rp72,03 triliun pada Agustus 2024.

    Angka pinjaman pada Agustus tersebut ini naik dari bulan sebelumnya, yakni Rp69,39 triliun. Selain itu, OJK mencatat kredit macet pinjol masih terjaga di 2,38 persen pada Agustus lalu.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data golongan umur yang paling banyak terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga menunggak.

    Pinjaman macet alias tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) dibagi ke dalam empat kelompok umur. Ada debitur berusia kurang dari 19 tahun, lalu 19 tahun – 34 tahun, selanjutnya 35 tahun – 54 tahun, serta mereka yang diatas 54 tahun.

    Nasabah dengan rentang usia 19 tahun sampai 34 tahun menjadi yang paling banyak terlilit utang pinjol. Ini tergambar dari banyaknya rekening penerima dan outstanding pinjaman sejak Januari 2024-Juli 2024. 

    Tren kredit macet pinjol memang fluktuatif, namun selalu didominasi kelompok 19 tahun – 34 tahun. Misal, ada 301 ribu rekening penerima pinjaman yang mengalami TWP90 pada awal 2024 dengan total outstanding Rp729,6 miliar.

    Lalu pada Februari 2024, total kredit macetnya turun menjadi Rp 693,2 miliar. Bulan berikutnya naik lagi menjadi Rp 726,6 miliar.

    Sedikit membaik ke 272 ribu rekening pada April 2024 dengan kredit macet Rp 667,1 miliar, kembali naik ke 286 ribu rekening sejumlah Rp 733 miliar di bulan selanjutnya. Kemudian, bergerak datar di level 284 ribu rekening dengan total outstanding Rp685,5 miliar pada Juni 2024 dan 283 ribu rekening pada Juli 2024 sebesar Rp 652,7 miliar.

    Sementara itu, di urutan kedua ada kelompok umur 35 tahun hingga 54 tahun yang paling banyak mengalami kredit macet pinjol. Jumlah yang paling besar terjadi pada Maret 2024 dengan total outstanding Rp550,3 miliar dari 197 ribu rekening penerima pinjaman.

    Disusul oleh kelompok debitur dengan usia lebih dari 54 tahun dengan kisaran kredit macet Rp 73,4 miliar-Rp127 miliar. Terakhir, golongan peminjam dengan usia 19 tahun kebawah yang punya kredit macet di kisaran Rp1,27 miliar sampai Rp2,45 miliar.

    OJK menegaskan data ini bukan hanya dari pinjol konvensional. Wasit industri jasa keuangan itu juga memasukkan catatan kredit macet di fintech peer to peer (P2P) lending syariah.

    Terkait pinjol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pinjaman online di Indonesia harus ditertibkan. Mereka menemukan ada dua kategori pinjol saat ini, yakni Pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi. 

    Untuk pinjol illegal kata MUI yang tidak mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada alasan apapun beroperasi di Indonesia sehingga harus ditutup.  Namun untuk pinjol yang sudah berizin namun bunga tinggi dan memberatkan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi mendalam. Bahkan perlu diberikan sanksi jika ada pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.

    Ia menerangkan, pinjol pada awalnya baik karena bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas dan memberikan bantuan ke UMKM kecil. Namun dalam perjalanannya, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.

    Indonesia masuk fase darurat kecanduan judi karena sudah sangat maraknya kasus judi baik konvensional atau online yang meresahkan di masyarakat. Berdasarkan survei dari Drone Emprit, Indonesia memimpin sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, dengan jumlah mencapai 201.122 orang. 

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut jumlah masyarakat Indonesia yang terjebak judi online (judol) mencapai 8,8 juta orang. Berdasarkan data yang sebelumnya diungkapkan Presiden Prabowo Subianto, perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 900 triliun pada 2024.

    Berdasarkan data yang dipaparkan, dari 8,8 juta orang Indonesia yang terlibat judi online, ada 97.000 orang merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan 80.000 sisanya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang sudah terjebak judi online.

    Masifnya jumlah orang yang terjebak dalam kegiatan judi online ini menurut pakar keamanan siber adalah karena para pemain judi online merasakan hormon endorfin dari aktivitasnya.

    Kecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis yaitu adalah gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul. 

    Gejala klinis dari kondisi ini meliputi dorongan yang kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres.

    Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Dr dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K) mengatakan ada peningkatan jumlah pasien yang cukup besar selama 2024 ini di RSCM akibat judi online.

    “Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap pada mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap,” jelas dr. Kristiana.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, agar pemain atau korban judi online yang menunjukkan tanda gangguan mental segera mencari pertolongan kesehatan.

    Ia mengatakan, kecanduaan judi online bisa membuat depresi, anxiety, maupun gangguan mental lain.

    “Kalau bisa segera mencari pertolongan kesehatan. Judi online ini harus benar-benar dihilangkan, karena membuat depresi, anxiety. Seseorang punya gangguan mental,” ujar Menkes.

    Sebagai bagian dari pemerintah untuk menyehatkan masyarakat baik fisik maupun mental, pihaknya membuka layanan atau hotline bagi masyarakat yang memiliki gangguan mental melalui aplikasi SATU​ SEHAT.

    Kemenkes berupaya mengembangkan produk-produk ekosistem SATU SEHAT untuk memudahkan masyarakat mengakses data kesehatan dan mengelola kesehatan pribadi secara mandiri.

    Dengan adanya ekosistem SATU SEHAT, diharapkan pertukaran data kesehatan dapat lebih efisien dan efektif.

    Judi online juga merembet kepada pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi. Total tersangka dalam pengungkapan kasus judi online yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti dengan total uang yang sudah disita mencapai Rp150 miliar. Dalam kasus ini, kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain uang tunai dan beberapa aset seperti mobil, lukisan dengan total nilai Rp 167 miliar. 

    Kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.

    Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Dimana, website SULTAN MENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, casino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam.

    Kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Kominfo yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Kominfo.

    Terkini Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

    Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

    Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

    Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

    Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya. 

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun. 

    Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 cukup menyita perhatian publik di tahun 2024 ini.

    Betapa tidak, kasus korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih.

    Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

    Kasus korupsi ini juga turut menyeret Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Hingga Senin (23/12/2024) tercatat sudah 10 dari 23 tersangka yang divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Vonis majelis hakim bervariasi mulai 2 tahun hingga yang tertinggi 12 tahun penjara.

    Selain vonis penjara, sebagian terdakwa juga dikenakan denda diwajibkan membayar uang pengganti.

    Sementara beberapa terdakwa lainnya masih menunggu sidang vonis karena baru dalam tahap tuntutan.

    Berikut kilas balik kasus korupsi tata niaga timah, daftar tersangka, perjalanan kasus hingga vonis terhadap para terdakwa.

    Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan sejumlah sosialita lainnya. 

    Pada 2018 hingga 2019, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

    Mereka akhirnya sepakat bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

    Selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

    Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri (wa)

    Daftar Tersangka

    Perkara yang menyeret suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka ini mulai disidik sejak 17 Oktober 2023 lalu.

    Korupsi ini awalnya menyeret lima orang tersangka. 

    Salah satunya eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

    Namun seiring berjalannya waktu, jumlah tersangka bertambah menjadi 16 orang.

    Jumlah tersangka kembali bertambah menjadi total 23 orang.

    Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG), selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

    3. MB Gunawan (MBG), selaku Direktur PT SIP

    4. Tamron alias Aon (TN), selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

    5. Hasan Tjhie (HT), selaku Direktur Utama CV VIP

    6. Kwang Yung alias Buyung (BY), selaku mantan Komisaris CV VIP

    7. Achmad Albani (AA), selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

    8. Robert Indarto (RI), selaku Direktur Utama PT SBS

    9. Rosalina (RL), selaku General Manager PT TIN

    10. Suparta (SP), selaku Direktur Utama PT RBT

    11. Reza Andriansyah (RA), selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

    13. Emil Ermindra (EE), selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

    14. Alwin Akbar (ALW), selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

    15. Helena Lim (HLN), selaku Manajer PT QSE

    16. Harvey Moeis (HM), selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

    17. Hendry Lie (HL), selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

    18. Fandy Lie (FL), selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

    19. Suranto Wibowo (SW), selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

    20. Rusbani (BN), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

    21. Amir Syahbana (AS), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

    22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

    23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)

    Daftar Terdakwa yang Telah Dijatuhi Vonis Hakim 

    Harvey Moeis
    Suparta
    Reza Andriansyah
    Rosalina
    Suwito Gunawan  
    Robert Indarto
    Amir Sahbana
    Suranto Wibowo 
    Rusbani alias Bani
    Tomi Tamsil

    Terkini suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

    Harvey dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

    Menurut Majelis Hakim Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Tak hanya memberikan hukuman penjara, hakim juga memberikan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

  • Kejari Gresik Kembalikan Berkas Kasus Mantan Kades Sekapuk

    Kejari Gresik Kembalikan Berkas Kasus Mantan Kades Sekapuk

    Gresik (beritajatim.com) – Proses hukum terhadap Abdul Halim, mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, yang diduga terlibat kasus penggelapan aset desa, mengalami hambatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari.

    Kasipidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, menjelaskan bahwa berkas perkara Abdul Halim masih berstatus P-19, artinya belum lengkap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan aset desa.

    “Perlu ada beberapa berkas yang dilengkapi. Hal tersebut penting sebagai dasar pertimbangan kami dalam menyusun dakwaan dalam persidangan nanti,” kata Bram, Minggu (29/12/2024).

    Bram menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan catatan kepada tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik. Catatan tersebut meliputi penambahan keterangan saksi, alat bukti, dan petunjuk lainnya.

    “Kami memberikan waktu 14 hari kepada tim penyidik untuk segera melengkapi berkas perkara,” lanjutnya.

    Di sisi lain, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Iptu Ketut Raisa, menyatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas sesuai catatan yang diberikan oleh Kejari. Namun, ia belum merinci secara spesifik kekurangan yang dimaksud.

    “Belum bisa kami sampaikan karena berkaitan dengan proses penyidikan,” jelas Ketut.

    Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan meninjau kawasan Selo Giri Tirto (Setigi), lokasi yang menjadi objek dugaan penggelapan.

    “Semua yang kami lakukan ini bagian dari proses penyidikan sekaligus menindaklanjuti dugaan korupsi anggaran penerimaan asli desa (PADes),” tambahnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Abdul Halim, Machfud, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Ia beralasan bahwa surat bukti kepemilikan 12 aset desa masih utuh dan tidak berpindah tangan.

    “Jika digelapkan tentu sudah berganti nama atau dijaminkan ke pihak lain. Namun, bukti kepemilikan aset desa masih utuh dan lengkap,” tegas Machfud. [dny/but]

  • Mengapa Pemerintah Menyetop Wacana Denda Damai Koruptor?

    Mengapa Pemerintah Menyetop Wacana Denda Damai Koruptor?

    Mengapa Pemerintah Menyetop Wacana Denda Damai Koruptor?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wacana denda damai terhadap koruptor yang sempat memancing perbincangan hangat di tengah masyarakat akhirnya dihentikan oleh pemerintah.
    Meski pemerintah yang menggulirkan wacana itu, tetapi akhirnya mereka menyadari terdapat kekeliruan dan menuai reaksi negatif jika tetap dibiarkan.
    Denda damai adalah mekanisme penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda. Dalam konteks hukum Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
    Mekanisme ini berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, tetapi bukan untuk
    korupsi
    .
    Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas
    sebelumnya menyampaikan gagasan denda damai bagi koruptor sebagai alternatif penyelesaian kasus korupsi di luar pengadilan.
    Ia berpendapat, korupsi dan tindak pidana ekonomi sama-sama berdampak pada kerugian negara, sehingga bisa dibandingkan.
    Dalam klarifikasinya, Supratman menjelaskan wacana ini hanya sebagai perbandingan, bukan usulan kebijakan.
    “Yang saya maksudkan itu adalah meng-
    compare
    . Karena UU Tindak Pidana
    Korupsi
    ataupun juga UU Kejaksaan, khusus pada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” kata Supratman di Jakarta pada Jumat (27/12/2024) lalu.
     
    Pernyataan Supratman menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Mantan Menko Polhukam
    Mahfud MD
    menegaskan denda damai tidak bisa diterapkan untuk korupsi.
    Ia menyebut, mekanisme ini hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi yang mencakup pajak, bea cukai, dan kepabeanan.
    “Korupsi enggak masuk,” ujar Mahfud di kantornya di Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
    Pandangan serupa diutarakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
    Ia menyatakan korupsi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang dapat diselesaikan melalui denda damai.
    “Penyelesaian tipikor berdasarkan UU tipikor, yaitu dengan uang pengganti,” ujarnya.
    Supratman menyinggung wacana serupa pernah muncul di masa lalu. Mahfud MD, ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid, sempat mengusulkan pengampunan koruptor dengan berbagai cara.
    “Beliau menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia atau Afrika Selatan,” kata Supratman.
    Meski begitu, Supratman menegaskan wacana ini hanya sebagai perbandingan, bukan rencana kebijakan. Ia juga memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak berencana memberikan amnesti kepada pelaku korupsi dalam program pemberian amnesti narapidana.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Bikin Video Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara, KPK: Harap Lapor

    Hasto Bikin Video Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara, KPK: Harap Lapor

    loading…

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Hasto dapat melaporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan skandal korupsi pejabat negara dengan bukti yang dimiliki. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait informasi bahwa Sekjen PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto yang membuat puluhan video dugaan skandal korupsi pejabat negara. Hal ini mencuat usai Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto berharap, Hasto dapat melaporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan praktik korupso dengan bukti yang ia miliki.

    “KPK berharap, siapapun yang memiliki informasi, tentang adanya tindakan korupsi, yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH (aparat penegak hukum) yang berwenang menangani perkara korupsi,” kata Tessa saat dihubungi wartawan, Minggu (29/12/2024).

    Tessa menjelaskan, laporan Hasto diperlukan guna bukti yang ia miliki bisa menjadi bukti untuk mengungkap secara terang benderang.

    Juru bicara berlatar belakang penyidik ini melanjutkan, Hasto bisa melaporkan ke tiga APH yang berwenang, yakni KPK, Kejaksaan, maupun Polri.

    “Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

    Baca juga: Hasto Bikin Video Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara, MAKI: Bagus Malah Buka-bukaan Saling Bongkar

    Sebelumnya, Juru bicara PDIP Mohamad Guntur Romli menyatakan, Hasto Kristiyanto telah membuat puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara.

  • Presiden Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Pukat UGM: Awas Jadi Bumerang!

    Presiden Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Pukat UGM: Awas Jadi Bumerang!

    Yogyakarta (beritajatim.com)- Gagasan Presiden Prabowo Subianto mengundang perhatian public usai ide kontroversialnya mencuat dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Mesir pada Senin (18/12) lalu. Dalam pidatonya, Prabowo mengusulkan pengampunan bagi koruptor dengan syarat mereka mengembalikan aset negara yang telah dirampas.

    Menanggapi pidato kontroversial ini, Yuris Rezha Darmawan, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) secara tegas menyatakan gagasan pengampunan dapat menjadi bumerang jika tidak dilaksanakan dengan hati-hati.

    “Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Yuris, dalam siaran pers.

    Yuris menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan korupsi biasanya adalah keuntungan ekonomi. Oleh karena itu, strategi pemberantasan harus menekankan pada pemiskinan pelaku korupsi serta perampasan aset yang diperoleh secara ilegal.

    “Negara harus memastikan aset-aset hasil korupsi benar-benar kembali menjadi milik publik,” tambahnya.

    Strategi Alternatif untuk Pemberantasan Korupsi

    Sebagai alternatif dari kebijakan pengampunan, Yuris mengusulkan beberapa langkah strategis yang dapat diambil pemerintah di antaranya penelusuran aliran ana, optimalisasi penagihan uang pengganti, segera dilakukan pengesahan RUU Perampasan Aset serta reformasi KPK dan penegakan hukum secara benar.

    Yuris menegaskan Presiden perlu mendorong aparat penegak hukum untuk lebih fokus pada pelacakan aset hasil korupsi daripada sekadar menghukum pelaku. Menurut Yuris, aset korupsi sering kali tidak disimpan dalam bentuk uang tunai, melainkan diinvestasikan atau diatasnamakan pihak lain.

    “Pendekatan ini bisa diperkuat dengan penerapan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” jelasnya.

    Yuris juga mengkritik lemahnya upaya pemerintah dalam menagih uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan.

    “Puluhan triliun rupiah piutang negara masih belum tertagih. Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan untuk lebih tegas dalam memastikan pembayaran ini,” tegas Yuris.

    Terkait RUU Perampasan Aset, Pukat UGM mendorong penuh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk mempermudah negara menyita hasil kejahatan. Selain itu, ia mengusulkan revisi UU Tipikor agar memasukkan pasal tentang “illicit enrichment” atau kekayaan yang tidak sah.

    “Dengan pasal ini, pejabat yang tidak dapat membuktikan asal usul kekayaannya dapat kehilangan aset tersebut,” paparnya.

    Selain kebijakan, Yuris menyoroti perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia mengkritik lemahnya peran lembaga seperti KPK yang dinilai kehilangan efektivitas dalam beberapa tahun terakhir.

    “KPK, kepolisian, dan kejaksaan membutuhkan reformasi besar-besaran. Presiden harus memastikan integritas aparat penegak hukum terjaga dan sistemnya diperbaiki,” tegasnya.

    Menutup pernyataannya, Yuris mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berupa retorika.

    “Negara kita adalah negara hukum. Semua tindakan pemerintah harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret, bukan sekadar janji lisan,” pungkasnya. [aje]